
ACEH ,(17-04-2017)-Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Aceh menanggani 19 kasus operasi tangkap tangan (OTT) sejak November 2016 hingga April 2017.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Aceh, Kombes Pol Darmawan Sutawijaya mengatakan dua kasus pungutan liar yang ditangani itu diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses dan dibawa ke pengadilan, “Berkasnya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Darmawan, Senin.
Dari 19 kasus, dua di antaranya dilakukan di kantor pemerintah provinsi, yakni kasus pungli proyek sarana ibadah yang berlokasi di kantin Dinas Cipta Marga Aceh. Berkas perkaranya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus lain adalah kutipan liar terhadap nelayan di Lampulo, Banda Aceh. Ini, kata dia, masih dalam proses penyidikan.
“Sedangkan di Nagan Raya ada dua kasus masih dalam proses penyidikan. Di Aceh Tenggara satu kasus, di Langsa satu kasus berkas P21, di Lhokseumawe, di Aceh Besar dan di Aceh Tamiang masing-masing ada dua kasus,” ujar Darmawan.
Di wilayah Aceh Barat ada tiga kasus. Sementara Aceh Tengah, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, serta Pidie masing-masing ada satu kasus. Dari 19 kasus yang ditangani, tim menetapkan 34 tersangka. Satu di antaranya adalah oknum anggota Polri. Status yang bersangkutan, kata dia, sudah menjalani sidang disiplin.
“Sementara ada tersangka dari PNS yang sudah kita serahkan ke atasannya untuk ditindak secara administratif,” ujar Darmawan.
Dalam memberantas pungli di Aceh, tim menerapkan sejumlah strategi, yakni pembinaan, pencegahan, reprensif. Dalam strategi pembinaan, pihaknya memetakan instansi yang dianggap rawan pungli dan membangun budaya antipungli di masyarakat maupun kepada pengusaha di Aceh.
(Yus) MHI
.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar