To : <redaksi@mediahukumindonesia.com>Date : Thu, 20 Dec 2018 07:17:24 +0700 Subject : President Trump is honoring his promise on Syria
President Trump is honoring his promise on Syria
Five years ago, ISIS was a powerful, destructive force in the Middle East. By late May 2015, the terrorist group would control half of Syria—including all of the country’s border crossings with Iraq.
The American people were rightly worried. Then-candidate Donald J. Trump made them two solemn promises. The first was that America and its allies would defeat ISIS. The second was that our troops would never be put in harm’s way longer than absolutely necessary to protect the American people.
In his first days in office, President Trump changed the rules of engagement, empowering U.S. military commanders on the ground. The results were unmistakable. In August 2017, The Washington Post reported that gains against ISIS had “dramatically” accelerated on his watch: “Nearly a third of territory reclaimed from the Islamic State in Iraq and Syria since 2014 has been won in the past six months.”
Eight months later, in April 2018, President Trump announced that “over the last year, nearly 100 percent of the territory once controlled by the so-called ISIS caliphate in Syria and Iraq has been liberated and eliminated.”
Today, the President is honoring his promise. “As other nations step up their contributions, we look forward to the day when we can bring our warriors home,” he said in April. This morning, Press Secretary Sarah Sanders announced that “we have started returning United States troops home as we transition to the next phase of this campaign.”
The Global Coalition against ISIS will not end. “The United States and our allies stand ready to re-engage at all levels to defend American interests whenever necessary.”
Nearly all incarcerated Americans will one day leave prison. President Trump’s goal is to make sure they never return.
Last night, in an 87-12 vote, the Senate passed “the most sweeping prison reform bill in years,” as Stephen Dinan of The Washington Timesdescribes it. Once the updated bill is approved by the House—which passed an earlier version of the legislation in May—it will go to President Trump’s desk for his signature.
The First Step Act is a landmark bipartisan win for our country. It draws on the success of prison reform efforts in conservative states such as Texas and Georgia, aiming to make our communities safer by making our justice system fairer. More inmates will soon be able to gain job skills, receive drug treatment, and participate in faith-based programs. As a result, they’ll be more likely to return to society as productive citizens rather than repeat criminal offenders.
“By pushing the FIRST STEP Act over its final major hurdle, the president has upheld yet another promise to the American people,” writes Dr. Alveda King, the niece of Martin Luther King, Jr.
To : <redaksi@mediahukumindonesia.com>Date : Wed, 19 Dec 2018 09:07:56 +0700
Subject : As 2018 closes, 6 big priorities at the White House
As 2018 closes, 6 big priorities at the White House
From day one, President Donald J. Trump pledged not to rest until he delivered on his promise to fix Washington. That commitment doesn’t take a break for the holidays.
From border security and school safety to reinvigorating America’s space program, here’s an inside look at six big priorities the Administration is working on this week:
Securing our border: Today, Press Secretary Sarah Sanders reiterated the message President Trump delivered to Democratic leaders last week: He will not back down until he can make sure that American citizens are protected. Watch a clip from her interview with Fox News this morning.
Building the Space Force: President Trump took a crucial step toward creation of the Space Force by directing the Department of Defense to establish a Combatant Command, which will oversee all U.S. military activities in space. See Vice President Mike Pence’s full speech at Kennedy Space Center.
Keeping our kids safe: After the tragic shooting in Parkland, Florida, President Trump established the School Safety Commission to make recommendations on how to prevent violence in our schools. Today, the Commission released its final 180-page report. Get the facts and see their recommendations.
Banning bump stocks: Earlier this year, the President instructed the Department of Justice to review a rule that would ban all devices that turn legal weapons into machineguns. Acting Attorney General Matthew Whitaker has signed the final rule. “We will continue to take illegal guns off of our streets.”
Reforming our prisons: Historic, bipartisan criminal justice reform is moving closer to President Trump’s desk. “Our whole Nation benefits if former inmates are able to reenter society as productive, law-abiding citizens,” the President says. Why he supports the First Step Act.
Delivering for American farmers: This week, President Trump plans to sign another important piece of bipartisan legislation—the 2018 “farm bill,” which will strengthen American agriculture. “Our economy is stronger than ever–we stand with our Farmers!” the President tweeted this week.
Photo of the Day
Official White House Photo by Andrea Hanks
President Donald J. Trump and First Lady Melania Trump take their Official Christmas Portrait in the Cross Hall of the White House | December 15, 2018
JAKARTA , MHI – BMKG telah menyampaikan secara resmi bahwa tsunami telah terjadi dan menerjang beberapa wilayah pantai di Selat Sunda, diantaranya di pantai di Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lampung Selatan. Tsunami terjadi pada 22/12/2018 sekitar pukul 21.27 WIB.
Press Release :
Tsunami bukan dipicu oleh gempabumi. Tidak terdeteksi adanya aktivitas tektonik. Kemungkinan tsunami terjadi akibat longsor bawah laut karena pengaruh dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Pada saat bersamaan terjadi gelombang pasang akibat pengaruh bulan purnama. Jadi ada kombinasi antara fenomena alam yaitu tsunami dan gelombang pasang.
Badan Geologi mendeteksi pada pukul 21.03 WIB Gunung Anak Krakatau erupsi kembali dan menyebabkan peralatan seismograf setempat rusak. Namun seismik Stasiun Sertung merekam adanya getaran tremor terus menerus (tidak ada frekuensi tinggi yang mencurigaikan). Kemungkinan material sedimen di sekitar Anak Gunung Krakatau di bawah laut longsor sehingga memicu tsunami. Dampak tsunami menerjang pantai di sekitar Selat Sunda. Dampak tsunami menyebabkan korban jiwa dan kerusakan. Data sementara hingga 23/12/2018 pukul 04.30 WIB tercatat 20 orang meninggal dunia, 165 orang luka-luka, 2 orang hilang dan puluhan bangunan rusak.Data korban kemungkinan masih akan terus bertambah mengingat belum semua daerah terdampak di data.
Masyarakat dihimbau tetap tenang. Jangan terpancing isu yang menyesatkan yang disebarkan oleh pihak yang tidak jelas. Masyarakat dihimbau tidak melakukan aktivitas di pantai Selat Sunda untuk sementara waktu. BMKG dan Badan Geologi masih melakukan penelitian lebih lanjut.
BNPB telah berada di lokasi bencana mendampingi BPBD. Bupati Pandeglang telah berkoordinasi dengan Kepala BNPB untuk penanganan darurat.
Sutopo Purwo Nugroho (MHI)
Kepala PDI dan Humas BNPB.
Our big family INDONESIA MEDIA LAW and (NGO) L.P.K.N (Financial Institution Examiner countries) participated and Profound Grief Over the tragedy of the Tsunami Struck Banten & Lampung.
We are praying for May which left that all charity and Worship acceptable to God of H.h. E (Allah S.W. T), while for the left in order to gain strength and patience in the face of Calamities and Trials by the Lord of H.h. E (Allah S.W. T ).
Such a profound Condolence Sayings We Convey a sense of Brotherhood as a form of Compatriots and Compatriots in the container of a unitary State of the Republic of Indonesia (SRI).
Kami Keluarga Besar MEDIA HUKUM INDONESIA dan (LSM) L.P.K.N (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) Turut Berduka Cita Yang Mendalam Atas Tragedi Tsunami Yang Telah Menimpa Banten & Lampung.
Kami mendo’akan Semoga Yang Meninggalkan Agar Semua Amal dan Ibadahnya Dapat diTerima Oleh Tuhan Y.M.E ( ALLAH S.W.T) Sedangkan Bagi Yang diTinggalkan Agar Diberikan Kekuatan ,Ketabahan dan Kesabaran diDalam Menghadapi Musibah dan Cobaan Ini Oleh Tuhan Y.M.E ( ALLAH S.W.T ).
Demikian Ucapan Duka Cita Yang Mendalam Ini Kami Sampaikan Sebagai Bentuk Rasa Persaudaraan Sebangsa dan Setanah Air Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
KABUPATEN BEKASI , MHI – Lantaran tak ada Komunikasi dan Koordinasi Pihak Pemborong maupun Instansi terkait pembangunan Turap diKali Busa yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah terhadap pihak Desa Satria Jaya maka hal tersebut membuat geram Kades Satria Jaya Asta Razan, berdasarkan laporan masyarakat setempat ,(19/12).
Dalam implementasinya Kades Asta Razanpun segera menugaskan Sekdes Jamaluddin untuk tinjau kegiatan proyek kelokasi guna memastikan tentang adanya kegiatan Proyek pembangunan Turap diwilayahnya yang disinyalir dibuat asal jadi ,tanpa adanya keterangan jelas dan tanpa adanya laporan tentang kegiatan proyek pembangunan Turap tersebut ke Desa yang Notabene sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah.
Baru Selesai Dikerjakan Sudah Retak dan Pecah
Sekdes Jamaluddin Saat tinjau lokasi didampingi awak mediapun tercengang dengan hasil pekerjaan pembangunan turap , Pasalnya baru selesai dikerjakan tapi sudah pada retak dan pecah-pecah ditambah lagi tidak adanya papan keterangan pekerjaan disepanjang pekerjaan itu terpampang (17/12).
Terkait hal tersebut Sekdes Jamaluddin Angkat bicara bahwa Pekerjaan tersebut telah malanggar aturan selain tidak adanya komunikasi dan koordinasi dengan pihak dDesa sehingga Desa sendiripun merasa kurang dihargai oleh para Pemborong pekerjaan dan Instansi terkait baik Pemda Kabupaten,Provinsi atau Perum Jasa Tirta II, sebab kami pihak Desa tidak mengetahui pekerjaan ini dari instansi mana dan pemborongnya siapa , karena tidak adanya laporan tentang pekerjaan tersebut keDesa sehingga kami betul-betul tidak mengetahui, Pungkasnya.
Jamaluddinpun menambahkan, Apalagi cara pengerjaanya juga asal jadi sehingga baru selesai dikerjakan sudah pada retak serta pecah-pecah dan juga seharusnya sebelum dikerjakan pembangunan turap ini diawali dengan normalisasi sungai terlebih dahulu agar air yang mengalir dikali ini tidak tersendat pepohonan, sampah dan tanah…kami dari Desa juga akan melayangkan surat ke Pemda Kabupaten dan Perum Jasa Tirta guna memberikan penjelasan kepada pihak Desa tentang Pekerjaan pembangunan turap tidak jelas dan asal jadi ini , Imbuhnya dengan kesal.
Proyek Telekomunikasi Gelap
Hal tersebutpun tak jauh berbeda Dengan Desa Karang Satria (hanya saja bentuk pekerjaanya yang berbeda) dimana dalam pengerjaan Proyek Telekomunikasi yang tidak berkomunikasi dan koordinasi dengan pihak Desa setempat telah membuat Kades Zaenuddin Resan Gusar (3/12).
Pasalnya dalam pemasangan tiang-tiang telekomunikasi yang tidak diketahui darimana asalnya dan tidak ada laporan ke Rt , Rw setempat maupun Desa, dimana dalam pemancangan tiang melewati depan Desa dan melampaui rumah-rumah warga setempat yang juga merasa khawatir dengan cara pemancangan yang diduga asal tancap tiang selain tak ada laporan juga digenapi dengan tidak adanya keterangan tentang proyek telekomunikasi yang terpampang pada papan proyek pengerjaan dilokasi.
Terkait hal tersebut Kades Zaenuddinpun bertindak dengan mengutus anak buahnya kelokasi pemancangan tiang guna meminta pihak pemborong dan pekerja untuk datang keDesa guna memberikan penjelasan namun alhasil tak diketemukan dikarenakan pekerjaan telekomunikasi sepanjang jalan Raya ruang lingkup Desa Karang Satria itu telah selesai dikerjakan.
Mengetahui akan hal itu Zaenuddinpun angkat bicara pada awak media yang tengah berada di Desa Karang Satria, Kita pemerintah desa pengayom, kita pemerintah desa mengamankan semua pemborong-pemborong yang ada di Desa Karang Satria, Bukan harus malakin dan ini ketakutan yang engga kepuguhan..jadi akhirnya kita jadi curiga..bener apa engga pekerjaanya..bener apa engga setplannya..kalau memang trasparan ngomong sama Kepala Desa bahwa saya datang kemari untuk membangun infrastruktur,pelebaran jalan baik itu pemasangan tiang listrik..apa namanya tekom, XL dan sebagainya..ngomong ke Desa..pokoknya Desa itu pada prinsipnya mengizinkan semua pembangunan yang ada dan tidak akan mempersulit Cuma asal tau..darimana asal pekerjaan dan bagaimana tanggung jawabnya..karena yang namanya tiang itu berdeketan dengan rumah..besok kalau tiang itu rubuh dan ngantem rumah..apakah ada yang dapet duit kemudian kita yang ada masalah..nah ini..itu namanya harus ada amdalnya dan itu yang harus kita ketahui …bagaimana dampaknya…bagaimana kedalamannya..jangan ninggalin pekerjaan yang kurang jelas, Paparnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Hatta pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI
JAKARTA , MHI – Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Hatta mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghentikan kebiasaan pendanaan program kegiatan melalui utang. Ia juga berharap agar ada pembenahan struktural mengenai kecenderungan yang bisa berakibat fatal bagi perekonomian bangsa (19/12).
Peringatan tersebut disampaikan Hatta pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto dengan jajaran Direksi BUMN yang termasuk dalam kategori utang terbesar. Adapun BUMN tersebut yaitu PT. Pupuk Indonesia, PT. Taspen, PT. Waskita Karya, PT. Pertamina, PT. PLN, dan PT. Telkom (3/12).
“Saya mengharapkan ini tidak hanya dibahas di Komisi VI. Tolong ada sesi khusus atau pendalaman, supaya kita tahu kira-kira solusi untuk BUMN itu seperti apa? Supaya BUMN tidak berutang lagi. Atau adakah treatment khusus agar BUMN keluar dari pendanaan ini yg mengandalkan utang,” harap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Senada dengan Hatta, Anggota Komisi VII DPR RI Lili Asdjudiredja menekankan utang luar negeri ini tidak boleh dianggap remeh. Bagaimanapun juga pengaruhnya cukup besar, terlebih kalau BUMN tersebut tidak bisa melunasi utangnya. “Jangan sampai kita dikendalikan negara lain. Jangan sampai kebablasan, masa negara kita yang kaya raya minjam terus minjam terus,” tegas Lili.
Utang dengan mata uang asing, menurut legislator Partai Golkar sangat membahayakan ekonomi nasional, karena bisa terdampak dari pelemahan nilai mata uang rupiah. Apalagi dengan situasi nilai mata uang yang bisa naik dan turun kapan saja tanpa dapat diprediksi.
Diketahui utang BUMN jumlahnya mencapai Rp 5.271 triliun. Namun menurut Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro utang tersebut dalam kondisi aman. “Dapat disimpulkan relatif menunjukkan kesanggupan BUMN membayar utang jangka panjang dan jangka pendek serta dapat dikatakan aman” pungkas Aloy.
JAKARTA, MHI – Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014, (17/12).
Diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: