HTML

HTML

Selasa, 16 Juli 2019

Kepala Sekolah SDN Toima Diduga Lenyapkan Dana PIP Milik Siswa


KABUPATEN BANGGAI, MHI - Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah  yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi  interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima  pelajaran. Sedangkan  Tugas utama kepala sekolah sebagai pemimpin adalah mengatur situasi,  mengendalikan kegiatan kelompok, organisasi atau lembaga, dan menjadi  juru bicara kelompok.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama  untuk memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, kepala sekolah dituntut untuk berperan ganda, baik sebagai catalyst, solution givers, process helpers, dan resource linker.

Lalu apa jadinya bila sang Kepala Sekolah jusru sebaliknya dengan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang -undang maupun berbagai aturan dalam Agama sebab secara tidak langsung Kepala Sekolah tersebut telah  mendidik,  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk dan dalam melakukan pelanggaran aturan pendidikan.

Hal tersebut ditemukan pada SDN Toima yang berlokasi diDesa Toima, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ,berdasarkan pengakuan korban dan penelusuran serta investigasi Team Media Hukum Indonesia, Koran Republik, Aktifis FFCI dan LPKN, (15/7).


Dalam pengakuan orang tua korban yang bernama Sunira Fanbek terkait permasalahan yang menyangkut anaknya yang bernama Ifa Saripatin Molotolo tentang dana PIP yang seharusnya menjadi hak anaknya untuk mendapatkan itu sesuai dengan regristrasi dan Peraturan Pemerintah yang mengatur akan hal itu namun didalam implementasinya justru menumbuhkan kekecewaan bagi orang tua murid tersebut.

Pasalnya Dana PIP telah lenyap dari buku tabungan siswa setelah orang tua siswa melakukan Cross Ceck diBank yang bersangkutan dan berdasarkan keterangan pihak Bank bahwa Dana tersebut telah ditarik oleh Kepala sekolah dimana tempat anak Sunirah Fanbek bersekolah.

Sunirah Fanbek

Sunirah Fanbek menuturkan bahwa, Dana yang masuk pada rekening tersebut kami tidak melakukan transaksi penarikan karena akan menjadi tabungan anak kami setelah Lulus nanti untuk membeli pakaian sekolah, buku, sepatu dan tas serta lainnya Kelak (Maksud dan Tujuannya-Red).

Lalu kemudian dikarenakan keadaan mendesak pada hari Senin, 8 April 2019 saya ke Bank untuk mengambil uang tersebut karena kebutuhan anak untuk persiapan membeli pakaian seragam, sepatu, Tas, Buku dan lainnya sebelum anak tersebut LuLus kami sudah bersiap, mengingat jarak tempuh lokasi tempat tinggal kami dengan pusat perbelanjaan sangat jauh sekitar 45 menit atau 30 km tapi hal itu tidak menyurutkan saya disebabkan untuk kepentingan anak saya sekolah.

Setibanya diBank saya menyerahkan buku tabungan ke kasir untuk transaksi penarikan dana, namun dana tersebut sudah tidak ada lagi di rekening, dari pihak (pegawai) Bank mengatakan bahwa dana tersebut sudah ditarik oleh kepala sekolah pada tanggal 21 Maret 2019, Tuturnya.

Melalui perjalanan panjang yang tak kunjung selesai sehingga Orang Tua Siswa  Sunira Fanbek meminta Media Hukum Indonesia dan Koran Republik untuk mempublikasikan hal tersebut agar diketahui oleh pihak terkait dalam hal ini pemerintah pusat baik Kementerian Pendidikan maupun Presiden, Harapnya

 








(FM/AM/Sisman/Joggie) MHI









Senin, 15 Juli 2019

Makna Pertemuan Jokowi dan Prabowo diMRT


JAKARTA ,MHI - Setelah ditunggu cukup lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden RI terpilih periode 2019-2024 akhirnya bertemu Calon Presiden 02 Prabowo Subianto, di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) di Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (13/7) pagi. Keduanya kemudian bersama-sama naik MRT menuju Stasiun Senayan.



Kepada wartawan dalam keterangan pers di Stasiun Senayan, Presiden Jokowi mengemukakan, pertemuannya dengan Prabowo Subianto hari ini merupakan pertemuan seorang sahabat, seorang kawan, seorang saudara yang sudah direncanakan lama.

“Tapi Pak Prabowo juga sibuk sering mondar-mandir ke luar negeri, saya pun juga begitu pergi-pergi dari Jakarta ke luar daerah dan juga ke luar negeri, sehingga pertemuan yang kita rencanakan itu belum bisa dilaksanakan. Alhamdulillah hari ini kita bertemu di MRT karena saya tahu Pak Prabowo belum pernah nyoba MRT,” kata Presiden.

Presiden Jokowi juga menyampaikan setelah kompetisi di Pemilihan Presiden yang merupakan kompetisi yang sangat berat, baik di antara dirinya dengan Prabowo maupun di antara pendukung, ia bersyukur sebagai sahabat, sebagai kawan, bisa bertemu kembali dengan Prabowo.

Tidak Ada Lagi Kecebong dan Kampret



Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan harapannya agar para pendukung juga melakukan hal yang sama, karena kita adalah saudara se tanah air.

“Tidak ada lagi yang namanya 01, yang namanya 02, yang namanya cebong, yang namanya kampret. Yang ada adalah Garuda, Garuda Pancasila,” tegas Presiden seraya mengajak semuanya untuk merajut dan menggerakkan kembali persatuan membangun bangsa karena kompetisi global antar negara sangat ketat, sehinga perlu kebersamaan memajukan bangsa ini.

Menanggapi hal itu Calon Presiden 02 Prabowo Subianto menyampaikan persetujuannya agar yang namanya cebong, yang namanya kampret sudah tidak ada lagi. “Saya setuju, sudahlah enggak ada cebong-cebong, ngga ada kampret-kampret, semuanya merah putih,” tegas Prabowo.

Prabowo Menyampaikan Ucapan Selamat Kepada Jokowi



Calon Presiden (Capres) Nomor 02 Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat kepada Joko Widodo atas penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk membantu bila diperlukan untuk kepentingan rakyat.

“Ada yang bertanya mengapa saya belum sampaikan ucapan selamat. Saya katakan bagaimanapun ada ewuh-pekewuh, ada tata krama, kalau mengucapkan selamat itu maunya ketemu langsung. Jadi saya ucapkan selamat bekerja, saya juga ucapkan selamat karena rambut putih,” kata Prabowo dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Stasiun MRT Senayan.

Prabowo menjelaskan, menjadi presiden itu mengabdi. Jadi masalah yang dipikul Presiden itu besar. Untuk itu, Prabowo menyampaikan kesiapannya untuk membantu.

“Kami siap membantu kalau diperlukan untuk kepentingan rakyat,” tegas Prabowo seraya menambahkan, dirinya meminta agar dibolehkan kalau sekali-kali mengkritik karena demokrasi butuh checks and balances.

Menanggapi hal itu Presiden Jokowi mengatakan, kalau masalah koalisi harus dirundingkan dengan sesama anggota koalisi. Ia meyakini, Prabowo pun akan melakukan hal yang sama, yaitu merundingkan dengan anggota koalisinya,“Dengan relawan juga begitu,” sambung Jokowi.

Ingin Berbuat Yang Terbaik Buat Rakyat



Sebelumnya Prabowo Subianto mengatakan, walaupun pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo seolah-olah tidak formal, tetapi memiliki dimensi dan arti yang sangat penting.

“Tadi dikatakan kita bersahabat dan kita berkawan, jadi kalau kita kadang-kadang bersaing, kadang-kadang saling mengkritik, itu tuntutan politik, tuntutan demokrasi. Tetapi sesudah berkompetisi, sesudah bertarung dengan keras, tetapi kita tetap dalam kerangka bangsa Indonesia. Kita sama-sama anak bangsa, sama-sama patriot, kita ingin berbuat yang terbaik buat bangsa,” tegas Prabowo.

Ia juga memuji MRT yang digagas Presiden Joko Widodo yang menurutnya luar biasa. “Kita bangga akhirnya Indonesia punya MRT,” ucapnya.

Pertemuan Presiden Jokowi - Prabowo Tidak Ada Syarat Apapun



Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, tidak ada syarat apapun yang diajukan pada pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden RI periode 2019-2024 dengan Calon Presiden 02, Prabowo Subianto.

Pertemuan hari ini betul-betul engga ada syarat apapun, termasuk syarat memulangkan siapa saja engga ada,” kata Seskab menjawab wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu dengan Prabowo Subianto, sejak dari Stasiun MRT Lebak Bulus Jakarta hingga santap siang bersama di FX Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7) pagi.

Seskab juga menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto telah menyepakati akan saling berkomunikasi dan mengunjungi. Sehingga pertemuan yang terjadi pada hari ini bukan pertemuan yang terakhir.

“Pasti akan ada pertemuan selajutnya, dan tidak ada syarat-syarat seperti yang disampaikan,” ujar Seskab.

(UN/IRF/FID/JAY/ES/IR/JL) MHIHasil gambar untuk mediahukumindonesia

Minggu, 14 Juli 2019

Gubernur Kepri Beserta Tiga Rekannya diTetapkan KPK Sebagai Tersangka


JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai SGD6.000 yang diduga sebagai suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ,(11/7).


Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang diduga sebagai penerima adalah Nurdin Basirun (Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021), Edy Sofyan (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), dan Budi Hartono (Kepala Bidang Perikanan Tangkap). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi adalah Agu Bakar (swasta).

Nurdin Basirun diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan. Pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.  Suap ini diduga untuk melancarkan izin prinsip yang terbit keesokan harinya yakni izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Kemudian, tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada Nurdin Basirun melalui Budi Hartono, Kabid Perikanan Tangkap DKP Prov. Kepri.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Edy Sofyan, dan Budi Hartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Budi Hartono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Nurdin Basirun dan Abu Bakar ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, terakhir Edy Sofyan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.


Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah, yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. KPK juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima. KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam.

Kasus ini juga menambah deretan jumlah kepala daerah dan jajaran dibawahnya, yang kasusnya diproses oleh KPK dengan berbagai modus korupsi. Hingga saat ini KPK sudah menangani 107 kasus terkait kepala daerah.

Perizinan juga menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Stranas PK tersebut, saat ini sedang dilakukan pembenahan melalui upaya integrase pelayanan perizininan melalui Online Single Submission (OSS). OSS diharapkan menjadi pintu gerbang satu-satunya dimana pemohon izin memulai mengurus permohonan melalui OSS dan berakhir di OSS.



 






 (IRF/YUK) MHI

Sabtu, 13 Juli 2019

Presiden Pimpin Ratas Investasi dan Pembangunan diJawa Timur


BOGOR ,MHI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan, investasi dan pembangunan di Jawa Timur (Jatim) nantinya bisa memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

 
 
“Saya melihat baik infrastruktur maupun budaya kerja yang ada di Provinsi Jawa Timur sangat mendukung sekali bagi pengembangan investasi yang ada di sana, masyarakat yang terbuka dan juga memiliki produktivitas yang sangat baik,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Percepatan Pembangunan Jawa Timur, di ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7) siang.

Untuk itu,Presiden Jokowi berpesan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar jangan terlalu banyak yang dikerjakan.

“Kita fokus, kita kerjakan benar tetapi bisa kita selesaikan dalam waktu yang secepat-cepatnya sehingga betul-betul ada sebuah kenaikan yang konkrit, dalam hal ini pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur maupun mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Presiden.


Tampak hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kepala BEKRAF Triawan Munaf, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

(GUN/AGG/ES/IKS/IRF)MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Kamis, 11 Juli 2019

Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor


BOGOR , MHI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran kabinet untuk berhati-hati, terutama dengan masalah ekspor dan impor. Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Januari sampai Mei 2019, year on year, turun 8,6. Impor Januari – Mei juga turun 9,2.

“Hati-hati terhadap ini. Artinya, neraca perdagangan kita Januari sampai Mei ada defisit 2,14 miliar dolar AS,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7) siang.



Presiden meminta agar dicermati angka-angka (defisit) itu dari mana dan kenapa impor sangat tinggi. Kalau didetailkan lagi, menurut Presiden, migas naiknya gede banget. “Hati-hati di migas Pak Menteri ESDM yang berkaitan dengan ini, Bu Menteri BUMN yang berkaitan dengan ini, karena remnya paling banyak ada di situ,” tegas Presiden.

Sementara yang berkaitan dengan ekspor, Presiden Jokowi mengatakan, sebetulnya Indonesia masih memiliki peluang yang besar, apalagi sekarang dengan terjadinya perang dagang. Menurut Presiden, ini kesempatan ekspor Indonesia untuk masuk ke Amerika besar sekali dengan pengenaan tarif terhadap barang-barang produk dari Tiongkok.

“Ini kesempatan kita untuk menaikkan kapasitas dari pabrik-pabrik, dari industri-industri yang ada,” ucap Presiden seraya menambahkan, pemerintah mestinya memberikan insentif-insentif terhadap peluang-peluang yang ada.

Kalau hanya rutinitas, tidak bisa memberikan insentif-insentif khusus bagi eksportir baik yang kecil, besar, maupun sedang ataupun insentif-insentif yang berupa bunga misalnya, menurut Presiden, sulit untuk mereka untuk menembus, ke pasar yang telah disampaikannya maupun pasar-pasar baru yang ada.

“Saya kira banyak peluang karena ini tekstil itu peluang, alas kaki peluang, gede-gede sekali, furnitur peluang. Inilah yang selalu kita kalah memanfaatkan peluang atau opportunity tapi tidak bisa kita ambil karena insentif-insentif itu tidak kita berikan,” kata Presiden.


Tampak hadir dalam Sidang Kabinet Paripurna itu antara lain Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. 

(GUN/SM/AGG/ES/IKS/IDN)MHILOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Rabu, 10 Juli 2019

Pemerintah Cabut PP Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Pemeriksaan Pasar Modal


JAKARTA , MHI - Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai pemeriksaan di sektor pasar modal, serta untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.


Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 PP Nomor 42 Tahun 2019 ini.

Pasal 2 PP ini menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal drundangkan, yaitu pada 25 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.


(IKS/ES) MHILOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Sumber : Pusdatin

Selasa, 09 Juli 2019

Presiden Tak Ingin Berkomentar Terkait Keputusan MA Tentang Kasus Baiq Nuril


MANADO , MHI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak ingin mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB, yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena merekam percakapak telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, tahun 2012 lalu.

 
“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7) siang.

Namun, nanti kalau sudah masuk ke wilayah dirinya, Presiden berjanji akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya.

“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Jgung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti (pengampunan) apakah yang lainnya,” tegas Presiden.


Kepala Negara menegaskan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat perhatiannya tidak berkurang. Namun Kepala Negara Negara menghormati keputusan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.

Untuk itu, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya Baiq Nuril telah mengajukan permohonan PK dengan Nomor 83PK/Pid.Sus/2019, namun permohonan PK itu ditolak oleh MA.

(HIM/JAY/ES/IRF/SOF) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi