HTML

HTML

Jumat, 09 Maret 2018

Sidang Kabinet Paripurna Lanjutan Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro

JAKARTA ,05 Mar 2018 – Presiden Joko Widodo meminta agar harga-harga kebutuhan pokok yang mempunyai kontribusi terhadap inflasi dan pada angka kemiskinan, seperti beras, harus dikendalikan.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
“Saya sudah perintahkan kemarin kepada Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan ini,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin sore.
Presiden meminta agar beberapa harga, baik itu yang berkaitan dengan beras, daging betul-betul segera diselesaikan agar sebelum masuk ke bulan puasa bisa dipastikan bahwa harga itu betul-betul turun.
Terkait masalah stabilitas keamanan dan stabilitas politik, Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN agar hal-hal yang mengarah pada sisi keamanan untuk ditangani secepatnya.
“Sehingga tahun ini betul-betul stabilitas politik dan tahun depan stabilitas keamanan dan politik betul-betul kita total kendalikan,” ujar Presiden Jokowi.
Seskab dan Menkeu berbincang sebelum Sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (5/3).
Presiden Joko Widodo meminta agar Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun ini segera dirampungkan, khususnya sebelum bulan Maret ini untuk yang 10 juta.
“Tahun depan, saya minta agar Rupiah yang diberikan kepada peserta PKH bisa paling tidak dua kali,” kata  Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara.
Sesuai hitungan Bappenas, menurut Presiden, 16 persen dari total pengeluaran rumah tangga. Namun ia meminta, agar bisa menjadi 20 persen. “Tolong itu dihitung sekali lagi agar betul-betul yang berkaitan dengan keluarga prasejahtera ini bisa kita tangani secepat-cepatnya,”ujar Presiden.
Dari perhitungan dengan Bappenas, Presiden menjelaskan, kalau sekarang anggaran PKH itu Rp50 triliun, maka hanya perlu tambahan Rp20 triliun. Jika ini dilakukan maka angka keluarga pra sejahtera bisa di bawah 9 persen.

Antisipasi Dinamika

Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengingatkan, agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 dan penyusunan APBN Tahun Anggaran 2019, harus betul-betul mengantisipasi dinamika perubahan ekonomi dunia yang bergerak dan berubah dinamis, baik harga komoditas, suku bunga internasional, nilai tukar maupun arus modal.
“Itu semua dapat mempengaruhi perekonomian kita, mempengaruhi daya saing kita. Oleh sebab itu harus betul-betul diantisipasi,” kata Presiden Jokowi.
Antisipasi itu, lanjut Presiden, termasuk beberapa perubahan yang akan terjadi ke depan termasuk munculnya kebijakan perdagangan protektif dari negara tujuan ekspor, yang mengharuskan kita memperkuat daya saing ekspor, serta untuk mencari pasar alternatif, pasar non tradisional.
“Kita harus mencari pasar-pasar alternatif untuk ekspor pasar non tradisional, sehingga ekspor kita semakin meluas,” tutur Presiden.
Presiden juga menekankan kembali agar dalam pelaksanaan APBN 2018 dan penyusunan APBN 2019, program rakyat miskin seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian beras sejahtera (rastra), cash for work, Dana Desa, berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, serta menjaga kualitas.
Presiden meminta adanya inovasi dalam APBN, dan minta agar BUMN dan dunia usaha dilibatkan agar tidak ada ketergantungan kepada APBN melalui peningkatan investasi dan ekspor, yang harapannya meningkatkan lapangan pekerjaan.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga meminta agar akhir bulan ini masalah single submission dapat diselesaikan sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kuncinya adalah koordinasi konsolidasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” ujar Presiden

Presiden instruksikan harga beras normal sebelum Ramadhan

Hasil gambar untuk Presiden instruksikan harga beras normal sebelum RamadhanMenko Perekonomian Darmin Nasutionmenjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3) petang.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajarannya agar segera melakukan tindakan, untuk mengembalikan harga beras di pasaran menjadi harga normal sebelum bulan Ramadhan mendatang. Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, harga beras saat ini masih tinggi ,tingkat inflasi pada februari 2018 sebesar 0,17 % dengan tingkat inflasi harga bahan pangan bergejolak 0,1% hal ini menunjukan perbaikan dan kenaikan harga beras berhenti namun secara umum harga beras  belum benar-benar turun selain itu panen sudah terjadi disejumlah daerah penghasil beras tetapi puncak panen belum berlangsung, sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan konsumsi beras masyarakat per bulan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan partai-partai politik baru seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada pekan lalu dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada Senin (5/3) ini merupakan permintaan dari  partai yang bersangkutan.
“Jadi sama sekali tidak ada kemudian inisiatif dari Presiden,” kata Pramono kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin  petang.
Pertemuan-pertemuan itu, jelas Seskab, kebanyakan adalah silaturahmi, memperkenalkan diri, dan menyampaikan hal-hal yang dilakukan oleh partai yang bersangkutan.
Soal yang datang adalah partai pendukung pencalonan kembali Joko Widodo sebagai calon presiden 2014-2019, Seskab mengatakan, itu kebetulan. Namun ia menegaskan, bahwa Presiden sama sekali tidak ikut dalam persoalan pembahasan yang bersifat politik atau konsolidasi atau apapun.
Seskab menjamin Presiden memberikan perlakuan yang sama kepada pimpinan partai, termasuk kemudian kalau partai di luar non pemerintahan, seperti Partai Gerindra, atau Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika bermaksud melakukan silaturahmi.
“Presiden adalah presiden bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi tidak ada perbedaan untuk itu,” tegas Pramono seraya menambahkan, inti dari pertemuan itu adalah lebih pada silaturahmi. Ia menambahkan bahwa tidak ada hal yang berkaitan dengan pembahasan politik praktis.
Mengenai pernyataan pimpinan PSI yang mengaku dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi berkesempatan memaparkan hasil kampanye mereka di media sosial, Seskab Pramono Anung mengingatkan bahwa PSI adalah partai yang baru.
Ia menduga mungkin pimpinan PSI merasa exciting, karena selama ini mungkin diterima atau pun ke Istana bukan atas nama partai peserta pemilu. Namun, setelah diketok menjadi partai peserta pemilu, mereka datang. “Jadi apapun itu yang dilakukan sama sekali jauh dari politik praktis karena Presiden menghindari itu,” jelas Pramono.
Mengenai adanya pengaduan ke Ombudsman terkait pertemuan Presiden dengan pimpinan PSI, Seskab mengatakan, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan semuanya harus menempatkan pada proporsinya pada persoalan hukum itu sendiri.
Ia meyakini Presiden Jokowi sangat taat dan patuh pada aturan main, pada undang-undang, pada hal yang diatur. Karena dalam semua hal dalam pengambilan keputusan, lanjut Seskab, Presiden selalu konsider terhadap hal itu.
Namun demikian, Seskab tidak menghalangi terhadap adanya pengaduan masalah tersebut. “Ini negara demokrasi. Dalam negara demokrasi itu berbeda pendapat, melakukan sesuatu itu  baik-baik saja, monggo-monggo  saja. Yang enggak boleh itu kalau melakukan fitnah, hoax, menyebarkan kebencian dan sebagainya,” pungkas Pramono.
Meskipun sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2017 lalu, hingga kini Presiden Joko Widodo belum menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Terkait hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta semua pihak menunggu hingga batas waktu 30 hari untuk pengesahan UU MD3 itu. “Setelah 30 hari nanti kita lihat,” kata Pramono kepada wartawan .
Sebagaimana diketahui, jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, sesuai ketentuan maka Revisi UU MD3 itu dengan sendirinya akan berlaku.
Terhadap kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3, Seskab kembali meminta wartawan menunggu hingga batas waktu 30 hari mendatang.
“Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” tegas Pramono.
Yang jelas, lanjut Seskab,  revisi UU MD3 semangatnya adalah seperti semangat yang di awal agar siapapun yang menang dalam Pemilu nanti di tahun 2019 siapapun yang menang akan menjadi pimpinan lembaga, baik itu DPR, DPD, maupun MPR.
Yang kedua, lanjut Seskab, adalah supaya representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam MD3 itu juga tergambarkan juga di dalam kepemimpinan. Karena bagaimanapun undang-undang, tambah Seskab, sudah mengatur untuk pemilu pada tahun 2019 yang digunakan untuk menghitung, itu adalah hasil pemilu tahun 2014. Ia menambahkan bahwasanya itu tentunya kongruen dengan apa yang harusnya ada di Undang-Undang MD3.
“Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” ucap Pramono tersenyum.

Menteri PPN/Kepala Bappenas: Soal Penambahan Nilai Rupiah PKH Secara Mekanisme Bisa Dilakukan

Dengan tujuan untuk lebih mengefektifkan upaya pengurangan tingkat kemiskinan, pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna, meminta agar nilai nominal rupiah yang diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bisa naik 2 (dua) kali lipat.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Terhadap arahan tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, PKH itu salah satu instrumen anggaran yang sangat efektif, terutama untuk mengurai kemiskinan dan ketimpangan.
Saat ini PKH diberikan kepada 10 juta penerima dengan besaran yang diterima secara rupiah itu kira-kira 10% dari pengeluaran rumah tangga mereka.
Supaya manfaat PKH lebih besar lagi, jadi kemiskinan turun lebih cepat, ketimpangan turun lebih cepat, menurut Bambang, pemerintah bisa melakukan 2 (dua) hal, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yaitu menambah jumlah penerima dari 10 juta misalkan untuk tahun 2019, atau menambah dari 10% menjadi apakah 15%, apakah menjadi 20% dari pengeluaran rumah tangga.
“Sehingga akhirnya meskipun ada tambahan anggaran yang dikelurkan, tapi manfaatnya langsung kepada penurunan kemiskinan dan ketimpangan,” ungkap Bambang kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas itu, pemerintah nanti akan melakukan simulasi dulu, karena hal ini pasti berdampak pada anggaran. Karena itu, ia menambahkan harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Tapi secara mekanisme itu sangat bisa dilakukan, apalagi PKH ini kan sifatnya sudah tidak tunai lagi, tapi sudah melalui transfer,” terang Bambang.
Ia menjelaskan, kalau tahun ini dilakukan, artinya dengan yang 10 juta, kemudian lebih dari 10% itu, kemiskinan kemungkinan bisa turun di bawah 10%.
“Kalau 2019, kalau kita lakukan baik menambah jumlah, maupun menambah rupiahnya, kemiskinan itu bisa turun di bawah 9%,” ujar Bambang.
Saat wartawan menanyakan kemungkinan penambahan anggaran untuk PKH, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, harus dibicarakan dulu dengan Menteri Keuangan.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Sidang Kabinet Paripurna itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkominfo Rudiantara, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menkes Nila F. Moeloek, Mensos Idrus Marham, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.
(FID/SM/JAY/ES/IR/JL) MHI 

Kamis, 08 Maret 2018

Mendagri Hadiri HUT 99 Damkar Tingkat Nasional Di Ambon

Hasil gambar untuk HUT Pemadam Kebakaran (Damkar), di Ambon
AMBON ,  04 Maret 2018 16:41:09 – Saat jadi Inspektur Upacara HUT Pemadam Kebakaran (Damkar), di Ambon, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyinggung kerja keras kepolisian yang tanpa lelah memerangi penyebar hoax. Kerja keras itu menurut Tjahjo layak diapresiasi. Sebab memang memerangi hoax bukan hanya kerja kepolisian saja. Tapi juga tanggungjawab semuanya.
Hasil gambar untuk HUT Pemadam Kebakaran (Damkar), di Ambon
“Kami mengapresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah membongkar jaringan- jaringan atau kelompok- kelompok orang yang ingin membuat onar bangsa ini, yang menyebarkan berita fitnah,” kata Tjahjo di Ambon.
Meski begitu, Tjahjo meminta agar aparatur pemerintah termasuk juga Damkar, tak tuli akan kritik. Pemangku kebijakan dan pelayan masyarakat, harus terbuka. Sedia dikritik. Karena kritik adalah masukan.
“Kita harus menerima kritik sebesar apapun untuk pelayanan masyarakat dengan baik,” katanya.
Tapi kata dia, ketika itu sudah fitnah, hoax, tidak ada toleransi. Harus dilawan. Apalagi jika hoax atau fitnah itu sudah menghina lambang dan kehormatan lembaga negara, harus dilawan. Bahkan bila fitnah, misal memfitnah lambang negara, seperti presiden layak diproses secara hukum.
“Kita punya harga diri sebagai manusia,  sebagai aparat, punya kehormatan, kita lawan orang orang yang menghina, memfitnah, menghujat. Mari kita jaga lambang lambang negara. Indonesia raya Merah Putih,” katanya.
Termasuk juga terhadap yang ingin ganti Pancasila, kata Tjahjo, jangan dibiarkan. Semau elemen bangsa harus berani menentukan sikap siapa kawan siapa lawan. Mempertahankan dan menjaga Pancasila wajib hukumnya bagi warga negara.
“Mempertahankan ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika bukan tanggung jawab TNI dan kepolisian saja tapi tanggung jawab kita seluruh elemen bangsa. Kita harus berani menentukan sikap, siapa kawan siapa lawan terhadap perorangan, kelompok, golongan yang mau merubah ideologi negara kita Pancasila. Ingin memporakporandakan Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,”kata Tjahjo.
Hasil gambar untuk HUT Pemadam Kebakaran (Damkar), di Ambon

Mendagri minta calon kepala daerah adu konsep

Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengimbau kepada kontestan Pilkada Serentak 2018, agar dalam kampanye lebih menyosialisasikan visi dan misi. Serta harus menghindari kampanye berbau fitnah, kebencian, dan pertentangan SARA.
Tjahjo minta , khususnya pada jajaran aparatur pemerintah,  kalau ada orang, kelompok atau golongan yang menghina lambang-lambang negara laporkan ke kepolisian. ” Kita lawan orang-orang yang membuat fitnah dan onar pada bangsa dan negara,” ujarnya.
Indonesia, lanjut Tjahjo, adalah bangsa yang besar. Bangsa yang rukun. Bangsa yang bergotong royong. Beragam tapi satu. Karena jangan sampai ada yang coba -coba mengoyak itu.
“Harus kita lawan kelompok-kelompok apalagi kepentingan politik jangka pendek yang menebar isu fitnah,  membuat isu dan yang tidak benar kepada Presiden kita. Apalagi pada diri kita saja tidak boleh orang menghina, kita punya harga diri,” ujarnya.
(T Tulehu) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Kejagung Kawal Realisasi Proyek Tiga Kementerian

Foto Kementerian BUMN.
JAKARTA ,(03/03/2018)-Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri BUMN Rini Soemarno menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan lingkup kerjasama antara lain Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D, peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pemulihan Aset serta Peningkatan Kapsitas Sumber Daya Manusia. Penadatanganan ini berlangsung di Sasana Pradhana Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis .
Foto Kementerian BUMN.
Acara tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan sinergitas di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan terutama terkait pembangunan infrastruktur. “Kehadiran TP4 Kejaksaan diharapkan dapat menjadi katalisator sehingga pembangunan nasional segera dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat indonesia,”kata Jaksa Agung HM. Prasetyo.
Jaksa Agung mengatakan Nota Kesepakatan ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kerjasama antara satuan kerja ketiga Menteri tersebut yang ada di seluruh indonesia dengan TP4D Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dijelaskan Jaksa Agung, TP4 merupakan paradigma baru pemberantasan korupsi yang menkankan pada pendekatan pencegahan. Ditahun 2017 nilai kegiatan yang didampingi TP4 meningkat hingga delapan kali lipat dari Rp 109,64 triliun menjadi Rp. 977,08 triliun. Selain itu juga TP4 diberi kepercayaan melakukan pendampingan terhadap Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap (One Stop Service) sebesar 6 juta Real Arab Saudi atau Rp. 37 Miliyar pada KJRI Jeddah di Arab Saudi.
(pd/jl) MHI 

Irjen Kemendagri : MoU APIP dan APH Bukan Untuk Ampuni Koruptor Karena Kembalikan Uang Negara !

Hasil gambar untuk MoU APIP dengan Penegak Hukum Bukan untuk Melindungi Koruptor
JAKARTA , 03 Maret 2018 21:47:36 – Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, bukan untuk melindungi koruptor. Tidak benar, jika dikatakan tersangka korupsi bila sudah mengembalikan uang kerugian negara maka kasusnya diputihkan atau diampuni.
Hasil gambar untuk Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih
“Tidak benar dan tidak beralasan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor apabila telah mengembalikan keuangan negara,” kata Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih, di Jakarta, Kamis . Sri mengatakan itu, menanggapi  pemberitaan terkait pelaksanaan MoU antara APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan daerah.
Menurut Sri, MoU itu sendiri ditandatangani pada hari Rabu, 28 Februari 2018. Yang menandatangani, ia selaku Itjen mewakili Kemendagri, Kabareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penandatangan MoU disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Kata Sri, MoU berisi beberapa poin kesepakatan. Antara lain, pertama memuat tentang  koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.
“MoU ini merupakan amanah dari Pasal 385 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengetahui apakah materi laporan pengaduan masyarakat tersebut berindikasi korupsi atau administrasi,” katanya.
Kedua, MoU tujuannya kata Sri, untuk memberikan batasan yang jelas terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari sebuah materi pengaduan masyarakat. Jadi, APIP dan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria administrasi sebuah pengaduan masyarakat.
“Pada Pasal 7 ayat (5) huruf b (MoU) menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau aerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaanAPIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinayatakn selesai oleh APIP atau BPK,” katanya.
Ketiga norma pada Pasal 7 ayat (5) huruf b tersebut, kata dia, hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan internal. Sehingga norma ini tidak berlalu bagi kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana seperti suap, gratifikasi, pemerasan dan lain lain. Keempat, perjanjian kerjasama ini juga mengatur,  koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat. Dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan atau OTT. Sehingga apabila aparat penegak hukum dalam menangani suatu laporan masyarakat dan kemudian setelah dilakukan penyidikan,  seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi APIP dan aparat penegak hukum seperti yang tertuang dalam MoU.
“Hal yang sama apabila sesorang sudah ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindakan pidana jalan terus dan tidak dapat diklasifikasikan administrasi meskipun yang bersangkutan telah melakukan pengembalian keuangan negara,” tuturnya.
Jadi kesimpulannya, ujar Sri, tidak benar dan tak beralasan, MoU antara APIP dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor hanya karena telah mengembalikan keuangan negara.
(Sofiana) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Muhammad Ilham : Negara Berkewajiban Lindungi Hak Tempat Tinggal Warganya !

Gambar terkait
JAKARTA , 02 Maret 2018|13:00 -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) pada Rabu. Sidang teregistrasi dengan Nomor 3/PUU-XVI/2018 ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Hasil gambar untuk Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)
Dalam sidang mendengarkan keterangan ahli, Pemohon menghadirkan pakar hukum tata negara Muhammad Ilham  yang menerangkan bahwa ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak bertempat tinggal warga negaranya. Pemerintah bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia untuk bertempat tinggal.  “Selain itu pemerintah dapat memberikan kemudahan atau bantuan bidang perumahan. Tidak ada suatu regulasi yang dapat menghambat seseorang untuk mendapatkan tempat tinggal itu sendiri,” kata dosen Universitas Pancasila tersebut.
Ilham juga menyoroti makna tekstual yang menjadi frasa “bertempat tinggal” yang bermakna secara konseptual yaitu memajukan kesejahteraan umum. Bahwa tujuan negara adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya untuk kemakmuran lahir dan batin, khususnya dalam hal penyediaan tempat tinggal itu sendiri.
Dikatakan Ilham, untuk memahami makna tekstual dari bertempat tinggal dapat melihat dari tiga turunan Pasal 28 UUD 1945. Turunan pertama terhadap Undang-Undang Bangunan Gedung. “Yang kedua adalah Undang-Undang Kawasan Pemukiman. Sedangkan yang ketiga adalah Undang-Undang Rumah Susun,” ungkap Ilham.
Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, Ilham membagi objek terkena pajak. Menurutnya, objek PBB seharusnya terpisah secara horizontal karena ada perbedaan konsep pemilikan tanah dan pemilikan bangunan. “Jadi, ada dua objek. Saya bisa saja mengalihkan bangunan saya tanpa mengalihkan tanah. Artinya, tanah saya tetap ada pada saya, sedangkan bangunannya beralih kepada orang lain yang nanti akan di bangun dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Saya menggarisbawahi di sini bahwa objek pajaknya nanti di situ ada dua, yaitu bangunan dan gedungnya, tanah dan bangunannya,” paparnya.
Menurut Ilham, perbedaan konsep antara kepemilikan tanah dan kepemilikan bangunan, karakteristik pemungutan pajak juga harus berbeda-beda. Ia berpendapat pengenaan pajak terhadap kepemilikan tanah hanya dilakukan untuk sekali kepemilikan. Sementara untuk kepemilikan bangunan dapat dikenakan pajak setiap tahun kepemilikan.
“Maka untuk tanah, cukup sekali pembayaran pajaknya, kecuali ada peralihan hak. Yang kedua adalah bahwa bangunan, maka dia akan ada objek pajaknya untuk setiap tahunnya. Saya pikir, dua konsep ini lebih memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dengan pengecualian untuk fungsi hunian tidak ada beban pajak yang diberikan kepadanya. Khusus untuk fungsi hunian karena untuk memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” terangnya.
Hasil gambar untuk Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 3/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Jestin Justian, Ezra Prayoga Manihuruk, Agus Prayogo, dan Nur Hasan. Pada sidang perdana, keempat Pemohon yang terdiri dari dua orang mahasiswa, seorang karyawan swasta dan seorang pensiunan ini menjelaskan kedudukan hukumnya. Jestin Justian, seorang mahasiswa mengaku mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan memperoleh satu bidang tanah karena tidak dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, sebagai seorang mahasiswa Jestin belum mempunyai pendapatan untuk membayar pajak tersebut.
Senada dengan Jestin, Ezra Prayoga Manihuruk yang juga masih mahasiswa menyatakan dirinya terlambat membayar uang kuliah karena orang tuanya perlu membayar kewajiban PBB terlebih dahulu sehingga dirinya kena denda dari institusi tempatnya menempa ilmu. Sementara Agus Prayogo karyawan swasta menjelaskan dirinya mengalami kerugian dalam hal menunggak pajak rumah sehingga terakumulasi suatu nominal tunggakan pajak PBB yang besar. Sedangkan Nur Hasan mengeluhkan tidak kuat membayar PBB setiap tahun yang cenderung meningkat, karena dirinya sudah pensiun sehingga tidak punya penghasilan memenuhi kewajiban untuk pajak PBB tersebut.
Hasil gambar untuk Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)
Para pemohon menguraikan, dalam UU 12/1985, alasan mempunyai suatu hak dan memperoleh manfaat dijadikan landasan dikenakannya pajak. Sehingga alasan ini sangatlah bertentangan dengan frasa bertempat tinggal yang di dalamnya menjamin adanya hak untuk memiliki dan memperoleh manfaat atas objek yang dimiliki, seperti yang diatur dalam konstitusi UUD 1945. Saat pembelian suatu objek bumi dan bangunan setiap orang atau badan sudah dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), maka menurut para Pemohon, seharusnya setiap tahunnya para Pemohon tidak perlu lagi memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(ARS/LA/IR) MHI 

Pengaturan Ganjil Genap di Tol Cikampek-Jakarta Berlaku Efektif Mulai 12 Maret 2018

“Kita pastikan 12 Maret 2018 (dimulai ganjil-genap) dari dua titik di Bekasi Barat dan Bekasi Timur,” kata Menhub Budi di Jakarta, Kamis .
Kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta ini berlaku setiap Senin – Jumat mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur.
Menurut Menhub, kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta maupun sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari, yang diyakini menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Selain itu, kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum.
“Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengedukasi masyarakat agar mereka pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yaitu bus. Bayangkan 1 bus itu bisa 50 orang, 50 antrian mobil antrian-antrian itu bisa menjadi 1 bus inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal semua perkotaan kalau kita ingin mendapatkan suatu (peningkatan) level of service yang lebih baik semua itu harus angkutan massal,” ujar Menhub.
Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur khusus disertai tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
Pengaturan Jam Operasional
Gambar terkait
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengungkapkan selain penerapan kebijakan sistem ganjil genap masih ada 2 kebijakan lainnya yang akan tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), yaitu:
  1. Pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional);
  2. Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional).
“Selain dari kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek masih ada 2 point lagi yang pertama adalah Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) itu ada di lajur 1 sebelah kiri jalan, kedua Jam Operasional Angkutan Barang untuk golongan III, IV dan V. Jadi total akan ada 3 point kebijkan yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek”, tambah Bambang.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta Cepat Jakarta – Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek.  
(IR/ES) MHI 
Sumber : (Humas Kemenhub)

Rabu, 07 Maret 2018

Marquez to stay at Repsol Honda in 2019 and 2020

Hasil gambar untuk Marquez to stay at Repsol Honda in 2019 and 2020

The reigning Champion re-signs for two more seasons

Hasil gambar untuk Marquez to stay at Repsol Honda in 2019 and 2020
Tags MotoGP, 2018, Marc Marquez, Repsol Honda Team
Marc Marquez will be staying at the Repsol Honda Team for two further seasons, having signed a contract to remain at Honda in 2019 and 2020. Marquez, who joined the team in 2013 as a rookie and went on to take his first premier class crown that year, will have raced with the squad for a total of eight seasons by the conclusion of the 2020 season – and it has been quite a ride.
Hasil gambar untuk Marquez to stay at Repsol Honda in 2019 and 2020
So far, the number 93 has only lost the title once, in 2015, and has been a multiple race winner every year. In 2018, the rider from Cervera is looking to defend the MotoGP™ crown and take premier class title number five, with Honda also defending a crown as they head into the year as reigning Manufacturers’ Champions.
Gambar terkait
“I’m excited to continue to race for Honda’s factory team in the MotoGP class,” says Marquez. “I’m proud to race as a member of the Honda family, and I appreciate how Honda and the team always do their best to provide me with everything I need. I would also like to thank everyone who has given me such warm support over the years. The first two official tests went well and, with my contract renewed, I can focus on racing in the new season. I will continue to enjoy racing, share my joy with everybody and do my best to reach our shared goals. Thank you!”
Hasil gambar untuk Yoshishige Nomura, HRC President
Yoshishige Nomura, HRC President, adds: “I am very pleased that Marc Márquez will continue to ride for our factory team. Márquez has consistently pushed himself to the limit and matured as a rider, and given Honda many titles. We were able to announce the contract renewal at such an early stage due to our mutual trust, and our common passion for racing. I am certain that we can provide an environment for him to concentrate on the final tests in Qatar this week and in the lead-up to the opening round, and that we can start the 2018 season strongly. HRC will continue its challenge with Márquez, a vital rider in the future of MotoGP. I appreciate and look forward to everyone’s continued support for the Repsol Honda Team.”
motogp_logo_by_grishnak_mcmlxxix-d3bsjwpLOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

HUKUM - KRIMINAL


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


SAINT - TEKHNOLOGI