HTML

HTML

Rabu, 20 Februari 2019

KPU Kembali Umumkan 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi

JAKARTA , MHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019. Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPU juga telah mengumumkan 49 caleg (9 caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota) dengan status mantan terpidana korupsi. Sehingga sampai dengan saat ini ada 81 caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi di Pemilu 2019 (19/2).
(Lulu/Irma) MHI Image result for media hukum indonesia
Sumber:Humas KPU RI

1 komentar:



Postingan Terupdate

Rugikan Negara 2,6 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Brongsong Empat Tersangka Aparat Desa Sumberjaya Masuk Kandang Besi

KABUPATEN BEKASI, MHI - Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bul...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi