HTML

HTML

Kamis, 26 Oktober 2017

Presiden Mengaku Dihambat 42.000 Peraturan Saat Pidato Pada Rembuk Nasional 2017

JAKARTA , 24 Oct 2017-Presiden Joko Widodo mengaku mengikuti perubahan-perubahan global yang sekarang ini sudah sangat cepat. Namun itu tidak mudah dilakukan karena masalah regulasi. Ia menjelaskan terdapat 42 ribu peraturan baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan gubernur hingga peraturan wali kota yang rentan memiliki makna bertentangan.
“Saya masih pusing mengatasi 42.000 peraturan ini. Nanti saya minta pakar hukum urusi 42.000 ini gimana. Ya paling tidak separuh hilang sudah untuk mempercepat lari kita. Kita ini ingin lari tapi problemnya di sini,” kata Presiden Jokowi saat menghadiri Rembuk Nasional ke-3 Tahun 2017, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin malam.
Tahun lalu, Presiden mengaku telah menghapus 3.153 Perda. Namun ia tetap meminta kepada sejumlah kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah, kecuali beberapa peraturan yang berkualitas.
Presiden juga memintakan agar DPR tidak perlu membuat banyak undang-undang hanya sekadar proyek, namun dapat membuat beberapa regulasi yang juga mumpuni.
Kepala Negara mengingatkan, bahwa ke depan bukan negara kuat mengalahkan negara kecil atau negara kuat mengalahkan negara yang sedang, tidak. Tetapi, ke depan itu negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. “Bukan negara besar mengalahkan negara kecil,” tegas Presiden menekankan
Tetap Fokus Infrastruktur
Pada kesempatan itu Presiden Jokowi juga menegaskan sikap pemerintah bahwa saat ini masih fokus terhadap pembangunan infrastruktur.
“Tadi ada yang menyapaikan saya jangan hanya jadi panglima infrastruktur. Sekarang ini saya baru fokus, jadi panglimanya di infrastruktur dulu, jangan berbelok ke  yang lain,” kata Presiden Jokowi.
Namun, Presiden menegaskan, bahwa dirinya tidak mau hanya sekadar menerima laporan pembangunan infrastruktur dari belakang meja. Karena itu, Presiden menegaskan dirinya akan terus “blusukan” ke daerah-daerah untuk mengawasi langsung progres pembangunan sehingga cepat terlaksana.
“Semua saya awasi betul, saya ikuti betul, di lapangan saya ikuti betul. Datang ke satu tempat bisa sampai enam kali. Kenapa begitu ya memang dalam manajemen kalau enggak ada pengawasan atau kontrol tidak akan jadi,” jelas  Presiden Jokowi.
Acara Rembuk Nasional 2017 ini digelar untuk mendalami dan mengkritisi capaian 3 tahun Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam 12 bidang pembangunan dan masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus.
Dalam rembuk Nasional ini diberikan 12 rekomendasi dari 12 bidang berbeda terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di Indonesia, seperti bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, penegakan hukum dan keamanan, hingga kemaritiman.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain diantaranya Mendagri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkominfo Rudiantara, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menkumham Yasonna H. Laoly, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 
(FID/OJI/ES) MHI 

Presiden Tunjuk Din Syamsuddin Sebagai Utusan Khusus



Presiden Jokowi pada konferensi pers bersama Din Syamsuddin dan Mensesneg Pratikno, di Ruang Kredensial Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/10).
JAKARTA , 24 Oct 2017-Presiden Joko Widodo mengangkat mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dr KH Muhammad Sirajuddin Syamsuddin MA (Din Syamsuddin) sebagai utusan khusus Presiden untuk dialog dan kerja sama antar agama dan peradaban.
“Hari ini, saya telah mengangkat Prof Din Syamsuddin sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban,” kata Presiden Jokowi pada konferensi pers bersama Din Syamsuddin dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Ruang Kredensial Istana Merdeka, Jakarta, Senin .
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi sekaligus menyerahkan surat Keppres pengangkatan Din Syamsuddin sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban.
Presiden menjelaskan, penunjukan itu awalnya tak langsung diterima Din. Dua pekan setelah ditawarkan baru Din menerima. “Meski awalnya beliau ragu, saya sampaikan ini untuk kepentingan negara dan bangsa,” ujarnya.
Kepada Din Syamsuddin, Presiden Jokowi memberikan tugas untuk mengembangkan dialog dan kerja sama antar agama baik, di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Mengembangkan dialog dan kerja sama antar agama dan antar peradaban dengan mempromosikan kebudayaan dan peradaban Indonesia berdasarkan Pancasila,” kata Presiden.
Bentuk Pengabdian
Menanggapi penunjukan dirinya itu, Din Syamsuddin mengatakan, pekerjaan yang akan diembannya itu sebagai sebuah perjuangan yang sesuai dengan konstitusi. “Saya berniat menjalankan ini sebagai pegabdian bangsa dan negara, mendukung pemerintah kita,” ucapnya.
Din Syamsuddin juga berharap dalam menjalankan tugas ini mendapat dukungan masyarakat Indonesia dan semua pihak bersama dirinya untuk bersama-sama dapat mengembangkan tugas ini.
Menurut Din, Presiden berpesan kepadanya agar memulai tugas ini dari dalam negeri, yakni kerukunan antar umat beragama, antar kelompok di tanah air dapat menjadi modal yang perlu disebarkan ke dunia.
“Khususnya Islam yang dirindukan dunia, Islam dari Indonesia yang bertumpu pada wasatiyyah, pada jalan tengah, Islam yang Islam rahmatan lil alamin sangat ditunggu-tunggu,” ujar Din.
Sebenarnya, lanjut Din, apa yang ditugaskan itu sudah dilakukannya selama ini, baik sebagai Presiden sebagai Asian Conference of Religions for Peace maupun sebagai co-presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP).
Namun dengan adanya penugasan sebagai Utusan Khusus Presiden, Din merasa akan semakin kuat, karena ada legalitas, formalitas untuk berbuat atas nama negara.
(ES) MHI 

Menlu: Pemerintah AS Menyesal dan Minta Maaf Serta Sudah Izinkan Panglima TNI Berkunjung

JAKARTA ,24 Oct 2017-Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengaku menyesal atas terjadinya kasus pelarangan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menghadiri acara Chiefs of Defense Conference on Country Violent Extremist Organization (VEOs) yang akan dilaksanakan di Washington DC, 23 dan 24 Oktober. 
Pernyataan menyesal dan minta maaf itu, menurut Menlu, disampaikan Wakil Dubes Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Erin Elizabeth McKee saat bertemu dirinya di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pukul 07.45 pagi tadi.“Mereka regret and apology (menyesal dan minta maaf), terhadap situasi yang terjadi yang tentunya menyebabkan ketidaknyamanan ini. Kemudian mereka juga menyampaikan larangan itu juga tidak ada, sudah dicabut dan Jenderal Gatot untuk melanjutkan kunjungannya ke AS,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi kepada wartawan usai melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin pagi.
Menlu mengaku dirinya memanggil wakil Dubes AS karena Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph Donovan tidak ada di Jakarta saat ini. Atas kondisi ini, Menlu lalu memanggil Wakil Dubes AS untuk memberi penjelasan, namun sebelumnya ia telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Dubes AS, juga sudah melakukan pembicaraan mengenai isu yang sama.
Dalam pertemuan itu, Menlu menjelaskan,  bahwa pihak Kedubes  mengatakan, pertama, dia melihat pentingnya Indonesia bagi AS. “Hubungan kita dalam kondisi yang baik,” ujarnya.
Kedua, pihak Kedutaan AS telah mengkonfirmasi bahwa rencana keberangkatan Panglima dan rombongan adalah dalam rangka untuk memenuhi undangan yang disampaikan oleh Panglima Angkatan Bersenjata AS Jenderal Joseph F Dunford.
“Ketiga, mereka regret and apology (menyesal dan minta maaf), terhadap situasi yang terjadi, yang tentunya menyebabkan ketidaknyamanan ini. Kemudian mereka juga menyampaikan larangan itu juga tidak ada, sudah dicabut dan Jenderal Gatot untuk melanjutkan kunjungannya ke AS,” kata Retno.
Meskipun Wakil Dubes AS telah memberikan penjelaskan terkait pencabutan larangan kunjungan Panglima TNI Gatot Nurmantyo , namun Menlu Retno Marsudi menegaskan, pihaknya tetap meminta klarifikasi atas kejadian tersebut.
“Kita sampaikan, kita tetap meminta klarifikasi, penjelasan kenapa hal tersebut terjadi. Kita sampaikan bahwa kita menunggu,” ungkap Retno.
B9130182-8988-4124-A604-F7DF7F71AE3F_w650_r0_s
Dalam konteks klarifikasi dan penjelasan, kata Retno, Kedubes AS menyampaikan bahwa saat ini mereka masih terus berkoordinasi dengan otoritas-otoritas terkait di AS untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
“Jadi mereka tadi menyampaikan bahwa ini Washington masih Minggu malam. Tapi saya sampaikan bahwa ada urgensi bahwa pemerintah Indonesia ingin mendapatkan penjelasan dan klarifikasi. Karena sekali lagi saya merujuk apa yang mereka sampaikan,” ujar Retno.
Permintaan Maaf Dubes AS
                                            Dubes AS Joseph Donovan
Sebelumnya permintaan maaf Dubes AS Joseph Donovan telah diunggah melalui situs resminya U.S. Embassy & Consulates in Indonesia, Minggu (22/10).
“Chairman of the Joint Chiefs of Staff General Joseph Dunford invited Commander of the Indonesian Armed Forces General Gatot Nurmantyo to attend a Chiefs of Defense Conference on Countering Violent Extremism being held October 23-24 in Washington, D.C. General Gatot was unable to travel as planned. The Embassy was in touch with the General’s staff about this matter throughout the weekend, working to facilitate his travel. U.S. Ambassador Joseph Donovan has apologized to Foreign Minister Retno Marsudi for any inconvenience to General Gatot.
The U.S. Embassy was, and remains, prepared to facilitate the General’s travel to the United States. We remain committed to our Strategic Partnership with Indonesia as a way to deliver security and prosperity to both our nations and peoples,”
 bunyi pernyataan tersebut.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto menjelaskan, bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta isteri dan delegasi telah mengurus visa dan administrasi lainnya untuk persiapan keberangkatan.
“Kemudian pada Sabtu (21/10), Panglima TNI siap berangkat menggunakan maskapai penerbangan Emirates, namun beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan bahwa Panglima TNI beserta delegasi tidak boleh memasuki wilayah AS oleh US Custom and Border Protection,” ujar Wuryanto.
Terkait peristiwa ini, menurut Kapuspen TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah melapor kepada Presiden RI, Menteri Luar Negeri, dan Menko Polhukam, serta berkirim surat kepada Jenderal Joseph F. Durfort Jr.

(*/ANT/ES) MHI 

Rabu, 25 Oktober 2017

Dirjen Dukcapil Mengklaim Selalu Lakukan Supervisi dan Rajin Turun ke Lapangan

JAKARTA , 23 Oktober 2017 11:01:49- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memperbaiki layanan kependudukan khususnya perekaman dan pencetakan KTPel. Apalagi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan agar proses pelayanan KTPel dipercepat. Bahkan, Menteri Tjahjo juga memperintahkan, layanan  pada warga di hari libur harus tetap dibuka. Selain itu, petugas harus melakukan jemput bola pada masyarakat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di sela-sela acara Expo Nusantara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta, mengatakan, untuk memastikan layanan kependudukan di daerah berlangsung cepat dan efektif, pihaknya selalu melakukan supervisi. Ia contohkan misalnya beberapa waktu lalu pergi mensupervisi ke Kabupaten Maros dan Kabupaten Goa.
“Yang kami supervisi pertama prinsip pemerintahan itu ada tiga, plan, do, check. Merencanakan, kerjakan dan awasi. Jadi kami merencanakan saat ini perekaman dan pencetakan KTPel segera diselesaikan maka kami turun. Akte kelahiran harus 85%, maka kami turun,” tutur Zudan di Jakarta, kemarin.
Yang di supervisi, kata dia,  adalah target-target. Misalnya daerah sudah dapat berapa persen. Apalagi sebentar lagi, bangsa Indonesia akan melaksanakan dua hajatan besar, yakni  Pilkada 2018 dan Pileg dan Pilpres 2019. Tentu,  data kependudukan harus selesai. Dan ia bersyukur, dari sisi progres menggembirakan
“Secara nasional kita sudah 96% cangkupannya. Tetapi ada daerah seperti Sulawesi Selatan cuma 86%, Papua baru 30%. Maka saya sudah turun ke Papua mensupervisi apa masalahnya,” kata dia.
Sebagai contoh di Papua, kata Zudan,  banyak alat yang rusak. Maka ia bersama  Sekretaris Ditjen rajin turun ke lapangan. Di Papua langsung dilakukan perbaikan alat. Sebab kalau tidak,  daerah harus membeli dengan APBD karena pemerintah hanya boleh memberikan bantuan ke daerah untuk perekaman dan pencetakan KTPel satu kali dalam program nasional.
“Jadi tidak boleh memberikan bantuan dua kali, Kepresnya mengatakan seperti itu,” ujarnya.
Hal lain yang disupervisi, kata Zudan adalah dari sisi SDM- nya. Misalnya, mengapa targetnya belum tercapai. Tentu harus ada jawaban,  apakah  SDM-nya lambat atau karena apa.  Kalau misalnya SDM- nya ada kesulitan,  pihaknya akan memberikan training.
“Jadi sekaligus supervisi ini untuk menyusun program 2018. Termasuk supervisi SOP pelayanannya juga. SOP maksimalnya 14 hari, jadi banyak daerah yang sekarang jadi 5 hari, ada yang 3 hari itu sudah mulai bergeser,” katanya.
Bahkan  kata Zudan, pihaknya sekarang mulai mendorog di daerah-daerah yang penduduknya di bawah 500 ribu  layanannya harus bisa dalam hitungan jam-jaman. Bahkan untuk akte kelahiran atau surat kematian, maksimal  tiga puluh menit. “Kita akan seperti ini terus. Karena Dukcapil itu bertingkat. Kita bisa memberikan komando kepada daerah,” ujarnya.
(Sofiana) MHI 
Sumber :Pupsen Kemendagri

Pemerintah Terbitkan PP No: 42 Th 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang

JAKARTA ,23 Oct 2017-Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Atas dasar pertimbangan ini, pada 11 Oktober 2017, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.“Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki luas 2.333,6 ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,” bunyi Pasal 2 PP ini (tautan: PP_Nomor_42_Tahun_2017).
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan; b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona logistik; c. Zona Industri; dan d. Zona Energi.
PP ini juga menyebutkan, badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang merupakan badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
“Penetapan badan usaha pembangun sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Bupati Bintan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Selanjutnya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.
Apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi , menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017.
(ES) MHI  
Sumber:(Pusdatin)

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materiil UU No 17 Th 2014 Tentang MD3 dan UU KPK

JAKARTA ,23 Oktober 2017 | 18:15-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang digelar pada Rabu (11/10). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut, beragendakan mendengar dan menyaksikan rekaman Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK. Rekaman tersebut diajukan oleh KPK sebagai Pihak Terkait Perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.
Arief memberi izin untuk membuka dan mendengarkan rekaman RDP, yang diungkapkan KPK sebagai pemicu munculnya hak angket DPR terhadap KPK pada sidang sebelumnya. Dalam rekaman yang berdurasi selama 1,5 jam tersebut, terlihat Komisi III DPR yang dipimpin Benny K. Harman, menyampaikan beberapa poin kesimpulan RDP yang berlangsung pada 18-19 April tersebut. Poin pertama, lanjut Benny, Komisi III DPR mendesak KPK untuk segera menyelesaikan konflik internal KPK dan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai KPK dalam rangka melakukan pembenahan sistem pengendalian internal KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna mencegah pelemahan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Komisi III DPR meminta KPK untuk lebih cermat dan akuntabel dalam penggunaan wewenang-wewenang yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan guna menciptakan institusi KPK yang kredibel, akuntabel, dan profesional.
Kemudian, Benny selaku Ketua Rapat melanjutkan poin ketiga, yakni Komisi III DPR memandang perlu adanya audit lanjutan BPK terkait kepatuhan KPK terhadap peraturan perundang-undangan sebagai wujud implementasi prinsip transparansi, profesionalisme, dan independensi dalam pelaksanaan tugas KPK. Poin keempat, Komisi III DPR meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman BAP atas nama Miryam S. Haryani tentang kebenaran penyebutan sejumlah nama anggota dewan.
Dalam rekaman tersebut, lembaga antirasuah itu menyetujui poin 1, 2, dan 3, namun menyatakan ketidaksetujuan terhadap poin empat terkait permintaan Komisi III DPR agar KPK membuka rekaman BAP atas nama Miryam S. Haryani. KPK yang dalam RDP tersebut diwakili Agus Rahardjo menolak dengan alasan permintaan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KPK menilai rekaman BAP tersebut hanya dapat dibuka dalam proses persidangan.
Terhadap penolakan tersebut, Komisi III DPR menunda RDP selama 10 menit guna menggelar rapat internal. Usai rapat internal, terhadap penolakan KPK tersebut, Komisi III DPR mengusulkan agar dilakukan hak angket terhadap lembaga antirasuah karena dianggap menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Benny mengungkapkan hak angket ini sebetulnya tidak ada bedanya dengan rekomendasi kesimpulan yang ditawarkan Komisi III DPR dalam poin empat. Hanya saja, lanjutnya, ada instrumen paksa yang meminta kepada KPK untuk membuka rekaman BAP Miryam. \\”Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kami pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu,\\” tandasnya.
sidang-mk-280917-2
Usai mendengarkan keseluruhan rekaman, Arief mengemukakan Majelis Hakim Konstitusi tidak akan memberikan komentar. Ia menyebut rekaman tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam RPH. Selain itu, ia mengemukakan sidang berikutnya digelar pada Rabu, 25 Oktober 2017 pada pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengujian terkait tentang hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (Perkara Nomor 40/PUU-XV/2017). Hal serupa juga diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW)  serta Konfederasi Persatuan buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017. Kemudian beberapa Pemohon perseorangan juga mengajukan permohonan serupa yang teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.
Ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dinilai mengandung ketidakjelasan rumusan atau multitafsir sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Implikasinya timbul beberapa penafsiran berbeda dan berakibat pada kekeliruan DPR dalam menggunakan hak angket terhadap KPK. DPR menafsirkan pasal tersebut dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK. Sementara para Pemohon, menilai tindakan DPR tersebut merupakan langkah politik yang digunakan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap beberapa kasus yang diduga melibatkan anggota DPR, di antaranya adalah perkara e-KTP yang saat ini sedang diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.
(LA) MHI 

Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (tautan: Perpres_Nomor_94_Tahun_2017).
Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
“Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial; dan e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp1.563.000,00, dan tertinggi Rp19.360.000,00.
Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung muiai bulan Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Hasil gambar untuk Kantor Badan Informasi Geospasial
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, Perpres ini menyebutkan, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu.

(ES) MHI 
Sumber :(Pusdatin)


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI