HTML

HTML

Senin, 07 Desember 2020

Sergap Intel Polisi di Tol , Enam Orang Kelompok MRS Tewas Diterjang Timah Panas Dan Empat Larikan Diri



JAKARTA, MHI - Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa MRS hari ini, setelah panggilan kedua dilayangkan pekan lalu. Merespons rencana pemeriksaan MRS, sebelumnya beredar di media sosial bahwa pengikut MRS akan datang dalam jumlah besar, untuk mengawal proses pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya.

Tak tinggal diam, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap identitas penyebar pesan kepada pengikut MRS itu. Tak dinyana, anggota Polda Metro Jaya mendapat serangan dalam proses penyidikan, yaitu penodongan senjata api (senpi) dan senjaya tajam (sajam) oleh pengikut MRS di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dini hari tadi. 

"Ya benar. Anggota yang menjadi korban akan membuat laporan polisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penyerangan terhadap polisi oleh pengikut MRS, dalam siaran pers pada Senin, 7 Desember 2020.

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kronologi kejadian sesuai dengan yang diterangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yakni peristiwa penyerangan terjadi pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Japek.



Saat mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut MRS, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pengikut MRS. Saat inilah terjadi penodongan senpi dan sajam berupa samurai dan celurit ke arah anggota oleh pengikut MRS. 

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 Orang pengikut MRS meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri. 

Dalam kasus ini petugas mengalami kerugian materil berupa rusaknya kendaraan yang ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan senpi pelaku di TKP. 

Dengan adanya kejadian ini, Kapolda Metro Jaya berpesan kepada MRS untuk mematuhi hukum yang berlaku, dalam hal ini memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Kapolda Metro Jaya memegaskan petugas akan mengambil langkah sesuai KUHAP bila MRS tak mengindahkan panggilan kedua. 

Kapolda juga berpesan kepada HRS dan pengikutnya untuk tak menghalang-halangi proses penyidikan,  karena perbuatan tersebut juga ada ancaman pidananya. 

Terkait kaburnya 4 pengikut MRS yang turut menyerang anggota Polda Metro Jaya dini hari tadi, Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan membantu pengejaran 4 orang tersebut. 

"Kabareskrim menyampaikan bahwa Bareskrim akan memback up Polda Metro Jaya, mencari 4 pelaku lainnya yang melarikan diri sampai ketemu," tandas Irjen Pol Argo Yuwono.

Pernyataan DPP FPI Terkait Peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek


 6 orang laskar pengawal IB

Sementara disisi lain Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam membenarkan peristiwa tersebut dan mengeluarkan Rilis Resmi Pernyataan Pers terkait peristiwa di Tol pada Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1442 H / 7 Desember 2020 M melalui fpi-online.com yang diketahui oleh Ketua Umumnya, KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I dan Sekretaris Umumnya, H. Munarman, SH, dengan muatan yang menyatakan;

Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Kerawang Timur.

Bahwa semalam IB dengan keluarga termasuk cucu yg masih balita, akan menuju tempat acara pengajian subuh keluarga, sambil memulihkan kondisi. Sekali lagi ini pengajian Subuh internal khusus keluarga inti.

Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, rombongan dihadang oleh preman OTK (yang kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB).

Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga.

Hingga saat ini para penghadang berhasil melakukan penembakan dan 1 mobil berisi 6 orang laskar masih hilang diculik oleh para preman OTK bertugas operasi.

Kami mohon do'a agar 1 mobil yg tertembak berisi 6 orang laskar yang diculik agar diberi keselamatan.

Dan mohon do'a juga IB HRS. Untuk lokasi IB HRS, demi alasan keamanan dan keselamatan beliau beserta keluarga, maka kami tidak bisa sebutkan.

Karena semalam jelas ada upaya penembakan terhadap rombongan beliau dan sampai saat ini masih 6 orang laskar yang hilang diculik.

Demikian pernyataan ini kami buat.



(Joggie) MHI

Sumber:PMJ

Presiden Tegaskan, " Saya Tidak Akan Melindungi Yang Terlibat Korupsi Dan KPK Bekerja Profesional !"



BOGOR, MHI - Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Presiden Jokowi.

Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.



Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Presiden.

Terkait dengan pengganti Menteri Sosial, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial.

(UN/IRF) MHI


Minggu, 06 Desember 2020

Ketum LSM LPKN Apresiasi Kinerja KPK Terkait OTT di Lingkungan Kementerian Sosial



JAKARTA, MHI - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK,Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan, pada minggu (6/12) sekitar pukul 02.45 WIB. Juliari tampak menggunakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi sejumlah petugas KPK.

Ia naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2. Saat awak media mencoba untuk menyatakan pernyataannya, Juliari hanya melambaikan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli. D mengutip Antara.

Lima orang tersangka antara lain, tiga orang yang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi pesan Ardian IM dan Harry Sidabuke. Baik dari pihak swasta

Firli Bahuri meminta Mensos segera menyerahkan diri. Selain Juliari, Adi Wahyono juga menyerahkan diri ke KPK.

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Firli.



Diduga disepakati adanya biaya dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk biaya tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang selanjutnya di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima biaya Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Selanjutnya biaya terkumpul uang dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta , petugas KPK rahasia uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420) miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta). Juliari sebelumnya tidak diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.

Para tersangka Agar dihukum Seberat-beratnya



Terkait kinerja KPK yang melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Pada tersangka Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial (Bansos), Ketua Umum LSM LPKN, Irwan Awaluddin S.H,sangat mengapresiasi kinerja KPK didalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menangkap para koruptor tanpa tebang pilih dan penuh keberanian, hal tersebut diungkapkannya ketika dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya, mengatakan " Kami dari LSM. LPKN ( Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara),sangat mengapresiasi kinerja KPK didalam melakukan kewajibannya selaku eksekutor dengan menunjukan hasil kerja yang Incredible dan Exceptional , dimana untuk melakukan tugas yang masuk dalam kategory dan klasifikasi Extraordinary Crime membutuhkan berbagai hal termasuk keberanian untuk mengungkap kejahatan yang melibatkan para petinggi dan diduga dilakukan secara terorganisir, terselubung dan masif untuk merugikan Negara dan Rakyat Indonesia ditengah Pandemi Covid-19," Ungkap Ketum LPKN.

" Kejahatan yang menyangkut kemanusiaan memang sudah seharusnya diberantas habis sampai keakar-akarnya sebab selain merugikan negara, hal tersebut juga membuat masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah ditengah Covid-19, selain terhambat..juga menghilangkan hak-hak masyarakat yang memang seharusnya mendapat bantuan dari pemerintah sehingga nama baik pemerintahpun ikut tercemar akibat ulah oknum-oknum kurang waras di pemerintahan itu sendiri yang dengan tega merampas hak rakyat didalam menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan..dan kami dari LSM LPKN (Lambaga Pemeriksa Keuangan Negara) mengutuk dan mengecam keras tindakan para oknum-oknum di kepemerintahan yang merugikan dan mencemarkan negara serta menindas dan merampas hak rakyat Indonesia..selanjutnya kami meminta agar para oknum tersebut dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati serta mendukung sepenuhnya kinerja KPK yang gemilang..sukses dan maju terus KPK," Pungkas Irwan Awaluddin SH, Ketum LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara).

(Joggie) MHI


Jumat, 04 Desember 2020

Presiden RI Sambut HDI 2020 Bertemakan “Not All Disabilities Are Visible” Secara Virtual



JAKARTA, MHI - Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan virtual pada peringatan HDI Tahun 2020 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020) pagi. Peringatan HDI tahun ini mengusung tema “Not All Disabilities Are Visible” atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah berupaya secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mulai dari menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan serta membangun infrastruktur yang mudah diakses untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.

Dalam upaya itu, ujar Presiden, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan maupun regulasi. “Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” ujarnya.

Namun Presiden menyampaikan, payung regulasi tersebut tidak akan berhasil tanpa adanya implementasi yang baik. “Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah diimplementasi,” ungkap Presiden.

Untuk itu, Presiden mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Presiden menilai keberadaan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden sangat strategis untuk mewujudkan hal tersebut.

“Saya mengharapkan kehadiran Komisi Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.



Lebih lanjut, Presiden menekankan, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, pelibatan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah, serta mengawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.

“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Presiden.

Sampai saat ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di tahun 2019, diterbitkan PP Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Tahun 2020, terdapat PP Nomor 13/ 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Juga PP Nomor 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Selain itu Presiden juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres Nomor 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. 

(IRF/FID/UN/SOF) MHI 

Sumber: Seskab RI


Kamis, 03 Desember 2020

Sampah Kiriman Bekasi Kota ke-Kali Jambe Menuai Respon Keras Pemkab Bekasi dan Pemerhati Lingkungan



KABUPATEN BEKASI, MHI - Permasalahan sampah yang terus menerus menjadi momok yang membebani masyarakat di Kabupaten Bekasi,menjadi tranding topik pembahasan dan prioritas pembicaraan dan kegiatan dikalangan pemerhati lingkungan maupun para pejabat Kabupeten Bekasi yang perduli dengan permasalahan yang berkaitan erat dengan lingkaran kehidupan masyarakat dalam kesehariannya,(2/11/2020).

Persoalan tersebut berhubungan dengan banjir yang selalu menimpa banyak wilayah diKabupaten Bekasi, terutama wilayah yang berdekatan dan dilalui oleh sungai maupun kali akibat sampah yang menumpuk di sungai atau kali manakala disaat hujan mengguyur wilayah tersebut.

Salah satunya adalah Kali Jambe, dimana Kali tersebut sangat erat kaitannya antara Kota dan Kabupaten Bekasi, yang berawal dari Bekasi Kota kemudian Ke Kabupaten Bekasi dimana kali tersebut saat memasuki wilayah Kabupaten Bekasi melalui dua Kecamatan dan sejumlah Desa didalamnya yang kemudian bermuara pada Kali Besar CBL.Hal tersebut telah berlangsung bertahun-tahun lamanya tanpa ada penyikapan berarti dari para pemangku jabatan baik dari Bupati, Walikota, Camat serta Kepala Desa sebelumnya sehingga banjir akibat luapan air Kali Jambe akibat sampah menumpuk kerapkali terjadi diwilayah tersebut dan seiring berjalan Kabupaten Bekasi menjadi Pelanggan Banjr dan sampah sementara Kota Bekasi menjadi Supplier Sampah berakibat banjir.

Respon problematika yang menjadi momok ditengah masyarakat tersebut diungkapkan oleh Camat Tambun Selatan Junaefi pada awal pertama kali menjabat dan bersamaan dengan meluapnya air Kali Jambe akibat sampah kiriman dari wilayah Kota Bekasi, mengatakan, " Jadi pas malam itu hujan itu..kita kiriman sampah dari Kota Bekasi..alhamdulillah kita langsung koordinasi dengan PT WIKA yang mengerjakan Proyek Kereta Api Cepat..Insya Allah..senin..yah..kita aksi..bersama-sama dengan kecamatan Mustika Jaya..insya Allah mereka membantu kita..kita Gotong-royong..jadi PT WIKA akan membantu eksavatornya untuk mengeruk sampah-sampah yang ada diKali tersebut..karena dengan tenaga manusia itu engga akan bisa karena memang tingkat kedalaman hampir satu meter," Kata Junaefi pada Awak Media saat acara Pisah-Sambut camat Tambun Selatan yang diadakan diRestoran Wulan Sari, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada Jum'at (8/11/2019) sore.

Junaefi menambahkan,"Memang kedepannya kita akan membuat mungkin seperti jaring-jaring dimasing-masing tempat..jadi nanti biar ketahuan juga ini sampahnya darimana..kalau yang dari kota itu bisa mampet dijaring mereka..mudah-mudahan itu bisa kita lakukan..yang pasti senin sudah mulai dan sampai selesai Insya Allah," Imbuhnya.

Kendati upaya tersebut telah dilakukan namun seiring berjalan sampah menumpukpun tak terhentikan seirama dengan air yang terus-menerus mengalir di Kali Jambe.




Baru pada (14/11/2020) digelar secara serentak Acara Apel Siaga 2020 yang dilaksanakan diPerum Graha Prima , Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan,yang dirangkaikan dengan empat kegiatan yang dimulai pada pagi hari hingga selesai serta dihadiri oleh Bupati Eka Supriaatmaja, Muspida, Camat Tambun Selatan, Junaefi beserta Muspika serta Kepala Desa setempat berikut jajarannya.

Acara yang mengusung empat kegiatan tersebut diantaranya,1.Pencanangan pekan gotong-royong Bekasi bebas banjir, 2.Pengukuhan Satgas penanganan permasalahan lingkungan hidup, 3.Pencanangan pengurangan bahan plastik dan 4.Pencanangan sejuta lubang Biopori, yang ditargetkan secepatnya dalam waktu dekat dapat teratasi.

Dalam kegiatan tersebut Kades PJ Encep mengatakan pada Awak Media, bahwa," Ya memang sungai ini melintasi Bekasi Kota juga..jadi memang peran serta Bekasi Kota-Kabupaten ikut andil juga dalam ketika terjadi banjir disungai ini," Jawabnya, Ketika ditanyakan tentang kordinasi intensif Bekasi Kota pada Kabupaten, Kades PJ menegaskan," oh pasti tentunya..jadi Bupati Bekasi..Walikota Bekasi saling koordinasi dengan program ini..ini sudah serentak..program nasional,"Tegasnya.

Sementara dilokasi yang sama Bupati Bekasi, Eka Supriaatmaja membenarkan bahwa sumber sampah Kali Jambe tersebut berasal dari Bekasi Kota, " Yah ..terkait mengenai sampah ini tentunya kita sudah berkoordinasi dengan Kota nanti kita akan buat jaring-jaring diperbatasan yang nantinya kedepan kita membersihkan masing-masing,":Jelasnya,namun ketika ditanyakan tentang kontribusi dan bantuan Bekasi Kota terkait normalisasi sampah diKali Jambe Kabupaten Bekasi, Bupate Eka menegaskan," Tidak ada," Jawabnya.

Hal tersebut dinyatakan oleh Bupati Eka Supriaatmaja kedua kalinya  disaat ditanyakan hal tersebut pada Bupati Eka Supriaatmaja pada pembukaan pertandingan Bulu Tangkis antar anggota BPD se Kabupaten Bekasi di Desa Tridaya Sakti yang dihadiri oleh Bupati Eka Supriaatmaja,pada senin (23/11/2020) siang." Jadi minggu ini kita rencananya akan mengadakan agenda antara Bapeda dan perangkat daerah lainnya dengan Kota Bekasi terkait hal ini..tentu saja ini mengantisipasi agar masing-masing wilayah untuk membenahi wilayahnya masing-masing , jangan sampai nanti kita selalu mendapatkan misalkan..ee..sampah dari daerah lain (Bekasi Kota-Red) tentu saja..ini tentu saja akan kita koordinasikan antara dua Kabupaten dan Kota untuk menyelesaikan permasalahannya secara masing-masing," Kata Bupati Eka.

Ketika ditanyakan tentang warga Kota Bekasi yang tidak menjaga kebersihan dan berimbas pada Kabupaten Bekasi, Eka menjawab," Ya itu tinggal kebijakan masing-masing," Katanya,saat ditanyakan bantuan dan kontribusi Kota Bekasi pada kegiatan normalisasi sampah kiriman Kota bekasi, Bupati Eka Tegaskan." Tidak ada..tidak ada sama sekali," Tegasnya mengakhiri wawancara.

Walikota Bekasi Melanggar UU Lingkungan Hidup


Aktifis Lingkungan Hidup, Endang Abimayu


Sementara tanggapan lain terkait permasalahan sampah kiriman dari Bekasi Kota ke Kabupaten Bekasi, Aktivis Lingkungan hidup dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Hidup (GEMPAL) ,Endang Abimayu menegaskan pada Awak Media saat dijumpai di kantornya pada (1/11/2020) dengan mengatakan bahwa," Walikota Bekasi Rahmat Effendi seharusnya merespon dengan cepat terkait permasalahan sampah dari warga nya yang merugikan pihak Kabupaten Bekasi..paling tidak ada Action yang dia lakukan, jangan hanya diam saja," Tegas Endang.

Lebih lanjut Endang  mengatakan, "Apa lagi sampah tersebut sudah bertahun-tahun mengalir dari Bekasi Kota ke Kabupaten Bekasi melalui Kali Jambe yang kemudian menjadi masalah serius bagi warga yang tinggal diwilayah yang dilalui Kali itu dengan menyebabkan banjir yang selalu terjadi setiap turun hujan akibat sampah kiriman Bekasi Kota yang menumpuk diKali Jambe," Ungkapnya.

Menurut Endang , Bekasi Kota wajib bertanggung-jawab atas prilaku warganya yang terkesan tak tahu aturan dan perlu pembinaan intensif dari Pemkot Bekasi, " Kami dari Aktivis meminta agar Pemkot Bekasi turut bertanggung-jawab terkait sampah kiriman warganya ke Kabupaten Bekasi..paling tidak dengan memberikan kontribusi pada Pemkab Bekasi disaat project normalisasi Kali Jambe dilakukan oleh Pemkab Bekasi, jangan diam saja dan terkesan tutup mata...mengingat permasalahan itupun menurut penilaian kami dari pemerhati lingkungan bahwa apa yang dilakukan warga Bekasi Kota sudah melanggar UU 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kalau hal tersebut dibiarkan oleh Pemkot Bekasi, secara tidak langsung Pemkot Bekasipun telah melakukan hal yang sama dengan warganya ...kemudian Kami juga meminta Walikota Bekasi agar melakukan pembinaan pada warganya agar tidak buang sampah sembarangan ke Kali Jambe yang menyebabkan kerugian besar warga Kabupaten Bekasi akibat banjir yang berasal dari sampah kiriman warga Bekasi Kota yang menumpuk dan menyumbat aliran air di Kali Jambe ..selain itu kami juga meminta Bupati Eka agar bertindak tegas pada Pemkot Bekasi untuk memberikan sangsi pada Pemkot Bekasi terkait permasalahan sampah kiriman dan dampak lingkungan yang diakibatkan sampah kiriman dari Bekasi Kota, " Tandas Endang Abimayu, Aktivis Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Hidup (GEMPAL).


 
Ketua DPC AWI Kab.Bekasi,Irwan A


Senada dengan itu, Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kab.Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya dari organisasi wartawan (1/11/2020) oleh Awak Media, , mengatakan," ya..memang sudah seyogyanya Pemkot Bekasi turut serta berkontribusi didalam mengatasi problematika yang dialami masyarakat Kabupaten Bekasi terkait permasalahan Sampah kiriman dari Bekasi Kota ke Kabupaten Bekasi melalui Kali Jambe...mengingat sampah yang menumpuk dan menyumbat aliran air di Kali Jambe sehingga menyebabkan banjir diwilayah tersebut akibat dari membuang sampah sembarangan yang mana telah diatur didalam Perda Kabupaten Bekasi  ,Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta,dan hal tersebutpun wajib diterapkan oleh Pemkab Bekasi kepada warga diluar Kabupaten Bekasi yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, menimbang hal tersebutpun telah diberlakukan pada pembuang sampah sembarangan dengan kendaraan di Kali Malang beberapa waktu yang lalu...sehingga hal tersebutpun dapat diputuskan dengan menerapkan aturan tersebut pada warga atau masyarakat di Kota Bekasi yang membuang sampah sembarangan ke Kali Jambe sehingga menyebabkan terjadinya banjir akibat menumpuknya sampah kiriman dari warga Bekasi Kota," Pungkas Irwan.

(Joggie) MHI

Rabu, 02 Desember 2020

BPBD : Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru Mencapai 3.000 Meter Pada Pukul 02.00 WIB



JAKARTA , MHI – Awan panas guguran dari Gunung api Semeru berjarak luncur hingga 2.000 meter ke arah Besuk Kobokan. Peristiwa tersebut termonitor pada Selasa (1/12), pukul 01.23 WIB oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang berada di Pos Pengamatan Gunung Semeru di Dusun Kajar Kuning Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang melaporkan sekitar pukul 23.35 WIB, terlihat secara visual guguran lava pijar dari ujung lidah lava, perkiraan sejauh 1.000 meter. Sedangkan awan panas guguran, ini tampak pada 01.23 WIB dengan jarak luncur 2.000 meter. Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, awan panas guguran sudah mencapai 3.000 meter. 

Sementara itu, sekitar pukul 03.00 WIB, BPBD setempat melaporkan hujan yang bercampur abu vulkanik berlangsur dan turun di sekitar pos pengamatan. Kondisi ini diperkirakan potensi lahar panas cukup kuat.

Kemudian, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Lumajang turun ke wilayah kawasan rawan bencana (KRB) I untuk memonitor situasi.


 

Pada saat awan panas guguran masih berlangsung, masyarakat yang berada di KRB wilayah Kamar A, Curah Koboan dan Rowobaung di wilayah Kecamatan Pronojiwo mulai melakukan evakuasi secara mandiri. Ini terjadi sekitar pukul 03.45 WIB. TRC yang berada di lapangan mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak panik saat peristiwa vulkanik itu menyertai upaya evakuasi warga.

Selang sekitar 1 jam kemudian, TRC Kembali menurunkan 1 tim untuk membawa peralatan dan perlengkapan, seperti terpal,  matras,  masker,  paket lauk pauk,  tambahan gizi,  selimut,  air mineral dan P3K.

Data sementara BPBD setempat mencatat jumlah warga yang mengungsi sebanyak 500 jiwa yang tersebar di beberapa titik, seperti di Pos Gunung Sawur, SD Supiturang dan masjid setempat. Tidak ada laporan korban jiwa akibat aktivitas vulkanik Gunung Semeru.

BPBD Kabupaten Lumajang telah meminta masyarakat Dusun Curah Koboan, Desa Supiturang dan Dusun Rowobaung, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, serta Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro untuk keluar rumah karena potensi lahar panas yang dapat menerjang akibat dipicu oleh potensi hujan.
Di samping itu, banyak warga yang melakukan aktivitas penambangan di daerah aliran sungai (DAS) Rejali, Besuk Semut dan Besuk Sat.

Menyikapi upaya darurat, BPBD menurunkan tim untuk memonitor kondisi lapangan serta membuka pos pengungsian di lapangan untuk menampung sementara mereka yang melakukan evakuasi. 

Dr. Raditya Jati               (Red) MHI
(Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB) 

Selasa, 01 Desember 2020

Ketua BPKN Tegaskan, "Penghargaan Raksa Nugraha ICPA Bukan Sebatas Pengakuan Tapi Didukung Kinerja dan Tanggung-Jawab"



JAKARTA, MHI -  Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) bukan sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen.Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin (30/11/2020).

"Tentu saja BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen," paparnya. 

Ditambahkan Rizal, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.

"Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada," jelasnya.  

Pelaksanaan ICPA 2020 ini, berproses sejak dari bulan Juni 2020, dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020.



Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD).  Sementara itu Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi).

Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta.  Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond.

Kemudian, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold.

Selanjutnya, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver. Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold.

Kemudian, BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Silver, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze.

"Harapannya, penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia," papar Rizal. 

(Armagedon) MHI



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi