HTML

HTML

Sabtu, 09 Februari 2019

Pemkab Bekasi Tak Resposif Menuai Tanggapan DPRD Komisi I

Related image
KABUPATEN BEKASI , MHI – Berdasarkan UU No, 05 Tahun 2014 Tentang ASN Undang –Undang dan Pemerintah  bermaksud mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara, Sedangkan Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajardengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit,agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. (6/2).
Namun didalam implementasinya justru terkadang jauh panggang daripada api sehingga selain menimbulkan berbagai dugaan , kecurigaan serta kekecewaan dikalangan masyarakat , media dan para penggiat sosial didalam aktifitasnya selaku sosial kontrol dimana erat kaitannya dengan Perangkat daerah kabupaten Bekasi yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerahpun mengalami hal yang sama.
Keterbukaan Informasi Publik terkesan terkekang dan terbelenggu diKabupaten Bekasi, manakala awak media serta para penggiat sosial membutuhkan keterangan , penjelasan ataupun klarifikasi terkait hasil kinerja steikh holder terkait didalam menjalankan tugas dan kewajibannya selain kurang dan tidak memuaskan serta digenapi dengan adanya dugaan berbagai penyimpahgan dan penyelewengan.
Menyangkut hal tersebut anggota DPRD Komisi I Kabupaten Bekasi dari Partai PDI-P Soelaeman angkat bicara saat dijumpai awak media dikediamannya pada bilangan perum tridaya, “Kalau memang sulit dihubungi kaitannya dengan kinerja silahkan melaporkan kekomisi I .. Cara Kerja dia…Kepala Dinasnya Bandel apalagi sering bolos dan jarang-jarang masuk…monggo silahkan datang keKomisi I” , Tegasnya.
Perintah Pak Jokowi kemaren itu bahwa…Dinas itu harus satu pintu agar tidak simpang siur..kenapa yah demikian…saran dari pak Jokowi itu bekerjalah buat rakyat…rakyat butuh ASN yang Cakap bekerja betul-betul buat Rakyat, Bila ada complaint silahkan kedinas terkait namun bila tidak ada response monggo datang kekami dan kami akan menindak lanjuti selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pungkasnya.
( Joggie) MHI Image result for logo media hukum indonesia

Sutet PT Cikarang Listrikindo Ada diDalam Sekolah

Related image
KABUPATEN BEKASI , MHI – Keberadaan Sutet ( Tiang Listrik bertegangan tinggi ) didalam lingkungan sekolah SMAN 1 Cibitung menjadi fenomena tersendiri , Selain disinyalir dapat berdampak buruk pada kesehatan para murid  yang mengenyam pendidikan disekolah tersebut termasuk para pengajarnya dari radiasi yang ditimbulkan oleh tiang bertegangan tinggi itu pada khususnya serta masyarakat sekitar yang tinggal berdekatan pada umumnya (6/2) sekaligus bila terjadi hal yang bersifat insidetil (Force Majeure) yang tentunya membutuhkan pertanggung jawaban yang maximal dan Konferhensif dari pihak PT Cikarang Listrikindo.
Kepala Sekolah SMAN 1 Cibitung Madasar beserta Humas Sekolah sangat sulit dijumpai awak media untuk dimintai keterangannya tentang keberadaan tiang bertegangan tinggi tersebut yang berada didalam lingkungan sekolah , hal tersebut sudah dilakukan awak media berulang kali untuk meminta waktunya  namun tidak pernah diresponse dan dapat bertemu dengan berbagai dalih alasan yang disampaikan melalui security sekolah kepada awak media dan LSM.
Setali tiga uang , hal tersebutpun tak jauh berbeda dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim),  sebelas dua belas dengan kepala sekolah , Kepala Dinas Tarkim Iwan Ridwan beserta kabid dan Kasinyapun sulit dimintai keterangan melalui para staffnya dengan berdalih nada lagu lama , sedang rapat ,sibuk, tak dapat diganggu , sedang keluar kota serta dengan banyak judul lagu lama yang didendangkan, kemudian akibat dari seringnya didendangkan sehingga kian lama terdengar membosankan ditelinga awak media dan penggiat sosial.
PT Cikarang Listrikindo Inkar Janji
S9140001Ketua DPRD Kab,Bekasi, Sunandar
Awak Mediapun menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Bekasi lalu bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar namun Sunandar enggan memberikan keterangan terkait tiang sutet didalam sekolah , Hanya mengatakan dan berjanji , Nanti akan diinfomasikan setelah dibicarakan dan didiskusikan dengan anggota dewan , Katanya.
Kemudian Awak Media dan Penggiat sosialpun mendatangi Komisi III yang membidangi hal tersebut dan diterima oleh anggota Komisi III, H Kardin dari Partai Golkar, Dalam penjelasannya H.Kardin mengatakan, Itu milik swasta  dan itu bagian dari kepentingan negara juga karena selama ini kita kekurangan pasokan listrik..salah satunya PT Cikarang Listrikindo membangun sarana pembangkit listrik diantaranya ada diJababeka dan Muara atau diBabelan…dibutuhkan infrastruktur untuk dilalui kabel-kabelnya melalui kali sadang dan kebetulan SMAN 1 Cibitung ada diFasos Fasum Perumahan Villa Mutiara dan kebetulan ada salah satu tiang dari Cikarang Listrikindo ada dilingkungan sekolah, kaitan dengan berdekatan dengan sekolah mungkin Cikarang Listrikindo minta petunjuk dari pemerintah daerah dan kepala sekolah disana, Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan radiasi sutet itu berjarak per sepuluh meter menurut informasi yang saya dapat, selama ini memang aman saja namun alamkan dapat berubah-rubah , mengenai agreement adanya diRt-Rw ,kita memang pernah diundang pada saat pemancangan tiang namun yang membuat perjanjianya adalah Rt dan Rw setempat dan DPRD sendiri tidak ikut serta dalam penanda tanganan tersebut, Paparnya.
S9150002
H Kardinpun menambahkan, Justru sekarang ada hal-hal yang menjadi ganjalan saya dengan banyaknya pengaduan warga kesaya terkait komitment PT Cikarang Listrikindo terhadap masyarakat yang tidak dipenuhi secara maksimal dan sudah satu tahun sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat, Harapan Saya tentunya PT Cikarang Listrikindo agar memenuhi janjinya terhadap masyarakat, Tutupnya.
(Joggie) MHI Image result for logo media hukum indonesia

Kamis, 07 Februari 2019

Agreement Mutual Legal Assistance Antara Pemerintah RI Dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern

Image result for Pemerintah RI-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah PidanaMenkumham menandatangani perjanjian MLA dengan pemerintah Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2).
BERBERHOF BERN, MHI –  Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2).
Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non Eropa.
Namun perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa.
Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 dimana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Sejalan dengan itu, Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.
Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.
Kedua perundingan tersebut dipimpin oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Cahyo Rahadian Muzhar yang kini menjabat sebagai Dirjen AHU.
Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan ini, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.
Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Muliaman Hadad dan Dubes Linggawaty Hakim serta K/L, khususnya kepada para pejabat dari Otoritas Pusat Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, KPK, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA RI-Swiss ini.
(JL/IR/EN) MHI Image result for logo media hukum indonesia
Sumber:(Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Kemenkumham)

Pemerintah dan DPR RI Sepakat BPIH 1440H/2019M Sebesar Rp 35.235.602,-

JAKARTA , MHI– Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1440H/2019M rata-rata sebesar Rp35.235.602.
Kesepakatan BPIH tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI M dalam Rapat Kerja Menag RI dengan DPR RI tentang Pengesahan BPIH 1440H/2019M di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (04/02).
“Besaran BPIH tahun ini sama dengan biaya haji tahun lalu. Jadi tidak ada kenaikan,” ujar TB Ace Hasan Syadzili dalam keterangannya selaku Ketua Panja (Panitia Kerja) BPIH.
Menag dalam kesempatan tersebut menyampaikan tiga hal. Pertama, proses Panja tahun ini mengalami peningkatan kualitas. Proses Panja BPIH tahun ini menurutnya bisa lebih cepat.
“Atas nama pemerintah dan selaku Menteri Agama, saya sangat mengapresiasi atas kerja Panja yang luar biasa yang berimplikasi bagi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji tahun ini,” ujar Menag.
Kedua,  sesuatu yang menggembirakan, biaya haji tahun 2019 sama dengan tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-..
“Ini patut diapresiasi di tengah kurs mata uang rupiah terhadap Dollar yang berbeda di banding tahun lalu. Tahun 2018 kurs mata uang rupiah atas US Dollar sebesar Rp13.888, tahun ini Rp14.200,” ucapnya.
“Ketiga, dengan lebih cepatnya proses Panja dan biaya haji yang sama dengan tahun lalu, dan Presiden sesuai undang-undang  bisa segera menetapkan BPIH tahun ini, lalu kemudian kami bisa fokus mempersiapkan pelaksanaan haji tahun 2019,” lanjutnya.
Menag berpesan kepada calon jemaah haji untuk segera mempersiapkann biaya pelunasannya. Sehingga, ketika Keputusan Presiden tentang BPIH terbit, jemaah bisa segera melakukan pelunasan.
“Selanjutnya, mempelajari manasik haji dan senantiasa menjaga kesehatan dari sekarang. Karena, mulai 6 Juli nanti, jemaah sudah memasuki asrama haji, dan tanggal 7 Juli berangkat ke Tanah Suci,” pesannya.
(DD/Bibah) MHI Image result for logo media hukum indonesia

Selasa, 05 Februari 2019

Bahtiar Jelaskan Aturan Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD

JAKARTA , MHI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Kepala Pusat Penerangannya Bahtiar menjelaskan tentang aturan baru Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang diatur dalam Prmendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (3/1).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan 6 ketentuan pihak –pihak yang dapat menerima Hibah yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018.
Pertama bahwa Hibah kepada pemerintah pusat, yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Kedua, Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya, yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang- undangan.
Ketiga,  Hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah Pusat.
Kelima,  Hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota; badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Keenam,  Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Bahtiar juga mengungkapkan pihak – pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan, “ Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/ atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah”, ungkap Bahtiar.
Kemudian, persyaratan untuk mendapatkan Hibah bagi Organisasi Kemasyarakat, lebih lanjut ia menerangkah bahwa, “ Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:  telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan”, terangnnya.
Sebelumnya, Bahtiar juga menerangkan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
(Sofiana) MHI Image result for logo media hukum indonesia
Sumber : Puspen Kemendagri

Presiden : Berpolitik Itu Ada Tata Kramanya, Cak Lontong Bilang ” Mikir…Mikir…Mikiiir…”

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju di Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Jumat (1/2) sore.
REMBANG , MHI – Kepala Negara yang hadir di acara tersebut bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo menilai, itu bukan etika berpolitik, bukan adab berpolitik yang baik. Presiden Joko Widodo mengaku sedih melihat perkembangan media sosial (medsos) di tanah air yang begitu banyak fitnah, saling mencela, ujaran kebencian, dan juga begitu banyak ujaran kedengkian.
“Itu tidak ada dalam nilai-nilai sopan santun kita berpolitik. Berpolitik itu ada tata kramanya,” kata Presiden saat menghadiri acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju di Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, Jateng, Jumat (1/2) sore.
“Sekali lagi, itu bukan etika Indonesia, bukan tata krama Indonesia, bukan nilai-nilai Islam, bukan nilai-nilai yang beradab,” sambung Kepala Negara.
Setiap Lima Tahun Sekali
Sebelumnya pada awal sambutannya Presiden mengingatkan bahwa bangsa kita ini adalah bangsa besar. Tantangan-tantangan yang dihadapi, menurut Presiden, juga tantangan-tantangan besar, karena memang negara Indonesia adalah negara besar.
Ia menyebutkan, penduduk kita sekarang sudah 260 juta, yang hidup di Pulau Jawa kurang lebih 149 juta, sisanya hidup di 17.000 pulau yang kita miliki.
Bangsa Indonesia, sambung Presiden, juga dianugerahi oleh Allah berbeda-beda, beraneka ragam, warna warni, majemuk, bermacam-macam. Ia menambahkan bahwa berbeda suku, berbeda agama, berbeda adat, berbeda tradisi, berbeda bahasa daerah.
Karena itu, Kepala Negara mengingatkan kepada semuanya, marilah terus jaga persatuan dan pelihara persaudaraan, terus rawat dan jaga kerukunan.
“Persaudaraan, ukhuwah islamiah, ukhuwah wathaniyah di dalam bangsa yang besar seperti Indonesia ini sangat sangat penting sekali. Jangan sampai karena hal-hal kecil, karena perbedaan pilihan, baik dalam pilihan bupati, pilihan wali kota, pilihan gubernur, maupun pilihan presiden, kita ini seperti tidak saudara sebangsa dan setanah air,” tutur Kepala Negara.
Presiden Jokowi mengingatkan, yang namanya pemilu, baik pilkada, pileg, pilpres itu setiap lima tahun selalu ada, selalu ada.
Karena itu, Presiden menuturkan, kalau ada pilihan bupati pilihannya ada 1/2/3/4 ya dilihat saja gampang, dilihat prestasinya apa, pengalamannya apa, programnya apa dilihat, gagasan-gagasan besarnya apa untuk daerahnya, ide-idenya apa untuk daerahnya, sudah, setelah itu bismillah, pilih.
“Eggak usah pakai ramai-ramai, pakai fitnah-fitnah, pakai saling mencela, pakai saling mengejek, pakai saling nyinyir, pakai saling menghina,” ujar Presiden.
Menurut Kepala Negara, itu bukan nilai-nilai agama yang dianut, itu bukan nilai-nilai islami, itu bukan nilai-nilai keindonesiaan. Bangsa Indonesia, menurut Presiden, memiliki etika, memiliki tata krama, memiliki sopan santun, dan memiliki budi pekerti.

Sudah 4 Tahun Ini, Saya Diam Saja Direndahkan, Dimaki, Dihina dan Difitnah

Presiden berbincang dengan K.H. Maimoen Zubair pada acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju di Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, Jateng, Jumat (1/2) sore.
Presiden Joko Widodo mengemukakan, sudah empat tahun ini, dirinya entah direndahkan, entah dimaki, entah dihina, entah difitnah, tapi diam saja.
“Sabar, sabar ya Allah, sabar. Saya hanya begitu saja,” kata Presiden saat memberikan sambutan.
Tetapi, Kepala Negara menegaskan, kadang-kadang hal itu perlu dijawab. Ia menyebutkan selama empat tahun dibilang PKI dirinya diam saja, juga dibilang antiulama.
“Masak saya diam, ya saya jawab sekarang. Dibilang kriminalisasi ulama masak saya diam, ya saya jawab sekarang,” ujar Kepala Negara.
Jawab Isu PKI dan Kriminalisasi Ulama
Mengenai PKI, Presiden yang didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menegaskan, PKI itu dibubarkan tahun 1965/1966, sementara dirinya lahir tahun 1961.
Artinya, lanjut Presiden, umur dirinya masih masih empat tahun, masih balita. “Enggak ada PKI balita,” tegasnya.
Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang duduk dan dalam ruanganPresiden berbincang dengan K.H. Maimoen Zubair pada acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju di Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, Jateng, Jumat (1/2) sore.  
Yang kedua, mengenai antiulama. Presiden menyampaikan,  tiap hari, tiap minggu dirinya masuk pondok pesantren dan bertemu dengan ulama. Terus dirinya juga yang tanda tangan Peraturan Presiden (Perpres)  Hari Santri tanggal 22 Oktober.
“Masak antiulama tanda tangan Hari Santri. Logikanya itu memang harus kita pakai,” ucap Presiden .
Sedangkan terkait isu kriminalisasi ulama, Presiden mempertanyakan ulama mana yang dikriminalisasi?
Menurut Presiden, atau kriminalisasi itu, tidak ada kasus hukum, tidak mempunyai kasus hukum, kemudian dimasukkan ke sel, itu namanya kriminalisasi.
“Kalau ada kasus hukumnya, ada masalah hukum, ada yang melaporkan, aparat kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian dibawa ke lembaga yudikatif yang namanya pengadilan, yang memutuskan di pengadilan, kalau memang dianggap tidak salah ya mesti bebas,” tegas Presiden .
Acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju itu dihadiri oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, K.H. Maimoen Zubair, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
(DND/JL/DID/IR/ES) MHI Image result for logo media hukum indonesia

Gubernur SumSel:” Saya Adalah Bupati Yang Menginisiasi Perda Anti Maksiat!”

JAKARTA , MHI – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menilai di tengah terbatasnya anggaran yang dimiliki.  Tugas berat yang di emban Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. BNN dituntut untuk terap konsisten dengan tugas dan tanggung jawabnya melalui sejumlah upaya, kerjasama yang baik dengan lembaga, kementerian maupun pemerintah daerah (1/2).
Hal tersebut diungkapkannya ketika usai menghadiri Forum Silaturahim Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Kapolri, dan Forsesdasi, di Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat. Pada Kamis (31/1) malam.
Menurut Gubernur, kebijakan yang diambil oleh para pemangku jabatan sangat membantu di dalam memberantas Narkoba. Ini artinya  upaya memberantas Narkoba  tidak cukup dengan uang yang banyak. Melainkan   kalangan pemimpin dapat  melahirkan suatu aturan yang tegas terkait dengan pelarangan perbuatan melanggar hukum. Termasuk  di dalamnya penyalahgunaan Narkoba, minuman keras dan perbuatan maksiat lainnya. Yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang baku. Sebagai aturan yang harus ditaati di daerah setempat.
“Inilah  tugas  kita selaku pemimpin. Bagaimana caranya kita dapat memerankan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk menyadarkan generasi-generasi muda kita untuk menjauhi Narkoba,” ungkapnya
Herman Deru menilai,  peran para tokoh agama, tokoh masyarakat. Kalangan pejabat  dan para relawan. Akan sangat membantu dalam menekan terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Terlebih saat ini  para penikmat narkoba tidak saja generasi muda saja. Melainkan yang sudah usia lanjut pun ada yang terpapar sebagai pengguna Narkoba.
“Inilah bentuk kerjasama yang tidak dapat terpisahkan antara para tokoh, pejabat terkait dan relawan. Kita tidak hanya menghimbau melain harus ada legal standing untuk mengangkat itu,” tuturnya
Salah satu indikator orang menggunakan Narkoba, lanjut Herman Deru, salah satunya adalah untuk pelarian. Karena itu  saat dirinya menjabat Bupati OKU Timur beberapa tahun silam. Dirinya  telah memprakarsai(Inisisator) lahirnya Peraturan Daerah (perda) anti maksiat. Perda serupa juga diterapkanya  di Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat.
“Saya adalah bupati yang menginisiasi perda anti maksiat. Salah satunya  penegakan hukum tentang penggunaan narkoba, itu dulu. sekarang jadi Gubernur sudah saya rancang bersama pak sekda di tingkat provinsi. Bukan hanya narkotika saja tapi miras juga, prostitusi juga,” pungkasnya
Untuk diketahui Gubernur Sumatera Selatan HHerman Deru menghadiri Forum Silaturahim Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Kapolri, dan Forsesdasi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Wiranto, Kepala BNN Republik Indonesia Komisaris Jenderal Drs. Heru Winarko, SH, Ketua Pengarah Forses Sekretaris Kementerian Koordinator Polhukam RI Letjen TNI Agus Suryabakti dan seluruh tamu undangan penting lainnya.
( A Johrana ) MHI Image result for logo media hukum indonesia


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi