HTML

HTML

Selasa, 30 November 2021

Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Kab.Bekasi Segel (THM) Cafe K Nizz di Ruko Niaga Kalimas 2, Kalimalang



KABUPATEN BEKASI, MHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akhirnya menyegel tempat hiburan malam (THM) Cafe K Nizz yang berada di Ruko Niaga Kalimas 2, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (29/11/21) malam.

Penyegelan THM tersebut menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, disinyalir lantaran Cafe tersebut mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, katanya, manajemen Cafe K Nizz sudah menandatangani pernyataan untuk tidak beroperasi dan adanya unjukrasa warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan yang tidak menginginkan adanya THM yang berlokasi dekat permukiman warga.

"Penyegelan dilakukan akibat tidak komitmen terhadap pernyataan yang mereka tandatangani untuk tidak beroperasi dan adanya unjukrasa warga setempat yang tidak menghendaki adanya THM dekat permukiman warga," ujar Dodo Hendra Rosika melalui telepon selularnya, Selasa (30/11/21) pagi.

"Dari tiga Cafe yang ada di Ruko Niaga Kalimas 2, hanya Cafe K Nizz yang tetap buka dan kami segel," bebernya.




Sementara itu, perwakilan warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma yang juga Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ikhlas Arief Rahman Hakim mengucapkan terima kasih atas respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satpol PP yang dikomandani Dodo Hendra Rosika.

"Kami atas nama warga Kampung Jatibaru mengucapkan apresiasi atas kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi yang telah mendengar keluhan Kami hingga melakukan unjukrasa," ujarnya.

Selain itu, lanjut Arief yang juga Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi, ia berharap agar tidak ada lagi THM di permukiman warga yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membuat resah masyarakat setempat.

"Kami berharap ini menjadi perhatian di lingkungan khususnya Kampung Jatibaru Desa Setia Darma, agar tidak ada lagi THM yang berdekatan dengan permukiman warga," tandasnya.

(JG/UB) MHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Tolak Permohonan Ganjar- Mahfud Perkara Hasil PHPU Presiden 2024, Hakim MK : Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presi...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi