HTML

HTML

Rabu, 17 Maret 2021

Hilang Taring, Satpol PP Kab.Bekasi Tak Bernyali Hadapi Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo



KABUPATEN BEKASI, MHI - Perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai saat ini diduga belum juga mengantongi IMB alih fungsi bangunan rumah tinggal menjadi perkantoran,namun Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku Penegak Perda dan Eksekutorpun sampai saat ini tidak ada penindakan tegas dan jelas dengan Concrete Action yang dilakukan sesuai tugas dan fungsinya,(17/03/2021).

Berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sebagai Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi terkesan tidak bernyali untuk melakukan penutupan atau penyegelan terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo,(PT.WAP) yang beralamat di Jalan Raya Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang nyata-nyata telah melanggar aturan dan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak, sehingga menimbulkan berbagai macam dugaan serta tanggapan miring terkait persoalan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Irwan.A dan Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi usai mendatangi Kantor Dinas (DPMPTST) Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2021 dimana kemudian membuat laporan di ruang Informasi dan pengaduan Perizinan dan mendapatkan penjelasan dari Suranto yang mengatakan bahwa "PT.Winsa Anugerah Propertyndo belum terdaftar di Data Bese Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2020," Tegasnya.



Sementara Sekdis Satpol PP, Deni saat di jumpai di kantornya untuk di konfirmasi berkaitan dengan Penegakan Perda, usai menggelar HUT Satpol PP ke 71, mengatakan," Ya kita akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja kedepannya dalam Penegakkan Perda..kembali lagi sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, kalau di luar kewenangan kita, kita tidak bisa, tapi kalau sesuai dengan kewenangan kita..kita akan jalankan," Katanya.

Ketika di tanyakan terkait berbagai bentuk pembangunan di Kabupaten Bekasi, lebih dulu Izin atau membangun terlebih dahulu, Deni menjawab,"Nih kalau perkara itukan udah masing-masing udah ada aturannya, kan..mana wilayah yang bisa ngebangun dulu dan mana wilayah yang harus izin dulu..ada contohnya di dalam kawasan Industri yang dia masuk kedalam..apa namanya istilahnya (seraya tengok- kekanan dan kekiri dan menatap Kasi Kadarudin yang ada disebelahnya), apa itu namanya yang bisa sambil berjalan itu..ada itu..tapi kalau di itu ada juga yang harus..aa..izin dulu..mangkanya kita liat-liat dulu..kaga bisa..ini..ini..ini..kita harus pelajari dulu," Ungkap Deni.

Saat ditanyakan tentang standarisasi baku aturan yang ada, Deni menjawab,"Semua itu sudah ada aturannya..kita mah berpatokan pada aturan yang ada..itu aja..kaya gini..kayak di kawasan klik, udah lama sih dicanangkan.. itukan bisa sambil jalan,"Tutupnya dengan wajah termenung.

Taring Satpol PP Kab.Bekasi Dicopot Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo 



Terkait kronologis akan hal itu, Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi memaparkan, bahwa "Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto pernah dipanggil Satpol PP dan berjanji akan membuat perubahan Bangunan tunggal yang beralih pungsi menjadi Bangunan Kantor Megah, didalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi  dengan Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo di atas Materai,bahwa pihak PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan meproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021dengan menujukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi, apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB Perubahan alih pungsi Bangunan Kantor dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.Winsa Anugerah  Propertyndo akan di hentikan sementara sampai mendapat dan memperlihatkan bukti pemilikan IMB Perkatoran, isi dari Surat Pernyataan tersebut," Paparnya.

Lebih lanjut, Julham  mengatakan," Dalam penyataan perjanjian antara Direktur PT.Winsa Anugerah  Propertyndo, Fajar Pranoto dan Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, mereka telah  menandatangani surat perjanjian tersebut, namun didalam surat perjanjian tersebut yang di tanda tangani oleh Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Intergras Mandiri bukan PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan tetapi menggunakan kop surat PT.Winsa Anugerah Propertyndo ,"Ungkapnya.

" Mengenai IMB Bangunan Kantor PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang beralih pungsi, seharusnya Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M dapat segera melakukan penutupan sementara kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai izin IMB keluar, karena sudah tertuang didalam isi surat perjanjian yang ditandatangani diatas Materai, maka Kasat Satpol PP harus mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," Imbuhnya.

Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya pada (17/03/2021) menegaskan, bahwa," Apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah  Propertyndo, Fajar Pranoto dengan melakukan wanprestasi dan bahkan telah membodohi serta menipu Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, dalam kesepakatan yang di tuangkan secara resmi membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi di muatan perjanjian adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pranoto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan kecerdasan, ketelitian dan kewibawaannya di dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi," Tegas Irwan.

Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi, selain diabaikan dan dilecehkan, namun terkesan tak merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi tersebut terhadap apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo.

"Ini hal unik dan jarang terjadi dan kemungkinan juga jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu terkecuali Perusahaan tersebut memang telah mencabut taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor itu dengan didukung Ekstra Ordinary Power dari pemilik Perusahaan tersebut, sehingga mampu membuat Institusi tersebut seperti macan ompong yang ketahuan belangnya serta kehilangan Integritas dan Jati dirinya.... begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.

(Joggie) MHI

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Desak Kepolisian Untuk Penjarakan Para Pelaku Kekerasan Pada Wartawan



KABUPATEN BEKASI, MHI - Peristiwa penganiayaan dua orang Wartawan oleh warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa  yang menjadi viral di beritakan oleh banyak Media Online terus bergulir dan berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh para insan Pers di Kabupaten Bekasi, (16/03/2021).

Kejadian yang bermula pada saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Karsim / Oglong (42 thn), wartawan dari Media SKU Meltropolitan dan Sundang Barnas (40 thn) dari Media Nusantara Bersatu News  selaku korban dalam peristiwa tersebut pada Awak Media saat di konfirmasi, menurut pengakuan Sundang Barnas bahwa penganiayaan pada dirinya bersama Karsim, disaat mereka mendatangi kediaman Samin Kobra untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin.




Namun sayangnya disaat mereka belum sempat bicara untuk melakukan  konfirmasi, Samin Korbra langsung berkata kepada awak media, “Media kalau mau konfirmasi sonoh sama orang Desa, Wartawan cuma cari receh jangan di sini, ucap Samin Kobra dengan nada tinggi sambil menarik baju Karsim Wartawan Media SKU Metropolitan," jelas mereka.

"Kemudian datang seseorang yang bernama Nato adik dari Samin Kobra langsung menarik tangan dan menampar wajah Sundang Barnas, kedua Kakak beradik itu seolah-olah beringas dan terus memaki-maki kami dengan suara lantang," tandas mereka.

Berdasarkan kejadian tersebut Karsim dan Sundang Barnas bersama teman-temannya yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melakukan pelaporan ke Polsek Cabangbungin, dimana selanjutnya korban penganiayaan, Sundang Barnas di bawa Ke R.S Bhakti Husada Cikarang untuk melakukan Visum guna kelengkapan pelaporan dikarenakan akibat dari penganiayaan tersebut Sundang Barnas telah mengalami luka lebam di bagian wajah akibat tamparan dari tangan Nato," ungkap Sarim yang turut serta dalam pelaporan tersebut pada Awak Media.

Atas kejadian Dua Wartawan di aniaya oleh Warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Pihak Polsek Cabangbungin telah menerima laporan dan berdasarkan laporan tersebut Polsek Cabangbungin mengeluarkan Surat Keterangan Laporan Polisi bernomor : 08/K/CB/III/2021/ Restro Bekasi , disangkakan Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan dikenakan Pasal 355 KUHPidana.

Ketua DPC AWI Desak Kepolisian Untuk Penjarakan Penganiaya Wartawan


Terkait kejadian tersebut, Awak Media meminta tanggapan Ketua DPC, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab.Bekasi, Irwan A, dalam tanggapannya Irwan.A menegaskan, bahwa," Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi.. mengecam dan mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap Insan Pers yang tengah melakukan tugas dan kewajibannya selaku Sosial Kontrol guna mengungkap persoalan yang diduga telah banyak merugikan keuangan negara, dengan secara terang-terangan melanggar UU Pers Nomor.40 Tahun 1999, yang patut diduga bermaksud menghalang-halangi tugas dan fungsi Pers dalam menjalankan kewajibannya dan di tambah
dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam Delik Aduan, KUHPidana Pasal 355 Juncto Pasal 89 KUHPidanaTentang "Perbuatan Tidak Menyenangkan"dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun...itu bila tidak masuk pada Pasal 351,(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)  Tentang "Penganiayaan" , tinggal tergantung dari hasil Visum et Repertum (VeR) yang didapat," Tegasnya.

"Intinya kami dari Aliansi Wartawan Indonesia meminta dan mendesak pada pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan para oknum pelaku penganiayaan tersebut agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi mereka yang bermaksud menghalang-halangi tugas serta menganiaya wartawan, terlebih lagi didalam mengungkap terindikasi adanya kerugian keuangan negara pada Program PTSL tersebut dan patut diduga para pelaku yang bermaksud menghalangi adalah orang yang terlibat didalam permasalahan tersebut....begitulah kura-kura," Pungkas Irwan.

(Joggie) MHI


Senin, 15 Maret 2021

Peristiwa Bentrokan Terjadi, Meibatkan 3 (Tiga) Ormas di Graha Raya, Tangerang Selatan



TANGGERANG SELATAN, MHI - Bentrokan ormas yang melibatkan 3 ormas, di Graha Raya, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/21) terjadi sekitar pukul 10.45 WIB.Sebelum aksi bentrok terjadi, terlihat pihak PP kumpul di bawah tol, Sementara pihak FBR berkumpul di tongkrongan Patroli.

Mendapat informasi dari masyarakat adanya bentrok ormas Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, langsung turun tangan ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Atas upaya AKBP Iman Imanuddin bersama personelnya mampu mengatasi kondisi bentrokan. Sekitar pukul 13.15 WIB kondisi di sekitar lokasi terpantau kondusif.

Kedatangan Ormas ke PT Jaya Real Property menanyakan terkait masalah perizinan dan koordinasi lingkungan setempat dalam rencanan pembangunan tiga Restoran: Recheese, Cluster dan SPBU BP.

Madun yang merwakili ormas Forkabi menyampaikan, bahwa kedatangannya meminta kesepakatan ke pihak pengembang, agar ormas Forkabi harus juga dilibatkan bekerja di lokasi tersebut.

"Selama ini kegiatan yang dilakukan dan menunjuk hanya 1 ormas sedangkan di Graha Raya ada 5 ormas, kenapa setiap pembangunan selalu FBR, jadi kami di sini ajak duduk bareng-bareng bukan hanya FBR saja karena kami juga butuh pekerjaan." ujarnya.



Sementara dalam peristiwa tersebut seorang anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ditangkap polisi dari lokai bentrokantarormas di Jalan Graha Raya Boulevard, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (13/03/21).

Pria tersebut bernama Aden, anggota FBR dari Gardu 0284 Kedaung, Ciputat. Dia diamankan setelah terjadi kesalahpahaman dengan memprovokasi ke arah pengguna jalan yang sedang mengambil foto lokasi bentrokan.

Tak ingin suasana kembali ricuh, petugas langsung bereaksi dengan mengamankan Aden. Panglima FBR Kota Tangsel sempat melerai, namun petugas Brimob tetap membawanya menjauhi lokasi.

"Tadi hanya kesalahpahaman. Jadi dia memprovokasi ke orang-orang yang ambil foto di jalan, jadi diamankan aja," ucap anggota Sabhara Polri, Aiptu Rudi H, di lokasi.

Setelah diinterogasi, Aden akhirnya dilepas kembali. Hingga saat ini, personel dari polisi dan TNI tetap bersiaga di lokasi. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dan Dandim 0506/Tangerang Kolonel Heri Tugiyono masih menggelar mediasi di kelompok massa FBR.

(Iswd) MHI

Aksi Teror Pesawat, OPM (KSB) Melarang Keras Pesawat Susi Air Membawa Penumpang Aparat TNI/Polri



PAPUA, MHI - Front bersenjata OPM (KSB) kembali melakukan teror dengan menyandera pesawat  PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY) di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe Kabupaten Puncak, Papua, hari Jumat (12/03/2021).

Pilot pesawat, Capt. Ian John Terrence Hellyer warga negara Selandia Baru mengungkapkan bahwa dirinya dan 3 penumpang warga Papua sempat disandera oleh sekitar 30 orang KSB selama 2 jam di Lapangan Terbang Wangbe, Kab Puncak, sekitar pukul 06.20 WIT. Ketiga warga asli Papua adalah Ricky Dolame, Arikala Dolame dan Arike Wandikbo,(13/03/ 2021)

Masih menurut pilot, "Dua diantara puluhan KSB membawa senjata laras panjang. Beruntung selama disandera 2 jam, pilot dan 3 penumpang tidak mengalami tindak kekerasan, walaupun merasa khawatir akan keselamatannya, karena sempat ditodong senjata,"ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa "KSB sempat mengancam agar pesawat maskapai Susi Air dilarang membawa penumpang aparat TNI/Polri. Selain itu, KSB juga menyampaikan kekecewaannya dengan Kepala Kampung karena tidak memberikan dana desa"tandasnya.



Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian. Sementara Kepala Penerangan (Kapen) Kogabwilhan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa saat  dikonfirmasi lewat telepon membenarkan kejadian tersebut. “Kami telah mendapat laporan informasi adanya penyanderaan pesawat selama 2 jam di Lapangan Terbang Wangbe, Kabupaten Puncak,” ucapnya.

Lebih lanjut Suriastawa menyampaikan, penyanderaan berakhir setelah negosiasi antara penumpang dengan pihak KSB dan sekitar pukul 08.36 WIT Pesawat Susi Air PK BVY take off menuju Terminal UPBU Bandara Moses Kilangin Timika dan mendarat dengan aman. 

“Meskipun tidak terjadi korban, namun kejadian ini menunjukkan aksi teror KSB di wilayah Papua, termasuk teror terhadap aktivitas penerbangan sipil. Dan kami selalu berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian" imbuhnya.

Lapangan terbang Wangbe di Kab Puncak berjarak 43 km dari Sinak atau 48 km dari Sugapa, dan belum terdapat jaringan telepon dan internet.

(BD) MHI

Jumat, 12 Maret 2021

Korupsi Dana Desa, Polres Labuan Batu Bungkus Kades Lobu Rampah, Digelandang Masuk Hotel Prodeo




SUMUT, MHI - Kepala Desa Lobu Rampah (KH), Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, penangkapan Tersangka KH (34), pegawai negeri sipil (PNS/ASN) di Labura, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, sehingga merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp399 juta.

Dalam Press Conference yang di Gelar Polres Labuhan Batu, Jl. MH. Thamrin No.07 Rantau Prapat terkait penangkapan Kepala Desa Lobu Rampah (KH), Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara atas dugaan Korupsi APBDes Tahun 2017, pada Rabu (10/3/2020). 

Kapolres Labuhan Batu AKBP Denni Kurniawan didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Parikhesit saat Press Conference, mengungkapkan, bahwa," KH (Pj Kades Loburampah 23 Mei 2017 sampai 26 Maret 2018) ditetapkan tersangka dan ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp1.345.870.877,"Ungkapnya.

"Pada saat melakukan kejahatan, tersangka melakukannya sendiri. Tersangka juga tidak merealisasikan seluruh anggaran, kegiatan infrastruktur kurang volume dan tidak menyetorkan pajak ke kas negara," Kata AKBP Deni Kurniawan.

Dalam pengungkapan kronoligisnya AKBP Denni Kurniawan memaparkan, bahwa, "Pada tahun 2017 Desa Lobu Rampah mendapat Anggaran pendapatan sebesar Rp 1.345.870.877 yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta dana silpa tahun 2016...Kemudian Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Rp 1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017...Selanjutnya dari APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 407.166.200, untuk bidang Pembangunan Rp 703.184.168, untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 140.533.277, untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 94.987.232...Setelah APBDes masuk kedalam rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kepala Desa,  KH bersama bendahara Desa, MSR menarik uang dari rekening kas DesaDesa dan uang tersebut dipegang oleh KH," Papar Kapolres.




Labih lanjut Denni Kurniawan menuturkan," Namun Kepala Desa KH tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017. Karena tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak  sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885," Tuturnya.

Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama,"Imbuhnya.

"Tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara," Pungkas Kapolres Labuhan Batu AKBP Denni Kurniawan.

Usai Press Conference di laksanakan, perkara dengan laporan polisi nomor LP/284/IV/RES.3.3/2019 Reskrim tanggal 4 April 2019 dan SP Sidik/363/IV /RES .3.3/2019 Reskrim tanggal 4 April 2019 itupun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,Jl. MH. Thamrin No. 07 Rantau Prapat.

(Is) MHI



Kamis, 11 Maret 2021

Tim Gabungan Satgas TNI Berhasil Membungkus Para Penyelundupan Narkotika di Perbatasan RI-Malaysia



KALBAR, MHI - Tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan barang terlarang jenis Narkotika, pada Selasa, (9 Maret 2021), sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun Aruk, Desa sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.

Dalam aksi penggagalan kali ini,Tim Gabungan Satgas tersebut berhasil menyita, 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, seberat 10,765 Kg, saat melaksanakan kegiatan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah.

Dalam Press Conference yang di gelar di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Rabu (10/03/21), Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus kali ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisa dari kasus Narkoba seberat 42 Kg lebih yang didapat sebelumnya, 

“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri, selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkap Dansatgas.




Selanjutnya Dansatgas mengatakan, Tim Gabungan melaksanakan penyisiran di lokasi dan ditemukan 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina.

“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba.” ujar Dansatgas.

Dansatgas menegaskan terkait sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat.” tutup Dansatgas.

(Pen Satgas Yonif 642/Kps) MHI

Rabu, 10 Maret 2021

"Presiden RI Menerima Rombongan Amien Rais, Guna Membahas Laporan Komnas HAM Terkait Tewasnya Enam Laskar FPI"



JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di tol Cikampek. Hal itu diutarakan Presiden saat menerima sejumlah perwakilan terkait hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta.

Mahfud juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Oleh sebab itu, kita serahkan Komnas HAM. Komnas HAM silakan menyelidiki, mau bentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan," ungkapnya.



Pemerintah juga menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut. Sejauh ini, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat)," imbuhnya.

Dalam pertemuan dengan Presiden yang didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud Md. dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sejumlah perwakilan meminta adanya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perwakilan tersebut ialah Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo. 

Seusai pertemuan, Presiden Joko Widodo mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka.

(Irf/Un) MHI

Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden



Postingan Terupdate

Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Indonesia–Peru Sepakati Langkah Konkret Kerja Sama Strategis

JAKARTA, MHI - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indo...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi