HTML

HTML

Kamis, 13 April 2017

Hak PB & CB WBP Akan Dicabut Jika Terbukti Narkoba

                                                                TPP Lapas Madiun
MADIUN ,12 April 2017 – Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun membahas pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (4/4) lalu. Sidang tersebut juga dihadiri WBP dan keluarga WBP sebagai penjamin.
“Keberhasilan program PB dan CB tergantung pada diri WBP dan dukungan keluarga. Artinya, bagi WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif, maka seluruh jajaran lapas tidak akan mempersulit dalam proses pengusulan program PB dan CB sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kepala Lapas Madiun, Wahid Husen.
Ia berharap seluruh WBP mentaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di lapas sebagai salah satu syarat pengusulan program PB dan CB. “Bagi WBP yang masih terbukti melanggar aturan dan tata tertib di dalam lapas akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi dalam register F, yakni pencabutan hak-hak WBP untuk mendapatkan remisi maupun program PB dan CB,” tambah Wahid.
Sehari sebelum pelaksanaan Sidang TPP, telah dilakukan pemeriksaan tes urin oleh tim dokter Lapas Madiun. Hasilnya, sebanyak empat WBP dinyatakan masih positif mengkonsumsi narkoba.
Berdasarkan hasil tes tersebut, WBP yang dinyatakan negatif narkoba, maka prosesnya akan dilanjutkan untuk diusulkan ke kantor wilayah. Sedangkan WBP yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba, maka proses pengusulan PB dan CB yang bersangkutan dibatalkan.
(Marno) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI