HTML

HTML

Kamis, 10 Oktober 2019

Tragedi Penikaman Menkopolhukam Wiranto diPandeglang


PANDEGLANG BANTEN, MHI - Pada Hari Kamis Tanggal 10 Oktober 2019 Sekitar Pukul 11.55 Wib Bertempat di Pintu Gerbang Lapangan Alun - alun Menes Ds. Purwaraja Kec. Menes Kab. Pandeglang Telah Terjadi penusukan Terhadap Jenderal TNI ( Purn ) DR. H. Wiranto, SH., ( Menko Polhukam ) Bersama Rombongan Yang Hendak Meninggalkan Helly Pad diLapangan Alun - alun Menes Ds. Purwaraja Kec. Menes Kab. Pandeglang, Menkopolkuham Wiranto ditusuk dua orang tak dikenal saat usai mengunjungi Universitas Mathla'ul Anwar diPandeglang ,Banten guna meresmikan gedung kuliah bersama Universitas Mathla'ul Anwar , (10/10).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan terjadinya peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pelaku sudah saat ini sudah ditangkap. "Ya, pelaku sudah diamankan. Kapolda ada di TKP. Saat ini sedang diperiksa dulu," kata Dedi ketika dikonfirmasi Awak Media.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaku sudah saat ini sudah ditangkap. "Ya, pelaku sudah diamankan. Kapolda ada di TKP. Saat ini sedang diperiksa dulu," kata Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/10/13141341/menko-polhukam-wiranto-ditusuk-orang-tak-dikenal.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu GalihKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan terjadinya peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pelaku sudah saat ini sudah ditangkap. "Ya, pelaku sudah diamankan. Kapolda ada di TKP. Saat ini sedang diperiksa dulu," kata Dedi ketika dikonfirmasi Awak Media.
Kronologi Kejadian


Wiranto yang ketika itu baru keluar dari kendaraannya namun tiba-tiba diserang seseorang berkaos hitam dan bercelana pangsi putih yang berusaha untuk menikamkan senjatanya ketubuh wiranto namun terhalangi oleh tubuh Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan H. Fuad yang kala itu berada disamping Wiranto dan berupaya menghalangi serangan senjata tajam yang ditujukan ke Menkopolhukam Wiranto yang kemudian dibarengi pula dengan aksi penyerangan perempuan bercadar dan berbaju biru tua, "Yang Laki-laki tusuk perut Wiranto , terus ditarik sama Kapolsek dan pak Haji pelakunya tapi Pelaku lainnya yang perempuan langsung tusuk Kapolsek dari belakang ," kata Suharna warga setempat.

Kejadian Penusukan Tersebut yang  berlangsung secara cepat dengan Tiba-tiba langsung Menyerang dan Menusuk kebagian Perut Jenderal TNI ( Purn ) DR. H. Wiranto, SH., ( Menko Polhukam ) dengan Senjata Tajam Berupa Gunting Secara Membabi Buta sehingga mengakibatkan luka tusuk Pada Kompol Dariyanto ( Kapolsek Menes ) dibagian Punggung dan H. Fuad ( Dada Sebelah Kiri Atas ).


Usai kejadian itu Wiranto langsung dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan pertolongan medis.berdasarkan Pantauan Awak Media di RSUD Berkah Pandeglang, Wiranto langsung dirawat di Ruang Unit Gawat Darurat. Di sekitar lokasi terlihat banyak polisi yang berjaga di ruangan.Selain tim medis Bupati Pandeglang Irna Narulita terlihat juga memasuki ruangan, sedangkan di luar ruangan mobil ambulans tampak bersiaga.



Dua orang Pelaku penusukan kemudian diamankan diMako Polsek Menes , Polres Pandeglang
dengan identitas masing-masing 1. Fitri Andriana Binti Sunarto, kelahiran Brebes 05 mei 1998, Beragama Islam dan beralamat Ds, Sitanggai Kec. Karangan Kab. Brebes , Lalu yang kedua Sdr. Syahril Alamsyah alias Abu Rara kelahiran Medan, 24 - 08 - 1988,beralamat di Jl. Syahrial VI No 104 LK, Ds, Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara.dengan No KK 1271060912100022 dan No KTP 1271062408680005 ( Untuk saat ini yg bersangkutan tinggal / ngontrak di Kp. Sawah Ds/ Kec .Menes Kab. Pandeglang )

(Daniel Bond/JG) MHIHasil gambar untuk mediahukumindonesia

Akibat BKT Berdampak Maraknya Kasus Sengketa Lahan diBekasi


KOTA BEKASI, MHI - Keberadaan Pembangunan BKT diKota Bekasi menimbulkan Polemik yang berkepanjangan sehingga berdampak pada terjadinya Kasus 'Sengketa Lahan', dengan terdakwa seorang pemulung "Acam bin Mendung" yang telah menyeret dirinya keruang Jeruji Besi akibat dari perbuatan yang dilakukannya dalam memenuhi hasrat dan keinginannya untuk menguasai lahan milik orang lain yang diduga dilakukan secara Komperhensif dan sistematis dengan melibatkan berbagai pihak dari berbagai bentuk kepentingan, (9/10).



Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara DR. M.Sianturi, SH, MH, MM selaku Saksi terkait sidang dugaan penipuan dalam kasus 'Sengketa Lahan' (yang telah merenggut nyawa, Danny penjaga Lahan tersebut) yang terletak di samping apartemen & hotel Metro Galaxy Park, Jalan Villa Raya inspeksi Kalimalang, Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi, saat menggelar Konferensi Pers yang diadakan pada Rabu, 09 Oktober 2019 , Pukul 10:00 WIB yang berlokasi diKantor Hukum/Advokad DR. M.Sianturi, SH, MH, MM ,Villa Raya, (seberang Jalan Raya KH. Noer Alie Selatan-Inspeksi Kalimalang) Nomor 12-B, Jaka Sampurna Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat.

Dalam Konferensi Pers Sianturi mengatakan, Dari awalnya pertama kali dari jaelani orang Bogor oper alih kepada Jaelani Tamam dari jaelani Tamam ke Bindu Sirait dari Bindu Sirait baru kekami jadi sudah tiga kali oper-oper-oper keempat kalinya lagi kesi Loren, Jelasnya.

Terkait mengenai rama itu orang kelurahan..karena sirama sudah sering dipanggil polisi...itu mengatakan tidak ada delik..ada BAPnya kok diPOLDA dan diPOLRES...kalau siRama itu dibilang bawa-bawa girik kerumahnya itu nol-nol-nol...gak ada itu, Kan itu kuncinya...setelah kita oper alih pada waktu itu..kita buat itu supaya bisa sertifikat...maksud saya..maka saya buatnya kekelurahan...dibalaslah bahwa C 997 itu tidak terdaftar, Terang Sianturi.
Sianturi menegaskan, Ini gara-gara Fee bukan masalah tanah dan karena masalah ini saya rugi total ..kasihan anak istri saya.., Tegasnya.

Berharap Pemerintah Tegakkan Hukum

Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik usai Konferensi Pers Sianturi mengatakan, Supaya Hukum ditegakan seadil-adilnya jangan seperti karet diIndonesia..kalau betul itu tanah Garap..sudah itu milik siLoren...garapan siLoren...ada yang ngakuin itu girik..itu yang palsu-palsu..kan semua itu tidak ada...dan harapan saya itu diKelurahan harus tegas..dipengadilan harus tegas..diPolisi harus tegas..jangan biarkan merajalela jadi hukum itu tidak berjalan diIndonesia...Presiden juga harus memerintahkan semua Polisi, Jaksa, Hakim semua harus tegas...menegakkan kebenaran yang ada dinegara kita, ..selama empat belas tahun saya kuasai ..tidak ada masalah...sejak ada BKT..ada masalah..., sejak ada BKT banyak Pemalsu-pemalsuan..itu yang Girik-girik..Palsu, Tegas Sianturi.


Kemudian Media Hukum Indonesia dan Koran Republik menyambangi Kantor Kelurahan Jaka Sampurna guna mendapatkan keterangan tambahan terkait permasalahan sengketa lahan tersebut dan diterima oleh sekel Edy yang dilanjutkan oleh Rama yang dianggap lebih banyak tahu terkait permasalahan lahan tersebut, Ramapun menjelaskan bahwa memang status lahan tersebut sudah lama dikuasai oleh Bapak Sianturi dijualin deh..tuh beberapa bidang...tujuh bidang disitu..Darsono, Ani Wati terus siapa gitu..Darsono CSlah.nah terus ada yang mengakui ...pihak Acam Bin Mendung...luas fisik aktualnya 1300 dan itu tanah Garapan atau TN ( Tanah Negara ) dan Sianturi menguasai kurang lebih empat belas tahun cuma memang baru-baru ini saja ada yang mengklaim..dan konflik ini mulai muncul sejak tahun 2015an ...sekarang sudah dalam proses hukum dipengadilan dari pihak kami kelurahan juga sering dipanggil untuk memberikan keterangan terkait lahan itu..ya pihak kami menjelaskan apa adanya dan mengenai suratnyapun sekarang sedang dalam proses sertifikasi..cuma ditunda sementara menunggu keputusan Inkrah dari pengadilan barulah surat tersebut selesai dibuat sertifikat, Jelasnya Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01


Rabu, 02 Oktober 2019

Ketum LPKN: Program PANSIMAS diKab.Bekasi Seperti "Siluman Moa"


KABUPATEN BEKASI, MHI - Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dengan dukungan Bank Dunia,  program ini dilaksanakan di wilayah perdesaan dan pinggiran kota.

Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah. Untuk mendukung kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Program Pamsimas berperan dalam menyediakan dukungan finansial baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas.Percepatan pencapaian akses universal air minum dan sanitasi tahun 2019 membutuhkan upaya bersama dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah desa dan masyarakat, termasuk donor dan swasta (CSR). Pamsimas menjadi program air minum dan sanitasi yang dapat digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk menjadi program bersama dalam rangka pencapaian akses universal air minum dan sanitasi di perdesaan pada tahun 2019.


Sedangkan Anggaran PANSIMAS tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1,8 miliar ditambah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 500 juta yang masih didukung lagi dari APBDes di tiap desa sebesar 10 persen dari total anggaran Pamsimas yang diterima.

(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pembangunan PAMSIMAS adalah produksi sanitasi air yang dibiayai oleh negara melalui penerimaan perpajakan, bea dan cukai,Hal ini disampaikan Menkeu pada kegiatan Sinergi Program Pemerintah Untuk Kesejahteraan Rakyat di Kampung Pojok, Desa Sindang Sari, Serang, Banten, Jumat (15/03), Sebagai informasi, Program PAMSIMAS telah dilaksanakan di 22.961 desa yang tersebar di 376 kabupaten/kota di 33 provinsi. Program ini telah berhasil menyediakan tambahan pelayanan air minum bagi 16,7 juta jiwa dan tambahan fasilitas sanitasi layak bagi 15,4 juta jiwa.

“Saya senang sekali melihat PAMSIMAS yang sedang dibangun. Saya senang sekali sekarang kalian bisa mendapatkan air yabg bagus. Ini adalah produksi sanitasi air yang dibiayai oleh negara, dari uang pajak dan cukai," ujar Menkeu.

Program PANSIMAS Seperti "Siluman Moa"



Namun sungguh berbeda Implementasi PANSIMAS yang dilakukan diKabupaten Bekasi, selain tidak adanya kejelasan tentang program tersebut yang bukan hanya kepada masyarakat yang sudah jelas-jelas memang banyak yang tidak mengetahui akan tetapi bila institusi pemerintah setempatpun tidak faham dan mengetahui dengan jelas dikarenakan tidak adanya sosialisasi tentang program tersebut secara mendalam menunjukan bahwa program tersebut berjalan amburadul ditambah lagi dalam proses pelaksanaannya yang sembunyi-sembunyi dan terkesan ditutup-tutupi sehingga sarat akan dugaan korupsi berjamaah tengah dilakukan secara senyap dan terselubung.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambun Selatan Yusri selaku penerima mandat pengawasan Program PANSIMAS diKecamatan Tambun selatan mengatakan, Beberapa waktu yang lalu..itu kordinator pelaksananya memang pernah menghadap saya tentang program pansimas ini..tentang sanitasi ..air bersih yang akan dilaksanakan diDesa Mangun Jaya dan Sumber Jaya..hanya sejak itu saya belum pernah ketemu lagi dan belum mendapatkan penjelasan baik secara tertulis dan By Phone akan lokasinya dimana, berapa biayanya dan pelaksananya siapa apakah swakelola atau apa..itu sudah sangat lama dan mungkin sudah lebih dari enam bulan yang lewat..belakangan saya dengar sudah dilaksanakan...itu hanya dengar dan tidak ada sama sekali pemberitahuan akan dimulainya pelaksanaan pekerjaan itu atau hasilnya bagaimana..hanya itu yang saya ketahui..apalagi kalau ditanya tentang berapa biaya yang dikeluarkan perDesa untuk pembangunan itu, siapa yang mengerjakan ,berapa kedalamannya dan kalau ada pembangunannya seperti apa RABnya, siapa saja yang dilibatkan sedangkan lokasinya saja saya tidak tahu dimana tempatnya, Pungkas Yusri Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik diruangannya.

Ketua Umum LSM L.P.K.N ( Lembaga Pemeriksaan Keuangan Negara) Irwan Awaluddin.SH Saat dimintai tanggapannya diKantornya menegaskan, Hal tersebut perlu dilakukan Investigasi lebih dalam lagi sebab dengan pelaksanaan tanpa keterangan jelas dengan papan informasi pengerjaan Proyek Sanitasi yang mutlak dibiayai oleh pemerintah pusat, daerah dan Desa serta Dukungan Bank Dunia dan tidak dipungut sepeserpun dari masyarakat itu harus transparan berapa biaya alokasinya dan berapa habis biaya pembelanjaannya...Tanyakan Pada KKMnya ( Kelompok Keswadayaan Masyarakat ).selaku pengelola dan Penanggung jawab keuangan..."kalau bekerjanya terkesan ada yang ditutup-tutupi itu sudah jelas terindikasi korupsi berjamaah dan Kalau bekerjanya terselubung dan sembunyi-sembunyi bisa dikatakan seperti "Siluman Moa" ..dengan kelakuan " Kadal Buntung " ...lalu bila terbukti jelas korupsi...Laporkan dan Upayakan dipenjarakan agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya serta agar ada efek jera," Tegasnya Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

(Joggie) MHI  

Terindikasi Curi Listrik ,Ketua DPC AWI Kab.Bekasi Laporkan Pemborong Bangunan Sekolah


KABUPATEN BEKASI, MHI - Dugaan terindikasi adanya pencurian listrik yang dilakukan pihak pemborong bangunan SDN 03 Wanajaya yaitu PT.SAPB pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan gedungpun terkuak,  Temuan tersebut berdasarkan Penelusuran ,Pengamatan dan Investigasi Tim Awak Media dan LSM dilokasi bangunan sekolahan serta dikuatkan dengan keterangan langsung dari kepala sekolah SDN 03, Atang pada 22/9/2019 kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik dikediamannya.

Dalam keterangannya kepada Awak Media dan LSM Kepala Sekolah SDN 03 Atang menjelaskan, Itu masalah listrik pihak sekolahkan punya KWH tersendiri namun tidak dipakai oleh kontraktor...mengenai kontraktornya saya kurang begitu tau namanyalah...cuma begitu pemasangan awal...saya nanya kebagian itunya..Mandor.., Pak ini kenapa PLN ini dipindah kesini..emang engga kuat (kata P Atang)..iyalah engga kuat pak (Jawab Mandor).., Ini ada Izin PLN gak ( tanya Atang)..,itu orang PLN pak (Jawab Mandor)..udah saya engga lanjut tuh, setelah tiga minggu kemudian saya merasa engga enak juga nih...saya tanya sama keamanan disitu...bang bilangin sama mandor atau pengawas bangunan disini (kalau kontraktorkan engga ketemu) tolong sampaikan kalau memang ada surat izin dari PLNnya..saya minta pelaporan dari Kepala PLNnya..tapi sampai saat ini belum dapet, Jelas Atang kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik, (1/10).


Selanjutnya Atang mengungkapkan bahwa, Waktu pemasangan pertama saya lihat ada pemindahan dari KWH ketempat yang lain...apakah KWH dipakai atau tidakkan KWH engga dipake..sebab begitu dipakekan engga kuat.., saya dari awal sudah krosceck dan peringatkan..kalau jangan sih engga..itu terserah ..asal ada surat izin dari PLN...saya minta surat izin PLNnya..kalau bapak dari PLN..ah itu sih urusan Pimpinan (Jawab Mandor)...tapi sampai saat ini belum atau saya mendapatkan surat izin dari PLNnya, Ungkapnya.

Atang menambahkan, Ini berarti saya ngomong.. kalau ada masalah ini diluar tanggung jawab sekolah..saya gituin...bahkan negor kedua kalinya karena engga ketemu akhirnya nanya keamanan disitu yang jaga barang..Sampaikan mau kepak Kontraktor boleh atau mau kemandor boleh..kalau memang sudah kePLN saya minta suratnya..dari tegoran kedua sampai saat ini sudah sepuluh hari sedangkan tegoran pertama sampai kedua itu dua mingguan berarti kurang lebih sudah satu bulanan...kalau sayakan bilang diluar tanggung jawab sekolah ketika ada masalah...takutnya nanti bangunan sudah selesai..Kontraktor sudah pulang..dibebankan kepada sekolah..itu bukan tanggung jawab saya...saya gituin..,cuma saya ngomongnya sama mandor dan keamanan disitu...kalau Kontraktornya komunikasi hanya pada awal pembangunan..namanya Pak Yanto..katanya Pak Yanto yang punya pekerjaan disitu..cuma setelah itu tidak pernah ketemu lagi...inimah ada pertemuan mau ada pelaksanaan aja..setelah pelaksanaan gak ketemu lagi...sampai saat ini, Imbuhnya.

Sebelumnya disaat penelusuran,Pemantauan dan Investigasi Awak Media beserta LSM L.P.K.N dilokasi , meteran listrik dalam kondisi Nomor Digital tidak berjalan  dan ada kabel yang disuntikan langsung keBox meteran dari tiang listrik Utama dan diduga ada unsur tekhnik kamuflase dalam penyambungan kabel sehingga terlihat sepintas normal namun dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan yang membutuhkan pasokan listrik berdaya tinggi seperti berbagai pengelasan besi-besi, penerangan dan penggunaan air untuk kebutuhan adukan semen dan MCK.
Mandor dan Keamanan barang tidak mau bertemu disaat diminta Awak Media dan LSM untuk memberikan keterangan terkait hal yang diduga lakukan pencurian listrik tersebut.

Melaporkan Terindikasi Curi Listrik



Mengetahui akan kejadian diduga ilegal ini Ketua DPC AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi Irwan A menindaklanjuti dengan melaporkan hal tersebut keOPAL PLN Cibitung pada (23/9) tentang terindikasi adanya pencurian listrik dan kemudian diterima laporannya oleh Purwanto selaku kepala unit penindakan Cibitung yang segera memerintahkan anak buahnya untuk mengCrossceck temuan tersebut dilapangan yang diinformasikan kembali keKetua DPC AWI Irwan A keesokan harinya (24/9) dengan membenarkan tentang terjadinya indikasi pencurian listrik tersebut .
kemudian Purwanto menindak lanjuti dengan melaporkan hal tersebut kePLN Cabang Bekasi Kota guna mendapatkan keterangan jelas tentang sudah apa belum pihak pemborong tersebut melakukan pelaporan Izin penggunaan listrik diluar normal tersebut dan pada (25/9) Rusnaya Staff Bagian Komplain dan pelaporan memberikan keterangan hasil laporannya terkait permasalahan tersebut yang dinilai Ketua DPC AWI kurang memuaskan dan Rusnayapun mengatakan, bila kurang penjelasannya dan ingin mendapatkan keterangan lebih jelas dipersilahkan untuk menanyakan langsung kekantor Cabang Bekasi Kota, Katanya kepada Ketua DPC AWI Kabupaten Bekasi.
Irwanpun menjelaskan kepada Awak Media, Kemungkinan Dalam Minggu ini akan menindak lanjuti permasalahan ini..jadi ditunda dulu sementara.. sehubungan ada permasalahan lain yang tengah kami upayakan untuk diselesaikan juga, Jelasnya Kepada Awak Media.

(Joggie) MHI

Minggu, 29 September 2019

Arca Dwarapala Ketiga Ditemukan Masyarakat Pasaman


SUMATERA BARAT, MHI - Ditemukannya Arca Kuno Dwarapala didesa padang unang,nagari lubuk layang, kecamatan rao selatan, Kabupaten Pasaman timur,Provinsi Sumatra Barat, pada Pukul 15.00 WIB, Jum.at Sore, (27/9) membuat geger warga setempat, Arca yang berdiameter kurang lebih tinggi 1 meter, Lebar 50 cm , Panjang  1 meter dan berat kurang lebih 200 Kg ditemukan oleh dua orang anak SMP bernama Isal dan Aat yang secara kebetulan sedang mencari ikan diSungai Batang Sidi Nail.


Arca Kuno Dwarapala yang ditemukan ketiga kalinya diwilayah tersebut dimana dua penemuan sebelumnya terjadi pada jaman Belanda yang pertama pada 6 Januari 1866 dan yang kedua kalinya pada tahun 1920an diperkirakan arca tersebut salah satu dewa agama budha, arca ini merupakan arca dwarapala yg dalam agama hindu maupun budha dikenal sebagai penolak bala atau roh2 jahat yg akan masuk ke dalam bangunan suci dan biasanya Arca tersebut ditempatkan disebelah kanan dan kiri pintu masuk sebuah Candi.

Dalam sebuah cerita sejarah yang tersebar di kalangan masyarakat padang unang, pernah berdiri subuah kerajaan yg menganut budha mahayana sekitar abad ke 12-14m yaitu Kerajaan Sekala Brak (Baca: Sekala Bekhak) adalah sebuah kerajaan yang bercirikan Hindu dan Negeri rao yang merupakan bagian dari wilayah Indonesia, juga pernah menjadi salah satu pusat peradaban kubudayaan hindu-budha.

Temuan Arca keTiga



Tokoh masyarakat setempat Suar mengatakan, ini adalah penemuan kami dari jorong tiga padang Unang, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, ini adalah situs ketiga Arca Dwarapala sementara Arca yang dua lagi yang juga bernama Arca Dwarapala telah kami letakkan pada posisi ditengah kampung Jorong tiga Padang Unang...untuk itu bagi rekan-rekan yang ingin meninjau langsung kelokasi ..mungkin hal ini bisa kami bantu..dimana tempat ditemukan..sementara diantara itu..karena penemuan itu ditengah sungai Batang Sidi Nail..jadi kira-kira berkisar 700 meter dari sini, Jelas mereka kepada MediaHukum Indonesia dan Koran Republik.

Boy Chandra Tokoh Pemuda setempat yang sekaligus sebagai Team MAPSI menambahkan, Inilah penemuan dari Kami yang bersejarah dan kami berharap kepada pemerintah Daerah maupun Pusat dapat memberikan dukungan dan perhatian sepenuhnya terhadap penemuan situs Arkeologi ini yang kemungkinan besar ada situs terbesar lainnya dilokasi ini yang belum terjamah yang tentunya bernilai sejarah tinggi tentang peradaban masa lalu diwilayah kami ini untuk menambah ilmu pengetahuan bagi generasi penerus Bangsa, Ungkapnya dengan berharap.

Untuk penyelamatan dan pengamanan Arca tersebut para tokoh masyarakat beserta masyarakat setempatpun menyimpannya ditempat yang aman . "sekarang arca tersebut ini ditempatkan di kampung padang nunang nagari lubuk layang kecamatan rao selatan", Kata Depy Tokoh Masyarakat Setempat Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

(Edy/Joggie/Zafrul) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 27 September 2019

FPII Kecam Keras Perlakuan Oknum Polisi Pada Sejumlah Jurnalis


JAKARTA , MHI - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati, merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa damai baru-baru ini,(27/9).


FPII mengecam keras perlakuan oknum aparat kepolisian kepada sejumlah Jurnalis atau Wartawan saat aksi Mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia. Tindak kekerasan yang dilakukan berupa perampasan alat-alat kerja Jurnalis, intimidasi dan caci maki dari oknum aparat saat meliput rangkaian aksi demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Selain itu juga ada aksi kekerasan berupa perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dialami Ryan Saputra, Jurnalis TVRI di DPRD Sulteng, Rabu, (25/09/2019). Bukan cuma itu, para pekerja media massa bahkan mengalami kekerasan fisik.itu terjadi di Makassar,

"Jurnalis itu dilindungi UU Pers, namun sayangnya masih saja ada oknum aparat kepolisian yang tidak memahami kerja-kerja Jurnalis. Kekerasan masih saja dilakukan," ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja dan intimidasi menandakan ada yang salah dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Polri. Dalam hal ini, SOP itu seharusnya dipatuhi setiap petugas yang mengawal jalannya aksi Mahasiswa sehingga tidak perlu melakukan kekerasan terhadap para wartawan.

"Peristiwa kekerasan terhadap Jurnalis selalu terjadi saat terjadi kericuhan di Lapangan. Sejak aksi 21 dan 22 Mei, peristiwa kekerasan kini terjadi lagi di aksi 24 dan 25 September.
" Tindakan brutal aparat terhadap jurnalis menandakan ketidakprofesionalan Polri. Ini harus dihentikan," ujar Kasihhati.

Lanjutnya, Polri harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum aparat yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. "Kami kan bukan teroris, bukan musuh polisi,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan dihantam dong, jangan represif kepada kami," pinta Kasihhati.
Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk minta maaf kepada insan pers yang terluka dan tersakiti. Kapolri juga harus menindak tegas anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogant kepada jurnalis.

"Kapolri harus minta maaf, harus bisa memberikan sanksi kepada oknum aparat yang seenaknya melukai jurnalis. Apalagi dilakukan dengan cara-cara perampasan alat kerja, ini kan menandakan adanya kesalahan prosedur yang diterapkan di lapangan," terang Kasihhati.


Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum aparat di lapangan.

Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:
1. Copot Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan,
2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.
3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari
4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya.
Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
Sumber: Presidium FPII

Rabu, 25 September 2019

AJI Makassar,FORWI Sulsel dan AWI Kab.Bekasi Mengutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Pada Tiga Jurnalis


MAKASSAR , MHI - 3 (Tiga) Jurnalis di Makassar direpresi aparat kepolisian saat liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019) petang.

Mereka masing-masing adalah, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

Ketiganya mendapat perlakukan fisik dari aparat kepolisian saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dalam meliput aksi di lokasi tersebut. Darwin dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulsel.
Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Darwin telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card ANTARA.

Rekaman video membuktikan tindakan bar-bar aparat kepolisian terhadap Darwin. Sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan.



Polisi bersenjata lengkap tetap menyeret dan menghajar habis-habisan Darwin. Kondisi mulai meredah saat Darwin dibawa oleh rekan-rekan jurnalis lainnya sedikit menjauh dari lokasi pengoroyokan. Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya.

Saat ini dia sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross, Makassar. Disaat yang sama, Saiful juga mendapatkan perlakuan serupa. Saiful pukul dengan pentungan dan kepalan dibagian wajahnya oleh polisi.

Kejadian yang sama persis saat dia meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jalan Urip Suomoharjo. Tepat di depan Warkop Fly Over, lokasi dimana penganiayaan terjadi.

Pengniayaan dipicu, kemarahan polisi saat mengetahui Saiful masih sempat mengambil gambar saat polisi memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon.

Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai seorang jurnalis yang sementara menjalankan tugas jurnalistik, peliput demonstrasi. Alih-alih memahami, polisi justru dengan beringas menghajar Saiful.

Saiful menderita luka lebam, di mata kiri dan kannanya akibat hantaman benda tumpul kepolisian. Sebab pengniayaan yang dialami Saiful sama persis dengan Ishak Pasabuan.

Dia juga dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan demonstran. Ishak dihantam benda tumpul polisi di bagian kepalanya. Bersama Darwin, Ishak saat ini juga tengah menjalani perawatan medis di RS Awal Bross.

Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Tak Pandang Bulu


Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Hal senada juga di sampaikan Ketum DPP. Forum Wartawan Indonesia (FORWI) Sulsel, M. Subhan BM saat di konfirmasi bahwa ia sangat mengecam tindakan tersebut yang dinilainya sebagai sebuah tindakan represif atau arogansi aparat terhadap pekerja kulit tinta yang dinilai sudah menyimpang dari SOP dan Kode Etik Kepolisian dan hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran HAM terberat yang harus segera disikapi dan perlu mendapat perhatian yang serius dari aparat hukum pemerintah untuk diadili pelakunya serta dituntaskan kasusnya. Tegasnya.

Sementara dilokasi berbeda dengan Irama serupa terpaut rasa kebersamaan Insan Pers Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan.A mengemukakan kepada awak media bahwa, Seyogyanya Pihak Kepolisian sebelum menjalankan tugas dan kewajibannya dibekali dengan pengetahuan Hukum dan aturan tentang Pers dan Palang Merah sehingga para aparat kepolisian dapat melakukan pengendalian diri dalam mengambil suatu tindakan saat mengatasi permasalahan diberbagai situasi dan kondisi (Profesional) serta Fokus pada penyelesaian, Sebab didalam melaksanakan tugas pertahanan dan Keamanan termasuk dalam pertempuran atau perang sekalipun semua ada Hukum dan aturannya yang sudah diterapkan (SOP) baik Nasional maupun Internasional bahwa Pers dan Palang Merah bersifat netral , Sementara dalam UU Pers sendiri juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja dan tugas wartawan yang termaktub pada Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” Pungkas Irwan.

AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Tiga korban dipukul aparat kepolisian Saat melakukan tugasmu... Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,”Tegas Nurdin Amir.


Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap 3 jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan di Gedung DPRD Sulsel.
2. Mendesak Kapolda Sulsel memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.

(Suwandi N/ Joggie ) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi