HTML

HTML

Sabtu, 07 Mei 2022

Kedepankan Restorative Justice, Polres Labuhanbatu Kembalikan ke Keluarga Kasus 'Ibu Dijebak Anak Kandung Bawa Sabu'



SUMATERA UTARA, MHI - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (Parida Ariani) 51 Tahun kepada keluarganya setelah diamankan hari minggu sore tgl 01 Mei 2022 oleh Pihak LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, (05/05/2022).

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu dan Personil terhadap Ibu PA dengan berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin menerangkan bahwa Ibu PA Negatif mengandung narkotika, sehingga tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang tervonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.

Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu menerangkan bahwa," Pada hari Minggu tgl 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib ibu PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman,"katanya.

"Kemudian," lanjutnya,"Ibu PA didatangi dirumahnya yang beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (Parlindungan Simbolon) 51 Th, suami Isteri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi selanjutnya suami isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas,"ungkap Kasat Narkotika.




"Selanjutnya," sambung Kasat Narkotika,"Suami Isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 Wib ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," tandasnya.

"Berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin menerangkan bahwa Ibu PA negatif mengandung Narkotika, sehingga tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya, selanjutnya kami mengembalikan Ibu PA ke keluarganya setelah sempat di amankan di LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang," pungkas Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu.

(Tennor) MHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Korban Penembakan Separatis Papua Dievakuasi Gabungan TNI-Polri ke Timika Usai Merebut Distrik Homeyo Dari OPM-TPNPB

TIMIKA, MHI - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi