HTML

HTML

Sabtu, 04 September 2021

KPK Menahan Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017



JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi  di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, (03/09/2021).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal  3  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tegasnya

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d  22 September  2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," lanjut Karyoto.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," imbuhnya.




Menurut Karyoto,"AY sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee. Selain itu diduga adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang,"katanya.

"Akibat  perbuatan  tersangka,  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara  sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar,"pungkas Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
 
(Afk) MHI

Sumber : Biro Humas KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

DPO Terpidana Reigen Berhasil Dibrongsong Tim Tabur Kejagung, Jaksa Agung : Tidak Ada Lagi Tempat Sembunyi Yang Aman!

JAKARTA, MHI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asa...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi