HTML

HTML

Minggu, 01 Oktober 2017

Presiden Teken PP Payung Hukum Untuk Inovasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

presiden-jokowi-saya-mau-harga-gas-industri-usd-5-per-mmbtu
JAKARTA ,27 Sep 2017-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 14 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, atau pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (tautan: PP_Nomor_38_Tahun_2017).
Menurut PP ini, Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan Pelayanan Publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah.
Dalam PP ini disebutkan, bentuk Inovasi Daerah meliputi: a. b. c. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; inovasi Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah..
“Kriteria Inovasi Daerah meliputi: a. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; b. memberi manfaat bagi Daerah dan atau masyarakat; c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan e. dapat direplikasi.
Sementara usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari: a. kepala Daerah; b. anggota DPRD; c. ASN; d. Perangkat Daerah; dan e. anggota masyarakat.
Inisiatif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat: a. bentuk Inovasi Daerah; b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; c. tujuan Inovasi Daerah; d. manfaat yang diperoleh; e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan f. anggaran, jika diperlukan.
Selanjutnya, proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. Menurut PP ini, tim independen beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan, dan dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
“Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Selanjutnya, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
Ditegaskan dalam PP ini, Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud, tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.
Untuk itu, menurut PP ini, pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
“Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP ini.
Namun PP ini juga menegaskan, Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.
Penerapan Inovasi Daerah
Penerapan hasil Inovasi Daerah, menurut PP ini, ditetapkan dengan: a. Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau b. Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
“Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan,” bunyi Pasal  20 ayat (3) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan,  penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada ditetapkan.
Berdasarkan laporan penerapan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan penerapannya pada Daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut. Pembahasan ini dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.
Selain itu, menurut PP ini, Menteri memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah.
“Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria: a. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan b. dapat diterapkan pada Daerah lain,” bunyi Pasal 23 PP ini.
PP ini juga menyebutkan, Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal, PP ini menegaskan, pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017.
(ES) MHI 
Sumber:(Pusdatin)

Presiden Tinjau Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Agung di Karangasem dan Klungkung

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menghibur para pengungsi Erupsi Gunung Agung di Lapangan Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem,Selasa sore.
BALI ,27 Sep 2017-Presiden Joko Widodo didampingi oleh Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Pos Koordinasi (Posko) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta lokasi pengungsian erupsi Gunung Agung, di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa sore.
Saat meninjau Posko BNPB, Presiden mendapatkan penjelasan dari Kepala BNPB, Willem Rampangilei, tentang langkah-langkah yang saat ini dilakukan.
Selanjutnya, Presiden mengunjungi lokasi pengungsian Erupsi Gunung Agung di Lapangan Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem, Bali.
Di lokasi pengungsian pertama ini, Presiden Jokowi disambut oleh anak-anak yang bernyanyi, “Pak Jokowi siapa yang punya,…yang punya kita semua”. Bersama Ibu Negara Iriana dan Menteri Kabinet Kerja, Presiden Jokowi memberikan buku tulis kepada anak-anak di lokasi pengungsian.
Presiden Jokowi kemudian melanjutkan peninjauan ke lokasi pengungsian di Stadion Swecapura, Kabupaten Klungkung. Di lokasi ini, Presiden Jokowi meninjau dan memberikan bantuan secara langsung kepada para pengungsi yang berada di tempat tersebut.
Presiden Jokowi melihat bantuan logistik bagi pengungsi 
Saat memberikan bantuan, Ibu Negara Iriana dan Menteri Kabinet Kerja juga turut serta memberikan bantuan kepada para pengungsi di Stadion Soecapura.
Tidak adanya kepastian
Presiden Jokowi menyampaikan konferensi pers usai meninjau lokasi pengungsian erupsi Gunung Agung di Stadion Swecapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa petang
Tidak adanya kepastian kapan Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, akan meletus dan belum adanya prediksi yang akurat kapan persisnya serta seberapa besar intensitasnya, maka pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten akan terus berupaya sekuat tenaga agar kerugian masyarakat dapat diminimalkan sekecil mungkin.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengawali konferensi pers usai meninjau lokasi pengungsian erupsi Gunung Agung di Stadion Swecapura, Kabupaten Klungkung, Bali. 
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengemukakan bahwa hal ini termasuk kerugian ekonomi pasca pengungsian ini. “Tetapi tentu saja prioritas yang terpenting adalah keselamatan warga. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh warga di sekitar Gunung Agung untuk patuh,” tegas Kepala Negara.
Kepatuhan warga tersebut, menurut Presiden, ditujukan kepada seluruh petugas, gubernur, bupati, BNPB, agar semua tenaga bisa meminimalkan dampak yang ada dari Gunung Agung ini.
“Dan kita semua memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sang Hyang Widhi Wasa agar meringankan cobaan ini,” pungkas Presiden Jokowi.
Usai memberikan keterangan pers, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama rombongan kembali ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dalam peninjauan ke Posko BNPB dan lokasi pengungsi di Kabupaten Karangasem dan Klungkung itu, selain Ibu Negara Iriana, Presiden Joko juga turut didampingi oleh Seskab Pramono Anung, Menkes Nila Moeloek, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Kepala BNPB Willem Rampangilei.
(EN/AS/JAY/ES) MHI 

Penjelasan Detail Dirjen Dukcapil Saat Sidak di Cirebon

JAKARTA , 26 September 2017 13:20:14– Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan benar kalau ada ketidajujuran dari pihak Dinas Dukcapil Kota Cirebon terkait masalah ketersediaan blanko KTP elektronik.
“Saya datang mengunjungi ke Dinas Dukcapil Kota Cirebon pada tanggal 4 Agustus tanpa memberitahu lebih dahulu,” kata Zudan lewat pesan singkatnya, Senin.
Saat berkunjung ke sana, dia juga menyoroti mekanisme pelayanan di kantor dinas tersebut. Harapannya bisa lebih terbangun sistem yang tertib dan rapih. Kemudian, saat mendapat panggilan atas nomor urutnya, Zudan menyatakan maksudnya sebagai pemohon untuk merekam data.
Namun, petugas di dinas tersebut menjawab kalau perekaman hanya bisa dilakukan di kecamatan, bukan dinas. Setelah agak memaksa, kata dia, baru diperbolehkan atas izin dari atasan di kantor tersebut. “Akhirnya saya menemui atas yang bersangkutan,” ungkap dia.
Ketika, dikatakan ingin merekam data, pihak atasan di dinas ini menyatakan kalau proses perekaman di kecamatan hanya diberi surat keterangan, karena blanko kosong dan hampir satu tahun tidak ada pengiriman dari pusat. “Akhirnya saya temui kepala dinasnya,” tambah dia.
Penjelasan kalau blanko kosong dan tidak mendapat kiriman dari pusat, kata Zudan tak masuk akal. Ia pun kemudian menemui Kepala Dinas Dukcapil Cirebon, Sanusi untuk meminta klarifikasi terkait ketersediaan blanko, karena ada 23 ribu keping blanko yang sudah dikirmkan pusat.
“Saya katakan, bukankah sudah dikirim sebanyak 23 ribu keping blanko. Saat berdiskusi, Pak Sanusi tidak membantah bahwa ketersediaan blanko masih ada, termasuk jumlahnya sebanyak 23 ribu, seperti yang saya sampaikan,” ujar dia.
Pada saat berdiskusi, Zudan juga melanjutkan pembinaan kepada jajaran di dinas tersebut terkait tata kelola layanan dukcapil. Mereka diimbau agar memberikan informasi secara terbuka, jangan katakan blanko habis bila stok masih tersedia. Lalu, prioritaskan pemberikan blanko untuk kebutuhan PRR (print ready record).
“Jangan semua masalah belum jadi KTP el dijawab dengan blank kosong,” tambah dia.
Zudan juga melaporkan kepada Kadisdukcapil Kota Cirebon terkait ketidakjujuran petugas pelayanan di kantor dinas di sana. “Ini lho staf bapak yang memberitahu kalau blanko habis dan tidak ada kiriman dari pusat,” kata Zudan.
Selaku dirjen, kata dia, mempunyai tugas dan kewajiban untuk meluruskan informasi yang kurang tepat, baik dari aparat dukcapil maupun masyarakat. Ia juga berterimakasih kepada Wali Kota Cirebon yang memberikan koreksi atas penerimaan blanko di daerahnya yang hanya 6 ribu keping.
“Bukan 23 ribu, tapi 6 ribu pada April 2017 lalu,” tambah dia.
(Sofiana) MHI 

Presiden Resmikan Tol Bawen-Salatiga

Presiden saat meresmikan Jalan Tol Semarang-Solo Seksi III : Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, Senin Sore
JAWA-TENGAH ,26 Sep 2017-Setelah dilakukan uji coba sejak 15 September lalu, Jalan Tol Semarang-Solo Seksi III : Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, diresmikan penggunaannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin sore. Jalan tol Bawen-Salatiga merupakan bagian dari tol Semarang – Solo yang memiliki lajur dengan panjang  17.6 km.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengemukakan, tol Bawen –Salatiga ini dikerjakan oleh konsorsium BUMN, Jasa Marga, swasta Astra infra, dan kemudian Provinsi Jawa Tengah, Sarana Prasarana Jawa Tengah.
“Gabungan konsorsium itu mengerjakan bersama-sama, gabungan pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, swasta, semuanya gabung,” ujarnya.
Presiden meyakini, kalau kita bekerja di semua lokasi tol seperti Bawen-Salatiga itu akan cepat, pembiayaannya juga cepat, mengerjakan konstruksinya cepat, bayar pembebasannya juga cepat.
“Jangan kalah dengan negara-negara lain, kalau tetangga kita bisa, kita juga lebih dari bisa harusnya. Kita ini negara besar,” tutur Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, biaya logistik kita untuk transportasi barang dari satu tempat ke tempat yang lain itu masih 2 – 2,5 kali lipat lebih mahal dari Singapura dan Malaysia. Sebabnya, karena jalan-jalan bebas hambatan seperti ini belum selesai.
Ia mengingatkan, kalau sudah harga, ada biaya transportasi, logistik itu artinya barang yang dibeli oleh masyarakat juga menjadi lebih mahal, larinya ke sana.
Untuk itu, Kepala Negara meminta kepada Lurah, Camat, Bupati, dan Wali kota yang hadir di acara tersebut agar menyampaikan hal ini kepada masyarakat, mengenai apa manfaat dari tol.
Jangan Senang Memiliki
Soal modal membangun jalan tol, menurut Presiden Jokowi, sekarang scheme-nya banyak sekali. Jangan hanya tergantung pada pinjaman bank. Bisa berpartneran, bisa menjual obligasi, bisa limited consertion scheme. “Semuanya banyak sekali bisa dilakukan,” ujarnya.
Presiden juga mengingatkan Menteri BUMN, agar kalau bisa jangan senang memiliki. “Kalau barangnya sudah jadi, tolnya jadi, segera dijual, tapi tidak dijual langsung blek hilang, bukan,” tuturnya seraya menambahkan, dijual 20 tahun, dapat uang bangun lagi di tempat lain, jual lagi, bangun lagi di pulau yang lain. “Seperti itu. Negara yang lain juga seperti itu,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak perlu memiliki tapi bisa memanfaatkan, tetapi tetap milik kita, karena barangnya jelas di situ, tetap milik pemerintah Republik Indonesia.
“Jangan dipikir kalau sudah dijual seperti itu, jual dalam konsesi dengan limit waktu yang sudah ditentukan, bisa dijual 10 tahun, bisa dijual 20 tahun,” tutur Presiden Jokowi seraya menambahkan, hal ini akan membuat kecepatan membangun di tempat lain bisa dimiliki.
“Inilah kerja- kerja yang terus kita lakukan, agar infrastruktur ini bisa cepat segera kita selesaikan,” tegas Presiden.

Jalan tol trans Jawa Dari Banten sampai Banyuwangi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan jalan tol Trans Jawa yang sudah bertahun-tahun di sini jalan, di sini berhenti, pada akhir 2018 dari Jakarta sudah akan tembus sampai Surabaya, sampai Probolinggo.
“Nanti dari ujung barat Banten sampai ke Banyuwangi,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada peresmian Jalan Tol Semarang – Solo Seksi III : Bawen – Salatiga, di Gerbang Tol Salatiga, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Menurut Presiden, dirinya sudah bertanya kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pastinya kapan jalan tol trans Jawa itu akan nyambung dari Banten sampai Banyuwangi, dan sudah ditegaskan 2019.
“Yang janji bukan saya, tapi 2 Menteri. Nagihnya ke saya bisa, tapi nanti saya nagih ke Menteri PUPR, Menteri BUMN. Kapan? Saya kejar-kejar terus setiap hari,” ucap Presiden Jokowi.
Target 5 Tahun
Sebelumnya Presiden Jokowi mengemukakan, tiga tahun lalu dirinya sudah bertanya kepada Menteri PUPR mengenai panjang keseluruhan jalan tol di tanah air. Saat itu, dijawab Menteri PUPR ada 780 KM.
Padahal, lanjut Presiden, yang namanya Tiongkok, Cina itu satu tahun bisa 4.000 sampai 5.000 km, per tahun. Bahkan, dulu, saat Jalan Tol Jagorawi dipunyai, kira-kira tahun 1977, semua orang datang melihat Tol Jagorawi. Mereka meniru manajemennya, konstruksinya, semuanya meniru. Sekarang, negara-negara di sekitar, tapi mereka sudah punya beribu-ribu kilometer, sementara di Indonesia masih 780 KM.
“Terus saya lihat, kenapa ini hanya 780 km. Saya lihat. Berhenti, berhenti, berhenti semuanya yang banyak karena masalah pembebasan lahan,” ungkap Presiden Jokowi.
Sekarang, lanjut Presiden, kunci itu sudah sudah ketemu. Kalau konstruksi Indonesia dengan negara lain juga enggak kalah. Asal tanahnya sudah bebas. “Yang namanya konstruksi, mau minta berapa kilo, sama saja, pengerjaan itu sama saja. Yang namanya ngecor ya ngecor, yang ngaspal juga ngaspal. Cepet-cepetan juga bisa,” ujarnya.
Tiga tahun lalu, jelas Presiden Jokowi, dirinya sudah menyampaikan kepada Menteri PUPR, terkait Menteri BUMN, bahwa hitung-hitungannya 5 tahun target kita sementara 1.200 km.
“Tadi saya tanya bisik-bisik lagi, pak menteri perkiraan 2019 ada pertambahan berapa kilo kita? Tadi dihitung ini, ini, ini, tambah-tambah, dapatnya kurang lebih nanti 1800 KM,” kata Presiden Jokowi yang disambut para undangan yang hadir di acara peresiuan itu.
Artinya, lanjut Presiden sepertinya  kerja mengebut itu juga bisa. Presiden mengaku berkali-kali sudah menyampaikan agar mengerjakan seperti tol Bawen-Salatiga.
“Ini dikerjakan oleh konsorsium BUMN, ada, Jasa Marga, kemudian swasta yang ada, Astra Infra ada? kemudian provinsi Jawa Tengah juga ada. Sarana prasarana Jawa Tengah,” terang Presiden.
Gabungan konsorsium itu lanjut Presiden, mengerjakan bersama-sama, gabungan pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, swasta, semuanya gabung. Presiden meyakini, kalau bekerja sama di semua lokasi tol seperti itu akan cepat, pembiayaannya juga cepat, pekerjaan konstruksinya cepat, bayar pembebasannya juga cepat.
“Jangan kalah dengan negara-negara lain, kalau tetangga kita bisa kita juga lebih dari bisa harusnya. Kita ini negara besar,” tegas Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam acara peresmian itu antara lain Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Rini Soemarno, Seskab Pramono Anung, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wali Kota Salatiga, dan Para Bupati serta lurah.
(DNA/OJI/ES) MHI 

MK Gelar Sidang Ketiga Untuk Enam Perkara Uji UU No 7 Th 2017 Tentang Pemilihan Umum

225363_large
JAKARTA ,26 September 2017 | 09:42-Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin siang. Sidang ketiga untuk enam perkara tersebut (Perkara Nomor 44, 53, 59, 60, 61, dan 62/PUU-XV/2017) digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Dalam keterangannya menanggapi adanya perbedaan antara partai politik lama dan baru yang harus melewati proses verifikasi seperti yang didalilkan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI  (Perkara Nomor 60/PUU-XV/2017) dan Partai Islam Damai Aman atau Partai Idaman (Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017), Pemerintah menyebutkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 173 ayat (1). Artinya, dalam pasal tersebut bermakna partai yang berhak mengikuti pemilu adalah partai yang telah mengikuti serangkaian tahap dan dinyatakan lolos verifikasi.
“Hal ini penting untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pemilu. Berapa jumlah suara dan berapa jumlah kursi pada tiap tingkat, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat. Ini semua pada akhirnya ditentukan oleh suara masyarakat,” tegas Tjahjo di hadapan Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang di dampingi Hakim Konstitusi lainnya.
Tjahjo pun menambahkan pada hakikatnya seluruh partai yang ikut pemilu harus melalui tahapan verifikasi. Perbedaan antara partai peserta pemilu lama dan baru yang didalilkan para Pemohon bukanlah suatu bentuk ketidakadilan yang disengaja, tetapi lebih pada percepatan proses verifikasi.
“Perlu disampaikan Pemerintah, pada pemilu terdahulu ada sekitar 73 partai yang memiliki badan hukum, namun hanya beberapa saja yang lolos verifikasi. Ada pula partai yang tidak dapat kursi di DPR, tetapi ada di antara parpol tersebut yang kemudian mendapatkan suara dan kursi di DPRD atas keanggotaannya di seluruh Indonesia,” imbuh Tjahjo.
Dalam penegasannya, Tjahjo menyampaikan mengenai partai politik lama atau partai yang lolos verifikasi Pemilu 2014 tetap akan diberlakukan verifikasi, tetapi bukan verifikasi ulang yang detail. Hal ini dilakukan untuk efisiensi anggaran yang besar untuk melakukan tahap tersebut dan efektivitas waktu untuk tahap-tahapan dari verifikasi yang sangat detail tersebut.
Selain itu, Pemerintah pun menanggapi permohonan Effendi Ghazali (Perkara Nomor 59/PUU-XV/2017) dengan menyampaikan bahwa pemilu adalah pilar demokrasi sehingga diharapkan melaluinya terbentuk pemerintah amanah yang mampu mewujudkan cita-cita tersebut. Dengan demikian, lanjut Tjahjo, diperlukan kerja sama masyarakat untuk menjaga kualitas pemilu dengan terlaksananya pemilu yang efektif dan efisien sesuai aturan hukum yang ada termasuk dengan yang termaktub dalam pasal a quo.
Keterwakilan Perempuan
Terkait dengan dalil keterwakilan perempuan dalam pemilu seperti yang didalilkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Pemerintah berpendapat hal tersebut sudah cukup memadai dalam UU Pemilu. Ia menyebut keterwakilan yang ditekankan Pemerintah bukan hanya status perempuan sendiri sebagai perwakilan kaumnya, tetapi juga pentingnya menjaga dan melihat perempuan dalam kapasitasnya sebagai legislator, mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat.
Senada dengan hal ini, Pemerintah pun menjawab dalil permohonan Perkara Nomor 61/PUU-XV/2017 mengenai kekhususan Aceh sebagai daerah istimewa yang juga memiliki Komisi Independen Pemilihan. Pemerintah menilai adanya tindakan pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dilakukan agar tidak terjadi dualisme penyelenggaraan pemilu di Aceh.
“Ini tidak mengurangi keistimewaan Aceh. Ini semata-mata untuk memperkuat Komisi Independen Pemilihan Aceh dan perangkatnya. Pemerintah sangat menghargai usaha yang dilakukan masyarakat dalam partisipasi untuk mewujudkan tahapan konsolidasi negara demokrasi. Ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah. Atas dasar itu, antara pemerintah dan masyarakat harus tetap terjalin komunikasi baik untuk membangun kehidupan yang lebih baik dengan mewujudkan cita-cita bangsa sesuai amanat alinea keempat Pembukaan UUD 1945,” jelas Tjahjo.
Pada akhir keterangannya, Tjahjo menyebutkan bahwa pemilu sukses dilihat dari empat hal, yaitu partisipasi masyarakat yang meningkat, tidak ada politik uang, tidak ada kampanye berbau hasut atau SARA, dan adanya adu konsep serta program sehingga dapat mempercepat kemajuan masyarakat dan kemaslahatan bersama.
Sebelum mengakhiri persidangan, Arief pun menyampaikan agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan DPR dan Pihak Terkait. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 5 Oktober 2017.
(SP/LA) MHI 

