HTML

HTML

Kamis, 09 November 2017

Menko PMK dan Mendes PDTT Beri Keterangan Pers Usai Ikuti Ratas

Lebih lanjut, Menko PMK sampaikan bahwa nanti akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, antara Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri, dan Bappenas, untuk bisa mengaitkan semua program yang ada di pemerintahan dan difokuskan ke 100 kabupaten pada desa-desa tertentu.
“Presiden juga meminta bahwa dilibatkan juga berkaitan dengan ketahanan pangan. Bahwa pemberian makanan bergizi kepada ibu dan anak itu kedepannya tidak hanya diberikan melalui misalnya PMT atau biskuit yang sekarang ini sering diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Namun bagaimana juga kita melibatkan ibu-ibu untuk hadir berperan serta memberikan gizi kepada anak-anaknya dengan makanan-makanan yang ada di wilayah masing-masing,” papar Menko PMK.
Program padat karya ini, lanjut Puan, tentu saja akan melingkupi bukan hanya infrastruktur atau sarana dan prasarana, seperti misalnya embung, tapi juga akan masuk ke pelayanan dasar ke rumah sakit. Ia menambahkan bukan rumah sakit yang besar namun puskesmas atau Posyandu. Begitu juga rehabilitasi sekolah-sekolah, menurut Puan, mana sekolah yang harus diperbaiki karena ini juga penting ke depannya itu bukan hanya fisik, namun juga masalah SDM dari anak-anak yang ada di desa tersebut.
“Bagaimana cara kerjanya, tentu saja kita berharap semua hal yang dilakukan di desa itu bisa dilakukan dalam jangka panjang yang bukan hanya dalam waktu 10 hari kemudian menerima uang harian 10 hari. Tapi, semua pengerjaan yang ada di lapangan itu, seperti yang tadi saya sampaikan itu embung, tapi juga sanitasi dan juga pengerjaan pengecatan sekolah-sekolah bahkan pengecatan Posyandu itu bisa dilakukan bersama-sama dengan rakyat, dilakukan secara swakelola dan harian,” pungkas Puan seraya menyampaikan bahwa pengawasan dana desa akan dilaksanakan oleh Inspektorat yang ada di kabupaten.
Mendes PDTT menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/11). 
Dana desa ini filosofinya selain untuk memajukan desa juga untuk memberikan kesempatan masyarakat desa bekerja dan itu hanya bisa dilakukan dengan swakelola. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transportasi, Eko Sandjojo usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
“Kenyataannya masih ada program-program dana desa yang yang dilakukan tidak dengan swakelola tetapi dengan kontraktor. Itu karena ada kendala regulasi misalnya diperaturan LKPP yang menyaratkan pekerjaan yang kompleks dan di atas 200 juta itu tidak boleh dilakukan secara swakelola,” ujar Eko.
Tadi disepakati, lanjut Eko, bahwa minimal 30% dari dana desa itu dipakai untuk membayar upah pekerja yang mengerjakan program-program swakelola. Ia juga menambahkan  beberapa peraturan, seperti yang menyaratkan 90% dari dana desa yang cair di desa baru bisa cair itu dilonggarkan.
“Yang penting kalau sudah ada 50% dan itu sesuai, desa-desa yang akan mencairkan itu sudah bisa mencairkan dana desa. Jadi enggak harus menunggu 90%. Misalnya sudah 85% selesai, tapi 5 % belum selesai jadi yang 85% enggak bisa cair kan terhambat. Itu juga akan diperbaiki,” kata Mendes PDTT.
Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), menurut Eko, ada beberapa komoditi yang sebetulnya market-nya sudah ada namun masih impor sekarang. Ia memberikan contoh misalnya jagung itu bukan impor, tetapi ada potensi ekspornya ada ke Malaysia, Filipina 5 juta ton.
5 juta ton jagung itu kan, lanjut Eko, bisa menciptakan 500.000 hektar lahan baru yang bisa mempekerjakan kira-kira 5 juta job juga. “Dengan model itu kerja sama dengan pemerintah kabupaten, Pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat desa berupa bibit, pupuk, traktor, atau mungkin jembatan dan hal lain yang dibutuhkan. Kita bisa ajak dunia usaha dan perbankan untuk pasca panennya jadi kita bisa ekspor,” tambah Eko.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa komoditi seperti gula juga bisa dibuat model Prukades yang akan menciptakan 10 juta job. Begitu pun halnya, menurut Eko, dengan Garam masih ada 3 juta, itu bisa meng-create 300-500 ribu job.
“Jadi 3 komoditi saja kalau kita fokus kita kerjakan dengan model prukades ini bisa menciptakan lebih dari 10 juta job,” ujar Eko meyakinkan.
Penciptaan-penciptaan lapangan kerja ini, menurut Eko, yang akan difokuskan dan dikawal langsung oleh Presiden sehingga diharapkan lebih efektif. “Dan mungkin tahun depan, Bapak presiden tidak lagi kunjungan infratsruktur lagi tapi ke program-program padat karya,” tambah Eko.
Mengenai pemberian uang harian bagi pekerja, Eko menjelaskan bahwa tetap masih ada unsur swadaya dari masyarakat namun Presiden ingin masyarakat benar-benar kerja dan digaji sehingga mereka punya income serta bisa meningkatkan daya beli.
“Jadi kalau 30% dari dana desa dipakai untuk membayar upah, upahnya bukan yang kerja asal-asalan tapi kerja yang ada hasilnya juga, itu artinya ada 18 triliun kan, 18 triliun uang yang diterima masyarakat desa di seluruh Indonesia itu paling sedikit akan menciptakan daya beli dikali 5,” jelas Eko seraya menyampaikan bahwa hal itu berarti hampir 100 triliun daya beli di desa.
Mengenai pemberian gaji, Eko menyampaikan bahwa upahnya yang diberikan 80% dari Upah Minimum Peovinsi (UMP). Dengan 80% UMP ini, lanjut Eko, masyarakat yang punya skill ini sudah bekerja di tempatnya masing-masing, tapi yang enggak punya dan sudah tua ini misalnya, bisa bekerja di proyek-proyek desa dan padat karya di desa.
“Nah, jangan sampai orang yang punya skilll karena gajinya lebih gede jadi pindah pekerjaan orang yang enggak punya skill sementara orang enggak punya skilltetap enggak bekerja. Enggak ada pekerjaan,” pungkas Eko akhiri jawaban kepada pers.
(FID/JAY/OJI/EN) MHI 

Ratas Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa (Padat Karya)

Sebelumnya, Presiden menunjuk contoh sejumlah Kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, dan yang lain-lainnya, yang memiliki program ke daerah atau ke desa, melakukannya dengan model padat karya, cash for work, dan dilakukan secara skarela.
“Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya, yang sebanyak-banyaknya di desa dan di daerah, serta menyerap tenaga kerja yang sebanyak-banyaknya,” ujar Presiden.
Presiden menekankan agar dana yang mengalir semakin besar di daerah atau di desa seharusnya bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mengentaskan kemiskinan. Karena itu, Presiden mengingatkan agar  program padat karya tunai, cash for work ini untuk pembangunan infrastuktur fisik yang sifatnya jangka pendek.
Selain itu, Presiden juga meminta agar dana Desa diperkuat juga dengan program kementerian di desa. Sehingga bisa digunakan untuk mengembangkan sektor-sektor unggulan yang bisa menjadi motor penggerak perekonomian, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di daerah dan di desa, mulai dari industri kecil- menengah, agrobisnis, budi daya perikanan dan sebagainya.
“Dan juga perlu pelatihan, perlu pendampingan agar dapat menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di desanya masing-masing,” sambung Presiden Jokowi.
Agar lebih optimal dalam menggerakkan perekonomian desa, Presiden juga meminta agar aparat desa maupun warga desa jangan terlalu dibebankan, diberatkan dengan hal-hal yang bersifat administratif.  “Ini masih kita rasakan. Jadi keluhan-keluhan mengenai beratnya beban laporan yang bersifat administratif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jangan sampai waktu kita habis, biaya kita juga berkurang karena hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan SPJ (Surat Pertanggungjawaban Jalan). Untuk itu, Presiden menekankan agar dilakukan penyederhanaan sistem pelaporan pertanggungjawaban.
“Semakin sederhana akan semakin baik. Tetapi juga tolong agar controlling-nya, pengawasannya dari BPKP dan dari lembaga pengawasan yang lain juga tetap diperkuat,” tutur Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, Menteri Desa dan PDTT Eko Sanjojo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Jalil, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Kepala Barekraf Triawan Munaf.
(FID/SM/JAY/ES) MHI 

Kemendagri Akan Lawan Penyebar Komunisme, Atheisme, Marxisme dan Leninisme

JAKARTA ,03 November 2017 22:19:51- Terhadap siapa pun, perorangan atau kelompok, yang terang-terangan ingin mengubah ideologi negara, apalagi sampai ingin mengganti negara kesatuan, semua elemen bangsa harus berani menentukan sikap siapa kawan, siapa lawan. Dan, pemerintah dibawah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejak awal sudah menegaskan, akan membela Pancasila dan NKRI. Maka, kalau ada yang coba-coba ingin merubah itu, akan dilawan,Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat . 
Menurut Tjahjo, terkait paham atau ajaran, sudah sangat jelas, TAP MPR misalnya menyatakan, ajaran seperti komunisme, atheisme, leninisme dan marxisme adalah yang dilarang. Undang-Undang Ormas yang lama pun, memasukan empat paham itu sebagai ajaran yang dilarang. Dan dikuatkan dengan Perppu Ormas yang telah disahkan kemarin sebagai Undang-Undang. Bahkan, dalam Perppu Ormas yang telah disahkan jadi UU, paham lain diluar empat paham yang sudah diatur dalam TAP MPR, yang terang-terangan anti Pancasila juga dilarang.
“Maka berkaitan dengan larangan paham komunisme, atheisme, marxisme, leninisme, kalau ada gelagat di masyarakat harus kita lawan,” kata Tjahjo.
Paham-paham itu menurut UU, dan juga TAP MPR,  dilarang hidup dan disebarkan di seluruh wilayah NKRI. Maka bagi siapa pun, apakah itu perorangan atau kelompok yang coba-coba ingin menghidupkan, bahkan menyebarkannya, bakal ditindak. Ia sebagai Menteri Dalam Negeri, akan melawan itu dengan keras. Kementerian yang dipimpinnya, akan melawan itu sama kerasnya.
“Karena sesuai UU, itu  dilarang di wilayah NKRI. Khususnya jajaran Kemendagri akan bertindak keras melawannya,” kata Tjahjo dengan tegas.
Tjahjo juga menegaskan, sebagai pembantu presiden, loyalitas dan tanggung jawab dia, hanya kepada negara, Presiden dan Allah SWT. Dan, sebagai menteri, wajib hukumnya menjaga kehormatan kepala negara. Selain itu, sebagai orang yang diberi mandat oleh presiden untuk membantunya, maka setiap kebijakan, sikap serta pernyataan dia, harus sejalan, satu nafas dan satu irama dengan presiden. Tak boleh menteri berbeda pandangan.
“Saya berkewajiban menjaga setiap keputusan dan kebijakan pemerintah. Khususnya kebijakan di Kementerian Dalam Negeri. Dan pasti harus konstitusional dan ini juga dalam rangka menjaga kehormatan Presiden RI dan Wakil Presiden RI,” tuturnya.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

PT (BLI) Secara Resmi Telah Serahkan Password, User Name dan Source Code Pada Dirjen Dukcapil

JAKARTA , 03 November 2017 14:55:23-PT Biomorf Lone Indonesia (BLI), secara resmi telah menyerahkan password, user nama dan source code kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Serah terima password, user name dan source code dilakukan secara resmi.
” Telah diserahterimakan password user name dan source code dari PT Biomorf Lone Indonesia kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, usai menyaksikan acara serah terima password,  user name dan source code di Jakarta, Jumat .
Menurut Zudan, dalam acara serah terima password, user name dan source code,  PT BLI diwakili langsung oleh direktur utamanya, Roy Yamin. Sementara dari pihak Ditjen Kependudukan diwakilkan oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) yang juga pelaksana tugas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Heru Tjahyono.
Zudan melanjutkan, password, user name dan source code adalah instrumen untuk operasionalisasi data centre. Saat ditanya apa keuntungannya dengan diserahkan password, user name dan source code, Zudan menjawab, ” Dengan serah terima  ini maka kita bisa mengelola sendiri dan tidak tergantung orang lain. Kita bisa membangun kemandirian teknologi untuk masa depan.”
(Sofiana) MHI 
Sumber :puspen kemendagri

Rabu, 08 November 2017

Presiden Teken Inpres Pengambilan dan Pengendalian Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla duduk berjajar bersama para menteri kabinet kerja dan kepala lembaga pada Rapat Kerja Pemerintah, beberapa waktu lalu.
JAKARTA , 03 Nov 2017-Dalam rangka mewujudkan tertib organisasi pemerintahan khususnya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dalam pengambilan kebijakan, Presiden Joko Widodo pada 1 November 2017 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan (tautan: Inpres Nomor 7 Tahun 2017).
                                                 Presiden memberikan Instruksi
Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; dan 6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kepada para pejabat yang selanjutnya disebut Menteri dan Kepala Lembaga itu, Presiden menginstruksikan agar dalam setiap perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan;
b.Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan bersifat lintas sektoral atau berimplikasi luas pada kinerja Kementerian atau Lembaga lain, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan;
“Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan kebijakan yang beskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan rencana kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Koordinator  yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) atau Rapat Terbatas guna mendapatkan kesepakatan,” bunyi diktum PERTAMA poin C Inpres No. 7 Tahun 2017 itu.
Dalam hal Menteri Koordinator menilai kebijakan sebagaimana dimaksud perlu dibahas dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait, Menteri Koordinator menyelenggarakan rapat koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.
“Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden, untuk mendapakan keputuan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas,” bunyi diktum KEDUA poin 2 Inpres tersebut.
Ditegaskan dalam Inpres ini, bahwa dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
Kesepakatan Rapat Koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan.
“Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapatnya kesepakatan terhadap masalah dimaksud,” bunyi diktum KEENAM Inpres No. 7 tahun 2017 ini.
Inpres ini menegaskan, bahwa sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan, Menteri dan Kepala Lembaga agar melakukan: a. Analisa dampai kebijakan termasuk analisa resiko; dan b. Konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Inpres ini, Menteri dan Kepala Lembaga segera menindaklanjuti kebijakan yang telah disepakati/diputuskan sesuai hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau Rapat Terbatas.
“Menteri Koordinator mengoordinasikand an mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau Rapat Terbatas, dan melaporkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi diktum KESEMBILAN Inpres ini.
Sekretaris Kabinet, menurut Inpres ini, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, dan melaporkan kepada Presiden disertai rekomendasi.
Dalam hal kebijakan yang telah disepakati/diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, menurut Inpres ini, perlu ditindaklanjuti atau berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, menurut Inpres ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing:
a.melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b.memastikan kesesuaian kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah, dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Melalui Inpres tersebut, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Sekretaris Kabinet menyusun lebih lanjut kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas.
Presiden meminta kepada pihak-pihak yang dituju dalam Inpres ini agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor: 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 November 2017 itu.
(ES)MHI 
Sumber:(Pusdatin)

Presiden Akan Panggil Kembali Kapolri Soal Penanganan Kasus Novel Baswedan

BEKASI , 03 Nov 2017-Presiden Joko Widodo akan mengundang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk mengetahui kelanjutan penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang hingga saat ini belum terungkap.
“Nanti, nantilah, nanti Kapolri saya undang, saya panggil. Jadi prosesnya sudah sampai sejauh mana,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 1B dan 1C: Cipinang Melayu (Jakarta Timur)-Jakasampurna (Bekasi Barat), di Bekasi, Jawa Barat,Jumat  pagi.
Terkait penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang sudah memasuki hari ke-200 itu, Presiden Jokowi menegaskan, harus tuntas dan gamblang. “Yang jelas semua masalah memang harus gamblang, harus jelas, harus tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan memerintahkan untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Novel Baswedan.
“Beliau (Presiden) memerintahkan agar dituntaskan sesegera mungkin. Itu perintah beliau, tapi tadi kami sudah sampaikan langkah-langkah yang kita lakukan, prinsipnya kami ingin agar sesegera mungkin, tapi kadang-kadang ada kendala,” kata Tito usai dipanggil Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/7) lalu.
Saat itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, tidak ada jenderal polisi yang terlibat dalam penyerangan Novel seperti diberitakan belakangan.
“Tidak ada jenderal polisi karena keterangan dari 3 orang ini mereka tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan penganiayaan ini. Setelah dicek alibi mereka detail jam per jam, menit per menit, jadi saya kira sutradara yang hebat pun akan sulit membuat alibi-alibi seperti itu,” tambah Tito.
Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di dekat rumahnya pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017.
(DNA/AGG/ES) MHI 

Presiden Resmikan Jalan Tol Becakayu Setelah Mangkrak 21 Tahun

JAKARTA , 03 Nov 2017-Setelah mangkrak sekitar 21 tahun, Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 1B dan 1C: Cipinang Melayu (Jakarta Timur)-Jakasampurna (Bekasi Barat) sepanjang kurang lebih 8 kilometer (km), Jumat pagi, diresmikan pengoperasiannya oleh Presiden Joko Widodo .
Prosesi peresmian ditandai dengan dibunyikannya sirine dan penandatanganan prasasti. Kemudian Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri, Gubernur DKI Anies Baswedan, dan Wagub Jabar Deddy Mizwar berjalan kaki meninjau ruas Tol Becakayu.
Dengan diresmikannya jalan tol tersebut, Presiden meyakini akan mengurai kemacetan yang telah bertahun-tahun ada. Nantinya, lanjut Presiden, pembangunan jalan tol ini akan diteruskan ke Tambun (Bekasi).
“Nanti akan diteruskan sehingga akses dari Jakarta menuju ke Bekasi itu akan semakin lancar,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai peresmian Jalan Tol Becakayu Seksi 1B dan 1C.
Presiden meminta agar pembangunan ruas jalan tol Becakayu yang belum dilakukan segera diteruskan. Soal pembebasan tanah, Presiden optimistis akan selesai, sebagaimana ruas jalan Seksi 1B dan 1C, yang dulu juga tidak ada.
“Saya kira kita jalan terus. Percayalah, kita ikuti terus ini. Dulu pada enggak percaya 3 tahun yang lalu bahwa ini rampung, kan rampung kan sudah,” ujar Presiden.
Mendampingi Presiden dalam acara ini diantaranya Seskab Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Rini Soemarno,  Menteri Perhubungan Budi Karya S., Gubernur DKI Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Masih Gratis
Kehadiran Tol Becakayu diyakini akan menambah kapasitas dan pilihan para pengguna jalan, serta membuat jarak tempuh perjalanan menjadi jauh lebih cepat. Apabila selama ini waktu tempuh dari Kota Bekasi menuju Jakarta sekitar 2 jam perjalanan, dengan dioperasikannya Tol Becakayu diperkirakan akan mempersingkat waktu tempuh sekitar 1,5 jam perjalanan.
Sementara jarak tempuh dari Bekasi ke Kampung Melayu diperkirakan bisa dilalui dalam waktu 30 menit. Tol Becakayu juga akan meningkatkan memperlancar lalu lintas kendaraan logistik menuju Karawang, Cibitung, dan Bandung, karena kendaraan tidak perlu lagi melewati tengah kota. Tapi bisa langsung melalui Jalan Tol Wiyoto Wiyono dan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Untuk sementara, pengguna jalan tol Becakayu tidak dipungut biaya alias gratis karena besaran tarif masih dalam pembahasan pihak terkait.
(DNA/AGG/ES) MHI 


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI