HTML

HTML

Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan No.38/PUU-XIX/2021, MK Menolak Sepenuhnya Uji Materiil UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers



JAKARTA, MHI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang digelar pada Rabu (31/8/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Dalam perkara ini, para Pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah mempertimbangkan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersebut tidak mengurangi independensi Dewan Pers.
 

Sebab, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Adapun untuk penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Artinya, anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers.

“Dengan demikian keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai pengesahan dan keputusan yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali terhadap anggota Dewan Pers yang terpilih. Dengan kata lain, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers,” sebut Arief dalam sidang yang disimak oleh para pihak secara daring dari kediaman masing-masing.

Sementara itu, terhadap Petitum para Pemohon yang memohon agar Pasal 15 ayat (5) UU Pers dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis” dalam pandangan Mahkamah dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan anggota Dewan Pers sendiri-sendiri. Apabila para Pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkan dirinya sebagai anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, maka hal tersebut adalah persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Apalagi Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut, sambung Arief, hanya bersifat administratif untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon mengenai Pasal 15 ayat (5) UU Pers menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian UU Pers diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.

Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyatakan, “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Kemudian Pasal 15 ayat (5) UU Pers menyatakan, “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”




Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring di MK pada Rabu (25/8/2021), para Pemohon menyebutkan sebagai perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai para Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi. 

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia.

Selain itu, menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. 

Sebab dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
 
(SP/Lulu/Nur) MHI 


 

Sabtu, 20 Agustus 2022

Polri Tetapkan Tersangka Putri Candrawathi Istri Dari Irjen Pol Ferdy Sambo Sang 'Biang Keladi Kasus Pembunuhan Polisi'




JAKARTA, MHI - Polri telah menetapkan istri  eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi  sebagai  tersangka  dalam kasus pembunuhan sadis terhadap  korban Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(20/08/2022).

Penetapan tersangka  terhadap Putri  sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Scientific Crime Investigation




Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Penetapan tersangka  terhadap Putri  sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung menjelaskan bahwa, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka. Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu. "Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," terangnya.

“Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri,” imbuhnya.

Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.

Belakangan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

(Irf/Taufan) MHI 

Sumber : Humas Polri

Minggu, 14 Agustus 2022

Tak Ada Peristiwa Pidana, Bareskrim Hentikan Pelaporan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir Joshua Terhadap Putri Candrawathi



JAKARTA, MHI - Bareskrim Mabes Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdi sambo, Putri Candrawathi yang di duga dilakukan oleh Brigadir Josua Hutabarat. Dengan laporan polisi (LP) yang terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut di hentikan lantaran tidak ditemukan Peristiwa Pidana usai di lakukan gelar perkara. Sebelumnya bareskrim Polri mengambil alih pnyidikan  kasus dugaan  pelecehan seksual dan mengancaman yang menyerat Brigarir Joshua Hutabarat dalam kasus tersebut dari Polda Metro Jaya

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .Dimana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 1700 WIB bertempat sama di Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jaksel dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama,terlapornya adalah Novriansah Joshua ,” kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim,pada  Jumat (12/8/2022).

Lanjutnya, "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannyakarena tidak ditemukan Peristiwa Pidana. Bukan merupakan Peristiwa Pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP atau laporan Polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Joshua .Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini di hentikan penangannnya," tandas Dirtipidum Polri.

Obstruction of Justice



Ia juga menjelaskan bahwa, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan. Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.

Dikarenakan  saat ini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua Hutabarat dengan tersangka utamanya  Irjen Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Selain itu, Ia juga  menyebutkan bahwa dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta -Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tukis Andi.

Ia menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebutpun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkas Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

(Irfan/ Taufan) MHI 


Sabtu, 13 Agustus 2022

Demi Pelindungan Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggotanya Agar Terdata


JAKARTA, MHI - "Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi Media. Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan  insan pers,  juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk."Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).

Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI dipimpin oleh  Ketua Umum SMSI Firdaus. Audiensi diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin, dan Lengkong sekretaris SMSI DKI.

Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.

Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI Firdaus yang mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci ini, menyampaikan empat poin  yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Diantaranya menyangkut, pendataan dan verifikasi media siber yang tergabung di SMSI.

“Anggota SMSI  saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami  ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999, dan  profesional,” ujar Firdaus.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport proses verifikasinya atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers. 

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media siber yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media siber bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk  kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.

Ketua Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber (online). 

“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini,  masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Azyumardi Azra menuturkan, Media  berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital,  sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.
 
Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.
 
Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.
 
SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional. 

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media siber,  karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
 
Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. 

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). 

Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Dewan Pers Dukung  Citizen Journalism



Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini , semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak.  Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat. 

Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.  

Dengan pesatnya bekembangan  citizen journalism di Indonesia,  Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga,  akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism  yang dinilai  bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.

 “ Citizen Journalism  bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi  media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.

 “Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji,  supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga, akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat. 

(*) MHI 

Rabu, 10 Agustus 2022

Usai Pelaku Dibungkus, Kapolri Tetapkan Irjen Ferdi Sambo Cs Sebagai Tersangka Pembunuh, Diancam Maksimal Hukuman Mati



JAKARTA, MHI - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan  4 (Empat Orang Tersangka) sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang meregang nyawa akibat dari perbuatan sadis 4 (Empat ) Orang pelaku eksekusi tersebut di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Konferensi pers yang di gelar Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (09/08/2022) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kapolri didampingi oleh 6 (enam) jenderal Polri. 

Enam jenderal yang mendampingi Kapolri diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dengan berdiri berjajar di belakang Kapolri dan di belakang enam jenderal tersebut berdiri berjajarpula 7 (tujuh) petinggi Polri lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo  mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Kabareskrim Polri Terapkan Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati



Disisi lain , Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.

Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," terang Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa, (9/8/2022).

(Taufan/Irfan) MHI 

Selasa, 09 Agustus 2022

Tragedi 'Polisi Bunuh Polisi' Presiden Tegaskan, 'Usut Tuntas, Jangan Ragu, Jangan Ditutupi, Ungkap Kebenaran Apa Adanya!'



KALIMANTAN BARAT, MHI - Presiden Joko Widodo kembali menyampaikan ketegasannya terkait dengan kasus penembakan anggota Polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Presiden meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada keraguan untuk mengungkapkan kebenaran.
.
"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden saat menjawab pertanyaan Awak Media di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa, (9/8/2022).

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, citra Polri harus terus dijaga. 
.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga," imbuhnya.



.
Sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru usai melalui berbagai lika-liku yang menyebabkan hilang  kepercayaan masyarakat serta menurunnya Citra Kepolisian di mata rakyat Indonesia yang berhubungan dengan kinerjanya dalam mengungkap tragedi "Polisi Membunuh Polisi" tak kunjung usai. Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka baru pada hari ini, Selasa (9/8).

(Irf/Tgh) MHI 


Sumber : BPMI

Senin, 08 Agustus 2022

Tabligh Akbar Papan Indah, Ustadzah Mumpuni : 'Kemerdekaan Yang Diraih NKRI Adalah Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa!'




KABUPATEN BEKASI, MHI - Warga Perum Papan Indah 1 Rw 024, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar acara Tabligh Akbar dan santunan Yatim Piatu serta Dhuafa dengan mengambil tempat di lingkungan sekitar Mushalla Al-kahfi, pada Minggu (07/08/2022). 

Acara yang di mulai pada pukul 12:00 WIB sampai selesai tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mangun Jaya, Jayadi Said beserta jajaran, Ketua Rw 024, Ketua Rt 07,08 dan 09 serta seluruh masyarakat di perumahan tersebut. 

Selain itu pihak Panitia Acara juga mengundang Ustadzah kondang, Mumpuni Handayayekti dari Cilacap guna mengisi ceramah pengajian dalam menyambut bulan Muharram sebagai Tahun Baru Islam serta memeriahkan acara Tabligh Akbar dan santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Perum Papan Indah 1. 

Kades MangunJaya, Jayadi Said, selain memberikan sambutan dalam acara itu, Ia juga berterima kasih kepada pihak panitia yang telah mengundangnya bersama jajarannya untuk hadir dalam acara tersebut. 

"Saya sangat mengapresiasi dan sangat mendukung terhadap kegiatan ini, " ungkap Kades Mangun Jaya, Jayadi Said dalam penyampaian pidatonya, (07/08/2022).

Dalam kegiatan tersebut Kades Jayadi Said juga berkesempatan memberikan santunan secara simbolis pada para Yatim Piatu yang mewakili kurang lebih hampir 60 Yatim Piatu dan kaum Dhuafa di Perum Papan Indah 1 yang mendapatkan santunan.
 
Sementara Ustadzah kondang, Mumpuni Handayayekti dalam muatan ceramahnya menjelaskan terkait kemerdekaan yang diraih oleh NKRI sebenarnya bukanlah hasil dari perjuangan rakyat Indonesia itu sendiri namun kesemuanya adalah mutlak berkat rahmat dari Allah SWT. 

"Ini bumi pulau darat adalah di perjuangkan atas nama rahmat dari Allah, buktinya apa?... dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan sadar sesadar-sadarnya bahwa pahlawan-pahlawan kita mengucap " Bangsa Indonesia merdeka adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa", " tandas Ustadzah Mumpuni dengan lantang penuh senangat meyakini para hadirin bahwa apa yang di katakannya adalah kebenaran.. 

Lanjutnya, "Atas berkat rahmat Allah yang maha Kuasa artinya, tanpa rahmat dari Allah enggak mungkin dong Indonesia merdeka,  karena apa.. enggak masuk analogi kita.. enggak masuk logika kita.. massa bambu runcing dapat mengalahkan Tank dari Jepang?. massa bambu runcing dapat mengalahkan bedil dari Belanda? .. enggak nyambung, enggak masuk akal.. tapi ternyata para pahlawan kita.. para pejuang kita dahulu.. para ahli tirakat.. Orang-orang yang seneng yang suka berpuasa dan kiyamulail, maka kudunya kita berterima kasih pada Orang-orang yang suka melek malem,  tadarus malem guna meredam murkanya Allah, "ungkapnya.




Sebelumnya, Ketua Panitia Acara, Hasbullah memberikan penjelasan terkait tujuan diadakannya acara Tabligh Akbar tersebut pada Awak Media. 

"Pertama tujuan kita agar di Papan Indah ini bisa  saling menjaga, saling membantu antara satu dengan yang lain, kedua  untuk Syi'ar dan untuk Insan-insan di Papan Indah ini supaya lebih baik dan lebih baik lagi dalam rangka Tahun Baru Hijriah dan juga supaya rasa kebersanaan sesama warga Perumahan supaya tetap terjaga dalam kegiatan ini saling mematuhi - saling menghormati baik antar sesama muslim dan non muslimdengan tetap terjaga dengan aman dan damai, " terangnya. 

Disinggung tentang kegiatan tersebut apakah melibatkan dua Perumahan Papan Indah 1 dan 2, Ketua Panitia menjawab. 

"Dalam pelaksanaan acara ini hanya untuk Perumahan Papan Indah 1,Rw 024 saja, " jelas Hasbullah. 

"Dan yang di santuni seluruh warga yang ada di Papan Indah 1, Rw 024 berjumlah 5 sampai 60 Orang, " imbuh Ketua Panitia. 

Menurut Ketua Panitia acara Tabigh Akbar tersebut, antusias warga sangat luar biasa termasuk dalam sumbangsih warga baik moriil maupun materiil yang terkumpul sebanyak lebih dari Rp 12 Juta, dimana selanjutnya akan disalurkan kepada para penerima santunan, baik yatim piatu maupun para dhuafa. 

Ketua Panitia berasumsi bahwa acara tersebut di hadiri oleh lebih dari 1000 orang dari total jumlah warga Papan Indah 1 yang berjumlah kurang lebih 3000 jiwa. 

"Untuk warga Papan Indah, mari sana-sana kita mengisi acara religius, tidak hanya warga muslim saja, supaya tercipta kondusif di lingkungan Papan Indah ini dan saling bergantian kedepannya untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dan untuk Mushalla Al-kahfi ini dalam mengadakan acara-acara besar seperti ini kita akan agendakan setiap satu tahun sekali, " pungkas Ketua Panitia Tabligh Akbar, Hasbullah Simargolang. 

Acara Tabligh Akbar dan santunan Yatim Piatu serta Dhuafa di Perum Papan Indah 1 berjalan lancar, aman dan kondusif. 

(Iwan Joggie) MHI 



Postingan Terupdate

Korban Penembakan Separatis Papua Dievakuasi Gabungan TNI-Polri ke Timika Usai Merebut Distrik Homeyo Dari OPM-TPNPB

TIMIKA, MHI - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi