KARAWANG, MHI - Ibu rumah tangga penghina Pancasila melalui video yang di duga diunggahnya sendiri dan disebarluaskan di Media Sosial telah di tangkap dan di amankan pihak kepolisian Polsek Rawa Merta di kediamannya , Rt 013, Rw07, Dusun Neglasari, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawa Merta, Kabupaten Karawang pada Pukul 23.00 WIB, Sabtu (2/1/2021) malam, saat pendalaman pihak Kepolisian di lokasi.
Ibu bernama Ani kelahiran Karawang, 15-04-1980, dan telah memiliki 4 (empat orang anak) tersebut adalah istri dari Dadang Sonjaya (50), bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam muatan video berdurasi 0:30 Detik tersebut pelaku mengatakan," Ani akan menerangkan tentang Pancasila,,Lihat yaa,, Lihat,, Ini Garuda Lambang Negara Indonesia yaa,, Lambang Negara Indonesia yaa,,Pancasila yaa,, Pancasila sampah ini,,Pancasila sampah ini yaa,,sampah ini,, kotoran,, layak diinjak2 ini yaa,,Pancasila Sampah ini yaa,,( seraya menunjuk2 pada Lambang Burung Garuda dan Pancasila pada Buku Sekolah PPKN yang dipegangnya),"Katanya dalam video.
Akibat dari ulah yang dilakukannya, Sontak membuat terkejut dan mengundang kecaman daripada para Netizen di Media Sosial serta mengundang pihak Kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih jauh terkait kasus yang mencuat viral di Media Sosial.
Berdasarkan dari beberapa sumber yang di gali pihak Kepolisian, diantaranya Dadan Sonjaya (Suami Pelaku) Usia 50 Tahun,mengatakan bahwa," Istri saya kalau sehari hari bersikap normal seperti yang lainnya..Cuma kalau sedang melakukan cuci pakaian dan cuci piring suka berbicara sendiri...dan Istri saya kalau melamun suka bicara sendiri dan suka bertindak yang tidak normal suka telanjang keluar rumah," Katanya.
"Istri saya mulai sakit saat saya keluar kerja di pabrik dulu saya kerja di Pabrik di kawasan pupuk Kujang...Karena saat saya keluar kerja di Pabrik masih banyak setoran terutama setoran motor saat itu istri saya suka melamun," Imbuh Dadan Sonjaya (Suami Pelaku).
Lalu keterangan lainya didapati dari Saepudin,(51) Tahun, selaku Kadus Neglasari.yang tinggal di Dusun Neglasari RT 13/07 Desa Sukamerta Kec. Rawamerta Kab. Karawang, mengatakan," Saya tau atas nama ANI saat ini kondisinya sakit jiwa /stres," Katanya.
Kadus menjelaskan bahwa Ani sakitnya dari tahun 2016 dan pernah diobati ke Ponpes Al Islam Darul Iman Pinmpinan Ponpes KH.Abdullah Nasir di Purwakarta. " Ani diobati di pesantren di Purwakarta selama 40 hari..dan kalau sedang kumat suka jalan telanjang terkadang buang air besar sembarangan," Ungkapnya pada Petugas.
Senada dengan sebelumnya, Halim,Polri, (34)Tahun (Babinkamtibmas Desa Sukamerta),yang tinggal dibilangan Dusun Kedungmundu Desa Kuta Karya Kec. Kutawaluya Kab. Karawang,mengungkapkan bahwa," Saya tau informasi saudari Ani sakit jiwa atau stres dari Kadus Neglasari bapak Saepudin.. sebelum kejadian yang sekarang pernah juga melakukan tindakan penyobekan Al-Qur'an tetapi tidak di laporkan karena tau yang bersangkutan sakit jiwa/stres," Ungkapnya.
Lanjut Halim," Menurut keluarganya bahwa ANI sudah pernah diobati di salah satu pesantren di daerah Purwakarta di Ponpes Al Islam Darul Iman...setelah berobat dari pesantren di Purwakarta tidak ada perkembangan yang berarti," Katanya.
Menurut Halim, dengan menjelaskan bahwa," Saudari ANI dalam membuat Video penghinaan Pancasila tanpa sepengetahuan suami dan keluarganya dibuat pada sore hari pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021,"Jelasnya.
Hal tersebutpun diakui Ani dalam keterangannya kepada para petugas saat interogasi dilakukan polisi di Kediaman pelaku.
Guna Penyelidikan Lebih lanjut terkait dengan Pembuatan Video yang Menghina Pancasila dan Burung Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia Pihak Kepolisian membawa pelaku ke Polres Karawang, pada minggu pagi (03 Januari 2021) pukul 08.00 WIB.
JAKARTA, MHI - Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambungnya.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
JAKARTA, MHI - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima manfaat di tahun 2021. Untuk itu, pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2021, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, (29/12/2020)
"Dalam rangka persiapan penyaluran bantuan sosial, pagi hari ini kita akan berbicara lagi, terutama ini untuk 2021," Kata Presiden mengawali pengantarnya.
Pada APBN tahun 2021, anggaran sebesar Rp110 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial. Dari sejumlah anggaran tersebut, Presiden memerinci, sebanyak Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing Rp200 ribu per bulan.
Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Selanjutnya, untuk bansos tunai pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300 ribu selama 4 bulan.
"Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun," Lanjutnya.
Presiden pun menekankan agar bansos tersebut segera disalurkan di bulan Januari. Dengan demikian, bansos diharapkan akan menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi.
"Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi," Jelasnya.
Presiden juga menginstruksikan agar bansos yang sebelumnya diberikan dalam bentuk sembako, terutama di Jabodetabek, selanjutnya diberikan dalam bentuk tunai melalui pos atau bank.
"Jadi jangan sampai mundur. Bulan Januari harus sudah bisa dimulai karena ini menyangkut daya ungkit ekonomi, menyangkut daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, yang kita ingin ini bisa menggerakkan demand atau permintaan," Ungkapnya.
Berikutnya, Kepala Negara meminta agar jajarannya memastikan bahwa bansos disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.
"Libatkan daerah dalam melakukan perbaikan-perbaikan data," Imbuhnya.
Terakhir, Presiden menegaskan agar jangan sampai ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Untuk itu, Presiden meminta agar bansos dikirimkan langsung ke akun rekening penerima manfaat.
"Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan," Pungkasnya.
Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari 2021.
“Kita harapkan keluarga penerima manfaat pada awal Januari (2021) dapat menerima, baik dari PT Pos maupun bank-bank Himbara dan saya minta seluruh bank Himbara kalau dana sudah masuk rekening harus diminta segera diambil. Tidak boleh ditahan karena ini untuk memperkuat mempercepat daya beli konsumsi rumah tangga untuk mencegah dampak Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi," Papar Muhadjir.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa untuk bantuan sembako akan ada mekanisme yang diperbaharui sehingga pemerintah tidak hanya memberikan bantuan, tapi ada pelaporan untuk penerima bantuan.
“Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami, di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan. Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu,” Tandas Risma.
(En/Irf) MHI
Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
JAKARTA , MHI - Densus 88 Anti Teror Polri berhasil membongkar sasana atau pusat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah lokasi di Jawa Tengah, salah satunya terlerak di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah,(28/12/2020).
Di salah satu pusat latihan anggota JI , Jamaah Islamiah memilih menyewa sebuah villa dua lantai, dimana suasana sekitar terlihat asri dengan banyaknya pohon cemara di seputar area yang sunyi sepi lokasinya, bila dilihat dari tata letaknya, bangunan tersebut seperti villa yang juga digunakan sebagai tempat istirahat para anggotanya, dan dari rumah itulah para anggota muda dilatih bela diri dan persenjataan hingga simulasi penyerangan pasukan VVIP.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait hal tersebut dilokasi penemuan dengan mengatakan," Ini atau lokasi ini..digunakan sebagai tempat pelatihan oleh organisasi teroris Jamaah Islamiah selama kurun waktu dari 2011 sampai dengan 2018..tempat ini berkedudukan di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang,..disini dan tempat-tempat lain..ada 12 lokasi..dimana dilatih sebanyak tujuh angkatan..lokasi lainnya tersebar di daerah Jawa Tengah," Katanya.
Ahmad Ramadhan melanjutkan bahwa,"Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan bela diri, pelatihan Militer, dengan pelatihnya adalah pelaku Karso alias Joko Priono yang telah ditangkap dan di proses saat ini dan merupakan Napi,"Ungkapnya.
Tujuan dari pelatihan tersebut Kabagpenum menjelaskan, bahwa," Tujuan daripada pelatihan ini adalah membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh Pimpinan Jamaah Islamiah, selanjutnya hasil pelatihan ini untuk mempersiapkan latihan Militer di Suriah,"Jelasnya.
Terkait para peserta pelatihan tersebut, Kabagpenum mengatakan," Peserta pelatihan ini di rekrut dari daerah jawa dan luar Jawa dengan peserta latihan setiap angkatan berkisar sepuluh sampai lima belas orang,"Ujarnya.
"Lokasi dibelakang saya ini..merupakan lokasi yang digunakan selama 2 (dua) hari untuk pelatihan bela diri, pelatihan Militer dan pelatihan penyergapan oleh Jamaah Islamiah," Pungkas Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan di lokasi.
Hal senada diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (28/12/2020) dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa,"Pusat pelatihan tersebut sudah disiapkan beberapa pelatih untuk membentuk para anggotanya agar terampil dalam membela diri, menggunakan pedang dan samurai sampai penyergapan dan perakitan bom, ahli tempur sampai ahli sergap (Penyergapan) yang mereka sebut sebagai pasukan khusus dengan seragam khusus,” Ungkapnya.
"Salah satu pelatihnya adalah teroris Joko Priyono alias Karso yang ditunjuk sebagai pelatih oleh Amir atau Pimpinan JI Para Wijayanto, sementara Karso ditangkap pada 2019 lalu dan telah berstatus narapidana dengan masa hukuman lebih dari 3 tahun penjara."
Ia menuturkan bahwa "Target jaringan itu mendapatkan anak cerdas dengan ranking 1-10 di Ponpesnya untuk dijadikan pemimpin masa depan JI...tiap angkatan 10-15 orang dari Pulau Jawa dan dari luar Pulau Jawa."Tuturnya.
Total 95 orang yang sudah dilatih dan terlatih. Generasi muda ini dilatih bela diri penggunaan senjata tajam seperti samurai dan pedang.“Lokasi ini menjadi tempat pelatihan para generasi muda JI. Mereka dilatih bergaya militer dengan tujuan untuk membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh pemimpin jaringan ini (JI),” Terang Irjen Pol Argo Yuwono
Dia mengatakan total telah ada 7 angkatan sebanyak 96 orang yang masuk dan berlatih militer di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
“Setelah pelatihan disini, generasi muda ini selanjutnya dikirim ke Suriah untuk mendalami pelatihan militer dan perakitan senjata api serta bom. Mereka mempersiapkan generasi muda ini dengan tujuan untuk menjadi pemimpin masa depan jaringan ini (JI),” Jelasnya.
"Selama proses perekrutan dan pelatihan tersebut, sudah banyak anggota JI yang dikirim ke Suriah sejak 2013-2018 dengan dana yang sudah disiapkan oleh jaringan tersebut," Pungkas Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan Persnya, Senin (28/12/2020).
BOLTIM, SULUT, MHI - Video berdurasi 9:55 Detik yang bermuatan tentang kekecewaan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar terkait permasalahan bantuan UMKM diwilayah yang berada di bawah kepemimpinannya namun tidak melibatkan struktural dalam Implementasinya mulai terungkap manakala sidak kerumunan dilakukan, lalu kemudian beredar di Medsos dan menjadi viral,(26/12/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati melalui muatan video yang beredar bahwa peristiwa itu berawal saat setelah melakukan apel dan membagikan masker Bupati mendapatkan kabar dari kapolres bahwa ada banyak orang yang berkumpul di depan BRI Unit Kotabunan yang kemudian kejadian tersebut diketahui pada saat Sehan melihat ada kerumunan di kantor BRI setempat.
"Jadi gini..saya tadi kebetulan kunjungan dengan pak Kapolres setelah habis apel..untuk operasi lilin 2020, dan natal dan 2021 tahun baru..kemudian kita jalan untuk membagi-bagikan masker pada masyarakat..bantuan dari Kapolda Sulawesi Utara,..Kapolres bilang..di BRI Kotabunan..itu banyak orang ngumpul,..saya bermaksud datang lihat kalau mereka pakai masker dan alhamdulillah mereka pakai masker," Ungkapnya.
"Saya tanya (Bupati-Red)..ini ibu-ibu semuanya ada apa?..mereka bilang..mau terima bantuan dari Presiden.., saya tanya ..yang UMKM ya?..oh iya dua juta empat ratus (Jawab mereka-Red), Berapa banyak?(Bupati bertanya-Red)..sekitar seratus dua puluh lima orang (Jawab mereka-Red), siapa yang usul?(Tanya Bupati-Red), nah ini yang finance ..yang Eskadana (Kata mereka-Red), ..kebetulan berdampingan langsung dengan BRI," Jelas Bupati.
Sehan Salim Landjar melanjutkan," Saya bilang kenapa mereka yang ngusulin? oh iya pak (Jawab mereka-Red), nah datanglah orang koperasi tiga orang, saya tanya ini bagaimana mekanismenya? dia bilang ini nasabah kita semua pak (Jawab orang Koperasi-Red), mereka ini kita pinjamkan uang..baru kita usulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM (Jelas orang Koperasi-Red)," Ujarnya.
"Saya tanya ke nasabah-nasabah itu..ibu-ibu..bagaimana cara pinjamannya?, jadi ada beberapa langsung kasih contoh; Kami pinjam tiga juta empat ratus kemudian yang kami terima cuma dua juta tujuh ratus, ..tujuh ratus jadi simpanan..tetap ada di Estadana dan mereka bantu kita urus untuk dapat bantuan dari Presiden yang dua juta empat ratus..nah kewajibannya bagaimana di Estadana? (Tanya Bupati), dibatarkan pengembaliannya dari uang dua juta tujuh ratus itu dari pinjaman tiga juta empat ratus yang di potong tujuh ratus ribu, kewajiban para nasabah itu setiap minggu mengembalikan dua ratus lima puluh ribu selama dua puluh lima bulan,..dua puluh lima bulan itu enam bulan satu minggu...berarti yang dikembalikan total enam juta dua ratus lima puluh..wah saya kaget...berarti uang bantuan Presiden untuk menghidupkan ekonomi kecil dan menengah oleh rakyat-rakyat ini yang kena dampak...uang itu tidak cukup untuk menutupi bunga dari pinjaman yang diberikan Eskadana," Terang Bupati.
"Pertanyaannya, kenapa niat presiden yang begitu bagus untuk membantu rakyat...kenapa Menteri Koperasi dan UMKM sebagai pelaksana tekhnis tidak mempercayakan kepada Pemerintah atau BUMN..agar tidak ada potongan atau bebanan bunga...kalau dimacam Estadana ini mereka awali dengan pinjamkan dulu uangnya dengan bunga selama enam bulan satu minggu itu..itu kurang lebih seratus tiga puluh satu persen...ini akan bikin celaka ibu-ibu susah ini..karena ketidak tahuan dia dan dia terjepit dengan masalah modal..dia (Ibu-ibu_Red) iya-iya saja,"
"Nah saya minta pada pak Presiden..bapak itu sayang bener sama rakyat..saya Bupati yang paling setuju ketika bapak mengambil keputusan itu..gelontorkan sekian triliun untuk menghidupkan ekonomi lewat UMKM...karena UMKM itu menampung kurang lebih delapan puluh sampai sembilan puluh ribu..sembilan puluh persen tenaga kerja...ini satu cara yang bagus..tapi pelaksana takhnis Presiden yaitu Kementerian justru tidak melihat dampaknya...ini kesekian kali para menteri melakukan kesalahan..terus apa gunanya kita sebagai Bupati/Walikota dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan daripada Pemerintah Pusat, perpanjangan tangan dari Presiden," Tegas Sehan Salim Landjar.
"Kami inikan melaksanakan tugas Ambtenaren..apakah mereka itu yang di Estadana sebagai Finance dengan suku bunga yang tinggi lebih tahu dan lebih sayang rakyat daripada kami (Seraya mendekap dada-Red), ini kesalahan fatal kesekian kalinya beberapa Menteri yang kadang-kadang membuat satu kebijakan tanpa melihat dampaknya," Tukis Bupati.
"Jadi sekali lagi saya menghimbau kepada Presiden untuk panggil lagi Menteri..hentikan itu nama-nama yang diusulkan oleh usaha-usaha Finance seperti Estadana dan sebagainya..Koperasi-koperasi simpan pinjam dengan bunga yang tinggi..karena mereka siasati dengan berikan pinjaman dulu..karenakan mereka usulkan nama-nama itu..itu sekitar seratus dua puluhan orang..saya kaget tadi ini..tepatnya senin tanggal 21 Desember "
"Saya tadi sempat marah sama orang koperasi karena dia datang tiga orang bilang..oh kita tidak paksa rakyat pak..kita malah bantu pinjamkan dulu (Jawab orang Koperasi-Red), Saya tidak mau tahu dengan usahamu..yang saya mau lindungi adalah rakyat saya yang mereka terjepit dengan modal..kebutuhan modal dan mereka tidak faham bahwa ini justru akan menyusahkan dia (Ibu-ibu_Red),..bayangkan saja, dari pinjaman yang tiga juta empat ratus yang dia pegang untuk dia usahakan itu..untuk modal usahanya cuma dua juta tujuh ratus dan kemudian dia wajib mengembalikan dua ratus lima puluh ribu perminggu selama dua puluh lima minggu..berarti total dia kembalikan..dari modal usaha yang dua juta tujuh ratus itu..enam juta dua ratus lima puluh..selisihnya tiga juta lima ratus lima puluh..itu seratus tiga puluh satu persen," Paparnya.
"Ini mau hidup bagaimana?, berarti uang yang mereka terima dari Presiden..kasih sayang Presiden.. yang niat tulus Presiden itu tidak cukup menutupi bunga dari pihak Finance ini...mangkanya saya minta Presiden koreksi lagi Kebijakan menteri ini ...langsung aja kepada Pemerintah Daerah..nanti kita yang lakukan pendataan terhadap Usaha-usaha kecil..ama Ibu-ibu..kitakan yang punya rakyat..kita yang tahu kok..saya heran para Menteri ini selalu melangkahi Bupati/Walikota sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat..ini kesalahan kesekian kalinya dari para Menteri..mangkanyakan saya banyak mengkoreksi...karena ini kepentingan..negara ini punya kita bersama..mangkanya saya selalu bilang..belum tentu orang jadi Menteri itu lebih paham tentang persoalan didaerah..kita didaerah yang lebih tau..jangan terlalu mengeneralisir bahwa seakan-akan para Bupati/Walikota dan Gubernur itu semuanya orang-orang jorok..orang-orang pencuri..enggaklah..kita juga sayang rakyat kita,"Tandasnya.
"Saya akan berakhir massa jabatan di 17 Februari 2021..tapi sepanjang itu masih ada di saya..masih saya sematkan Bupati..saya tidak akan biarkan rakyat saya menderita karena kelemahannya ..karena ketidak tahuannya."
"Dia enggak tau..tadi semua bilang ..iya memang betul eyang..berat sekali kita orang kembalikan , tapi apa boleh buat..kita orang butuh modal cepat dan cuman ini Finance ini yang datang supaya kita orang dapat bantuan dari Presiden," Ungkapnya lagi Bupati.
"Saya bilang..Presiden bermaksud supaya kalian tidak pinjam yang begini-begini..karena bunganya begitu tinggi..dalam enam bulan satu minggu..itu harus mengembalikan 131% bunganya..KUR saja cuma 0,9% di Bank-bank Pemerintah dan Bank yang ditunjuk..masih rakyat kesulitan untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga..apa lagi dengan begini," Imbuhnya.
"Sekali lagi saya minta..Presiden..mohon maaf..saya mengagumi Pak Presiden..langka pikir daripada Pak Presiden mencintai rakyat indonesia yang dalam kesulitan akibat Covid-19..jangan nanti ini..bapak mendapat laporan-laporan yang baik..ini contoh ..salah satu contoh di Bolaang Mongondow Timur..saya tadi tidak sengaja sebetulnya kebetulan di ajak Kapolres kesitu melihat orang yang pakai masker..setelah ditanya ternyata menerima bantuan tapi diurus..difasilitasi oleh Finance yang namanya Estadana itu yang sudah duluan meminjamkan uang ke rakyat dengan bunga yang tinggi..jadi itu yang bikin saya naik pitan ini..sampai sore ini saya masih marah sekali...saya tidak mau tinggalkan rakyat saya sementara mereka itu menangis karena terlilit hutang..tugas kita bagaimana menjadikan rakyat bahagia..bukan harus kaya..bagaimana rakyat bahagia...rakyat bahagia itu bukan kaya..tapi dia mampu untuk menyelesaikan permasalahannya hari ini dan dia mampu untuk memenuhi kebutuhannya hari ini..karena tidak ada satu Kepala Pemerintahan dari Zaman nabi Adam sampai sekarang yang mampu membuat rakyatnya semua kaya..tapi yang kita bisa upayakan membuat rakyat kita bahagia..dan saya melihat itu yang diinginkan oleh pak Jokowi..jangan nanti keinginan pak Jokowi itu di salahartikulasikan oleh para Kabinetnya yang akhirnya uangnya nyasar tidak ada manfaat buat rakyat..itu dari saya," Tutupnya
Sebagaimana Diketahui Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta Adalah Sebagai Berikut :
1. Pelaku
UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. Pelaku
UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
3. Pelaku
UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
lampirannya
4. Bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Pelaku
UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD
SAMBAS, KALBAR, MHI - Berniat menyelundupkan Sabu dari Malaysia, tiga orang warga Pontianak diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya pada Media Hukum Indonesia di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas. Rabu (23/12/20).
Dansatgas mengatakan pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 4 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 4,092 Kg serta 500 pil Ekstasi atas nama A usia 38 tahun, EY usia 32 tahun, dan HJK usia 32 tahun. Ketiganya ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota pos nya melaksanakan Kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria bersama 6 orang anggota lainnya di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.
"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 Juta Rupiah per Kilogram nya," Ujar Dansatgas.
Selanjutnya Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama dan Tukar Informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).
Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat.
JAKARTA, MHI -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan STN (Direktur PT King Properti),
tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati
Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan,(22/12/2020).
Untuk
kepentingan penyidikan, KPK menahan STN selama 20 hari ke depan terhitung sejak
tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara
Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung ACLC KPK
Kavling C1.
Tersangka
STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon
2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga
dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember
2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian
disetorkan di Cirebon.
Atas dugaan
tersebut, STN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat
(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Daerah dengan maksud berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas Kepala Daerah
dalam melaksanakan tugasnya.
KPK kembali
mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala
bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga
mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun
korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan
prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.