HTML

HTML

Senin, 21 Maret 2022

Presiden RI Berikan Trofi Pada Para Juara 'MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia' Dan 'Indonesia Spice Up The World' Pada CEO



NTB, MHI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung gelaran MotoGP Mandalika Tahun 2022, mulai dari masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga pihak penyelenggara.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, terutama pada masyarakat NTB, masyarakat Lombok yang telah memberikan dukungan penuh dan juga seluruh pihak, baik penyelenggara maupun seluruh pekerja yang telah bekerja siang malam menyiapkan event besar ini,” ujar Presiden dalam keterangannya usai menyaksikan gelaran balap motor internasional ini, di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/03/2022).

Presiden mengakui masih terdapat hal yang dapat ditingkatkan agar penyelenggaraan MotoGP ke depan dapat berjalan dengan lebih baik.

“Memang masih ada hal-hal yang perlu dievaluasi, diperbaiki. Saya kira ini event jangka panjang, tahun depan akan kita perbaiki lagi apabila ada kekurangan-kekurangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden turut naik ke podium untuk menyerahkan trofi kepada para pemenang kelas MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia ini. Podium pertama diraih oleh Miguel Oliveira, pembalap tim Red Bull KTM Factory Racing, yang mampu menyelesaikan 20 putaran balapan dengan catatan waktu 33 menit 27,223 detik. Selain kepada Oliveira, Kepala Negara juga menyerahkan trofi kepada pembalap Monster Energy Yamaha MotoGP Fabio Quartararo yang menempati podium kedua serta pembalap Pramac Ducati Johann Zarco yang menduduki podium ketiga.

Presiden mengungkapkan, ia mendukung pembalap Repsol Honda Team Marc Marquez dalam gelaran balap motor internasional ini. Namun, lantaran Marquez absen, Presiden pun beralih mendukung Fabio Quartararo yang akhirnya finish di podium kedua.

“Jagoannya Marc Marquez, tetapi karena dia enggak ikut ganti ke Fabio Quartararo, juara 2,” kata Jokowi.



Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyampaikan cendera mata kepada CEO Dorna Sports Carmelo Ezpeleta. Bingkisan yang diberi nama Indonesia Spice Up The World (ISUTW) tersebut berisi beragam rempah-rempah asal Indonesia.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada CEO Dorna, Bapak Carmelo,” pungkas Presiden.

Turut hadir menyaksikan MotoGP Mandalika 2022 bersama Presiden dan Ibu Iriana antara lain Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.  

(TGH/IRF/JG) MHI





Marquez Mengalami Gegar Otak Akibat Kecelakaan Fatal 'Highside' Ditikungan Tujuh Pada Indonesia MotoGP di Mandalika



MANDALIKA, MHI - Juara Dunia delapan kali itu dikesampingkan dari balapan Indonesia MotoGP Mandalika pada hari Minggu karena gegar otak yang diderita setelah kecelakaan Warming Up-nya yang luar biasa. Menjelang akhir sesi pemanasan 20 menit Minggu pagi, Marquez mengalami kecelakaan Highside yang mengejutkan di Tikungan 7, (20/03/2022).

Menjelang balapan MotoGP pertama hari Minggu sejak 1997 di Indonesia, Race Direction MotoGP mengumumkan bahwa Marquez telah dinyatakan tidak layak karena gegar otak.Marc Marquez (Repsol Honda Team) telah dinyatakan tidak layak untuk Grand Prix Pertamina Indonesia setelah menderita gegar otak dalam kecelakaan Pemanasan Tikungan 7 yang lebar.

Juara dunia MotoGP delapan kali itu mendarat dengan keras di sisi kirinya dan kemudian menimpa kepalanya, sehingga pembalap Spanyol itu tampak linglung saat ia terhuyung-huyung berdiri di pinggiran jalan berkerikil dimana sebelah RC213V-nya mengalami kehancuran.

Marquez kemudian dibawa ke rumah sakit setempat dengan helikopter untuk pemeriksaan pencegahan dan partisipasinya diragukan.

Juara Dunia delapan kali itu mengunjungi rumah sakit setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah highside yang buruk menjelang akhir sesi Pemanasan 20 menit pada Minggu pagi. Marquez telah kembali ke Sirkuit Pertamina Mandalika, tetapi, sayangnya, nomor 93 tidak akan balapan di Indonesia karena gegar otak yang dideritanya terlau berat.

Marquez pun kemudian memfokuskan diri untuk sepenuhnya fit pada Grand Prix Argentina dalam waktu dua minggu.Dia akan memulai pada sesi ke-14 setelah lolos pada sesi ke-15 dengan dua kecelakaan yang di alaminya dalam sesi Q1 yang dramatis pada hari Sabtu, dengan penalti grid untuk Franco Morbidelli dari Yamaha  dengan mempromosikannya dalam satu tempat.

Bos tim Honda Alberto Puig mengatakan kepada wartawan bahwa, "Dia mengalami trauma dan linglung, dia baik-baik saja tetapi mengirimnya untuk berlari bukanlah hal yang paling cerdas untuk dilakukan, dengan jenis cedera ini hal terbaik adalah tenang." katanya.

"Bersama dengan tim, dokter dan pembalap, kami telah memutuskan bahwa dia tidak boleh melanjutkan balap motor lagi,"ungkapnya.

Sementara Dr Angel Charte menjelaskan bahwa, "Marc baik-baik saja. Dia mengalami kecelakaan energi tinggi di Warm Up, yang mengakibatkan cedera kepala. Awalnya, kami memeriksanya di sini dan kemudian merujuknya ke rumah sakit di Lombok. Dia menjalani beberapa tes radiologis, yang hasilnya negatif. "Sesuai dengan pembalap dan tim, dan karena fakta bahwa jenis patologi ini membutuhkan periode pengamatan antara 12 dan 24 jam, pembalap, tim dan staf medis MotoGP telah memutuskan untuk menyatakannya tidak layak,"jelasnya memaparkan.

Untuk musim 2022, MotoGP telah memperketat aturannya mengenai pembalap yang mengalami kecelakaan fatal tidak cocok untuk terus membalap ketika mereka menderita gegar otak.

Marquez telah mengalami akhir pekan GP Indonesia yang pahit, dikarenakan adanya perubahan bingkai ban belakang oleh Michelin yang kemudian kembali lagi ke desain yang digunakan terakhir kali, yaitu digunakan pada tahun 2018 yang di maksudkan untuk menanggulangi panas ekstrem di Trek Mandalika, namun justru yang terjadi malah sebaliknya, sehingga telah menghambat Honda secara signifikan untuk meraih kemenangan.

Casing baru telah menyebabkan pembalap Honda berjuang keras secara masif dalam penggunaan kendaraan dengan cengkeraman belakang, dimana kemudian membuat Marquez menderita sejumlah slide besar menjelang kecelakaan besarnya.

Michelin diminta untuk membuat saklar casing ban setelah tes pra-musim di Mandalika mengungkapkan banyak masalah dengan karetnya dalam suhu panas.

Pada hari Sabtu, rekan setim Marquez di Honda Pol Espargaro – yang tercepat di tes Mandalika pada bulan Februari – mengungkapkan bahwa, "Perubahan casing ban "tidak adil" pada HRC," ungkapnya, oleh karena itu ia merasa mengalami dampak negatif pada tim yang telah membangun motor terbaik justru mengalami kendala di sekitar ban pada tahum 2022 ini.

Espargaro – yang akan memulai pada sesi ke-16 – melompat sejauh itu sehingga meningkatkan kekhawatiran para pembalap lainnya tentang masalah tersebut yang berlanjut bisa sampai ke akhir balapan, dikarenakan kurangnya cengkeraman belakang sehingga memaksa pembalap Honda untuk mendorong ujung depan terlalu banyak.

Joan Mir dari Suzuki mengemukakan kekhawatiran yang sama karena ia juga berjuang melawan masalah cengkeraman belakang sepanjang akhir pekan di Indonesia.



Menjelang balapan Moto2 pada hari Minggu, MotoGP mengumumkan bahwa GP Indonesia akan dipersingkat dari 27 menjadi 20 lap karena masalah keamanan tentang permukaan trek Mandalika dalam situasi panas yang ekstrem.

Tidak dijelaskan apakah kecelakaan hebat Marquez memiliki andil dalam mempengaruhi keputusan ini, yang juga berdampak pada balapan Moto2.

Marquez terakhir duduk di grand prix pada bulan November, ketika masalah penglihatan dari gegar otak yang diderita dalam kecelakaan pelatihan membuatnya absen dari dokter Algarve dan Valencia.

Akibat dari kejadian tersebut maka Grand Prix Indonesia 20 lap yang dipersingkat hari Minggu akan berlangsung pada pukul 15:00 waktu setempat (07:00 GMT). 

(JL/Red) MHI


Kamis, 10 Maret 2022

Gerebek Kampung Muara Bahari, Polres Jakarta Utara Dengan Back-Up Polda Metro Jaya Gelar Pemberantasan Narkotika



JAKARTA, MHI - Pelaksanaan kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika dilakukan secara masif oleh Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Polsek Tanjung Priuk, Kodim 0502/JU, Koramil  03/JU, SKPD terrkait beserta Kelurahan Tanjung Priuk dan Jajarannya  dalam rangka Revitalisasi Kampung Bahari di Kampung Muara bahari (Sepanjang Rel A2 - A9) Kelurahan Tanjung Priuk Jakarta Utara, pada pukul 06.15 s.d 11.30 Wib, (09/03/2022).

Kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan yang di gelar secara masif tersebut UMP menjelaskan bahwa  telah di terjunkan sebanyak 680 personel.

“Terdiri dari Polri : 559 personel, Kodim 0502/JU : 30 personel,  Kodim 0502/JU : 30 personel, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara : 10 personel, Kasatpol Pp Jakarta Utara : 20 personel, Kasatpol PP Jakarta Utara : 20 personel, BNNK Jakarta Utara : 10 personel, DAMKAR Kota Administrasi Jakarta Utara : 6 personel, PLN Jakarta Utara : 5 personel, “ ungkapnya.

“Sedangkan untuk Ploting personel dalam rangka PAM Revitalisasi Kampung Bahari, UMP mengatakan bahwa di bentuk Tim Sisir lokasi yang terdiri dari, Tim sisir A2-A5, Tim sisir A5-A2, Tim sisir A7-A9, Tim sisir A9-A7, Tirai/Sekat-1 atas, Tirai/Sekat-2 atas, Tirai/Sekat-1 bawah, untuk Tim Mobile ada 7 (Tujuh) Unit baik dari Pasi Ops, Batiops, Koramil  03/JU, Unit Intel dam lainnya,” imbuhnya.

Dalam Konferensi Pers di lokasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan didampingi Pihak Polda Metro Jaya beserta jajarannya, Kapolres, Kapolsek, Dandim, Danramil serta SKPD terkait berikut Lurah setempat,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan memberikan keterangan bahwa,Pelaksanaan kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika ini di lakukan dalam rangka Revitalisasi Kampung Bahari di Kampung Muara bahari dengan Hasil dari Cipta Kondisi sekumlah Tersangka dan Barang Bukti (Barbuk).

“Tersangka pelaku 26 orang, yang terdiri dari laki - laki :18 orang dan Perempuan:8 orang,” terang  Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Lanjutnya,” Mengenai Barang Bukti yang berhasil kami sita adalah, Narkotika jenis sabu 40 bungkus kecil, Narkotika jenis sabu 2 bungkus sedang, Narkotika jenis sabu 4 bungkus besar, Tembakau sintetis 6 bungkus besar, Pil Ekstasi 1.500 butir, Uang senilai Rp. 35 juta, Kendaraan roda dua 22 unit, Timbangan Digital 25 unit, Bong dari botol Aqua -+ 150 unit, Sedotan, Plastik Klip Kosong, Kartu ATM, Korek Api 24 unit, Petasan 125 unit dan Korek Api model Pistol,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan.



Hadir dalam kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan Narkotika tersebut, Dir Narkoba PMJ (Kombes Pol Mukti), Dir Bimas PMJ (Kombes Pol Bagjya Wijaya), Kabid Humas PMJ (Kombes Pol.Zulfan), Kapolres Metro Jakut  (Kombes Pol Wibowo, S.Ik, M.Hum), Dandim 0502/JU (Letkol Inf Frega F. Wenas I.,MIR.,MMAS., Ph.D.,FHEA.), Wakapolres Metro Jakut (AKBP Erlin Tang Jaya), Kabag Ops Dir Resnarkoba PMJ (AKBP Faria), Kabagops Polres Metro Jakut (AKBP Rahmat), Kasatintel Polres Metro Jakut (AKBP Slamet), Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakut (AKBP Singgih Hermawan SIK), Kasat Samapta (Kompol Fahrul Sudiana SH Sik SM), Kapolsek Tg.Priok (Kompol Ricky Pranata Vivaldi, SIP., MH), Kasubgar 0502/JU (Mayor Laut (P) Gigis Windu T), Kabaglog (Kompol Anggiat Sinambela., SH), Danramil  03/Tg.Priok (Mayor Kav. Teguh), Mayor Inf Nurul Huda (Pasi Ops Kodim 0502/JU), Kasiwas Polres Metro Jakut (Kompol Suko Hadi), Lurah Tanjung Priuk (Teguh Subroto).

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi. Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar.

(Ir/Taufan/Iksan) MHI

Senin, 07 Maret 2022

SMSI Karawang Buka LP, Terkait Tiga Wartawan Dikeroyok Oknum Aparat Desa Waluya Dan Sejumlah OTK


KARAWANG, MHI -  Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (07/03/2022).

Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang .

"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.

Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para jurnalis," lanjut Romo, "Saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP," ungkapnya.

"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.

Romo menegaskan bahwa,"Perbuatan para pelaku penganiayaan tersebut telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi," tegasnya.

Menurut Romo Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.




Diuraikan Romo bahwa kejadian penganiayaan itu merupakan Tindak Pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional.Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung," pungkasnya.
 
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.

(*) MHI

Sabtu, 05 Maret 2022

OKP Aniaya Ketua SMSI Madina, SMSI Pusat : 'Polisi Segera Tangkap, Adili Dan Hukum Para Pelaku Penganiaya!'



JAKARTA, MHI -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.




Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) MHI

Senin, 21 Februari 2022

Penyampaian Aktifitas Offside, SMSI Jabar : 'SMSI Bekasi Kota Belum Definitif, Kegiatan Apapun Tidak Dibenarkan!'



BEKASI, MHI - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media siber Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.



Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) MHI





Sabtu, 12 Februari 2022

Presiden Apresiasi Semangat MK Beradaptasi Dengan Teknologi Guna Ciptakan Situasi Kerja Lebih Cepat Dan Fleksibel



JAKARTA, MHI - Mahkamah Konstitusi (MK) memanfaatkan masa pandemi sebagai momentum mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel. 

“Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,” ujar Presiden saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 10 Februari 2022.
 
Presiden mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian. 

“Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” lanjutnya.
 
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. Langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19 .

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” imbuhnya.



 
Presiden menyadari bahwa pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK. Hal tersebut juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya. 

Terakhir, Presiden berharap ke depan putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara. 

“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,” tandasnya.  

(Tgh/Irf) MHI


Sumber : BPM


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi