HTML

HTML

Sabtu, 22 Agustus 2020

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi Kecam Keras, Pembunuh Wartawan di Sul-Bar


KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap wartawan Media Online Kabar Daerah, Demas Laira (28), di Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, yang diduga sebagai korban pembunuhan.Adapun peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Rabu (19/08/2020) malam, dimana korban ditemukan di dusun Salubijau Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, dalam kondisi terlentang dijalan aspal.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Kamis (20/08/2020), Iptu Agung  Setyo Negoro yang dijelaskan dalam video konference yang diunggahnya, membenarkan atas peristiwa tersebut dari hasil olah di TKP mengatakan," Bahwa benar telah diketemukan sesosok mayat seorang laki-laki bernama Demas Laira..di jalan Poros Mamuju Palu..tepatnya..di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa," Terangnya.

Selanjutnya Kasat Reskrim memaparkan," Dimana pada mulanya pengendara trek menemukan adanya mayat yang terkapar...kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karossa untuk ditangani...pada saat Polsek Karossa menindak lanjuti laporan tersebut...dugaan awal, korban merupakan kecelakaan lalu-lintas...tetapi setelah diperiksa,..ditemukan beberapa luka tusuk disekujur tubuh korban..oleh karena itu Satreskrim Mamuju Tengah mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP dan identifikasi lebih lanjut," Paparnya dalam video konference.

Mengenai detil luka-luka korban Kasat mengungkapkan bahwa,"Ada tusukan dari ketiak sebelah kiri hingga ke bagian dada. Jumlahnya kira-kira 7 sampai 8 tusukan,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Agung Setyo Negoro, Kepada Awak Media di Kabupaten Mamuju Tengah.


Terkait akan peristiwa tersebut, Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan A, (21/8/2020) saat dimintakan tanggapanya oleh Awak Mediapun angkat bicara , meminta dan mendesak pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas kejadian pembunuhan yang menimpa wartawan Media Online Kabar Daerah di Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.

" Apapun bentuknya itu, baik berupa Intimidasi, Teror, Penghinaan, Ancaman, Destruktif dan bahkan sudah sampai pada tahap klimaks yaitu pembunuhan bukan saja harus akan tetapi memang sudah menjadi tugas dan kewajiban dari pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dan Insan Pers yang nota bene telah tertuang di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, terutama ini sudah menyangkut tindak pidana menghilangkan nyawa manusia," Ujar Irwan.

Lanjutnya," Untuk itu saya selaku Ketua DPC AWI meminta dengan sangat pada pihak Kepolisian agar segera menindak lanjuti dan menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Demas Laira, wartawan Media Online Kabar Daerah, dengan menangkap pelaku pembunuhan beserta aktor intelektual dibalik itu, (bila memang ada) dan saya percaya pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat melakukan itu...sebab selain dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang tersedia juga dibakali dengan skill yang memang dipersiapkan untuk hal itu oleh NKRI,"Tegas Ketua DPC AWI Kabupaten Bekasi.

Irwan juga menegaskan bahwa," Kami DPC AWI Kab.Bekasi.. mengutuk keras para pelaku pembunuhan dan mengecam tindakan buruk yang dilakukannya terhadap para Insan Pers dan meminta para Penegak Hukum agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku kejahatan terhadap para wartawan... serta meminta atensi juga kepada Presiden Republik Indonesia, H.Ir. Joko Widodo, agar dapat memberikan dorongan prioritas utama dan perhatian penuh dalam perlindungan hukum pada Insan Pers di Republik Indonesia ini," Pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Tolak Permohonan Ganjar- Mahfud Perkara Hasil PHPU Presiden 2024, Hakim MK : Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presi...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi