HTML

HTML

Senin, 02 Oktober 2017

Presiden Nobar Film G30S/PKI bersama warga di Bogor

Presiden Jokowi Nobar Film G30S/PKI bersama warga di Bogor,Jumat (29/9).
BOGOR ,30 Sep 2017-Hujan deras yang mengguyur Kota Bogor pada Jumat malam, 29 September 2017, tak menyurutkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bergegas menuju Markas Korem 061 Suryakencana Bogor, Jawa Barat.
Presiden menyambangi Korem 061 Suryakencana Bogor yang tengah menggelar nonton bareng film “Pengkhianatan G30S/PKI” di halaman tenis indoor bersama anggota TNI dan Polri serta masyarakat.

Presiden yang malam itu tampak mengenakan jaket merah dipadu celana hitam tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung menempati tempat yang berada persis di hadapan layar.
Hasil gambar untuk Presiden Nobar Film G30S/PKI bersama warga di Bogor
Turut mendampingi Presiden, diantaranya Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang bergabung kemudian dan Danpaspampres Mayjen TNI Mar Suhartono.

(BPMI/EN) MHI 

Pemerintah Siapkan Mitigasi Terkait Ketidakpastian Waktu Erupsi Gunung Agung dan Sinabung

Menko PMK Puan Maharani didampingi Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/9) sore
JAKARTA ,28 Sep 2017-Meskipun sudah dinyatakan berada pada status Awas sejak 22 September lalu, belum bisa dipastikan kapan Gunung Anung yang berlokasi di Kabupaten Karangasem, Bali, akan meletus. Untuk itu, kami pemerintah sudah melakukan mitigasi berkaitan dengan hal tersebut.
“Bagaimana kemudian ketidakpastian bahwa erupsi ini nantinya akan menjadi lebih parah apakah akan ada tanggap darurat,  apakah ada masa transisi, karena saat ini memang masih pada posisi siaga,” ungkap Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam keterangannya kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas yang membahas antisipasi peningkatan aktivitas Gunung Agung dan Gunung Sinabung, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis sore.
Menko PMK memastikan, semua kebutuhan yang berkaitan dengan apa saja yang terjadi terkait peningkatan aktivitas Gunung Agung itu,  Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada Gubernur Bali untuk segera melakukan langkah-langkah tindakan berkaitan dengan hal-hal yang perlu dilakukan dalam waktu yang tidak pasti ini.
“Namun yang perlu kami tekankan, tidak ada masalah berkaitan dengan pariwisata, sudah dilakukan strategi bagaimana kemudian kalau kemudian memang terjadi dampak yang lebih luas,” jelas Puan.
Diakui Menko PMK, kalau dilihat radiusnya secara keseluruhan sudah semua 9 kabupaten/ kota di Bali yang terkena dampak dari peningkatan aktivitas Gunung Anung. Karena itu, pada rapat terbatas telah diputuskan untuk menugaskan semua Kementerian/lembaga, BNPB Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, kemudian Kementerian PUPR, Kementerian ESDM dan lain-lain, untuk bisa melakukan mitigasi berkaitan dengan bencana tersebut.
Gunung Sinabung
Terkait dengan peningkatan aktivitas Gunung Sinabung, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, masalah yang ada itu adalah bagaimana merelokasi pengungsi pada tahap 2 dan 3.
Untuk tahap 1 yang terjadi pada tahun 2010, menurut Menko, sebanyak 370 KK sudah diselesaikan. Mereka sudah mendapatkan relokasi,  bahkan sudah mendapatkan hunian juga.
Kemudian untuk sisanya di tahap kedua itu sudah 80%, yang kemudian proses selanjutnya sedang dilakukan untuk tahap ketiga relokasi sisa dari semua pengungsi, kurang lebih berjumlah 1655 KK akan direlokasi ke daerah Siosar. Di daerah ini sudah tersedia lahannya seluas kurang lebih 480 hektar.
“Sudah ada komitmen berkaitan dengan izin antara Pemprov Sumatera Utara, kemudian Kabupaten Karo dan juga Kementerian LHK yang akan menyatakan bahwa segera, secepat-cepatnya akan ada relokasi pengungsi yang masih belum mempunyai tanah,” kata Puan.

Gubernur Bali Minta Doa Agar Tidak Meletus

gubernur bali
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika optimistis, kalau sesuatu yang buruk terjadi terkait dengan status Awas Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, dampaknya akan sangat minimal, termasuk kaitannya dengan pariwisata.
“Saya katakan, maksimum terdampak oleh letusan itu, di luar debu ya, di luar debu hanya 12 Km.  Masih ada 64 desa dari 78 desa di Karangasem,  Karangasem sendiri masih zona aman,” kata Pastika kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas yang membahas antisipasi peningkatan aktivitas Gunung Agung dan Gunung Sinabung, di Kantor Presiden, Jakarta.
Karena itu, Gubernur Bali meminta semua pihak agar jangan dipikirkan ini dahsyat betul,  sehingga menjadi semacam ancaman bagi pariwisata, dan kehidupan masyarakat Bali.
Sejauh ini, menurut Gubernur Bali, pemerintah tetap berusaha mempersiapkan segala sesuatunya untuk meminimalisir kerugian, atau dampak dari bencana ini,  apakah yang menyangkut keselamatan manusia, hewan, dan juga harta benda. Oleh karena itu, semua Kementerian saya kira yang terkait sudah terlibat di dalam penanganan ini bersama pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten.
Terkait dengan penanganan pengungsi, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika juga mengingatkan, bahwa kerabatan di Bali itu sangat kuat, sehingga sebagian besar pengurus itu justru berada di rumah-rumah keluarganya masing-masing.
“Mereka akan ditampung selain di tenda-tenda darurat, akan disalurkan ke Bale Banjar namanya,  tiap desa di Bali karena Desa tradisional, desa adat punya Bale Banjar,  itu bisa dimanfaatkan, dan seluruh warga sudah terlibat urusan ini dalam membantu keluarga mereka yang sedang mengungsi,” ungkap Pastika.
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menjawab wartawan usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/9) sore
Sebagaimana diketahui, sejak 22 September 2017 lalu, Gunung Agung di Kabupaten Karangasem dinyatakan berstatus awas. Menurut Pastika,  ini adalah tahap atau level yang paling tinggi dalam rangka, dalam konteks menunggu letusannya yang sampai saat ini belum dapat dipastikan.
“Saya kira semua orang yang tahu Bali berdoa supaya tidak terjadi letusan itu,” kata Pastika.

(DNA/JAY/ES) MHI 

Minggu, 01 Oktober 2017

Mendagri Ingatkan Area Rawan Korupsi !

PADANG ,28 September 2017 13:04:30– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melangsungkan kunjungan kerja ke Kota Padang pada Selasa malam. Ia melangsungkan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Sumatera Barat.
Pertemuan tersebut berlangsung pukul 19.00 WIB di Auditorium Rumah Jabatan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Kunjungan ke daerah-daerah memang menjadi agenda rutin Mendagri Tjahjo dalam rangka membangun tata kelola pemda yang efektif dan efisien.
Dalam paparannya, Mendagri Tjahjo mengingatkan para kepala daerah untuk memahami area rawan korupsi. Hal ini mengingat banyaknya kepala daerah belakangan ini yang terlibat dugaan kasus korupsi dan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Area rawan korupsi meliputi belanja perjalanan dinas, penyusunan anggaran, penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan belanja hibah dan bansos,” kata Tjahjo dalam sambutannya kepada para pejabat daerah, termasuk lurah se-Kota Padang.
Selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, kata Tjahjo sudah 33 kepala daerah yang terjerat korupsi. Kemudian, selama KPK terbentuk, sebanyak 351 kepala daerah terjaring dugaan kasus tersebut, ini belum terhitung dengan kerabat dan keluarganya.
Namun, menurut Tjahjo masalah korupsi ini bukan menjadi bagian dari kesalahan sistem yang ada, karena mulai dari pengawasan sampai upaya pencegahan korupsi sudah berjalan maksimal. Termasuk intruksi pemerintah pusat agar kepala daerah berhati-hati kelola anggaran.
“Tidak hanya itu, KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah, BPK sudah turun, Saber Pungli juga ada, setelah kepala daerah terpilih juga dibekali (diklat) di Kemendagri,” katanya.
Belum lagi, ia melihat sekarang partai politik (parpol) sudah cukup selektif dalam mengusung pasangan calon yang akan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada). Misalnya dengan melakukan psikotes dan memberikan sekolah kepada para calon ini agar matang berbirokrasi.
Menurut dia, persoalan korupsi ini menjadi persoalan individu masing-masing, serta sejumlah pihak terkait yang mendorong munculnya prilaku menyimpang tersebut. Akhirnya, hal semacam ini malah menjadi temuan KPK sehingga pejabat tersebut terjerat OTT dugaan kasus korupsi.
“Hampir semua dengan pihak ketiga masalah perizinan, fee yang harus bayar di depan, soal izin yang akhirnya jadi temuan. Kalau memang OTT, saya akan langsung angkat pelaksana tugas (plt)-nya. Tapi kalau baru ditersangkakan, maka kami harus hormati asas praduga tak bersalah,” tambah dia.
(zaprul/Ikhsan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01
Sumber :Puspen Kemendagri

Presiden Mengaku Sudah Bertemu Dengan Panglima TNI Terkait Soal Isu Pembelian Senjata

JAKARTA ,27 Sep 2017-Presiden Joko Widodo mengaku sudah bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait pernyataannya mengenai isu pembelian senjata yang disampaikan dalam pertemuan tertutup dengan para senior TNI, di Mabes TNI Cilangkap, pekan lalu.
533ac50a-e404-4c6f-891a-4335ffad21de_43
“Tadi malam sepulang saya dari Bali, saya sudah bertemu dengan Panglima TNI di Halim, dan sudah dijelaskan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai membuka dan meninjau stan Pameran Kriyanusa Dekranas 2017 di Jakarta Convention Center, Rabu pagi.
Mengenai kebenaran materi yang disampaikan oleh Panglima TNI dalam pertemuan dengan para senior TNI itu, Presiden menegaskan, bahwa penjelasan dari Menko Polhukam sudah jelas. “Jadi saya kira tidak usah saya ulang lagi,” tegasnya.
Ketika ditanya wartawan mengenai penjelasan Panglima TNI dalam pertemuan di Lanud Halim Perdanakusuma, Presiden menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa menyampaikan semua yang telah dijelaskan oleh Panglima TNI.
“Mengenai penjelasan yang disampaikan Panglima TNI tidak bisa semua saya sampaikan,” ujar Presiden Jokowi.
Pendidikan Intelijen
Sebagaimana diketahui menanggapi isu pembelian senjata secara ilegal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan(Polhukam) Wiranto menyatakan, bahwa pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek oleh Badan Intelijen Negara (BIN) akan digunakan untuk pendidikan intelijen.
“Ini untuk pendidikan intelijen, dan dilakukan oleh lembaga resmi institusi pemerintah,” kata Wiranto ketika memberikan keterangan pers di kantornya di Jakarta, Minggu (24/9).
Wiranto menjelaskan sebanyak 500 pucuk senjata tersebut tidak diimpor dari luar negeri, melainkan dipesan dari PT Pindad.
Soal isu pembelian senjata secara ilegal itu, Menko Polhukam Wiranto menilai telah terjadi miskomunikasi di antara instansi terkait.
“Saya sudah panggil Panglima TNI dan Polri, ini hanya masalah komunikasi yang tidak tuntas terkait pembelian senjata itu,” kata Wiranto saat itu.
(DND/RAH/ES) MHI 

Presiden Teken PP Payung Hukum Untuk Inovasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

presiden-jokowi-saya-mau-harga-gas-industri-usd-5-per-mmbtu
JAKARTA ,27 Sep 2017-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 14 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, atau pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (tautan: PP_Nomor_38_Tahun_2017).
Menurut PP ini, Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan Pelayanan Publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah.
Dalam PP ini disebutkan, bentuk Inovasi Daerah meliputi: a. b. c. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; inovasi Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah..
“Kriteria Inovasi Daerah meliputi: a. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; b. memberi manfaat bagi Daerah dan atau masyarakat; c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan e. dapat direplikasi.
Sementara usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari: a. kepala Daerah; b. anggota DPRD; c. ASN; d. Perangkat Daerah; dan e. anggota masyarakat.
Inisiatif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat: a. bentuk Inovasi Daerah; b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; c. tujuan Inovasi Daerah; d. manfaat yang diperoleh; e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan f. anggaran, jika diperlukan.
Selanjutnya, proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. Menurut PP ini, tim independen beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan, dan dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
“Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Selanjutnya, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
Ditegaskan dalam PP ini, Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud, tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.
Untuk itu, menurut PP ini, pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
“Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP ini.
Namun PP ini juga menegaskan, Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.
Penerapan Inovasi Daerah
Penerapan hasil Inovasi Daerah, menurut PP ini, ditetapkan dengan: a. Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau b. Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
“Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan,” bunyi Pasal  20 ayat (3) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan,  penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada ditetapkan.
Berdasarkan laporan penerapan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan penerapannya pada Daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut. Pembahasan ini dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.
Selain itu, menurut PP ini, Menteri memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah.
“Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria: a. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan b. dapat diterapkan pada Daerah lain,” bunyi Pasal 23 PP ini.
PP ini juga menyebutkan, Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal, PP ini menegaskan, pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017.
(ES) MHI 
Sumber:(Pusdatin)

Presiden Tinjau Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Agung di Karangasem dan Klungkung

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menghibur para pengungsi Erupsi Gunung Agung di Lapangan Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem,Selasa sore.
BALI ,27 Sep 2017-Presiden Joko Widodo didampingi oleh Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Pos Koordinasi (Posko) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta lokasi pengungsian erupsi Gunung Agung, di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa sore.
Saat meninjau Posko BNPB, Presiden mendapatkan penjelasan dari Kepala BNPB, Willem Rampangilei, tentang langkah-langkah yang saat ini dilakukan.
Selanjutnya, Presiden mengunjungi lokasi pengungsian Erupsi Gunung Agung di Lapangan Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem, Bali.
Di lokasi pengungsian pertama ini, Presiden Jokowi disambut oleh anak-anak yang bernyanyi, “Pak Jokowi siapa yang punya,…yang punya kita semua”. Bersama Ibu Negara Iriana dan Menteri Kabinet Kerja, Presiden Jokowi memberikan buku tulis kepada anak-anak di lokasi pengungsian.
Presiden Jokowi kemudian melanjutkan peninjauan ke lokasi pengungsian di Stadion Swecapura, Kabupaten Klungkung. Di lokasi ini, Presiden Jokowi meninjau dan memberikan bantuan secara langsung kepada para pengungsi yang berada di tempat tersebut.
Presiden Jokowi melihat bantuan logistik bagi pengungsi 
Saat memberikan bantuan, Ibu Negara Iriana dan Menteri Kabinet Kerja juga turut serta memberikan bantuan kepada para pengungsi di Stadion Soecapura.
Tidak adanya kepastian
Presiden Jokowi menyampaikan konferensi pers usai meninjau lokasi pengungsian erupsi Gunung Agung di Stadion Swecapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa petang
Tidak adanya kepastian kapan Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, akan meletus dan belum adanya prediksi yang akurat kapan persisnya serta seberapa besar intensitasnya, maka pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten akan terus berupaya sekuat tenaga agar kerugian masyarakat dapat diminimalkan sekecil mungkin.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengawali konferensi pers usai meninjau lokasi pengungsian erupsi Gunung Agung di Stadion Swecapura, Kabupaten Klungkung, Bali. 
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengemukakan bahwa hal ini termasuk kerugian ekonomi pasca pengungsian ini. “Tetapi tentu saja prioritas yang terpenting adalah keselamatan warga. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh warga di sekitar Gunung Agung untuk patuh,” tegas Kepala Negara.
Kepatuhan warga tersebut, menurut Presiden, ditujukan kepada seluruh petugas, gubernur, bupati, BNPB, agar semua tenaga bisa meminimalkan dampak yang ada dari Gunung Agung ini.
“Dan kita semua memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sang Hyang Widhi Wasa agar meringankan cobaan ini,” pungkas Presiden Jokowi.
Usai memberikan keterangan pers, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama rombongan kembali ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dalam peninjauan ke Posko BNPB dan lokasi pengungsi di Kabupaten Karangasem dan Klungkung itu, selain Ibu Negara Iriana, Presiden Joko juga turut didampingi oleh Seskab Pramono Anung, Menkes Nila Moeloek, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Kepala BNPB Willem Rampangilei.
(EN/AS/JAY/ES) MHI 

Penjelasan Detail Dirjen Dukcapil Saat Sidak di Cirebon

JAKARTA , 26 September 2017 13:20:14– Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan benar kalau ada ketidajujuran dari pihak Dinas Dukcapil Kota Cirebon terkait masalah ketersediaan blanko KTP elektronik.
“Saya datang mengunjungi ke Dinas Dukcapil Kota Cirebon pada tanggal 4 Agustus tanpa memberitahu lebih dahulu,” kata Zudan lewat pesan singkatnya, Senin.
Saat berkunjung ke sana, dia juga menyoroti mekanisme pelayanan di kantor dinas tersebut. Harapannya bisa lebih terbangun sistem yang tertib dan rapih. Kemudian, saat mendapat panggilan atas nomor urutnya, Zudan menyatakan maksudnya sebagai pemohon untuk merekam data.
Namun, petugas di dinas tersebut menjawab kalau perekaman hanya bisa dilakukan di kecamatan, bukan dinas. Setelah agak memaksa, kata dia, baru diperbolehkan atas izin dari atasan di kantor tersebut. “Akhirnya saya menemui atas yang bersangkutan,” ungkap dia.
Ketika, dikatakan ingin merekam data, pihak atasan di dinas ini menyatakan kalau proses perekaman di kecamatan hanya diberi surat keterangan, karena blanko kosong dan hampir satu tahun tidak ada pengiriman dari pusat. “Akhirnya saya temui kepala dinasnya,” tambah dia.
Penjelasan kalau blanko kosong dan tidak mendapat kiriman dari pusat, kata Zudan tak masuk akal. Ia pun kemudian menemui Kepala Dinas Dukcapil Cirebon, Sanusi untuk meminta klarifikasi terkait ketersediaan blanko, karena ada 23 ribu keping blanko yang sudah dikirmkan pusat.
“Saya katakan, bukankah sudah dikirim sebanyak 23 ribu keping blanko. Saat berdiskusi, Pak Sanusi tidak membantah bahwa ketersediaan blanko masih ada, termasuk jumlahnya sebanyak 23 ribu, seperti yang saya sampaikan,” ujar dia.
Pada saat berdiskusi, Zudan juga melanjutkan pembinaan kepada jajaran di dinas tersebut terkait tata kelola layanan dukcapil. Mereka diimbau agar memberikan informasi secara terbuka, jangan katakan blanko habis bila stok masih tersedia. Lalu, prioritaskan pemberikan blanko untuk kebutuhan PRR (print ready record).
“Jangan semua masalah belum jadi KTP el dijawab dengan blank kosong,” tambah dia.
Zudan juga melaporkan kepada Kadisdukcapil Kota Cirebon terkait ketidakjujuran petugas pelayanan di kantor dinas di sana. “Ini lho staf bapak yang memberitahu kalau blanko habis dan tidak ada kiriman dari pusat,” kata Zudan.
Selaku dirjen, kata dia, mempunyai tugas dan kewajiban untuk meluruskan informasi yang kurang tepat, baik dari aparat dukcapil maupun masyarakat. Ia juga berterimakasih kepada Wali Kota Cirebon yang memberikan koreksi atas penerimaan blanko di daerahnya yang hanya 6 ribu keping.
“Bukan 23 ribu, tapi 6 ribu pada April 2017 lalu,” tambah dia.
(Sofiana) MHI 


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI