LAMONGAN , MHI-Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde hasil dari 40 perkara di halaman kantor Kejari, Jalan Veteran , Selasa, (13/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan, 40 perkara tersebut antara lain; 5 (lima) perkara kesehatan, 20 perkara Narkotika dan 15 perkara tindak pidana ringan.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya; berupa pil carnophen sebanyak 1.083 butir, sabu-sabu seberat 7.19 gram serta 10 unit handphone dengan berbagai merk, arak sebanyak 10.5 liter dan Tuak sebanyak 251.5 liter.
Selain itu, pemusnahan 4 unit handphone dan satu sepeda ontel dari musnahan rampasan negara yang tidak laku dijual lelang. “Dimusnahkan karena biaya lelangnya lebih tinggi dibandingkan harga jualnya,” jelasnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan miras dimusnahkan dengan cara dibuang ke lokasi tempat pembuangan akhir sampah,” pungkasnya.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh pihak, Polres Lamongan, Pengadilan, Satpol PP serta Dinas Kesehatan Lamongan.
JAKARTA ,MHI-Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 ,(13/11).
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).
Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 adalah:
Efisiensi
Kemenko PMK menegaskan, penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam pengumuman itu, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.
“Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” bunyi keputusan bersama Menaker, Menag, dan Menteri PANRB itu.
Keputusan tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2018.
Menaker Hanif Dhakiri dan Mendikbud Muhadjir Effendy pada Press Conference Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Kamis (8/11).
JAKARTA,MHI-Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat pengangguran terbuka (TPT) selama empat tahun terakhir terus mengalami penurunan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengemukakan, tingkat pengangguran tahun 2018 ini merupakan angka terendah selama dalam pemerintahan Jokowi-JK,(9/11).
Dalam siaran persnya Senin (3/11) lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan pada tahun 2015, angka pengangguran terbuka sekitar 6,18 persen, menurun setahun berikutnya (2016) menjadi 5,61 persen, dan di tahun 2017 kembali merosot menjadi 5,50 persen. Hingga bulan Agustus 2018, tingkat pengangguran terbuka kembali turun menjadi 5,34 persen. “Bicara masalah pengangguran, harus dikatakan capaian pemerintah saat ini bahwa turunnya angka pengangguran sesuai yang kita harapkan, “ kata Menaker saat menjadi narasumber Press Conference Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Pengurangan Pengangguran” di Jakarta, Kamis (8/11). Meski telah menunjukkan kecenderungan positif, namun Menaker Hanif Dhakiri memastikan perluasan kesempatan kerja harus terus dilakukan di perkotaan dan pedesaan. Sebab pertumbuhan industri manufaktur, pariwisata, makanan dan minuman juga berkontribusi terhadap penyerapan lapangan kerja. “Tren dari semua basis pendidikan, TPT alami penurunan, ini artinya positif. Saya ingin lihat dari sisi ini agar kita optimis dan optimis melihat bangsa ini . Kalau tidak, nanti isinya mengeluh dan komplain, seolah-olah tak ada masa depan, ” kata Hanif. Dari tingkat pendidikan, Hanif Dhakiri mengatakan meski TPT pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) selalu paling tinggi kontribusinya, namun sejak tahun 2015 trennya relatif mengalami penurunan.Pada tahun 2015, TPT pendidikan SMK sebesar 12,65 persen, menurun 2016 menjadi 11.11 persen, 11,41 (2017) dan hingga Agustus 2018 sebesar 11,24 persen. Diakui Menaker, banyak problem SDM di angkatan kerja termasuk lulusan SMK. Hingga saat ini profil ketenagakerjaan secara keseluruhan di tahun 2018 masih menantang. Dari 131 juta angkatan kerja, 58 persen masih lulusan SD/SMP. Namun Hanif menegaskan pihaknya telah melakukan terobosan-terobosan dengan memperbaiki akses dan mutu pendidikan formal utamanya pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kedua, memperbaiki akses dan mutu vocational training secara massif. Langkah massifikasi diperlukan untuk mengatasi tiga problem tenaga kerja yakni kualitas, kuantitas dan persebaran tenaga kerja. “Itu kunci masa depan, akses dan mutu harus diperbaiki, ” ujarnya. Ditambahkan Hanif, yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat pemagangan dan vocational training salah satunya yakni kebijakan triple skilling (skilling, upskilling dan re-skilling). Bagi tenaga kerja yang belum punya keterampilan dapat mengikuti program skilling agar punya keahlian di bidang tertentu. Bagi tenaga kerja yang telah memiliki skill dan membutuhkan peningkatan akan masuk program upskilling. Sedangkan yang ingin beralih skill dapat masuk ke program reskilling.Lampaui Target RKPSementara itu Kepala PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro menambahkan jumlah lapangan kerja Indonesia pada 2018 telah melampaui target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Yakni meningkat 2,99 juta dibandingkan 2017. Dalam rentang 2015-2018, Pemerintah telah berhasil menciptakan 9,38 juta lapangan kerja. Secara absolut, jumlah pengangguran juga turun sebesar 40 ribu orang, sehingga TPT telah berhasil diturunkan menjadi 5,34 persen tahun ini. “Penurunan ini dapat dicapai dengan penciptaan kesempatan kerja sebanyak 2,6-2,9 juta orang dan lapangan kerja formal di sektor bernilai tinggi dapat menyerap angkatan kerja berpendidikan SMA ke atas,” ujar Bambang. Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy menuturkan, pihaknya akan membuat perubahan pada kurikulum SMK yang berbasis industri. Sehingga nantinya 70 persen kurikulum berasal dari industri.
“Kami ubah strategi SMK dari supply drive ke demand base, gimana permintaannya, laku enggak di industri. Nanti kurikulum akan industri base, jadi 40 persen aja dia masuk ke sekolahnya, 60 persennya masuk ke industri,” tambahnya.
JAKARTA ,MHI-Dengan pertimbangan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (8/11).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan utama dalam Perpres ini tertuang dengan munculnya pasal 3 huruf h1 di antara huruf h dan I, yang berbunyi: dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan fungsi h1: pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan.
Terkit dengan munculnya huruf h1 pada Pasal 3 itu, maka organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (sebelumnya Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, red); h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain perubahan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dalam Perpres ini juga ada perubahan tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan.
“Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Terkait dengan perubahan itu, dalam Perpres ini juga pada Pasal 19 di antara huruf f dan h ditambahkan huruf f1, yang berbunyi Direktorat Jenderal Kebudayaan menjalankan fungsi pengelolaan sistem pendataan kebudayaan.
Adapun mengenai Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, menurut Perpres ini, mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
JAKARTA , MHI-Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (tautan: Perpres Nomor 103 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di lingkungan Polri yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Pegawai di Lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
JAKARTA, MHI-Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik , (6/11).
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (tautan: Perpres Nomor 99 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Pusat Statistik, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini. Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perpres ini juga menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
KABUPATEN , MHI – Program Kampung Keluarga Berencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Januari 2016 serta telah dijalankan dan terbentuk sebanyak 11.001 Kampung KB di seluruh Indonesia, Program yang bertujuan serta dirancang untuk mengintegrasikan berbagai program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga dengan program-program pembangunan secara lintas sektor tentunya mendapatkan sambutan apresiasi yang sangat baik dari masyarakat.
Kades Sumber Jaya , Matam
Hal tersebutpun tak terlepas dari wilayah Desa Sumber-Jaya ,Kecamatan Tambun-Selatan yang peda gilirannya mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan program tersebut diwilayahnya Berdasarkan keterangan Kepala Desa Sumber-Jaya Matam (22/10) mengatakan, Amat sangat mengapresiasi program pemerintah pusat yang telah menunjuk Desa Sumber-Jaya menjadi perwakilan Kampung KB dari Kecamatan Tambun-Selatan, Tentang Kampung KB adalah sebagai kampung percontohan yang segala dinas terkait akan menjadi contoh kampung yang diluncurkan presiden dicirebon bulan januari tahun 2016, ditambah lagi program tersebut mempermudah masyarakat guna mengurus berbagai keperluan yang menyangkut dengan birokrasi kepemerintahan, Jelasnya
Saat ditanya awak media mengenai proses pengerjaan pengecoran jaling program kampung KB yang diduga menyalahi aturan, Kades Matampun menjawab ,terkait mengenai mekanisme dilapangan saya tidak banyak mengetahui, sebab saya ditunjuk hanya sebagai pembina, sedangkan yang bertanggung-jawab serta mengetahui detil dari semuanya adalah ketua Kampung KB yaitu Ibu Salmi, bagi rekan-rekan media yang ingin mengetahui lebih lanjut, silahkan menghubungi Ibu Salmi selaku yang berkompeten untuk menjawab berbagai permasalahan yang timbul terkait Kampung KB, Tuturnya.
Ukuran Ketebalan Menjadi Permasalahan
Permasalahan yang timbul berawal dalam pengerjaan jalan lingkungan diRt 09-Rw 014 Dusun1 yang dikerjakan pada (17/10),dimana Papan Plang pelaksanaan yang tidak mencantumkan jumlah nominal proyek yang dikerjakan seperti pada umumnya, ditambah lagi dengan proses pengerjaannya, menurut Supriatna beserta warga lainnya yang mengaku sebagai warga setempat dan tengah menyaksikan proses pengecoran jalan lingkungan tersebut mengatakan,” permasalahannya ini hanya ketebalannya saja yang kurang dari sepuluh centimeter, paling ini Cuma 8-10 cm sedangkan seharusnyakan 15 cm, kalau mengenai mutunya sih sudah bagus,” Pungkasnya.
Solihin warga jalan Tulip Blok Lainnya yang masih masuk dalam titik pengecoran , Mengatakan, “Pengerjaan pengecoran ini hampir separuhnya dicampur dengan puing bekas tempat duduk yang dihancurkan dan kayaknya tiap-tiap gang semuanya pake puing,” Ungkap solihin.
Ketua Rw Setempat Saat dijumpai awak media dilokasi pengerjaan yang tengah berlangsung mengatakan, Kalau Rw yang dulu hanya monitor tapi kalau saya turun kelapangan untuk sama-sama mengawasi kinerja para pekerja pengecoran agar tertib dan terima kasih kapada para Awak media maupun LSM selaku sosial kontrol yang sudah mau meluangkan waktunya untuk sama-sama mengawasi pekerjaan pemerintah diwilayah kami, Katanya.
Wartawan dan LSM Dilarang Mengetahui Dana Proyek APBD
Selepas Kunjungan keDesa Sumber-Jaya dan mendapat arahan dari Kades Matam , Awak Media Tim AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) dan LSM L.P.K.N (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) Langsung Menyambangi Ketua Kampung KB Salmi diKediamannya (22/10) yang keberadaannya tidak jauh dari lokasi pengerjaan proyek pengecoran Program Kampung KB, Saat dijumpai untik dimintai keterangannya Salmipun mengatakan , Kalau Plang Papan Proyek itu inisiatif dari kita untuk supaya sowing kewarga bahwasanya ini program kampung KB jadi Kalau mengenai RABnya sih tahu tapi bukan kewenangan saya untuk menyampaikan kebapak ,Pengerjaan pengecoran yang menggunakan dana APBD Kabupaten ini berjumlah 4 titik, dari tiap-tiap titik tentang berapa biayanya saya mengetahui tapi saya tidak mau memberi tahu kepada Bapak dan itu bukan kewenangan saya tapi kewenangan Pelaksana , Jelasnya.
Salmi Selaku Ketua Kampung KB Desa Sumber-Jaya mengklaim bahwa semua apa yang dilakukan terkait pekerjaan tersebut adalah transparan tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua mengetahui dari Rt maupun Rw karena semua di share SPKnya ketiap Rt, Kita sifatnya hanya menerima, memantau dan mengawasi supaya tidak melenceng dari RAB, Saya Tau berapa nominalnya dari tiap-tiap titik pengerjaan proyek ini, tapi saya tidak mau menyampaikan kebapak-bapak, Tegasnya dengan penuh semangat seraya mengambil gambar (memfoto) awak media dan LSM yang bertandang kerumahnya.