JAKARTA ,18 Dec 2017-Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 20 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (tautan: Perpres_Nomor_102_Tahun_2017).
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan.
Besaran Tunjangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017 itu.
JAKARTA , 18 Dec 2017-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), pada 20 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (tautan: Perpres_Nomor_101_Tahun_2017).
Dalam Perpres ini disebutkan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia diberikan penghasilan setiap bulan. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. gaji pokok; dan b. Tunjangan.
“Tunjangan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan kesehatan; c. tunjangan perumahan; d. tunjangan transportasi; dan e. tunjangan kinerja,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.
Besar penghasilan Ketua Dewas LPP RRI, menurut Perpres ini, sebesar Rp29.505.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: a. gaji pokok: Rp3.249.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); b. tunjangan jabatan: Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); c. tunjangan kesehatan: Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); d. tunjangan perumahan: Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); e. tunjangan transportasi: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan f. tunjangan kinerja: Rp7.256.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Adapun besar penghasilan Anggota Dewas RRI adalah sebesar Rp26.780.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: a. gaji pokok: Rp3.249.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh sembilan rupiah); b. Tunjangan jabatan: Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); c. tunjangan kesehatan: Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); d. tunjangan perumahan: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); tunjangan transportasi: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan tunjangan kinerja: Rp6.531.000,00 (enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
“Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tegas Pasal 4 Perpres ini.
Adapun Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, menurut Perpres ini, ditanggung oleh Pemerintah.
Perpres ini juga menyebutkan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
“Peraturan Presiden in mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017 itu.
JAKARTA ,16 Desember 2017- Saat berbicara di Hari Anti Korupsi se-Dunia di Jakarta, yang juga dihadiri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyinggung soal peran Sekretaris Daerah atau Sekda. Kata dia, Sekda itu, ibarat tangan kanan kepala daerah. Pejabat kepercayaan para kepala daerah.
“Soal Sekda, Sekda itu tangan kanannya gubernur, tangan kanannya bupati dan walikota. Kalau Sekdanya sudah kongkalikong, ganti saja. Plt kan saja,”kata Tjahjo.
Bahkan, kata Tjahjo, mengganti Sekda yang tak benar, mungkin tidak perlu lewat proses rekrutmen terbuka. Sebab jika lewat rekrutmen terbuka, memakan waktu panjang. Baiknya di tunjuk dulu seorang Plt. Kepala daerah harus didukung tangan kanan yang bersih, profesional dan punya integritas serta loyalitas.
“Kalau ikuti proses rekrutmen terbuka akan sangat panjang tapi bisa diawali dengan Plt, saya kira itu akan bisa cepat dengan baik,” ujarnya.
Tjahjo juga mengungkapkan, bahwa Kemendagri bersama-sama dengan KPK, Staf Kepresidenan, Bapennas dan BPKP telah menyusun revisi Perpres No.55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Pembentukan tim nasional anti korupsi. Hal lain yang sudah dilakukan, lanjut Tjahjo, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di 22 provinsi dan 300 kabupaten dan. Supervisi ini melibatkan komisi anti korupsi.
Peran APIP sebenarnya sangat strategis
Peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebenarnya sangat strategis, memastikan tata kelola keuangan di daerah benar-benar akuntabel. Sayang, APIP itu sekarang antara ada dan tiada. Karena itu sangat penting, meningkatkan kapabilitas APIP. Sehingga mereka bisa lebih bergigi.
Menurut Tjahjo, keberadaan APIP ini sekarang ini harus diakui belum optimal. Bisa dikatakan, kerja APIP masih menjalankan sesuatu yang sifatnya rutinitas saja. Misalnya melapor tentang laporan keuangan ke kepala daerah. Tapi, ketika ada pelanggaran atau penyalahgunaan, tak berani menindak.
“APIP sekarang ini kalau saya sebutkan antara ada dan tiada. Inspektorat daerah mohon maaf mungkin melaporkan kepada kepala daerah ya rutin. Tetapi untuk menindak dalam sejarah kok belum pernah ada. Walaupun ada Saber Pungli. Ini yang menjadi masalah,” katanya.
Tjahjo pun kemudian bercerita, saat ia menerima laporan dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Ketika itu Irjen Kemendagri menyampaikan padanya tentang sebuah laporan keuangan yang ‘bermasalah’. Tapi, yang membuatnya heran, kenapa laporan itu tak ditindaklanjuti. Misalnya, berani menindak. Minimal mengingatkan.
“Kemarin Irjen saya menyampaikan ini ada laporan, lah kok enggak ditindak. Katanya, kami bisa menindak kalau ada dukungan dari KPK, KPK ada datanya, ada rekamannya,” kata Tjahjo
JAKARTA , 16 Desember 2017 | 10:33- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) yang diajukan oleh Komunitas Ahmadiyah. Sidang kedelapan Perkara Nomor 56/PUU-XV/2017 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/12)di Ruang Sidang MK.
Sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan Ahli Pemerintah terpaksa ditunda. Hal tersebut karena Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kementerian Agama Soefyanto selaku Ahli Pemerintah baru menyerahkan makalah yang berisi keterangan tertulis pada hari ini. Wakil Ketua MK Anwar Usman menjelaskan makalah yang berisi keterangan tertulis Ahli seharusnya diserahkan maksimal dua hari sebelum persidangan.
“Agenda persidangan hari ini memang untuk mendengar keterangan DPR dan ahli dari Presiden. Dan ternyata makalah atau keterangan tertulis dari ahli Pemerintah itu baru diterima hari ini. Nah, aturan yang sudah dipraktikan beberapa kali dan selalu diumumkan dalam setiap persidangan menjelang sidang ditutup, supaya keterangan tertulis disampaikan paling tidak dua hari sebelum hari sidang. Jadi, Ahli dari Pemerintah atas nama Pak Dr. Soefyanto belum bisa didengar hari ini, ya, nanti tunggu agenda atau jadwal persidangan berikutnya,” ujar Anwar.
Sebelumnya, para Pemohon yang merupakan penganut Ahmadiyah mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama. Menurut Para Pemohon, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (SKB 3 Menteri) yang disusun berdasarkan ketiga pasal tersebut merugikan Para Pemohon. SKB 3 Menteri tersebut menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.
Para Pemohon terdampak langsung, terbelenggu, dan terkekang bahkan ditindas hak untuk beragama maupun hak untuk melaksanakan ibadah karena SKB 3 Menteri. Banyak efek domino dirasakan dalam kehidupan penganut Ahmadiyah, di antaranya Para Pemohon tidak dapat beribadah di masjid yang dibangunnya karena pembakaran dan penyegelan, pencatatan pernikahan di KUA, hingga pengusiran Para Pemohon dari lokasi tempat tinggal. Untuk itu, Para Pemohon meminta Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama dinyatakan secara konstitusionalitas bersyarat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, dipersangkakan terhadap warga negara di komunitas Ahmadiyah yang hanya beribadah di tempat ibadahnya secara internal dan tidak di muka umum.
YOGYAKARTA , 16 Dec 2017- Presiden Joko Widodo terus memantau proses penanganan di lapangan terkait bencana gempa yang terjadi . Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa gempa berkekuatan 6,9 SR mengguncang sebagian wilayah Pulau Jawa dan menimbulkan peringatan tsunami.
Terkait hal itu, Kepala Negara meminta masyarakat untuk selalu waspada dan siaga terhadap adanya bencana serupa.
“Saya terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap gempa terutama yang berada di tengah laut karena itu bisa menimbulkan tsunami,” ujarnya setelah menghadiri Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia di pelataran Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu .
Namun, setelah peristiwa semalam, Kepala Negara memastikan bahwa sistem peringatan dini terhadap bencana di Indonesia telah berjalan dengan semestinya.
“Saya kira masyarakat tidak perlu terlalu resah karena peristiwa tadi malam menunjukkan bahwa peringatan dan evakuasi mandiri suatu yang bagus karena negara kita memang dikelilingi oleh titik gempa,” ucapnya.
Selain itu, ia mengapresiasi respons langsung yang diberikan masyarakat terhadap peringatan dini yang diberikan BMKG terkait potensi tsunami setelah gempa terjadi. Presiden sendiri terus memantau kabar tersebut hingga pukul tiga pagi tadi.
“Masyarakat merespons langsung peringatan yang diberikan mengenai kemungkinan adanya tsunami dan mengevakuasi mandiri dengan diarahkan oleh aparat kita. Saya kira ini sebuah hal yang sangat baik dan alhamdulillah sudah tidak terjadi apa-apa. Masyarakat sudah kembali ke rumah dan penanganan dampak dari gempa tadi malam juga telah dilakukan,” tuturnya.
Dirinya juga telah menerima laporan terkait adanya tiga korban jiwa dari bencana semalam dan kerusakan sejumlah rumah terdampak gempa. Pihaknya akan terus memantau kondisi terkini dari penanganan korban gempa dan sejumlah kerusakan itu.
JAKARTA ,16 Desember 2017 22:00:56 – Ada yang menarik untuk dicatat dari paparan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di acara Hari Anti Korupsi Internasional di Jakarta, beberapa waktu yang lalu . Saat berbicara di acara itu, Menteri Tjahjo sempat melontarkan sindiran ‘pedas’ tentang dibatalkannya kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam menganulir Peraturan Daerah yang ‘bermasalah’. Menurut Tjahjo, pertama kali dalam sejarah, ada Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR, tapi digugat oleh unsur pemerintah juga.
“Ini baru tahun ini dalam sejarah bahwa pemerintah dan DPR membuat sebuah UU tapi digugat oleh pemerintah itu sendiri yaitu pemerintah daerah. Ini yang menyangkut masalah sensitif yang sudah kita bahas selama berhari-hari dengan KPK yaitu masalah izin pertambangan,” kata Tjahjo.
Padahal siapa pun tahu, perizinan di daerah, kerapkali jadi ‘alat’ untuk para oknum di daerah menangguk untung di air keruh. Tak hanya itu, banyak sekali Perda perizinan yang membuat iklim usaha di daerah tak kondusif. Banyak pungutan yang tak perlu, bahkan bisa dikatakan ‘liar’. Itu yang kemudian melahirkan ekonomi berbiaya tinggi. Maka, atas dasar itu, pemerintah di bawah Jokowi dan Jusuf Kalla melakukan gebrakan ‘ memangkas’ ribuan Perda yang menghambat iklim investasi. Ribuan aturan yang dibuat daerah, yang tumpang tindih, tidak sesuai dengan aturan di atasnya dibatalkan. Sayang, kemudian ada yang menggugat. Dan yang lebih disayangkan lagi, yang menggugat itu, adalah asosiasi pemerintahan daerah, yang notabene bagian dari pemerintah itu sendiri.
“Kemarin dengan sangat terpaksa saya hanya bisa merevisi mencoret 3126 perda. Tetapi ada kepala daerah yang keberatan sehingga mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga kewenangan Mendagri untuk merevisi perda sudah tidak ada lagi, harus melalui proses di MA,” kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, dengan dibatalkannya kewenangan Kemendagri membatalkan Perda dan urusan itu jadi kewenangan Mahkmah Agung, kian sulit langkah melakukan deregulasi di daerah. Sebab siapa pun tahu, proses pembatalan via MA, memakan waktu lama. Bisa bertahun-tahun. Sementara Perda yang bermasalah itu sangat banyak sekali. Sehingga ada yang menyebut Indonesia adalah republik aturan. Tapi aturan yang tumpang tindih.
” Kalau lewat proses di MA berapa puluh tahun. Tapi proses perizinan masih bisa kita lakukan dengan baik. Yang seharusnya kemarin ada 2600 kami batalkan tapi kami sudah kedahuluan keputusan dari MK yang itu harus melalui MA,” ujarnya.
Kemendagri sendiri lanjut Tjahjo, hanya punya kekuatan atau punya kebijakan untuk merevisi anggaran. Jadi anggaran yang tak punya skala prioritas pasti akan dikoreksi. Misalnya item yang sering direvisi itu terkait dengan dana hibah dan bansos. Menjelang Pilkada, item ini kerap digelembungkan,
“Tetapi kebijakan-kebijakan yang lain, yang diputuskan antara kepala daerah DPRD itu banyak yang sudah tidak pada posisi Kemendagri ikut terlibat sebagaimana UU Pemda yang ada tapi itu karena menyangkut otonomi daerah,” ujarnya.
ISTAMBUL , 13 Dec 2017-Presiden Joko Widodo , menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang digelar di Rumeli Hall Lütfi Kırdar International Convention and Exhibition Center (ICEC), Istanbul, Turki, Rabu .
Tiba sekitar pukul 10.52 Waktu Setempat (WS) atau pukul 14.52 WIB, Presiden Jokowi hadir bersama sejumlah kepala negara dan kepala pemerintahan lainnya.
Sebelum memasuki ruang pertemuan, Presiden Jokowi beserta seluruh kepala negara dan kepala pemerintahan serta delegasi yang hadir melakukan sesi foto bersama.
Presiden Jokowi yang hadir menggunakan setelan jas berwarna biru dipadu dasi berwarna merah berada di barisan terdepan. Tampak Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Raja Jordania Abdullah II, Emir Kuwait Sheikh Sabah Al Ahmad Al Jaber Al Sabah, Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, hingga Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah juga berada dalam barisan tersebut.
Dalam KTT Luar Biasa OKI kali ini, Presiden Jokowi akan menyampaikan pesan terkait sikap Indonesia yang mengecam pengakuan Amerika Serikat atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Presiden Sampaikan Enam Usulan
Presiden Joko Widodo secara tegas menolak pengakuan Presiden Trump yang mengatakan bahwa Yerusalem adalah Ibu kota Israel. Hal itu ia sampaikan saat berpidato dalam KTT Luar Biasa OKI .
“Pengakuan ini tidak dapat diterima. Sekali lagi, pengakuan Presiden Trump tidak dapat diterima dan harus dikecam secara keras,” kata Presiden . Untuk itu, Ia mengajak seluruh negara OKI dapat bersatu dan mengenyampingkan segala perbedaan untuk membela Palestina.
“Isu Palestina harus merekatkan kita kembali. Kita bulatkan suara dan persatuan untuk membela Palestina,” ucap Presiden.
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan Presiden Trump yang mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel tidak saja melukai hati umat Islam, namun juga melukai rasa keadilan umat manusia.
“Harapan akan kemerdekaan dijauhkan oleh keputusan yang sangat tidak berkeadilan ini. Keputusan tersebut memupuskan harapan terwujudnya perdamaian abadi. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus ditolak,” ungkap Presiden.
Selain itu, menurut Presiden, keputusan sepihak tersebut juga dinilai melanggar berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Palestina. Oleh karena itu, Presiden menegaskan keputusan tersebut harus ditolak.
“Masyarakat Indonesia, dan saya yakin masyarakat negara OKI mengharapkan banyak dari Pertemuan KTT ini. Mereka mengharapkan agar KTT ini dapat mengeluarkan hasil yang optimal, hasil yang dapat ditindaklanjuti, hasil yang dapat dirasakan dampaknya bagi masa depan Palestina,” ujar Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan enam poin penting usulan sikap negara anggota OKI.
“Pertama, OKI harus secara tegas menolak pengakuan unilateral tersebut. Two-state solution adalah satu-satunya solusi dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina,” ucap Presiden.
Kedua, Presiden mengajak semua negara yang memiliki Kedutaan Besar di Tel Aviv, Israel, untuk tidak mengikuti keputusan Amerika Serikat memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem.
“Ketiga, negara OKI dapat menjadi motor untuk menggerakkan dukungan negara yang belum mengakui kemerdekaan Palestina, untuk segera melakukannya,” kata Presiden Jokowi.
Keempat, bagi negara anggota OKI yang memiliki hubungan dengan Israel agar mengambil langkah-langkah diplomatik. “Termasuk kemungkinan meninjau kembali hubungan dengan Israel sesuai dengan berbagai Resolusi OKI,” tutur Presiden.
“Kelima, anggota OKI harus ambil langkah bersama tingkatkan bantuan kemanusiaan, peningkatkan kapasitas dan kerja sama ekonomi kepada Palestina,” ujar Presiden.
Keenam, Presiden berharap OKI harus mampu menjadi motor bagi gerakan di berbagai forum internasional dan multilateral untuk mendukung Palestina, termasuk di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.
Selain itu di sela-sela KTT, Presiden Jokowi juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden Palestina dan Raja Yordania Apresiasi Dukungan Pemerintah Indonesia untuk Palestina
Presiden Jokowi saat berbincang bersama Raja Yordania di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Rabu (13/12).
Komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina mendapat apresiasi dari sejumlah negara, termasuk Palestina itu sendiri.
Bahkan apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas ketika bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesaat sebelum melakukan kegiatan sesi foto bersama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Presiden Palestina menyampaikan terima kasih yang mendalam dan penghargaan yang tinggi atas dukungan Indonesia terhadap Palestina,” ujar Menteri Luar Negeri Retno yang turut mendampingi Presiden selama KTT LB OKI berlangsung.
Selain itu juga Presiden Abbas menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara di luar Timur Tengah yang paling memperjuangkan hak-hak Palestina.
Dalam kesempatan yang lain, apresiasi juga diberikan Raja Yordania Sri Baginda Raja Abdullah II Bin Al-Hussein atas dukungan Indonesia kepada perjuangan rakyat Palestina.
Raja Yordania dikenal juga sebagai penjaga dan perawat Masjid Al-Aqsa. Masjid suci yang berada di Yerusalem yang perawatannya dibiayai oleh Departemen Wakaf Yordania.
KTT Luar Biasa OKI yang dilaksanakan di Rumeli Hall Lütfi Kırdar International Convention and Exhibition Center (ICEC) kali ini memang sengaja digelar untuk mempersatukan sikap negara-negara OKI dalam menghadapi pengakuan sepihak Amerika Serikat atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Bahkan dalam pidatonya, Presiden Jokowi kembali menegaskan dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina yang akan terus meningkat, mulai dari dukungan politik, ekonomi, hingga kebijakan luar negeri.
“Dalam setiap helaan napas diplomasi Indonesia, di situ terdapat keberpihakan terhadap Palestina,” ucap Presiden.
Sore harinya, usai menghadiri KTT Luar Bisa OKI, Presiden Jokowi beserta rombongan akan langsung bertolak menuju Tanah Air dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Presiden Jokowi Sampaikan Hasil KTT Luar Biasa OKI Saat Tiba Di Jakarta
Presiden Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (14/12).
Siang ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan rombongan tiba di Tanah Air usai kunjungannya ke Istanbul, Turki. Saat di Istanbul, Presiden mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT LB) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk membicarakan persoalan terkait Palestina.
Tiba sekitar pukul 12.30 WIB di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (14/12), Kepala Negara dengan didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangannya.
Selain itu, tampak pula menyambut kedatangan Presiden dan Ibu Iriana, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Mulyono, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Ade Supandi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam keterangan persnya, Presiden berharap agar pertemuan tersebut menghasilkan tindakan nyata dan berharap negara-negara anggota OKI dapat mengupayakan perjuangan yang lebih dalam merespons situasi Palestina di Dewan Keamanan PBB.
“Di Dewan Keamanan PBB, negara-negara OKI harus dapat memastikan adanya pertemuan open debate mengenai situasi di Palestina,” ujarnya.
Pada bagian lain konferensi pers, Presiden Jokowi juga menyerukan agar negara-negara anggota OKI mendukung penuh upaya Palestina untuk mendapatkan status keanggotaan di sejumlah organisasi internasional. Dalam hal ini, negara-negara anggota OKI diharapkan untuk memulai lobi kepada negara-negara lain.
“Anggota OKI juga harus mendukung setiap pencalonan Palestina dalam keanggotaan di berbagai organisasi internasional dan negara OKI harus memulai lobi dukungan kepada negara-negara gerakan nonblok,” ia menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menjelaskan bahwa KTTLB OKI yang dilaksanakan pada Rabu kemarin itu menghasilkan sejumlah kesepakatan.
“Pertama, menghasilkan resolusi OKI mengenai Al-Aqsa. Kedua, menghasilkan komunike final OKI, dan yang ketiga menghasilkan deklarasi Istanbul,” ucapnya.
Enam Usulan Presiden Jokowi di KTT LB OKI
Sebelumnya, saat berkesempatan untuk menyampaikan pidatonya dalam forum tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan enam poin penting terkait usulan sikap negara-negara anggota OKI. Keenam poin penting tersebut kembali disampaikan Kepala Negara saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
“Pertama, OKI harus secara tegas menolak pengakuan unilateral tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, solusi dua negara merupakan satu-satunya solusi yang dapat diterima di mana Jerusalem Timur ditetapkan sebagai ibu kota Palestina.
Kedua, Presiden Jokowi mengajak semua negara yang memiliki Kedutaan Besar di Tel Aviv, Israel, untuk tidak mengikuti keputusan AS memindahkan kedutaan ke Yerusalem. Ketiga, negara OKI dapat menjadi motor untuk menggerakkan dukungan negara yang belum mengakui kemerdekaan Palestina.
“Keempat, bagi negara anggota OKI yang memiliki hubungan dengan Israel agar mengambil langkah-langkah diplomatik, termasuk kemungkinan meninjau kembali hubungan dengan Israel sesuai dengan berbagai resolusi OKI,” Presiden melanjutkan.
Kelima, anggota OKI harus ambil langkah bersama tingkatkan bantuan kemanusiaan, peningkatan kapasitas dan kerja sama ekonomi kepada Palestina.
Keenam, OKI juga harus mampu menjadi motor bagi gerakan di berbagai forum internasional dan multilateral untuk mendukung Palestina
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.