Penjelasan Pemerintah di MK Terkait Uji Materi UU Pemilu

JAKARTA ,25 September 2017 13:31:30 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili Presiden RI Joko Widodo membacakan penjelasan pemerintah terhadap uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun 12 poin keterangannya adalah sebagai berikut.
1. Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Sehingga diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah. Untuk mewujudkan cita tersebut diperlukan upaya dan seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu. Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.
2. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 173 ayat (1) UU aquo, hal ini bermakna bahwa partai-partai yang mengikuti Pemilu adalah partai yang telah memiliki kualifikasi dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu yang digunakan sebagai tolak ukur kepercayaan rakyat terhadap partai-partai tersebut. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu, eflsiensi dan efektifltas penyelenggaraan Pemilu.
3. Secara prinsip selumh Partai yang mengukuti Pemilu mutlak dilakukan verifikasi, baik terhadap partai lama maupun partai yang baru, namun bentuk verifikasinya yang berbeda. Perbedaan tersebut bukanlah sebagai bentuk periakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu namun lebih pada percepatan proses, efisiensi dan efektifitas proses verifikasi.
4. Saat ini terdapat 73 parpol yang mempunyai badan hukum. dimana pada Pemilihan Umum tahun 2014 terdapat 61 parpol yang dinyatakan tak lulus verifikasi dan saat lnl ingin berpartisipasi pada Pemilu 2019. Terhadap parpol yang tidak lolos verifikasl tersebut maka wajib mendaftar dan diverifikasi kembali. Namun terhadap 12 parpol lainnya tidak perlu verifikasi kembali karena sudah dikategorikan telah Iolos dalam verifikasi sebelumnya yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPi).
5. Bahwa terhadap partai yang telah Iolos dalam verifikasi pada pemilihan umum tahun 2014, tentunya pemerintah tetap akan melakukan pendataan dan melakukan penelitian administratif untuk mencocokkan kebenaran dan keabsahan peserta parpol tersebut namun tidak perlu dilakukan diverifikasi ulang. Hal ini mengingat verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran dan waktu pelaksanaan, karena alat ukur verifikasi sama dengan sebelumnya, hai inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi terhadap partai yang telah mengikuti sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi anggaran dan efektifitas waktu yang digunakan dalam proses verifikasi peserta pemilu Tahun 2019.
6. Bahwa pengaturan mengenai keterwakilan perempuan dalam UU a quo telah sejalan pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 bagian Pendapat Mahkamah angka [3.15.1] yang antara lain menyatakan “bahwa sepanjang ambang batas kuota 30 persen dan keharusan satu perempuan dari setiap tiga calon anggota Iegislatif bagi perempuan dan Iaki-Iaki dinilai cukup memadai sebagai langkah awal untuk memberi peluang kepada perempuan di satu pihak, sementara di pihak Iain, menawarkan kepada publik/pemilih untuk menilai sekaligus menguji akseptabilitas perempuan memasuki ranah politik yang bukan semata-mata karena statusnya sebagai perempuan, tetapi juga dari sisi kapasitas clan kapabilitasnya sebagai legislator, serta tempatnya menurut kultur Indonesia. Pemberian kuota 30 persen dan keharusan satu calon perempuan dari setiap tiga calon merupakan diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-Iaki untuk menjadi legislator di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemberian kuota 30 persen bagi perempuan dltegaskan oleh Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 agar jaminan yang memberi peluang keterpillhan perempuan lebih besar dalam pemilihan umum.
7. Terkait ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partal Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, pada pemilu sebelumnya. Hal tersebut merupakan suatu cermin adanya dukungan awal yang kuat dari DPR, di mana DPR merupakan simbol keterwakllan rakyat terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
8. Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2011 mencerminkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden telah mewujudkan manifestasi kedaulatan rakyat sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Di samping itu, pasal tersebut merupakan norma hukum yang tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan hak-hak konstituslonal.
9. Selanjutnya merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yaitu perkara Nomor 14/PUU-Xl/2013 pada angka 3 (tiga) Pertimbangan Hukum paragraf [3.18] tentang berbagai threshold, apakah “political parties threshold’, “local leader threshold”, dan “electoral threshold”, yang benang merahnya adalah bahwa apabila hal tersebut merupakan pendelegasian oleh UUD 1945 untuk diatur dengan atau dalam undang-undang sepanjang tidak diskriminatif, maka menurut Pemerintah “legal policy ‘ threshold” yang demikian tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
10. Lebih lanjut Pemerintah sampaikan, bahwa pencabutan Pasal 57 den 60 ayat (1), ayat (2) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dlmaksudkan agar tidak terjadi dualisme dalam pengaturan berkenaan dengan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh, sebagai konsekuensi logis pembaharuan hukum berkenaan pelaksanaan pemilihan umum secara serentak, yang mana harus diakui tentunya akan berdampak terhadap peraturan perundangundangan berkenaan pemilihan umum yang telah ada sebelum berlakunya UU a quo, termasuk UU Pemerintahan Aceh khusus pengaturan terkait kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.
11. Pemerintah sampaikan bahwa pengaturan dalam pasal-pasal a quo tidak sama sekall bermaksud untuk menegasikan ataupun mengurangi keistimewaan Aceh namun sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang membutuhkan penguatan kelembagaan terhadap penyeleggara pemilihan umum, termasuk Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupatean/Kota serta terhadap Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
12. Bahwa Pemerintah sangat menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar dialog antara masyarakat dan Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan bersama untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi masa depan Indonesia yang Iebih baik dan mengembangkan dirinya dalam kepemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif mewujudkan cita-cita bangsa lndonesia sebagaimana dalam Alinea Keempat UUD 1945.
  (Irfan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

(PP) Nomor: 39 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

JAKARTA ,25 Sep 2017-Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Yudisial, pemerintah memandang perlu diberikan jaminan kesejahteraan bagi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bobot pekerjaan. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 14 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial (tautan: PP_Nomor_39_Tahun_2017).
Dalam PP itu disebutkan, hak keuangan dan fasilitas Anggota Komisi yudisial terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan jabatan; c. rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan; g. biaya pedalanan dinas; h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; dan j. tunjangan lainnya.
“Gaji pokok bagi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) PP tersebut.
Adapun tunjangan jabatan Anggota Komisi Yudisial diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini, yaitu:
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.
Mengenai fasilitas rumah negara dan transportasi, menurut PP ini, diberikan kepada Anggoya Komisi Yudisial selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga jaminan kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk jaminan keamanan bagi anggota Komisi Yudisial, menurut Perpres ini, diberikan  dalam pelaksanaan tugas yang meliputi: a. tindakan pengawalan; dan b. perlindungan terhadap keluarga. “Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau petugas keamanan lainnya,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP ini.
Sementara Perpres ini fasilitas perjalanan dinas, diberikan kepada Anggota Komisi Yudisial apabila melakukan perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kedudukan protokol bagi Anggota Komisi Yudisial, menurut PP ini, diberikan dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
PP ini juga menegaskan, Anggota Komisi Yudisial juga diberikan penghasilan pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tunjangan lainnya yang diberikan kepada anggota Komisi Yudisial berupa: a. tunjangan keluarga; dan b. tunjangan beras. “Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP ini.
“Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini maka kepada Anggota Komisi Yudisial tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara,” tegas Pasal 13 PP ini.
Apabila Anggota Komisi Yudisial menerima honorarium sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017 itu.
(ES) MHI 
Sumber:(Pusdatin)


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI