HTML

HTML

Senin, 08 Mei 2017

Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Intervensi Terhadap Jaksa dalam Kasus Ahok !

JAKARTA ,(06-05-2017)-Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan, tidak ada intervensi dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jaksa Agung mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Ada salurannya,  kalau tak puas ajukan upaya hukum.  Bila jaksa tak puas, dapat mengajukan banding dan kasasi,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Kamis (20/4), JPU menuntut Basuki menggunakan Pasal 156 KUHP yang mengatur tentang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia di muka umum. Atas perbuatannya, Basuki dituntut pidana satu tahun dan masa percobaan dua tahun. “Disimpulkan jaksa sesuai keyakinannya yang terbukti Pasal 156. Hakim yang akan memutuskan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyatakan wajar bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan bahwa bila ada dua pihak yang saling berhadapan, jaksa berada pada posisi independen dan tidak memihak pada salah satu kubu. “Jaksa berdiri di posisi yang subjektif mewakili kepentingan masyarakat tetapi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih, tidak boleh dibolak-balik,” kata Jaksa Agung.
(ArS/Ti) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI