HTML

HTML

Senin, 09 September 2019

Proyek Infrastruktur Carut-marut, Ketua DPC AWI : Dinas PUPR Kabupaten Bekasi " Blokocot"


KABUPATEN BEKASI, MHI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung program program pemerintah Pusat dan Daerah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan insfratuktur guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi dimasyarakat pedesaan, Namun manakala Proyek insfratuktur yang harapannya dapat dilakukan maksimal dalam pengerjaanya yang ternyata jauh dari apa yang sudah direncatakan dengan matang dan bahkan terkadang banyak melanggar aturan dari RAK dan RAB yang sudah ditetapkan, Kemudian Peran serta fungsi Pengawas dan Consultan tidak efektif dalam menjalankan tugas dilapangan yang seharusnya mengawasi dan memberikan pengarahan kepada pelaksana pekerjaan serta mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya kegiatan yang akan dilaksanakan maupun sesudahnya.




Namun didalam implementasinya justru kebanyakan Pengawas Dinas PUPR maupun Consultan kerap kali dalam setiap kegiatan tidak pernah hadir dilokasi hal tersebut berdasarkan pengamatan, penelusuran dan pemantauan awak media dilapangan dari berbagai kegiatan Infrastruktur dikabupaten Bekasi sehingga selalu timbul berbagai permasalahan dilapangan dan bahkan ada kecenderungan diduga melakukan persekongkolan secara MTS (Massive, Terstruktur dan Sistematis ) untuk melakukan tindakan Korupsi uang negara yang Notabene adalah uang rakyat melalui kegiatan kegiatan proyek APBD,(9/9).




Seperti Kegiatan diDesa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Dengan Kegiatan Penurapan Kali Yang saat ini jebol, Lenningan (Pemasangan Yudith) menuju Desa yang saat ini mangkarak dan itu sudah diKomplain Kades Satria Jaya Asta Razan dan Masyarakat.
Pelebaran Jalan dan Pengecoran Jaling diDesa Karang Satria yang DiKomplain Kades Zaenuddin, lalu Pengaspalan diKampung Siluman, Pengecoran jalan Depan SMP 7, Pembuatan Lapangan Badminton diDesa Mangun Jaya yang dikomplain masyarakat dan Pihak Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan.

Proyek APBD diSoal Warga Sempalan




Kemudian Perselisihan antara warga sempalan dengan pemborong diKampung Pulo Katimaha Rt 003/009, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan dimana hal tersebut dilakukan pada saat pengerjaan tengah berlangsung, Dimana warga sempalan berjumlah dua orang mengaku warga setempat namun tak diakui warga setempat sebagai warganya membuat kericuhan dengan melakukan pembongkaran pekerjaan proyek APBD dengan berdalih tak sesuai RAB dan kemudian dikomplain oleh Pihak pemborong yang bersikeras bahwa pengerjaan tersebut telah sesuai RAK dan RAB lalu kedua belah pihak melakukan pengukuran ulang, sementara Masyarakat setempat yang tidak Complaint dengan hasil pekerjaan proyek tersebutpun kebingungan dengan hadirnya oknum yang mengaku masyarakat setempat namun masyarakat tidak mengakuinya dan belakangan diketahui mereka adalah wartawan juga yang mengaku sebagai masyarakat setempat.


Hal tersebut kemudian menuai protes dari Sekjen Laskar NKRI Suryo Sudharmo Kabupaten Bekasi mengatakan "hendaknya seorang wartawan menjujung tinggi etika, dan tidak boleh melakukan tindakan dalam bentuk apapun kecuali mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk gambar atau video dan ini menambah citra buruk bagi dunia kewartawanan yang kurang menjalur dengan tupoksi nya dengan merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan ,Jelas Suryo Sudharmo.

Manakala insiden tersebut terjadi tidak ada satupun pengawas pekerjaan dari Dinas terkait beserta konsultannya yang hadir dilokasi guna mengawasi , mengarahkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan pelaksana pekerjaan tentang standarisasi pekerjaan proyek sehingga tidak timbul perdebatan dan kericuhan yang disebabkan oleh ulah oknum warga sempalan.

Dinas PUPR Kabupaten Bekasi " Blokocot"


Terkait permasalahan infrastruktur yang diKabupaten Bekasi yang Carut-marut serta ketidak hadirannya para pengawas Dinas PUPR dan Konsultan diLapangan awak media menyambangi Kantor DPC AWI Kabupaten Bekasi diPerum Utama Kompas,Blok A22 Jl.Aries No.13,Desa Mekar Sari, Tambun Selatan untuk meminta tanggapan Ketua DPC AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia ) Kabupaten Bekasi, IRWAN A mengatakan, Hal itu sudah menjadi Budaya yang mengakar walaupun Kadinnya Jamaluddin beserta Kroni-kroninya sudah diJebloskan kepenjara dan mendekam diHotel Prodeo tetap saja tidak ada efek jera dan itupun sudah berlangsung lama baik sebelum jamaluddin jadi Kadis saat diCokok KPK dan sebelum-sebelumnya, Jadi boleh dibilang Lagu Lama, Gitar Tua, Kecrekan Kerop, Gendang Sobek, Ungkap Irwan.

Irwanpun menegaskan, sebenarnya itu tugas dan kewajibannya Peltek, PPTK dilapangan dan itu Tupoksinya dalam pengawasan dan mereka digaji oleh Negara untuk itu dan Konsultan dari pihak Swastanya yang kerja-sama dengan Pemda setempat sebagai perencana juga dibayar negara sangat besar.., Kalau mereka tidak bekerja dan tidak mau bekerja namun didiamkan dan tetap dipelihara oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi..Berarti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi " Bedegul" atau bisa dibilang juga Dinas PUPR Kabupaten Bekasi " Blokocot" dengan melakukan pembiaran terhadap para karyawannya untuk tidak melakukan pekerjaan yang seharusnya mereka kerjakan dan itupun dapat dilaporkan kepada Bupati terlantik Eka Supria Atmaja dan lihat apa yang dilakukan Sang Bupati Idaman Para Calon Wakil..ada tidak tindakan tegas yang dilakukannya..bila tidak laporkan lagi keKetua DPRD Kabupaten Bekasi dan lihat juga apa tindakan tegas DPRD terhadap Bupati yang tidak Bekerja..kalau tidak juga laporkan lagi keOmbusmen ..dan seterusnya..serta jangan lupa untuk terus dipublikasikan agar masyarakat mengetahui siapa yang bekerja dan siapa yang Omdo ( Omong Doang-Red), Pungkas Irwan.

(Joggie/Suryo)MHI https://mediahukumindonesia.files.wordpress.com/2017/08/logo-media-hukum-indonesia.jpg?w=112&h=108

Minggu, 08 September 2019

Ketua DPC AWI: Dinas LH Kab. Bekasi "Makan Gaji Buta"


KABUPATEN BEKASI , MHI - Pencemaran air kali Cilemahabang yang telah melanda wilayah Cikarang dan sekitarnya masih saja terlihat pada Jum'at 06/09/2019, Kendati hal tersebut telah banyak dipublikasikan berbagai media serta disurati oleh para aktifis pemerhati lingkungan agar ada tindak lanjut dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait permasalahan pencemaran air diKali Cilemah Abang yang tak kunjung teratasi, (8/9).


Hal tersebut terlihat berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media dikali irigasi yang melintasi di Kampung Sukamantri Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi dimana para awak media sedang melakukan penelusuran dilokasi sekitar pukul 11.00 Wib dan air kali yang mengalir tersebut bewarna hitam pekat serta berminyak.

Menurut keterangan warga setempat yang sedang mencuci pakaian mengatakan kepada Awak Media bahwa air kali tercemar berwarna hitam pekat, dan berminyak tersebut, sudah tiga harian melintas, jelasnya.


Hal tersebut diungkapkan juga oleh salah satu warga setempat lainnya bernama Karya dengan menuturkan bahwa warga yang tinggal di atas tanah pengairan tersebut memang banyak yang menggunakan untuk mandi dan mencuci, Kalau airnya seperti ini kasian wargnya, tapi mau gimana lagi karena hanya air kali yang bisa di gunakan, Tuturnya.

Dinas LH Kabupaten Bekasi "Makan Gaji Buta"


Terkait permasalahan pencemaran air kali CiLemah Abang , Ketua DPC AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi Irwan A Angkat bicara saat dijumpai awak media diKantornya Perum Sinar Kompas Utama Blok A22 Jl.Aries No.13,Tambun, untuk dimintai Tanggapannya, mengatakan, Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait permasalahan yang menyangkut Lingkungan Hidup adalah jelas memang Tugas dan Fungsinya dan berkewajiban untuk menanggulanginya walaupun tidak ada laporan masyarakat mereka harus tetap melaksanakan kewajibannya selaku ASN yang ditempatkan dalam ranah pekerjaan itu, apalagi ini kalau memang sudah diberitakan diberbagai media serta disurati oleh para aktifis yang peduli dengan lingkungan seharusnya segera melakukan langkah kongkrit guna mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan Hidup Yang masuk dalam (PPLH) UU No.32 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (2) yang bermuatan Upaya Sistematis dan Terpadu guna melestarikan lingkungan hidup dan Pencegahan terjadinya pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta UU No 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup Terbaru, itu bila dilihat sisi Tupoksi Dinas LH Pemkab Bekasi, Pungkasnya.

Sedangkan ASNnya sendiri masuk dalam UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN yang disahkan Tgl 15 Januari 2014,Bahwa Pemerintah membangun ASN yang memiliki integritas, profesional serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat Lalu bagaimana kalau ASNnya itu sendiri tidak melakukan pelayanan publik sesuai Tupoksinya padahal sudah banyak laporan dan pemberitaan yang beredar kalau memang demikian berarti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi " Mandul" atau dapat juga dikatakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi " Makan Gaji Buta " Kalau benar-benar mereka tidak melakukan tindakan apapun terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang Notabene adalah Tupoksinya dan itu harus segera dilaporkan keBupati dan DPRD dengan Komisi terkait, Tegas Irwan.

( Suryo Sudarmo/ Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 03 September 2019

Enam Korban Meregang Nyawa Akibat Tabrakan Beruntun


PURWAKARTA , MHI - Insiden Tergulingnya Dump truck di Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 13. 00 WIB, yang berlokasi tepatnya diArea KM 91 Tol Purbalenyi yang mengarah keJakarta menjadi timbulnya kemacetan panjang, Hal tersebut disinyalir akibat terjadinya kecelakaan Lalu-lintas beruntun yang melibatkan kurang lebih 15 (lima belas) kendaraan, Senin (2/9/2019).

 

Dampak terjadinya peristiwa ini ada 4 (empat) kendaraan kecil dan 1 (satu) truck terbakar dan Korban tewas ditempat akibat kecelakaan tersebut berjumlah 6 (enam) orang .
Menurut Penjelasan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi saat dimintai keterangannya oleh awak media dilokasi mengatakan, "Ada dump truck yang paling depan yang terguling, patut di duga ada kemungkinan bagian belakang dump truck menyerempet sehingga membuat dump truck itu terguling", Jelas Rudy.

Berdasarkan Informasi yang didapat berikut Pemantauan dilokasi , saat ini para korban kecelakaan sudah di bawa ke Rumah Sakit Bayu Asih , Siloam dan Thamrin Purwakarta kemudian untuk saat ini jalur arah menuju Jakarta dilakukan penutupan serta mulai diberlakukan contraflow  guna menghindari timbulnya kemacetan yang berkepanjangan sehingga mengganggu aktifitas pengguna jalan lainnya.

(Joggie / Heri) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Sabtu, 31 Agustus 2019

Akibat Wanprestasi , Warga Pulo Menolak DiGusur


KABUPATEN BEKASI , MHI - Penggusuran yang tengah dilakukan oleh pengembang diwilayah permukiman warga Kampung Pulo Rt08/03 Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia mendapatkan penolakan keras dari warga setempat dengan adanya penggusuran rumah mereka di bantaran kali Pilar Sukatani, (30/8).

 

Pasalnya penggusuran yang di lakukan tidak sesuai dengan kesepakatan dan keingginan warga setempat, dimana dalam pelaksanaan penggatian uang ke rohiman yang dinilai tidak mencukupi dan bahkan terasa membebani maka wargapun sepakat menolak penggusuran tersebut yang dilakukan oleh Pihak pengembang.

Terkait akan hal ini warga setempatpun mengundang Media Hukum Indonesia dan Koran Republik untuk hadir diacara musyawarah warga untuk mempublikasikan permasalahan tersebut dimana warga merasa dibohongi oleh pihak pengembang.

Dalam acara musyawarah warga disalah satu rumah warga Rt08 Rw 03 pada malam Jumat 29/08/2019 yang di hadiri puluhan warga setempat , para warga yang hadirpun sepakat untuk menolak penggusuran dikarenakan penggantian yang tidak sesuaidengan kesepakatan awal yang sudah ditetapkan.

Menurut salah satu warga Rohim mengatakan kepada awak media bahwa, Kalau menurut tujuannya untuk perumahan Klassteran..karena apa kena gusur terlebih dahulu itu untuk sasak jalan (jalan dan Jembatan)..untuk jalan dulu seperti itu.., kita juga awalnya sih enak-enak juga bicara seperti menolong orang yang engga mampu seperti itu..tapi ternyata yang kita alamin..ya..kaga enak..karena engga sesuai sama pembayaran,..Jadi diitung permeter badan rumah sedangkan tanah yang kita tempatin itu luas, saya sudah digusur dengan ganti jumlah bersihnya..35lah dan saat ini saya sudah pindah..dan pindah juga ke tanah TN-TN juga karena kita tidak mampu membeli tanah milik, Papar nya.

Mendengar keterangan Rohim kepada awak media, Rusdiana salah satu warga yang belum tergusur menyatakan bahwa, dirinya sepakat dengan warga saja untuk menolak penggantian yang tidak sesuai tersebut , Tegasnya.

Kompensasi Yang Sesuai


Kemudian Adim Ketua RT setempat memberikan penjelasan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa, Ya..yang kena gusur otomatis gak setuju..dia mintanya begini..boleh ini tanah dipake yang penting diganti dengan layak..ada tanah...ada rumah berikut..ya..airlah..listrik,..namanya hidup dikali begini..kalo kita hidup didarat pastinyakan air itu langka..,Ungkapnya.

Menyangkut Jumlah warga dan pergantian penggusuran Adim mengatakan, Kurang lebih hampir 30 Kepala keluarga..dikasih lahan sekitar kurang lebih 50 m2..nah dikasih uang pindahnya itu cuma lima juta, lahannya itu tanah milik katanya..baru katanya..saya juga belon ngecek..Kata Adim.

Adimpun mengatakan rencana pembangunan, Nah ini katanya buat perumahan Classter..kalo PTnya saya kurang tau juga tuh..dan belon bertemu dengan orang perumahannya..sementara ini melalui orang-orang lapangannyalah yang dateng-dateng kemari..banyak yang dateng kesini.., sebelum lebaran juga udah ada pemberitahuan..ada kabar-kabar itu.., untuk tahap pertama baru kena tiga rumah..targetnya lima rumah yang dua itu masih bertahan..,Harapan warga semua bukan saya saja sendiri..ya.., harapan warga semua itu dikasih tempat yang layaklah..seumpamanya dikasih mentahnya..ya.nominalnya berapa gitulah..biar masyarakat bisa ngebangun..bisa beli tanah..gitu, Tutupnya.

Dalam pantuan Awak Media warga sangat keberatan dengan nilai konpensasi yang diberikan dan belum ada pemerintahan Desa yang hadir dalam musyawarah warga tersebut, selain Ketua RT setempat dan menurut Adim, pihak pemerintah Desa belum mengetahui tentang rencana penggusuran ini.

(JG/SS) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Kamis, 29 Agustus 2019

Dinilai Sarat Permainan Hukum, Warga Pilar Adukan Soal KeKomnas HAM


JAKARTA , MHI - Ratusan warga Kampung Pilar yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) datangi kantor Komnas HAM guna meminta perlindungan terkait putusan Pengadilan Negeri Bekasi Bernomor : 234/Pdt.G/2011/PN.Bks yang dinilai sarat akan pelanggaran dan merenggut hak asasi mereka sebagai manusia , Kamis (29/08).



Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara faktual di lapangan bagaimana..Tidak semena-mena...makanya kami datang ke Komnas HAM guna untuk meminta perlindungan atas apa yg kami alami ", Tandas Maskuri, Ketua FOWAPTI saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kmnas HAM diJl. Latuharhari No.4-B, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Jakarta - Pusat.

Pada Pukul 10.55 WIB perwakilan FOWAPTI diterima oleh sekretariat Komnas HAM, sedangkan masa aksi melakukan istighosah di depan gerbang Komnas HAM.

Usai diterima Komnas HAM kembali Maskuri memberikan pernyataan kepada wartawan tentang harapannya bahwa, " Warga pilar berharap Komnas Ham dapat membantu permasalahan ini, karena ini sudah jelas melanggar HAM" Pungkas Maskuri.

Putusan Dan Eksekusi Adalah Permainan Hukum


Sebelumnya Maskuri Ketua FOWAPTI  dan Nelson LBH Jakarta menjelaskan kronologi permasalahannya kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik atas undangan dan permintaannya untuk mempublikasikan permasalahan yang mereka hadapi.

Merekapun menjelaskan bahwa , warga Kampung Pilar dikejutkan dengan undangan rapat eksekusi di Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 20 Agustus 2019 dimana dalam rapat tersebut membahas rencana eksekusi tanah kampung mereka yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Cikarang.

Pasalnya, warga sudah 2 (dua) kali digugat oleh Eddy Chandra yang mengklaim tanah warga, namun dimenangkan oleh warga melalui Putusan Nomor 348/Pdt.G/2004/PN.Bks dan Putusan Nomor 221/Pdt.G/2006/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap sampai Mahkamah Agung.

Namun tiba-tiba pada 16 Agustus 2019 kedapatan warga mengetahui bahwa mereka akan dieksekusi (baca: digusur paksa) dengan dasar Putusan Nomor 234/Pdt.G/2011/PN.Bks yang ternyata sudah didapatkan warga belakangan dan isinya penuh dengan kejanggalan, karena mirip sandiwara yang sudah diatur dengan rapi, di mana Drs. Cipto Sulistio menggugat Eddy Chandra tanpa ada perlawanan hukum yang menyebabkan Eddy Chandra kalah untuk ketiga kalinya, namun yang menjadi obyek sengketa adalah tanah warga Kampung Pilar dan warga bukan pihak dalam perkara tersebut, Ungkap mereka.

Patut diduga putusan tersebut beserta eksekusinya adalah permainan hukum untuk menggusur paksa warga, Kata Maskuri dan Nelson kepada Media Hukum Indonesia.

Atas berbagai keganjilan tersebut, Mereka beserta warga akan mengadukan rencana eksekusi pengadilan berdasarkan putusan aneh tersebut, Mereka dan warga akan mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI, Ujar Mereka.

(Joggie/Heri) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Rabu, 28 Agustus 2019

Pelantikan Anggota DPRD Provinsi DKI Periode 2019 - 2024



JAKARTA , MHI - Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019 - 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Jl Kebon Sirih Raya No 18 , Gambir , Jakarta – Pusat ,Acara yang yang digelar pada Pukul 10.00 WIB Pada Senin , 26 Agustus 2019 nampaknya berjalan cukup lancar.


Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan digelar tersebut  berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 153/PL.01.9 - Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 yang dihadiri oleh Muspida DKI Jakarta , Pejabat teras Pemda DKI Jakarta , Penyelenggara Pemilu , Jarot dan Basuki Cahya Purnama (Ahok) dll.

Pada Perolehan Kursi Partai Politik pada Pemilu 2019 sebanyak 106 kursi terbagi menjadi , 1. PDIP : 25 kursi ,2. Gerindra : 19 kursi , 3. PKS : 16 Kursi , 4. Demokrat : 10 Kursi , 5. PAN : 9 Kursi , 6. PSI : 8 Kursi , 7. Nasdem : 7 Kursi , 8. Golkar : 6 kursi , 9. PKB : 5 kursi , 10. PPP : 1 kursi .
Sedangkan nama-nama anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 154/PL.01.9 - Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta  pada Pemilu Tahun 2019 adalah ;
PDIP (25 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Prasetyo Edi Marsudi ,Pandapotan Sinaga ,Wa Ode Herlina ,Agustina H (Tina Toon) ,Jhonny Simanjuntak ,Ida Mahmudah ,Steven Setia Budi Musa ,Gani Suwondo ,Dwi Rio Sambodo ,Gilbert Simanjuntak ,Syahrial ,Pantas Nainggolan ,Rasyidin ,Manuara Siahaan ,Gembong Warsono ,Indrawati Dewi ,Panji Virgianto ,Yuke Yurike ,Lauw Siegvrieda ,Cinta Mega ,Ong Yenny ,Ima Mahdiah ,Merry Hotma ,Hardiyanto Kenneth ,Stephanie Octavia.
GERINDRA (19 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Iman Satria ,Dian Pratama ,S Andyka ,Moh Taufik ,Prabowo Soenirman ,Zuhdi Mamduhi ,Adi Kurnia Setiadi ,Thopaz Nuhgraha Syamsul ,Syarif ,Ichwanul Muslimin ,Abdul Ghoni ,Esti Arimi Putri ,Purwanto ,Wahyu Dewanto ,Nurhasan ,Inggard Joshua ,Rany Mauliani ,Yudha Permana ,Syarifudin.
PKS (16 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Dany Anwar ,H Ismail , SPd ,Moh Arifin ,Yusriah Dzinnun ,Taufik Zoelkifli ,Muhayar ,Abdurrahman Suhaimi ,Nasdiyanto ,Umi Kulsum ,Muhammad Thamrin ,Khorudin ,Achmad Yani ,Dedi Supriadi ,Solikhah ,Nasrullah ,Abdul Aziz.
DEMOKRAT (10 kursi) dengan anggota DPRD DKI , Desie Christhyana Sari ,Neneng Hasanah ,Faisal ,Ferrial Sofyan ,Mujiyono ,Misan Samsuri ,Ali Muhammad Johan ,Achmad Namawi ,Nur Afni Sajim ,Wita Susilowaty.
PAN (9 kursi) dengan anggota DPRD DKI , Riano P Achmad ,Oman Rohman Rakinda ,Syahroni ,Zita Anjani ,Bambang Kusumanto ,Farazandi Fidinansyah ,Habib Muhamad Bin Salim Alatas ,Lukmanul Hakim ,Guruh Tirta Lunggana.
PSI (8 kursi) dengan anggota DPRD DKI , Idris Ahmad ,Anthony Winza Probowo ,Viani Limardi ,Justin Adrian ,Anggara Wicitra Sastroamidjojo ,August Hamonangan ,William Aditya Sarana ,Eneng Malianasari.
NASDEM (7 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Hariadi Anwar ,Muhammad Idris ,Hasan Basri Umar ,Wibi Andrino ,Nova Harivan Paloh ,Abdul Azis Muslim ,Jupiter.
GOLKAR (6 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Basri Baco ,Dimaz Raditya ,Judistira Hermawan ,Taufik Azhar ,Jamaludin ,Khotibi Achyar.
PKB (5 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Jamaluddin Lamanda ,Hasbiallah Ilyas ,Sutikno ,Yusuf ,Ahmad Ruslan.
Sedangkan PPP hanya mendapatkan (1 kursi) dengan anggota DPRD DKInya, Matnoor.

Insya Allah Bermanfaat



Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD DKI dari PDIP nomot urut 3 Dapil DKI Jakarta 1 berposisi diatas TinaToon (Agustina H) Nomor Urut 4,yaitu Wa Ode Herlina usai palantikan memberikan keterangan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik terkait pandangan ,Gagasan dan Program kedepannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku anggota DPRD DKI terlantik mengatakan, “ Insya Allah..bisa bermanfaat ..ketika ada permasalahan diwarga kita akan carikan solusinya…supaya bisa kita bantu..sedangkan program kedepannya adalah ..bikin pelatihan buat ketrampilan …semua pelatihan yang meningkatkan ketrampilan biar bisa mereka mandiri ..itu yang akan kita lakukan..kemudian kita akan Pushkan lagi kebawah..menolong teman-teman kita dibawah yang mempunyai mempunyai permasalahan akan kita carikan solusinya dan kita bisa fasilitasi,  Terang Wa Ode Herlina.

(Joggie/Sisman) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 27 Agustus 2019

Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Rawan Kecelakaan


KARAWANG , MHI - Kecelakaan antara Kereta api dan Bus melibatkan Kereta Api Argo Parahiyangan KA 32 Gambir Bandung dan PO Agra Mas bernomor polisi T 7915 DC yang tengah melakukan perjalanan dari arah Surotokunto menuju Gorowong melewati pintu perlintasan kereta tanpa palang pintu, Bus Agra Mas mengalami kecelakaan setelah tertabrak kereta api Argo Parahiyangan di perlintasan tanpa palang pintu Gorowong, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang timur, Karawang,sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (26/8).


Humas Polres Karawang Ipda Wahyu Kurniawan Saat dimintai keterangannya oleh wartawan menjelaskan bahwa , kronologis kejadian bermula pada saat mobil Bus Arga Mas No pol T 7915 DC melaju dari jalan Surotokunto melintas kearah Gorowong melalui perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Kata Wahyu.

Kemudian Wahyu melanjutkan sesampainya di lokasi perlintasan rel kereta tanpa palang pintu itu lalu di saat yang bersamaan datang dari arah Barat ke arah Timur melaju kereta api Agro Parahiyang dari Jakarta menuju Cikampek, Posisi mobil bus melintas di perlintasan rel kereta api...dan mendadak mesin mati maka terjadilah kecelakaan lalu lintas, Jelas Wahyu kepada wartawan.


Wahyu menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di perlintasan kereta api Gorowong lalu akibat dari Laka Lantas tersebut bus tanpa penumpang terseret hingga 30 meter dan terbalik di pinggir rel kereta api, namun pengemudi Bus menghilang dilokasi kejadian saat dilakukan penyisiran sedangkan Kondisi kendaraan bus rusak berat dengan mengalami kerusakan pada bodi sebelah kiri hancur, lampu depan kiri pecah, roda belakang kiri pecah, papar Wahyu.

(JG/HR) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi