HTML

HTML

Jumat, 23 Februari 2018

MK Gelar Sidang Lanjutan UU Penodaan Agama

JAKARTA , 21 Februari 2018 – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) perlu direvisi untuk mencegah salah penafsiran terhadap norma-norma yang ada di dalamnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya UGM Zainal Abidin Bagir selaku Ahli yang dihadirkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam sidang lanjutan UU Penodaan Agama. Sidang kelima belas Perkara Nomor 56/PUU-XV/2017 ini digelar pada Selasa di Ruang Sidang Pleno MK.
Hasil gambar untuk Ahli: Diperlukan Revisi UU Penodaan Agama
Menurut Bagir, salah satu cara merevisi adalah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan secara bersyarat permohonan yang diajukan oleh komunitas Ahmadiyah tersebut. MK, lanjutnya, dapat memberi penafsiran tegas terhadap Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik. Ia menyebut ketiga pasal tersebut membuka ruang tafsir yang besar terhadap pokok ajaran suatu agama. Hal ini dapat berakibat serius terhadap kehidupan beragama di Indonesia sebagaimana yang dialami oleh Pemohon.
“Konsekuensi yang serius dari undang-undang ini tidak sekadar melampaui urusan keyakinan keagamaan karena orang yang dihakimi dengan undang-undang ini, hak-hak yang lain, seperti hak sosial, politik, ekonomi. Karena tiga hal ini, menurut saya, Mahkamah Konstitusi bisa memberikan tafsir,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Bagir menambahkan bahwa persoalan Ahmadiyah sebagai contoh rusaknya mekanisme internal dalam umat Islam akibat keberadaan hukum yang dipaksakan untuk diterapkan. Padahal, lanjutnya, mekanisme internal umat Islam sudah teruji terhadap masalah, seperti Ahmadiyah. “Ini justru menurut saya ini adalah kerugian buat umat Islam. Dan sekali lagi saya yakin umat Islam punya cara, tidak perlu takut anak-anaknya akan terpengaruh segala macam, kita sudah hidup dengan perbedaan sekian lama,” ujar Ahli Pihak Terkait tersebut.
 Memerhatikan Pancasila
Hasil gambar untuk Ahli: Diperlukan Revisi UU Penodaan Agama
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Al Khanif yang juga hadir selaku Ahli YLBHI menyampaikan pencetus permasalahan yang dialami agama minoritas di Indonesia. Ia menyebut  permasalahan timbul akibat adanya persinggungan tradisi-tradisi hukum tidak tertulis di masyarakat yang mengutamakan kepentingan bersama dengan dinamika perkembangan hak asasi manusia dan hak beragama yang lebih menonjolkan kebebasan individual. “Persinggungan inilah yang kemudian mengakibatkan dinamika hukum dan perlindungan hak beragama di Indonesia seakan melawan perkembangan hak asasi manusia tentang perlindungan terhadap kelompok minoritas,” terangnya.
Al Khanif mencontohkan adanya pengaruh kelompok-kelompok keagamaan tertentu terhadap kebijakan pemerintah mengenai perlindungan minoritas agama di berbagai daerah di Indonesia. Jika benar Pancasila dijadikan sumber hukum tertinggi, maka frasa “nilai-nilai agama” yang tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagai salah satu pembatasan hak asasi manusia harus dimaknai sebagai nilai-nilai agama yang tetap memperhatikan nilai-nilai humanisme di Pancasila.
“Jika ada penafsiran terhadap pembatasan tersebut yang semata untuk membatasi beragama individu atau kelompok yang dianggap tidak sejalan dengan penafsiran agama mayoritas atau penafsiran agama dari kelompok tertentu, maka penafsiran tersebut tidak senafas dengan Pancasila karena sudah terkontaminasi dengan konsep teokrasi,” tandasnya.
Hasil gambar untuk para Pemohon yang merupakan penganut Ahmadiyah UJI UU Penodaan Agama
Sebelumnya, para Pemohon yang merupakan penganut Ahmadiyah mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama. Menurut Para Pemohon, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (SKB 3 Menteri) yang disusun berdasarkan ketiga pasal tersebut merugikan Para Pemohon. SKB 3 Menteri tersebut menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.
Para Pemohon terdampak langsung, terbelenggu, dan terkekang bahkan ditindas hak untuk beragama maupun hak untuk melaksanakan ibadah karena SKB 3 Menteri. Banyak efek domino dirasakan dalam kehidupan penganut Ahmadiyah, di antaranya Para Pemohon tidak dapat beribadah di masjid yang dibangunnya karena pembakaran dan penyegelan, pencatatan pernikahan di KUA, hingga pengusiran Para Pemohon dari lokasi tempat tinggal.  Untuk itu, Para Pemohon meminta Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama dinyatakan secara konstitusionalitas bersyarat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, dipersangkakan terhadap warga negara di komunitas Ahmadiyah yang hanya beribadah di tempat ibadahnya secara internal dan tidak di muka umum.
(LA/IRM) MHI 

Kamis, 22 Februari 2018

Ratas Insentif Investasi, 20 Februari 2018

JAKARTA , 20 Feb 2018 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam upaya menarik investor untuk berinvestasi, pemerintah negara lain telah berlomba-lomba menawarkan insentif untuk meningkatkan daya tarik bagi investor untuk masuk ke negara mereka.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Negara-negara seperti India, Pakistan, Bangladesh, dan Sri Lanka, yang baru saja dikunjunginya pun, menurut Presiden, juga melakukan hal yang sama, menawarkan beragam insentif untuk menarik minat investor menanamkan investasi ke negara-negara mereka.
“Sangat progresif, sangat atraktif, terutama dalam mempromosikan berbagai kemudahan-kemudahan berinvestasi di negara mereka. Menawarkan skema-skema insentif yang sangat menggiurkan yang diberikan kepada investor,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Insentif Investasi, yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa siang.
Artinya, lanjut Presiden, jika Indonesia tidak melakukan perbaikan-perbaikan, tidak melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanan perizinan, tidak memangkas regulasi-regulasi yang menghambat, maka Bangsa Indonesia akan semakin ditinggal.
Diakui Presiden Jokowi, beberapa kementerian sudah memangkas regulasi-regulasi, memangkas aturan-aturan yang menghambat. Untuk itu, Presiden meminta agar langkah ini diteruskan dan dilanjutkan sampai ke provinsi, kabupaten dan kota.
Presiden juga meminta agar dikalkulasi insentif-insentif apa yang bisa diberikan, yang bisa ditawarkan kepada investor. Baik investor di dalam negeri, maupun investor luar, misalnya terkait dengan pemberian tax holiday, tax allowance yang lebih menarik bagi investasi.
“Saya minta segera ini dilakukan, dikalkulasi bersama-sama oleh Menteri Keuangan dan seluruh kementerian yang terkait, oleh Menko. Karena laporan yang saya terima sebetulnya skema insentif untuk tax holiday, tax allowance ini sudah ada tapi pemanfaatannya masih sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu dievaluasi,” tegas Presiden Jokowi.
Untuk insentif-insentif investasi lainnya yang telah diluncurkan sebelumnya dalam paket-paket kebijakan, Presiden meminta untuk dikawal khusus eksekusinya di lapangan, karena ini bisa menjadi bagian dari langkah-langkah perbaikan kita dalam kemudahan berusaha.
Presiden juga mengaku telah mendapatkan laporan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution mengenai telah selesainya single submission (perizinan dalam satu kesatuan) pada bulan-bulan Maret mendatang.
“Saya kira ini akan mempercepat proses-proses perizinan berusaha yang ada di negara kita Indonesia,” pungkas Presiden Jokowi.

Menko Ekon: Investasi dan Pertumbuhan Naik Tapi Masih Belum Cukup

Menko Perekonomian menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas tentang Insentif Untuk Investasi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengemukakan, sebenarnya insentif untuk menarik minat investor menanamkan investasi di Indonesia selama ini sudah ada, yaitu dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan perlakuan-perlakuan mengenai PPn BM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan sebagainya.
Insentif-insentif itu, menurut Menko Perekonomian, telah membuat investasi di tanah air meningkat, demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi. Namun hal itu masih dirasa belum cukup seperti yang diharapkan.
“Pertanyaannya kemudian yang dibahas adalah kenapa tidak banyak yang memanfaatkannya, kenapa tidak mendorong investasi cukup besar,” kata Darmin usai Rapat Terbatas tentang Insentif Untuk Investasi, di Kantor Presiden.
Hal itu, jelas Menko Perekonomian, yang dalam Rapat Terbatas dicoba dianalisis.
Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, ada pandangan bahwa perlu dipastikan saat investor datang ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), mestinya sudah bisa mengatakan dia dapat atau tidak fasilitasnya.
“Karena kalau ditunggu dulu, waktu berjalan, nanti perizinannya menjadi terhambat malah. Perizinannya lama, tidak operasi-operasi, kemudian mulai masalah di dapat hak atau tidak kalau sudah begitu lama dan sebagainya. Jadi, itu salah satu,” jelas Darmin.
Yang kedua, lanjut Darmin, diakui kepastian dan kejelasan aturan mungkin perlu dirinci lebih lanjut. Misalnya, tax allowance ada banyak terminologi di dalamnya yang perlu dipertegas maksudnya apa. Kalau aset hitung-hitungan aset, aset yang mana saja yang patut atau yang harus atau yang boleh dipertimbangkan dan sebagainya. Apa tanah masuk? Apa tanah tidak masuk? Dan sebagainya.
Menko Perekonomian menjelaskan, pada rapat terbatas cukup banyak pembicaraan pembahasan-pembahasan berjalan.
Menkeu menjelaskan pada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, ada 4 (empat) bidang atau 4 (empat) bagian insentif dari fiskal yang dipresentasikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) siang. Keempat jenis insentif ini dievaluasi untuk kemudian bisa untuk segera diputuskan dan dilaksanakan.
Pertama, menurut Menkeu, tax allowance yang sudah  diatur semenjak 10 tahun yang lalu, yaitu bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan hal itu bisa mengurangi biaya beban dari perusahaan hingga mencapai 30%, melakukan penyusutan yang dipercepat, depresiasi dari kapital yang dipercepat, dan juga untuk pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) atas dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri, serta kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.
“Telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas, dari yang sekarang ini yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 tahun 2015 dan PP Nomor 9 tahun 2016 hanya 145 bidang usaha agar diperluas atau ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian, terutama Menteri Industri, Menteri Energi, Menteri Pariwisata,” kata Menkeu usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
Presiden juga meminta agar proses untuk mendapatkan tax allowance harus pasti, sederhana, dan cepat, di depan. Karena selama ini, reputasi selama 10 tahun, tax allowance yang telah diluncurkan ternyata dari 10 tahun ini hanya terdapat kurang lebih tahun lalu saja hanya 9 yang mendapatkan, tahun 2016 ada 25 dan sebelumnya bahkan lebih sedikit.
“Presiden memerintahkan kita semua untuk pertama prosesnya harus cepat, sederhana, dan di depan. Sehingga waktu investor melakukan investasi dia sudah bisa melakukan kalkulasi berapa beban yang akan diperoleh,” kata Sri Mulyani.
Yang kedua, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah tax holiday, yang merupakan suatu insentif perusahaan yang dengan nilai minimal Rp1 triliun atau Rp500 miliar, khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi  mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10% hingga 100% dalam jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.
Menkeu menjelaskan, instruksi Presiden adalah pertama: pengurangannya harus pasti, jangka waktunya juga dibuat setara atau dalam hal ini kita dan benchmark dengan negara-negara di tetangga yang melakukannya, dan juga jangka waktunya diperpanjang bisa sesuai dengan negara dalam hal ini seperti Thailand sampai 30 tahun.
“Kami akan melakukan revisi dari PMK ini, sehingga dari industri yang mendapatkan tax holiday bisa juga tadi mendapatkan kepastian dan kompetitif terhadap negara-negara tetangga,” ujar Menkeu.
Ditambahkan Menkeu, Presiden juga meminta bahwa untuk hal-hal yang bersifat edukasi, investasinya bisa diturunkan, sehingga kita bisa meningkatkan, terutama para pelaku dan di bidang-bidang industri yang melakukan pelatihan termasuk pelatihan vokasi. Sehingga mereka tidak mendapatkan insentif di dalam pelaksanaan investasinya.
Usaha Menengah Kecil
Insentif yang ketiga, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah untuk usaha kecil menengah atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Insentif ini adalah ditujukan terutama untuk kelompok start-up yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat minat untuk investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan-perusahaan start up.
“Yang akan kita lakukan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari perusahaan modal ventura yang merupakan bagian dari laba badan usaha tersebut tidak diperlakukan sebagai objek PPh (Pajak Penghasilan),” jelas Menkeu seraya menambahkan, pihaknya akan mengambangkan ini agar minat untuk melakukan investasi di sisi sektor usaha kecil menengah, terutama di dalam membiayai start up kapital itu bisa ditingkatkan.
Untuk itu, Menkeu akan melakukan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebetulnya sudah sangat lama, yaitu KMK Nomor 250 tahun 1995 agar lebih mencerminkan kebutuhan dari insentif bagi usaha kecil menengah, modal ventura, start up capital saat ini.
Pertama, jelas Menkeu, akan diubah batas peredaran usaha perusahaan pasangan usaha yang masuk di dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam hal ini, batasan penghasilan netonya 50 miliar yang disesudaikan sama dengan undang-undang mengenai UMKM.
Selain itu, pemerintah juga akan merevisi dalam bentuk penegasan mengenai batas peredaran usaha yang dalam hal ini dilakukan oleh perusahaan modal ventura. Yang ketiga, pemerintah akan menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keungan).
Kelompok insentif yang keempat adalah memberikan fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.
“Ini yang sudah disampaikan oleh Menteri Industri di berbagai kesempatan. Dimana kegiatan riset dan developmentmaupun kegiatan untuk melakukan pelatihan kepada tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan apa yang disebut deduction yang lebih tinggi dari apa yang mereka keluarkan, bisa 200%,” jelas Sri Mulyani.
Dijelaskan Menkeu, pihaknya akan meneliti dari sisi peraturan perundang-undangan, di mana kita akan menggunakan peraturan perundang-undangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, di dalam rangka bisa memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan.
“Bapak Presiden tadi juga sudah menyampaikan bahwa untuk institusi-institusi yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik apa yang disebut keahlian dan modal dari luar. Sehingga mereka mau bergerak dan berlokasi di Indonesia. Itu akan menjadi salah satu yang kita lakukan,” papar Menkeu.
Terakhir, lanjut Menkeu, tadi disampaikan oleh Presiden bahwa untuk usaha kecil menengah yang sekarang ini membayar pajak final 1% akan diturunkan menjadi separuhnya, yaitu 0,5%. “PP mengenai hal ini sedang direvisi,” ujarnya.
Keempat kelompok insentif itu, menurt Menkeu, semuanya adalah paket untuk bisa secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia. Dan bahkan tidak hanya dari sisi kontennya, namun sesuai pesan Presiden, juga proses dan kemudahannya harus betul-betul secara radikal diperbaiki.
“Ini PR untuk kami semua sebagai Menteri untuk bisa melakukannya secara baik sehingga kepastian dan kemudahan investasi di Indonesia bisa semakin ditingkatkan,” pungkas Menkeu.
Menteri PUPR dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore. 
Menyusul terjadinya beberapa musibah kecelakaan pada proyek pembangunan infrastruktur, khususnya dalam tahap konstruksi, terakhir runtuhnya pierhead di proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa (20/2) pagi, pemerintah memutuskan sementara memberhentikan pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang berat dan di tanah yang melayang.
“Jadi konstruksi layang kita berhentikan sementara untuk dievaluasi bersama tim Komite Keselamatan Konstruksi,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas.
Menteri PUPR menjelaskan, keputusan untuk melakukan moratorium itu diambil dalam rapat antara dirinya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sebelum ketiganya mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
Nantinya, lanjut Basuki,  Kementerian BUMN melalui BUMN-BUMN karyanya mengevaluasi juga dengan konsultan secara independen untuk beberapa hal. Pertama, dilihat metode kerjanya, SOP-nya, SDM-nya, peralatannya, semua akan dievaluasi termasuk desainnya untuk bisa ditemukan akar penyebabnya.
“Sehingga kita berhentikan dulu sementara, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” terang Basuki.
Menurut Menteri PUPR ini, penghentian sementara atau moratorium ini untuk seluruh kegiatan, mulai jalan tol, jembatan panjang, kemudian kereta layang atau Light Rail Transit (LRT). Diharapkan, moratorium ini tidak men-delay jadwal pelaksanaan atau jadwal kerja sampai penyelesaiannya karena nanti mulainya tidak bersama-sama.
“Sekarang kita hentikan bersama, kemudian kita evaluasi mana-mana yang misalnya pengerjaan LRT di Palembang dan di sini akan kita utamakan dulu karena akan menjelang Asian Games jadi akan duluan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Basuki menjelaskan, bahwa moratorium ini merupakan perintah dari Presiden agar bisa dilakukan langkah-langkah evaluasi.
Ia menegaskan, yang dilakukan bukan moratorium pembangunan infrastruktur, tapi menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan yang ada di atas permukaan tanah/bagian layang terutama yang berat-berat.
Sanksi-sanksinya akan diberikan
Dalam kesempatan itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan, bahwa Kementerian PUPR yang membawahi Komite Keselamatan Konstruksi akan memberikan rekomendasi pada Project Owner-nya, seperti yang di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), beberapa waktu lalu.
“Kami sudah memberikan rekomendasi pada Menteri Perhubungan untuk dibongkar semua, didesain ulang, untuk dibangun ulang karena perimeter yang tidak runtuh pun kami lihat desainnya tidak proper sehingga harus didesain ulang untuk bisa dibangun ulang,” jelas Basuki,
Kemudian sanksi-sanksinya akan diberikan oleh Menteri Perhubungan. Demikian juga nanti untuk BUMN karya-karya yang mengalami kejadian musibah, nantinya yang memberikan sanksi nanti Menteri BUMN.
“Kami dari Kementerian PUPR atas rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi akan memberikan rekomendasi pada Menteri BUMN langkah-langkah atau sanksi apa yang harus diambil di situ,” terang Basuki.
Ia menegaskan, moratorium ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk jembatan Holtekamp di Papua, yang sebenarnya direncanakan sudah bisa mulai diangkat besok karena cuacanya sedang baik
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan,  Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi K Sumadi, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menristekdikti M Nasir, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.
(FID/SM/JAY/ES/IR/JL) MHI 

Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2018

Konferensi Pers APBN Kita di Aula Djuanda Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan pada Selasa (20/02).
JAKARTA , 20/02/2018 – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2018) per 31 Januari 2018 memberikan indikator yang sehat. Tercatat, realisasi pendapatan negara sebesar Rp101,4 triliun, belanja negara Rp138,4 triliun, dan defisit APBN sebesar Rp37,1 triliun.

“APBN Kita dikelola lebih konsisten dan lebih sehat, PPH pasal 21 kita growth nya 16,09% tahun lalu hanya 5,12%. PPH Orang Pribadi growthnya mencapai 33,18% tahun lalu 3,92%. PPh badan tahun lalu negatif 43,36% tapi tahun ini 43,66% positif. Ini lonjakan yang luar biasa sekali,” papar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan realisasi perpajakan pada Konferensi Pers APBN Kita di Aula Djuanda Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa .
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus akan terus melakukan perbaikan tata kelola perpajakan. “Sehingga tidak hanya dapat meningkatkan pajak dengan pemungutan pajak tapi sekaligus melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

(rsa/rsa/in) MHI 

MK Gelar Sidang Uji UU Akses Informasi Keuangan

Hasil gambar untuk pengujian UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
JAKARTA , 20 Februari 2018 – Keberadaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU Akses Informasi Keuangan) memberikan keadilan bagi para pembayar pajak. Hal ini ditegaskan Mantan Menteri Keuangan RI Muhammad Chatib Basri selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji UU Akses Informasi Keuangan pada Senin siang.
Hasil gambar untuk Mantan Menteri Keuangan RI Muhammad Chatib Basri
Menurut Chatib, berlakunya UU Akses Informasi Keuangan, meningkat rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto. Selain itu, lanjutnya, keberadaan UU a quo dapat menggali akses para pembayar pajak yang berada di dalam maupun luar negeri. “Karena dengan undang-undang ini, maka Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki akses informasi terhadap siapa pun, sehingga tidak lagi terjadi keluhan yang seringkali kita dengar mengenai berburu di kebun binatang,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Kemudian, Chatib menyebut kerugian justru dialami negara jika UU Akses Informasi Keuangan dibatalkan. Implikasi dibatalkannya UU tersebut, yakni negara akan kehilangan akses bagi pembayar pajak yang berada di dalam maupun luar negeri. “Rp4.884 triliun bukanlah angka yang sedikit. Angka ini akan sangat penting dan sangat bermanfaat dan berarti sekali bila bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas dari pembangunan kita,” cetusnya menyebut jumlah kerugian yang akan dialami negara dengan dibatalkannya UU Akses Informasi Keuangan.
Pentingnya Akses Keuangan
Hasil gambar untuk Pengamat Perpajakan Darussalam
Sementara itu, Pengamat Perpajakan Darussalam menjelaskan Indonesia menganut self-assesment system dan world wide tax system. Artinya, dalam sistem yang dianut ini, wajib pajak diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar serta melaporkan pajaknya sendiri. Selain itu, lanjutnya, wajib pajak berdasarkan world wide tax system, dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. Sementara fungsi pemerintah hanya melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan atas kewajiban perpajakan yang dilakukan secara sendiri oleh wajib pajak.
“Oleh karena itu, bagaimana pemerintah bisa mengawasi kebenaran kewajiban pajak dari wajib pajak kalau tidak tersedia akses informasi keuangan? Di samping itu, bagaimana pemerintah bisa mengawasi wajib pajak dalam negeri Indonesia dari sumber penghasilan yang di luar negeri kalau pemerintah tidak mendapatkan informasi keuangan dari negara lain?” tambah Darussalam.
Oleh sebab itu, sambung Darussalam, di sinilah pentingnya akses informasi keuangan, baik domestik maupun secara internasional itu dibutuhkan oleh pemerintah Indonesia. Karena situasi pajak maupun dengan sistem pajak yang dianut, tidak mengherankan tax ratio Indonesia masih tergolong rendah, yaitu di angka 10,8%. Padahal menurut IMF, standar minimal untuk dapat membangun bangsa, melakukan pembangunan secara berkelanjutan dibutuhkan tax ratio sebesar 12,75%. “Informasi akses keuangan untuk kepentingan perpajakan diperlukan hadir untuk meningkatkan kepatuhan dalam rangka untuk menjamin kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Darussalam.
Ketentuan Prosedural Administratif
Kemudian, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan butuh adanya ketentuan prosedural administratif dalam membuka ketentuan akses informasi keuangan nasabah. Ia menilai adanya kemungkinan UU Akses Informasi Keuangan dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak fundamental warga negara, misalnya penyalahgunaan informasi perbankan pribadi. Untuk itulah, Dirjen Pajak harus melaksanakan prosedural adminitratif.
“Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya selain menjalankan atau meningkatkan diri pada ketentuan-ketentuan prosedural administratif, Dirjen Pajak tetap perlu memperhatikan jaminan dan perlindungan hak privasi warga negara yang terkait dengan informasi pribadi. Selain itu, akses hanya dikaitkan dengan kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan yang lain,” urai Refly.
Hal lain, Refly menerangkan mengenai landasan pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari landasan filosofi, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Landasan filosofis dan sosiologis pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilatarbelakangi bersumber dari mana saja, termasuk dari perjanjian internasional.
“Ketika pemerintah Indonesia akan mengikatkan diri secara sukarela dalam suatu perjanjian internasional, pemerintah telah harus sudah secara cermat mempertimbangkan faktor untung ruginya bagi kepentingan nasional. Oleh karenanya, ketika pemerintah Indonesia memutuskan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional, karena ditimbang bahwa perjanjian internasional tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi kepentingan nasional,” tandas Refly.
Hasil gambar untuk pengujian UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Sebagaimana diketahui, E. Fernando M. Manullang selaku Pemohon Perkara Nomor 102/PUU-XV/2017, mendalilkan dengan berlakunya UU Akses Informasi Keuangan, maka potensi kerugian yang dapat dipastikan adalah lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau secara langsung dan/atau tidak langsung melepas tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Termasuk dalam hal ini yang terdapat di setiap lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum Republik Indonesia, dengan dalih melaksanakan ketentuan UU yang secara substansial tidak sesuai dengan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI). Untuk itu, Pemohon meminta keberlakuan UU Akses Informasi Keuangan dibatalkan.
(NTA/LA/IN) MHI 

Presiden : Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur Dan Pastikan Kasus Kekerasan Pada Novel Diusut Tuntas

JAKARTA , 20 Feb 2018 – Menyusul terjadinya beberapa kasus kecelakaan pada proyek pembangunan infrastruktur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono agar memperketat pengawasan terhadap proyek infrastruktur, terutama yang memasuki tahap konstruksi.
Hasil gambar untuk Presiden Pastikan Kasus Kekerasan Terhadap Novel Diusut Tuntas
“Kita harapkan dengan pengawasan-pengawasan seperti itu,  baik kelalaian, kesalahan-kesalahan di dalam mendirikan komponen-komponen yang mendukung konstruksi itu betul-betul terawasi satu per satu,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai Pelantikan Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Selasa pagi.
Sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi kecelakaan dalam proyek pembangunan infrastruktur, terutama yang sedang dalam tahap konstruksi. Terakhir, tiang tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) ambruk, pada dini hari tadi pukul 03.00 WIB, yang mengakibatkan sejumlah korban luka-luka.
Atas sejumlah kasus kecelakaan itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) langsung mengambil langkah moratorium dengan menghentikan sementara waktu semua pengerjaan proyek tol layang yang sedang berlangsung saat ini.
“Tadi pagi kami sudah diskusi dengan Pak Menteri (PUPR). Perintah pertama adalah moratorium semua pekerjaan yang elevated, itu akan kita hentikan semuanya,” kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, di Jakarta, Selasa (20/2) pagi.

Tidak Bisa Sambil Lalu

Hasil gambar untuk Presiden Pastikan Kasus Kekerasan Terhadap Novel Diusut Tuntas
Presiden Jokowi mengemukakan, pembangunan infrastruktur di tanah air tidak hanya di satu tempat, tetapi banyak sekali tempat, ada yang fly over, ada yang LRT, ada yang jalan tol layang sehingga memerlukan pengawasan-pengawasan yang rutin dan ketat.
“Pekerjaan-pekerjaan itu memang pekerjaan detail. Tidak mungkin itu diawasi hanya sambil lalu, enggak bisa,” tegas Presiden.
Terkait dengan keputusan moratorium, Presiden Jokowi menilai, keputusan yang diambil oleh Kementerian PUPR itu dilakukan untuk evaluasi total, karena memang banyak sekali pekerjaan infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah.
Proyek-proyek tersebut, jelas Presiden, ada yang jadinya masih tahun 2023, ada yang 2020, tapi ada juga yang untuk mengejar Asian Games.
Tapi apapun pekerjaan yang dikerjakan secara normal atau secara cepat, Presiden mengingatkan,  semuanya butuh pengawasan manajemen kontrol yang ketat, yang detail. “Tadi saya sampaikan ke Menteri PUPR itu,” ujar Presiden Jokowi.

Kapolri dan Polri Terus Kejar Soal Penyidikan Kasus Novel

Hasil gambar untuk Presiden Pastikan Kasus Kekerasan Terhadap Novel Diusut Tuntas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan syukur alhamdulillah atas kesembuhan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang juga berencana segera pulang kembali ke tanah air pada Kamis (22/2) , setelah menjalani perawatan di Singapura.
“Ya kita bersyukur alhamdulillah Pak Novel Baswedan sudah sembuh dan sudah kembali ke tanah air,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melantik 17 Dubes LBBP RI, di Istana Negara.
Presiden mempersilakan jika Novel Baswedan akan kembali melanjutkan kiprahnya sebagai penyidik KPK sepulangnya kembali di tanah air.
“Saya kira kalau Pak Novel nanti bisa bekerja, kembali bekerja ke KPK, ya itu patut kita syukuri,” ucap Presiden Jokowi.
Sedangkan mengenai kelanjutan penyidikan atas kasus penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017 lalu, Presiden Jokowi menegaskan, dirinya akan terus mengejar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar kasus ini menjadi jelas dan tuntas siapapun pelakunya.
“Sampai saat ini terus akan kita kejar terus Kapolri dan Polri juga sudah saya sampaikan, kalau Polri sudah gini (gestureangkat tangan) ya baru kita akan step yang lain,” tegas Presiden.
Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan diserang dengan penyiraman air keras sepulangnya dari menunaikan ibadah salat Subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

(FID/RAH/ES/IR/JL) MHI 

Presiden Lantik 17 Duta Besar RI Untuk Negara Sahabat

JAKARTA , 20 Feb 2018 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah 17 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara-negara sahabat, di Istana Negara, Jakarta, Selasa pagi.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P/2018 dan 31/P/2018 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Cecep Sutiawan.
Di antara ke-17 nama duta Besar LBBP yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Jokowi itu terdapat nama mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad yang dilantik sebagai Dubes RI untuk Swiss merangkap Liechtenstein, dan pengacara Todung Mulya Lubis yang dilantik sebagai Dubes RI untuk Norwegia merangkap Islandia.
Berikut daftar nama 17 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) yang dilantik pada hari ini:
1. Drs. Ade Padmo Sarwoni MA, Duta Besar Republik Indonesia untuk ASEAN;
2. Arif Havas Oegroseno SH, LLM, Duta Besar Republik Indonesia untuk Jerman;
3. Drs Djauhari Oratmangun, Duta Besar Republik Indonesia untuk Tiongkok;
4. Drs Hermono MA, Duta Besar Republik Indonesia untuk Spanyol merangkap UNWTO atau The World Tourism Organization;
5. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo SH, LLM, Duta Besar Republik Indonesia untuk Portugal;
6. Irjen Prof Dr Iza Fadri, Duta Besar Republik Indonesia untuk Myanmar;
7. Irjen Drs M Amhar Azeth SH, Duta Besar Republik Indonesia untuk Moldova;
8. Dra Marina Estella Anwar Bey, Duta Besar Republik Indonesia untuk Bolivia;
9. Muliaman Darmansyah Hadad, Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss merangkap Liechtenstein;
10. Dra Niniek Kun Naryatie, Duta Besar Republik Indonesia untuk Argentina merangkap Paraguay dan Uruguay;
11. Des RP Pratito Soeharyo, Duta Besar Republik Indonesia untuk Laos;
12. Raden Mohammad Benyamin Scott Carnadi SH, MBA, LLM, Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Fiji merangkap Republik Kiribari, Republik Nauru, dan Tuvalu;
13. Drs Rossalis Rusman Adenan MBA, Duta Besar Republik Indonesia untuk Sudan merangkap Eritrea;
14. Dr Drs Sinyo Harry Sarundajang, Duta Besar Republik Indonesia untuk Filipina merangkap Kepulauan Marshall dan Republik Palau;
15. Sudirman Haseng SE, MSi, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja;
16. Dr Sudjatmiko MA, Duta Besar Republik Indonesia untuk Brunei Darussalam;
17. Prof Dr Todung Mulya Lubis, Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia merangkap Islandia.
Pelantikan ke-17 duta besar baru RI itu dihadiri oleh Ibu Negara Iriana, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPD RI Oesman Sapta, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menlu Retno Marsudi, Seskab Pramono Anung, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
(FID/RAH/ES/IR/JL) MHI 

Mendagri Tunda Moratorium Pemekaran Wilayah

KENDARI  , 19 Pebruari 2018 15:16:09 – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta akselerasi pembangunan di Sulawesi Tenggara (Sultra) lebih digenjot lagi. Salah satunya adalah masalah konektivitas antar daerah. Dengan adanya konektivitas setidaknya pembangunan yang dilakukan di Sultra saling terkait. Ada sinergi. Tentu, ini diperlukan kerjasama antar kabupaten atau kota di Sultra.
Gambar terkait
Tjahjo mengatakan itu saat membicarakan kondisi Sultra sekarang ini di Kendari, Senin . Menurut Tjahjo, kerjasama antar kabupaten atau kota khususnya di  provinsi Sultra mutlak diperlukan. Sebab itu jadi kunci kemajuan pembangunan. Kerjasama itu bisa menyangkut penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkn masyarakat atau sinergi dalam perencanaan pembangunan antar daerah. ” Kuncinya konektivitas antar daerah,” katanya.
Selain itu, untuk mendorong kemajuan di daerah, tak hanya di Sultra, penguatan BUMD menjadi sangat penting dan strategis. Apalagi terdapat  1123 BUMD se- Indonesia. Penguatan BUMD ini dalam rangka pengembangan perekonomian di daerah. Selain untuk mendukung penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Tidak hanya itu, bila BUMD kuat dan sehat, itu akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini sesuai dengan tujuan pembentukan BUMD dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentanb Pemerinthan Daerah,” kata Tjahjo.
Sementara terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada,  Tjahjo mewanti-wanti para penjabat, Plt atau pejabat sementara kepala daerah, menjaga itu. Tjahjo juga minta, agar dalam APBD dialokasikan anggaran untuk mendukung program dan kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).  Sebelumnya dana untuk Forkopimda tidak dibolehkan karena dinilai  bukan kewenangan daerah.
Hal lain yang diungkap Tjahjo adalah tentang evaluasi sementara atas APBD kabupaten atau kota. Kata dia, masih banyak daerah yang belum fokus pada program yang menjadi prioritas daerah. Tjahjo juga mengingatkan tentang perlunya penguatan status aset-aset milik Pemda.
“Misal tanah-tanah Pemda yang blum bersertifikat, supaya menjadi program prioritas daerah. Juga perlunya membangun sikap toleran,” katanya.
Sedangkan mengenai Penundaan moratorium pemekaran wilayah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan akan menunda moratorium pemekaran daerah otonom baru, dob di Indonesia. Mengingat, saat ini pemerintah masih kekurangan anggaran dan sdm untuk melakukan pemekaran. Menurutnya, hingga saat ini pengajuan pemekaran daerah mencapai 314 dob.
“Pengajuan pemekaran daerah kekemendagri sampai saat ini sudah mencapai 314 ini tentunya perlu dana,perlu sumber daya manusia, tidak mungkin untuk mengurangi anggaran daerah makanya dengan Kebijakan Bapak Presiden yang membangun Disentris  saya menunda dululah moratorium ini, ya , nanti kita lihat , kalau sampai pertumbuhan ekonomi dan Kekurangan untuk publik , 314 tambah kabupaten kota , kalau lima atau sepuluh sih tidak ada masalah” , Pungkas Tjahjo,saat diwawancarai awak media .
(Irfan) MHI 


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI