HTML

HTML

Kamis, 31 Desember 2020

Pemerintah Secara Resmi Melarang Dan Menghentikan Kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI)



JAKARTA, MHI -  Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. 

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambungnya.



Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. 

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. 

Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. 

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Mtf) MHI

Sumber: Humas Kemenko Polhukam RI

Rabu, 30 Desember 2020

Rapat Terbatas Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021 di Istana Merdeka



JAKARTA, MHI - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima manfaat di tahun 2021. Untuk itu, pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2021, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, (29/12/2020)

"Dalam rangka persiapan penyaluran bantuan sosial, pagi hari ini kita akan berbicara lagi, terutama ini untuk 2021," Kata Presiden mengawali pengantarnya.

Pada APBN tahun 2021, anggaran sebesar Rp110 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial. Dari sejumlah anggaran tersebut, Presiden memerinci, sebanyak Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing Rp200 ribu per bulan.

Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Selanjutnya, untuk bansos tunai pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300 ribu selama 4 bulan. 

"Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun," Lanjutnya.

Presiden pun menekankan agar bansos tersebut segera disalurkan di bulan Januari. Dengan demikian, bansos diharapkan akan menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi.

"Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi," Jelasnya.



Presiden juga menginstruksikan agar bansos yang sebelumnya diberikan dalam bentuk sembako, terutama di Jabodetabek, selanjutnya diberikan dalam bentuk tunai melalui pos atau bank. 

"Jadi jangan sampai mundur. Bulan Januari harus sudah bisa dimulai karena ini menyangkut daya ungkit ekonomi, menyangkut daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, yang kita ingin ini bisa menggerakkan demand atau permintaan," Ungkapnya.

Berikutnya, Kepala Negara meminta agar jajarannya memastikan bahwa bansos disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

"Libatkan daerah dalam melakukan perbaikan-perbaikan data," Imbuhnya.

Terakhir, Presiden menegaskan agar jangan sampai ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Untuk itu, Presiden meminta agar bansos dikirimkan langsung ke akun rekening penerima manfaat.

"Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan," Pungkasnya.

Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari 2021. 

“Kita harapkan keluarga penerima manfaat pada awal Januari (2021) dapat menerima, baik dari PT Pos maupun bank-bank Himbara dan saya minta seluruh bank Himbara kalau dana sudah masuk rekening harus diminta segera diambil. Tidak boleh ditahan karena ini untuk memperkuat mempercepat daya beli konsumsi rumah tangga untuk mencegah dampak Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi," Papar Muhadjir.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa untuk bantuan sembako  akan ada mekanisme yang diperbaharui sehingga pemerintah tidak hanya memberikan bantuan, tapi ada pelaporan untuk penerima bantuan.

“Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami, di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan. Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu,” Tandas Risma.

(En/Irf) MHI

Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden



Senin, 28 Desember 2020

Tim Densus 88 Berhasil Merobek Selubung Penutup dan Temukan Pusat Pelatihan Teroris Jama'ah Islamiah di Jawa Tengah



JAKARTA , MHI - Densus 88 Anti Teror Polri berhasil membongkar sasana atau pusat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah lokasi di Jawa Tengah, salah satunya terlerak di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah,(28/12/2020).

Di salah satu pusat latihan anggota JI , Jamaah Islamiah memilih menyewa sebuah villa dua lantai, dimana suasana sekitar terlihat asri dengan banyaknya pohon cemara di seputar area yang sunyi sepi lokasinya, bila dilihat dari tata letaknya, bangunan tersebut seperti villa yang juga digunakan sebagai tempat istirahat para anggotanya, dan dari rumah itulah para anggota muda dilatih bela diri dan persenjataan hingga simulasi penyerangan pasukan VVIP.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait hal tersebut dilokasi penemuan dengan mengatakan," Ini atau lokasi ini..digunakan sebagai tempat pelatihan oleh organisasi teroris Jamaah Islamiah selama kurun waktu dari 2011 sampai dengan 2018..tempat ini berkedudukan di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang,..disini dan tempat-tempat lain..ada 12 lokasi..dimana dilatih sebanyak tujuh angkatan..lokasi lainnya tersebar di daerah Jawa Tengah," Katanya.

Ahmad Ramadhan melanjutkan bahwa,"Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan bela diri, pelatihan Militer, dengan pelatihnya adalah pelaku Karso alias Joko Priono yang telah ditangkap dan di proses saat ini dan merupakan Napi,"Ungkapnya.

Tujuan dari pelatihan tersebut Kabagpenum menjelaskan, bahwa," Tujuan daripada pelatihan ini adalah membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh Pimpinan Jamaah Islamiah, selanjutnya hasil pelatihan ini untuk mempersiapkan latihan Militer di Suriah,"Jelasnya.

Terkait para peserta pelatihan tersebut, Kabagpenum mengatakan," Peserta pelatihan ini di rekrut dari daerah jawa dan luar Jawa dengan peserta latihan setiap angkatan berkisar sepuluh sampai lima belas orang,"Ujarnya.

"Lokasi dibelakang saya ini..merupakan lokasi yang digunakan selama 2 (dua) hari untuk pelatihan bela diri, pelatihan Militer dan pelatihan penyergapan oleh Jamaah Islamiah," Pungkas Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan di lokasi.



Hal senada diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (28/12/2020) dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa,"Pusat pelatihan tersebut sudah disiapkan beberapa pelatih untuk membentuk para anggotanya agar terampil dalam membela diri, menggunakan pedang dan samurai sampai penyergapan dan perakitan bom, ahli tempur sampai ahli sergap (Penyergapan) yang mereka sebut sebagai pasukan khusus dengan seragam khusus,” Ungkapnya.

"Salah satu pelatihnya adalah teroris Joko Priyono alias Karso yang ditunjuk sebagai pelatih oleh Amir atau Pimpinan JI Para Wijayanto, sementara Karso ditangkap pada 2019 lalu dan telah berstatus narapidana dengan masa hukuman lebih dari 3 tahun penjara."

Ia menuturkan bahwa "Target jaringan itu mendapatkan anak cerdas dengan ranking 1-10 di Ponpesnya untuk dijadikan pemimpin masa depan JI...tiap angkatan 10-15 orang dari Pulau Jawa dan dari luar Pulau Jawa."Tuturnya.

Total 95 orang yang sudah dilatih dan terlatih. Generasi muda ini dilatih bela diri penggunaan senjata tajam seperti samurai dan pedang.“Lokasi ini menjadi tempat pelatihan para generasi muda JI. Mereka dilatih bergaya militer dengan tujuan untuk membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh pemimpin jaringan ini (JI),” Terang Irjen Pol Argo Yuwono 

Dia mengatakan total telah ada 7 angkatan sebanyak 96 orang yang masuk dan berlatih militer di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

“Setelah pelatihan disini, generasi muda ini selanjutnya dikirim ke Suriah untuk mendalami pelatihan militer dan perakitan senjata api serta bom. Mereka mempersiapkan generasi muda ini dengan tujuan untuk menjadi pemimpin masa depan jaringan ini (JI),” Jelasnya.

"Selama proses perekrutan dan pelatihan tersebut, sudah banyak anggota JI yang dikirim ke Suriah sejak 2013-2018 dengan dana yang sudah disiapkan oleh jaringan tersebut," Pungkas Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan Persnya, Senin (28/12/2020).

(Irf) MHI

Sumber: Divisi Humas Polri







Bupati Boltim Kecam Keras Kinerja Para Menteri, Terkait Implementasi UMKM Tak Libatkan Struktural



BOLTIM, SULUT, MHI - Video berdurasi 9:55 Detik yang bermuatan tentang kekecewaan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar terkait permasalahan bantuan UMKM diwilayah yang berada di bawah kepemimpinannya namun tidak melibatkan struktural dalam Implementasinya mulai terungkap manakala sidak kerumunan dilakukan, lalu kemudian beredar di Medsos dan menjadi viral,(26/12/2020).

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati melalui muatan video yang beredar bahwa peristiwa itu berawal saat setelah melakukan apel dan membagikan masker Bupati mendapatkan kabar dari kapolres bahwa ada banyak orang yang berkumpul di depan BRI Unit Kotabunan yang kemudian kejadian tersebut diketahui pada saat Sehan melihat ada kerumunan di kantor BRI setempat.

"Jadi gini..saya tadi kebetulan kunjungan dengan pak Kapolres setelah habis apel..untuk operasi lilin 2020, dan natal dan 2021 tahun baru..kemudian kita jalan untuk membagi-bagikan masker pada masyarakat..bantuan dari Kapolda Sulawesi Utara,..Kapolres bilang..di BRI Kotabunan..itu banyak orang ngumpul,..saya bermaksud datang lihat kalau mereka pakai masker dan alhamdulillah mereka pakai masker," Ungkapnya.

"Saya tanya (Bupati-Red)..ini ibu-ibu semuanya ada apa?..mereka bilang..mau terima bantuan dari Presiden.., saya tanya ..yang UMKM ya?..oh iya dua juta empat ratus (Jawab mereka-Red), Berapa banyak?(Bupati bertanya-Red)..sekitar seratus dua puluh lima orang (Jawab mereka-Red), siapa yang usul?(Tanya Bupati-Red), nah ini yang finance ..yang Eskadana (Kata mereka-Red), ..kebetulan berdampingan langsung dengan BRI," Jelas Bupati.

Sehan Salim Landjar melanjutkan," Saya bilang kenapa mereka yang ngusulin? oh iya pak (Jawab mereka-Red), nah datanglah orang koperasi tiga orang, saya tanya ini bagaimana mekanismenya? dia bilang ini nasabah kita semua pak (Jawab orang Koperasi-Red), mereka ini kita pinjamkan uang..baru kita usulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM (Jelas orang Koperasi-Red)," Ujarnya. 

"Saya tanya ke nasabah-nasabah itu..ibu-ibu..bagaimana cara pinjamannya?, jadi ada beberapa langsung kasih contoh; Kami pinjam tiga juta empat ratus kemudian yang kami terima cuma dua juta tujuh ratus, ..tujuh ratus jadi simpanan..tetap ada di Estadana dan mereka bantu kita urus untuk dapat bantuan dari Presiden yang dua juta empat ratus..nah kewajibannya bagaimana di Estadana? (Tanya Bupati), dibatarkan pengembaliannya dari uang dua juta tujuh ratus itu dari pinjaman tiga juta empat ratus yang di potong tujuh ratus ribu, kewajiban para nasabah itu setiap minggu mengembalikan dua ratus lima puluh ribu selama dua puluh lima bulan,..dua puluh lima bulan itu enam bulan satu minggu...berarti yang dikembalikan total enam juta dua ratus lima puluh..wah saya kaget...berarti uang bantuan Presiden untuk menghidupkan ekonomi kecil dan menengah oleh rakyat-rakyat ini yang kena dampak...uang itu tidak cukup untuk menutupi bunga dari pinjaman yang diberikan Eskadana," Terang Bupati.



"Pertanyaannya, kenapa niat presiden yang begitu bagus untuk membantu rakyat...kenapa Menteri Koperasi dan UMKM sebagai pelaksana tekhnis tidak mempercayakan kepada Pemerintah atau BUMN..agar tidak ada potongan atau bebanan bunga...kalau dimacam Estadana ini mereka awali dengan pinjamkan dulu uangnya dengan bunga selama enam bulan satu minggu itu..itu kurang lebih seratus tiga puluh satu persen...ini akan bikin celaka ibu-ibu susah ini..karena ketidak tahuan dia dan dia terjepit dengan masalah modal..dia (Ibu-ibu_Red) iya-iya saja,"

"Nah saya minta pada pak Presiden..bapak itu sayang bener sama rakyat..saya Bupati yang paling setuju ketika bapak mengambil keputusan itu..gelontorkan sekian triliun untuk menghidupkan ekonomi lewat UMKM...karena UMKM itu menampung kurang lebih delapan puluh sampai sembilan puluh ribu..sembilan puluh persen tenaga kerja...ini satu cara yang bagus..tapi pelaksana takhnis Presiden yaitu Kementerian justru tidak melihat dampaknya...ini kesekian kali para menteri melakukan kesalahan..terus apa gunanya kita sebagai Bupati/Walikota dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan daripada Pemerintah Pusat, perpanjangan tangan dari Presiden," Tegas Sehan Salim Landjar.

"Kami inikan melaksanakan tugas Ambtenaren..apakah mereka itu yang di Estadana sebagai Finance dengan suku bunga yang tinggi lebih tahu dan lebih sayang rakyat daripada kami (Seraya mendekap dada-Red), ini kesalahan fatal kesekian kalinya beberapa Menteri yang kadang-kadang membuat satu kebijakan tanpa melihat dampaknya," Tukis Bupati.

"Jadi sekali lagi saya menghimbau kepada Presiden untuk panggil lagi Menteri..hentikan itu nama-nama yang diusulkan oleh usaha-usaha Finance seperti Estadana dan sebagainya..Koperasi-koperasi simpan pinjam dengan bunga yang tinggi..karena mereka siasati dengan berikan pinjaman dulu..karenakan mereka usulkan nama-nama itu..itu sekitar seratus dua puluhan orang..saya kaget tadi ini..tepatnya senin tanggal 21 Desember "

"Saya tadi sempat marah sama orang koperasi karena dia datang tiga orang bilang..oh kita tidak paksa rakyat pak..kita malah bantu pinjamkan dulu (Jawab orang Koperasi-Red), Saya tidak mau tahu dengan usahamu..yang saya mau lindungi adalah rakyat saya yang mereka terjepit dengan modal..kebutuhan modal dan mereka tidak faham bahwa ini justru akan menyusahkan dia (Ibu-ibu_Red),..bayangkan saja, dari pinjaman yang tiga juta empat ratus yang dia pegang untuk dia usahakan itu..untuk modal usahanya cuma dua juta tujuh ratus dan kemudian dia wajib mengembalikan dua ratus lima puluh ribu perminggu selama dua puluh lima minggu..berarti total dia kembalikan..dari modal usaha yang dua juta tujuh ratus itu..enam juta dua ratus lima puluh..selisihnya tiga juta lima ratus lima puluh..itu seratus tiga puluh satu persen," Paparnya.

"Ini mau hidup bagaimana?, berarti uang yang mereka terima dari Presiden..kasih sayang Presiden..  yang niat tulus Presiden itu tidak cukup menutupi bunga dari pihak Finance ini...mangkanya saya minta Presiden koreksi lagi Kebijakan menteri ini ...langsung aja kepada Pemerintah Daerah..nanti kita yang lakukan pendataan terhadap Usaha-usaha kecil..ama Ibu-ibu..kitakan yang punya rakyat..kita yang tahu kok..saya heran para Menteri ini selalu melangkahi Bupati/Walikota sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat..ini kesalahan kesekian kalinya dari para Menteri ..mangkanyakan saya banyak mengkoreksi...karena ini kepentingan..negara ini punya kita bersama..mangkanya saya selalu bilang..belum tentu orang jadi Menteri itu lebih paham tentang persoalan didaerah..kita didaerah yang lebih tau..jangan terlalu mengeneralisir bahwa seakan-akan para Bupati/Walikota dan Gubernur itu semuanya orang-orang jorok..orang-orang pencuri..enggaklah..kita juga sayang rakyat kita,"Tandasnya.

"Saya akan berakhir massa jabatan di 17 Februari 2021..tapi sepanjang itu masih ada di saya..masih saya sematkan Bupati..saya tidak akan biarkan rakyat saya menderita karena kelemahannya ..karena ketidak tahuannya."

"Dia enggak tau..tadi semua bilang ..iya memang betul eyang..berat sekali kita orang kembalikan , tapi apa boleh buat..kita orang butuh modal cepat dan cuman ini Finance ini yang datang supaya kita orang dapat bantuan dari Presiden," Ungkapnya lagi Bupati.

"Saya bilang..Presiden bermaksud supaya kalian tidak pinjam yang begini-begini..karena bunganya begitu tinggi..dalam enam bulan satu minggu..itu harus mengembalikan 131% bunganya..KUR saja cuma 0,9% di Bank-bank Pemerintah dan Bank yang ditunjuk..masih rakyat kesulitan untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga..apa lagi dengan begini," Imbuhnya.

"Sekali lagi saya minta..Presiden..mohon maaf..saya mengagumi Pak Presiden..langka pikir daripada Pak Presiden mencintai rakyat indonesia yang dalam kesulitan akibat Covid-19..jangan nanti ini..bapak mendapat laporan-laporan yang baik..ini contoh ..salah satu contoh di Bolaang Mongondow Timur..saya tadi tidak sengaja sebetulnya kebetulan di ajak Kapolres kesitu melihat orang yang pakai masker..setelah ditanya ternyata menerima bantuan tapi diurus..difasilitasi oleh Finance yang namanya Estadana itu yang sudah duluan meminjamkan uang ke rakyat dengan bunga yang tinggi..jadi itu yang bikin saya naik pitan ini..sampai sore ini saya masih marah sekali...saya tidak mau tinggalkan rakyat saya sementara mereka itu menangis karena terlilit hutang..tugas kita bagaimana menjadikan rakyat bahagia..bukan harus kaya..bagaimana rakyat bahagia...rakyat bahagia itu bukan kaya..tapi dia mampu untuk menyelesaikan permasalahannya hari ini dan dia mampu untuk memenuhi kebutuhannya hari ini..karena tidak ada satu Kepala Pemerintahan dari Zaman nabi Adam sampai sekarang yang mampu membuat rakyatnya semua kaya..tapi yang kita bisa upayakan membuat rakyat kita bahagia..dan saya melihat itu yang diinginkan oleh pak Jokowi..jangan nanti keinginan pak Jokowi itu di salahartikulasikan oleh para Kabinetnya yang akhirnya uangnya nyasar tidak ada manfaat buat rakyat..itu dari saya," Tutupnya

Sebagaimana Diketahui Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta Adalah Sebagai Berikut :

1. Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

Panduan Cek Bantuan UMKM

Berikut panduan mengecek penerima bantuan UMKM :

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik ‘Proses Inquiry’.

(Heri) MHI


Kamis, 24 Desember 2020

TNI Bungkus Tiga Orang Penyelundup Sabu Seberat 4,092 Kg dan 500 Pil Ekstasi Dari Malaysia, di Kab.Sambas



SAMBAS, KALBAR, MHI - Berniat menyelundupkan Sabu dari Malaysia, tiga orang warga Pontianak diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya pada Media Hukum Indonesia di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas. Rabu (23/12/20).



 

Dansatgas mengatakan pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 4 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 4,092 Kg serta 500 pil Ekstasi atas nama A usia 38 tahun, EY usia 32 tahun, dan HJK usia 32 tahun. Ketiganya ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota pos nya melaksanakan Kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria bersama 6 orang anggota lainnya di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.

"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 Juta Rupiah per Kilogram nya," Ujar Dansatgas.

Selanjutnya Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama dan Tukar Informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).

Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat.

(BD) MHI








Rabu, 23 Desember 2020

KPK Tahan Direktur PT King Properti Terkait Tindak Pidana Penyuapan Bupati Cirebon 2014-2019




JAKARTA, MHI -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan STN (Direktur PT King Properti), tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan,(22/12/2020).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan STN selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung ACLC KPK Kavling C1. 

Tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.



Atas dugaan tersebut, STN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya.

KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.

(AF) MHI

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK



Selasa, 22 Desember 2020

Presiden Umumkan Enam Anggota Baru, Kabinet Indonesia Maju



JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengumumkan enam calon menteri Kabinet Indonesia Maju, Selasa (22/12/2020), di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta.

“Pada sore hari yang berbahagia ini, saya bersama-sama dengan Bapak Wakil Presiden ingin mengumumkan menteri-menteri baru yang akan duduk di anggota Kabinet Indonesia Maju,” Ucap Presiden mengawali pengumuman.



Kemudian Presiden memanggil dan memperkenalkan para calon menteri tersebut satu per satu.

Pertama, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.

“Saya kira kita tahu semuanya, beliau adalah Wali Kota Surabaya, dan saat ini Ibu Tri Rismaharini akan kita berikan tanggung jawab untuk menjadi Menteri Sosial,” Terang Presiden.

Kedua, Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Beliau adalah dulu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ketua HIPMI, dan saat ini beliau akan kita berikan tanggung jawab untuk memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” Jelas Presiden

Ketiga, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan.

“Beliau sebelumnya adalah Direktur Utama Bank Mandiri, kemudian Direktur Utama PT. Asahan Alumunium, dan terakhir menjadi Wakil Menteri BUMN dan sekarang kita berikan tanggung jawab untuk memimpin Kementerian Kesehatan,” Kata Presiden.

Keempat, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

“Beliau adalah tokoh muslim, Ketua PP GP Ansor, dan akan kita berikan tanggung jawab sebagai Menteri Agama,” Ujar Presiden.

Kelima, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Beliau sekarang ini memegang jabatan di Wakil Menteri Pertahanan dan akan kita berikan tanggung jawab untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan,” Ungkap Presiden

Keenam, Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan.

“Beliau sebelumnya pernah di Kepala BKPM, kemudian Menteri Perdagangan, Kemudian Duta Besar Indonesia untuk Jepang dan terakhir Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat. Dan sekarang akan kita berikan tugas memimpin Kementerian Perdagangan,” Tandas Presiden.

Menutup pengumuman, Presiden menyampaikan bahwa keenam menteri tersebut akan dilantik besok hari. “Saya rasa itu perkenalan yang saya sampaikan pada sore hari ini dan pelantikan akan dilaksanakan insyaallah besok pagi,” Pungkasnya. 

(FID/IRF) MHI

Sumber: Seskab RI


Sabtu, 19 Desember 2020

Aksi Demo 1812 Dibubarkan Petugas, Kendaraan Komando Disita, 155 Orang Ditahan Termasuk Yang Bertato



JAKARTA, MHI - Aksi Demo yang mengatas namakan sebagai aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta-Pusat, berujung pada pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dikarenakan dalam aksi tersebut diduga tak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian untuk melakukan unjuk rasa (Demonstrasi),(18/12/2020).

Aksi 1812 yang memang sebelumnya sudah dilakukan pelarangan oleh pihak Kepolisian guna menghindari kerumunan massa dan sudah tentu sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan, khususnya jaga jarak atau physical distancing. 

Dalam pantauan Awak Media di lapangan, terlihat Pihak Kepolisian memberikan peringatan dan mendesak massa untuk mundur, dimana kemudian polisi membubarkan demonstrasi tanpa ijin itu. Polisi juga mengamankan 155 orang pendemo berikut menyita kendaraan komando pendemo yang diduga digunakan untuk memprovokasi.setelah sempat diderek ke kawasan monas, mobil komando tersebutpun dilarikan Polisi ke Mapolda Metro Jaya.




" Ada satu mobil yang biasa mereka namakan mobil komando yang kita amankan, karena ini yang menjadi provokasi,..setiap ada demo yang pasti ada mobil yang bukan peruntukannya...mereka gunakan sebagai bahan untuk menyampaikan pendapat..itu yang kita bawa ke Polda Metro Jaya termasuk yang lain, kita masih menunggu hasil dari investigasi dilapangan..sekarang masih terus mendatakan, apa hasil..apa kegiatan yang baru saja dilakukan," Ujar Kombes Yusri Yunus , Kabid Humas Polda Metro jaya dilokasi,(18/12/2020).

Terkait tentang pria bertato yang berhasil diamankan pihak Kepolisian, Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pria tersebut merupakan pendukung MRS, pimpinan FPI yang merupakan tersangka kasus kerumunan dan terjerat pasal penghasutan. Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan mengatakan bahwa, "Iya (pendukung Habib Rizieq Shihab) diamankan di Monas," Katanya.

Kombes Pol Yusri Yunus belum membuka identitas pria bertato tersebut. Yusri hanya mengatakan bahwa "Sebelum pria itu ditangkap.. polisi melihat gerak-gerik pria yang masih muda ini, menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan," Ucapnya.

Saat diamankan pria tersebut mengenakan baju koko berwarna putih. Sesudah bajunya dibuka ketika dilakukan pemeriksaan, terlihat sejumlah tato di sekujur tubuhnya. Yusri Yunus kemudian mengatakan, "Dia pakai baju koko, peci, tapi pas dibuka badannya tatoan semua," Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sementara pria bertato yang diamankan aparat kepolisian, kini masih menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Pria tersebut diamankan di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada saat polisi membubarkan aksi 1812.Setelah dilakukan tes Covid-19 terhadap pendukung MRS ini, hasil test pria bertato tersebut adalah reaktif virus Corona. 

Untuk melengkapi pemeriksaan, selain dilakukan rapid test, Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa urin pria bertato tersebut juga dites. "Ini kita lagi cek dia punya urine.. karena ngomongnya ngaco," Tandasnya.

Sebagaimana dilaporkan dalam aksi 1812, Jumat, 18 Desember 2020, polisi mengamankan 155 orang di berbagai lokasi. Mereka semua menjalani rapid test, dan ada 22 orang yang reaktif Covid-19. 

Yusri menerangkan bahwa ke 22 orang tersebut dirujuk ke Wisma Atlet di Jakarta Pusat untuk menjalani tes lanjutan yaitu tes usap atau swab tes. Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa setelah aksi 1812 kondisi Jakarta dalam keadaan kondusif. 

(Irf) MHI 

Rabu, 16 Desember 2020

Keterangan Pers Presiden RI Terkait Vaksin COVID-19, 16 Desember 2020 di Istana Merdeka



JAKARTA, MHI - Pemerintah memutuskan untuk memberikan Vaksin COVID-19 secara gratis kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan persnya yang ditayangkan pada kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (16/12/2020).

“Dapat saya sampaikan bahwa Vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” Ujar Presiden Joko Widodo.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah menerima masukan dari masyarakat dan melakukan kalkulasi atau perhitungan ulang mengenai keuangan negara.

Untuk itu, Presiden menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi tersebut pada tahun anggaran 2021.

“Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait kesediaan dan vaksinasi secara gratis ini. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapat vaksin,” Tegasnya.



Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan kesediaannya untuk menjadi penerima vaksin pertama di Indonesia.

“Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali. Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman,”  Tandasnya.

Dalam pernyataannya, Presiden kembali mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Saya ingatkan agar masyarakat terus berdisiplin menjalankan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk kebaikan kita semuanya,” Pungkasnya.

(Irf/Tgh) MHI

Sumber : Setkab RI

Diduga Tak Terima HRS di Tangkap, Polda Bungkus Pemuda Ancam "Penggal Kepala Polisi" di Jakarta-Barat



JAKARTA, MHI - Terkait beredarnya video viral yang diunggah seseorang yang mengaku bernama Umar di media sosial yang diduga tidak terima akan penangkapan Habib Rizieq dan mengancap memenggal kepala polisi, menuai berbagai tanggapan miring dari para netizen yang berujung pada pelaporan dan penangkapan pelaku tersebut oleh pihak kepolisian atas dorongan dari para netizen yang menilai bahwa pelaku tersebut telah menebar kebencian dan tantangan pada pihak aparat kepolisian,(15/12/2020).

Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda, Muhammad Umar, yang mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Muhammad Umar ditangkap di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Video berdurasi kurang lebih 12;48 Detik tersebut diunggah seseorang yang mengaku bernama Umar yang kemudian disebar luaskan oleh dirinya sendiri, dimana belakangan diketahui bahwa orang tersebut bernama, DB, Tanggal lahir ; Pontianak, 9 November 1991 yang beralamat di Jalan Luar Batang III, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta,dengan status ; Belum menikah dan Bekerja sebagai : Karyawan Swasta.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Awak Media terkait akan hal itu membenarkan soal penangkapan tersebut.

Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, bahwa saat ini pria pengancam tersebut tengah menjalani pemeriksaan penyidik,(13/12/2020).

" Ya..cuma masih dalam pemeriksaan dan akan kita dalami..nanti akan kita informasikan setelah menjalani pemeriksaan," Katanya.

Namun, untuk penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan akan disampaikan pada Senin, 14 Desember 2020.

"Sementara masih dilakukan pemeriksaan. Besok saya (disampaikan lengkapnya) ya,” Ucap Yusri.

Dalam Konferensi Pers yang di Gelar Mapolda Metro Jaya, senin (14/12/2020):

Video ancaman terkait penahanan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab itu dibuat pada Minggu (13/12/2020). 

"Dia (Muhammad Umar- Red) adalah simpatisan daripada FPI," Kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). 

Yusri menjelaskan bahwa," Video ancaman itu dibuat menggunakan ponsel miliknya sendiri... Kemudian, dia juga menyebarkan video tersebut melalui akun pribadinya di media sosial pada hari yang sama."

"Dia sampaikan dengan mendukung salah satu orang, kemudian akan memenggal kepala polisi apabila menahan Rizieq Shihab. Itu perkataan yang dia buat sendiri dan di-posting sendiri," Paparnya. 

"Kami proses sesuai dengan aturan Undang-Undang ITE Pasal 28... Ancamannya adalah enam tahun penjara," TegasYusri. 

Sebagaimana diketahui, seseorang yang mengaku bernama Umar tersebut, dalam unggahan videonya mengatakan bahwa," Assalamualaikum wabarokatu..saya Muhammad Umar..jikalau habib riziq kena tangkap..Polisi akan berhadapan dengan saya..Polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepala Polisi..ingat itu..hoy anjing-anjing Polisi..Bangsat loh..Fuck you (Seraya mengacungkan jari tengahnya)," Tandasnya dalam video yang diunggah dan disebarluaskan olehnya.

Namun setelah berhasil dibekuk kepolisian, dalam video mengatakan," Engga pak..emang saya salah pak..ya..saya minta maaf," Pungkasnya. 

(Irf) MHI




Selasa, 15 Desember 2020

Muncul "Proyek Siluman di Kampung Siluman", Perum Papan Indah I, Desa Mangun Jaya, Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - Pekerjaan proyek drainase (saluran air) menggunakan U-ditch di Perumahan Papan Indah I, Rw 24, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan, Kabupaten Bekasi menuai protes warga setempat terkait pekerjaannya yang dinilai warga asal dikerjakan dan tidak disertai keterangan jelas tentang proyek tersebut, (15/12/2020).

Permasalahan tersebut diungkapkan warga setempat Iw,by,ud beserta lainnya disaat pengerjaan penggalian untuk lobang drainase tersebut tanpa adanya komunikasi dengan warga setempat, " Ya kita tegur itu pelaksana pekerjaannya..sebab mereka main gali-gali aja..sedangkan inikan buat jalan kendaraan di gang-gang wilayah perumahan ini, kalau mereka mau gali..kan harus dipersiapkan dulu yudithnya untuk segera dipasang..jangan seperti didepan pintu gerbang ...sudah digali, tapi dipasangnya lama, sedangkan akibat dari galian itu semua akses jalan jadi tertutup,..kalau sudah pada tertutup karena lubang galian..lalu kendaraan warga baik motor maupun mobil mau lewat mana...mau lewat atas," Ungkap mereka pada Awak Media,(8/12/2020)

Ketika ditanyakan tentang papan proyek yang semestinya terpampang dilokasi pekerjaan, mereka mengatakan," Tidak ada papan proyeknya..sudah kami lihat dari depan pintu gerbang sampai tiap lokasi penggalian memang tidak ada, sebeb kalau ada kita juga mau komplain sama perusahaannya yang mempekerjakan orang-orangnya kok seperti ini, mandor atau pelaksananya juga kalau ditanya tidak tahu jawabnya..jadi kami disini juga tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa nilai proyeknya dan proyek darimana? apa aspirasi atau dari Pemda Kabupaten Bekasi..jadi yang jelas..ini proyek tidak jelas..kayak "Proyek Siluman di Kampung Siluman" jadinya..kalau terjadi apa-apa juga kita ngeluhnya kemana?," Papar mereka.



Saat ditanyakan tentang pengawas maupun konsultan dari proyek ini ada hadir dilokasi apa tidak, mereka menegaskan," Pak kamikan warga disini..tentu kalau ada dari Pemdanya datang pasti kami tahu sebab itu kesempatan kami untuk sampaikan protes kami ke Pengawas pekerjaan dan konsultannya..sebab pekerjaan ini juga sudah dua minggu lebih berjalan dan agar mereka tahu cara kerja pemborong proyek dilapangan..tapi kita juga tidak tahu..ini proyek darimana...coba bapak tanyakan sama pelaksananya dilokasi," Terang mereka akhiri wawancara.

Awak Mediapun bertemu dengan pelaksana dilokasi pengerjaan bernama Soleh dan mengkonfirmasi terkait pengerjaan perbaikan saluran, pemasangan U-ditch tersebut pada (9/12/2020) sore, " Saya mah kuli pak..saya Soleh pak," Jawabnya, ketika ditanyakan papan proyek, Soleh menjawab," Besok mungkin sudah terpasang pak," Jawabnya, saat ditanyakan nilai proyek, Soleh mengatakan," Kalau total nilai proyek, saya tidak tahu sebab saya bukan yang punya PT..saya cuma yang dilapangan saja..yang saya tahu saya kerjakan ..berapa meter..berapa meter..karena kami tahunya kerjaanberapa ratus meter..terutama yang saya bagi tugas dari ujung sampai ujung, nanti kearah sana dua sisi (Seraya menunjukan ke jalan meranti berikutnya)," Jelasnya.

Berdasarkan informasi dan pantauan Awak Media dilapangan bahwa pekerjaan tersebut adalah aspirasi dari Dewan partai Demokrat,sementara dari seluruh kegiatan pemasangan U-ditch di Perum Papan Indah tersebut tidak dijumpainya papan proyek yang seharusnya terpasang dilokasi pekerjaan, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas sumber pekerjaan dan dananya serta berapa lama proyek tersebut dikerjakan dan siapa yang mengerjakan , mengingat akibat dari galian tersebut selain mengotori jalan termasuk mengganggu ketertiban umum.

Awak Mediapun berusaha menghubungi anggota Dewan dari partai Demokrat Mustakim untuk meminta penjelasan darinya terkait pekerjaan yang kemungkinan pekerjaan tersebut adalah aspirasi darinya (12-13/12/2020) melalui telephon Cellulernya namun tidak pernah dijawab dan diangkat.

"Proyek Siluman Comberan"


Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media pada (14/12/2020) di Kantornya mengatakan," Standarisasi untuk pekerjaan pemerintah adalah Papan Proyek yang harus diterapkan dilokasi pekerjaan..agar masyarakat mengetahui dengan jelas bahwa siapa yang mengerjakan?, perusahaannya apa?, Sumber dananya darimana?, berapa total nilai proyeknya?,dari kapan sampai kapan dikerjakannya?..itu semua yang tertuang dipapan proyek pengerjaannya..dan itu wajib dilakukan bagi perusahaan kontraktor yang mengerjakannya agar tidak melanggar UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik), sebab kalau tidak dilaksanakan akan menimbulkan berbagai dugaan terkait tindak pidana korupsi dan kalau tidak ada kejelasan tentang proyek tersebut, orang bisa sebut "Proyek Siluman Comberan" atau "Proyek Siluman Air"," Jelasnya.

"Nah baru kemudian yang lebih mendetil tentang tenaga kerjanya..terkait Safeti Tool dan Insurance dan lain-lainnya..itu menyangkut teknis pengerjaan dilapangan yang bersifat Insidentil...dan itupun wajib diperhatikan oleh perusaan kontraktor dalam pengerjaan proyeknya..bila tidak dilakukan..sudah tentu melanggar UU ketenagakerjaan."

" Mengenai Aspirasi Dewan..sudah tentu dewan tersebut juga seharusnya turun kelapangan guna mengawasi pekerjaan yang diberikan Pemda pada pemborong pekerjaan tersebut..agar aspirasi yang diupayakannya, betul-betul sesuai dengan keinginan masyarakat, bukan sebaliknya malah merugikan masyarakat di Dapilnya sebab tugas seorang dewan adalah melakukan juga Supervision atau  Controling selain  Budgeting , dan kalau wakil rakyat atau dewannya tidak melakukan itu..dapat juga disebut Dewan Blokochot atau Dewan Samberan Luek kata orang Bekasi bilang...dan  itu dilihat juga Dewannya seperti itu apa tidak?..Kalau  Dewannya seperti itu jangan dipilih lagi," Tandasnya.

" Mengenai Pengawas dan Konsultannya..ya sudah tentu mereka harus ada dilokasi saat pengerjaan proyek berlangsung..sebab Pengawas memang digaji negara untuk itu dan Konsultan dibayar mahal negara juga untuk bidang yang dikerjakannya..kalau mereka tidak mau bekerja..para pengawasnya disuruh berhenti saja jadi PNS..itu sama saja "Makan Gaji Buta"..dan itupun sama dengan Konsultannya "Makan Bayaran Buta" serta Profesionalisme Perusahaannya perlu dipertanyakan...begitulah Kura-kura ," Pungkas Irwan.

(Joggie) MHI

Senin, 14 Desember 2020

Presiden Tegaskan," Indonesia Negara Hukum...Hukum Harus Dipatuhi dan Ditegakkan!"



BOGOR, MHI - Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, yaitu tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).

Presiden menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.

"Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," Tegas Presiden Joko Widodo usai berolah raga sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu pagi, 13 Desember 2020.



Berdasarkan hal itu, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, Presiden mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

"Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum," Kata Presiden.

Mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

"Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia," Tandasnya.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan keterangan pers yaitu Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto.

(Tgh/Irf) MHI

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Bagikan Masker Gratis, SMSI Bekasi Bersinergi Dengan PLN, Kecamatan, Kelurahan,Polsek dan Koramil di Babelan



BEKASI , MHI - Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya membagikan masker bantuan Unit Layanan (ULP) PLN Babelan secara gratis kepada pengguna jalan yang melintasi jalan raya Perjuangan Kelurahan Kebalen Kabupaten Bekasi, Senin (14/12/2020) pagi. 

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Manager PLN Unit Layanan (ULP) Babelan, Harmanto, Camat Babelan Drs. H. Khoirudin Muntaha, S.E., MM, Danramil Babelan beserta jajaran, Lurah Kebalen Firman Arif Sembada, aktivis Kebalen Tanggap Bencana (KTB), Pokdar Kamtibmas Babelan, pengurus Karang Taruna setempat, para pemilik media dan wartawan yang bertugas melakukan liputan di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon mengatakan, pembagian masker ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.



Selain itu juga membantu masyarakat terhindar dari sanksi pelanggar protokol kesehatan sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"SMSI Bekasi Raya terus berupaya membangun sinergitas terhadap aparatur, pemerintah dan badan usaha, termasuk sinergitas dalam hal kegiatan sosial," Tambah sekretaris SMSI, Leksono Budiarto didampingi Bendahara, Anwar Soleh. 

Sekertaris SMSI Bekasi Raya, yang akrab dipanggil Budi Uban ini berharap, melalui kegiatan SMSI Bagi Masker Gratis, maka kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker meningkat. Utamanya saat berada di luar rumah dan di tempat publik.

Camat Babelan Drs. H. Khoirudin Muntaha, S.E., MM selaku pembina Gugus Tugas Percepatan Antisipasi Penyebaran dan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Babelan mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini seluruh masyarakat Indonesia telah diwajibkan untuk menggunakan masker, saat bepergian dan berkegiatan di luar rumah.

Untuk itu, pihaknya menyambut baik aksi SMSI Bekasi Raya membagikan masker kain non medis bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Pembagian masker ini dibagikan secara gratis kepada para pengguna jalan dan masyarakat di lingkungan sekitar Kecamatan Babelan," Bebernya. 

Camat berharap kegiatan pembagian masker tersebut dapat membantu pencegahan Covid-19 lebih meluas lagi dan masyarakat dihimbau tetap disiplin menggunakan masker di saat keluar rumah.

(Armagedon) MHI

Polri Gelar Rekonstruksi di Empat Titik Terkait Penyerangan FPI Pada Aparat di Tol Jakarta-Cikampek



JAKARTA, MHI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. 

"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Argo saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Argo merinci, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan. 

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.



Argo menambahkan, rekonstruksi yang digelar secara transparan ke masyarakat ini setidaknya menghadirkan saksi sebanyak 28 orang. Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat," ujar Argo.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.

Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut Rizieq, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Rizieq. 

Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.

(Tri) MHI

Minggu, 13 Desember 2020

Kadiv Humas Polri : Dua Alasan Penahanan MRS, Objektif dan Subjektif, Agar Tidak Mengulangi Perbuatannya



JAKARTA, MHI - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait permasalahan Kasus Kerumunan, Penghasutan dan Melawan Petugas, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). 

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam, akhirnya penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, pada Minggu (13/12) dihihari sekitar pukul 00.25 WIB.

Rizieq keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol langsung masuk kemobil tahanan untuk dibawa ke rutan Narkoba yang hanya berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari ruang pemeriksaan.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang perintangan penyelidikan.

Sebagaimana diketahui Penetapan tersangka terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam masalah pelanggaran protol kesehatan dan kerumunan massa di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat.

Resmi Ditahan



Pemeriksaan sebagai tersangka MRS berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).“Dalam pemeriksaan, Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB,” Terang Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dalam keterangan persnya Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Muhammad Rizieq Shihab tidak melarikan diri. Kemudian Argo menjelaskan sejumlah alasan subjektif penahanan Muhammad Rizieq Shihab, yakni agar Muhammad Rizieq Shihab tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, “Alasan penahanan objektip dan subjektif... objektif diatas 5 tahun sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,”Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Selanjutnya, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Muhammad Rizieq Shihab tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan. “Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” Jelas Argo Pada Awak Media.

Argo menambahkan, dengan mengatakan Muhammad Rizieq Shihab terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.“Untuk objektif ya ancaman di atas 5 tahun,” Imbuhnya.

Penjelasan tentang Muhammad Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. 

“MRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” Kata kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).

" MRS akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020," Imbuhnya. 

(Irf) MHI

Sabtu, 12 Desember 2020

Dengan Menyerahkan Diri, Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya



JAKARTA, MHI - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab hari ini. Polda Metro Jaya menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri ke polisi.

"Tidak ada pemanggilan untuk MRS hari ini. Dia menyerahkan diri," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

"Dia takut, sehingga dia menyerah," Tegas Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq pada dua kali pemanggilan. Namun Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut.

Yusri menambahkan pihaknya akan memberikan surat penangkapan kepada Habib Rizieq. Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kita serahkan surat penangkapan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, baru kemudian kita periksa sebagai tersangka," Tandas Yusri.

Yusri menegaskan pihaknya tetap memegang komitmen seperti semula bahwa polisi akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Pemeriksaan Terkait Kerumunan



Usai jalani pelaporan kehadiran awal Habib Rizieq menyampaikan pada Awak Media bahwa," Alhamdulillah berkat rekan wartawan semuanya..hari ini dengan izin Allah Subhanawata'alla..saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," Terang Rizieq.

Ditanyakan tentang persiapannya, Habib menjawab,"Tidak ada yang perlu dipersiapkan..ditanya ..kite jawab..selesaikan,"Jelasnya, ketika ditanyakan mengenai kesehatannya, habib menjawab," Saya alhamdulillah selalu sehat wal'afiat," Jawabnya, ketika ditanyakan menyangkut pemeriksaan dan penahanan, Habib menjawab,"Kita belum tau apa yang diperiksa..kan belum diperiksa..mengenai penahanan itu nanti belakangan urusannya...yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan..seperti ini kerumunan," Jawabnya sambil tertawa.

Ada lagi pertanyaan, tanya Habib pada Awak Media, " Nanti kita lihat setelah pemeriksaan..nanti Insya Allah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberitahukan berita yang sering berkembang (Seraya menggerakan tangan kanannya), Saat ditanyakan selama ini Habib kemana saja?, Habib menjawab," Saya selalu ada di Pesantren Agrokultural Markas Syare'at..saya tidak pernah kemana-mana...itu tempat tinggal saya..sekali-sekali saya turun kepetamburan..sekali-sekali saya turun ke sentul..untuk menengok anak dan cucu..saya pikir cukup..supaya proses pemeriksaan bisa lebih cepat..ya terima kasih banyak," Pungkas Habib Rizieq (Seraya meninggalkan Awak Media dengan melambaikan tangan).

(Irf) MHI

Kerap Lakukan Hate Speech dan Hoax, Kapolda Singgung Masalah Ormas di Jakarta



JAKARTA, MHI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyinggung masalah ormas di Jakarta yang kerap menimbulkan kegaduhan. Ormas tersebut disebutnya bertahun-tahun melakukan hate speech dan penghasutan.

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).



Selain menimbulkan tindak pidana, tindakan ormas tersebut disebutnya mengganggu kenyamanan masyarakat. Ormas tersebut juga disebutnya merusak kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Disamping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebinekaan kita, Karena menggunakan identitas sosial apakah suku apa agama, nggak boleh," katanya.

(Irf) MHI 



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi