HTML

HTML

Rabu, 10 Mei 2017

Kejari Bekasi Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

BEKASI ,(9/5/2017)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Bekasi menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Usai ditandatanganinya nota kesepakatan ini, maka permasalahan terkait BPJS Kesehatan, kasusnya bisa ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bekasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Bekasi Siti Farida Hanoum berharap, semua badan usaha bisa patuh mengikuti aturan perundang-undangan, untuk mendaftarkan pekerjanya pada kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan. Sebab, bila tidak maka akan ada konsekuensi yang muncul.
“Pilihan Surat Kuasa Khusus (SKK) tetap akan jadi alternatif terakhir yang akan di eksekusi. Kami lebih mengedepankan langkah persuasif,” ujarnya usai Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan KCU Bekasi dengan Kejari Bekasi, serta Sosialisasi dan Edukasi Kepatuhan Terpadu, Senin.
Siti Farida menjelaskan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bekasi, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, di antaranya mengunjungi perusahaan yang bersangkutan.
“Kemudian kami memberikan surat himbauan. Kalau tidak direspon kami akan membuat surat terguran. Kalau tidak juga di indahkan, maka kasusnya akan kami limpahkan melalui SKK kepada Kejari Bekasi sebagai pengacara Negara,” katanya.
Siti Farida melanjutkan, nota kesepakatan dengan Kejari Bekasi kali ini merupakan yang kedua. Pertama kali, nota kesepakatan di tandatangani pada 1 Januari 2014 silam. “Ini yang kedua, atau tahun ke empat kami kerja sama. Setiap dua tahun, kerjasama kami tandatangani ulang. Sejak awal kami kerjasama, baru ada satu kasus yang ke SKK. Itu juga, akhirnya selesai setelah perusahaan bersedia mengikuti aturan perundang-undangan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari)  Bekasi, Didi Suhardi mengatakan sebagai pengacara Negara, berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas dasar nota kesepakatan, maka pihaknya bisa mewakili BPJS Kesehatan.
“Kami bisa membantu dan mendampingi BPJS Kesehatan, agar bisa melaksanakan tugasnya seoptimal mungkin. Dengan adanya nota kesepakatan ini saya berharap, kepatuhan mitra BPJS Kesehatan bisa dilaksanakan sesuai undang-undang,” katanya.
(Yus) MHI .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI