HTML

HTML

Minggu, 15 Oktober 2017

Perpres No. 93/2017: Deputi di Kementerian Pariwisata Berubah Nomenklatur

JAKARTA ,12 Oct 2017 –Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung efektivitas kinerja organisasi dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kepariwisataan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor: 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (tautan: Perpres_Nomor_93_Tahun_2017).
Dalam Perpres ini, fungsi Kementerian Pariwisata berubah menjadi di antarannya:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan pengembangan pemasaran II.
Terkait dengan pelaksanaan fungsi tersebut, maka organisasi Kementerian Pariwisata berubah menjadi terdiri: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan; c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; e. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; g. Staf Ahli Bidang Multikultural; h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Deputi, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
“Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata yang dipimpin oleh Deputi, menurut Perpres ini, berada di bawah dan jawab kepada Menteri.  Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I, menurut Perpres ini, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I, yang meliputi: pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania.
Sedangkan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II, menurut Perpres ini, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II yang meliputi pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor: 93 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Oktober 2017 itu.
(ES) MHI 
Sumber;(Pusdatin)

Dirjen HPI Buka Bimtek dan Sosialisasi Kekonsuleran di Den Haag

DEN HAAG ,11 Oktober 2017-“Pejabat fungsi konsuler Perwakilan RI adalah lawyer dan garda terdepan dalam pelaksanaan misi pelayanan publik berbasis perlindungan kepada WNI”, demikian ditegaskan Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dalam sambutannya pada pembukaan acara “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kekonsuleran untuk kawasan Eropa”, yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda tanggal 9-10 Oktober 2017 dan dihadiri oleh pejabat fungsi konsuler dari 13 perwakilan RI di kawasan Eropa.
Dirjen HPI menekankan agar setiap pejabat konsuler di Perwakilan RI memiliki paradigma bahwa perlindungan kepada WNI perlu dilakukan secara kreatif dan tetap menghormati jurisdiksi hukum nasional dan negara setempat. Prinsip “lawyer” dalam langkah-langkah perlindungan WNI yang dimaksudkan oleh Dirjen HPI adalah bahwa seorang pejabat publik kekonsuleran di perwakilan dapat mempertimbangkan segala aspek jurisdiksi nasional dan di negara setempat untuk digunakan dalam upaya optimal perlindungan WNI.
Terkait dengan hal ini, Dirjen HPI juga menekankan bahwa momen seorang pejabat konsuler melakukan perlindungan adalah saat seorang WNI bersentuhan dengan ketentuan hukum negara setempat. Untuk itulah kreatifitas dan sensitivitas dalam menakar ketentuan di negara setempat dan hukum nasional Indonesia menjadi keniscayaan dalam optimalisasi pelayanan berbasis perlindungan yang dilakukan oleh Perwakilan RI.
Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Kekonsuleran ini juga dihadiri oleh dua pejabat eselon 1 (satu) Kementerian Hukum dan HAM yaitu Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Imigrasi. Dalam kunjungannya, Dirjen HPI didampingi Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial dan Budaya, Kemlu RI.
(Aditya) MHI 
(Sumber: Ditjen HPI).

Peresmian Pembukaan Trade Expo Indonesia ke-32

Presiden Jokowi berfoto bersama para menteri dan penerima penghargaan pada pembukaan Trade Expo Indonesia ke-32, di BSD City, Tangsel, Banten, Rabu (11/10) siang
TANGGERANG ,11 Oct 2017-Presiden Joko Widodo mengemukakan, dibanding periode yang sama tahun 2016 lalu, nilai ekspor Indonesia periode Januari – Agustis 2017 mencapai 108,79 miliar dollar AS. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 17,58 persen. Sementara ekspor non migas Januari – Agustus 2017 mencapai 98,76 miliar dollar AS atau naik 17,73 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
hqdefault (2)
“Naiknya lumayan tinggi bila dibandingkan dengan  periode yang sama tahun 2016,” kata Presiden Jokowi saat membuka  Trade Expo Indonesia (TEI) ke-32 Tahun 2017 di Nusantara Hall Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Rabu siang.
Semua ini, lanjut Presiden, merupakan perpaduan kerja sama beriringan  antara eksportir, swasta, dunia usaha dengan pemerintah, dan tentu saja juga karena adanya pembangunan infrastruktur  konektivitas yang telah dipercepat pemerintah dalam 3 tahun terakhir ini.
Presiden juga menunjukkan bukti dalam peringkat indeks persaingan global atau Global Competitiveness Index, dimana posisi Indonesia pada 2017 berada di peringkat ke-36 dari 137 negara atau naik 5 peringkat dibanding tahun 2016 lalu yang masih berada di peringkat 41.
“Ya , cukup baik. Bahkan,  menurut World Economic Forum, kondisi Indonesia ini sama seperti yang dialami Korea Selatan (Korsel) saat pertama bangkit menuju negara industri dunia,” ungkap Presiden Jokowi.
Harusnya kalau mendengar  peringkat-peringkat kita naik ini, menurut Presiden, harusnya kita percaya diri, harusnya optimistis. “Jangan ada pesimisme diantara kita,” ujarnya.
Kalau ada masalah, Presiden mengajak untuk diselesaikan. Kalau masih ada yang harus diperbaiki ya harus kita perbaiki, dibenahi. Tetapi  ia menegaskan, bahwa ke depan kita semuanya  harus optimistis.
“Momentum kuat ini harus kita  maksimalkan agar perdagangan Indonesia benar-benar menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi kita,” tutur Presiden 
Kepala Negara mengingatkan, bahwa pertumbuhan ekonomi kuncinya saat ini hanya ada dua. Yang pertama ekspor, ini harus naik, ekspor harus naik. Kedua, investasi juga harus naik. Tanpa dua hal ini, menurut Kepala Negara. tidak mungkin perekonomian kita ikut meningkat.
Untuk itu, Presiden menekankan para pejabat kementerian agar memperhatikan hal-hal berikut:
hqdefault (1)
Pertama,  kualitas produksi dan pengiriman barang harus dijaga ditingkatkan.
Presiden  mengingatkan bahwa pembeli itu memperhatikan aspek; spesifikasi barang harus sesuai pesanan; on budget, artinya harga harus kompetitif  dan cocok dengan anggaran dari pemesan; ontime, pengantaran barang harus tepat waktu,barang harus diantar tepat waktu.
Kedua, Indonesia harus terus membuka dan tembus pasar-pasar non tradisional. Kawasan pasar baru yang harus dibuka, misalnya Afrika, Turki, Arab Saudi, Pakistan, India, dan lainnya. “Ini harus cepat sebelum didahului oleh negara lain,” ujar Presiden Jokowi.
Terakhir ,Presiden mengingatkan agar trade expo dibuat semakin baik agar pembeli dari luar negeri semakin banyak yang datang. Presiden mengharapkan agar skala dan kualitasnya harus kelas- kelas dunia, tidak boleh lagi kecil-kecilan dengan kualitas ala kadarnya.
“Saya melihat kualitasnya tahun ini semakin baik, dan tahun depan harusnya semakin baik lagi,” kata presiden sebelum menutup sambutannya.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf.
(FID/RAH/ES) MHI 

Sabtu, 14 Oktober 2017

Presiden Lantik Sri Sultan HB X dan Paku Alam X Sebagai Gubernur dan WaGub DIY periode 2017-2022

Dengan dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden bersenjata dan marching band Paspampres yang mengiringi membawakan lagu Maju Tak Gentar, Presiden Jokowi berjalan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melintasi halaman belakang Istana Merdeka. Ikut serta dalam kirab tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Sekitar pukul 16.05 WIB, Presiden Jokowi beserta peserta tiba di Istana Negara, untuk selanjutnya mengikuti prosesi Upacara Pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIR periode 2017-2022.
Presiden Jokowi saat melantik Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Seusai mengikuti kirab budaya dari Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam Xsebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2017-2022 di Istana Negara.
Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden 107/P tahun 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2012-2017 dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2017-2022 tanggal 6 September 2017.
Acara diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya diiringi oleh korps musik Paspampres. Kemudian, pembacaan Surat Keputusan Presiden serta pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Sri Sultan Hamengkubuwono dan KGPAA Paku Alam X mengikuti sumpah yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Upacara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur di meja penandatanganan. Suasana pelantikan yang berlangsung khidmat ini kemudian ditutup dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya diiringi oleh korps musik Paspampres.
Hasil gambar untuk Presiden Jokowi melantik Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta,
Setelah itu Presiden bersama Ibu Iriana Joko Widodo kemudian memberikan ucapan selamat kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, yang diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua DPD Oesman Sapta Oedang, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri PAN RB Asman Abnur.
Paripurna DPRD
Sebagaimana diketahui Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebelumnya telah ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2017-2022 melalui rapat paripurna istimewa DPRD DIY pada 2 Agustus 2017.
Penetapan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.
Masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIR periode 2012-2017 berakhir pada 10 Oktober 2017
Tampak terlihat hadir di Istana Negara, Jakarta, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, para menteri Kabinet Kerja, dan sejumlah pejabat negara.
(FID/JAY/RAH/ES) MHI 

Surat BKN No: K.26-30/V.105-3/99 Tertanggal 15 Sep 2017 Tentang Wewenang Pemberhentian PNS

JAKARTA ,09 Oct 2017 –Terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah itu disebutkan, mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306, dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri  Sipil disebutkan, bahwa:
Hasil gambar untuk para pns cantik berkumpul
a. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.
b. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap: 1. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan 2. PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA (Jabatan Administrasi; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
21577211_124225224973752_5014601440245579776_n
c. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan 2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
d. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan 2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
Gambar terkait
Adapun pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini,  ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan, bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Gambar terkait
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka kesimpulannya:
a. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki JPTutama, JPT madya, dan JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden
b. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.
Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki jabatan selain JPT utama, JPTmadya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS,” bunyi surat Kepala BKN itu.
Dalam hal terdapat PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden dan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, menurut surat ini,  dinyatakan tetap berlaku.
Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun yang telah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan KepegawaianNegara ini, menurut Surat Kepala BKN ini,  tetap diproses dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden atau oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangannya.
(ES) MHI 
Sumber;(Humas BKN)

Jumat, 13 Oktober 2017

Konferensi “Islamic Law and Its Implementation in Asia and the Middle East” di London

LONDON .09 Oktober 2017 – Direktur Jenderal HPI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Dr. iur. Damos D. Agusman telah menghadiri konferensi “Islamic Law and Its Implementation in Asia and the Middle East” di Charles Clore House, London ,Jum’at.
British Institute of International and Comparative Law (BIICL) – bekerjasama dengan Brunel University London mengundang Dirjen HPI dalam kapasitasnya sebagai anggota International Advisory Board dari Asian Yearbook of Human Rights and Humanitarian Law serta sekaligus mewakili Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar.
Hasil gambar untuk BIICL in London
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen HPI telah bertindak selaku Chairman pada Sesi “Case Study”  yang menghadirkan Dr Adamantia Rachovitsa (Groningen University, Belanda) dan Dr Daniel Peterson (Australian Catholic University, Australia).
Seminar ini dihadiri oleh para pakar hukum HAM dan membahas implementasi hukum Islam di dalam sistem hukum negara-negara Timur Tengah dan Asia.
Salah satu issue yang mengemuka adalah bagaimana hukum Islam diadopsi dalam sistem hukum di negara-negara tersebut serta  implikasinya terhadap kepatuhan negara dimaksud terhadap Konvensi-konvensi HAM yang telah diratifikasi.
Hasil gambar untuk BIICL in London
Selama ini para Pakar HAM di Inggris lebih banyak melakukan penelitian tentang issue ini pada negara-negara dengan sistem common law.  Pakar hukum HAM mulai tertarik meneliti tentang sistem hukum Indonesia yang menganut civil law, khususnya bagaimana sistem hukum ini mengadopsi hukum Islam ditengah-tengah dinamika demokratisasi-nya.
BIICL merupakan lembaga penelitian hukum independen dengan status amal, melakukan penelitian terapan, publikasi dan pelatihan di kota London. 

(Steven) MHI 

Partai BB,PIKA,PPPI dan LSM Uji Aturan Presidential Threshold di MK

JAKARTA ,09 Oktober 2017 | 14:15-Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini terdaftar dalam empat perkara, yaitu 70/PUU-XV/2017, 71/PUU-XV/2017, 72/PUU-XV/2017 dan 73/PUU-XV/2017. Para Pemohon dari perkara-perkara tersebut, yakni Partai Bulan Bintang (Perkara Nomor 70/PUU-XV/2017); Hadar Nafis Gumay, Yuda Kusumaningsih, Titi Anggraini (Perludem) dan Veri Junaidi (KODE) untuk Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017; Mas Soeroso dan Wahyu Naga Pratala (Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017); dan Pemohon terakhir adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (Perkara Nomor 73/PUU-XV/2017). 
Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu. Pasal 222 UU Pemilu menyatakan:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Dalam permohonannya, Partai Bulan Bintang yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum, menyebut ketentuan yang mengatur persyaratan perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya dalam konteks pemilihan umum yang dilaksanakan serentak bertentangan UUD 1945. Pemohon menilai keinginan membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik hanya 5 (lima) pasang jika menggunakan ambang batas atau presidential threshold 20% (dua puluh persen) perolehan kursi di DPR atau hanya 4 (empat) pasang jika menggunakan 25% (dua puluh lima persen) suara sah secara nasional, merupakan keputusan yang kurang demokratis. Hal itu juga dinilai bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril memaparkan MK pernah memutus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak empat kali. Ia menyebut meski permohonannya merupakan pengujian kelima, namun permohonannya berbeda dengan permohonan sebelumnya yang ditolak MK. “Pemohon yang ditolak itu, MK selalu mengatakan bahwa ini adalah kebijakan terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang,” ujar Yusril di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto tersebut.
Akan tetapi, lanjut Yusril, meski aturan tersebut merupakan kebijakan politik terbuka, MK tidak otomatis dapat membatalkannya. Menurut MK, jika sebuah aturan buruk, MK tidak bisa serta-merta membatalkannya karena norma undang-undang yang buruk tidak otomatis inkonstitusional. Untuk itu, Yusril bukan lagi menggunakan batu uji UUD 1945.
“MK hanya akan membatalkannya kalau bertentangan dengan rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan yang inkonstitusional. Apakah itu bermakna? MK mempersilakan kami untuk mengujinya dengan filsafat hukum, tidak dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sudah empat kali ditolak. Kalau kita bicara rasionalitas, bicara moralitas, kita bicara tentang ketidakadilan (injustice) kita masuk ke filsafat hukum dan seluruh argumentasi kami adalah argumen filsafat hukum,” tuturnya.
Hasil gambar untuk  (Perludem) dan (KODE) Uji Aturan Presidential Threshold di MK
Sementara itu, Hadar selaku Pemohon Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017 menyebut aturan presidential threshold bertentangan dengan persamaan hak bagi seluruh peserta pemilu untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden. Selain itu, lanjutnya, Pasal 222 Pemilu bertentangan dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa penyelenggaraan pilpres harus dicegah dari transaksi politik posisi. Menurutnya, dengan adanya presidential threshold, hal tersebut berpotensi besar tumbuh antar partai politik.
Adapun Mas Soeroso yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017, menyebut aturan presidential threshold membatasi hak politik warga negara Indonesia. Tokoh bangsa yang potensial dan cerdas terancam tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden. Sebab kekuasaan mencalonkan presiden berada di tangan partai politik yang mesti saling berkoalisi untuk mengusung capres dan cawapres.
“Saya selaku pemimpin LSM di Kabupaten Banyuwangi selalu bergiat mengedukasi agar rakyat memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas. Dengan aturan PT menyebabkan capres dan cawapres yang muncul akan orang itu-itu saja. Tidak ada peluang calon alternatif untuk muncul,” tegasnya.
Gambar terkait
Dalam sidang yang sama, Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I) selaku Pemohon Perkara Nomor 73/PUU-XV/2017 menguji Pasal 173 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu terkait syarat parpol dapat menjadi peserta pemilu. Akan tetapi, pada sidang perdana tersebut, PIKA menyatakan mencabut permohonannya sehingga Pemohon Perkara Nomor73/PUU-XV/2017 hanya diajukan oleh P3I. “Aturan di atas membuat membuat kami tak dapat ikut dalam pemilu. Ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang melindungi kebebasan berserikat. Ini cerminan ketidakadilan dan bentuk diskriminasi,” terang Heriyanto selaku kuasa hukum.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan para Pemohon, Panel Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams memberikan masukan. Untuk Perkara 71/PUU-XV/2017, Palguna meminta kerugian konstitusional dipertajam dan bagian petitum lebih diringkas. Hal serupa juga disarankan untuk Perkara 72/PUU-XV/2017. “Saya kira (kerugian konstitusional) perlu lebih dipertajam. Kemudian, khusus mengenai badan hukum, kalau badan hukum agak lebih longgar. Karena kalau badan hukum atau ini, cukup kalau aktivitasnya memang berkaitan dengan persoalan yang diuji dalam undang-undang, itu sudah cukup ini,” sarannya.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan agar Pemohon Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017 menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya. Sedangkan untuk Perkara Nomor 73/PUU-XV/2017, Wahiduddin meminta Pemohon memikirkan konsekuensi hukum jika pasal yang ada dibatalkan.
(ARS/LA) MHI 


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI