HTML

HTML

Rabu, 15 Desember 2021

Keluarga Sultan Koba Is Diidentifikasi Kembali Koordinir Tambang Ilegal Kolong Marbuk, Kenari Dan Pungguk di Bangka Tengah



PANGKALPINANG, MHI -  Membangkang, kata-kata ini lah yang mungkin lebih tepat untuk para penjarah pasir timah ilegal di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) lahan eks kobatin yakni kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari Kecamatan koba di Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (14/12/2021).

Tampaknya kesempatan yang dilakukan oknum masyarakat penambang didalam melakukan penjarah penambangan ilegal timah jenis ponton Ti apung, justru mereka lakukan disaat bergantinya kepemimpinan kapolres Bangka Tengah dan Kasat Reskrim, sehingga catatan lama/hukum para oknum pelaku penambang yang berharap apa yang merka lakukan tidak diketahui oleh kedua pimpinan di Polres Bangka Tengah tersebut.
 
Belum lama ini aktifitas penambangan ilegal bahkan di ketahui oleh masyarakat setempat sudah berjalan hampir sebulan sehingga lebih terkesan pihak Polres Bangka Tengah melakukan pembiaran terkait adanya aktifitas penjarahan di kawasan WPN di tiga kolong yang menjadi primadona para penjarah pasir timah ilegal.

Meski berkali-kali ditertibkan hingga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian baik itu dari Polda Babel maupun Polres Koba, namun saat ini penambang ilegal di lokasi eks kobatin tersebut terus beroperasi lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum APH itu sendiri berkolaborasi dengan 'pemain lama'. 
 
Bukan sudah menjadi rahasia umum, di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk saat ini sedang diluluhlantakkan oleh sekelompok kawanan penambang liar. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring mendia ini di lapangan, ternyata di ketahui masih pemain lama yang melakukan kegiatan tersebut, yakni ada dua orang kuat kota Koba yang diduga kuat mengkoordinir belasan ponton yang beroperasi tepat di lokasi gelam persis tidak jauh dari tiang Sutet PT PLN yang merupakan lahan milik PLN. 

Diketahui, penambangan timah ilegal jenis Ponton TI Apung itu disinyalir selain melakukan persekongkolan dengan oknum APH Babel untuk menambang secara ilegal, termasuk juga para pemain lama yang mengkoordinir para oknum warga Koba berinisial Is, K, dan Bt kolektor besar di Koba. 

Sementara BT merupakan cukong timah yang dengan sepak terjang kelompok ini diketahui merupakan pemain kambuhan dalam segitiga jejaring cukong timah yang menampung pasir timah hasil penjarahan dari kawasan terlarang di Kabupaten Bangka Tengah. 

"Dulu kan sudah pernah ditertibkan oleh Polres Bateng, seingat saya sewaktu Kapolresnya dijabat oleh AKBP Slamet Purnomo. Bahkan sampai pernah menahan sebanyak 6 orang yang dibawa ke Polda Babel," kata nara sumber kepada  jejaring media ini Senin (13/12/2021) malam.

Menurut Sumber mengatakan bahwa,"Is warga Koba salah satu pemain lama yang dulu pernah viral karena menjadi koordinator tambang ilegal Ponton TI apung rajuk di kolong Marbuk , Kenari dan Pungguk itu diam-diam beroperasi kembali menjarah kekayaan alam di kolong eks kobatin itu, dan informasinya aktifitas tersebut sudah satu bulan ini berjalan,"terangnya.

"Yang saya tau mereka sudah satu bulan ini bekerja di daerah sutet PLN dan di daerah Gelam itu, dan hampir tidak tersentuh APH, jika ada masyarakat yang melapor ke Kepolisian pasti akan ada yang datang ke lokasi dan sesaat aktivitas itu berhenti, dan paling lama satu hari saja stopnya dan setelah itu kembali bekerja", ungkapan narasumber.

Ditambahkan nara sumber , pemilik ponton TI apung rajuk yang  beraktifitas di lokasi WPN eks kobatin tersebut adalah para pemain lama yang dulunya menjadi dalang dalam kegiatan penambangan pasir  timah dan menjadi pembeli dari hasil penambangan ilegal dari ponton binaan mereka.

"Sultan koba  Is dan koleganya Ac, Bt, adalah pemain lama yang pernah menjadi aktor utama beraktifitas tambang ilegal di kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, dan yang terakhir menjadi aktor  di lokasi eks Kobatin itu adalah keluarganya 'Sultan Koba', dan orang-orang terdekatnya", ungkap MK yang pernah bertemu dengan RM orang tua 'Is'.

Diketahui, saat itu RM meminta bantuan kepada MK memohon agar perkara tindak pidana  pencemaran nama baik terhadap anaknya Kinoi yang sempat dilaporkan di Polda Kepulauan Bangka Belitung diminta dengan cara perdamaian penyelesaian, dan pertemuan upaya damai di warung kopi di Pangkalpinang.




Sebelumnya, diketahui kelompok Is sempat menandatangani surat pernyataan di Polda Bangka Belitung bahwa menyatakan tidak menambang timah secara ilegal di kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk.

Kemudian, jejaringan media ini mengkonfirmasi ke Kasat reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan terkait beraktifitas penambangan timah ilegal oleh oknum warga dijuluki Sultan Koba bersama koleganya mengkoordinir penambangan timah ilegal di kolong Marbuk,Pungguk dan Kenari dalam WPN eks PT Kobatin. 

Kepada Jejaring media ini, AKP Wawan mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya Polres Bangka Tengah sudah melakukan penertiban di WPN kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari eks IUP PT Timah Tbk.

"Monitor bang, beberapa hari kemarin kami sudah melakukan penertiban dan melakukan patroli, tapi kalau hari ada aktifitas kami nga tau ya bang," jawab Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah. 

Saat disampaikan beraktifitas tambang ilegal jenis ponton TI apung di dekat Gelam dekat tiang sutet PLN tidak dapat dilalui jalan lama lantaran jalan akses yang dilalui masyarakat sudah diputus oleh penambang, agar tidak bisa dilewati oleh aparat penegak hukum dan wartawan dalam melaksanakan tugasnya. 

"Kami tidak tau bang ada jalan alternatif lain untuk menuju kesana, terimakasih informasinya "ujar Wawan mantan Kapolsek Gantung Beltim. 

Membandelnya oknum warga dan cukong timah di Koba seolah-olah memberi isyarat bahwa mereka memang tidak mudah tersentuh oleh hukum dan merasa kebal hukum. Tentunya masyarakat menunggu tindakan tegas pihak Polres Bangka Tengah. 

Saat berita ini dipublikasikan oknum warga dijuluki Sultan Koba Is dan Bt Cukong Timah masih dalam upaya untuk di konfirmasi Awak Media. 

(Rikky / KBO Babel) MHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Tolak Permohonan Ganjar- Mahfud Perkara Hasil PHPU Presiden 2024, Hakim MK : Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presi...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi