HTML

HTML

Kamis, 19 Oktober 2017

Presiden Menerima Kunjungan Kenegaraan Emir Qatar di Istana Kepresidenan Bogor

Dalam kesempatan tersebut, Emir Qatar membawa serta delegasi bisnis yang besar. “Kunjungan Emir Al Thani juga disertai dengan delegasi bisnis yang sangat besar dan Paduka Yang Mulia Emir Al Thani dan saya tadi telah membahas upaya memperkuat kerja sama di bidang infrastruktur dan tourism,” tutur Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers bersama.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah Republik Indonesia dan Qatar telah bersepakat untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah dibicarakan sebelumnya dalam pertemuan bilateral.
“Indonesia akan terus mengundang dan mengajak Qatar untuk berinvestasi di Indonesia. Termasuk kerja sama investasi yang tengah berjalan seperti proyek Nitrus Power di PT Paiton Energy senilai 1,3 miliar US dollar dan dengan PT Pembangkit Jawa Bali membangun PLTGU Sumbagut  senilai 1 miliar US dollar,” tambah Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers bersama Emir Qatar Syekh Tamim bin Hamad Al Thani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10).
Soal warga negara Indonesia, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa ada sekitar 30 ribu orang yang turut berkontribusi bagi pembangunan di Qatar. Ia juga menambahkan bahwa kedua negara telah sepakat memperkuat kerja sama dan menjaga persatuan umat guna menghadapi berbagai tantangan yang ada secara bersama sama.
“Seperti yang telah kita saksikan penandatanganan 5 nota kesepahaman di bidang pembentukan sidang komisi bersama, transportasi udara, pendidikan, pemuda dan olahraga serta kesehatan,” pungkas Presiden akhiri pernyataannya.

Tingkatkan Kerja Sama Infrastruktur dan Pariwisata

Kunjungan Emir Qatar merupakan balasan dari kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua tahun yang lalu dan hal ini bagian dari rangkaian agenda ke beberapa negara Asia Tenggara. Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Emir Qatar Syekh Tamim bin Hamad Al Thani di Istana Kepresidenan Bogor.
“Pembicaraan tadi dengan Presiden fokusnya adalah kerja sama di bidang kerja sama ekonomi. Presiden membahas secara khusus dua hal. Yang pertama mengenai masalah infrastruktur. Yang kedua adalah mengenai masalah turisme. Sementara itu ada kerja sama yang sudah berjalan cukup lama adalah kerja sama di bidang gas, di bidang energi, tapi khususnya adalah di bidang gas. Jadi intinya untuk infrastruktur,” tutur Menlu.
Image result for Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerima kunjungan kenegaraan dari Emir Qatar Syekh Tamim bin Hamad Al Thani di Istana Kepresidenan Bogor
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menlu menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menceritakan mengenai pembangunan infrastruktur di Indonesia, kemudian apa saja yang sedang diprioritaskan. Ia menambahkan bahwa Emir Qatar tertarik untuk berinvestasi, hanya harus didetailkan, misal terkait pembangunan pelabuhan apa yang dapat dipertimbangkan untuk investasi bagi Qatar.
“Demikian juga mengenai turisme, turisme ini kan sebenarnya masalah 10 new bali. Ini kan sudah terus disampaikan oleh Presiden ke berbagai pihak. Ini juga diulang oleh Presiden,” tambah Menlu. Khusus mengenai energi, Menlu menyampaikan bahwa fokusnya pada pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaifollow up dari kunjungan Presiden Jokowi dua tahun yang lalu.
“Waktu itu kita menandatangani head of agreement. Nah sekarang tindak lanjutnya sudah mengarah kepada penandatanganan share holder agreement. Dalam share holder agrement ini akan ada dua komponen. Komponen pertama adalah untuk PLTGU di Sumbagut (Sumatera Bagian Utara) 134, bloknya 134 dan satu lagi adalah floating storage regasification unit. Ini yang sudah mengarah kepada sekali lagi penandatanganan share holder agreement,” tambah Menlu menjelaskan bahwa Qatar memang banyak bermain di investasi dalam bentuk portofolio dan sudah cukup lama sekali bergerak di situ.
Pemerintah Indonesia, lanjut Menlu, mencoba untuk mengajak Qatar bekerja sama di dalam bentuk proyek-proyek tersebut. Ia mengambil contoh bahwa dirinya menandatangani joint commission. Selanjutnya, joint commission akan immediately bekerja untuk menindaklanjuti pembicaraan dia antara kedua kepala negara tadi yang juga disepakati yakni menegosiasikan Bilateral Investment Treaty (BIT).
Saat ditanya wartawan mengenai krisis di negara teluk, Menlu menyampaikan bahwa posisi Indonesia sangat konsisten dalam artian sejak ada krisis dari hari pertama sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. “Tadi Menlu-nya juga mengatakan dia berkomunikasi dengan saya, saya juga berkomunikasi dengan Arab Saudi, dengan UAE, dan sebagainya. Jadi intinya kita mengatakan bahwa peaceful solution itu adalah yang terbaik,” tambah Menlu Retno.
Konflik apalagi perang, lanjut Menlu,  itu tidak akan mendatangkan manfaat bagi siapapun. Ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi selalu menyampaikan pentingnya kesatuan umat. “Kita tadi menyampaikan bahwa kita juga berkomunikasi dengan Kuwait karena Emir Kuwait juga mencoba menjalankan mediasinya. Jadi posisi kita konsisten dari sejak hari pertama sampai tadi kita sampaikan posisi kita konsisten,” pungkas Menlu akhiri wawancara dengan wartawan.
Image result for Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerima kunjungan kenegaraan dari Emir Qatar Syekh Tamim bin Hamad Al Thani di Istana Kepresidenan Bogor
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam agenda tersebut yakni diantaranya Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menlu Retno LP Marsudi, Mendag Engartiasto Lukita, Menkes Nila Moeloek, Menhub Budi Karya, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.
(SM/GUN/OJI/DID/EN) MHI 

Perintah Mendagri : Percepat Layanan Kependudukan, Jemput Bola dan Jangan Bertele-tele !!

                        Sekjen Dukcapil I Gede Suratha
BALI ,18 Oktober 2017 21:46:06- Pelayanan dokumen  kependudukan warga, jadi salah satu fokus utama Kementerian Dalam Negeri dan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri sangat tegas, percepatan layanan kependudukan. Jemput bola dan jangan bertele-tele !.
Related image
Demikian dikatakan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Bali, Rabu . Menurut Gede, penuntasan target perekaman KTP-el dan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 tahun, jadi salah satu tekad besar Kemendagri. Dan, itu juga jadi tekad seluruh jajaran dinas kependudukan di Indonesia.
“Apalagi sudah dikeluarkan  Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5387/SJ tentang Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP-el dan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran tanggal 16 Okt 2017,” kata Gede.
13
Surat edaran itu sendiri lanjut Gede, berisi arahan dan perintah Mendagri kepada seluruh gubernur di Indonesia.  Para gubernur diperintahkan agar mendorong para bupati dan walikota di provinsinya masing-masing, melakukan langkah-langkah percepatan dalam pelayanan dokumen kependudukan.
Image result for Kantor DisDukCapil Kota Denpasar ,Provinsi Bali
Ada tiga poin penting dari perintah Mendagri dalam surat edaran itu. Pertama,  lebih aktif melakukan pelayanan keliling dan jemput bola terhadap wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman. Kedua,  pelayanan pada hari libur termasuk Sabtu dan Minggu.
“Dan yang ketiga, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mempercepat penuntasan target perekaman KTP-el dan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak,” ujarnya.
(Ketut) MHI 
Sumber :Pupsen Kemendagri

Akses Air Minum dan Sanitasi Layak harus 100 Persen Pada 2019

Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo
MAKASSAR ,18 Oktober 2017 16:34:36– Sebanyak 117 bupati dan pimpinan DPRD serta 11 kepala bappeda provinsi menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pencapaian akses universal air minum dan sanitasi layak di tahun 2019.
“Kalau berdasarkan SDGs dicanangkan tahun 2030, tapi oleh pemerintahan Jokowi-JK ini justru ditargetkan lebuh awal, sehingga masuk dalam RPJMN 2015-2019,” ujar Plt. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, saat membuka Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Regional III di Makassar, Selasa malam.
Workshop ini mengundang 117 bupati, pimpinan DPRD kabupaten, dinas pekerjaan umum dan badan pengembangan dan pembangunan daerah yang mana wilayahnya menjadi lokasi Program Pamsimas di Regional III (Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua).
Program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pasimas) ditujukan untuk meningkatkan pelayanan air minum dan sanitasi secara berkelanjutan bagi masyarakat pedesaan, meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Untuk Regional III yang terdiri dari 11 provinsi, baru terdapat 36 kabupaten atau 30 persen yang memiliki Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Rencana Aksi Daerah bidang AMPL.  Fakta ini perlu mendapatkan respon serius karena legalisasi penting untuk menggerakkan kebijakan.
Plt SekJen Kemendagri Hadi Prabowo saat diwawamcarai awak media
“Karena itu Ditjen Bina Bangda mengadakan workshop ini untuk memahami kenapa daerah tidak memprioritaskan. Makanya diundang bupati, DPRD dan Bappeda karen sinergitas ini yang dibutuhkan untuk percepatan pencapaian target di 2019,” tambah Hadi.
Sebelumnya penandatanganan komitmen bersama untuk Pimpinan Daerah Kabupaten di wilayah Regional II (Jawa, Bali, NTB dan Kalimantan) telah dilakukan pada 11 Oktober 2017.
Untuk penandatanganan komitmen bersama wilayah Sumatera (Regional I) direncanakan tanggal 25 Oktober di Medan.

Dua Persen dari APBD harus Dialokasikan untuk Air Minum dan Sanitasi

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati
Pemerintah kabupaten diharapkan menyediakan alokasi anggaran bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) dari APBD-nya.
“Harapannya 2 persen dari APBD. Tidak tinggi. Kalau seperti pendidikan itu 20 persen, kalau kami ini minta 2 persen saja,” ujar Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati usai pembukaan Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan AMPL Regional III, Selasa malam.
Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diharapkan mengalokasikan anggaran untuk operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air minum yang sudah terbangun.
Image result for fasilitas air bersih dan sanitasi  di Makassar
Pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL akan dipantau dan dievaluasi untuk mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di kabupaten.
Sejauh ini, baru 119 Kabupaten dari 365 Kabupaten yang melegalkan RAD AMPL ke dalam Peraturan Bupati, atau baru 32,6 persen.
“Kami disini ingin membangun komitmen dan pemahaman bahwa air minum dan sanitasi itu penting. Saat ini programnya masih program yang populis, pembangunan fisik. Padahal air minum dan sanitasi adalah hal dasar yang menjadi kebutuhan setiap masyarakat,” tambah Diah.
Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan AMPL Regional III berlangsung di Makassar 17-20 Oktober 2017.
Sebanyak 117 bupati, Pimpinan DPRD dan 11 Kepala Bappeda Provinsi akan menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di tahun 2019.
Image result for fasilitas air bersih dan sanitasi  di Makassar
Workshop ini mengundang pimpinan daerah dari wilayah Regional III (Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua) yang daerahnya menjadi lokasi Program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Program ini merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yaitu Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.
(Khaidir) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Acara Diskusi Bertajuk”Perppu Ormas: Ancaman Radikalisme vs Kebebasan Berserikat”di Jakarta

JAKARTA , 17 Oktober 2017 23:51:29- Pemerintah, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam perkembangannya, Perppu ini menuai pro kontra. Pemerintah sendiri menegaskan, Perppu itu dikeluarkan, untuk menjamin NKRI dan ideologi Pancasila tetap tegak.
Demikian ditegaskan Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar saat jadi pembicara di acara diskusi bertajuk, ” Perppu Ormas: Ancaman Radikalisme vs Kebebasan Berserikat,” di Megawati Institute di Jakarta, Selasa . Menurut Bahtiar, Perppu Ormas  tidak asal dikeluarkan.  Tapi, ada landasan sosiologisnya.
“Ada beberapa landasan sosiologis yang melatari dikeluarkannya Perppu Ormas, pertama dinamika perkembangan ormas, dalam wujud, jenis dan bentuknya, aktifitas dan relasi  mengalami metamorfosa sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum dan tata kelola negara,” tutur Bahtiar.
Landasan kedua, lanjut Bahtiar, aktivitas ormas yang awalnya lebih fokus dalam lingkup kegiatan sosial kemanusiaan, kemudian berkembang dalam berbagai aktifitas kehidupan bermasyarakat lainnya. Aktivitas ormas mulai menyentuh bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Di sisi lain jumlah ormas yang besar dan cakupan aktivitasnya yang menyebar di berbagai sektor, telah melahirkan kompleksitas yang sebelumnya tak pernah terjadi.
“Landasan sosiologis ketiga, banyaknya regulasi yang mengatur tentang ormas dan ormas asing, sehingga acapkali terjadi masalah, misalnya dalam fasilitasi pemerintah dan Pemda baik dari segi legalitas, akuntabilitas, fasilitasi pelayanan, pemberdayaan hingga masalah dalam penegakan hukum,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Bahtiar, kehadiran ormas asing di Indonesia, juga  menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik. Landasan sosiologis keempat, pada perkembangannya muncul konflik internal ormas,  konflik antar ormas, bahkan  gesekan antara ormas dengan komponen masyarakat lainnya. Landasan kelima, terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan ormas. Dan trennya cenderung meningkat baik secara internal maupun eksternal. ” Yang mengkhawatirkan ini ada kaitan dengan praktek pencucian uang, terorisme dan gerakan separatism,”ujar Bahtiar.
direktur-eksekutif-rpi-benny-sabdo-tengah-selaku-host-dalam-diskursus-respublica-bertajuk-perppu-ormas-ancaman-radikalisme-vs-kebebasan-berserikat-di-megawati-institute-jakarta-selasa-17
Bahtiar juga menambahkan, landasan lainnya, karena selama ini muncul tuduhan bahwa negara kerap kali dianggap melakukan pembiaran terhadap terhadap aktivitas ormas yang jelas-jelas melanggar hukum. Landasan sosiologis berikutnya terkait dengan perkembangan hukum tata negara dan penguatan kelembagaan demokrasi.
Penguatan ini, membutuhkan adanya sistem hukum yang mampu menciptakan suasana dan iklim yang memungkinkan ormas untuk dapat tumbuh secara sehat, mandiri, professional dan akuntabel. “Nah, dalam konteks ini, Perppu Ormas harus diletakkan,” kata Bahtiar.
(Irfan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Rabu, 18 Oktober 2017

Kunjungan Kenegaraan Presiden Republik Niger

JAKARTA ,16 Oct 2017 –Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden Republik Nigeria Issoufou Mahamadou dengan upacara kenegaraan, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin siang. Dalam upacara itu diperdengarkan lagu kebangsaan kedua negara serta dentuman meriam.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengaku senang menerima kunjungan Presiden Issoufou Mahamadou dan delegasi, yang merupakan kunjungan pertama Presiden Niger ke Indonesia.
“Kita baru saja memulai hubungan diplomatik kedua negara 6 tahun yang lalu, namun Presiden Issoufou Mahamadou sudah datang dan berkunjung ke Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar untuk memajukan hubungan bilateral kedua negara,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, Indonesia dan Niger memiliki tiga ikatan yang kuat, yaitu dalam persaudaraan Islam, yang kedua demokrasi dan kebebasan beragama, serta yang ketiga sebagai dua negara yang sedang berkembang.
“Saya berharap dengan bermodalkan ikatan itu, kedua negara dapat terus meningkatkan hubungan persaudaraan dan kerja sama konkret di berbagai bidang,” ujar Presiden Jokowi.

Dua MoU Ditandatangani

Presiden Joko Widodo menilai kunjungan Presiden Niger Issoufou Mahamadou ke Indonesia merupakan kunjungan yang sangat historis. Hal ini karena Presiden Issoufou merukan Presiden Niger pertama yang berkunjung ke Indonesia, setelah kedua negara menjalin hubungan enam tahun yang lalu.
“Sebagai dua negara dengan penduduk mayoritas Islam, kunjungan Presiden Issoufou penting dalam kita mendorong Islam yang rahmatan lil ‘alamin, Islam dengan nilai moderasi dan toleransi, dan kerja sama memajukan umat Islam, baik dalam organisasi kerja sama Islam, maupun kerja sama bilateral,” kata Presiden Jokowi saat mengawali keterangan pers bersama Presiden Niger Issoufou Mahamadou, di Istana Merdeka.
Presiden menegaskan, bahwa Afrika merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Untuk itu, Presiden menilai, intensitas kerja sama dengan Niger menjadi sangat penting.
Menurut Presiden Jokowi, dirinya dan Presiden Issoufou telah membahas upaya peningkatan kerja sama berbasis ekonomi, yaitu kerja sama di bidang infrastruktur, di bidang industri strategis, di bidang energi, di bidang teknik dan SDM.
“Di bidang infrastruktur, saya mendukung rencana pembangunan Perumahan Rakyat bagi masyarakat di Nigeria, dalam hal ini PT WIKA akan melihat langsung potensi proyek yang ada di Niger,” ungkap Presiden.
Selain itu, kedua kepala pemerintahan sepakat untuk memulai pembahasan di bidang industri strategis dan energi. Dan terkait dengan kerja sama teknis. Menurut Presiden, Indonesia memiliki pengalaman yang dapat dibagi kepada Niger.
“Untuk itu, Indonesia akan dengan senang hati menawarkan kerja sama teknis, antara lain untuk pertanian, perikanan, pendidikan, usaha kecil menengah, di bidang kesehatan dan keluarga berencana,” ujar Presiden Jokowi.
Sementara di bidang perdagangan, Presiden Jokowi dan Presiden Issoufou sepakat untuk mengambil langkah penurunan hambatan tarif dan non tarif.
Ia menjelaskan, Niger merupakan anggota dari Economic Community of West African States (ECOWAS). Untuk itu, Indonesia juga meminta dukungan Niger dalam pembahasan kerja sama Preferential Trade Agreement antara Indonesia dan ECOWAS.
“Saya mengundang para pengusaha Niger yang akan membuat kesepakatan bisnis dengan Indonesia untuk hadir pada acara Indonesia-Africa Forum di Bali pada April 2018,” sambung Presiden Jokowi.
nigerKedua Presiden menyaksikan Penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) kedua Negara
Dalam kesempatan itu telah ditandatangani dua kesepakatan kerja sama (MoU) yaitu di bidang pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas, dan pembentukan sidang komisi bersama.
“Saya menyampaikan penghargaan kepada Yang Mulia Presiden Issoufou atas dukungan Niger bagi pencalonan Indonesia untuk anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB tahun 2019-2020,” pungkas Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam upacara itu antara lain Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Mendag Enggartiasto Lukita, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
(DND/RAH/OJI/ES) MHI 

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022

JAKARTA ,16 Oct 2017-Presiden Joko Widodo resmi melantik pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta, Senin  sore. Pelantikan dihadiri Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, pimpinan lembaga negara, para menteri kabinet kerja, pimpinan partai pengusung pasangan Anies-Sandi, dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Prosesi pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Anies-Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka. 
Setelah itu, dengan didampingi oleh Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pasangan Anies-Sandi melakukan kirab budaya berjalan menuju Istana Negara.
Selanjutnya, prosesi pelantikan di Istana Negara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan Presiden, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan penyampaian ucapan selamat.

Anies: Sekarang Saatnya Tunaikan Semua Janji

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan dirinya, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10)
Anies R. Baswedan yang bersama Sandiaga Uno baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 menegaskan kesiapannya untuk bekerja.
“Fase kampanye telah selesai, persiapan telah ditunaikan, sekarang saatnya untuk menunaikan semua janji-janji. Karena itu kita serius mulai bekerja, langsung, dan harapannya yang sudah direncanakan semuanya bisa dilaksanakan,” kata Anies kepada wartawan usai pelantikan dirinya.
Mengenai program kerjanya, Anies menjelaskan, semua melalui program dan kegiatannya adalah memastikan bahwa Gubernur Jakarta adalah gubernur semua.
“Gubernur untuk mereka yang memilih maupun mereka yang tidak memilih karena itu semata-mata mekanisme pengambilan putusan untuk menentukan siapa yang menjadi gubernur,” ujar Anies seraya menegaskan, bahwa  setelah menjadi gubernur, maka amanat konstitusional dan amanat moral yang diemban adalah untuk seluruh warga Jakarta.
Menurut Anies, dirinya dan Sandiaga ingin Jakarta yang berkeadilan, kita ingin Jakarta milik semua, bukan milik sekelompok orang, bukan milik mereka yang punya uang saja, tapi juga milik mereka yang ingin mendapatkan kesejahteraan. Ia menambahkan bahwa Jakarta menjadi kota bagi semuanya.
Saat ditanya mengenai pesan dari Presiden, menurut Anies, Presiden telah menyampaikan dalam 1-2 hari ini beliau mengundang dirinya untuk bertemu. “Insya Allah kami siap untuk bertemu,” ucap Anies.
Tampak hadir dalam acara ini antara lain Ketua DPR RI Setya Novanto, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menlu Retno Marsudi, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Aljufri.
(FID/JAY/OJI/ES) MHI 

MK Gelar Sidang Pengujian UU ITE

JAKARTA ,16 Oktober 2017-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Ruang Sidang Panel MK, Rabu (4/10). Perkara teregistrasi dengan Nomor 76/PUU-XV/2017 dimohonkan Habiburokhman yang berprofesi sebagai advokat. Pemohon dan melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalam pokok permohonannya melalui Ahmad Leksono, Pemohon mendalilkan pasal a quomerugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon. Hal tersebut karena dalam mengeluarkan pendapat terdapat ketidakjelasan definisi pada kata ‘antargolongan’.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakattertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Menurut Pemohon, adanya istilah ‘antargolongan’ pada UU ITE justru menimbulkan ketidakjelasan. Dalam penerapannya, pasal tersebut bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat, baik yang bersifat formal maupun nonformal. “Karena ketidakjelasan batasan antargolongan dan juga ketidakjelasan mengapa identitas antargolongan disejajarkan dan disederajatkan dengan istilah suku, agama, dan ras sebagaimana diatur dalam pasal a quo,” urai Ahmad didampingi Tim Advokat Cinta Tanah Air(ACTA).
Ahmad pun menyebutkan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku dan ras harus dihukum dengan kriteria berat, yaitu di atas lima tahun sebagaimana diatur pada pasal a quo karena suku dan ras adalah dua identitas kodrati manusia yang melekat sejak lahir. Kebencian yang ditimbulkan kedua hal tersebut memiliki daya rusak yang luar biasa dibandingkan kebencian yang ditimbulkan alasan-alasan pribadi. Mengenai hal tersebut, telah disebutkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Senada dengan itu, Ahmad pun menyampaikan identitas agama juga harus dilindungi dari tindakan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. “Jadi, amat wajar jika penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan agama pun harus dihukum berat,” tegas Ahmad di hadapan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.
Nasihat Hakim
Usai mendengar penjelasan Pemohon, Suhartoyo memberikan beberapa saran perbaikan untuk kesempurnaan permohonan. Saran tersebut di antaranya mengenai pokok permohonan yang belum menegaskan hak konstitusional yang dilanggar karena berlakunya pasal a quo. Pada permohonan, Pemohon lebih banyak menyebutkan contoh kasus konkret yang dihadapi oleh orang lain yang terjaring UU ITE. Untuk itu, Suhartoyo mengharapkan agar Pemohon lebih menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sendiri atas pemberlakuan pasal a quo.
Manahan pun memberikan catatan terkait kedudukan hukum Pemohon yang merupakan advokat yang tergabung dalam ACTA. Namun demikian, dalam kedudukan hukum, Pemohon belum mempertegas dirinya dalam organisasi tersebut. “Legal standing Pemohon dalam ACTA sebagai apa karena kedudukan hukum memengaruhi kerugian hak konstitusionalnya sebagai warga negara atau sebagai pejabat di organisasi ACTA. Ini perlu dipertegas,” ucapnya.
Selain itu, Manahan pun meminta agar Pemohon memperkuat argumentasinya terkait dampak dari pasal a quo yang juga dihadapkan oleh Pemohon dengan KUHP. “Secara substansi, ada dua UU yang dihadapkan, ada UU ITE dan KUHP, Pemohon melihat ada penafsiran yang tidak sinkron. Jadi, argumentasinya diperkuat sehingga dalam UU itu ada dua penafsiran yang berbeda ‘antargolongan’ itu sehingga tampak nantinya penafsiran ‘antargolongan’ inilah yang menjadi penyebab atau bermasalah yang mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon,” terang Manahan.
Sementara itu, Saldi menambahkan pada nasihatnya agar Pemohon memperkuat kedudukan hukum dengan hal yang benar-benar dialami langsung. Di samping itu, Saldi mengharapkan agar Pemohon mempelajari Putusan MK Nomor 52/PUU-XI/2013  yang pernah memutus tentang UU ITE. “Karena pengujian Pasal 28 ayat (2) ini sudah pernah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-XI/2013. Artinya, harus ada basis argumen tambahan antara permohonan ini dengan permohonan yang pernah ada sebelumnya. Ini penting,” saran Saldi.
Pada akhir persidangan, Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan hingga Selasa, 17 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB.
(SP/LA) MHI 


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI