HTML

HTML

Jumat, 01 Desember 2017

Mendagri : “Saya Berharap Wali Kota Mojokerto Kooperatif Dengan KPK !”

JAKARTA ,27 November 2017 20:12:52– Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Mas’ud Yunus diharapkan bersikap koperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul telah ditetapkannya Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
“Saya berharap (Mas’ud) tetap kooperatif dengan KPK,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Seperti diberitakan, penetapan Mas’ud menjadi tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017. Masud diduga bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mojokerto, Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Mas’ud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Tjahjo, Mas’ud masih dapat melaksanakan tugasnya memimpin Mojokerto. Sebab, Mas’ud belum ditahan KPK. Apabila nantinya Mas;ud ditahan, maka wakil wali kota Mojokerto menjabat pelaksana tugas (Plt). “Dalam konteks yang bersangkutan tidak ditahan, tidak OTT (terkena Operasi Tangkap Tangan), tetap dia menjalankan tugas sehari-hari. Tetap dia menjalankan tugas,” ujarnya.
Pada bagian lain, dia mengungkapkan, sejumlah kepala daerah yang divonis bersalah atas kasus korupsi serta tidak mengajukan banding, Plt-nya dilantik definitif. “Kalau yang lain kayak yang sudah ditahan, pasti langsung wakilnya jadi Plt,” tandasnya.
(Irfan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Alex : Tidak Boleh Lagi diTempat Tuan Rumah Asian Games, Guru Masih Merana !

PALEMBANG ,26 November 2017 12:23:04 – Tepat Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) Ke-72 dan Hari Guru Nasional tahun 2017, Sabtu di Palembang Sport dan Convention Center (PSCC), Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin menyampaikan kabar gembira untuk semua Guru terutama Guru Honorer di Provinsi Sumsel. 

Kabar baik tersebut antara lain ia akan mengumpulkan Walikota/Bupati dari Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel, untuk menanggapi persoalan guru terkait dengan upah layak bagi  guru-guru honorer. Selain itu pula ia akan memberikan solusi terkait sertifikasi dan permasalahan lainnya.
“Berbicara mengenai Guru itu tidak lepas dari menghargai, menghormati. Sebab dia (Guru) adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, kalau tidak ada guru saya tidak akan berdiri disini sebagai Gubernur tuan rumah Asian Games. Tadi saya mendengar ada guru honorer yang dibayar Rp150.000 – Rp.300.000, kalau ada kepala daerahnya itu harusnya mundur, masa digaji seperti itu,” tegasnya
Ia menghimbau untuk Bupati/ Walikota memberikan rekam jejak pendidikan yang baik untuk  melahirkan generasi yang siap bersaing. Sebab dikatakannya 10-15 tahun yang akan datang persaingan luar biasa semakin hebat  dan kejam.  Oleh sebab itu ia menghimbau Bupati/Walikota dapat mensiasati persoalan-persoalan guru sedini mungkin.
“Tidak boleh lagi di tempat tuan rumah Asian games, guru-gurunya masih merana. Saya ingin membawa kita untuk Sumsel nasional, regional, internasional. itu janji saya tolong dicatat,” tuturnya disambut tepuk dan sorakan bahagia para Guru

Sesuai dengan tema Hari Guru Nasional 2017 yakni “Membangkitkan kesadaran kolektif guru dalam meningkatkan disiplin dan etos kerja untuk penguatan pendidikan karakter” lanjut Alex, mengucapkan terimakasih untuk perjuangan guru yang luar biasa, dan ia akan memperhatikan nasib guru-guru di Provinsi Sumsel. “Guru adalah segala-galanya guru. Kalau kita mau kita bisa. Selamat hari guru nasional, Selamat hari ulang tahun PGRI,” tambahnya
Diakhir kata sambutannya Suami dari Eliza Alex ini menayangkan video progres kesiapan Provinsi Sumsel mulai dari venue hingga infrastruktur  penunjang Asian Games 2018 mendatang.
(Andi M) MHI 

Wagub Aceh Serahkan Dokumen RPJMA ke DPRA

BANDA ACEH ,26 November 2017 19:42:23 – Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022 di Gedung Utama DPR Aceh. Penyerahan yang berlangsung disela-sela sidang paripurna DPR Aceh itu diterima oleh Wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan serta disaksikan oleh para anggota dewan dan kepala SKPA yang hadir.
Wakil Gubernur Nova Iriansyah menyebutkan, dokumen RPJM tersebut nantinya akan dibahas bersama dan selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh masukan serta perbaikan. Oleh karenanya, Nova berharap dukungan penuh dari DPR Aceh guna terlaksananya program-program pemerintah Aceh sebagaimana telah dijabarkan dalam RPJM Aceh 2017-2022.
“RPJMA ini nantinya juga akan menjadi acuan dalam pembahasan anggaran APBA tahun 2018 dan tahun-tahun berikutnya,” ujar Nova, seperti dikutip dari Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin.
Mulyadi Nurdin menambahkan, RPJM Aceh 2017-2022 tersebut juga menjadi gambaran rencana pembangunan Aceh untuk lima tahun kedepan, termasuk target-target yang ingin dicapai oleh pemerintahan Irwandi-Nova hingga akhir kepemimpinannya.
“Jadi visi misi Gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tertuang dalam 15 program Aceh Hebat, sudah dijabarkan dalam RPJMA ini, nanti tinggal masing-masing SKPA menterjemahkan dalam programnya,” lanjutnya.
Selain itu kata Mulyadi, Pemerintah Aceh dalam hal penyusunan RPJM Aceh tersebut dilakukan benar-benar terukur, dengan dasar penyusunannya menggunakan database, sehingga setiap tahun terukur berapa capaian yang berhasil dicapai, seperti penurunan angka kemiskinan, berapa yang turun dan langkah apa yang harus dilakukan. Ia juga menyebutkan, bahwasanya proses penyusunan RPJM Aceh 2017-2022 dilakukan berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
(Cut Purnama) MHI 
Sumber:Humas dan Protokol Pemerintah Aceh

SKT Ormas Daerah Diterbitkan Oleh Pemerintah Pusat

JAKARTA ,25 November 2017 22:50:40 – Surat keterangan terdaftar (SKT) sebuah organisasi masyarakat (ormas) tingkat daerah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Meski begitu, pengajuan SKT tetap dari badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) kabupaten, kota dan provinsi.
“Enggak ada (lagi ormas terdaftar di daerah). Semua pusat mengeluarkan SKT, tapi pengajuannya tetap dari kabupaten, kota provinsi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis .
Menurutnya, verifikasi terhadap persyaratan ormas memiliki SKT dilakukan pemerintah daerah (pemda). Begitu lengkap, maka pemda membuat surat permintaan SKT kepada Kemendagri. “Daerah memberikan rekomendasi, apakah ormas ini memenuhi syarat, sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKT,” ujarnya.
Pemda juga berkewajiban mengawasi setiap ormas di wilayah masing-masing. “Kalau misalnya nanti, setelah kita memberikan SKT kemudian ada permasalahan, daerah juga bertanggung jawab, karena mereka yang melakukan verifikasi,” jelasnya.
sanksi masih menjadi ranah Kemendagri. “Sanksi dari pusat, dari Kemendagri. Daerah tetap lakukan pengawasan, pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
Dia juga menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dapat dijadikan pedoman atau rujukan. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan semena-mena mencabut badan hukum, termasuk SKT ormas yang melanggar regulasi ormas.
“Di perppu juga ada pentahapan, peneguran administrasi, kemudian lanjut penghentian kegiatan, baru pencabutan. Kalau dua step ini mereka (ormas) tidak melakukan ya otomatis kita cabut. Tapi kalau misalnya yang pertama kita kasih tahu mereka tahu ya selesai, sampai di situ saja,” tegasnya.
(Sofiana) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Peraturan Baru DKPP Untuk Menjamin Netralitas Penyelenggara

JAKARTA , 25 November 2017 19:08:28 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengeluarkan peraturan yang ditujukan bagi para penyelenggara pemilu. Dalam aturan yang dikeluarkan DKPP itu, penyelenggara pemilu dilarang menerima honorarium sebagai narasumber dari partai politik. Pertimbangannya, menjamin independensi penyelenggara pemilu. Larangan itu termuat dalam Aturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menurut Direktur Politik Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, larangan menerima honorarium sebagai narasumber bagi penyelenggara pemilu dari partai yang dikeluarkan DKPP tujuannya baik. Jadi harus dihormati, walau memang ketentuan itu tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
” Walau hal tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu,  namun inovasi peraturan DKPP tersebut patut kita apresiasi, ” ujar Bahtiar, merespon Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Minggu .
Bahtiar menilai aturan itu adalah respon dari DKPP yang ingin menjamin netralitas penyelenggara pemilu tetap ditegakkan. Dikhawatirkan, jika penyelenggara pemilu menerima sesuatu dari partai, walau pemberian itu kapasitasnya sebagai narasumber, netralitas bisa terpengaruh.
” Karena netralitas dan integritas penyelenggara adalah syarat mutlak untk menghadirkan pemilu yang berkualitas, pemilu yang dipercaya oleh masyarakat baik di dalam negeri maupun masyarakat internasional,” kata Bahtiar.
Dengan keluarnya larangan itu, lanjut Bahtiar, artinya aturan tersebut juga berlak bagi anggota DKPP. Karena DKPP sendiri adalah bagian dari penyelenggara pemilu.
(Sofiana) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Mendagri : Setiap Kepala Daerah Yang Maju Kejenjang Lebih Tinggi Sebaiknya Mengundurkan Diri !!

JAKARTA , 25 November 2017 18:46:29 – Keputusan Bupati Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak atau Emil Dardak maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (pilgub) Jawa Timur 2018 menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, setiap kepala daerah yang maju ke jenjang lebih tinggi sebaiknya mengundurkan diri.
emil2sah
“Kalau aturannya, kalau enggak salah (cukup) cuti, tapi kalau dia (kepala daerah) masuk di provinsi lain tidak cuti, tapi mundur. Cuti menurut saya enggak adil, harusnya ya mundur. Jangan cuti harusnya,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Tjahjo mengungkapkan, dirinya bakal membahas mengenai hal tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbagai regulasi yang mengatur mengenai kewajiban cuti dan mundur juga dicek kembali. “Kita akan cek dulu undang-undangnya. Kalau belum ada undang-undang yang detil, ya bisa kita (terapkan pemberhentian). Mundur pada saat kapan? Mendaftar atau sudah pada saat memutuskan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Partai Golkar dan Partai Demokrat memutuskan mengusung Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menjadi calon gubernur dengan cawagub Emil Dardak. Emil sendiri baru menjabat sebagai Bupati Trenggalek setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Trenggalek 2015.
“Yang ramai dan jadi perdebatan misalnya Dardak. Dardak itu baru, belum dua tahun. Belum dua tahun langsung (maju) cawagub. Yang kedua etika dalam konteks dia dulu didukung PDI Perjuangan, sekarang tidak. Nah ini etikanya bagaimana,” tukas Tjahjo.
Dia menambahkan, Emil juga tak hanya diusung PDI Perjuangan ketika Pilkada Trenggalek. “Tidak hanya PDI perjuangan, ya semua partai. Semua partai juga merasa keberatan, sudah berjuang mati-matian, tahu-tahu meloncat (ke Pilgub Jatim), itu yang sedang mau saya bicarakan dengan KPU,” imbuhnya.
Disinggung mengenai perlunya Khofifah segera mengajukan pengunduran diri dari Kabinet Kerja, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Khofifah. “Saya kira Ibu Khofifah sebagai menteri sudah tahu posisinya. Soal kapan beliau akan menyampaikan (mundur) kepada Bapak Presiden, yang tahu Ibu Khofifah sendiri, apalagi Pak Wapres (wakil presiden) juga sudah memberikan warning (peringatan),” tegasnya.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla (JK) meminta Khofifah tetap memprioritaskan waktu untuk menjalankan tugasnya sebagai menteri. Khofifah diharapkan membagi waktu secara proporsional. Dengan begitu, tugas utama menjadi Mensos tak terganggu.
“Kalau sangat sibuk urusan itu (Pilgub Jatim), tentu mengurangi waktunya untuk kegiatan-kegiatan formal (di Kementerian Sosial). Terkecuali kalau dia urus itu hanya Sabtu, Minggu, seperti biasa lah, seperti itu bisa,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/11).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar lebih jauh mengenai Khofifah yang akan mengikuti Pilgub Jatim. Presiden mengaku belum menerima surat pengunduran diri Khofifah.
Hasil gambar untuk Presiden terkait Khofifah seusai acara Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Mataram, NTB
“Suratnya belum sampai ke saya. Saya belum bisa jawab sebelum beliau ke saya, menyampaikan surat resmi kepada saya,” kata Presiden seusai acara Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/11).
Gambar terkait
Khofifah sendiri menjelaskan, dalam waktu dekat ia bakal menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden. “Saya akan segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bapak Presiden,” kata Khofifah seusai menerima surat rekomendasi dari Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/11).
“Kami akan menyampaikan pemberitahauan tertulis kepada Presiden bahwa dari beberapa partai pengusung telah memberikan rekomendasi dan penetapan yang sudah absah ini dari Partai Demokrat dan Partai Golkar,” ungkapnya.
(Irfan)MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Peresmian Pengoperasian Terminal Bandar Udara Internasional Silangit

Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri meresmikan beroperasinya Bandara Internasional Silangit, di Tapanuli Utara, Sumut, Jumat (24/11) pagi.
SUMUT ,24 Nov 2017 -Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya Bandar Udara (Bandara) Internasional Silangit, di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Jumat pagi.
“Sekarang kita sedang membuat ledakan baru di dunia pariwisata. Saat gerbang menuju keindahan Danau Toba yang menyimpan sejarah bumi dan kekayaan seni budaya suku-suku di Tano Batak terbuka lebar,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada peresmian Bandara Silangit itu.
Dengan adanya Bandar Udara Internasional Silangit ini, Presiden optimistis pengembangan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba akan semakin meningkat.
“Inilah gerbang bagi wisatawan berkunjung, gerbang kreativitas dalam pelestarian adat Batak, gerbang untuk Marsipature Hutanabe,” ujar Presiden.
Untuk itu, Presiden Jokowi langsung memerintahkan jajarannya untuk memperpanjang runway Bandar Udara Internasional Silangit dari 2.650 meter menjadi 3.000 meter. Hal ini dilakukan agar pesawat berbadan besar bisa masuk ke Silangit dan membawa jutaan wisawatan dari dalam maupun luar negeri.
“Paling lambat 2020, paling lambat berarti bisa maju 2018 atau 2019 dan terminalnya dari 3.000 meter persegi menjadi 10.000 meter persegi,” pinta Presiden.
Bahasa Batak
Dalam peresmian kali ini, Presiden Jokowi melakukannya dengan cara yang berbeda dari biasanya, yakni dengan memukul gondang. Dalam sambutannya, Presiden juga menyelipkan sejumlah bahasa daerah Toba.
Bukka ma pittu, bukka ma harbangan. Ai nunga rade labuan ni hopal habang internasional,” kata Presiden yang berarti siapkan diri untuk berubah karena sudah tersedia lapangan terbang internasional.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi.
(BPMI Setpres/ES) MHI 


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI