HTML

HTML

Sabtu, 25 Februari 2023

Kemenkeu Kecam Tindak Kekerasan Dan Gaya Hidup Mewah, Copot Tugas Dan Jabatan RAT Serta Buka Whistleblowing System


JAKARTA, MHI - Sehubungan dengan kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta adanya perilaku gaya hidup mewah oleh yang bersangkutan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat mengecam hal tersebut. Dalam upaya menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki system Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini (Three Lines Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga. (24/02/2023).

Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN. LHKPN dilaporkan kepada KPK dan LHK dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal-Kemenkeu. Kemenkeu memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi, sesuai dengan data berikut tahun pelaporan 2020: 99,86%, tahun pelaporan 2021: 99,87%, dan tahun pelaporan 2022: 99,98%. Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.

Dari data tersebut Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait. Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah lain untuk pencegahan, Kemenkeu juga membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin. Adapun pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti yaitu tahun 2020, WISE menerima 128 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan berupa hukuman disiplin terhadap 71 pegawai, tahun 2021, WISE menerima 174 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti  dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 114 pegawai dan tahun 2022, WISE menerima 185 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti  dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 96 pegawai.

Selanjutnya, terkait dengan Sdr. RAT, pada tanggal 23 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Dalam rangka pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung, terhadap Sdr. RAT telah dilakukan pencopotan dari  jabatannya, dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.

”Maka, mulai hari ini saudara RAT, saya minta untuk di copot dari tugas dan jabatannya, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02).

“Saya minta agar seluruh prosespemeriksaan di lakukan secara detil dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” tandasnya.

“Saya berharap dan menghimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas tapi jangan hal itu membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga Indonesia” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02)

Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia. Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan baik. Pajak adalah sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh belanja negara. Dengan pajak Indonesia dapat membiayai belanja pendidikan, kesehatan, subsidi, transfer ke daerah, bahkan belanja investasi. Di tahun 2023 diantaranya rencanakan belanja pendidikan mencapai Rp608,3 Triliun, belanja kesehatan mencapai Rp169,1 Triliun, dan belanja perlindungan sosial Rp479,1 Triliun. Guna mewujudkan kesinambungan APBN sebagai alat untuk menjaga perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan partisipasi aktif dan dukungan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut melakukan pengawasan penggunaan uang negara.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keluhan, kecurangan, pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 dan situs www.wise.kemenkeu.go.id. 

“Ayo kita bangun (Indonesia) bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap memberi kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda kepada kami. Terima kasih atas kepatuhan Anda dalam membayar pajak. Itu adalah sebuah kepatuhan dalam menjaga Indonesia bersama” Pesan Menkeu.

MDS Anak RAT Ditetapkan Tersangka



Sebagaimana di ketahui sebelumnya berawal dari kasus penganiayaan D (17), pemuda yang dianiaya pengemudi Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) viral di media sosial.

Pihak kepolisian telah menetapkan MDS (20) pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan anak pejabat Pajak Jaksel itu sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam membeberkan kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan MDS.

Disampaikan Ade, penganiayaan bermula saat MDS mendengarv pengakuan kekasihnya, A (15).

Kepada MDS, A mengaku telah mendapatkan tindakan tak senonoh dari korban ketika mereka berpacaran. 

Pelaku yang cemburu pun mencoba menanyakan pengakuan pacarnya itu.

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan tak berbuah hasil, korban menolak menjawab dan bertemu dengan pelaku.

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade Ary kepada wartawan.

Setelah itu, A memberi informasi kepada MDS bahwa korban saat itu sedang berada di rumah temannya, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

A, temannya S, dan MDS pun mencoba mengunjungi korban dengan mengendarai mobil. 

"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade

Sesampainya di belakang mobil kata Ade, MDS langsung mengonfirmasi kepada D soal adanya tindakan tak mengenakan yang dialami A

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkapnya.

Keributan itu pun didengar oleh teman orang tua korban, yakni Ibu N dan Bapak R. Mereka berdua langsung membantu korban dan melaporkan kejadian itu ke security Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

Usai dipukuli berkali-kali, D mengalami luka yang serius di bagian pipi sebelah kanan, serta perutnya. Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama.

Pelaku, MDS serta saksi, AGH juga langsung diamankan pihak Polsek Kebayoran Lama untuk dimintai dilakukan pemeriksaan 

"Kemudian kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian antara lain sepatu yg digunakan oleh pelaku atau tersangka, kemudian handphone yang digunakan oleh tersangka, untuk berkomunikasi, kemudian kendaraan milik tersangka juga telah kami amankan," ujar Ade.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, Ade mengatagakan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.

"MDS kami kami sangkakan padanya pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya. 

Kondisi David Ozora Masih Terbaring di ICU



Sementara David Ozora putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina masih terbaring lemah di ruang ICU semenjak pihak keluarga membawanya kerumah sakit Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Lima hari berada di ruangan tersebut, David rupanya belum dipindahkan ke ruang rawat inap. Pasalnya, kondisi dari David belum sadarkan diri, semenjak kejadian.

"Untuk perkembangan sampai dengan saat ini saya baru di ruang tunggu, Karana David lagi di ICU perkembangan lagi menurun tetapi 15 naik ke 6/15 kaki dan tangganya bergerak tetapi enggak terlalu full," ucap Syahwan selaku kuasa hukum David Ozora saat ditemui di RS. Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Kata Syahwan, sejauh ini pihak keluarga masih menunggu hasil CT Scan dan serangkaian pemeriksaan lainnya guna menentukan langkah-langkah berikutnya.

(***/Prastowo) MHI 


Dinilai Penuhi Rasa Keadilan, Direktur Penuntutan Jampidsus Hormati Vonis 15 Tahun Penjara Atas Koruptor Surya Darmadi



JAKARTA, MHI - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengaku menghormati vonis yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Surya Darmadi.

Terdakwa divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hendro menilai keputusan ini termasuk fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," kata Direktur Penuntutan, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.

Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.




Sebelumnya pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap  Terdakwa SURYA DARMADI, yang pada pokoknya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. 

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

3. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

(Irfan/Taufan) MHI 

Jumat, 24 Februari 2023

Bungkus Debtcollector di Saparua, Kapolda Tegaskan, Kelompok, Ormas Lakukan Premanisme Akan Berhadapan Dengan Saya!


JAKARTA, MHI - Terkait Debtcollector pemaki Polisi yang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/02/2023) di Saparua Ambon, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa, timnya telah mengamankan tiga pelaku Debt collector dan melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

 “Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada teman teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu (22/02/2023) malam.

Hengki Haryadi lantas memperingatkan kepada para pelaku Debt collector yang terlibat perlawanan dengan anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin, untuk segera menyerahkan diri. Sebab jika tidak, pihaknya tak segan untuk memburu mereka ke mana pun sampai dapat.

“Kepada pelaku Debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat,” terangnya.

Sebelumnya, tindak premanisme oleh kumpulan Debt collector ini berawal dari aksi tarik paksa mobil milik selebgram bernama Clara Shinta dengan alasan utang-piutang.

Seorang anggota Babin Kamtibmas pun mencoba menengahi pertikaian itu setelah melihat para penagih utang merampas secara paksa kunci mobil milik Clara, di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Clara, saat itu dirinya sempat meminta Debt collector menunggu sekitar satu jam sebelum menarik paksa mobilnya. Sebab, dirinya masih menunggu kedatangan pihak keluarga.

“Saya minta nunggu satu jam enggak mau, mereka mau bergegas pergi, akhirnya polisinya bilang sudah kita tengahin di Polres. Debt collector-nya enggak mau ke Polres makanya ada bentak-bentak polisi itu,” tutur Clara.

“Intinya polisinya dibentak karena mengarahkan kami untuk ke Polsek, tapi debt collector-nya enggak mau,” sambungnya.

Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih

Terkait peristiwa Deptcollector yang melakukan perlawanan terhadap Petugas  Babinkamtibmas, Iptu Evin  yang memang kebetulan sedang bertugas di lokasi tersebut guna melakukan Problem Solving sebagai Problem Solver antar masyarakat, justru dilakukan perlawanan oleh kelompok Debtcollector tersebut dengan bukan hanya memaki namun diduga adanya ancaman dan paksaan Fisik maupun psikis terhadap petugas tersebut sehingga Babinkamtibmas itu tak mampu berbuat apa-apa, yang kemudian  membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berapi-api. Ia mengaku darahnya mendidih melihat anak buahnya dibentak Debt collector.

“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota itu dimaki-maki begitu,” kata Fadil Imran dalam akun Instagramnya @kapoldametrojaya.

Fadil menyatakan tak ada tempat bagi aksi premanisme di Jakarta. Ia pun meminta jajarannya untuk menindak tegas Debt collector yang bertindak semena-mena. 

“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang Debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” tegasnya.

"Ini Kasat Serse-Kasat Serse jangan sampai terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respon, cepat tangkap itu yang Preman-preman kayak gitu kalau ada, ngomongnya kasar termasuk yang order, siapa itu perusahaan leasing yang order itu..enggak boleh lagi Deptcollector-deptcollector yang menggunakan kekerasan, menteror orang enggak boleh lagi, saya perintahkan kamu itu," tandas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Statement Kapolda Usai Penangkapan para Debtcollector di Saparua Ambon.



"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya akan terus konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan baik yang di lakukan oleh perorangan, kelompok maupun ormas dalam bentuk tindakan Premanisme, Persekusi, Vigilante dan sejenisnya, kami akan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu,"tegasnya pada Awak Media di Polda Metro Jaya, (23/20/2023)..

Lanjut Kapolda," Tidak boleh ada kelompok, tidak boleh ada perorangan yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan dan seolah-olah dia berada di atas hukum, akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," tandasnya.

Dari awal tahun 2023 sampai saat ini terkait kasus kekerasan menurut pandangan Kapolda di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Fadil Imran mengatakan bahwa.

"Fenomena itu terjadi namun jumlahnya tidak banyak, kalau kita lihat aksi-aksi Premanisme kelompok..kalau kita bandingkan dengan era tahun 90 dan diawal tahun 2000 an ini jauh..ditempat-tempat keramaian seperti Pasar kemudian Tempat Hiburan jauh berbeda, nah ini yang saya katakan kepada para Kapolres, jajaran Polda Metro Jaya untuk tegas menghadapinya ..kelompok-kelompok yang seperti itu," tuturnya.

"Ini betul komitmen dan konsistensi Polda Metro Jaya, makanya saya datang langsung dan saya lihat , saya beri motivasi, saya beri apresiasi kepada anggota, kita akan konsisten termasuk ke internal" terangnya.

Mengenai bentuk penghargaan yang akan di berikan oleh Polda Metro Jaya kepada para anggotanya di eksternal maupin internal Kapolda menjelaskan.

"Itu biasanya akan ada surat Piagam, nah dari Piagam itu bisa nanti jika dia akan melaksanakan sekolah atau kanaikan pangkat dan sebagainya bisa di pergunakan," ungkapnya.

Ia juga menegaskan kembali terkait komitmen yang terus berkelanjutan terhadap pemberantasan Premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kemaren saya sudah panggil semua Kapolres pagi-pagi saya beri pengarahan, saya minta di buat Call Centre, kalau ada Mata Elang dan sejenisnya, ada Premanisme dan sejenisnya tolong di hubungi Polisi, taruh di Instagram masing-masing Call Centrenya itu, saya minta Kapolres untuk melakukan gerak cepat untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan kekerasan," paparnya.

Terkait mengenai keterlibatan Perusahaan didalam kasus Debtcollector tersebut serta bagaimana pihak Kepolisian di dalam melakukan Pengawasan terhadap para Perusahaan yang menggunakan jasa para Debtcollector tersebut.

"Kita juga tidak berhenti hanya pada Penegakkan Hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang Asosiasi Leasing nanti kita akan FBD, kita akan diskusi bagaimana cara agar para Debitur itu tidak menunggak, masyarakat yang berhutang inikan harus siap membayar angsuran, jangan mau berhutang tapi tidak siap bayar angsuran, namun kalau ada yang menunggak harus di tempuh dengan jalur-jalur yang benar, tidak menggunakan jasa penagih hutang yang menggunakan kekerasan," bebernya.

"Kalau nunggak mungkin kedepan kita buat MoU, STNK kita akan blokir supaya motor maupun kendaraan itu tidak bisa di pindah tangankan, karena BPKBnya masih di tangan Leasing, STNK nya kita tidak perpanjang sampai dengan dia melunasi hutangnya, kedua misalkan, jika Leasing ingin bekerjasama dengan Penagih Hutang maka sebaiknya ada sertifikasi dan persyaratan utama bahwa tidak boleh ada tindakan-tindakan kekerasan di balik itu semua, semua harus mendasari kepada Undang-undang Fidusia," pungkasnya. 

(Irfan) MHI 

Senin, 20 Februari 2023

Insiden Helikopter BKO Polda Jambi, Bell 412 SP Mendarat Darurat Mengakibatkan Patah Lengan Kanan Kapolda Jambi


JAMBI, MHI - Kegiatan Penerbangan Helikopter BKO Polda Jambi, pada hari Minggu  tanggal 19 Februari 2023 Pukul 09:30 WIB mengalami kecelakaan dengan melakukan pendaratan darurat di titik Koordinat S20 9’ 3.53” E1010 42’ 12.63” tepatnya di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, namun belum diketahui dengan pasti penyebab dari terjadinya insiden kendaraan Helicopter Bell 412 SP dengan regiter P - 3001 yang di tumpangi mereka .(20/02/2023).

Dalam keterangan tertulisnya Posko Polda Jambi mengungkapkan kronologis kejadian, mengatakan bahwa,” Pada Hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.25 Wib Kapolda Jambi beserta rombongan terbang dari Kota Jambi menuju Kota Sungai Penuh untuk melaksanakan kunjungan Kerja, Peresmian Kantor SPKT Polres Kerinci dan pengamanan Kunjungan Mantan Wapres RI Dr. Drs. H. M. Jusuf Kalla di Kerinci,” katanya dalam rilis tertulis.

“Kemudian,” lanjutnya,”Pada Pukul 11.02 Posko Polda Jambi mendapat laporan dari Kru Heli Bell 412 SP Reg. P-3001 mendarat darurat di titik Koordinat S20 9’ 3.53” E1010 42’ 12.63” tepatnya Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabaupaten Kerinci, dengan alasan belum diketahui.”

“Untuk kondisi Penumpang saat ini dalam keadaan selamat dengan Kondisi, Kapolda Jambi dalam Kondisi Patah Tangan Kanan, sementara untuk penumpang lain diantaranya Dirreskrimum Polda Jambi - Dirpolairud Pold Jambi - Korpspripim Polda Jambi - ADC Kapolda Jambi termasuk dengan Crew Hellicopter, AKP Ali H, AKP Amos F, Aipda Susilo dalam keadaan Selamat,” terang pihak Posko Polda Jambi.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan Posko Polda Jambi adalah mengirim Personel Batalyon B Sat Brimob Polda Jambi, Polres Kerinci dan Polres Merangin menuju ke Lokasi pendaratan Darurat, lalu mengirim tim Medis ke Lokasi untuk melakukan pertolongan Pertama, kemudian berkoordinasi dengan PT. WKS meminjam Heli Bell 412 EP untuk melakukan evakuasi melalui Jalur Udara, demikian sementara yang dapat kami laporkan, laporan lengkap menyusul,” pungkas Posko Polda Jambi dalam rilis tertulisnya.



Markas Besar Polri menyebut kondisi Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono dan jajarannya yang menumpangi helikopter yang mendarat darurat di Bukit Tamia Jambi, Muara Emat, Jambi. Saat ini para penumpang dalam kondisi selamat, namun mengalami luka-luka.

“Kondisi selamat, tapi mengalami luka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Awak Media di Jakarta, Minggu (19/2).

Dedi mengatakan pihak Mabes Polri telah mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut dari pilot maupun pihak Polda Jambi. Saat ini fokus kepolisian adalah secepatnya melakukan evakuasi dari tempat heli melakukan pendaratan darurat.

“S aat ini pasukan Brimob, Polres Kerinci dan Tim SAR daerah menuju ke lokasi untuk evakuasi korban,” kata Dedi.

(Irfan) MHI 

Kamis, 16 Februari 2023

Diskusi SMSI di HPN 2023, Tak Responsif Pemkab Bekasi Pada Konfirmasi Wartawan Dan Keluhan Warga Jadi Topik Pembahasan

KABUPATEN BEKASI, MHI - Menyambut HPN 2023, SMSI Kab.Bekasi gelar diskusi bersama Organisasi Wartawan, Ormas dan LSM yang di genapi oleh 6 Nara Sumber Berkompeten dari berbagai kewenangan dengan mengambil tema “Pers Merdeka dan Bermartabat” pada (15/02/2023) di Mako Brimob D Pelopor Polda Metro Jaya, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. (16/02/2023).

Topik hangat dalam pembahasan tersebut yang terfokus pada kurangnya responsif serta tindak lanjut dari Pemkab Bekasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat berdasarkan konfirmasi Awak Media maupun keluhan masyarakat dan Pemdes yang pada gilirannyapun telah terpublikasi di berbagai media baik Cetak, Elektonik maupun Online, namun seolah di abaikan dan tak ditanggapi secara serius oleh Pemkab Bekasi, sehingga menimbulkan berbagai Asumsi dan Opini miring serta buah bibir yang menyesakkan di masyarakat dan Pemdes yang bernada sumbang terkait kinerja Ambtenaar di Pemkab Bekasi.

Enam nara sumber yang hadir dalam diskusi tersebut masing-masing dari mereka yakni Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi H.M Zaenal Abidin, Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, tokoh milenial Amrul Mustofa, CEO Media Patriot Indonesia, Nurhasan, S.H dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si., yang dipandu oleh Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo sebagai moderator. 

Sementara para nara sumber dari Pemkab Bekasi baik Eksekutif maupun legislatif yang seharusnya dapat hadir atau di hadirkan dalam diskusi wartawan dan Ormas serta LSM dalam menyambut HPN 2023 yang di gelar tersebut agar dapat memberikan penjelasan secara langsung terkait problematika konfirmasi wartawan dan keluhan masyarakat terhadap kinerja para Ambtenaar di Institusi Pemkab Bekasi maupun para wakil rakyat (DPRD-Red) di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketum AOB (Aliansi Ormas Bekasi), H.M Zaenal Abidin dalam penyampaiannya di diskusi tersebut.

“Yang kita tekankan disini, sayangnya kita bingung nih Pak Faisal (Seraya menengok pada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.) mau curhatnya, karena Kominfonya tidak ada disini, ini temen-temen Media mau curhatnya kesiapa ini?, curhat ke Ormas paling bang Julham nanti ke Kantor,” ungkapnya.

Lanjut Zaenal,” Kalau mau curhat ke saya face to face saja nanti ke Kantor, kalau curhat semua kita engga sanggup juga ..soalnya kita engga punya APBD alias Ormas,” imbuhnya.

“Saya hanya satu kata dari saya, “Merdeka itu ketika kita pulang kerumah semua tersenyum..itu baru merdeka,”tandas Ketum AOB (Aliansi Ormas Bekasi), H.M Zaenal Abidin.

Dalam sesi interaktif, Wakil Ketua SMSI bidang Organisasi, Irwan Awaluddin SH yang juga sebagai CEO dari berbagai Media Online meminta tanggapan dari tiga nara sumber diantaranya, Mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.serta Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, terkait permasalahan keluhan para Awak Media dalam melakukan komunikasi dan konfirmasi pada Pemkab Bekasi tentang berbagai persoalan yang timbul dan menjadi buah bibir di masyarakat.serta kurang responsifnya Pemkab Bekasi terhadap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan bantuan sosial kepada para penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi.

“Konfirmasi yang di tulis-tulis itu yang mana harus di tindak lanjuti, yang mana harus di teliti ke lapangan, dan yang mana kadang - kadang bisa di abaikan, jadi terbagi tiga klasifikasi, kalau yang perlu di tindak lanjuti, ya ditindak lanjuti,” ujar Saleh Manaf.

Menurutnya disaat kepemimpinan dirinya, Dinas-dinas di ayominya untuk dapat menerima konfirmasi wartawan terkait suatu permasalahan dan jangan menghindarinya.

“Dinas-dinas diayomi untuk bisa menerima wartawan...jangan menghindar dari wartawan, kan ada tingkatannya ..ada wartawan yang senior...ada wartawan yang masih mendengar dan ada wartawan yang masih belajar jadi wartawan,  nah jadi..supaya Dinas-dinas itu merespon, memilah-milahnya, jangan di samakan semua asal wartawan,” tandas Mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf.

Sedangkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si. dalam tanggapannya mengatakan bahwa,”Memang seharusnya ada bagian humas yang nanti menaungi para wartawan, Insan Pers, ya dan punya tempat Media Centre nya juga untuk sarana bagi para wartawan mendapatkan informasi, memang ini tidak mungkin sesuai dengan waktu-waktu dimana ada kegiatan yang bersifat paripurna, begitu biasanya seperti itu,” katanya.

“Nah,” lanjutnya,”Kalau kegiatan lainnya di Komisi-komisi atau Pembahasan-pembahasan itu biasanya terbuka, tergantung dari rapat itu bahwa ini terbuka untuk umum itu biasanya bisa didampingi oleh para wartawan,”ucapnya.

“Kemudian juga untuk mengenai kaitan dengan konfirmasi pribadi...kalau itu tergantung dari bagaimana Dewannya...kadang-kadang ada yang akrab, ada yang mau bicara, ada yang mungkin juga engga PD (Percaya Diri-Red) untuk bicara dengan wartawan, ya, itukan tergantung bagaimana orangnya, kalau saya selama ini selalu merespon konfirmasi wartawan,” tutur Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.



Disession ketiga dari pertanyaan Wakil Ketua SMSI bidang Keorganisasian terkait permasalahan yang sama ditambah dengan keluhan masyarakat dan Desa-dess tentang bantuan sosial untuk para penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi yang di nilai oleh masyarakat dan Desa – desa di Kabupaten Bekasi bahwa, Kabupaten Bekasi selain lamban di dalam melakukan input Data Bansos Disabilitas melalui berbagai program seperti PKH dan Lainnya, di tambah tidak adanya perhatian Pemkab Bekasi terhadap penyandang Disabilitas.

H.Norman Yulian menjawab bahwa dirinya baru saja terpilih menjadi Ketua Umum PPDI dan akan membawa warga Penyandang Disabilitas di Indonesia dan khususnya di kabupaten Bekasi,

“Saya akan membawa warga Penyandang Disabilitas di Indonesia dan khususnya di kabupaten Bekasi, lebih berperan serta lebih bermartabat,” ucapnya.

Terkait berbagai macam bantuan dari pemeritah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya bagi keluarga Disabilitas, “PPDI akan mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam regulasi nya baik melalui peraturan- peraturan pemeritah pusat, Menteri dan Perda didaerah Provinsi, Kita dan Kabupaten.Dan saya belum tau terkait Peraturan Daerah (Perda) atau regulasinya, kemungkinan Pemerintah Daerah dan Pusat kekurangan Quota untuk hal itu,” kata Norman Yulian, dalam memberikan jawaban pertanyaan dari wartawan dalam dialog dan diskusi tersebut.

Dalam pantauan Awak Media, sebanyak 50 lebih Insan Pers hadir dalam perayaan HPN tersebut di tambah dari Organisasi Masyarakat dan LSM . Sementara Insan Pers yang hadir selain berasal dari Organisasi Wartawan namun peserta yang hadir sebagian besar merupakan Pengusaha Media Online di Kabupaten Bekasi.  

(Joggie) MHI 


Jumat, 10 Februari 2023

HPN 2023, Presiden : Belanja Iklan 60% Diambil Asing, PPDI : Atal Depari Salah Kaprah Dan Gagal Paham Dalam Memahami UU Pers



PEKANBARU, MHI - Momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 yang dilaksanakan di Kota Medan Sumatra Utara, sekaligus sebuah intropeksi diri bagi seluruh insan Pers Nasional, karena sebagaimana di sampaikan oleh Presiden RI Joko widodo, bahwa Pers Nasional sedang tidak Baik-Baik saja. Kamis, (09/02/2023).

"Perlu saya sampaikan disini pada Hari Pers Nasional ini, bahwa Pers Nasional sedang tidak baik-baik saja," ucap Jokowi. 

Presiden Jokowi memang terlihat tidak merinci apa yang dimaksud dengan ucapannya itu, namun sejumlah permasalahan sempat di munculkan Jokowi, antara lain, terkait belanja iklan Nasional ternyata 60% sudah di nikmati oleh plat form Media digital milik Asing, dan Media dalam Negeri disebutnya sedang dalam kondisi kehilangan sumber daya keuangan, yang kian hari kian mengkhawatirkan industri Pers nasional. 

"Media di Indonesia harus menyesuaikan diri dengan kondisi teknologi informasi yang semakin berubah kencang, harus innovative, ini tidak boleh terjadi, pemrintah, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus mendukung industri Pers agar bisa terus bertahan dan turut mendukung pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, "imbuhnya.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, Jokowi juga menegaskan bahwa saat ini persoalan dunia Pers Nasional sudat bergeser, dari isu kebebasan Pers, menjadi isu soal berita yang bertanggung jawab.

"Saat ini, semua orang bisa membuat berita, bebas mendirikan Media, kurang apa lagi kebebasan Pers, masyarakat setiap detik dibanjiri oleh infomrmasi, namun kebanyakan berita-berita yang dangkal dan cenderung hanya mengutamakan sisi komersialisasi, tanpa memperdulikan bobot kebenaran informasi," sebut Jokowi. 

Atas semua pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Ketua umum organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H, mengapresiasi setiap poin terkait permasalahan dunia Pers Nasional, yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Feri mengatakan, bahwa Presiden RI Joko Widodo sangat perduli dan mengikuti secara seksama apa dan bagaimana kehidupan Pers Nasional dan apa yang menjadi permasalahan Pers.

"Setiap ucapan pak Presiden Jokowi terkait keberadaan dunia Pers kita saat ini sungguh penilaian yang sangat objektif, realistik, tidak mengada-ada, benar-benar sebagai bapak bangsa yang memberikan seluruh hidupnya kepada masyarakatnya. Hingga begitu detail terkait masalah belanja iklan pun Presiden ketahui, ini kan luar biasa. Artinya Presiden juga sangat menyimak apa yang dikerjakan oleh Dewan Pers dari waktu ke waktu, termasuk permasalahan terkini terkait penolakan Dewan Pers terhadap kinerja BNSP untuk sertifikasi kompetensi wartawan, dan pernyataan dirjen IKP kementerian kominfo, Usman Kansong beberapa waktu lalu, " sebut Feri Sibarani, hari ini di pekanbaru. 

Menurut Feri Sibarani, yang juga pemimpin Redaksi Media online aktualdetik.com itu, selain apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, permasalahan di kalangan Insan Pers Nasional saat ini adalah soal UKW, Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers dan SKW oleh BNSP. Feri memandang perlunya kehadiran Pemerintah pusat untuk mendorong penyelesaian persoalan yang kian hari kian memanas itu.
 
"Dari pemaparan Presiden dalam Hari Pers Nasional kali ini, kita tidak mendengar Presiden menyinggung soal UKW dan Terverifikasi perusahaan Pers. Presiden hanya mengingatkan Dewan Pers dan Insan Pers Nasional, agar lebih bertanggung jawab terhadap pemberitaan. Dan itu dapat dilakukan oleh insan Pers dengan memperhatikan kode etik profesi, atau dikenal dengan kode etik jurnalistik," ucap Feri. 

"Kemungkinan," lanjut Feri,"Presiden tidak menyinggung soal UKW dan SKW disebabkan karena tidak ada masalah, wartawan mau ikut UKW Dewan Pers maupun raih SKW BNSP, yang terpenting bertanggung jawab, ini kelihatannya hanya Atal Depari saja yang kebakaran jenggot," tandasnya.

Feri juga menyinggung segala pernyataan-pernyataan mantan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, yang di nilainya sangat menyimpang dari tugas dan fungsi Dewan Pers sebagimana tertuang dalam pasal 15 UU Pers. Menurut Feri Sibarani, akibat pernyataan Muhammad Nuh beberapa tahun belakangan ini, sejumlah Media-media berbadan hukum dan memiliki karya jurnalistik yang cukup baik di Indonesia kehilangan kesempatan mendapatkan kontrak iklan dengan pemerintah.

Selain itu, pernyataan ketua PWI pusat Atal Depari, pun mendapat penilaian dari Feri Sibarani. Menurutnya, Atal melalui pernyataan-pernyataanya di berbagai Media tentang fungsi BNSP sebagai pemilik otoritas atas pelaksanaan sertifikasi profesi, termasuk wartawan, adalah indikasi tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.

"Kalau tidak salah, pak Atal itu untuk menanggapi peran BNSP sebagai pemilik otoritas untuk sertifikasi, Atal kerap mengatakan wartawan tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Padahal BNSP dengan semua programnya, sebagaimana tertuang didalam PP No 10 tahun 2018 tidak sedikitpun ingin mencampuri kinerja Pers, melainkan BNSP itu hanyalah sebagai badan khusus untuk melakukan ujian kompetensi pekerja, guna memberikan sertifikasi kompetensi profesi, agar nantinya medapatkan pengakuan dan bisa bersaing mendapatkan peluang kerja di tingkat nasional dan internasional, " Katanya.




Atal Depari disebut menunjukkan sikap tidak tunduk pada kebijaksanaan Pemerintah, yaitu PP No 10 tahun 2018 dalam menciptakan SDM, khususnya profesi wartawan, agar tercapai tujuan Perpres No 8 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup ekonomi dan kesejahteraan setiap wartawan.
 
"Atal Depari salah kaprah dalam memahami UU Pers dan sifat lex spesialis UU Pers. Pemerintah lebih berkuasa atas semua Undang-Undang. Undang-undang yang se khusus apapun, tidak mungkin bisa membatalkan rencana dan strategi Pemrintah dalam meningkatkan sumber daya manusia. Atal menurut saya gagal paham dalam memaknai tugas Dewan Pers dan tugas BNSP sekaligus. Bahkan dalam narasinya, saya melihat Atal sering menyampaikan pendapat yang Paradox, " pungkas Feri. 

(Rifky/Lambretta) MHI 


Kamis, 09 Februari 2023

Perobekan Segel Sat Pol PP Kab.Bekasi di Lute Discotique Berujung Terjadinya Saling Tuding Dan Saling Lapor Polisi

KABUPATEN BEKASI, MHI - Penyegelan Cafe Lute yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi du bawah kepemimpinan Plt Deni Mulyadi menjadi kisruh dengan adanya perusakan segel yang di lakukan oleh Kuasa Hukum Lute Cafe, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing SH dari Lawfirm Lumban Tobing & Partnes berujung saling lapor antara Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi S STP dan Kuasa Hukum Lute Cafe.

Hal tersebut di tegaskan oleh Plt Kasat Pol PP Kab.Bekasi pada Awak Media pada (6/2/2023) di kantornya. “Karena kita melakukan tindakan dan mereka melakukan penyobekan segel makanya hari ini saya laporkan,” tegasnya.

“Pokoknya bukti-bukti sudah saya sampaikan kesana (Kepolisian-Red), bukti-bukti sudah saya sampaikan dan laporan sudah di sampaikan tinggal tindak lanjut dari pihak yang berwajib,” imbuhnya menegaskan.

Pada lokasi dan waktu berbeda, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing SH saat di konfirmasi Awak Media di Kantornya pada (8/2/2023) menguraikan kronologi kejadian tersebut,”Sebelumnya ada surat teguran datang kepada kita (Lute-Red) untuk menutup dan itu sudah kita lakukan, kita tutup dan tidak buka dan saya juga sudah sampaikan kepada Kasat..ya uda dan ke kantornya langsung berbicara kepada Pak Deni langsung, itu 3 hari sebelum penyegelan saya datang kesitu (Kantor Sat Pol PP-Red), konfirmasi atas suratnya itu ternyata mereka tetap bersitegang, harus katanya tutup, okelah kami tutup itu,” ungkapnya.

Lanjutnya,”Dua hari kami tutup, pas kedua harinya mereka datang..posisi Cafe tutup dan kebetulan saya tidak jauh dari Cafe itu sebab ada Cafe buka di sebelah kanan, saya di situ nongkrong-nongkrong di luar karena ada pecel lele juga di situ, tiba-tiba saya lihat kok rame..ada apa sih kok rame ada Sat Pol PP, terus saya samperin ke Sat Pol PP nya, terus saya tanya kok sudah di segel, kenapa di segel ini Pak Deni? ku bilang, kitakan tutup kok di segel? Ku bilang, nah datang dia tidak bisa banyak berbicara di situ banyak Media, dia tidak berikan argumen pada saya dan saya katakan, Ini Undang-undang yang saudara lakukan ini Undang-undang apa Pak Deni, inikan masalah Izin, ya...sekarang kami sudah tutup, kenapa  tetap di segel?, kalau memangnya Undang-undangnya perizinan yang Nomor 47 Tahun 2016, saya mau nanya, apakah berlakunya hanya di Lute, kenapa kiri kanan masih buka?,”paparnya seraya bertanya.

“Dan saya katakan pada Media.. coba cek dulu kepada rekan-rekan Media..buka engga dan rekan-rekan Media melihat itu buka dan Media juga menanyakan kepada Pak Deni, kenapa yang lain tidak di tutup Pak Deni? Dia bungkam tidak bisa menjawab atas pertanyaan kami dan rekan-rekan media juga dan pada saat iru dia (Deni-Red) langsung pergi, saya mengatakan kepada rekan-rekan Media, Inilah”Runcing ke Atas Tumpul Dibawah” yang artinya dugaan kita ada apa kepada Cafe=cafe lain, ya..ini dugaan..sekali lagi saya bilang ini dugaan..mana tau..berarti ada koordinasi pihak-pihak tertentu kepada mereka (Sat Pol PP-Red), mangkanya mereka engga mau tutup..itu dugaan kita,” tuturnya.

Ranto menambahkan bahwa,“Karena namanya Perda (Peraturan Daerah) itu tanpa terkecuali, Seluruh Daerah yang ada Perdanya pasti berlaku kepada semua pihak pengusahanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Lute mengutarakan bahwa,”Terus saya pergi, karena Media sudah bubar saya pergi..itu tetap segel itu disitu..kita pergi tidak ada segel itu dirusak, kita pergi..saya pulang mau kerumah..tiba-tiba ada yang nelepon karyawan dari Lute,”Pak itu ada orang di dalam pak, katanya itu engga bisa di buka pintu”katanya, ku bilang, Betul itu tadi ada segel itu,”Iya itu tapi engga bisa di buka pintu pak,”, yang dimanakan orang itu menjaga, ya...itu banyak aset-aset disitu, minuman masih banyak juga dan aset-asetlah, jadi ada satu orang disitu menjaga..karyawan disitu, dia sering kadang nuka keluar beli makanan, tutup lagi, kadang beli rokok di tutup lagi, dia posisinya di dalam,” urainya.

“Dan itu saya langsung pergi, saya cek langsung ke lokasi, kulihat ih..ada gembok, ada rante di segel tapi ketutup gembik itu, saya tidak perhatikan ada gembok dan rante, saya langsung ke Polsek Tambun, saya ketemu disitu Kanit Intel saya berbicara kepada dia untuk membantu untuk membuka karena disitu ada orang kita butuh penyelamatan dan Kanit Intel menghubungi si Deni “Tidak bisa di hubungi,” katanya dan “Di WA tidak menjawab,” katanya, begitu juga saya, saya telepon tidak bisa di angkat dan saya WA tidak di jawab, itu hampir pukul 11:30 WIB, tidak di angkat,” urainya.

“Dan saran dari Kanit Intel, “Silahkan saja ke Polres atau tunggu saja besok pagi, mana tau pagi-pagi datang anak buahnya membuka kunci,” katanya, kita tunggu sampai pagi tidak ada, sampai pagi juga tidak datang kunjung sampai jam 10:00 WIB, tidak datang kunjung juga,” ungkapnya.

“Dan terakhir kita penyelamatan karena di dalamkan takutnya ada apa-apa, dia butuh makan, butuh rokok, keluar dia tidak bisa, kita menyelamatkan pertama saya langsung panggil ada tukang disana, kebetulan ada tukang disana saya panggil, saya pinjam pemotong besi, kita rusaklah pintu kita..yang kita rusak pintu kita, kita tidak merusak yang dimana itu rante dan gembok, tes ..robeklah terpaksa segelnya karena dipintu itu dibikin gembik itu, kita tidak nampak gembok itu karena disegel mau ridak mau segel pasti rusak kalau di potong..kan gitu, dan itu juga ada barang bukti kita taruh disitu,” tuturnya.

“Dan itu saya langsung buat laporan ke Kepolisian, Saya langsung buat laporan (LP) dimana itu Undang-undang yang saya dugaan kepada Dia (Kasat Pol PP, Deni Mulyadi) yaitu meramnpas kemerdekaan seseorang Pasal 333 dan Pasal 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan saat itu saya sudah dan sampai saat ini tidak ada lagi kabar dari pihak mereka dan mereka juga tidak datang,” tandas Ranto.

Satpol PP Kab.Bekasi Tidak Profesional Dan Tak Bertanggung Jawab



Ranto mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan kinerja Sat Pol PP, yang dinilainya tidak menegakkan keadilan.

“Saya sangat kecewa dengan kinerja Sat Pol PP, dimana itu dia tidak menegakkan keadilan, dimana itu timpang tindih, dimana dia itu berpihak kepada yang lain, tidak rata semua, dimana ada kiri-kanan yang buka, sampaisaat ini buka itu semua,” ungkap Ranto.

“Menurut perhitungan saya , ada kurang lebih 50 (Lima Puluh) Cafe ada, mulai dari Tol Timur, Lampu Merah sampai ke ujung sana, sampai mau ke Cikarang..tetap buka semua dan tidak ada segel, kenapa hanya Lite yang di segel...ada apa dengan mereka (Sat Pol PP), jadi dugaan kita ada mengambil ataupun uang koordinasi barangkali,ya..ini dugaan, nah sampai saat ini mereka tidak di tutup,” jelasnya.

“Jadi menurut kami, saya juga kecewa dan terdiskriminasi karena ketidak Profesionalan seorang penegak aparat penegak hukum yang dimana itu Satuan Polisi Pamong Praja,” tandas ranto.

Terkait akan hal itu, Kuasa Hukum Lute Cafe menghimbau kepada para Penegak Perda di kabupaten Bekasi dan PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

“Kepada PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan yang terhrmat, untuk menindak lanjuti atas ketidak Profesionalan seorang anggota Sat Pol PP yang dimana itu wewenangnya di bawah pimpinan oleh bapak Bupati, saya harapkan untuk ditindak tegas kepada Sat Pol PP yang  tidak menegakkan peraturan Perda kepada keseluruhan,” pungkas Kuasa Hukum Lute Discotique, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing SH.

(Iwan Joggie) MHI 

 

 

 

 

 

 

 

 




Postingan Terupdate

Korban Penembakan Separatis Papua Dievakuasi Gabungan TNI-Polri ke Timika Usai Merebut Distrik Homeyo Dari OPM-TPNPB

TIMIKA, MHI - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi