HTML

HTML

Jumat, 13 Oktober 2017

Presiden Jokowi Saksikan Festival Musik Di Kemayoran

JAKARTA ,08 Oct 2017-Presiden Joko Widodo menggunakan waktu akhir pekannya, pada Sabtu malam untuk menyaksikan Festival Musik Synchronize Fest 2017. Kehadiran Kepala Negara dalam festival yang digelar di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut cukup membuat terkejut para penonton yang hadir.
Seperti diketahui, Synchronize Fest 2017 diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2017. Sebanyak lebih dari 100 musisi tampil di lima panggung yang berbeda.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyaksikan penampilan para musisi di panggung-panggung tersebut.
Tiba sekitar pukul 19.05 WIB, Presiden yang mengenakan kaos dipadukan jaket berwarna gelap langsung menuju panggung pertama.
Tampak salah satu musisi Tanah Air Ebiet G. Ade sedang membawakan sejumlah lagu hasil karyanya.
Presiden memuji Ebiet sebagai salah satu musisi Indonesia yang disukai semua kalangan masyarakat dengan memberi acungan jempol saat ditanya penampilan Ebiet oleh jurnalis.
“Sudah lama, tapi anak-anak muda sekarang saya lihat tadi suka semuanya,” ujar Presiden kepada para jurnalis di sela-sela acara.
Setelah puas menyaksikan penampilan Ebiet G. Ade, Presiden melanjutkan perjalanan ke panggung kedua.
Namun, Presiden terlebih dahulu masuk ke salah satu tenda yang ada di belakang panggung untuk mengenakan kaos dari festival tersebut.
Cuaca gerimis yang mengguyur lokasi acara tidak menurunkan semangat Presiden. Bahkan, tanpa menggunakan payung, Presiden tetap melanjutkan kegiatannya.
15 menit kemudian, Presiden bergeser ke panggung ketiga. Di sana, sudah ada grup musik Shaggydog yang sedang beraksi di atas panggung.
Setelah menyaksikan sejumlah penampilan dan berbincang dengan para pengunjung, Presiden menuju panggung lainnya yang menyajikan hiburan musik dangdut.
“Semuanya pengen ditontonlah. Semuanya baik, semuanya baik,” ucap Presiden sebagaimana dikutip dalam Siaran Pers Deputi Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Sebelum pulang, Presiden juga menyempatkan diri masuk ke salah satu toko dan berbelanja pakaian. Tepat pukul 20.50, kegiatan akhir pekan berakhir dan Presiden pun kembali ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Turut mendampingi Presiden saat menyaksikan festival tersebut adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.
(BPMI/EN) MHI 

Mendagri Siapkan Plt Terkait Bupati Kukar Ditahan KPK

SURABAYA , 07 Oktober 2017 12:54:32 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menyiapkan Wakil Bupati Kutai Kartanegara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan jabatan Bupati Rita Widyasari menyusul kabar penahanan Rita oleh KPK.
Menurut Tjahjo perlunya seorang Plt kepala daerah agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Kukar sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh. Namun, Kemendagri, kata dia masih menunggu informasi resmi dari KPK.
“Kami menunggu data resminya, kemudian menyiapkan Plt Bupati Kutai Kartanagera karena jika kepala daerah ditahan maka tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata dia saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jatim Sabtu .
Pemerintah, kata Mendagri tetap mengendepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan status tersangka oleh pihak penegak hukum. Ini dilakukan sampai nantinya ada putusan hukum tetap (inkracht), baru bisa diambil kebijakan selanjutnya.
“Sama dengan kasus di Kota Batu, Kota Cilegon, Kabupaten Batubara dan daerah lainnya yang tersangkut kasus di KPK, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya untuk Plt sampai final vonis hukumnya,” ujarnya.
z8Xwx3RndG
Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/10) menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari atas dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi. Rencanannya, ia akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK, Jakarta.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Kamis, 12 Oktober 2017

Presiden Hadiri Perayaan 50 Tahun Sultan Hassanal Bolkiah Bertakhta

BRUNEI DARUSSALAM .07 Oktober 2017- Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo menghadiri acara ‘Perayaan 50 Tahun Sultan Hassanal Bolkiah Bertakhta’, di Istana Nurul Iman, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam ,Jum’at. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pemimpin dunia, utamanya negara-negara anggota ASEAN.
Tampak diantaranya tamu kehormatan yang hadir adalah Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Yang Dipertuan Agong Malaysia Sultan Muhammad V, Prince Edward dan Princess Sofia selaku wakil khusus Ratu Inggris, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, hingga State Counsellor Myanmar Aung San Suu Kyi.
Sedangkan Presiden dan Ibu Iriana hadir dengan didampingi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Alunan lagu ‘Keroncong Kemayoran’ dan ‘Kemesraan’ terdengar didendangkan dalam acara jamuan santap malam yang digelar di Istana Nurul Iman, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Selain kedua lagu tersebut, lagu-lagu dari negara anggota ASEAN lainnya juga turut didendangkan.
Hasil gambar untuk Presiden Hadiri Perayaan 50 Tahun Sultan Hassanal Bolkiah Bertakhta
Setibanya di tempat acara, Presiden dan Ibu Iriana langsung menuju ruang tunggu yang telah disiapkan. Di sana, Presiden bertemu dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Keduanya pun tampak akrab mengisi waktu dengan berbincang hangat.
Sekira pukul 20.55 WS, seluruh pemimpin negara menuju ruang jamuan santap malam digelar. Lima menit kemudian, tepatnya pukul 21.00 WS jamuan santap malam pun dimulai. Presiden duduk di samping kanan Sultan Hassanal Bolkiah saat jamuan santap malam berlangsung.
Setelahnya, sekira pukul 22.30 WS, terdengar bunyi dentuman meriam sebanyak 50 kali. Dentuman tersebut menandakan 50 tahun Sultan Hassanal Bolkiah memimpin Brunei Darussalam. Dentuman tersebut sekaligus mengakhiri acara Perayaan 50 Tahun Sultan Hassanal Bolkiah Bertakhta.
Gambar terkait
Sebelum meninggalkan Istana Nurul Iman, Presiden dan Ibu Iriana kembali menuju ruang tunggu untuk menunggu antrian rangkaian kendaraan. Di ruang tunggu ini, Presiden menyempatkan diri berswafoto dengan tamu-tamu kehormatan dari berbagai negara.
(ES/Steven) MHI 

Suteki : ‘Perppu Ormas Jadikan Pemerintah Extractive Institution-Mendistorsi Prinsip Negara Hukum!’

JAKARTA,06 Oktober 2017 -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Senin di Ruang Pleno MK. Sidang keenam digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Pihak Terkait.
Suteki selaku Ahli dari Pemohon Perkara 41/PUU-XV/2017, menyampaikan keterangan lisan dengan judul ‘Perppu Ormas Menjadikan Pemerintah sebagai Extractive Institution dan Mendistorsi Prinsip Negara Hukum’. Menurutnya, Perppu Ormas mengadaptasi asas contrarius actus tanpa mempertimbangkan due process of law. Hal ini berakibat menjadikan Pemerintah sebagai penafsir tunggal aturan yang akan berakibat timbulnya tindakan represif.
“Dengan mengadopsi pemikiran dari hal yang dicontohkan dua penulis ini (Daron Acemoglu dan James A. Robinsonini), Perppu Ormas yang mengusung asas contrarius actus tanpa dueprocess of law telah menegasikan pemerintah sebagai penafsir tunggal. Karakter ini nantinya berpotensi pada terjadinya tindakan represif pemerintah. Seperti pada pasal a quo, perlu dilihat kedudukan Pancasila yang seharusnya ditempatkan sebagai ajaran moral yang imperatif. Namun, apabila Pancasila dijadikan sosok yang dituhankan dan pengkultusannya dilakukan secara membabi buta. Maka, ini akan jadi alat gebuk bagi penguasa,” tegas Suteki di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Dalam keterangannya, Suteki menyebut kajian kritisnya terkait extractive institution merujuk pada buku yang berjudul “Why Nations Fail?” karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson. Buku tersebut mencontohkan Pemerintahan Robert Mugabe di Zimbabwe pada 1980. Ia menuturkan, ‘tangan besi’ Mugabe dengan mudah mengatur pemenang sebuah lotere yang diadakan Bank Negara. Pada intinya, hal yang dilakukan Mugabe adalah salah satu bentuk indikasi dari adanya extractive institution dan represif rezim yang terjadi di Zimbabwe sehingga berdampak pada kolapsnya negara tersebut pada 2008 – 2009.
Suteki menambahkan Perppu Ormas membuka peluang bagi Pemerintah untuk memberikan vonis pada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan langsung mencabut badan hukum dan membubarkannya. Hal ini dinilainya berbahaya bagi bangsa dan negara.
“Jelas, hal yang dilakukan pemerintah ini membawa negara pada persimpangan jalan dan Perppu ini pun memuat ancaman pidana yang kejam dan berpotensi vandalisme,” terang Suteki yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Terkait Perppu Ormas yang dinilai mendistrosi negara hukum menjadi negara kekuasaan, Suteki pun menegaskan hal tersebut sebagai suatu bentuk kejahatan untuk keamanan bangsa. Baginya, melalui Perppu Ormas, Pemerintah telah menciptakan teror bagi masyarakat karena dengan mudah membubarkan suatu organisasi tanpa proses peradilan. “Dengan demikian, atas teror legal ini perlu ada pertanggungjawaban Presiden dalam sidang DPR yang melibatkan MK untuk memutuskan tindakan presiden tersebut,” jelas Suteki.
Pihak Terkait
Hasil gambar untuk sidang uji materiil Perppu Ormas
Pada sidang tersebut, hadir sejumlah organisasi sebagai Pihak Terkait  untuk Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017 dan 39/PUU-XV/2017, yakni ‘Komunitas Advokat Sabang Merauke’, ‘Komunitas Dokter untuk Pancasila’, dan ‘8 untuk NKRI’ memberikan sejumlah keterangan. Komunitas Dokter untuk Pancasila menyampaikan dalil kerugian konstitusional dari Pemohon Perkara 38/PUU-XV/2017 hanya berdasarkan asumsi semata. Pihaknya menilai, penerbitan Perppu Ormas sesuai dengan urgensi dan memenuhi parameter yang juga telah ditegaskan dalam putusan MK. Pasal a quo yang didalilkan pun dinilai Pihak Terkait tidak mengancam hak konstitusional Pemohon.
Sementara itu, terkait Perkara Nomor 58/PUU-XV/2017 yang dimohonkan oleh Eggy Sudjana, dkk., Pemerintah tidak memberikan keterangan tambahan untuk perkara baru tersebut.  Pada akhir persidangan, Arief pun mengumumkan persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis, 12 Oktober 2017 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon Perkara 48/PUU-XV/2017.
Dalam permohonannya, para Pemohon merasa pemberlakuan Perppu Ormas melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Menurut Pemohon, Perppu Ormas ini memungkinkan Pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas. Akibatnya ketentuan ini dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara.
(SP/LA) MHI 

Laode MS Ungkap Latar Belakang Munculnya Hak Angket DPR Terhadap KPK

JAKARTA , 05/10/2017-Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan latar belakang munculnya hak angket DPR terhadap KPK. Penyampaikan keterangan ini dilakukan Laode sebagai Pihak Terkait dalam uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang digelar pada Kamis (29/9). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut, beragendakan mendengar keterangan KPK sebagai Pihak Terkait Perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.
Laode mengungkapkan munculnya Pansus Hak Angket terhadap KPK bermula dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPR bersama KPK pada 18 – 19 April 2017. RDP tersebut membahas mengenai berbagai hal mulai dari soal penyidik independen, manajemen penyidikan sampai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang berjalan dengan lancar. Akan tetapi, lanjut Laode, pada kesimpulan terakhir, Komisi III DPR meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman berita acara pemeriksaan atas nama Miryam S. Haryani. Komisi III DPR hendak mengetahui tentang penyebutan sejumlah nama anggota dewan.
“Poin keempat inilah yang oleh pimpinan KPK dan seluruh pegawai KPK yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat tersebut menolaknya. Karena kami menganggap itu adalah bukan dalam ranah laporan atau dengar pendapat, tetapi itu adalah ranah pro justitia, sehingga kami tidak bisa menyerahkannya kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi III tetap mendesak, serta menyampaikan akan melakukan angket apabila KPK menolak membuka rekaman tersebut,” terang Laode.
Dalam perjalanannya, sambung Laode, Pansus Angket terhadap KPK juga sempat mengirimkan surat untuk menghadirkan Miryam S. Haryani untuk diperiksa, meskipun KPK juga menolak permintaan tersebut. “Jadi, sekali lagi, sulit untuk menangkap secara positif ide di balik Pansus Angket KPK. Karena faktanya, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK adalah karena Pimpinan KPK menolak untuk memutarkan rekaman dan menghadirkan Miryam S. Haryani karena saat itu yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di KPK,” tuturnya.
Persoalan Menjadi Bias
Selain itu, Laode juga menyebut penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK menjadi tidak proporsional dan kehilangan kebijakan rasionalitasnya. Menurutnya, menjadi bias apabila substansi yang terkait dengan penegakan hukum, apalagi yang berkaitan dengan perkara pidana yang seharusnya diproses dalam area hukum melalui sistem peradilan pidana, kemudian dibawa ke ranah politik seperti yang terjadi saat ini.
“Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga independen akan menjadi catatan sejarah penting dalam penegakan hukum dan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami meyakini, jika penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen tidak dihentikan, maka peristiwa ini akan menjadi pintu masuk bagi kekuasan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia, baik di KPK maupun di luar KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengujian terkait tentang hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (Perkara Nomor 40/PUU-XV/2017). Hal serupa juga diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW)  serta Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017. Kemudian beberapa Pemohon perseorangan juga mengajukan permohonan serupa yang teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.
Para Pemohon menyoal Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang mengatur sebagai berikut;“3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\”
Ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dinilai mengandung ketidakjelasan rumusan atau multitafsir sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Implikasinya timbul beberapa penafsiran berbeda dan berakibat pada kekeliruan DPR dalam menggunakan hak angket terhadap KPK. DPR menafsirkan pasal tersebut dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum khususnya KPK . Sementara para Pemohon menilai tindakan DPR tersebut merupakan langkah politik yang digunakan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK terhadap beberapa kasus yang diduga melibatkan anggota DPR, di antaranya adalah perkara e-KTP yang saat ini sedang diperiksa oleh KPK.
(LA) MHI 

Presiden Tinjau Kesiapan Infrastruktur di Kalimantan Utara

KALTARA ,06 Oct 2017 –Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kunjungan kerjanya kali ini ke Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk meninjau kesiapan infrastruktur dalam rangka menarik investasi ke provinsi paling muda di Indonesia tersebut.
“Karena akan ada investasi besar yang akan masuk ke sini. BUMN INALUM akan kita geser ke sini dengan kapasitas tiga kali lipat dari kapasitas yang ada di Kuala Tanjung, Sumatra Utara,” ujar Presiden di Lapangan Agatish, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, usai penyerahan KIP dan PKH, Jumat .
Menurut Presiden, investasi di sektor pembangkit listrik tenaga air juga akan didorong oleh pemerintah mengingat besarnya potensi yang dimiliki Provinsi Kalimantan Utara.
“Tadi saya sudah tanya ke Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur, Pak Bupati Bulungan, sudah disiapkan sebesar 11.000 hektar. Itu yang tadi saya tanyakan mengenai kesiapan-kesiapan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait pembangunan infrastruktur jembatan dari Tarakan ke Tanjung Selor, Presiden menyatakan masih belum memutuskan waktu pelaksanaannya. Walaupun usulan tersebut sudah disampaikan oleh Gubernur Irianto Lambrie dalam rapat terbatas dengan Presiden beberapa waktu yang lalu.
“Semuanya mesti dihitung, dikalkulasi, dan dilihat manfaat-manfaatnya. Baru dalam proses semuanya di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Masih dihitung di Kementerian PU,” ucap Presiden.
Moratorium Penetapan Daerah Otonomi Baru
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menanggapi pertanyaan jurnalis terkait penetapan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Kalimantan Utara. Menurutnya, sampai saat ini pemerintah masih menerapkan moratorium.
“Sampai saat ini masih moratorium, tetapi usulan-usulan dari daerah semuanya ditampung. Sudah kita petakan untuk ditampung terlebih dahulu karena menyangkut APBN. Kan mau tidak mau kalau ada daerah otonomi khusus baru mesti suplai anggarannya dari pusat,” terang Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa selain di Provinsi Kalimantan Utara yang mengajukan 5 DOB yang terdiri dari 3 kabupaten dan 2 kota, ada daerah lain yang juga mengajukan DOB dan masih ditampung oleh pemerintah pusat.
“Total seingat saya ada hampir 276, banyak sekali. Jadi sekali satu diberi, yang lain pasti ngejar-ngejar. Ini masih semuanya ditampung, dihitung, kemungkinan dari APBN, kemungkinan daerah itu bisa membiayai sendiri,” pungkas Presiden Jokowi.
Usai kunjungan ke Kaltara, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana bersama rombongan langsung menuju ke Brunei Darussalam.
(BPMI/RMI/OJI/EN) MHI 

Presiden Tinjau Embung Rawa Sari di Tarakan Saat Kunjungi Kaltara

Presiden Jokowi didampingi Gubernur Kaltara mendengar penjelasan Menteri PUPR tentang pembangunan Embung Rawa Sari, di Tarakan, Kaltara, Jumat (6/10) pagi.
TARAKAN , 06 Oct 2017 –Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi  melanjutkan kunjungan kerjanya ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sejak Kamis (5/10) malam, akan mengawali kegiatannya dengan meninjau pembangunan embung Rawa Sari, Kota Tarakan, Jumat pagi.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan bertolak menuju Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan untuk melanjutkan kunjungan kerja. Di Tanjung Selor ini, Presiden Jokowi akan menghadiri penyerahan sertifikat tanah di Kantor Bupati Bulungan.
Kemudian, Presiden akan melakukan penyerahan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan di Lapangan Agatish, Kabupaten Bulungan.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Namun Sebelumnya,Saat Presiden dan Ibu Iriana tiba di Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, disambut langsung Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie.  Dari bandara, Presiden dan Ibu Iriana langsung menuju tempat menginap selama berapa hari di Tarakan.

Pembangunan Embung Rawa Sari Selesai 2018

Presiden Jokowi didampingi Gubernur Kaltara mendengar penjelasan Menteri PUPR tentang pembangunan Embung Rawa Sari, di Tarakan, Kaltara, Jumat (6/10) pagi.
Presiden Joko Widodo berharap pembangunan meninjau Embung Rawa Sari, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu bisa diselesaikan 100 persen pada tahun 2018 mendatang. Dengan demikian, nantikan kecukupan supply air untuk Kota Tarakan betul-betul bisa diandalkan tanpa ada kekurangan.
“Karena memang di sini kan tidak ada sungai besar, sehingga air-air dari sungai kecil pun harus kita tampung,” kata Presiden Jokowi saat bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau pembangunan Embung Rawa Sari, Kota Tarakan.
Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang ditemui terpisah mengemukakan, bahwa pembangunan Embung Rawa Sari ini diharapkan mampu mencukupi kebutuhan air baku dari masyarakat Tarakan yang mencapai 900 liter/detik. Saat ini sudah tersedia 400 liter/detik dan masih kurang 500 liter/detik.
“Di Tarakan ini penduduknya 250.000 orang, itu kebutuhannya minimum 900 liter/ detik yang tersedia sekarang sekitar 400,  sehingga masih kurang 500,” terang Basuki.
Embung Rawa Sari, di Tarakan, Kaltara
Selain membangun Embung Rawa Sari yang menghabiskan anggaran Rp 64 miliar, menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pemerintah juga membangun Embung Bengawan dan Embung Indulung untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara itu.
Ia menjelaskan, dengan potensi pertambahan penduduk, ke depan pembangunan tambahan embung pun masih mungkin dilakukan di tahun 2018.
Jembatan Bulan
KONSEP: Begini konsep pembangunan Jembatan Bulan yang kelak akan dibangun pemerintah
Sementara itu menyinggung kelanjutan pembangunan jembatan penghubung kota Bulungan dengan kota Tarakan (Jembatan Bulan), Presiden Jokowi mengemukakan, bahwa rencana pembangunan itu sudah dibicarakan dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambire.
“Jadi semuanya masih dihitung, dikalkulasi di Kementerian PUPR. Tunggulah sabar,” ujar Presiden.
Namun Presiden mengingatkan, bahwa  apapun setiap pembangunan kan perlu sisi business study perlu dikalkulasi, perlu dihitung. Karena kalkulasinya itu belum masuk , Presiden mengaku belum bisa memutuskan.
“Nanti kalau dari Kementerian PU sudah masuk, Bappenas masuk, kebutuhannya sekian. Oh bisa diambil anggarannya dari sini, eksekusi,” terang Presiden Jokowi.
Sementara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membenarkan, bahwa pembahasan pembangunan jembatan sepanjang 5,6 km dengan total jalan sepanjang 60km masih dilakukan.
Jika jadi direalisasikan, maka pembangunan jembatan sepanjang 5,6 kilometer ini, diperkirakan akan menjadi jembatan terpanjang di Indonesia mengalahkan jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) yang memiliki panjang 5,5 kilometer .
Mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana dalam kunjungan ini Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduk.
(RMI/OJI/ES) MHI 


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI