HTML

HTML

Kamis, 02 November 2017

Gubernur Kalbar Punya Komitmen Serius Membangun Wilayahnya

KALBAR ,31 Oktober 2017 16:26:32 – Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengatakan dirinya punya komitmen serius untuk membangun wilayahnya. Seperti diresmikannya tiga pos lintas batas negara (PLBN). Ini kata Cornelis sebagai bentuk komitmen pemerintah Kalbar untuk memaksimalkan berbagai potensi di wilayah Kalbar.
“Dengan diresmikannya tiga Pos Lintas Batas Negara RI di Kalimantan Barat maka harus terus berbenah. Potensi pertanian, perkebunan, perikanan, maupun produk kerajinan harus dimaksimalkan agar bisa diekspor ke Malaysia, melalui tiga PLBN itu,” kata Cornelis saat menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi Mengenal Perbankan dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan tahun 2017 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sajingan, Sabtu .
Karena itu pemerintah melalui perbankan terus mendorong peran serta dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. Caranya dengan menemukan produk dan selalu berinovasi agar memiliki nilai ekonomis. Ia menambahkan dengan memaksimalkan berbagai sektor itu pula sudah seharusnya Indonesia akan manjadi pasar bagi warga negara Malaysia. Produk-produk itu dihasilkan masyarakat yang tinggal diwilayah perbatasan.
Gubernur Kalbar Apresiasi Inklusi Keuangan Di Perbatasan
Sementara itu sosialisasi mengenal perbankan dalam rangka Bulan Inklusi Kuangan yang digelar oleh Bank Kalbar, yang bekerja sama dengan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan dijelaskan Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha meningkatkan inklusif keuangan dan literasi keuangan.
Inklusif keuangan yang merujuk pada jumlah orang yang mejadi nasabah atau pengguna jasa keuangan di Indonesia seperti menyimpan uang yang aman, transfer, pinjaman, Investasi dan asuransi. Bank Indonesia membuat sebuah kebijakan untuk meningkatkan Inklusif Finansial yang disebut dengan kebijakan keuangan inklusif yang berbentuk pandalaman layanan keuangan dengan sasaran orang-orang kelas menengah kebawah, sehingga dapat diartikan bahwa layanan perbankan tidak hanya melayani untuk kelas menengah ke atas semata, karena setiap warga Negara Indonesia berhak untuk dapatkemudahan akses terhadap produk finansial. Dalam hal finansial, literasi keuangan dapat diartikan sebagai kecakapan atau kesanggupan dalam dalam hal keuangan.
Inklusif keuangan diharapkan dapat memberikan manfaat seperti meningkatkan efisiensi ekonomi, mendukung stabilitas keuangan, megurangi shadow banking, atau iresponsible finance, memberikan potensi pasar baru bagi perbankan, mendukung peningkatan human depelopmen index (HDI) Indonesia, berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional yang berkelanjutan, mengurangi kesenjangan (inequality) dan regiditas low income trap, sehigga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya berujung pada penurunan tingkat kemiskinan.
(Heri) MHI 

Pemprov Fokus Pembangunan Infrastrutur Saat Sampaikan Rapeda R-APBD 2018

BENGKULU ,30 Oktober 2017 23:24:10- Mempersiapkan anggaran pembangunan di tahun mendatang, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) R-APBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2018. Melanjutkan program sebelumnya (TA 2017), Pemda Provinsi tetap fokus pada pembangunan infrastruktur jalan, besaran anggaran hingga 600 Milyar lebih.
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengungkapkan, walaupun di tahun 2018 terjadi defisit anggaran sebesar 415 milyar rupiah, namun hal tersebut tidak akan menghambat jalannya pembangunan. Lantaran Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) 2016, DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum) bisa dialokasikan dalam tahun tersebut.
“Saya sudah hitung dengan kondisi progres hingga Oktober akhir, kemudian sudah kita hitung juga untuk realisasi pembayaran kegiatan proyek yang sudah kontrak sudah selesai, kemudian belanja-belanja rutin. Maka silpa itu sudah mendekati, maka itu bisa menutupi defisit, ditambah DAK dan DAU yang belum kita masukkan seluruhnya” jelas Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, setelah Rapat Paripurna Agenda Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu TA 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin .
Selain terhadap pembangunan jalan Provinsi di kabupaten-kota, pembangunan bidang lain juga akan dilanjutkan di tahun 2018. Untuk itu, Rohidin Mersyah meminta kepada Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis terkait, menyiapkan rancangan anggaran dan perencanaan secara matang.
Sesuai dengan program Pemerintah Provinsi Bengkulu, menindak lanjuti isu strategis pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu mulai dari tingkat kemiskinan masih tinggi, keterbatasan konektifitas Bengkulu terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera hingga produksi tangkap laut masih rendah.
“Agar kegiatan yang telah disiapkan dapat berjalan sesuai target, kepala OPD harus memahami pergerakan anggaran dan kondisi ekonomi kita,” terang Plt Gubernur Rohidin Mersyah.
Terkait fokus Pemda Provinsi Bengkulu atas pembangunan di 2018 terkhusus infstruktur jalan, Legislatif Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi tinggi dan mendukung penuh program yang akan dijalankan. Hanya saja, OPD teknis diminta memetakan program dengan jelas, sehingga pembangunan bisa merata di setiap daerah.
“Kita meyakini ini bisa dijalankan, karena kita melihat silpa di tahun sebelumya cukup besar dan juga dana pendukung dari pusat nantinya. Makanya peran dari OPD teknis harus aktif menyiapkan program secara jelas,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Eddy Sunandar.
Dari Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu TA 2018, diketahui besaran keuangan derah sebesar 3,1 terliun rupiah lebih, dengan rincian secara garis besar yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 992 milyar rupiah lebih, dana perimbangan sebesar 2,1 terliun rupiah lebih, serta belanja daerah sebesar 3,5 terliun rupiah lebih.
(Rian) MHI 
Sumber:Humas Pemprov Bengkulu

Aher Minta Bupati/ Walikota Pantau Harga Sembako dan Distribusinya Guna Tekan Inflasi

BANDUNG , 30 Oktober 2017 23:14:14 – Guna menekan gejolak harga yang berakibat pada inflasi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan para Bupati/ Walikota se-Jabar serta Bank Indonesia Perwakilan Jabar menggelar high level meeting di ruang rapat Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Senin .
Dalam arahannya Gubernur Aher meminta kepada seluruh kepala daerah yang kini masing-masing ditunjuk menjadi ketua TPID, untuk terus memantau harga-harga sembako dan distribusinya agar terjadi keseimbangan, khususnya di daerah yang tingkat inflasinya tinggi.
“Kita minta semua Kabupaten Kota khususnya daerah yang tingkat inflasinya selalu diukur setiap saat untuk terus memantau harga-harga dan distribusi barang khususnya sembako dan permintaan masyarakat supaya terjadi keseimbangan dan tidak ada masalah,” kata Aher.
Di satu sisi Aher memahami bahwa hukum dasar perdagangan adalah adanya suplai dan permintaan masyatakat. Bila permintaan mencukupi kemudian suplai juga stabil maka terjadilah stabilitas harga.
“Tapi kalau ada gejolak harga berarti kan ada persoalan, kemungkinannya adalah suplainya tetap tapi permintaan naik,” tuturnya.
Kemungkinan lainnya, permintaan tetap tapi suplai turun atau suplai turun permintaan naik, hal itulah yang paling dikhawatirkannya. Namun Aher menegaskan, ketika ada gejolak harga tak serta merta persoalan ada pada hukum dasar perdagangan.
“Ketika ada gejolak harga tentu kita tidak harus berkutat pada hukum dasar tapi lihat dulu ada masalah apa,” ujarnya.
Aher mengatakan, harus diteliti lebih jauh, karena bisa saja persoalan seperti itu muncul karena ada aksi premanisme, monopoli distribusi, struktur pasar yang tidak normal, atau karena faktor infrastruktur jalan yang menghambat distribusi sehingga menyebabkan kenaikan harga.
“Jangan-jangan ada premanisme di distribusi, monopoli distribusi atau boleh jadi persoalannya pada infrastruktur jalan atau struktur pasar yang tidak normal,” tuturnya.
“Saya ingin gejolak harga yang berakibat pada inflasi itu diteliti terlebih dahulu jangan sampai kita menyerah begitu saja,” tambah Aher.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jabar Wiwiek Sisto Widayat menjelaskan, inflasi adalah salah satu  indikator ekonomi penting setelah PDB. Inflasi merupakan bentuk stabilitas ekonomi yang selalu dipantau setiap hari karena bila harga-harga kebutuhan masyarakat bergejolak maka akan berpengaruh pada kesejahteraan masyatakat. “Banyak faktor yang mempengaruhi inflasi tapi ada empat faktor besar yang menyebabkan inflasi tinggi,” jelas Wiwiek.
Penyebab pertama menurutnya adalah masalah pasokan atau distribusi. Kedua, terkait dengan keterbatasan pada infrastruktur.”Kita paham bahwa infrastruktur di Jabar termasuk baik dibanding daerah lain tetapi masih harus terus ditingkatkan lagi,” katanya.
Selain itu, struktur pasar dan mekanisme pembentukan harga juga mempengaruhi inflasi. “Kita tahu komoditas utama masyarakat sangat ditentukan oleh struktur pasarnya seperti apa,” ucap Wiwiek.
Terakhir yaitu terkait dengan aspek inflasi itu sendiri, bagaimana harapan-harapan masyarakat terhadap inflasi. “Begitu masyarakat berhatap inflasi tinggi maka biasanya inflasi tinggi pun akan terjadi,” terangnya.
Menurut Wiwiek, melihat perekonomian Jabar tahun 2017 ini trend nya sedang mengalami pelemahan. Pelemahan ini juga terjadi secara nasional bukan hanya di Jabar.
“Di tahun 2016 perekonomian Jabar tumbuh sebesar 5,67 persen tapi di triwilan I dan II tahun 2017 berada di level 5,28, ini yang menyebabkan sulitnya mencapai level di tahun 2016,” terangnya.
Walaupun begitu lanjut Wiwiek, pertumbuhan ekonomi Jabar hingga kini masih diatas rata-rata nasional. “Tetapi Jabar masih akan tetap berada diatas pertumbuhan ekonomi nasional  dan akan ada di kisaran 5,60 persen,” pungkasnya.
(Dudi) MHI 

KPK Telah Beri ‘Warning’ Kepala Daerah Soal Perizinan Bermasalah

JAKARTA ,30 Oktober 2017 14:54:28 -Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat diwawancarai para wartawan usai menghadiri sebuah acara di Jakarta. Saat itu, Tjahjo ditanya tentang kabar ada 12 kepala daerah di Jawa Barat yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perizinan yang dikeluarkannya. Tjahjo ditanya, apakah dirinya sebagai Mendagri, mengetahui itu.
Mendengar pertanyaan tersebut Tjahjo menjawab, sebelumnya KPK memang bertemu dengan dia. Pertemuan membahas soal pengawasan terhadap izin tambang di daerah yang tumpang tindih. Bahkan, para gubernur sempat dipanggil oleh KPK. Ia pun ada saat itu.
“Semua gubernur dipanggil oleh KPK. Saya ada. Ini loh masalah yang dihadapi. Masalah pertambangan. Ada korban,  ada Gubernur Sulawesi Tenggara akhirnya. Juga ada beberapa bupati di luar Jawa,” kata Tjahjo.
Setidaknya, kata dia, KPK sudah menyampaikan warning dulu. Termasuk kabar soal pemanggilan kepala daerah di Jawa Barat, soal perizinan. Menurut dia, pemanggilan itu harus dilihat dalam konteks pengawasan. Artinya KPK menempuh upaya preventif dulu. Melakukan upaya pencegahan.
“Apa pun pemanggilan itu kan fungsi pengawasan jalan. Soal dalam proses pemanggilan nanti ditemukan alat bukti sehingga proses perpidanaannya ada ya namanya proses hukum,” tutur Tjahjo.
Yang pasti,  kata dia, di negara hukum, diprosesnya sebuah kasus, tentunya  harus cukup alat bukti dulu.  Baru setelah itu ada proses perpidanaannya. Karena itu, saat menyikapi masih adanya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK, ia selalu menegaskan, jangan menyalahkan sistem. Sebab, sistem pengawasan sudah ada. Bahkan sudah jalan. Tapi, itu lebih pada niat serta mental individu kepala daerah bersangkutan.
“Sistemnya sudah ada, pengawasannya sudah ada, kemudian pencegahannya juga sudah ada baik KPK, Kejaksaan, Irjen-irjen sudah ada. Kalau soal masih ada yang korupsi malah semakin besar, apakah yang salah sistem? Saya kira tidak. Ya kita kembalikan kepada masing-masing individu yang ada,” tutur Tjahjo.
(Iksan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Rabu, 01 November 2017

Dirjen Dukcapil: Negara Tidak Pernah Jual Data Kependudukan

JAKARTA ,29 Oktober 2017 23:25:07- Untuk mempermudah akses terhadap pemanfaatan data kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Tapi, kemudian muncul kritikan, yang mempertanyakan langkah pemerintah tersebut. Dianggap, pemerintah telah menjual data kependudukan pada pihak ketiga.
“Data kependudukan yang bersumber dari Dukcapil Kemendagri tersebut digunakan untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, misalnya  untuk penyusunan DAU, DAK, “kata Zudan di Jakarta Minggu .Menanggapi itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemanfaatan data kependudukan untuk penyelenggaraan pembangunan merupakan perintah Pasal 58 UU 24 tahun 2013. Sehingga, kerjasama yang telah dilakukan Kemendagri, dalam rangka melaksanakan perintah UU tersebut.
Bahkan kata Zudan, pemanfaatan data kependudukan juga untuk mendukung konsolidasi demokrasi, misalnya digunakan sebagai basis data Daftar Pemilih Tetap di Pilkada maupun untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Data kependudukan juga untuk mendukung upaya  pebegakan hukum. Bahkan bisa dimanfaatkan untuk pencegahan tindak kriminal.
“Misalnya untuk ngecek sidik jari oleh Bereskrim, juga untuk pencegahan terorisme dan untuk pelayanan publik, seperti  pembuatan SIM, paspor, polis asuransi, sertifikat tanah, rekening bank, pemberian kredit, perizinan, dan pendaftaran kartu prabayar,” tuturnya.
Jadi kata Zudan, pemanfaatan data kependudukan untuk mewujudkan  tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.  Maka kedepan, semua proses di Indonesia,  akan menggunakan data tunggal penduduk berbasis NIK dan KTP elektronik.  Ini dalam rangka menuju single identity number.
Zudan juga menegaskan, dalam pemanfaatan data ini,  negara tidak pernah menjual data. Sampai saat ini,  semuanya gratis. Dan semuanya dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku. Kerangka hukumnya pun sangat jelas, ada  dalam Pasal 83 UU Administrasi Kependudukan. Dalam UU itu diamanatkan,  bahwa data penduduk yang sudah disimpan dan dilindungi  dalam database dapat dimanfaatkan untuk pemerintahan dan pembangunan.
“Lembaga yang akan memanfaatkan  memang harus ada ijin dari penyelenggara yaitu Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Lebih jelasnya lagi, kata Zudan,  di dalam Pasal 13 UU Administrasi Kependudukan, diperintahkan agar NIK dijadikan dasar dlm penerbitan dokumen seperti paspor, SIM, NPWP,  sertifikat tanah dan lain sebagainya. Untuk mengimplementasikan  keseluruhan ide NIK sebagai single identity number maka dirumuskan Pasal 79 UU Nomor 24/13 yang memerinahkan Mendagri untuk dapat memberikan hak akses  akses kepada petugas provinsi, kabupaten, kota dan lembaga pengguna untik memanfaatkan NIK dan data penduduk.  Namun mereka dilarang menyebarluaskan data yang tidak sesuai kewenangannya.
“Teknis persyaratan  ruang lingkup, dan tatacara pemberian hak akses diatur dalam Permendagri 61 tahun 2015,” ujarnya.
Dan kata Zudan, untuk bisa mendapatkan hak akses, harus dibuat dulu nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama. Kontruksi hak akses memang haruslah sebatas melihat, dalam  hal ini yaitu memverifikasi yang artinya ditutup kemungkinan untuk mengambil dan menyimpan data yang diakses. Selain itu,  terkait menjaga kerahasiaan telah diatur dalam setiap perjanjian kerjasama yang ditandatangani dengan pengguna. Tidak hanya itu, secara keamanan dan pertahanan negara, masih banyak penduduk yang melakukan manipulasi data untuk memperoleh pelayanan publik seperti pemalsuan dokumen KK, pemalsuan akta kelahiran, penipuan lewa SMS, hoak, hate speech dan lain-lain.
“Sehingga publik atau pengguna memerlukan bantuan negara untuk mengecek keabsahan data dan dokumen kependudukan,” katanya.
Jadi kata dia,  pemanfaatan data tunggal penduduk ini menjadi sangat urgen. Ini agar tidak ada lagi penduduk yang bertransaksi dengan menggunakan data ganda. Ini juga penting untuj keamanan masyarakat dan negara. Sehingga tidak ada lagi aksi penipuan, terorisme, membuka rekening, paspor dengan identitas palsu. Selain itu, secara hukum internasional ketika penduduk melakukan transaksi pelayanan publik dengan mengisi biodata, contohnya di rumah sakit, hotel, perbankan, dan pembelian nomor HP,  pada saat itulah penduduk berjanji, menyerahkan dan mempersilahkan penggunaan data dirinya untuk keperluan pelayanan dimaksud.
“Sejak saat itulah hak privasi data dirinya berpindah kepada lembaga pengguna namun hanya untuk kepentingan layanan publik dimaksud,” kata dia.
(Sofiana) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

(PMK) Nomor: 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

“Khusus untuk jenis HPTL (Hasil Pengolah Tembakau Lainnya), tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK ini.
Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yaitu:
Zo2wr5p3xz
Pengklasifikasian dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan: a. Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; b. Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau Merek baru; atau c. Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan.
“Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud harus dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah),” bunyi Pasal 8 PMK ini.
Sedangkan tarif cukai dan Batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yaitu:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau, menurut PMK ini,  diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Menteri keuangan Nomor: 146/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 25 Oktober 2017 itu.
(ES) MHI 

Sumber:(JDIH Kemenkeu)

Presiden Jokowi Menerima Kunjungan SBY diIstana Merdeka

JAKARTA ,27 Oct 2017-Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang.
jkw-sby

Tiba pukul 14.05 WIB, SBY disambut oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di tangga Istana Merdeka. Tak lama setelah itu, Presiden Jokowi kemudian menyambut dan bersalaman dengan SBY di ruang tengah Istana Merdeka dan bersama-sama menuju beranda belakang.
Tampak Presiden Jokowi yang mengenakan setelan jas berwarna hitam, dengan dasi merah dan kemeja putih, kemeja putih lengan panjang, sementara SBY mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat. Keduanya berbincang santai sambil sesekali Presiden Jokowi dan SBY tersenyum di sela pertemuan tersebut.
048957400_1509099910-SBY-Temui-Jokowi5
Setelah itu, keduanya kemudian berpindah ke ruangan Jepara Istana Merdeka. Pertemuan tersebut, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, berlangsung hingga pukul 15.15 WIB.
(BPMI/EN) MHI 


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI