HTML

HTML

Sabtu, 10 Maret 2018

PP No 7 Th 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban Yang Baru

Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban (tautan: PP Nomor 7 Tahun 2018).
Menurut PP ini, korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi, yang permohonannya diajukan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pengajuan permohonan kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum,” bunyi Pasal 3 PP ini.
Dalam hal permohonan Kompensasi dinyatakan lengkap, menurut PP ini, LPSK segera melakukan pemeriksaan subtansi, dan dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak lain yang terkait.
Hasil pemeriksaan subtansi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya, dan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak permohonan kompensasi kepada Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung mencantumkan permohonan kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK dalam tuntutannya.
“Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PP ini.
Selanjutnya, Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan hak asasi manusia yang memuat pemberian kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima. Dan LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud kepada Korban, Keluarga atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan diteriama.
“LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima LPSK,” bunyi Pasal 13 ayat (4) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaporan Kompensasi, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan LPSK.
Restitusi
Hasil gambar untuk Kantor LPSK
Untuk korban tindak pidana, menurut PP ini, berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/psikologis.
Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diajukan oleh Korban, Keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui LPSK.
Disebutkan dalam PP ini, dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam memberikan keterangan kepada LPSK wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.
“Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak permohonan restitusi,” bunyi Pasal 26 ayat (1, 2) PP tersebut.
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut PP ini, LPSK menyampaikan permohonan Restitusi tersebut beserta keputusan pertimbangannya kepada penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta kepustusan LPSK dan pertimbangannya.
Sementara dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, menurut PP ini, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada pengadilan yang berwenang.
“Pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 ayat (1) PP ini.
Selanjutnya, penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima, dan LPSK menyampaikannya kepada Korban, Keluarga atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
“Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima,” bunyi Pasal 32 ayat (1) PP ini.
Pemberian Bantuan
Gambar terkait
PP ini juga mengatur ketentuan pemberian Bantuan untuk saksi dan/atau korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana penganiayaan berat, yang permohonan diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Bantuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa: a. bantuan medis; dan b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
“LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, rumah sait, dan/atau pusat kesehatan/rehabilitasi,” bunyi Pasal 41 PP ini.
Menurut PP ini, dalam melaksanakan pemberian bantuan, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
Adapun pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi dan Bantuan, menurut PP ini, dibebakan kepada anggaran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  5 Maret 2018 itu.
(IR/ES) MHI 
Sumber:(Pusdatin)

MoU Dirjendukcapil Dengan PayTrend Asset Manajemen

PKS_dengan_PayTrend_(2)
JAKARTA , 08 Maret 2018 19:57 – Dunia berubah sangat cepat, dan cara kerja pun harus berubah. Untuk mendorong masyarakat dan dunia usaha berlari cepat mengejar perubahan, pemerintah sedang menciptakan ekosistem baru tata kelola pemerintahan. 
Bagaimana caranya? Inilah yang saat ini pemerintah terus dorong, yaitu dengan membangun ekosistem Single Identity Number, data kependudukan tunggal yang digunakan untuk semua keperluan.Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada pelaksaan penandatanganan kerjasama pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP-el dengan PT PayTrend Asset Manajemen di Jakarta, Rabu.
Turut hadir di acara tersebut owner PayTrend Ustadz Yusuf Mansyur, Direktur Utama PayTrend Ayu Widury, dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi.
Hadir pula Direktur Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil David Yama, serta sekitar 60 orang perwakilan member PayTrend.
“Inilah yang melandasi cara berfikir tata kelola pemerintahan yang saya lakukan bersama teman-teman di 514 kabupaten/kota, 35 provinsi, dan sekitar 6 ribu titik kecamatan. Kita mencoba menggerakkan dengan pendekatan yang menyesuaikan dengan konteks jaman”, jelas Prof. Zudan.
Perubahan jaman, menurutnya, juga menuntut kita untuk selalu melakukan perbaikan, termasuk dalam hal cara kita menyelesaikan masalah.
“Salah satu hal terbesar yang juga harus selalu kita perbaiki adalah kita harus menyelesaikan masalah saat ini dengan cara saat ini”, sambung Prof. Zudan.
Kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan PayTrend, termasuk sebelumnya dengan KSEI, bagi Prof. Zudan mengindikasikan bahwa kedua lembaga tersebut memahami konteks perubahan jaman, menyelesaikan masalah saat ini dengan cara saat ini.
“PT PayTrend Asset Manajemen dan KSEI sangat memahami perubahan konteks ini”, papar Ketua DPN Korpri ini.
Untuk itu, Prof. Zudan menaruh harapan besar kepada PayTrend, termasuk KSEI, agar bisa membantu seluruh masyarakat Indonesia berinvestasi tanpa berpindah ruang dan waktu.
“Artinya, tetap di sini, dalam detik ini, dalam waktu ini bisa berinvestasi”, tuturnya.

Data Kependudukan Support Pengembangan Bisnis PayTrend

Owner PayTrend Ustadz Yusuf Mansyur mengaku saat ini, PT PayTrend Asset Manajemen sedang melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk terkait manajemen sistem internal.
Untuk itu, kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil, menurutnya menjadi bagian penting dari perbaikan menyeluruh tersebut sehingga dapat men-support pengembangan bisnis PayTrend ke depan.
“Realisasi kerjasama yang menurut saya ini adalah sebuah sejarah mengingat PayTrend Asset Management adalah bayi yang baru lahir tapi sudah dipercaya oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendagri”, jelas Yusuf Mansyur pada kegiatan penandatanganan kerjasama pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP-el antara Ditjen Dukcapil dengan PT PayTrend Asset Manajemen di Jakarta.
Menurutnya, kerjasama pemanfaatan data kependudukan akan mempermudah bisnis proses PayTrend.
“Sungguh gak kebayang kemuliaan apa yang sedang Allah berikan lewat Pak Dirjen. Tidak ada yang kepikiran bahwa akan berhadapan dengan proses registrasi yang lumayan sulit untuk orang-orang yang mau berinvestasi reject”, katanya.
Dengan kerjasama ini, baginya, semua kesulitan tersebut akan dengan mudah teratasi.
“Saya ke depan mungkin kita akan terus melakukan simplikasi. Saya pengen orang besok beli reksadana semudah beli tiket online, orang beli reksadana semudah dia beli sepatu online, semudah mereka sedekah”, lanjutnya.
Dengan segala kemudahan ini, tidak perlu lagi mengisi formulir yang terlalu panjang karena sudah terkoneksi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil.
“Insya Allah ini kejadian. Apalagi kita hadir di era fintex”, paparnya.
Selain Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dan owner PayTrend Ustadz Yusuf Mansyur, juga turut hadir Direktur Utama PayTrend Ayu Widury, dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi.Hadir pula Direktur Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil David Yama, serta sekitar 60 orang perwakilan member PayTrend.
(Sofiana) MHI 

Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Gubernur dan Wagub Jawa Barat 2018 diTambun Utara

IMG_5029
KABUPATEN BEKASI ,08 Maret 2018 – Kecamatan Tambun Utara menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Barat tahun 2018 Se-Kecamatan Tambun Utara di Balairoom Kecamatan, Kamis.
IMG_5033Camat Tambun Utara, Dodo
Rapat Pleno Terbuka yang diprakarsai oleh Panitia Pemilihan Kecamatan yang diketuai oleh Samsudin selaku PPK serta difasilitasi oleh Camat Tambun Utara, Dodo bertujuan agar hasil dari rapat tersebut yang nantinya akan ditetapkan  menjadi daftar pemilih sementara.
Dalam Pidato Pembukanya Samsudin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya pada PPS dan PPL sekecamatan Tambun Utara beserta Panwascam yang menurutnya telah bekerja optimal dan profesional demi berkualitasnya hasil data pemilih dari awal pemetaan TPS sampai dengan hasil sicoklit petugas PPDP serta Camat Tambun Utara beserta jajaranya yang telah memfasilitasi hingga terselenggaranya  acara , Ucapnya.
Terkait pemasangan alat peraga yang sudah ditentukan diwilayah sekecamatan Tambun Utara samsudin meminta para Tim Sukses agar mematuhi  aturan yang sudah dibuat dan jangan melanggar Peraturan Perundang-undangan PKPU Nomor 4 tahun 2017, yang mengatur tentang alat peraga, Tandasnya.
Saya ingin mengajak seluruh Stakeholder yang terkait agar jadikan momentum pemilihan ini Khususnya wilayah Tambun Utara sebagai Edukasi pembelajaran dalam berdemokrasi dan wisata Politik bagi masyarakat Tambun Utara , Tutupnya.
IMG_5045Ketua PPK Samsudin
Dalam kesempatan tersebut Camat Dodo selaku Fasilitator tidak banyak mengemukakan penjelasan , Hanya berharap semuanya dapat berjalan tertib,teratur,lancar dan kondusif , jelasnya.

Hasil Rekapitulasi

IMG_5048
Rekapitulasi Daftar pemilih hasil pemutakhiran Data dengan jumlah pemilih baru sebanyak 39.594 jiwa, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 41.181 jiwa,perbaikan data pemilih sebanyak 626 jiwa tersebar di delapan Desa sedangkan jumlah daftar pemilih potensial NON-KTP el sebanyak 296 jiwa, Hal tersebut berdasarkan rincian formulir model A.B2KWK .
Pada sesi interaksi para panwas mengemukakan tentang adanya kesalahan dan kekurangan pada penerapan nomor dan tanggal surat namun hal tersebut dapat diklarifikasi dengan baik oleh Ketua PPK Samsudin.
Acarapun berjalan dengan lancar dan kondusif serta Tampak hadir dalam acara tersebut Perwakilan Kapolsek Tambun Utara,Ketua Panwascam ,PPL dan PPS serta saksi para calon tingkat Kecamatan.
( Joggie) MHI 

Dirjen Pajak apresiasi langkah Panglima TNI lapor SPT

Hasil gambar untuk Dirjen Pajak apresiasi langkah Panglima TNI lapor SPT
JAKARTA ,07 Maret 2018 – Panglima Tentara Nasional Indonesia, Marsekal Hadi Tjahjanto, beserta para Kepala Staf TNI  telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-Filing.
Hasil gambar untuk Dirjen Pajak apresiasi langkah Panglima TNI lapor SPT
Dalam acara yang dilaksanakan di Gedung Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Panglima TNI mengingatkan bahwa kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap prajurit TNI dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak.
Panglima TNI juga menekankan pentingnya arti pajak dalam menjaga kestabilan bangsa di mana pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memungkinkan pemerintah menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, membiayai program pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, serta membangun infrastruktur bagi Indonesia yang lebih baik.
Sekedar mengingatkan, seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota Polri dan anggota TNI wajib menyampaikan SPT secara online melalui e-filing sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015.
Penyampaian SPT dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat dan aman.
Hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT tahun pajak 2017 yang sudah masuk adalah sekitar 3,2 juta SPT di mana penyampaian secara elektronik yaitu menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72% dan secara manual sebesar 28%. Jumlah penyampaian SPT di awal Maret ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yaitu naik lebih dari 51%. Data ini menguatkan indikasi bahwa semakin banyak wajib pajak yang patuh dan melaporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan.
Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
(ira/ida) MHI 

Jumat, 09 Maret 2018

Presiden Menerima Kunjungan Kehormatan Mendagri Australia

JAKARTA ,06 Mar 2018 – Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Australia, Peter Dutton, yang baru saja ditunjuk pada Desember 2017 lalu. Kunjungan ke Indonesia ini merupakan kunjungannya yang pertama sejak ia dilantik sebagai Mendagri.
Hasil gambar untuk Menerima Kunjungan Kehormatan Menteri Dalam Negeri Australia, 5 Maret 2018
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, yang dalam pertemuan itu mendampingi Presiden Jokowi mengatakan bahwa Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull, melalui Mendagri Australia mengundang Presiden untuk hadir dalam KTT ASEAN-Australia.
Dalam kesempatan tersebut, Peter juga memperkenalkan dirinya kepada Presiden Jokowi dan menjelaskan tugas-tugasnya sebagai Mendagri.
“Mr. Peter melakukan kunjungan kehormatan kepada Bapak Presiden dan menyampaikan undangan Perdana Menteri Turnbull untuk hadir dalam ASEAN-Australia Summit di pertengahan bulan ini,” ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .
Presiden sendiri menyanggupi undangan yang diberikan tersebut dan berkenan untuk hadir dalam KTT ASEAN-Australia. Rencananya, Presiden Joko Widodo juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan Malcolm Turnbull.
“Bapak Pesiden menyampaikan insyaallah akan hadir dan dalam pertemuan bilateralnya akan menyampaikan beberapa isu kepada Perdana Menteri Turnbull,” tuturnya.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Selain Retno, turut hadir mendampingi Presiden ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
(BPMI/EN/IR/JL) MHI 

UU BUMN Digugat ! Setelah Saham Tiga BUMN Dialihkan keInalum

Gambar terkait
JAKARTA , 06 Maret 2018|18:20 – Adanya pengalihan saham tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi alasan dua pemerhati ekonomi kerakyatan dan keadilan sosial mengajukan uji materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 14/PUU-XVI/2018 tersebut.
Hasil gambar untuk Tiga BUMN Digugat di MK
Dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin siang, Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN menyatakan, “Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. Mengejar keuntungan.”  Sedangkan, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menyebut, “Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam permohonannya, Pemohon menyebut keberadaan pasal-pasal tersebut diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.
Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang, tiga BUMN dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Tiga BUMN tersebut, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.
Ius Liona N. Syupriatna selaku salah seorang kuasa hukum, menyampaikan pengalihan saham-saham tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN maupun persetujuan DPR RI. “Di tambah pula, pengalihannya tidak dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Albertus.
Selain itu, Ius melanjutkan bahwa implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Ketentuan ini, lanjut Ius, telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. “Jadi, dengan bertransformasinya BUMN menjadi anak perusahaan, maka beralih juga kewenangan Pemerintah sehingga berdampak pada kepemilikandominan saham, tidak lagi pada Pemerintah melainkan BUMN penerima,” jelas Ius.

Memperbaiki Kedudukan Hukum

65b94040-2f61-4ca7-a07d-8fbfc89aa62a_43
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menekankan pentingnya kedudukan hukumnya. Menurut Palguna, meskipun dalam permohonan Pemohon menyampaikan diri sebagai pembayar pajak, namun ia menekankan tidak setiap warga negara pembayar pajak memililiki kedudukan hukum. Dalam UU MK, jelas Palguna, Pemohon adalah pihak yang dapat mengajukan karena mereka menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas pemberlakuan suatu norma. “Jadi mesti jelas terlebih dahulu kedudukan hukum Pemohon. Apa hak konstitusional Pemohon terhadap pasal-pasal yang dimohonkan dalam pengujian ini? Jadi, ini masih sangat sumir,” terangnya.
Di samping itu, Palguna juga meminta agar Pemohon memahami hakikat pengajuan permohonannya pada MK. Ia menyebut permohonan Pemohon lebih mempersoalkan pelaksanaan peraturan dan bukan menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma a quo.
Hasil gambar untuk Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mencermati dalam permohonan Pemohon lebih banyak menjabarkan kelemahan UU BUMN. “Ini kebanyakan melihat kelemahan UU, sedangkan kerugian konstitusionalnya tidak terlihat. Apakah potensial atau aktual atau sudah nyata-nyata dirugikan dengan pasal a quo agar lolos legal standing Pemohon,” saran Wahiduddin.
Hasil gambar untuk Hakim Konstitusi Manahan Sitompul
Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum  terkait profesi Pemohon sebagai pemerhati ekonomi kerakyatan dan kondisi sosial. Hal ini agar terlihat hubungan sebab akibat dari kerugian konstitusional yang diderita.
Panel Hakim pun memberi waktu 14 hari kerja kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sebelum mengakhiri sidang, Palguna mengingatkan Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 19 Maret 2018 pukul 10.00 WIB.
(SP/LA/IR/JL) MHI 

Dirjen : Bukan Hanya TNI dan Polri Pelindung Rakyat,Dukcapil Lindungi Dengan Dokumen Kependudukan !

Hasil gambar untuk Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada pelaksanaan Rakor Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kampus UNS, Surakarta
SURAKARTA , 06 Maret 2018 20:20:19 – Tiga hal yang menjadi tugas utama negara. Selain melindungi seluruh rakyat, juga mencerdaskan dan mensejahterakannya. Tiga hal inilah yang menjadi poin penting disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada pelaksanaan Rakor Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kampus UNS, Surakarta, Selasa . 
Hasil gambar untuk Dirjen Dukcapil: Lindungi Rakyat Melalui Dokumen Kependudukan
Rakor yang dirangkai dengan Dies Natalis UNS ke-42 dan launching Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) ini mengangkat tema “Dengan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA) Memantapkan Pelayanan Adminduk untuk Mendukung Pembangunan di Jawa Tengah”.
“Yang melindungi rakyat bukan hanya TNI bukan hanya Polri, tetapi seluruh penyelenggara pemerintahan. Dinas Dukcapil memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat dengan menyiapkan dokumen kependudukan yang paripurna”, Tegas Zudan pada para Kepala Dinas Dukcapil dan Bupati/Walikota se-Jawa Tengah yang hadir.
Profesor termuda yang baru saja terpilih sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (IKA FH UNS) ini juga menyampaikan, Dukcapil mempunyai program sebagai pelaksanaan janji konstitusi.Selaku penyelenggara pemerintahan, ASN dituntut untuk mewujudkan janji konstitusi itu, karena menurutnya, negara didesain tidak lain hanya untuk membahagiakan masyarakatnya.
“Tugas yang kedua, negara mencerdaskan seluruh rakyat. Tugas Dukcapil, mencerdaskan bangsa bagaimana agar masyarakat sadar betul terhadap urgensi kebutuhan dokumen kependudukan, dari bayi lahir sampai orang meninggal dunia”, papar Ketua DPN Korpri ini. Tugas ketiga negara, menurut Prof. Zudan adalah mensejahterakan rakyat.
“Karena tugas akhir kita adalah membahagiakan masyarakat, di titik ini ada masyarakat yang belum dapat kita bahagiakan karena dokumen kependudukannya agak lama”, jelasnya.
Hasil gambar untuk Dirjen Dukcapil: Lindungi Rakyat Melalui Dokumen Kependudukan
Tugas jajaran Dukcapil adalah memastikan setiap layanan dokumen kependudukan dilayani dengan mudah dan gratis. Menurutnya, dari dua puluh tiga layanan Dukcapil, semua harus dilayani dengan baik agar masyarakat menjadi bahagia. Pada kesempatan ini, Prof. Zudan juga memantau langsung pelayanan dokumen kependudukan dan menyerahkan dokumen kependudukan secara simbolis kepada warga. Dinas Dukcapil se-Jateng turut andil membuka stand layanan di Kampus UNS selama 2 hari pada tanggal 06 sampai 7 Maret 2018. Layanan dalam rangka memeriahkan Dies Natalis UNS ke-42 ini didukung oleh Program Studi D4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Fakultas Hukum UNS.
(Sofiana) MHI 


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI