HTML

HTML

Kamis, 16 Desember 2021

Rapat Kerja Nasional 2021 Satgas Saber Pungli, Kabupaten Dan Polres Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Tingkat Nasional



KALTENG, MHI - Kabupaten Kotawaringin Barat meraih penghargaan peringkat satu tingkat Nasional sebagai Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kemenko Polhukam, Mahfud MD dan diterima oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H, M.H didampingi Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto pada acara Rapat Kerja Saber Pungli Nasional Tahun 2021 yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (15/12).

Selain itu menjelang penghujung tahun 2021 Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah juga memperoleh penghargaan sebagai Motivator Nasional Program UPP Saber Pungli terbaik se Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekertaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr. Agung Makbul.

"Alhamdulillah Kabupaten Kobar dan Polres Kobar mendapatkan dua penghargaan sekaligus,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi melalui telepon.

Devy Firmansyah mengatakan, keberhasilan yang diraih tersebut merupakan hasil kinerja tim Saber Pungli Kobar dan juga tidak lepas dari peran serta maupun dukungan moril masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang turut menolak segala bentuk praktek pungutan liar.




Statement terakhir Devy Firmansyah berharap, penghargaan yang diperoleh tersebut dapat dipertahankan dan terus diimplementasikan, sehingga Kobar benar - benar bersih dari praktek Pungli.

Sementara Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto dalam wawancara melalui telepon menjelaskan bahwa di awal tahun 2022 nanti langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas pokok masing – masing secara terstruktur sesuai kelompok ahli, kelompok pencegahan, Intelejen sampai kelompok penindakan. Dan berjalannnya waktu akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

(Wahyu) MHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Tolak Permohonan Ganjar- Mahfud Perkara Hasil PHPU Presiden 2024, Hakim MK : Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presi...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi