HTML

HTML

Sabtu, 13 Januari 2018

Penerimaan Negara Sektor ESDM Lebih Besar Dari Subsidi Energi diTahun 2017

pnbp-batubara
JAKARTA , 06 Jan 2018 – Kontribusi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terbilang besar dalam menjaga stabilitas keuangan negara di tahun 2017, realisasi subsidi energi sedikit melebihi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2017, namun sumbangsih sektor ESDM dalam penerimaan negara tumbuh jauh lebih besar.
Infografis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM
Berdasarkan catatan awal kinerja tahun 2017 (unaudited), realisasi subsidi energi tercatat sebesar Rp97,6 triliun. Angka tersebut mencapai 108,7% dari target di APBNP 2017 yang sebesar Rp89,9 triliun.
Hal tersebut tidak terlepas dari upaya mewujudkan keadilan dengan adanya penambahan subsidi listrik bagi 2,44 juta pelanggan rumah tangga tidak mampu dengan daya 900 VA pada Juli 2017. Sehingga jumlahnya meningkat menjadi 6,54 juta pelanggan.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi atas keseriusan Pemerintah dalam upaya mewujudkan keadilan dan pemerataan akses listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan diambil melalui kesepakatan bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Juli 2017.
Besaran penyaluran subsidi energi tersebut tentu tidak signifikan dibanding kontribusi pendapatan sektor ESDM. Penerimaan negara dari sektor ESDM meningkat signifikan di tahun 2017 mencapai Rp178,1 triliun mencakup Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp129,1 triliun dan Pajak Penghasilan migas sebesar Rp49 triliun.
PNBP sektor ESDM sebesar Rp129,1 triliun dimaksud menyumbang hampir 50 persen dari target PNBP nasional pada APBN-P 2017.
Foto Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besaran angka tersebut didapat dari subsektor minyak dan gas bumi (migas) mencapai Rp85,64 triliun, mineral dan batubara (minerba) Rp40,61 triliun, EBTKE Rp0,91 triliun dan lainnya sekitar Rp1,89 triliun. Secara agregat tercatat nilai PNBP sektor ESDM tahun ini tumbuh sebesar 61,6 persen dari capaian 2016 sebesar Rp79,9 triliun.
Apabila menghitung keuangan negara tahun 2017 khusus sektor ESDM, yaitu membandingkan antara PNBP sektor ESDM dengan subsidi energi maka terdapat surplus sekitar Rp31,5 triliun. Bahkan jika perbandingan tersebut antara total PNBP sektor ESDM dan PPh migas dengan subsidi energi maka surplusnya menjadi semakin besar yaitu Rp80,5 triliun.
Hasil gambar untuk Penerimaan Negara Sektor ESDM Lebih Besar Dari Subsidi Energi diTahun 2017
Melihat capaian tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menekankan bahwa sektor ESDM menjadi sektor penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. “Sektor ESDM memegang peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Jonan dalam beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari website esdm.go.id.
(IR/EN) MHI 

Sumber:(Tim Komunikasi ESDM)

(PP) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas LPS & Pinjaman Pemerintah Pada LPS

JAKARTA ,06 Jan 2018  – Dengan pertimbangan dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan, pada 4 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan (tautan: PP Nomor 49 Tahun 2017).
Gambar terkait
Menurut PP ini, surplus LPS merupakan selisih lebih antara pendapatan dan beban LPS yang diakui berdasarkan metode aktual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, dihitung setelah dikurangi pajak penghasilan.
“Surplus sebagaimana dimaksud diperoleh dari hasil kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun, yang  dialokasikan sebagai berikut: a. 20% (dua puluh persen) untuk Cadangan Tujuan; dan b. 80% (delapan puluh persen) diakumulasikan sebagai Cadangan Penjamin,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.
Cadangan Tujuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, digunakan untuk antara lain: a. pengeluaran modal LPS berupa penggantian atau pembaruan aktiva tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun; dan b. pembelian perlengkapan kantor.
Adapun Cadangan Penjaminan digunakan untuk menutup defisit yang timbul untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang LPS.
Disebutkan dalam PP ini, dalam hal akumulasi Cadangan Penjaminan telah melebihi tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh Bank, bagian surplus sebagaimana dimaksud merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“LPS wajib menghitung dan menyetorkan PNBP sebagaimana dimaksud ke kas Negara paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya setelah tahun buku berakhir,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PP ini.
Dalam hal LPS tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud LPS dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Defisit
Gambar terkait
Dalam PP ini dijelaskan, defisit LPS dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang akumulasi Cadangan Penjaminan.  Dalam hal Cadangan Penjaminan tidak mencukupi untuk menutupi defisit sebagaimana dimaksud, Cadangan Penjaminan ditambah dengan sebagian atau seluruh akumulasi Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh LPS.
“Dalam hal Cadangan Penjaminan dan Cadangan Tujuan tidak mencukupi untuk menutupi defisit tahun berjalan, defisit yang tersisa diperhitungkan sebagai pengurang modal LPS,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP ini.
Dalam hal jumlah modal LPS kurang dari modal awal sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang, menurut PP ini, LPS menyampaikan pemberitahuan adanya kekurangan modal awal kepada Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan modal awal LPS sebagaimana dimaksud.
Tingkat Likuiditas
Hasil gambar untuk lembaga penjamin simpanan (lps)
Likuiditas LPS, menurut PP ini, merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS.
Sumber daya keuangan sebagaimana dimaksud meliputi: a. kas dan setara kas; b. kas yang diperkirakan akan diperoleh dari: 1. Penerimaan premi penjaminan simpanan; 2. Penerimaan hasil investasi; 3. Investasi yang jatuh tempo; 4. Penjualan investasi dengan perjanjian memberi kembali; 5. Pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak lain selain pemerintah; dan 6. Sumber lainnya.
Sementara kebutuhan dana sebagaimana dimaksud meliputi: a. pembayaran klaim penjaminan; b. penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan c. pembayaran kegiatan operasional kantor.
“Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah,” bunyi Pasal 10 PP ini.
Untuk itu, menurut Pasal 12 PP ini, LPS menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dalam PP ini disebutkan, dalam hal Menteri menyetujui permohonan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan, Menteri mengalokasikan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Rancangan APBN sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 Desember 2017 itu.
(JL/ES) MHI 
Sumber:(Pusdatin)

Jumat, 12 Januari 2018

Ratas Peningkatan Investasi dan Perdagangan

JAKARTA , 05 Jan 2018 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan, bahwa kepercayaan internasional terhadap Indonesia semakin baik dan meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dari 120 pada 2014 menjadi peringkat 72.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
“Ini loncatan yang sangat besar sekali,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas Peningkatan Investasi dan Perdagangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang.
Begitu juga dengan rating untuk investment grade, menurut Presiden, juga sudah diberikan Standard & Poor’s dan kemudian Fitch Rating terakhir juga memberikan peringkat triple B (BBB).
Untuk itu, ia meminta semua pihak terkait jangan sampai kehilangan momentum. Presiden ingin lebih fokus dan konsentrasi pada investasi. Kemudian yang kedua, ekspor atau perdagangan luar negeri, baik di bidang industri, ESDM, kesehatan, pendidikan, industri pertahanan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.
“Semuanya harus satu garis, satu arah, sehingga problem-problem yang dihadapi di lapangan itu betul-betul bisa ditangani dengan baik,” tegas Presiden.
Presiden Jokowi mengibaratkan Indonesia ini diibaratkan orang sakit yang baik semuanya, tidak memiliki darah tinggi serta kolesterol, jantung, dan paru-paru dalam kondisi baik, namun tidak bisa berlari dengan cepat.
“Problemnya harus dicari. Enggak perlu obat, tapi problemnya harus dicari di sebelah mana,” pungkas Presiden.
Pemerintah akan ‘Roadshow’ ke Investor Sampaikan Perbaikan Regulasi di Indonesia
Pemerintah akan mengadakan ‘roadshow’ kepada investor dan rating agency untuk mengenal Indonesia mengenai regulasi-regulasi yang sudah diperbaiki agar iklim investasinya lebih bagus. Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka.
Menperin juga menjelaskan beberapa industri yang pertumbuhannya di atas pertumbuhan ekonomi, seperti makanan dan minuman, industri kimia, industri berbasis hilirisasi baja, pulp and paper, dan sebagian industri perhiasan.
“Pengembangan kawasan industri tadi saya sampaikan bahwa target investasi di kawasan industri itu di atas 250 triliun, sedangkan untuk outlook investasi industri itu sekitar 325 triliun,” papar Menperin.

Lebih lanjut, Menperin juga menyampaikan bahwa ada hal yang sedang diupayakan untuk meningkatkan daya saing industri. Pertama, lanjut Airlangga, untuk peningkatan insentif untuk vokasi.
“Tadi saya sampaikan bahwa perindustrian sudah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan itu ada 10 paket yang terkait dengan investasi, inovasi, maupun vokasi, juga termasuk di dalamnya untuk pengembangan industri otomotif,” tambah Menperin.
Untuk research and development (R&D) itu seperti negara lain, menurut Airlangga, Indonesia telah melakukan benchmark dengan Thailand dan negara lain yang memberikan 300 persen tax allowance. Ia menambahkan bahwa hal itu juga telah disampaikan ke Menteri Keuangan untuk menyamakan posisi Indonesia dengan negara ASEAN lain.
“Kemudian yang kedua, tax allowance untuk vokasi, itu juga 200 persen. Tadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa berikutnya sesudah infrastruktur akan konsentrasi kepada sumber daya manusia termasuk terhadap realokasi anggaran ke kementerian-kementerian yang terkait dengan pengembangan vokasi,” ujar Menperin seraya menyampaikan penempatan anggaran bisa di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Perindustrian.
Roadshow’ Investasi
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Sementara itu, Menperin juga menyampaikan bahwa Presiden minta adanya koordinasi terkait dengan investasi. Ia menambahkan bahwa Presiden mengusulkan perlu diadakan pertemuan one on one. “Dan juga tadi untuk S&P, kemudian untuk Morgan Stanley itu ditugaskan dikoordinasikan oleh Pak Menko Maritim,” tambah Menperin.
Koordinasi yang dilakukan, menurut Menperin, kalau investor butuh setiap 4 bulanan untuk melakukan pertemuan dan yang akan mengatur mengenai‘roadshow’ tersebut adalah Menko Perekonomian.
Itu 4 bulanan. Periodically 4 bulanan, nanti Pak Menko yang akan mengatur itu,” pungkas Menperin seraya menyampaikan bahwa Presiden juga sampaikan evaluasi tax allowance dilakukan oleh Menko Perekonomian.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menekankan kualitas dalam menjaring investasi sepanjang tahun 2018 ini.
Tidak saja nilai atau kuantitas investasi tapi juga kualitas, yang bisa membuat pekerja-pekerja di Indonesia naik kelas ke pekerjaan-pekerjaan yang nilai tambahnya lebih besar dan memberikan penghasilan yang lebih tinggi.
Terkait hal itu, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, ada dua sektor yang paling strategis. Yang pertama, pariwisata, karena hasilnya cepat. Ia menambahkan bahwa dampak berupa lapangan kerjanya cepat, penghasilan devisanya jalan, dan sektor jasa juga meningkat karena semua layanan pariwisata dilakukan oleh manusia, jadi menghasilkan lapangan kerja.
Yang kedua adalah e-commerce. Berdasarkan perhitungan BKPM, tahun 2017 total investasi ke commerceitu lebih dari 5 miliar dollar AS.
“Itu artinya, separuh dari jumlah investasi di sektor migas di tahun 2016. Jadi nilainya besar sekali, pertumbuhannya tinggi sekali. Perhitungan saya kira-kira 50-80 persen year on year. Jadi ini sesuatu yang harus kita dukung,” kata Thomas Lembong kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka.
Menurut Kepala BKPM itu, target e-commerce tahun ini cukup beragam. Ia menyebutkan, banyak sekali yang masuk dari Tiongkok, seperti Alibaba, dan ada juga Tencent yang dikabarkan mau masuk ke Gojek. Selain itu, cukup banyak dari ventura-ventura Silicon Valley Amerika.
“BKPM juga sedang mengupayakan supaya lebih banyak lagi masuk dari Eropa dan Jepang,” sambung Thom.
Ubah Paradigma
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Mengenai kurang cepatnya pertumbuhan investasi sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas, Jumat siang, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, tantangannya adalah implementasi dan eksekusi.
Ia menunjuk contoh misalnya, indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) yang tahun ini ditargetkan Indonesia masuk Top 40. Menurut Thom, Ease of Doing Business dari Bank Dunia terdiri dari 10 komponen, mulai dari kemudahan sambungan listrik, kecepatan izin bangunan, serta kecepatan menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Karena itu, lanjut Thom, sistem-sistem seperti di pengadilan, PLN, dan dinas yang memberikan izin bangunan harus diperbaiki. “Sistem-sistem harus dibuat online, dokumen-dokumen harus dibuat digital. Tidak ada jalan lain. Ini semua adalah implementasi dan eksekusi,” ujarnya.
Mengutip Presiden dan Wapres, Kepala BKPM itu mengemukakan, dibutuhkan sebuah perubahan paradigma, perubahan mindset, perubahan mental dari mental penguasa menjadi mental pelayan.
“Ini adalah masalah birokrasi yang kita hadapi. Tadi bahkan Presiden pakai istilah, “Kita ini sangat feodal sekali”. Kita duduk dengan gagah dan megah, menganggap diri kita penting, menunggu investor datang kepada kita seolah-olah mereka butuh kita. Padahal sebaliknya, kita butuh mereka,” terang Thom seraya menambahkan, Presiden dan Wapres juga mengimbau supaya jajaran menteri mulai mensosialisasikan perubahan sikap dan orientasi dari penguasa menjadi pelayan
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Ristek & Dikti M. Nasir, Menteri Pendidikan & Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, dan Wakil Sekretaris Kabinet Ratih Nurdiati.
(DND/FID/ES) MHI 

APBN 2018: Ada Anggaran BOS, Tunjangan Profesi Guru, dan Tunjangan Khusus Guru di Daerah Khusus

JAKARTA , 05 Jan 2018 – Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, pada 30 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 (tautan: Perpres Nomor 107 Tahun 2017-Batang Tubuh).
Hasil gambar untuk dana otonomi khusus 2018
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini terdiri atas: a. rincian Anggaran Pendapatan Negara; b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan c. rincian Pembiayaan Anggaran.
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini; dan b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Sedangkan Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas: a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Hasil gambar untuk APBN 2018: Ada Anggaran BOS, Tunjangan Profesi Guru, dan Tunjangan Khusus Guru di Daerah Khusus
Dalam lampiran V Perpres tersebut dirinci  Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yaitu Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp60.000.000.000.000,00.
Dana Transfer ke Daerah Rp706.162.576.557.000,00 terdiri atas: A. Dana Perimbangan Rp676.602.993.371.000,00; B. Dana Insentif Daerah Rp8.500.000.000.000,00; dan C. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta sebesar Rp21.059.583.186.000,00.
Mengenai Dana Perimbangan, menurut lampiran V Perpres ini, terdiri atas: 1. Dana Transfer Umum sebesar Rp490.174.921.663.000,00; dan 2. Dana Transfer Khusus Rp185.888.071.708.000,00.
Dana Transfer Umum itu terdiri atas: a. Dana Bagi Hasil Rp89.225.342.014.000,00, yang terdiri atas: 1) Pajak Rp56.683.966.194.000,00 dan 2) Sumber Daya Alam Rp32.541.375.680.000,00; b. Dana Alokasi Umum Rp401.489.579.649.000,0.
Hasil gambar untuk APBN 2018: Ada Anggaran BOS, Tunjangan Profesi Guru, dan Tunjangan Khusus Guru di Daerah Khusus
Sedangkan  Dana Transfer Khusus terdiri atas: a, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp62.436.262.908.000,00; dan b. DAK NonFisk  Rp123.451.808.800.000,00, yang terdiri atas: 1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46.695.528.800.000,00; 2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4.070.190.000.000,00; 3. Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp58.293.080.000.000,00; 4. Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp978.110.000.000,00; 5. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2.128.880.000.000,00; 6. Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) Rp10.360.020.000.000,00; 7. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM Rp100.000.000.000,00; dan 8. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp825.000.000.000,00.
Adapun Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan terdiri atas:
Gambar terkait
  1. Dana Otonomi Khusus Rp20.059.583.186.000,00, yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp5.620.854.115.000,00 dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Rp2.408.937.478.000,00; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Rp8.029.791.593.000,00; dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp2.400.000.000.000,00 dan Provinsi Papua Barat Rp1.600.000.000.000,00; dan
  2. Dana Keistimewaan Provinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp1.000.000.000.000,00.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2017 itu.
(JL/ES) MHI 
Sumber:(Pusdatin)

Mendagri : Pernyataan Humprey Djemat Tendensius !!

JAKARTA ,05 Januari 2018 15:58:45 – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humprey Djemat yang seakan menuding Presiden Jokowi ada dibalik perseteruan internal di partai berlambang Ka’bah tersebut. Dengan tegas orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan, Presiden tidak pernah cawe-cawe, apalagi sampai mencampuri masalah internal partai. Presiden justru menghormati proses hukum yang berjalan.
Gambar terkait
“Sebagai Mendagri  saya menyesalkan pernyataan tersebut (pernyataan Humprey Djemat),” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis.
Menurut Tjahjo, pernyataan yang dilontarkan Humprey Djemat tendensius.Pernyataan yang tidak fair. Masalah yang sekarang melilit PPP, adalah masalah intern di partai tersebut. Ia heran, kenapa Presiden Jokowi yang disalahkan. Apalagi sekarang masalah intern PPP sudah berproses lewat jalur hukum. Ia tidak habis pikir, kenapa Presiden yang disalahkan. Apalagi sampai di sebut memelihara konflik. Sejak awal kepala negara komitmennya jelas, akan menghormati apapun yang diputuskan oleh pengadilan. Dan, tidak akan ikut campur sedikit pun.
“Tidak fair yang mengatasnamakan PPP kubu Djan Faridz lewat pengacaranya masalah intern partai kok yang disalahkan Bapak Presiden Jokowi,” kata Tjahjo.
Kembali Tjahjo menegaskan,  untuk urusan internal partai mana pun, tidak terkecuali partai pendukung pemerintah, Presiden tidak pernah ikut campur. Masalah yang terjadi di PPP, adalah masalah intern partai. Dan, Presiden pun tidak pernah melakukan intervensi hukum. Tjahjo sangat menyayangkan pernyataan Humprey. Ia pun dengan tegas, meminta Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz itu minta maaf pada Presiden, karena melontarkan ‘tudingan’ yang tidak ada dasarnya.
“Presiden tidak pernah ikut campur masalah hukum internal partai. Yang bicara  perlu minta maaf kepada Bapak Presiden RI” katanya.
Sebelumnya, lewat sebuah media cetak, Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humprey Djemat, melontarkan pernyataan kontroversial. Humprey menilai ada campur tangan Istana atau pemerintah dalam konflik internal di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut. Bahkan Humprey juga sempat menyebut nama Presiden Jokowi.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :puspen kemendagri

Presiden Terima Raja dan Sultan Seluruh Indonesia diIstana Bogor




BOGOR , 05 Jan 2018 –Presiden Joko Widodo menerima audensi puluhan raja dan sultan dari seluruh Indonesia, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis siang.
Hasil gambar untuk Terima Raja dan Sultan Dari Seluruh Indonesia, Presiden Jokowi: Saya Ingin Mendengar Masalah






Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi hanya menyampaikan pidato pembuka pertemuan, dan selanjutnya mempersilakan para raja dan sultan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Hasil gambar untuk Terima Raja dan Sultan Dari Seluruh Indonesia, Presiden Jokowi: Saya Ingin Mendengar Masalah
“Pagi hari ini saya tidak ingin menyampaikan sesuatu, saya justru ingin mendengar masalah-masalah dan problem-problem yang ada dari Yang Mulia para raja, para sultan, para pangeran dan permaisuri yang pada pagi hari ini hadir. Saya persilakan kalau ada yang ingin yang menyampaikan masalah yang ada di lapangan, saya persilakan, nanti biar diatur Pak Teten (Kepala Staf Kepresidenan),” kata Presiden.
Puluhan raja dan sultan hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka berasal dari Sumatra (20 orang), Jawa (17 orang), Bali (tiga orang), Nusa Tenggara Timur (lima orang), Nusa Tenggara Barat (empat orang), Kalimantan (10 orang), Sulawesi (18 orang), Maluku (sembilan orang), dan Papua (dua orang).
Sementara Presiden Jokowi didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya.















Raja Babau, NTT, Jan Christofer Benjamin, menjawab wartawan usai bersama para raja dan sultan beraudensi dengan Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1) siang.
Raja Jan Christofer Benjamin dari Kerajaan Babau Kupang, NTT mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis siang, para raja dan sultan memberi masukan agar tanah-tanah hak wilayah kerajaan dan kesultanan diperhatikan.
Selain itu, para raja dan sultan juga mengharapkan pemerintah lebih fokus untuk memberikan kontribusi perhatian kepada kerajaan atau kesultanan yang ada untuk bisa membangun seni budaya yang mengakar dari kerajaan tersebut.


“Kami dan pemerintah akan bergandeng tangan untuk mendukung pemerintah. Kami ada di belakang pemerintah untuk merealisasi program pemerintah ke depan. Kami siap karena kami merasa pemerintah sudah memperhatikan kami dan tentu itulah kontribusi kami kepada pemerintah saat ini,” kata Jan kepada wartawan usai pertemuan.
Hasil gambar untuk Terima Raja dan Sultan Dari Seluruh Indonesia, Presiden Jokowi: Saya Ingin Mendengar Masalah
Menanggapi hal itu, menurut Jan, Presiden Jokowi menyampaikan upaya pemerintah yang saat ini menggalakkan untuk membangun kembali lahan yang kurang produktif.
“Lahan-lahan tidur saat ini akan diupayakan bersama-sama dengan pemerintah dan kerajaan tersebut untuk membangun ekonomi rakyat, membangun wisata dalam rangka untuk pengembangan nilai budaya yang asal mulanya tumbuh dari kerajaan itu sendiri,” terang Jan.
Selain itu, lanjut Jan, Presiden Jokowi juga berkomitmen dan akan mengagendakan Rapat Terbatas berkaitan dengan hal tersebut.
“Presiden akan menggelar Rapat Terbatas dengan jajaran menterinya. Beliau akan menyampaikan keputusan atau kebijakan menyangkut tentang pertanian, perikanan, kelautan, perekonomian rakyat,” ucap Jan.
Mewakili para raja dan sultan, Jan Christofer Benyamin meyakini pemerintah akan memberikan perhatian terhadap masalah seni budaya yang mengakar pada kerajaan-kerajaan di Indonesia.
Gambar terkait
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dimana ada perhatian yang luar biasa. Ke depan, karakter budaya dari bangsa ini melalui kerajaan-kerajaan akan dibangun, dikembangkan dalam rangka untuk potensi wisata yang bisa mendatangkan devisa,” ucap Jan.
Diakui Jan, dalam audiensi tersebut, Presiden tidak banyak berbicara namun merasa senang dan mengatakan bahwa hasil pertemuan itu akan menjadi catatan khusus untuk beliau ke depan.
“Beliau sangat senang dengan pertemuan tadi bahwa apa yang selama ini beliau tidak tahu, beliau bisa menyerap langsung dari sumber, sultan dari kerajaan yang ada di nusantara ini,” ujar Jan.


(GUN/OJI/ES) MHI 

ASEAN Punya Sekjen dan Gedung Sekretariat Baru di 2018

JAKARTA , 05 Januari 2018 – Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menyampaikan rasa optimismenya terhadap ASEAN di tahun 2018. Pasalnya ASEAN memiliki Sekretaris Jenderal dan gedung Sekretariat yang baru.  “Tahun 2018 akan menjadi awal yang bagus bagi ASEAN. Hal ini karena ASEAN memiliki Sekretaris Jenderal yang baru  dan akan memiliki gedung Sekretariat  yang baru,” kata Menlu Retno saat memberikan sambutan dalam acara serah terima Sekjen ASEAN di Gedung Sekretariat ASEAN.  
Hasil gambar untuk ASEAN Punya Sekjen dan Gedung Sekretariat Baru di 2018
Optimisme Menlu Retno tersebut didasarkan pada peran Sekretariat ASEAN sebagai pemupuk persatuan ASEAN.  “ASEAN akan memasuki fase pembangunan menjadi Organisasi modern dengan sebuah Sekretariat yang kuat – Sekretariat yang kuat, yang mampu menjaga, memupuk dan memastikan kesatuan dan sentralitas ASEAN,” lanjut Menlu.
          Sekretaris Jenderal ASEAN Dato Paduka Lim Jock Hoi
ASEAN memiliki Sekretaris Jenderal yang baru Dato Paduka Lim Jock Hoi (Brunei Darussalam) menggantikan pejabat lama Le Luong Minh untuk masa jabatan lima tahun (2018-2022).
Menlu Retno menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia atas fasilitasi kepada Organisasi negara-negara Asia Tenggara tersebut. “Sebagai tuan rumah Sekretariat ASEAN, Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk membantu dan memfasilitasi,” tegasnya.
Hasil gambar untuk ASEAN Punya Sekjen dan Gedung Sekretariat Baru di 2018
Gedung Sekretariat ASEAN yang dibangun terdiri dari dua tower, dengan masing-masing tower terdiri atas 16 (enam belas) lantai dan memiliki dua basemen.  Luas bangunan gedung mencapai 44.209,95m2 yang akan memiliki 16 ruang konferensi dan ruang serba guna serta aula utama yang mampu menampung sekitar 650 orang.
​Konsep utama pembangunan gedung Sekretariat ASEAN adalah “Let’s Celebrate The Dialogue” yang menonjolkan budaya Betawi serta mencerminkan visi Jakarta sebagai Ibukota Diplomatik ASEAN.

(Indri/Ira) MHI 
(Sumber: Dit. Infomed/Kemlu).


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI