
De wet nog moet worden aanvaard, zelfs als de hemel valt en de aarde begon te splitsen
HTML
HTML
Kamis, 13 Mei 2021
Tentara PNG Tantang Perang Indonesia, Mayjen Gilbert Toropo : Ini Kriminal, Kita Akan Tangkap Para Pembuat Kekuatan Ilegal di PNG !"

Apel Kesiapan Latihan YTP Yonmek 203/AK TA.2021 Dan Peresmian Tugu Gagak Hitam di Markas Batalyon Arhanud 10/Gagak Hitam

JAKARTA, MHI - Batalyon Arhanud 10/Gagak Hitam menerima kunjungan dari Tim Pussenarhanud Kodiklatad yang dipimpin langsung oleh Danpussenarhanud Kodiklatad Mayjen TNI Nisan Setiadi, S.E., pada hari Selasa, 11 Mei 2021 di Jl. Pesanggrahan Indah, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rabu, 12 Mei 2021
Seluruh Pengurus SMSI Gelar Buka Puasa Bersama sekaligus Santuni Yatim Piatu dan Duafa di RM Ratu Kuliner, Babelan

Dalam kegiatan ini sebanyak 38 anak yatim menerima santunan berupa uang tunai dan 100 bungkus takjil dibagikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalan utama depan Rumah Makan Ratu Kuliner.
Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon mengatakan kegiatan tersebut akan menjadi agenda rutin SMSI Bekasi Raya setiap tahun di bulan Ramarhan. Harapan dia, agar lebih terjalin silaturahmi diantara jajaran pengurus, anggota dan pengelola media siber di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
"Terutama memang sebagai upaya mempererat tali silaturahmi diantara pengelola media siber dan pengingat kepada rekan-rekan pengurus dan anggota agar tidak lupa untuk selalu berbagi menyisihkan sedikit rejekinya kepada anak yatim dan duafa," paparnya.
Acara ini tidak hanya dihadiri pengurus SMSI Bekasi Raya, tetapi pemuka agama, tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah setempat menghadirinya. Mereka, diantaranya ustad Maktun, ustad Rojali, Lurah Kebalen Firman Arif Sembada, Lurah Bahagia Khoirul Anwar dan ormas Warga Jaya Indonesia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Masih di tempat yang sama, Lurah Kebalen Firman Arif berharap kegiatan SMSI Bekasi Raya di bulan Ramadhan dapat menjadi kegiatan rutin setiap tahunnya.
"Semoga kegiatan ini dapat terus terlaksana, alangkah bagusnya lagi kalau dilaksanakan minimal setiap satu bulan sekali"
"Insyaallah santunan yang diberikan sedikit banyaknya bisa bermanfaat dan berguna bagi anak yatim piatu serta mendapat keberkahan," harapnya.
Minggu, 09 Mei 2021
Polemik Presiden Joko Widodo Promosikan Kuliner "Bipang (Babi Panggang) Ambawang" Sambut Lebaran

Permasalahan yang timbul dan mencuat tersebut disebabkan bahwa "Bipang Ambawang" diketahui merupakan makanan olahan berbahan baku daging Babi.
Dimana Bipang sendiri memiliki arti "Babi Panggang", sementara "Bipang Ambawang" merupakan kuliner khas "Babi Panggang" dari Kalimantan Barat.
Promosi kuliner "Bipang Ambawang" ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidator bertajuk “05.05 Hari Bangga Buatan Indonesia” yang diunggah Kementerian Perdagangan RI, pada Ramadhan, 05 Mei 2021,lalu.
Dalam video berdurasi -/+ 0:43 Detik tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada masyarakat Indonesia mengenai kebijakan pemerintah yang melarang mudik lebaran. Kebijakan tersebut ditempuh karena masih dalam situasi pandemi covid-19.
Berkenaan dengan itu, Presiden Jokowi mengajak masyarakat yang rindu dengan kuliner khas daerah, atau yang biasanya mudik membeli oleh-oleh, untuk memesan secara online.
“Bapak/Ibu dan Saudara-saudara yang rindu kuliner khas daerah, atau yang biasanya mudik membawa oleh-oleh, tidak perlu ragu untuk memesannya secara online. Yang rindu makan gudeg Jogja, bandeng Semarang, siomay Bandung, empek-empek Palembang, "Bipang Ambawang" dari Kalimantan, dan lain-lainnya, tinggal pesan. Dan makanan kesukaan akan diantar sampai ke rumah,” kata Presiden RI dalam penyampaian Promosi pada masyarakat luas.
Salahkan Mensekneg Praktikno

Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer menyalahkan Menteri Sekretaris Negara, Praktikno, yang lagi-lagi bermasalah dalam penyiapan data dan materi sambutan Presiden.
"Ini sudah kesekian kalinya. Dari surat menyurat, adminitrasi hingga data sambutan Presiden pun bisa salah," kata Noel sapaan akrab aktivis 98 itu, Sabtu (8/5).
Jelas dia, data dan materi sambutan Presiden harusnya dikroscek berulang kali. Kalau ada kata atau kalimat yang terasa asing, bisa dikonfirmasi dulu ke yang mengetahui.
"Kalau makanan 'bipang', tinggal klik saja di Google, sudah keluar itu artinya apa. Jadi ada kelalaian dan kesalahan di Sesneg yang terjadi terus-menerus dan berulang kali," ucap Noel.
Alhasil, ketika video itu geger dan heboh, lantas baru Pratikno jadi pemadam kebakaran, menghapus konten video yang sudah terlanjur tersebar.
Masalahnya, lanjut Noel, video itu sudah beredar luas. Dan ketika isu SARA masih sangat sensitif, maka Presiden akan menjadi target hujatan yang bisa dimanfaatkan lawan politiknya.
"Yang tidak benar ya Pratikno. Harus dicopot dia. Sudah terlalu lama diberi kesempatan," tegas Noel.
Makanan Kesukaan Jubir Presiden

Sementara itu Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meluruskan maksud Jokowi dengan memberi penjelasan jika bipang yang dimaksud adalah jipang.
Jipang adalah kuliner khas daerah yang bisa dipesan secara daring saat Lebaran.
Penjelasan itu ditulis jubir pada Twitter pribadi @fadjroeL. Fadjroel Rachman pun mengunggah tangkapan layar bipang yang dijual daring.
“Ini BIPANG atau JIPANG dari beras. Makanan kesukaan saya sejak kecil hingga sekarang. BIPANG atau JIPANG dari beras ini memang makanan hit sampai sekarang ya. Nuhun,” tulis Fadjroel.
Sebaiknya Minta Maaf, Jangan Ngeles

Makanan Tidak Related Dengan Umat Islam
Disisi lain, Kawendra Lukistian (Wasekjen Partai Gerindra) (8/5) dalam tanggapannya mengatakan,"Saya sangat menyayangkan sekali, dalam konteks ucapan lebaran, himbauan jangan mudik dan oleh-oleh khas lebaran. Presiden malah menyebutkan makanan yang tidak related dengan kebiasan umat Islam, BIPANG Ambawang, silahkan cari tau apa itu Bipang Ambawang,"katanya.
"Tim komunikasi presiden perlu di evaluasi, hal mendasar seperti ini kok ga dijagain,"tegasnya.
"Kalau ditanya siapa yang salah, tentu yang membuat brief dan teks dalam pidato itu. Saya yakin pak presiden sebagai seorang muslim yang taat memang tidak begitu paham soal Bipang tersebut," imbuhnya.
Bagi Umat Islam Bipang Haram, Bagi Non Muslim Tidak
"Pidato singkat Pak Jokowi jelas, bagi yang merindukan makanan khas daerah silahkan di pesan melalui online. Artinya jika tidak merindukan ya tak usah di pesan, simple kan.
Protes terjadi karena Bipang adalah jenis makanan dari olahan daging babi, lalu apakah salah Pak Jokowi mempromosikan nya?? Tentu tidak, kecuali Pak Jokowi menyuruh umat Islam untuk membeli dan memakannya. Itu baru salah," ungkapnya.
"Banyak makanan khas daerah yang disebut, bukan cuma Bipang. Libur lebaran tentunya bukan hanya umat Islam yang merayakannya, umat non muslim pun ikut serta," jelas Ali.
Menurut Ali Lubis, "Bagi umat Islam Bipang itu Haram, tapi tidak bagi umat non muslim. Artinya Pidato Pak Jokowi bukan hanya tertuju bagi umat Islam saja, tapi untuk umat lain juga yang terdampak larangan mudik,"
Umat Islam Indonesia itu orang pintar tentu tidak mungkin juga mereka pesan Bipang dan mengirimkan nya ke sanak saudara untuk menu lebaran," sambyngnya.
"Terakhir,"kata Ali. "Sebaiknya hentikan protes soal Bipang, Karena Bipang itu seperti halnya BPK ( Babi Panggang Karo ) di tanah Sumatra Utara dimana banyak juga yang suka memakannya khusus Umat Non Muslim disana,"pungkasnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi minta maaf atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengajak masyarakat belanja makanan khas daerah secara daring (online) lantaran ada larangan mudik selama periode lebaran Idul Fitri 2021.
Gabungan Polisi Bungkus 45 Tersangka Dan Sejumlah Barbuk Saat Grebek Sarang Narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangannya pada Awak Media mengatakan bahwa ,"Penggerebakan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba," katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengutarakan,"Ini kegiatan operasi gabungan antara Polda dan Polres dimana unsur terkait didalamnya Direktorat Narkoba dari Brimob dari Sabhara dan Satnarkoba Polres Jakbar, kita melakukan operasi gabungan di lokasi Kampung Ambon," ujarnya di lokasi, Sabtu (8/5/2021).
Ady Wibowo menjelaskan bahwa , "Sebelumnya polisi juga sudah melakukan profiling terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut...ada sekitar 555 personil gabungan diterjunkan dalam operasi gabungan untuk menggerebek kampung narkoba tersebut," jelasnya.
"Hasilnya," kata Ady,"Polisi berhasil mengamankan 45 orang dengan berbagai barang bukti diantaranya senjata tajam, senjata rakitan, lima peluru tajam, kemudian ada drone, minuman keras, senapan angin, alat timbang,"ungkapnya.
"Kita juga amankan ganja dan sabu yang berhasil kita amankan," imbuhnya.
Ady juga menuturkan bahwa, "Barang bukti tersebut diamankan di berbagai titik dikawasan tersebut. Polisi juga melakukan pembongkaran rumah bedeng yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan," kata Ady, "Tidak ada perlawanan, kita amankan dengan baik, tadi ada satu (melawan) cuma tidak terlalu berlebihan."
"Saat ini, para pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
Sabtu, 08 Mei 2021
Teroris OPM Tebar Ketakutan Lagi, Bakar Rumah Warga dan Tembaki Polsek di Kampung Kimak, Kab. Puncak, Papua

Hal ini dibenarkan Humas Kasatgas Ops Nemangkawi Kombes, Pol M.Iqbal Alqudusy terkait peristiwa tersebut, dengan menerangkan, bahwa, "Dari informasi yang diterima pada Jumat (7/5) sekitar pukul 19.01 WIT telah terdengar 2 kali tembakan dari Kampung Kimak dan PT Unggul yang diarahkan ke kantor Polsek dan diduga dilakukan oleh Kelompok Teroris Parengen anak buah Kelompok Teroris Lerrymayu, dan termonitor oleh Drone bahwa kelompok Teroris OPM telah membakar satu rumah penduduk,namun tidak ada korban dari masyarakat," ungkapnya.
Iqbal menambahkan, bahwa,"Yorin Tabuni sendiri bekerja sebagai pegawai Dinas Sosial Kabupaten Puncak, dan pada saat ini berada di Timika untuk mengurus beras dinas sosial," imbuhnya.
"Sedangkan akibat aksi dari Kelompok Teroris OPM ini tidak ada korban dari masyarakat bahkan masyarakat yang mengungsi juga tidak ada," pungkas Humas Kasatgas Ops Nemangkawi Kombes, Pol M. Iqbal Alqudusy
Rabu, 05 Mei 2021
Berbasis Pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, SMSI Kerja-Sama Selenggarakan UKW Dengan FIKOM UPDM

Firdaus menegaskan, dalam pelaksanaan UKW, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendukung sepenuhnya peraturan-peraturan yang ditetapkan Dewan Pers.
Penandatanganan kerjasama UKW SMSI-UPDM dilakukan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UPDM Dr Yoga Prasetya Santoso, MSi dengan disaksikan oleh Ketua Jurusan Komunikasi UPDM Dr Wahyudi Pratama, Ketua Program Studi Jurnalistik Nasrullah, MSi, dan Kapala Bagian Umum Habib Umar.
Dari pihak SMSI hadir juga Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat Dr Retno Intani ZA, MSc Ketua Bidang Luar Negeri Aat Surya Syafaat, dan penguji UKW Makali Kumar.
Dalam penyelenggaraan UKW yang merupakan tugas negara, dalam hal ini Dewan Pers yang dibentuk oleh undang-undang RI, Firdaus memilih bekerja sama dengan Lembaga UKW milik FIKOM UPDM yang telah memiliki reputasi baik, serta tradisi pengembangan keilmuan komunikasi yang tidak diragukan lagi.
Setelah kerjasama ini, UPDM dan SMSI menyelenggarakan pelatihan, training of trainer (ToT) untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI.
“Para wartawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SMSI, nanti diuji oleh lembaga UKW UPDM. Jadi nanti para penguji UPDM keliling ke seluruh provinsi untuk menguji wartawan,” kata Firdaus.
Selain menjalin kerjasama dengan UPDM, SMSI juga bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) dalam melayani para wartawan yang bekerja di perusahaan anggota SMSI untuk UKW. Di seluruh Indonesia, perusahaan media pers siber yang bernaung di SMSI tercatat 1.225 media.
Sementara itu Dr Yoga Prasetya Santoso dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UPDM -SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional, beretika, melaksanakan kode etik jurnalistik.
Masyarakat, kata Yoga, membutuhkan wartawan berkompeten, profesional dan memerangi berita bohong (hoax) yang banyak disebarkan media sosial.
Postingan Terupdate
Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'
JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...
HUKUM - KRIMINAL
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
-
JAKARTA , 08 Jan 2018 – Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun An...
-
KABUPATEN BEKASI ,KR - Perumahan Griya Srimahi Indah Yang terletak diKampung Alas Malang ,Desa Srimahi Rt 005/Rw 04 ,Kecamatan Tambu...
-
JAKARTA , 25 Maret 2018 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal...
-
DUNIA SATWA, MHI - Elang merupakan salah satu dari hewan yang terdapat di seluruh Indonesia. Dalam Bahasa inggris disebut Eagle atau Elan...
POLITIK - KEPEMERINTAHAN
-
JAKARTA , 08 Jan 2018 – Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun An...
-
JAKARTA , 07 Feb 2018 – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ...
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
-
KABUPATEN BEKASI ,KR - Perumahan Griya Srimahi Indah Yang terletak diKampung Alas Malang ,Desa Srimahi Rt 005/Rw 04 ,Kecamatan Tambu...
-
JAKARTA , 16 April 2018 – Sejumlah likuidator melakukan uji materiil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (...
SAINT - TEKHNOLOGI
-
JAKARTA , 08 Jan 2018 – Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun An...
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
-
KABUPATEN BEKASI, MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...
-
KABUPATEN BEKASI ,KR - Perumahan Griya Srimahi Indah Yang terletak diKampung Alas Malang ,Desa Srimahi Rt 005/Rw 04 ,Kecamatan Tambu...
-
JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf ...




