HTML

HTML

Kamis, 25 Juli 2019

Hasan Basri Instruksikan Para Kades Tindak Tegas Bangunan Liar diCBL



KABUPATEN BEKASI ,MHI - Kecamatan Cibitung adakan kegiatan mingguan yang dipimpin langsung oleh Camat Cibitung Hasan Basri MM beserta Jajarannya dengan menghadirkan Enam Desa dan Satu Kelurahan seKecamatan Cibitung dan langsung dihadiri olek para Kepala Desa dan Lurah sewilayah dengan dilengkapi perwakilan Polsek dan Koramil yang hadir pada acara tersebut, (24/7/2019).


Camat Cibitung Hasan Basri  menyampaikan berbagai permasalahan yang dibahas dalam rapat mingguan tersebut mulai dari kinerja desa untuk selalu mengontrol di setiap wilayah desa dalam bentuk ke amanan ketertiban dan kebersihan kemudian terkait permasalahan lahan tanah bengkok atau lahan tanah milik Desa lalu lahan pengairan dan sebagainya untuk di kontrol serta merta harus melarang pembangunan liar yang sekarang di daerah kecamatan cibitung sudah terlalu banyak berdiri bangunan bangunan liar tanpa izin yang berdiri di bantaran kali CBL dan banyak lagi dalam pembahasan pembahasan lainya tentang pengendalian sampah,supaya sampah yang ada di kecamatan tersebut tidak menumpuk dalam satu area harus ada wadah penampungan sampah sementara  ,selanjutnya bagaimana cara penanggulanganya dimana kesemuanya harus bersinergi kepada pihak pol pp dan muspika.

Semestinya di mana ada bangunan liar pihak Desa harus segera mengambil  tindakan dengan melakukan teguran keras agar tanah negara atau disebut lahan pengairan tidak banyak yang membangun tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak pihak terkait  supaya tidak ada kesalahan dalam birokrasi tertib adminitrasi yang ada di kecamatan cibitung, Jelas Camat Hasan Basri dalam penyampaiannya diRapat Mingguan.


Dalam keterangannya kepada awak media usai acara mingguan Hasan Basri menitik beratkan kepada permasalahan penggunaan lahan PJT serta lahan-lahan lainnya tanpa izin yang menyebabkan tumbuh berkembangnya bangunan-bangunan liar.” kami selaku Camat tidak banyak berkomentar hanya memberikan himbauan agar setiap kepala desa yang ada di wilayah kecamatan cibitung harus mengawasi dan menegur setiap bangunan liar yang ada di wilayah masing-masing  supaya tidak sembarangan mereka membangun tanpa izin , Tegasnya.

Kami pernah memanggil pihak PJT umtuk meminta agar pihak PJT mengupayakan penertiban...kalau mereka itukan  katanya mengeluarkan SPLS (Surat Pemanfaatan Lahan Sementara)..kalau memanfaatkan lahan itukan bercocok tanam identiknya...kalau tanahnya turunkan .,.lalu ditanamikan jadi kokoh tidak longsor dan tanah jadi kuat..kalau merekakan bikin bangunan dan itu yang jadi masalah, Ungkap Hasan Basri.






 (Joggie) MHI


Kombes Pol Argo : Nunung Terlibat Narkoba Karena


JAKARTA , MHI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dalam Press Confrence telah meresmikan dengan menaikkan status komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alias Iyan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu pada Senin (22/7/2019).

Selain Nunung dan Suaminya, tersangka Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang diduga memberikan barang haram Sabu kepada Nunung juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan saat ini ketiganya juga telah mendekam di rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tersiar kabar menurut pengakuan Nunung bahwa Nunung baru mengonsumsi narkoba sejak 5 bulan yang lalu.


Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa, “Jadi ketiganya ini kami telah tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu, “ Tegas Argo dalam press releasenya di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, Nunung dan suaminya telah menjalani tes urin dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika. Kemudian dari hasil temuan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,36 gram serta beberapa alat hisap ,“Nah usut punya usut... ternyata Nunung secara pribadi mengaku telah lama menjadi budak narkoba... Sudah sejak 20 tahun yang lalu Nunung mengonsumsi barang haram tersebut... Sementara Iyan sang suami lebih lama yakni hampir 24 tahun, “ Ungkapnya.Tambah Kabid Humas,


Nunung terpengaruh dengan lingkungannya pada waktu disolo..menggunakan ekstasi..lalu mulai mencoba..terus kemudian off tidak menggunakan lagi..dan akhir-akhir ini ..mulai maret ini..tersangka Nunung mulai lagi dengan menghubungi Hadi Moheriyanto untuk mencarikan barang untuk digunakan...kenapa dia mencari barang untuk digunakan?...karena menurut keterangan Nunung adalah tuntutan pekerjaan,Pungkas Argo.

"Sementara pemasok sabu yang menyuplai Nunung masih dalam pengejaran, E adalah inisial pemasok tersebut. Tatapi saat ini E masih dalam pengejaran petugas, di duga E tinggal di sekitar cibinong Bogor jawa barat, “ Jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Kombes Pol Argo melanjutkankan bahwa ", jika seseorang pengguna narkotika ditangkap dan menjalani proses hukum, maka proses peradilan merupakan kesempatan bagi tersangka pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi Tergantung dari jumlah nya, Saat ini nunung sdh di tetapkan sebagai tersangka. Jika jumlah melebihi dari aturan yg di tetapkan untuk di rehabilaitasi, maka kurang lebih 5 tahun penjara menanti untuk nunung di penjara, “ Tutupnya.







(IRF/SOF) MHI

Selasa, 23 Juli 2019

Inul Dara Tista Gelorakan Semangat Hari Bhakti Adhiaksa 59 diKejari Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - " Tingkatkan Pengabdian Demi Kemajuan Keunggulan dan Keutuhan Negeri" Menjadi Tajuk dalam Hari Bhakti Adhiaksa 2019 yang ke 59, dalam Acara yang digelar Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bekasi Pada senin 22/7/2019 diHalaman kantor kejaksaan.


Dalam Pidatonya Kajari Risman Tarihoran menyampaikan harapan dan pandangannya terkait Perkembangan dan kemajuan serta target-target capaian kinerja Kejari Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinannya, Risman Tarihoranpun mengatakan, " Didalam melaksanakan pembangunan serta sosialisasi Kesadaran Hukum bagi masyarakat diharapkan Kejari dapat bersinergi dengan semua pihak," Harapnya.
Kejari sendiri  masih terkendala dengan penegakan hukum didalam tugas dan kewajibannya termasuk dalam perkara yang menyangkut pembangunan agar segera dapat diatasi, Imbuhnya.

Dalam  Kesempatan tersebut Bupati Eka Surya Atmaja menyampaikan apresiasi serta harapannya terhadap Kejari Kabupaten Bekasi , " Selamat Hari Adhiyaksa yang ke59, semoga Kejari Kabupaten Bekasi tetap Jaya, Saya mewakili Seluruh SKPD Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Kabupaten Bekasi, Semoga kedepannya kita dapat bekerja-sama untuk membangun Kabupaten Bekasi, Bekasi Baru,Bekasi Bersih , Jelasnya.

Sedangkan Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol.Chandra Sukma Kumara berharap, " Semoga Kejari Kabupaten Bekasi akan selalu Jaya kedepannya, " Ucapnya sekelumit.

Tak jauh berbeda Kepala BPN Kabupaten Bekasi Nurhadi Putrapun mengucapkan hal yang hampir serupa dengan berharap Kejari Kabupaten Bekasi akan selalu Jaya kedepannya dan dapat bersinergi dengan BPN Kabupaten Bekasi, Katanya.

Berjoget dan Bernyanyi Bersama


Acara tersebut semakin semarak dengan dihadirkannya penyanyi dangdut ternama Inul DaraTista yang tampil pada sesi terakhir yaitu Hiburan dan Ramah-Tamah, Inul DaraTista penyanyi dangdut yang terkenal akan Goyang ngebornya itu mampu menghipnotis semua peserta yang hadir dalam acara tersebut guna turut bernyanyi dan berjoget bersama-sama serta berswafoto ria bersama dengan artis ternama tersebut.

Tak mau ketinggalan dengan peserta lainnya Kajari, Kalapas dan Kepala BPNpun turut serta ambil bagian dengan berjoget dan bernyanyi bersama-sama dengan Inul DaraTista sehingga tampak acara tersebut semakin menggelora dan semarak sehingga membuat yang hadir dalam acara tersebut terpikat untuk bernyanyi dan berjoget bersama-sama dengan penuh antusias dan semangat penuh rasa kegembiraan dan suka-ria sampai acara tersebutpun berakhir.

(Joggie/ Ir) MHI




Sabtu, 20 Juli 2019

Pengungkapan Narkotika Shabu Jerat Artis Komedian Nunung Beserta Suami


JAKARTA, MHI - Terkait Kronologi penangkapan Artis Komedian Nunung dan Suami beserta Kurir Narkoba ,  Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP  Jean Calvijn Simanjuntak  Menjelaskan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa hal tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada petugas tentang adanya kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Jl  Tebet Timur III I, JakSel , yang kemudian para petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di TKP sehingga pada Jum'at 19 Juli 2019 pk. 12:30 WIB para petugas berhasil meringkus Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang tengah bercokol diTKP.



Dari tangan pria kelahiran Bandung 8 Maret 1970 dengan pekerjaan sebagai Karyawan Swasta dan tinggal di Jl. Lestari VII/4 Rt. 01/Rw.10 Kel.Sukapura, Kec.Cilincing, JakUt, berdasarkan KTP yang dimilikinya berhasil disita oleh Petugas 1 unit HP Nokia beserta 37 lembar uang pecahan @Rp.100.000,- (total Rp. 3.700.000,-) hasil penjualan shabu. Dari  Hasil introgasi petugas pada Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu dan olah pengembangan petugas pada pk. 12.30 WIB, Hadi Moheriyanto  menyerahkan narkoba pesanan  Tri Retno Prayudati (Nunung) di depan rumahnya,  sedangkan Hadi Moheriyanto memperoleh shabu dari E yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, E melakukannya dengan tehnik dan cara tempel sedangkan E biasa bercokol didaerah  Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Paparnya.

Kemudian hasil dari pengembangan para petugas pada Jum'at 19 Juli 2019 pukul.13:15 WIB di  Jl. Tebet Timur III I, No.5 Rt.09/Rw.07, Tebet, JakSel. tempat kediaman  July Jan Sambiran (suami Nunung), Pria Kelahiran  Surabaya 1 Juli 1972  dan Tri Retno Prayudati (Nunung), Wanita kelahiran Surakarta 5 April 1963 , Petugaspun melakukan penggeledahan komprehensif dan dari hasil penggeledahan para petugas berhasil mendapatkan dan mengamankan barang bukti berupa ; 1 klip shabu 0,36 gr,  2 klip kecil bekas bungkus shabu,  3 buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu,  1 buah sedotan plastik sendok shabu,  1 buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai shabu,  potongan pecahan pipet kaca untuk memakai shabu,  1 buah korek api gas dan  4 buah HP, Jelasnya.
Kemudian para petugas membungkus keduanya beserta barang bukti dan  menggelandang masuk keranjang Polisi guna pemeriksaan dan pendalaman  lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan


Calvijn memaparkan , Berdasarkan Hasil introgasi petugas pada  July Jan Sambiran (suami Nunung)  dan Tri Retno Prayudati (Nunung), Bahwa shabu tersebut dibeli dari  Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu,  seharga Rp.  1.300.000,-/gr ,  0,36 gr shabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari Hadi Moheriyanto sebanyak 2 gr,  shabu yang diterima Tri Retno Prayudati (Nunung)  sebanyak 2 gr sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi, Tri Retno Prayudati (Nunung)  telah serahkan uang pembayaran shabu  Rp. 3.700.000,- kepada  Hadi Moheriyanto yang sebelumnya masih hutang Rp. 1.100.000,-,  July Jan Sambiran dan Tri Retno Prayudati (Nunung) mengambil shabu dari Hadi Moheriyanto  sebanyak 10x dalam waktu 3 bulan, July Jan Sambiran dan Nunung  mengakui memakai shabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja.
Dalam Pemeriksaan intensif para petugas ketiganya Telah dilakukan cek urine dengan hasil positif narkoba, Kemudian  Saat ini tim sedang lakukan pengembangan ke DPO (E) dan tersangka lainnya, Pungkasnya.






(IRF) MHI

Hakim diHantam Gesper Pengacara Saat Sidang Putusan


JAKARTA, MHI - Sidang gugatan perkara perdata beregistrasi Nomor 223/pdt.G/2018/ PN Jakpus yang dilakukan Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat beserta lainnya yang keseluruhannya berjumlah 6 pihak menjadi kacau balau.

Pasalnya disaat putusan sidang dibacakan, salah satu pengacara penggugat berinisial D melakukan penyerangan dengan menggunakan ikat pinggang kepada ketua Majlis Hakim HS yang terluka dibagian jidatnya serta Hakim anggota berinisial DB juga terkena pukulan ikat pinggang.


Hal tersebut dijelaskan oleh Makmur Pejabat Humas PN Jakpus kepada awak media, "Semua sehubungan adanya tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa oknum yang berperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dkk," Jelas Makmur di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (18/7/2019).


Berdasarkan tayangan di Central CCTV PN Jakarta Pusat dilantai 3 Ruang Soebekti II dengan ID 009, Kejadian tersebut berlangsung Pukul 15.45:59 , Insiden yang begitu cepat dan secara tiba-tiba itupun akhirnya sang pengacara berinisial D tersebut dapat diringkus petugas.

Selanjutnya Pengacara berinisial D tersebut diamankan pihak kepolisian dan digelandang KePolsek terdekat guna menjalani proses Hukum lebih lanjut.



      (Yus/Irf) MHI

Ratas Tentang Antisipasi Dampak Kekeringan


JAKARTA,KR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mendapatkan laporan dari Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bahwa musim kemarau di 2019 ini  akan lebih kering dan mencapai puncaknya di bulan Agustus sampai nanti September.

“Beberapa daerah di negara kita juga sudah mengalami keadaan 21 hari tanpa hujan, ini berarti statusnya masih waspada, 31 hari tanpa hujan berarti statusnya sudah siaga, dan juga sudah 61 hari tanpa hujan ini statusnya sudah awas yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, di Bali, di NTB, di NTT,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Antisipasi Dampak Kekeringan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/7) sore.



Oleh karena itu, Presiden meminta para menteri, dan kepala lembaga, para gubernur untuk turun melihat langsung ke lapangan, dan segera melakukan langkah-langkah antisipasi, mitigasi terhadap dampak kekeringan ini.

Presiden juga meminta agar dicek suplai air, baik suplai air bersih maupun suplai air untuk pertanian, agar masukkan air terjaga dan resiko terjadinya gagal panen bisa kita hindari.

“Kalau perlu kita lakukan modifikasi cuaca, pembangunan sumur bor dan meminta Kementerian lingkungan hidup juga memantau mengendalikan potensi titik-titik panas, hotspot yang ada kebakaran hutan, dan kebakaran lahan gambut bisa kita antisipasi dan kita hindari,” tutur Presiden.

Turut hadir dalam Rapat Terbatas kali ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mukyani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menkes Nila F Moeloek, Menteri LHK Siti Nurbaya.

Selain itu, turut hadir pula Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Kepala BNPB Doni Monardo, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan eselon satu di lembaga kepresidenan.



(HIM/SOF/EN/IR/JAYJL/ES)MHI

Rabu, 17 Juli 2019

Proyek Siluman Timbul diUPTD Pal dan Lab, Tambun, Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, MHI – Proyek pmbangunan tembok pembatas depan diKantor UPTD Peralatan dan Laboratorium, Dinas Bina Marga dan Pengairan , Kabupaten Bekasi yang berlokasi diJalan Setia Dharma II ,Tambun-Selatan, disinyalir banyak menyalahi aturan serta sarat akan unsur korupsi didalam pelaksanaan pembangunannya, (15/7).


Pasalnya berdasarkan pantauan awak media dilapangan, tidak ditemukan standarisasi pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah baik Daerah,Provinsi maupun Pusat yang seyogyanya diterapkan sebelum dan bahkan disaat pengerjaan pembangunan tersebut berlangsung sesuai dengan SOP yang diberlakukan, minimal tentunya terpampang Papan Proyek yang menjelaskan tentang Proyek pembangunan tersebut berasal dari mana, Perusahaannya apa , berapa nilai proyek dan berapa lama dikerjakan.

Tak jauh berbeda dengan yang didalam ruang lingkup UPTD, ternyatapun ada pembangunan gedung kantor tanpa keterangan yang jelas sedang dibangun secara bersamaan dengan pembangunan tembok depan Kantor UPTD, selain tanpa Papan Proyek ditambah dengan para pekerja bangunan yang tanpa menggunakan Safeti Tool didalam pengerjaan pembangunan gedung Kantor tersebut.

Kepala UPTD Tidak Mengetahui 


Kepala UPTD Subardi dan DJ Fernandes saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan, Kita disini..tuh tidak punya kegiatan..disini kerjaan Dinas PUPR..kita disini kita usulin..itu PPTK-PPTK dari Dinas semua…anggaran dari Dinas..inikan bangunan negara..jadi bukan tupoksi kita..jangan tanya kekita..karena bukan kegiatan kita..tanya keDinas..bidang pemeliharaan…jangan tanya kekita ..kita engga tau.., karena kita UPTD..kita pengguna..User..begitu dia bangun..sudah beres semua.. selesai..kita masuk..karena bukan tupoksi kita ngebangun-bangun..gitu..lho., Jawab mereka.

Saat awak media menyambangi kantor PUPR bagian pemeliharaan diPemda Kabupaten Bekasi  lagu lama gitar tuapun selalu berdendang bahwa Kadis PLT (Jamaluddin diComot KPK-Red) tidak ada ditempat bersama dengan Kabid dan Kasi seluruhnya dengan berdalih sedang mengadakan rapat yang tentunya dengan lokasi rapat yang tidak diketahui, hal tersebut diungkapkan Staff Kantor yang tidak mau disebutkan namanya dan bahkan juga tidak mau menyebutkan nama Para Kadis PLT, Kabid dan Kasinya.

Menilai dari hal tersebut, ternyata kekuatan dan Pengaruh KPK sangatlah kuat sehingga bekas yang ditinggalkannyapun sampai terasa sedemikian lama.. Pasca diBekuknya Jamaluddin Kadis PUPR beserta Konco-konconya saat bercokol diTKP, sehingga untuk menyebutkan nama saja menjadi tabu, kemungkinan perlu surat pengantar dari RT maupun RW, Pungkas Irwan Ketua DPC AWI, Kabupaten Bekasi, saat dimintakan tanggapannya oleh awak media diKantornya Perum.Sinar Kompas Utama , Desa Mekarsari, Tambun-Selatan.



(Joggie) MHI


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi