HTML

HTML

Selasa, 31 Oktober 2017

Mendagri : Jangan Lagi Ada Kepala Daerah Yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)

JAKARTA ,27 Oktober 2017 19:53:43 – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, kedepan jangan lagi ada kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pemerintah sendiri saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan penegakan hukum. Bahkan Presiden Jokowi juga telah memperingatkan para kepala daerah, hati-hati dalam mengelola dan menggunakan anggaran.
“Ternyata baru saja ada  OTT baru tapi kasus lama. Padahal sudah diingatan lakukan penggunaan anggaran yang bertanggungjawab guna optimalisasi pembangunan di segala bidang,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi dan juga dirinya, kata Tjahjo, tidak bosan mengingatkan, seluruh aparatur sipil negara  untuk bekerja tanpa meminta imbalan. Tjahjo pun berharap,  kedepannya tidak terjadi lagi ada OTT terhadap kepala daerah atau aparatur sipil negara. Tjahjo juga menekankan, pentingnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pusat dengan pemerintah daerah. Koordinasi itu sangat penting, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah pusat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran pemerintahan sampai tingkat terbawah.
“Ini sangat penting karena terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi. Khususnya, untuk memastikan bahwa seluruh Pemda mendukung terwujudnya kemudahan berusaha di daerah” ujarnya.
DwVI6lko4K
Menurut Tjahjo, kemudahan dalam berusaha merupakan amanat  Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Maka dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha, Pemda wajib mendukung peningkatan penyediaan infrastruktur ekonomi. Pemda juga wajib melakukan  deregulasi produk hukum daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
“Kementrian Dalam Negeri sendiri telah membatalkan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta 3.032 Perda dan perturan kepala daerah sebagai wujud pelaksanaan deregulasi produk hukum daerah,” ujarnya.
Tidak  lupa Tjahjo juga menyampaikan apresiasi kepada para gubernur, bupati, walikota yang telah melaporkan mengenai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2018. Seperti diketahui, komisi pemilihan telah menetapkan  waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yakni  pada 27 juli 2018. Kata Tjahjo, ada beberapa hal yang harus diwaspadai dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 2018.
“Ada beberapa potensi permasalahan yakni sengketa pasangan calon, validitas data pemilih, penyelesaian e,,-KTP, hoax, SARA,  money politic, netralitas penyelenggara, politisasi dan netralitas ASN, petugas TPS, perselisihan hasil Pilkada di MK, oknum aparat keamanan yang tidak netral,” tutur Tjahjo.
Ia juga minta, Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis oleh Bawaslu jadi pedoman dalam menyusun rencana kontijensi yang mungkin timbul di setiap daerah. Dan, para kepala daerah sangat berperan memastikan dan menjamin Pilkada berlangsung sukses, aman dan demokratis. Karena itu, para kepala daerah harus terus membangun koordinasi dan sinergi dengan seluruh potensi di daerah,  baik itu aparat keamanan,  penyelenggara pemilu, aparatur birokrasi dan masyarakat. Ini sangat penting untuk memastikan sukses penyelenggaraan Pilkada.
“Dan waspadai ancaman terorisme dan radikalisme. Serta yang juga tak kalah penting, meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam early warning system,” ujarnya.
(Irfan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

MK Gelar Sidang Uji Materiil UU No 28 Th 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD)

JAKARTA , 27 Oktober 2017 | 08:44 -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada Selasa (17/10) siang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku Pemohon Perkara  Nomor 80/PUU-XV/2017 tersebut, menguji Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) UU PDRD.
Kuasa hukum Pemohon Refly Harun menyampaikan permohonan Pemohon  terkait dengan kepentingan pengusaha atau perusahaan terkait pajak penerangan jalan yang dirasakan tidak adil dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, perusahaan yang menggunakan generator atau pembangkit listrik mandiri untuk kegiatan produksi tetap dikenakan pajak penerangan jalan. Pemohon menilai, seharusnya pengenaan pajak penerangan jalan hanya terbatas pada penggunaan listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi. Pengenaan pajak tersebut juga menghambat kinerja produksi perusahaan karena semakin meningkatnya beban atau kewajiban pajak.
Dengan berlakunya UU a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan Pemohon tidak mendapat perlindungan yang adil sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menilai, seharusnya dalam menjalankan usahanya, Pemohon tidak dikenakan pajak penerangan jalan. Jika harus dikenakan pajak, hanya terbatas pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi.
“Karena kalau kita melihat definisi pajak penerangan jalan sebelumnya, itu sangat terkait dengan penerangan jalan itu sendiri. Seperti dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang digantikan undang-undang yang baru ini. Bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah,” ungkap Refly kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai pimpinan sidang.
Keberatan Pemohon yang berikutnya, lanjut Refly, terkait Pasal 52 ayat (1) UU PDRD yang menyebutkan, “Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.”
“Kami termasuk mempermasalahkan ketidakadilan bahwa ketika Pemohon melakukan membangkit sendiri pasokan listriknya, itu juga dikenai pajak penerangan jalan. Padahal kita ketahui bahwa seharusnya mereka yang berpartisipasi membangkit tenaga listrik karena PLN dalam hal ini negara belum cukup memasok. Semestinya dapat apresiasi, ini malah kena pajak penerangan jalan juga dan tidak disinggung apakah daerah tersebut ada penerangan jalan atau tidak. Jadi kalau menggunakan listrik, baik yang dari sumber lain maupun yang dibangkit sendiri terkena pajak penerangan jalan,” imbuh Refly.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU a quobertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Setidaknya, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat  bila tidak dimaknai bahwa pajak penerangan jalan hanya dikenakan pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kepentingan nonproduksi.
Nasihat Hakim
1495122384_isra
Menanggapi dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati soal kerugian konstitusional Pemohon. Saldi juga menyarankan agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional Pemohon. “Angka yang bisa dipedomani. Berapa sebetulnya? Mungkin salah satu perusahaan yang diwakili yang bergabung dalam APINDO ini membuat atau mengemukakan tabel, dia memiliki pembangkit sendiri. Lalu gara-gara pemberlakuan pasal yang dipersoalkan ini, dia harus membayar pajak untuk sesuatu yang dipersoalkan itu berapa? Supaya bisa menjadi tambahan argumentasi bagi Pemohon,” urai Saldi.
maria-farida1
Sementara Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon.  “Saya rasa, saya hanya menambahkan untuk kedudukan hukum. Jadi, Pemohonnya ini adalah asosiasi, bukan umum? Mohon ditambahkan, apa dampak konstitusional yang dianggap oleh Pemohon itu dirugikan. Kalau finansialnya sudah terlihat di sini dampaknya,” kata Maria.
Selanjutnya Maria menyoroti alat bukti Pemohon. Di dalam daftar alat bukti  dituliskan Bukti P-3 itu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Tapi bukti fisiknya adalah Salinan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Khusus Nasional Asosisasi, mohon nanti diperbaiki di Kepaniteraan,” saran Maria.
(NTA/LA) MHI 

Presiden Menerima Asosiasi Jepang-Indonesia (Japinda) di Istana Merdeka

JAKARTA , 27 Oct 2017-Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja menerima kunjungan kehormatan mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Yasuo Fukuda selaku Ketua Asosiasi Jepang-Indonesia (Japinda) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat pagi.
Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan selamat atas pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Jepang, yang baru saja berjalan dengan sukses. “Pemerintah Jepang dan masyarakat Jepang telah berhasil menciptakan sebuah stabilitas politik di Jepang yang sangat baik sekali,” kata Presiden Jokowi.
Sementara mantan PM Jepang Yasuo Fukuda dalam sambutannya mengaku mendapatkan kehormatan bagi dirinya dan delegasi Japinda, yang merupakan pengusaha-pengusaha terkemuka Jepang, bisa bertemu dengan Presiden Jokowi.

Indonesia-Jepang Ingin Ada Proyek Menumental 

Menlu Retno menjelaskan hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan delegasi Asosiasi Jepang-Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10)
Hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang pada tahun 2018 mendatang akan memasuki usia yang ke-60 tahun. Kedua negara menganggap hubungan antara Indonesia-Jepang selama ini berlangsung sangat baik, dan harus dijaga serta dibina lagi.
“Kita juga ingin bahwa peringatan 60 tahun hubungan diplomatik ini juga dapat menghasilkan satu proyek-proyek yang menumental yang dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Joko Widodo.
Menurut Menlu, pada tahun 2016, investasi Jepang mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Untuk itu, lanjut Menlu, Presiden berharap kiranya pada tahun 2017, investasi yang sudah meningkat di 2016 ini juga dapat ditingkatkan lebih banyak lagi.
“Nah, beberapa proyek yang dibahas tadi antara lain proyek yang sedang berjalan setiap hari,teman-teman lihat adalah pembangunan MRT, Pelabuhan Patimban, kemudian Blok Masela, juga pembangunan jalan tol dan sebagainya,” terang Retno.
Sangat Baik
Sementara Ketua Asosiasi Jepang-Indnesia (Japinda) Yasuo Fukuda mengatakan, bahwa perkembangan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia merupakan bagian besar dari pertumbuhan ekonomi dari Asia, sangat bermanfaat, dan sangat bermakna bagi Jepang juga.
Ia mengakui, ada banyak infrastruktur dibangun pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, antara lain MRT dan infrastruktur tenaga listrik, saluran pembuangan air limbah dan sebagainya.
Menurut Fukuda, di segala bidang, kerja sama di antara Jepang dan Indonesia semakin maju dan meningkat. Ia berharap, hal ini akan berujung pada peningkatan kehidupan masyarakat Indonesia.
“Tentu kerja sama antara Indonesia dan Jepang sudah dilakukan di berbagai bidang dan jumlah proyek kerja sama itu tidak bisa dihitung jumlahnya, sangat banyak,” ujar Fukuda.
Mantan PM Jepang itu mengemukakan,  salah satu hasil dari kerja sama selama ini, Indonesia  sudah menjadi negara stabil dan memberikan kontribusi sangat baik di kawasan Asia. “Ini hasil dari kerja sama yang sangat baik antara Jepang dan Indonesia. Dan  meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia juga, ini salah satu tujuan akhir dari kerja sama ini,” pungkasnya.

Para pengusaha Jepang yang tergabung dalam Asosiasi Jepang-Indonesia (Japinda) telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung sejumlah proyek strategis di Indonesia. Proyek-proyek itu mulai dari pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya, pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, hingga pembangunan terowongan untuk jalan tol Padang-Bukittinggi-Pekanbaru.“Ada paling tidak 3 proyek yang sedang kita bahas, dan juga sedang berlangsung saat ini, di antaranya MRT. MRT itu tahap 1 sudah selesai, tahap 2 sedang berlangsung, tahap 3 sedang dalam tahap studi,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi K. Sumadi kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo .
Proyek kedua, lanjut Mehub,  berkaitan dengan kereta cepat Jakarta-Surabaya yang distudi, dan November nanti akan final studinya antara JICA dangan BPPT. “Hal ini memang kita bahas secara intensif dengan Jepang agar proyek ini cepat,” ujarnya.
Sedangkan mengenai pelabuhan Patimban, di Subang, Jawa Barat, menurut Menhub, tahap yang dilakukan adalah tender, dan akan mulai kurang lebih awal tahun depan, dengan harapan bisa diselesaikan di tahun 2019 pada tahap awal.
Mengenai nilai investasi, Menhub Budi K. Sumadi mengaku tidak bicara secara langsung karena sedang difinalkan bentuk-bentuk investasi yang akan dibutuhkan.
Tol Padang-Pekanbaru
Menteri PUPR dan Menhub secara bergantian menjelaskan hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan delegasi Japinda, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10)
Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, bahwa dalam pertemuan dengan delegasi Japinda itu, kedua pihak mendorong untuk pembuatan tunneling atau terowongan pembuatan untuk mendukung pembangunan tol Padang-Bukit Tinggi-Pekanbaru. “JICA ingin akan mendukung pembangunan tunneling-nya/terowongannya,” ujarnya.
Menteri PUPR setuju dengan pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi agar hal ini dimasukkan dalam bagian proyek monumental hubungan Indonesia-Jepang yang memasuki usia 60 tahun, sehingga mulai Januari bisa dimulai proyeknya.
Namun karena  ini di daerah Bukit Barisan dan untuk tunneling harus ada tanah dulu, Menteri PUPR berharap beberapa bulan ini bisa diselesaikan.
Sedangkan untuk Patimban tahap 2 untuk aksesnya. Tahap satunya itu, menurut Basuki, antara Patimban dan jalan nasional 8,1 KM. “Nah ini akan kita teruskan ke Cipalinya, jadi supaya berhubungan dengan toll to toll sepanjang 40 km. Ini sudah berapa kali kita bahas,” ungkapnya.
Tampak hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan itu antara lain Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi K. Sumadi, dan Utusan Khusus Presiden untuk Jepang, Rachmat Gobel.
(FID/OJI/ES) MHI 

Mendagri : Pemborong Proyek Belum Mencairkan Dana Penyebab Uang Menumpuk di Bank

JAKARTA , 27 Oktober 2017 19:46:22- Beberapa daerah masih suka menyimpan dana di bank. Sehingga, anggaran pun menumpuk. Menyikapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada banyak faktor yang membuat pemerintah daerah menumpuk dana di bank. Salah satunya, karena pemborong proyek belum mencairkan dana, dengan alasan proyek belum selesai.
“Itu yang  menyimpan dibank ada yang memang sengaja, ada yang memang pemborongnya itu mau menerima kalau sudah selesai proyeknya,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat .
Karena proyek belum selesai, kata Tjahjo, acapkali pemborong proyek mengambil uangnya per termin. Jadi tidak diambil sekaligus. Sehingga uang itu numpuk di bank. Menurut Tjahjo, itu sebenarnya  tak masalah.  Tapi yang sangat penting diperhatikan Pemda, adalah memastikan kalau antara perencanaan, penganggaran itu jalan.
“Makanya Pak Jokowi kan minta bahwa bulan Januari,  nah kalau bisa sudah di tenderkan sehingga anggaran tidak menumpuk, tapi dibelanjakan pada bulan-bulan November dan Desember,” kata dia.
Jadi penumpukkan anggaran, tidak semata karena sengaja.  Namun memang ada daerah yang harus menyimpan dana, karena  pihak ketiganya belum mau mengambil per termin. Para pemborong dan Pemda ini ingin supaya permasalahan ini tuntas. “Evaluasinya baik, penilaian BPK dan BPKP-nya baik baru dia bisa ambil,” kata dia.
(Irfan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Presiden Menerima Jajaran Pengurus Kamar Dagang Indonesia di Istana Merdeka

JAKARTA , 27 Oct 2017-Presiden Joko Widodo menerima jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dipimpin Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani di Istana Merdeka, Kamis. Pertemuan itu berlangsung selama 3,5 jam.
Usai pertemuan, Rosan menyampaikan kepada wartawan bahwa Kadin ingin berperan serta dan aktif untuk menciptakan lapangan pekerjaan. “Yang kami sampaikan adalah lebih bersifat konkret. Ini masalahnya perlu dorongan pemerintah. Ini perlu sinergi antara pemerintah dan swasta,” kata Rosan. Lebih lanjut Rosan mengapresiasi sikap Presiden yang meminta para pengusaha untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan.
“Dari awal menyampaikan buka-bukaan saja, terang-terangan saja, sehingga hasil keputusannya nanti rekomendasinya tepat sasaran. Kita diminta buka kendalanya di pemda maupun provinsi maupun pemeritah pusat,” ujar Rosan. Presiden, ucap Rosan, juga mendukung pengusaha nasional untuk berkembang.
“Kalau negara ini mau maju, ya pengusaha nasionalnya mesti berkembang, maju, porsinya dunia usaha harus bertumbuh, dengan tidak melupakan pertumbuhan manusianya. Kalau kita ingin pertumbuhan berkualitas, ya manusianya juga harus bertumbuh. Itu yang penting,” ucap Rosan menyampaikan pesan Presiden.
Hal lain yang disampaikan Kadin adalah mensinergikan BUMN dengan swasta dan usulan mengakselerasi pembangunan infrastruktur, serta memberikan peran kepada pengusaha daerah dan tidak bersinggungan dengan BUMN. Usulan mengenai percepatan pembangunan infrastruktur dilakukan melalui pengelolaan aset produktif di anak perusahan BUMN dan anak perusahaan BUMN tersebut dilepas sehingga BUMN dapat fokus pada core bisnisnya.
“Usulan BUMN melepas anak perusahaannya ini kita sanggup karena perusaahan ini sudah jadi sehingga cash flow-nya sudah jelas dan dari segi financing lebih terbuka,” kata Rosan. Dalam pertemuan itu, Rosan mengapresiasi Menteri BUMN Rini Soemarno. “Saya apresiasi ibu menteri yang terbuka. Pengusaha nasional kami punya banyak kekurangan tapi di sinilah letak sinerginya. Kami akan tindak lanjuti segera,” ucapnya.
Pertemuan di Istana Merdeka ini merupakan realisasi dari janji Presiden ketika menghadiri Penutupan Rapat Koordinasi Kadin 2017 pada Senin, 3 Oktober 2017. “Saya akan menyediakan waktu saya. Saya akan atur waktunya untuk lebih mendetailkan apa yang disampaikan ketua umum dan para wakil ketua umum,” ujar Presiden saat itu sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Jajaran pengurus Kadin yang hadir mendampingi Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani adalah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Maruarar Sirait, Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Raden Pardede, WKU Bidang Pendidikan dan Kesehatan James Riady, serta WKU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah Anindya Bakri, WKU Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, WKU Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Suryani Motik, WKU Bidang Tenaga Kerja Anton Supit, WKU Bidang Agribisnis, Pangan dan Kehutanan Franky Oesman Widjaja, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Tengah Kukrit Suryo Wicaksono, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Tengah Tugiyo Wiroatmodjo, dan Ketua Umum Kadin Provinsi Sumatra Utara Ivan Batubara.
Saat bertemu Kadin, Presiden didampingi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(BPMI/EN) MHI 

Anak Korban Tindak Pidana Berhak Peroleh Restitusi

Dalam PP ini disebutkan, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Sedangkan pengertian Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menurut PP ini, setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.  Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud meliputi: a. Anak yang berhadapan dengan hukum; b. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; c. Anak yang menjadi korban pornografi; d. Anak korban penculikan, penjualan , dan/atau perdagangan; e. Anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis; dan f. Anak korban kejahatan seksual.
“Restitusi bag Anak yang menjadi korban tindak pidana berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan; b. ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis,” bunyi Pasal 3 PP ini.
Adapun permohonan Restitusi, menurut Perpres ini, diajukan oleh pihak korban, yang terdiri atas: a. Orang Tua atau Wali Anak yang menjadi korban tindak pidana; b. ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan c. orang yang diberi kuasa oleh Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus.
Dalam hal pihak korban sebagaimana dimaksud sebagai pelaku tindak pidana, menurut Perpres ini, permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat diajukan oleh lembaga.
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada pengadilan, yang diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui tahap: a. penyidikan; atau b. penuntutan.
“Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud, permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP ini.
Adapun permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut PP ini, dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PP ini, pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban, paling sedikit harus memuat: identitas pemohon; identitas pelaku; uraian tentang peristiwa pidana yang dialami; uraian kerugian yang diderita; dan besaran atau jumlah Restitusi.
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud harus melampirkan: a. fotokopi identitas Anak yang menjadi korban pidana yang dilegalisasi oleh pejabat pada tindak yang berwenang; b. bukti kerugian yang sah; c. fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan d. bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana.
“Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih dari I (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat digabungkan dalam I (satu) permohonan Restitusi,” bunyi Pasal 8 PP ini.
Menurut PP ini, pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud, penyidik memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara pengajuannya.
Selanjutnya, pihak korban sebagaimana dimaksud mengajukan permohonan Restitusi paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penyidik.
Permohonan Restitusi yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud, penyidik mengirimkan permohonan Restitusi yang terlampir dalam berkas perkara kepada penuntut umum.
Selanjutnya, pada tahap penuntutan, penuntut umum memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara pengajuannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan.
“Pihak korban sebagaimana dimaksud mengajukan permohonan Restitusi pada tahap penuntutan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penuntut umum,” bunyi Pasal 15 PP ini.
Selanjutnya, penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi sesuai dengan fakta persidangan yang didukung dengan alat bukti.
Tata Cara Pemberian Restitusi
Panitera pengadilan, menurut PP ini, mengirimkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa. Selanjutnya, jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi.
“Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima,”  bunyi Pasal 20 PP ini.
Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, menurut PP ini, wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud merupakan Anak, maka pemberian Restitusi dilakukan oleh Orang Tua.
Selanjutnya, Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud melaporkan pemberian Restitusi kepada pengadilan dan kejaksaan, dan pengadilan mengumumkan pelaksanaan pemberian Restitusi, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Oktober 2017 itu.
(ES) MHI 
Sumber:(Pusdatin)

Perpres No. 95/2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dalam Perpres ini disebutkan, untuk memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi dilakukan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi. Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang.
“Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC ((National Paralgmpic Committee of Indonesia). KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres ini.
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. satuan pendidikan jalur formal; b. sekolah khusus olahragawan; c. klub olahraga; dan d. kompetisi olahraga.
“Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan dengan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Adapun Seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, yang dilakukan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon Atlet Berprestasi serta calon pelatih Atlet Berprestasi, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Peraturan NPC.
Ditegaskan dalam Pepres ini, Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi. Pemberhentian sebagaimana dimaksud diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Penghasilan dan Anggaran
Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi, Menteri: a. memberikan penghasilan dan fasilitas bagi para Atlet Berprestasi selama mengikuti pelatihan performa tinggi; b. menyediakan anggaran; c. menyalurkan anggaran kepada Atlet Berprestasi, pelatih Atlet Berprestasi, tim pendukung, dan sistem administrasi dan manajemen organisasi olahraga; dan d. melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
“Penyaluran anggaran sebagaiamana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: a. cabang olahraga unggulan yang digemari masyarakat; dan b. cabang olahraga unggulan sesuai target capaian prestasi,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi: a. pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau b. pemberian penghargaan olahraga.
Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pdiatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun pemberian penghargaan olahraga, menurut Perpres ini, diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi. Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, menurut Perpres ini, dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kementerian/lembaga terkait; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Terkait hal ini, Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC mengajukan kebutuhan pembiayaan dalam rangka kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ditujukan kepada Menteri. Selanjutnya,  Menteri menyalurkan pembiayaan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Induk Organisasi Cabang Olahraga dapat menerima dana sponsor atau dana dari pihak lain. Penggunaan dana sponsor atau dana dari pihak lain sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk meningkatkan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, Atlet Berprestasi dan/atau pelatih Atlet Berprestasi.
Menurut Pepres ini, pengawasan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri. Sedangkan pengawasan terhadap penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri. Menteri melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Presiden,” bunyi Pasal 24 ayat (1,2) Perpres ini.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Program Indonesia Emas dilikuidasi dan Dewan Nasional Program Indonesia Emas dan Satuan Pelaksanaan Program Indonesia Emas (Satlak Prima) wajib menyelesaikan pertanggungjawaban kepada Menteri.
“Seluruh hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Program Indonesia Emas beralih menjadi hak dan kewaj iban Menteri,” bunyi Pasal 26 ayat (2) Perpres ini.
Selanjutnya, kegiatan pengembangan bakat caion atlet andalan nasional, seleksi calon dan penetapan atlet andalan nasional, seieksi calon dan penetapan pelatih atlet andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi, pembinaan pola hidup atlet andalan nasional dalam Program Indonesia Emas, menurut Perpres ini, dialihkan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 itu.
(ES) MHI 
Sumber :(Pusdatin)


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI