HTML

HTML

Rabu, 27 Oktober 2021

Penetapan Tersangka Tiga Pejabat Pemkab.Bekasi Warnai Pelantikan Wabup Bekasi Akhmad Marjuki


KABUPATEN BEKASI, MHI - Wakil Bupati Bekasi defitif, Ahmad Marjuki yang baru saja dilantik oleh Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, langsung  mendapatkan hadiah kado manis-manis pahit, berupa ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Berat dan Retribusi Tera, 3 (tiga) Orang Pejabat ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, (27/10/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Hari ini sebagai mana teman teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,"kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Rabu, (27/10/21).

"Dalam hal ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini sial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut," ungkapnya.

Lanjut Dwi,"Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan  ES ditetapkan sebagai tersangka,"sambyngnya.

"Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antar 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 M yang tidak disetorkan,"tandas Kasi Pidsus Kejari Kab.Bekasi Dwi Hatmoko .

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.




Terkait akan hal itu Ketua Umum LSM L.P.K.N (Lembaga Pemeriksaan Keuangan Negara), Irwan Awaluddin.SH  saat dimintakan tanggapannya terkait peristiwa penetapan tersangka pejabat di lingkungan Pemkab.Bekasi sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Kami sangat mengapresiasi langkah penegakkan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan ini merupakan langkah baru dan berani dari pihak Kejaksaan di Kabupaten Bekasi yang selama ini terkesan kurang responsif terhadap penegakkan hukum dari banyaknya laporan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum yang melibatkan para pejabat di Pemkab Bekasi namun kali ini berbeda dan kami mengapresiasi kinerja itu serta berharap bukan hangat-hangat kuku serta bukan pada kasus ini saja..namun dilakukan juga untuk kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan para petinggi di Pemkab Bekasi...dan kami selaku sosial kontrol senantiasa mendukung serta terus memantau perkembangannya,"tandas Ketua Umum LSM L.P.K.N.

(Red) MHI

Gubernur Jawa-Barat Ridwan Kamil Resmi Melantik Akhmad Marjuki Sebagai Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022


BANDUNG, MHI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu (27/10/2021). Ia akan mengisi posisi wakil bupati untuk periode 2017 - 2022.

"Pelantikan ini menindaklanjuti surat dari Kemendagri tertanggal 21 Oktober 2021 yang memerintahkan kami selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan wakil Bupati Bekasi," ujar Ridwan Kamil dalam sambutannya.

Sebelumnya, posisi kepala daerah di Bekasi diisi oleh Pj Bupati Dani Ramdan per tanggal 22 Juli 2021. Penunjukkan Dani menyusul meninggalnya Bupati Eka Supria Atmaja yang meninggal karena Covid-19 pada 11 Juli 2021.

Sepeninggalnya Eka, kekosongan kepala daerah di Bekasi sempat terjadi. Pasalnya, Eka yang semula menjadi wakil bupati, naik menjadi bupati usai pasangannya di Pilkada Neneng Hasanah Yasin tersandung kasus korupsi.

Sedianya, DPRD Bekasi sempat menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan dua calon di Cikarang Pusat pada 18 Maret 2020 lalu.

Hasilnya Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara, sedangkan calon lainnya Tuty Norcholifah Yasin tidak mendapat suara sama sekali.




Melihat runtutan kejadian, ujar Ridwan Kamil, Kemendagri pun mengarahkan agar DPRD Bekasi melakukan rapat paripurna agar Akhmad Marjuki yang dilantik sebagai wakil bupati definitif, bisa menjadi bupati definitif.

"Saya mendengar 9 kepala dinas kosong, mobil ini tanpa mesin. Mesin ada tapi banyak bocor-bocor oleh karena itu pak Marjuki harus segera lakukan konsolidasi. Walau berakhir di 2021 pak Marzuki harus punya karya yang akan diingat masyarakat kabupaten Bekasi," ucapnya.

Selain itu, Kang Emil juga berpesan agar Marjuki bisa menjaga integritas, turun ke masyarakat lahir dan batin, kemudian menjadi panglima pengendalian COVID-19 di Bekasi. 

"Saya titip pak Marjuki untuk menjaga integritas, karena banyak kepala daerah yang berguguran karena benteng pertama yang bocor," pungkas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

(Red) MHI

Acara Baksos AKABRI 1999 Peduli Diwarnai Tendangan Pisang Dan Bogem Mentah Polisi Pada Polisi di Polres Nunukan, Kaltara


KALTARA, MHI - Beredar rekaman video kamera CCTV dimedsos berdurasi kurang lebih 0:43 Detik yang menggambarkan seorang personel Polri yang tengah membantu Ibu-ibu untuk mengangkat meja dan memindahkannya ke lokasi lain, namun tiba-tiba datang seorang polisi lainnya yang langsung melayangkan tendangan pisang berikut bogem mentah mendarat tepat ke perut dan wajah anggota Polri tersebut, sehingga menyababkan sang personil Polri jatuh tersungkur,(27/10/2021).

Tak sampai disitu, kendati telah tersungkurpun polisi yang tiba-tiba datang menghajar itupun kembali melakukan tendangan yang kali ini diarahkan ke wajah sang personil Polri tersebut yang kemudian membuat sang personil kembali jatuh berguling di lantai.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada satupun dari para polisi di lokasi itu yang berusaha melerai insiden kekerasan yang dilakukan oknum Polisi tersebut terhadap personil polisi itu, hanya seorang Ibu berbusana merah jambu yang menarik oknum tersebut untuk tidak melanjutkan aksinya.

Belakangan di ketahui bahwa oknum tersebut adalah Kapolres Nunukan Syaiful Anwar, dimana pada gilirannya diberhentikan atas perbuatannya menghajar seorang anak buahnya dalam acara Baksos AKABRI 1999 Peduli pada (21/10/2021).




Hal tersebut diterangkan oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit dengan menerangkan bahwa, pihaknya akan memproses secara internal kasus tersebut. Sanksi pun akan diberlakukan apabila Syaiful Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Kabidpropam diproses tuntas. Karo SDM menonaktifkan yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi Awak Media dari Jakarta, Senin (25/10).

Dijelaskannya lebih detil bahwa, informasi awal peristiwa tersebut terjadi akibat personel yang dihajar tidak ada saat dicari oleh kapolres. Padahal, saat itu sedang berlangsung zoom meeting dengan pihak Mabes Polres.

“Korban dan saksi akan kami periksa besok di Polda karena kendalanya harus nyebrang lautan,” tuturnya.

Lebih lanjut disebutkan, sejak dinonaktifkan, jabatan Kapolres Nunukan sementara belum diketahui siapa penggantinya. Sementara Surat telegram pergantian pun tengah dipersiapkan.

(Iswadi) MHI


Rabu, 20 Oktober 2021

Menyusuri Jalan di Tarakan, Presiden RI Gunakan Kendaraan Taktis (Rantis) P6 ATAV V1 Milik Paspampres


TARAKAN, MHI - Ada yang berbeda dalam rangkaian mobil kepresidenan ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke Tarakan, Kalimantan Utara pada Selasa, 19 Oktober 2021. Presiden Jokowi menyusuri jalan di Tarakan tidak menggunakan mobil sedan yang biasa digunakan, namun menggunakan kendaraan taktis (rantis) P6 ATAV V1 yang dimiliki oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Presiden memilih menggunakan P6 ATAV V1 utamanya karena kendaraan ini dirakit di dalam negeri dan telah diproduksi massal.

“Kita tahu bahwa Presiden ingin selalu memperkenalkan produk lokal, mulai dari minuman, makanan, sepatu, jaket, hingga motor custom. Kali ini Presiden memperkenalkan kendaraan serang taktis hasil rakitan dalam negeri, kecuali mesin ya,” ucap Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo.

Selain itu, ucap Mayjen Tri, Presiden juga ingin lebih dekat dengan rakyat. “Dalam setiap kunjungan kerja ke daerah, Presiden selalu menyapa masyarakat. Namun Presiden merasa bila dari mobil yang biasa digunakan masih terasa ada sekat. Dengan mobil yang agak terbuka, Presiden berharap masyarakat merasakan kedekatan tersebut,” kata Mayjen Tri.




Saat ditanyakan tentang masalah keamanan, mengingat mobil tersebut semi terbuka. Mayjen Tri mengatakan bahwa seluruh lapisan bodi dari mobil tersebut adalah baja anti peluru.
“Bagian depan juga menggunakan kaca anti peluru,” ucap Mayjen Tri.

Tri juga menjelaskan bahwa mobil tersebut memiliki kemampuan mendeteksi arah tembakan musuh.

“Teknologi ini dikenal dengan Gunshot Detection System yang dipasang pada bagian belakang P6 ATAV,” kata Mayjen Tri.

Adapun mobil tersebut memiliki kerangka yang terbuat dari rangka pipa baja mengelilingi mobil tersebut.

“Rangka pipa baja untuk melindungi dari benturan jika terjadi kecelakaan,” kata Mayjen Tri.

(BPMI/RED) MHI

Senin, 18 Oktober 2021

Presiden RI Sambut Kedatangan Wapres Eksekutif Komisi Eropa, Frans Timmermans di Istana Merdeka, Jakarta


JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat sebagai bagian dari solusi masalah perubahan iklim. Hal tersebut disampaikannya saat menerima Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kebijakan Hijau Eropa dan Iklim Frans Timmermans di Istana Merdeka, pada (18/10/2021).

“Sebagai salah satu pemilik hutan dan ekosistem mangrove terbesar, Indonesia menyadari posisi strategisnya,” ucap Presiden Jokowi seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang turut mendampingi Presiden kepada Media.

Selain itu, Retno juga menyampaikan, "Presiden menegaskan bahwa isu perubahan iklim dan lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari isu Sustaianable Development Goals. Artinya perlu ada keseimbangan antara menjaga alam dan melakukan pembangunan,"katanya.

“Keseimbangan ini yang diperlukan dan keseimbangan ini hanya akan tercapai jika kita bekerja sama,” imbuh Retno.




Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan langkah-langkah konkret yang telah dicapai oleh Indonesia sebagai komitmennya dalam menangani perubahan iklim.

“Seperti penurunan emisi 29 persen dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030 sejauh ini berjalan baik. Pemenuhan komitmen ini disumbang dari turunnya kebakaran hutan, penurunan emisi hutan dan tata guna lahan, deforestasi hutan yang mencapai tingkat terendah, dan rehabilitasi mangrove yang mencapai 600 ribu hektar,” ujar Retno. 

Indonesia tidak ingin terjebak dalam retorika namun memilih untuk bekerja memenuhi pengurangan emisi sebagaimana komitmennya dalam Paris Agreement.

Menlu Retno juga menyampaikan pandangan Presiden yang disampaikan kepada pihak Uni Eropa bahwa faktor teknologi dengan harga terjangkau (affordable technology) dan investasi sangat penting bagi semua negara untuk melakukan transisi energi. 

"Dan disinilah kerjasama menjadi kunci bagi suksesnya transisi energi," tutup Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Turut mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

(BPMI/RED) MHI

Sabtu, 16 Oktober 2021

Gubernur Babel Cabut Izin Usaha PT.Pulomas Sentosa Diwarnai Protes Keras Nelayan Sungailiat


BANGKA, MHI - Terhitung hampir sepekan ini sejumlah nelayan asal lingkungan Parit Pekir, Nelayan I dan II Sungailiat Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan sekitarnya mengeluhkan tak dapat melaut lantaran kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat kini semakin kian mendangkal pasca pencabutan Ijin usaha PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel),(16/10/2021).

Seperti halnya diungkapkan oleh seorang nelayan asal lingkungan Parit Pekir, Sungailiat, Parman (47) kepada tim jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel, Jumat (15/10/2021) siang.

Bahkan tak ditampik oleh nelayan ini jika kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat kini semakin parah lantaran kegiatan pengerukan alur muara setempat yang dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa dihentikan oleh Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman dan berdampak terhadap kondisi alur muara setempat dianggap kian mendangkal sehingga sebagian besar perahu nelayan tak dapat melintasi alur muara setempat guna melaut mencari ikan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021. Dan kemudian dipertegaskan dengan surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Parman pun mengaku dirinya pribadi sebagai nelayan sesungguhnya ia menilai jika pasca pencabutan ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Babel tersebut justru sangatlah merugikan ia dan nelayan Sungailiat lainnya.

"Intinya hari ini siapa yang bertanggung jawab atas semua ini?. Lantas apa solusinya hari ini?. Nah saya sekarang tentang nasib kami para nelayan yang kesulitan mencari nafkah," ungkap Parman.

Kembali ia menegaskan dalam kasus alur muara Air Kantung Sungailiat ini sesungguhnya ia dan para nelayan Sungailiat lainnya bukanlah berniat ingin mendukung pihak perusahaan yang satu atau perusahaan yang lainnya.

"Kalau kami melihat dengan mata kami sendiri selaku nelayan bahwa Pulomas (PT Pulomas Sentosa - Red) sungguh-sungguh bekerja dan hal itu dibuktikan hari ini semua alat sudah dimasukan ke lokasi," terang Parman.

Padahal sepengetahuannya jika kondisi alur muara Air Kantung saat ini sesungguhnya sudah hampir terbuka lantaran kondisi kegiatan pengerukan alur muara setempat oleh PT Pulomas Sentosa tersebut cuma tersisa sekitar 50 meter lagi. Namun mereka tidak mengetahui mengapa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan pekerjaan tersebut, padahal sudah hampir terbuka alur muara Air Kantung, lagi-lagi sangat disayangkan jika pengerjaan alur muara Air Kantung ini pun akhirnya dihentikan oleh Gubernur Babel.

"Mengapa tidak diteruskan saja, sepertinya ada kepentingan lagi yang mempengaruhi bapak Gubernur?" tanya Parman.

Akibat kebijakan Gubernur Babel yang mencabut ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa untuk mengerjakan pengerukan guna pendalaman alur muara Air Kantung tersebut hingga Parman pun akhirnya terang-terangan mengaku dirinya merasa sangat kecewa dan berjanji ia tak akan memberikan hak suara atau memilih H Erzaldi Rosman dalam pencalonan Gubenur Babel pada priode berikutnya.

"Sebab kami menilai pak Gubernur Babel (H Erzaldi Rosman terkesan tidak memiliki kebijakan yang memihak atau pro terhadap nelayan namun semestinya beliau harus berpikir terlebih dahulu bagaimana imbas dari SK yang dikeluarkannya itu. Lantas nasib kami ini bagaimana?," sesal nelayan ini.

Tak cuma itu akibat kebijakan Gubernur Babel menghentikan aktifitas PT Pulomas Sentosa dalam pengerukan alur muara Air Kantung ini pun diakuinya berdampak buruk pula terhadap pendapatanya dalam menafkahi keluarga.

Pernyataan serupa pula diungkapkan oleh nelayan lainnya asal lingkungan Kampung Baru, Sungailiat Bangka, Rusman (42) saat ditemui tim jejaring KBO Babel, Jumat (15/10/2021) siang di lokasi muara Air Kantung, Sungailiat.Bahkan ia sendiri saat ini mengaku merasa bingung dan kecewa lantaran kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat berdampak dirinya merasa kesulitan pula mencari nafkah demi menghidupi keluarganya.Namun Rusman pun sesungguhnya berharap agar kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat tersebut segera dapat dikerjakan kembali agar ia dan nelayan lainnya dapat dengan mudah melaut guna mencari nafkah.

"Jadi kita ini (Nelayan - Red) siapa pun pihak yang mau masuk (Perusahaan lain - Red) guna mengerjakan pendalaman alur muara ini ya terserah yang penting kami nelayan bisa melaut mencari nafkah dan perahu atau kapal-kapal kita bisa keluar masuk alur muara ini (Muara Air Kantung - Red)," harap Rusman yang mengaku berprofesi sebagai nelayan selama 20 tahun.

Acun : 'Pekerjaan Itu Tak Semudah Membalikan Telapak Tangan'




Sementara itu Humas PT Pulomas Sentosa, Yanto alias Acun tak menampik jika pihaknya belum lama ini telah menghentikan kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat pasca dikeluarkannya SK Gubernur Babel Nomor : 188.44 / 720 / DLHK /2021) tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha PT Pulomas Sentosa.

Namun Acun pun menegaskan jika selama hampir 11 tahun pihaknya dalam mengerjakan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat telah dilaksanakan secara maksimal dan tak lain bertujuan membantu masyatakat nelayan Sungailiat dan sekitarnya.

Bahkan tak jarang pula diakuinya selama melaksanakan pekerjaan pengerukan alur muara setempat pihaknya pun kerap pula mengalami kendala baik dikarenakan disebabkan sejumlah faktor lainnya, antara lain yakni faktor alam maupun sarana dan prasarana lainnya.

"Jadi pekerjaan itu tidak semudah membalikan telapak tangan," kata Acun.

"Bahkan,"ungkap Acun,"Sejumlah hambatan seperti faktor kondisi cuaca, kondisi pasang surut air laut dan karakteristik sedimen yang ada di muara Air Kantung. Apalagi memurutnya jika maraknya kegiatan penambangan yang ada di muara Air Kantung Sungailiat dari legal maupun ilegal, sehingga sedimen yang di hasilkan penambangan pada saat cuaca ekstrim di bawa oleh gelombang ke mulut muara jadi menumpuk di mulut muara."

Lebih lanjut diterangkan Acun, "Jika kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat itu sesungguhnya telah dilaksanakan oleh PT Pulomas Sentosa sejak tahun 2011 hingga 2015 oleh PT Pulomas Sentosa," terangnya.

Hanya saja menurutnya dalam melakukan pekerjaan pengerukkan itu tak lain untuk mengoptimalkan alur muara setempat agar bisa dilalui oleh perahu atau kapal para nelayan Sungailiat dan sekitarnya.

"Dikarenakan pada saat itu dari sekian banyak perusahaan yang berkegiatan di muara Air Kantung Sungailiat hanya PT Pulomas Sentosa yang mau untuk melakukan pengerukkan tersebut apalagi saat itu permintaan dari nelayan untuk dapat mengoptimalkan muara agar bisa dilalui nelayan. Sedamgkan untuk biaya operasional selama pengerukan tersebut dibiayai sendiri oleh PT Pulomas Sentosa," terang Acun.

Bahkan ditegaskanya dari awal kegiatan pengerukkan alur muara setempat sesungguhnya pihak PT Pulomas Sentosa menggunakan kapal jenis Cutter Section Drudger ( CSD) yakni CSD Gareng dan dibantu menggunakan 2 unit alat berat jenis exavator. 

(Tim) MHI

Jumat, 15 Oktober 2021

DPP Badak Banten Desak Polres Lebak Segera Periksa PT Aam Prima Artha Terkait Gratifikasi Pada Seluruh Kades di Kab.Lebak


        Sekjen DPP Badak Banten, Hilman Soni Permana

BANTEN, MHI - Sekjen DPP Ormas Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten ) Hilman Soni Permana pada hari Kamis 14 Oktober 2021 mendatangi Polres Lebak guna menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan Gratifikasi serta Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang dilakukan PT.Aam Prima Artha yang beralamat di Jl.Mangga Nomor 27 RT 001/RW 008 kali Gandu kecamatan Serang Kota yang dilakukan kepada sejumlah kepala Desa serta pegawai kecamatan yang ada di kabupaten Lebak serta oknum pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Dalam hal ini diduga kuat ikut memuluskan atau melancarkan PT Aam Prima Artha sebagai supplier Sembako yang bekerjasama dengan e-Warung dan di tunjuk oleh Desa beserta TKSK (tenaga kerja sosial kecamatan) yang berkaitan dengan adanya Banprov (Bantuan Provinsi) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai ) .
.
"Adapun dasar dan alasan laporan ini," kata Soni,"Bahwa pelapor bagian dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Badak Banten yang peduli terhadap masyarakat Banten dimana organisasi ini mengawal pemerintah dan masyarakat Banten terkait adanya dugaan sebagai tersebut."

"Ini bukan tanpa dasar, akan tetapi dimana PT Aam Prima Artha diduga telah melakukan pemberian sejumlah uang kepada Kepala Desa di kabupaten Lebak sebagai (Bukti Terlampir). Sebagaimana tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana di sebutkan bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji , padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Jelas adanya kejadian ini sudah melanggar Undang-undang,”ungkapnya kepada awak media.

Hilman Soni memaparkan bahwa,"Selain itu PT Aam selaku Supplier dana Banprov dan BPNT pada masyarakat Kabupaten Lebak lewat Kepala Desa dengan memberikan sejumlah uang kepada kepala Desa lewat salah seorang yang bernama Ali Sujana sebagaimana bukti transfer tertanggal 23-06-2021 dimana dalam hal ini Ali telah menerima sejumlah uang dari PT Aam Prima Artha untuk digunakan pada 50 Desa di Kabupaten Lebak sebagai tanda jadi keseriusan PT tersebut untuk dapat mensuplai sembako lewat Kepala Desa," paparnya.

Menurut Hilman Soni,“PT Aam Prima Artha juga dalam menjalankan usahanya menggandeng Ketua TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat /IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) guna melancarkan usahanya dengan memasukkan ketua IPSM provinsi Banten selaku Komisaris/Wakil Direkturnya,”ungkapnya.




Lebih lanjut Sekjen DPP Badak Banten juga mengatakan, bahwa ,"Bukan hanya Ormas Badak Banten akan tetapi ada salah seorang Politisi atau Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang mengetahui terkait adanya kecurangan oleh PT Aam Prima Artha dalam mendistribusikan sejumlah sembako ke sejumlah desa di wilayah Lebak," jelasnya.

"Akan tetapi," kata dia, "Penyalurannya pada e-Warung Desa diduga dimonopoli oleh PT.Aam Prima Artha dimana perusahaan tersebut karena menjanjikan sesuatu kepada Kepala Desa agar barang di Pasok olehnya selaku Supplier."

"Maka dari itu," sambungnya,"Yang Pertama Kami mohon segera kepada Kepolisian Polres Lebak agar secepatnya memeriksa PT Aam Prima Artha terkait adanya dugaan Gratifikasi dan KKN pada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lebak....kedua, untuk secepatnya, memeriksa dan meminta keterangan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lebak terkait adanya dugaan tersebut..dan yang ke tiga, meminta keterangan ketua IPSM Provinsi Banten sebagai Komisaris/Wakil Direktur PT.Aam Prima Artha dalam Intervensi penunjukan e-Warung dan yang terakhir meminta agar secepatnya keterangan saksi-saksi yang kami ajukan terkait adanya gratifikasi dan KKN di proses," pungkas Sekjen DPP Badak Banten, Hilman Soni Permana.

Sebelum berita ini di muat tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

(Joggie/Enggar) MHI



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI