HTML

HTML

Jumat, 09 Maret 2018

Sidang Kabinet Paripurna Lanjutan Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro

JAKARTA ,05 Mar 2018 – Presiden Joko Widodo meminta agar harga-harga kebutuhan pokok yang mempunyai kontribusi terhadap inflasi dan pada angka kemiskinan, seperti beras, harus dikendalikan.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
“Saya sudah perintahkan kemarin kepada Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan ini,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin sore.
Presiden meminta agar beberapa harga, baik itu yang berkaitan dengan beras, daging betul-betul segera diselesaikan agar sebelum masuk ke bulan puasa bisa dipastikan bahwa harga itu betul-betul turun.
Terkait masalah stabilitas keamanan dan stabilitas politik, Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN agar hal-hal yang mengarah pada sisi keamanan untuk ditangani secepatnya.
“Sehingga tahun ini betul-betul stabilitas politik dan tahun depan stabilitas keamanan dan politik betul-betul kita total kendalikan,” ujar Presiden Jokowi.
Seskab dan Menkeu berbincang sebelum Sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (5/3).
Presiden Joko Widodo meminta agar Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun ini segera dirampungkan, khususnya sebelum bulan Maret ini untuk yang 10 juta.
“Tahun depan, saya minta agar Rupiah yang diberikan kepada peserta PKH bisa paling tidak dua kali,” kata  Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara.
Sesuai hitungan Bappenas, menurut Presiden, 16 persen dari total pengeluaran rumah tangga. Namun ia meminta, agar bisa menjadi 20 persen. “Tolong itu dihitung sekali lagi agar betul-betul yang berkaitan dengan keluarga prasejahtera ini bisa kita tangani secepat-cepatnya,”ujar Presiden.
Dari perhitungan dengan Bappenas, Presiden menjelaskan, kalau sekarang anggaran PKH itu Rp50 triliun, maka hanya perlu tambahan Rp20 triliun. Jika ini dilakukan maka angka keluarga pra sejahtera bisa di bawah 9 persen.

Antisipasi Dinamika

Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengingatkan, agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 dan penyusunan APBN Tahun Anggaran 2019, harus betul-betul mengantisipasi dinamika perubahan ekonomi dunia yang bergerak dan berubah dinamis, baik harga komoditas, suku bunga internasional, nilai tukar maupun arus modal.
“Itu semua dapat mempengaruhi perekonomian kita, mempengaruhi daya saing kita. Oleh sebab itu harus betul-betul diantisipasi,” kata Presiden Jokowi.
Antisipasi itu, lanjut Presiden, termasuk beberapa perubahan yang akan terjadi ke depan termasuk munculnya kebijakan perdagangan protektif dari negara tujuan ekspor, yang mengharuskan kita memperkuat daya saing ekspor, serta untuk mencari pasar alternatif, pasar non tradisional.
“Kita harus mencari pasar-pasar alternatif untuk ekspor pasar non tradisional, sehingga ekspor kita semakin meluas,” tutur Presiden.
Presiden juga menekankan kembali agar dalam pelaksanaan APBN 2018 dan penyusunan APBN 2019, program rakyat miskin seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian beras sejahtera (rastra), cash for work, Dana Desa, berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, serta menjaga kualitas.
Presiden meminta adanya inovasi dalam APBN, dan minta agar BUMN dan dunia usaha dilibatkan agar tidak ada ketergantungan kepada APBN melalui peningkatan investasi dan ekspor, yang harapannya meningkatkan lapangan pekerjaan.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga meminta agar akhir bulan ini masalah single submission dapat diselesaikan sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kuncinya adalah koordinasi konsolidasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” ujar Presiden

Presiden instruksikan harga beras normal sebelum Ramadhan

Hasil gambar untuk Presiden instruksikan harga beras normal sebelum RamadhanMenko Perekonomian Darmin Nasutionmenjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3) petang.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajarannya agar segera melakukan tindakan, untuk mengembalikan harga beras di pasaran menjadi harga normal sebelum bulan Ramadhan mendatang. Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, harga beras saat ini masih tinggi ,tingkat inflasi pada februari 2018 sebesar 0,17 % dengan tingkat inflasi harga bahan pangan bergejolak 0,1% hal ini menunjukan perbaikan dan kenaikan harga beras berhenti namun secara umum harga beras  belum benar-benar turun selain itu panen sudah terjadi disejumlah daerah penghasil beras tetapi puncak panen belum berlangsung, sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan konsumsi beras masyarakat per bulan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan partai-partai politik baru seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada pekan lalu dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada Senin (5/3) ini merupakan permintaan dari  partai yang bersangkutan.
“Jadi sama sekali tidak ada kemudian inisiatif dari Presiden,” kata Pramono kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin  petang.
Pertemuan-pertemuan itu, jelas Seskab, kebanyakan adalah silaturahmi, memperkenalkan diri, dan menyampaikan hal-hal yang dilakukan oleh partai yang bersangkutan.
Soal yang datang adalah partai pendukung pencalonan kembali Joko Widodo sebagai calon presiden 2014-2019, Seskab mengatakan, itu kebetulan. Namun ia menegaskan, bahwa Presiden sama sekali tidak ikut dalam persoalan pembahasan yang bersifat politik atau konsolidasi atau apapun.
Seskab menjamin Presiden memberikan perlakuan yang sama kepada pimpinan partai, termasuk kemudian kalau partai di luar non pemerintahan, seperti Partai Gerindra, atau Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika bermaksud melakukan silaturahmi.
“Presiden adalah presiden bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi tidak ada perbedaan untuk itu,” tegas Pramono seraya menambahkan, inti dari pertemuan itu adalah lebih pada silaturahmi. Ia menambahkan bahwa tidak ada hal yang berkaitan dengan pembahasan politik praktis.
Mengenai pernyataan pimpinan PSI yang mengaku dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi berkesempatan memaparkan hasil kampanye mereka di media sosial, Seskab Pramono Anung mengingatkan bahwa PSI adalah partai yang baru.
Ia menduga mungkin pimpinan PSI merasa exciting, karena selama ini mungkin diterima atau pun ke Istana bukan atas nama partai peserta pemilu. Namun, setelah diketok menjadi partai peserta pemilu, mereka datang. “Jadi apapun itu yang dilakukan sama sekali jauh dari politik praktis karena Presiden menghindari itu,” jelas Pramono.
Mengenai adanya pengaduan ke Ombudsman terkait pertemuan Presiden dengan pimpinan PSI, Seskab mengatakan, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan semuanya harus menempatkan pada proporsinya pada persoalan hukum itu sendiri.
Ia meyakini Presiden Jokowi sangat taat dan patuh pada aturan main, pada undang-undang, pada hal yang diatur. Karena dalam semua hal dalam pengambilan keputusan, lanjut Seskab, Presiden selalu konsider terhadap hal itu.
Namun demikian, Seskab tidak menghalangi terhadap adanya pengaduan masalah tersebut. “Ini negara demokrasi. Dalam negara demokrasi itu berbeda pendapat, melakukan sesuatu itu  baik-baik saja, monggo-monggo  saja. Yang enggak boleh itu kalau melakukan fitnah, hoax, menyebarkan kebencian dan sebagainya,” pungkas Pramono.
Meskipun sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2017 lalu, hingga kini Presiden Joko Widodo belum menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Terkait hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta semua pihak menunggu hingga batas waktu 30 hari untuk pengesahan UU MD3 itu. “Setelah 30 hari nanti kita lihat,” kata Pramono kepada wartawan .
Sebagaimana diketahui, jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, sesuai ketentuan maka Revisi UU MD3 itu dengan sendirinya akan berlaku.
Terhadap kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3, Seskab kembali meminta wartawan menunggu hingga batas waktu 30 hari mendatang.
“Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” tegas Pramono.
Yang jelas, lanjut Seskab,  revisi UU MD3 semangatnya adalah seperti semangat yang di awal agar siapapun yang menang dalam Pemilu nanti di tahun 2019 siapapun yang menang akan menjadi pimpinan lembaga, baik itu DPR, DPD, maupun MPR.
Yang kedua, lanjut Seskab, adalah supaya representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam MD3 itu juga tergambarkan juga di dalam kepemimpinan. Karena bagaimanapun undang-undang, tambah Seskab, sudah mengatur untuk pemilu pada tahun 2019 yang digunakan untuk menghitung, itu adalah hasil pemilu tahun 2014. Ia menambahkan bahwasanya itu tentunya kongruen dengan apa yang harusnya ada di Undang-Undang MD3.
“Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” ucap Pramono tersenyum.

Menteri PPN/Kepala Bappenas: Soal Penambahan Nilai Rupiah PKH Secara Mekanisme Bisa Dilakukan

Dengan tujuan untuk lebih mengefektifkan upaya pengurangan tingkat kemiskinan, pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna, meminta agar nilai nominal rupiah yang diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bisa naik 2 (dua) kali lipat.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Terhadap arahan tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, PKH itu salah satu instrumen anggaran yang sangat efektif, terutama untuk mengurai kemiskinan dan ketimpangan.
Saat ini PKH diberikan kepada 10 juta penerima dengan besaran yang diterima secara rupiah itu kira-kira 10% dari pengeluaran rumah tangga mereka.
Supaya manfaat PKH lebih besar lagi, jadi kemiskinan turun lebih cepat, ketimpangan turun lebih cepat, menurut Bambang, pemerintah bisa melakukan 2 (dua) hal, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yaitu menambah jumlah penerima dari 10 juta misalkan untuk tahun 2019, atau menambah dari 10% menjadi apakah 15%, apakah menjadi 20% dari pengeluaran rumah tangga.
“Sehingga akhirnya meskipun ada tambahan anggaran yang dikelurkan, tapi manfaatnya langsung kepada penurunan kemiskinan dan ketimpangan,” ungkap Bambang kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas itu, pemerintah nanti akan melakukan simulasi dulu, karena hal ini pasti berdampak pada anggaran. Karena itu, ia menambahkan harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Tapi secara mekanisme itu sangat bisa dilakukan, apalagi PKH ini kan sifatnya sudah tidak tunai lagi, tapi sudah melalui transfer,” terang Bambang.
Ia menjelaskan, kalau tahun ini dilakukan, artinya dengan yang 10 juta, kemudian lebih dari 10% itu, kemiskinan kemungkinan bisa turun di bawah 10%.
“Kalau 2019, kalau kita lakukan baik menambah jumlah, maupun menambah rupiahnya, kemiskinan itu bisa turun di bawah 9%,” ujar Bambang.
Saat wartawan menanyakan kemungkinan penambahan anggaran untuk PKH, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, harus dibicarakan dulu dengan Menteri Keuangan.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Sidang Kabinet Paripurna itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkominfo Rudiantara, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menkes Nila F. Moeloek, Mensos Idrus Marham, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.
(FID/SM/JAY/ES/IR/JL) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Tersangka HLN Selaku Manager PT QSE Dibungkus Jagung Muda Pidsus Terkait Tipikor Komoditas Timah TA 2015-2022

JAKARTA, MHI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA PIDSUS) kembali menetapkan ...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi