HTML

HTML

Senin, 12 November 2018

Menko PMK:Kampung KB diRancang Untuk Mengintegrasikan Berbagai Program Secara Lintas Sektor

Hasil gambar untuk Puan kunjungi kampung KB di Badung
BADUNG, MHI — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke kampung KB Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa siang (6/11).
Hasil gambar untuk Puan kunjungi kampung KB di Badung
Dalam kunjungan kerjanya, Menko PMK berkesempatan berdialog dengan masyarakat penerima bantuan sosial PKH, KIS, KIP, penerimaan manfaat PMT, penyuluh KB, dan masyarakat Desa Penarungan yang pada tahun 2016 dicanangkan sebagai Kampung KB serta secara simbolis memberikan KIP, KIS dan PMT.
“Saya ingin menyaksikan di Desa ini dan juga di Desa-desa lainnya yang telah ada dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menuju ke arah Desa yang lebih sejahtera,” kata Menko PMK mengawali sambutannya.
Kampung KB, menurut Menko PMK dirancang untuk mengintegrasikan berbagai program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga dengan program-program pembangunan secara lintas sektor. Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Januari 2016 hingga saat ini, telah terbentuk sebanyak 11.001 Kampung KB di seluruh Indonesia.
Menurut Menko PMK, keberhasilan Kampung KB akan memberikan kontribusi terhadap upaya pencegahan dan penanganan stunting pada wilayah-wilayah dengan prevalensi balita stunting cukup tinggi. Dengan demikian, melalui Kampung KB setiap pemangku kepentingan akan memberikan kontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Menko PMK juga berpesan kepada para penyuluh KB, pendamping PKH, maupun ASN lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kita harus bergandengan tangan dan bekerjasama dengan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera dan berkualitas,” ajaknya.
Pada kesempatan tersebut, Menko  PMK juga menerima cinderamata dari Komunitas Gadgad Bali berupa kaos yang digambar dengan bahan-bahan alami. Turut mendampingi Kunker Menko PMK, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Menko PMK, Sigit Prihutomo dan Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa.
(Wayan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01

Minggu, 11 November 2018

Sunday Morning Ride The President For “Blusukan”

Sepeda motor Kawasaki W175 yang ditunggangi Presiden saat blusukan ke pasar di Tangerang, Minggu (4/11).
BANTEN , MHI – Presiden Joko Widodo melakukan blusukan ke pasar tradisional. Untuk kali ini, giliran Pasar Anyar, Kota Tangerang, Provinsi Banten yang disambangi Presiden. Hal yang menarik, Pada Blusukan kali ini, Presiden justru mengendarai sepeda motor custom untuk menuju ke pasar tradisional. Adapun sepeda motor yang ditungganginya adalah Kawasaki W175 beraliran tracker dan berwarna dominan hijau ,Minggu (4/11).
Gambar terkait
Sekira pukul 06.15 WIB, bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Presiden mengendarai sepeda motor dari mulai Jalan Sudirman, Kebon Nanas dan M.H. Thamrin, Tangerang, pada sepanjang jalan tak sedikit masyarakat yang antusias menyapa, Lalu sang Presiden pun membalas sapaan mereka dengan melambaikan tangan sambil tersenyum.
Sekira pukul 06.33 WIB Rombonganpun Tiba diPasar , Dan kedatangan Presiden disambut riuh sorak para pedagang dan pembeli. Merekapun serentak langsung mendekati Presiden untuk bersalaman, tegur sapa dan berswafoto.
Presiden kemudian berjalan ke dalam pasar untuk mengunjungi para pedagang, antara lain sayuran, buah-buahan, ayam, telur, hingga daging. Di setiap lapak pedagang yang dikunjungi, Presiden berbincang dengan para pedagang dan bertanya kondisi harga di pasar. “Yang pertama kita kan ada angka inflasi rendah di bawah 3,5 (persen), saya ingin cek di lapangan. Sama enggak? Setelah dicek semua stabil,” kata Presiden saat peninjauan.
Berdasarkan pengamatan Kepala Negara, beberapa komoditas di pasar harganya stabil. Beberapa bahkan mengalami penurunan, misalnya telur dari Rp30 ribu per kilogram menjadi Rp 20 sampai Rp 22 ribu per kilogram. Harga beras bervariasi antara Rp8 ribu sampai Rp12 ribu, tergantung kualitas. Sementara tempe harganya stabil di Rp 5 ribu. “Beli semuanya. Beli petai, tempe, tahu, ikan. Daging Rp120 ribu. Melinjo, cabai Rp30 ribu, padahal kalau naik bisa Rp80 ribu,” Ucapnya.
Menurut Presiden, fluktuasi harga di pasar adalah hal yang biasa. Ia pun berharap tidak ada pihak-pihak yang mengatakan hal yang sebaliknya dengan kondisi harga sebenarnya di pasar. “Nanti pedagang pasar marah, semua harga stabil enggak berubah. Banyak yang turun, satu dua naik, fluktuatif biasa. Daging naik dikit, telur turun, biasa. Jangan teriak di pasar naik, pedagang pasar marah enggak ada yg beli iya ndak? Malah datang ke mal, supermarket. Jadi kalau ke pasar liat fakta yang ada, harga sampaikan apa adanya,” Jelasnya.
Presiden menuturkan, selain harga yang paling penting adalah kondisi pasar yang harus tertata, bersih, tidak becek, tidak bau, dan memiliki tempat parkir. Dengan demikian, lanjut Presiden, pasar tradisional bisa tetap bersaing dengan supermarket. “Sudah sepakat dengan wali kota, tahun depan akan kami revitalisasi. Nanti pembagian (pembiayaan) pusat dan daerah,” Imbuhnya.
Selesai meninjau dan berinteraksi dengan pedagang dan pembeli di Pasar Anyar, sekira pukul 07.30 WIB, Presiden meninggalkan lokasi. Ia berkendara sepeda motor kembali dan melanjutkan perjalanan ke agenda kerja berikutnya.
(IR/JL/EN) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01
Sumber:(BPMI)

Mendagri : Akan Saya Pecat Praja Yang Terjerat Kasus Pidana

SUMEDANG, MHI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan semangat memberikan pesannya dihadapan muda praja IPDN Angkatan XXIX yang dilantik dan dikukuhkan oleh Bapak wakil Presiden M. Yusuf Kalla pada pukul 08.00 WIB di lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, jumat (2/11).
Muda Praja IPDN berjumlah 1.994 yang tadi sudah dikukuhkan oleh Bapak Wakil Presiden. Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pesan dan penegasannya  bagi seluruh muda praja IPDN.
Hasil gambar untuk Mendagri pada acara pelantikan praja IPDN Angkatan XXIX
Ia sangat bersemangat menyampaikan pesan – pesannya di hadapan Muda praja IPDN yang baru dikukuhkan. Pertama, sebagaimana pesan Bapak Wakil Presiden untuk melaksaakan tugas belajar dengan baik. Kedua, ucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa  yang telah memberikan kesempatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pendidikan di Kampus IPDN, bersyujud syukuran berdoa kepada-Nya..
Ketiga,mohon doa restu ucapkan  terima kasih kepada kedua orangtua anda sekalian yang ikut menghantarkan anda sekalian bisa belajar, mengabdi  kepada bangsa dan negara, hormati dan hargai orang tua anda sekalian.
Keempat jaga persatuan dan kesatuan, jaga kegotong royongan saling mengingatkan jangan sampai ada yang berkelahi, apalagi sampai berkelahi dengan Taruna Akmil dan Akpol lainnya. Jaga kehormatan dan wibawa IPDN dan Kementerian Dalam Negeri, ingat ini jika ada yang berkelahi dan memukul langsung pecat.
Kelima, tantangan bangsa ini salah satunya adalah masalah Narkoba, jauhi Narkoba jika ada yang memakai atau menggunakan langsung diberhentikan, ikuti, patuhi dan taat kepada arahan Rektor, staf pengajar serta pengasuh semuanya untuk mengemban ilmu yang didapat karena ke depannya anda sekalian menggerakan dan mengorganisir seluruh masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Mendagri Tjahjo kembali menegaskan “IPDN ini didirikan oleh Presiden Pertama  RI Bung Karno. Beliau selalu mengatakan setiap pemimpin, setiap calon pemimpin harus punya impian harus punya imajinasi, dengan punya punya impian dan imajinasi maka ia punya konsepsi – konsepsi , dengan punya konsepsi maka akan mampu melaksanakan dengan apa yang dikonsepkan.
“Anda semua muda praja harus punya tekad untuk mengabdi didukung oleh orang tua anda yang berharap anda akan berhasil.  Dengan impian, imajinasi, gagasan, konsepsi bagaimana nanti ke depannya mampu mengurus negeri ini” ujarnya.
Lebih lanjut Tjahjo menuturkan bahwa tantangan ke depan semakin berat dan komplek, setiap yang anda lakukan akan dipertanggungjawabkan nantinya “setiap kamu adalah pemipin dan setiap pemimpin diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT “ tuturnya.
Terakhir ia mengingatkan kembali bahwa tugas utama muda praja belajar dengan baik, karena ke depannya akan berhadapan langsung dengan masyarakat . Tjahjo juga menyampaikan pesan Panglima Besar Soedirman ”orang – orang baik jika hanya berdiam diri maka orang jahat akan merajalela, di samping anda belajar, disiplin, jaga kekompakan untuk menghadapi tugas – tugas ke depannya, hanya ada negeri Indonesiaku tercinta negeri itu tumbuh karena kekuatan dan perbuatan bangsanya” pungkasnya.
(Irfan/Ikhsan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01
Sumber:Puspen Kemendagri

Sabtu, 10 November 2018

Ratas Anggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung berjalan menuju ruang Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/11) pagi.
BOGOR , MHI – Presiden Joko Widodo menegaskan kembali, bahwa tujuan utama dari Dana Desa dan Dana Kelurahan adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, baik yang berada di desa maupun yang berada di kota, di kelurahan.
“Kita ingin angka kemiskinan di pedesaan maupun perkotaan bisa berkurang secara drastis dengan adanya dana ini, juga kesenjangan pendapatan antar warga baik di pedesaan maupun di perkotaan juga semakin kecil,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) pagi.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk, tabel dan dalam ruangan
Terkait dengan Dana Desa, Presiden menjelaskan,  anggaran tersebut setiap tahunnya naik. Dalam 4 (empat) tahun ini, pemerintah telah menyalurkan Rp187 triliun Dana Desa, dan untuk 2019 meningkat 16,7% lagi dari Rp60 triliun tahun ini menjadi Rp70 triliun.
Presiden menegaskan, dirinya  ingin agar pemanfaatan untuk Dana Desa ini betul-betul didampingi, dikawal dan fokus mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan yang ada di pedesaan, mengembangkan ekonomi produktif, menggerakkan industri-industri kecil yang ada di pedesaan.
Sedangkan untuk Dana Kelurahan, Presiden Jokowi menegaskan,  bahwa ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia mengingatkan, sudah beberapa tahun yang lalu beberapa wali kota seluruh Indonesia yang tergabung dalam APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) memunculkan Dana Kelurahan ini, 3 tahun yang lalu untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia, menghadapi permasalahan juga yang semakin kompleks mulai dari kemiskinan, ketimpangan antar warga, lapangan kerja.
“Merespon keinginan, merespons aspirasi para wali kota tadi dalam APBN 2019 pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun,” ungkap Presiden Jokowi.
Presiden meminta Menteri Keuangan agar segera menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan ini sehingga segera bisa dimanfaatkan.
Sementara kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden meminta agar menyiapkan kerangka untuk pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan Dana Kelurahan ini betul-betul menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan warga perkotaan.

Menteri Desa: Dana Kelurahan Disalurkan Melalui Kemendagri

Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo menjawab wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/11) siang
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Sandjojo membantah anggapan pengalokasian Dana Kelurahan akan mengurangi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk Dana Desa.
Ia menjelaskan, dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018. Sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp70 triliun.
“Jadi, Dana Desa tidak turun, tetap naik,” kata Menteri Desa PDTT kepada wartawan usai Rapat Terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Mengenai penyaluran Dana Kelurahan, menurut Eko, tidak dilakukan melalui Kementerian Desa PDTT tetapi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Ekonomi.
Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo mengemukakan, jika pada tahun-tahun awal ini Dana Desa lebih banyak digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di tingkat pedesaan, maka mulai 2019 mendatang, pemerintah akan mengarahkan untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.
“Kita bersama World Bank melakukan pendampingan melalui program inovasi desa sehingga masyarakat kita kumpulkan untuk supaya inovasinya keluar, bagaimana memanfaatkan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan ekonomi,” jelas Menteri Desa PDTT.
Sejauh ini, lanjut Menteri Desa, sudah ada 30.000 inovasi yang bisa di-share ke desa-desa lainnya. Namun Menteri Desa PDTT mengingatkan, prinsipnya desa punya kebebasan, pemerintah pusat cuma memberikan menunya saja.
“Jadi supaya tidak seperti tahun pertama menunya belum ada, jadi Dana Desa dipakai untuk mengecat pagar, mengecat kantor. Nah, sekarang dengan adanya menunya kita tentukan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, dan mereka bebas untuk menentukan yang ada di dalam menu tersebut,” ujar Menteri Desa PDTT.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Sandjojo membantah anggapan pengalokasian Dana Kelurahan akan mengurangi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk Dana Desa.
Ia menjelaskan, dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018. Sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp70 triliun.“Jadi, Dana Desa tidak turun, tetap naik,” kata Menteri Desa PDTT kepada wartawan . Mengenai penyaluran Dana Kelurahan, menurut Eko, tidak dilakukan melalui Kementerian Desa PDTT tetapi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejauh ini, lanjut Menteri Desa, sudah ada 30.000 inovasi yang bisa di-share ke desa-desa lainnya. Namun Menteri Desa PDTT mengingatkan, prinsipnya desa punya kebebasan, pemerintah pusat cuma memberikan menunya saja.
“Jadi supaya tidak seperti tahun pertama menunya belum ada, jadi Dana Desa dipakai untuk mengecat pagar, mengecat kantor. Nah, sekarang dengan adanya menunya kita tentukan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, dan mereka bebas untuk menentukan yang ada di dalam menu tersebut,” ujar Menteri Desa PDTT.

Menkeu: Dana Kelurahan Rp3 Triliun Untuk 8.122 Kelurahan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjawab wartawan mengenai Dana Kelurahan, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/11) siang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sesuai Undang-Undang yang disetujui pemerintah dan DPR RI, telah dialokasikan dana untuk kelurahan atau yang disebut Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun pada 2019 mendatang.
“Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Menkeu kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Menurut Menkeu, pemerintah akan membagi kelurahan dalam 3 (tiga) kelurahan, yaitu: kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih sedang, dan kelompok yang tertinggal.
Instruksi Presiden, ungkap Menkeu, seluruh Dana Kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.
“Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia,” jelas Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan, jelas Sri Mulyani, juga menggunakan mekanisme bahwa Dana Kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari APBD dikurangi DAK.
“Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Menkeu.
Sedangkan Dana Kelurahan ini, menurut Menkeu, adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grants. “Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk Dana Kelurahan,” pungkas Sri Mulyani.
Rapat Terbatas ini diiikuti oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menkumham Yasonna H Laoly, Mensos Agus Gumiwang, Menaker Hanif Dhakiri, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Mendesa PDTT Eko Sandjojo, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana, serta pejabat eselon 1 di Lingkungan Lembaga Kepresidenan.
(MAY/JL/EN/AGG/IR/OJI/ES) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01

Jumat, 09 November 2018

Ombusdman SumSel Sikapi Keluhan Masyarakat Soal Lalu-LintasTruk Batu-Bara

PALEMBANG , MHI – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menerima kunjungan Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman RI wilayah Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah dan jajarannya, di ruang tamu gubernur , Senin (5/11) sore.
Kedatangan Perwakilan Ombusdman RI wilayah Provinsi Sumatera Selatan tersebut merupakan untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan beberapa aspirasi atau keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hasil gambar untuk Gubernur Sumatera Selatan Terima kunjungan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI wilayah Sumatera Selatan
Adrian mengatakan keberadaan Ombusdman RI di tiap-tiap daerah berfungsi untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah demi meningkatkan pelayanan publik yang semakin baik.
Dalam pertemuan itu pihak Ombusdman Sumsel menyampaikan beberapa keluhan dari masyarakat kepada gubernur. Dari beberapa keluhan yang dilaporkan, salah satu keluhan yang saat ini sangat mengganggu kenyaman masyarakat adalah terkait dengan lalu lintas truk batubara.
Adrian membenarkan bahwa keluhan terkait truk batubara sudah sangat menggangu kenyamanan masyarakat Sumatera Selatan sejak lama.
“Dan yang sangat menjadi keluhan dan ini juga menjadi kunci kemudian adalah keluhan terhadap truk batubara, kalau bisa untuk di segerakan, “ujar salah satu perwakilan Ombusdman yang hadir.
Terkait aduan itu, Gubernur Sumatera Selatan HD memastikan secepatnya akan menegakkan aturan untuk mengatur lalu lintas angkutan truk batubara agar lebih tertib dan meminta bantuan Ombusdman Sumsel untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Terkait batubara, sepuluh tahun masyarakat saro, saya mohon betul ini dukungan dari Ombudsman, UU Minerba memang mengatakan angkutan batubara dapat melewati jalan umum, tapi arti kata dapat itukan dispensasi,  artinyo sementara bukan untuk selamanya. Perda kita nomor 5 Tahun 2011, boleh di klik, itu memang melarang, sampai dengan ada jalan khusus, dan jalan khusus pun sudah ada”ujar HD.
Menurut HD keberadaan truk batubara itu memang sangat meresahkan sehingga perlu segera ditindaklanjuti secara serius.
“Dukung aku ya, karna ini merupakan keluhan masyarakat se sumsel. Yakin itu akan kutegakkan terkait mobil batubara, yakin tanggal delapan akan ku tegakke kebijakan itu tolong dukung aku” tegas HD.
HD juga menambahkan kaitannya dengan sarana infrastruktur menurutnya di tahun 2019 semua kewajiban provinsi terkait jalan yang tidak layak akan segera di selesaikan. ” Terkait infrastruktur, tahun 2019 untuk kewajiban provinsi itu clear, tahun 2019 semua kewajiban provinsi terkait jalan yang tidak layak akan menjadi layak,” tegas HD.
Tak hanya itu HD juga berharap agar Ombusdman dan pemprov dapat bersama-sama mengedukasikan kepada masyarakat sumsel terkait alur proses pelaporan keluhan masyarakat yang benar.
Menurutnya saat ini masih banyak masyarakat yang mengerti tentang bagaimana dan kepada siapa seharusnya masyarakat apabila ingin melaporkan suatu aspirasi atau keluhannya.
Dalam kesempatan itu HD juga menambahkan bahwa pihaknya  akan merevisi  Perda nomor 3  tahun 2013 tentang pelayanan publik. “Kalau memang harus di revisi supaya lebih tajam, ya ajukan revisi”ujar HD di hadapan kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel yang juga hadir di ruang tamu gubernur.
(Andi.S) MHI 

Gub Kaltara Bentuk Tim Inver PTKH Terkait Nunukan dan Malinau Lepas Status Lahan

TANJUNG SELOR , MHI- Sebagai upaya memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah pada kawasan hutan di Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi kewenangan gubernur sebagai poros utama untuk melepaskan status lahan dari kawasan hutan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Hasil gambar untuk Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam bentuk Tim Inventarisasi dan Diversifikasi (PTKH)
Dalam implementasinya, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.68/2018, dibentuk Tim Inventarisasi dan Diversifikasi (Inver) Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH) Kaltara.
“Pembentukan tim ini, untuk memfasilitasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kaltara. Tim ini juga berkaitan erat dengan program TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk legalisasi tanah yang berada di dalam kawasan hutan,” kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Minggu (4/11/2018).
Diungkapkan Gubernur, sesuai laporan yang disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara Syarifuddin, ada 2 kabupaten, yakni Nunukan dan Malinau yang telah mengusulkan pelepasan status lahan dari kawasan hutan. Masing-masing dengan luas, 45.440,52 hektare dengan 16 kecamatan dan 15.968 hektare dengan 12 kecamatan.
“Secara teknis, usulan ini akan direkapitulasi untuk seleksi administrasi dan ditelaah hingga menjadi satu rincian dan rencana yang akan diinver oleh tim PTKH. Lalu, dibuatlah rencana kegiatan inver Tim PTKH di lapangan lewat inventarisasi dan diverifikasi atas usulan tersebut. Hasilnya akan direkomendasikan melalui gubernur kepada Kementerian kehutanan,” papar Irianto.
Tim Inver PTKH ditargetkan melaksanakan tugas lapangan selama 2 minggu. “Apabila dalam proses inventarisasi dan diversifikasi itu ada pergeseran tata batas yang sudah ditetapkan, maka lahan tersebut akan dikeluarkan dari kawasan hutan sehingga mudah untuk disertifikatkan,”terang Irianto yang didampingi Syarifuddin.
Sebagai informasi, saat ini Kaltara memiliki kawasan hutan sekitar 70 persen dari total luasan Kaltara. Sementara, kebutuhan minimal kawasan hutan dalam provinsi hanya 30 persen. Sehingga apabila ada perubahan status lahan di dalam kawasan hutan, masih memungkinkan dilakukan tanpa perlu menggantikan hutan kawasan.
Hasil inventarisasi dan diversifikasi tersebut, lanjutnya, akan dirapatkan lagi oleh Dishut bersama dengan pihak terkait. Tujuannya, meluruskan rekomendasi yang ada melalui pihak Kementerian Perekonomian dan akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan. “Apabila usulan yang sudah diinventarisasi dan diversifikasi ini disetujui, baru diselesaikan langkah-langkah selanjutnya,” kata Gubernur.
Guna memaksimalkan peran dan fungsi Tim Inver PTKH ini, Gubernur mengimbau kepada bupati/walikota meneruskan ke jajarannya, mulai dari lurah, camat, serta instansi terkait di jajaran pemerintah daerah setempat untuk dapat menyumbangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan menjadi bagian dari tim. “Insya Allah, ditargetkan pertengahan bulan ini sudah selesai proses Inver itu. Lalu, hasilnya disampaikan ke kementerian terkait,” jelas Irianto.
Apa saja jenis penguasaan tanah yang dapat diakomodir program ini? Diterangkan Gubernur, sesuai Peraturan Presiden No. 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, objek kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah, adalah kawasan hutan pada tahap penunjukkan kawasan hutan yang meliputi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Dan, kriteria tanah yang dapat diselesiakan atau dilegalkan dari kawasan hutan meliputi pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan garapan, dan hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.
“Untuk lahan garapan, harus sudah diberdayakan diatas 20 tahun. Sementara, jika penguasaan tanahnya kurang dari 20 tahun maka dilakukan mekanisme melalui perhutanan sosial. Kecuali, fasilitas umum dan fasilitas sosial, meski eksistensinya dibawah 20 tahun tetap akan dikeluarkan sertifikatnya,” tutup Gubernur.
(Heri) MHI 
Sumber:(humas)

Kamis, 08 November 2018

Iwa Karniwa : Pencegahan Korupsi di PemProv Ja-Bar Lebih Baik dibanding Daerah Lain

Hasil gambar untuk Keberhasilan Program Pencegahan Korupsi di Pemprov Jabar Di Atas Rata-Rata Nasional
BANDUNG-MHI-Hasil evaluasi program pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan hasil positif meski tetap membutuhkan sejumlah perbaikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan dari hasil evaluasi KPK, poin Pemprov Jabar berada di angka 67, sementara poin program yang sama untuk 27 kabupaten/kota mencapai 64.
“Sementara rata-rata nasional 38, artinya kita termasuk relatif lebih baik dibanding daerah lain,” Pungkasnya di Gedung Sate, Bandung, Jumat (2/11/18).
Namun diakui Sekda ada beberapa hal yang harus diperbaiki Pemprov Jabar terkait pencegahan agar program yang berjalan bisa diimplementasikan lebih baik. Perbaikan tersebut antara lain menyangkut integrasi sistem mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
“Jadi antar Bappeda, DPKAD, Aset, Badan Kepegawaian Daerah dan juga Diskominfo sedang kita lakukan ada beberapa yang memang harus kita integrasikan khususnya yang dengan BKD dan juga dengan aset,” ujarnya.
Menurut Iwa, sekarang dalam pelaporan keuangan masih ada semi manualnya,” Kalau itu terjadi maka kita bisa melakukan seperti halnya laporan bank, dalam bentuk neraca, laporan laba maupun laporan arus kas,”KPK dan Pemprov juga sepakat pada akhir laporan keuangannya bisa diakses secara real time , Jelasnya.
Ketiga evaluasi juga menekankan perbaikan dari sisi perizinan khususnya menyangkut kantor dan sarana integrasi. Ini dimana dinas teknis terkait perizinan nantinya itu di-BKO-kan di bagian Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. “Ini diintegrasikan, dengan demikian proses perizinan akan cepat, pelayanan meningkat, dan mengeliminir hal yang tidak diinginkan ke depannya,” paparnya.
Sekda sendiri memastikan untuk layanan terintegrasi perizinan kini sudah memiliki kantor yang lebih representatif di Jalan Windu, Kota Bandung. Kantor yang bekas Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia [BPSDM] ini menggantikan kantor DPMPTSP yang berada di Jalan Sumatera, Bandung.
“BPSDM, pindah ke Cipageran. Sehingga dengan luasan yang cukup bisa melakukan integrasi dimana pegawai BPN dengan dinas teknis sehingga lebih terkoordinir. Selanjutnya dari sisi SDM Inspektorat harus ditingkatkan termasuk juga sistem informasi dan juga kuantitas SDM-nya,” katanya.
(DD) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01
Sumber:Humas Jabar


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi