HTML

HTML

Minggu, 03 November 2019

FPII Minta Kapolri Tangkap Ketua Dewan Pers M Nuh


JAKARTA , MHI - Forum Pers Independent Indonesia yang dibentuk sebagai Garda Terdepan Pembela insan Pers dari kriminalisasi dan intimidasi tengah mempertanyakan kebijakan atau aturan baru yang tengah membuat geger insan Pers di Indonesia dan hal ini terkait aturan verifikasi media oleh Dewan Pers yang ditengarai banyak mengandung kejanggalan dan sarat akan kepentingan, (3/11/2019).

Hal itu disampaikan oleh Kasihhati, ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat dimintai tanggapan terkait polemik verifikasi yang banyak dikeluhkan media-media, khususnya media second line yang saat ini dipandang sebelah mata keberadaannya.




Terkait akan hal itupun Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah merilis Video resmi berdurasi 2.52 Detik tentang Statement yang dilontarkan keras akan sikap FPII terhadap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh atas segala Kebijakan-kebijakan dan Aturan-aturan yang dikeluarkan Dewan Pers kemudian dinilai telah melecehkan dan mendiskreditkan Organisasi-organisasi Pers diIndonesia dimana Notabene telah mendapatkan Legalitas Resmi dari Kemenkumham sebagai standarisasi pembentukan dan berdirinya sebuah organisasi diIndonesia.

Dalam Video tersebut Kasih Hati meminta agar Kapolri ( Saat Masih dijabat Tito Karnavian-Red) Segera menangkap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (Mantan Mendikbud) Periode 2019 - 2924 , " Kenapa M Nuh Harus diTangkap?..Kasihhati menegaskan..Pertama, M Nuh sudah manyebarkan kebencian..Kedua M Nuh sudah menyebarkan Hoax..Ketiga M Nuh telah melecehkan beberapa organisasi yang telah Sah menurut Negara..Keempat karena M Nuh telah melecehkan beberapa Organisasi yang disebut Ilegal padahal Organisasi tersebut telah sah memiliki Akte Notaris dan SK Kemenkumham..M Nuh tidak menghargai dan tidak mengakui bhwa itu Produk Sah Negara..legalitas yang dimiliki oleh Organisasi-organisasi tersebut..Jadi M Nuh sudah sepantasnya ditangkap dan dipenjarakan karena M Nuh sudah terlalu banyak menyenarkan kebencian...M Nuh sebagai Ketua Dewan Pers yang Notabene tidak mengerti masalah Pers..tidak mengerti masalah UU Pers nomor 40 Tahun 1999 sekarang menjadi pimpinan Dewan Pers..membuat kebijakan-kebijakan yang sudah melenceng dari UU Pers No 40 Tahun 1999 dan itu menyebabkan kegaduhan dimana-mana..Kerancuan dimana-mana dan menyebabkan Insan-insan Pers sekarang ini merasa terganggu...merasa tercemarkan..merasa gelisah didaerah-daerah..Pemerintah-pemerintah Daerahpun yang sudah disebarkan informasi dari M Nuh sekarang banyak yang menjegal dan mengkriminalisasi Wartawan itu disebabkan oleh M Nuh..Jadi saya minta dan sekali lagi saya minta kepada Kapolri untuk menangkap M Nuh..karena dalam keadaan Negara yang belum kondusif M Nuh sudah menyebarkan kebencian..M Nuh sudah membuat Negara ini bertambah kacau dengan kegaduhan-kegaduhan yang dibuat oleh M Nuh..Oleh sebab itu sekali lagi saya Kasihhati Ketua Presidium Confrence Press Independent Indonesia menghimbau dan meminta kepada Kapolri untuk menangkap M Nuh Ketua Dewan Pers Periode 2019-2024, " Tegas Kasihhati dalam Statement diVideo.

Arah Kebijakan Dewan Pers Patut diPertanyakan


Sementara itu, terkait adanya pernyataan yang menyebutkan Pemerintah Daerah ataupun lembaga pemerintahan yang dilarang melakukan kerjasama dengan media nonverifikasi, Kasihhati menegaskan, ini sebuah kesesatan yang nyata dan patut dipertanyakan arah kebijakan ataupun seruan yang dicuatkan kepublik itu.

“Dalam memahami dunia Pers tidak bisa dilihat melalui sudut pandang pengusaha, penguasa ataupun sudut pandang esensi lainnya. Pers itu adalah kontrol sosial dan sosial support. Dalam dunia Pers tidak boleh ada faktor suka atau tidak suka, semua harus mengacu pada literasi dan berpegang tegung pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Etika Jurnalistik,” tegas wanita yang juga mengomandoi Dewan Pers Independen.

Kendati demikian, Kasihhati sendiri mendukung adanya Pendataan media, untuk menyaring agar tidak adanya media-media yang dipergunakan sembarang, yang akhirnya media yang benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial jadi terganggu.

Untuk mendata keberadaan media-media yang asal jadi dan akhirnya memperburuk citra media yang benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial dan sesuai aturan, silahkan saja dilakukan Namun harus sesuai dengan koridor yang ada dan aturan jangan dibuat pincang, apalagi dibalut kepentingan, ungkapnya.
Kasihhati mengatakan pihaknya setuju jika aturan itu dibuat untuk membenarkan, sebagai pakem arahan dan bimbingan menuju kearah yang lebih baik. Bukan malah membelenggu kebebasan pers itu sendiri.
“Kami tidak setuju jika Pendataan perusahaan media dikaitkan dengan proses uji kompetensi ataupun perusahaan media distratakan seperti perusahaan-perusahaan industri komersial. Jika ini terjadi, hancur negara ini karena mereka akan bermain propaganda dan opini sesuai pesanan dan ini dipastikan menghancurkan independensi serta idealisme.

Ketua Dewan Pers diUji Kompetensinya

Sedangkan terkait pernyataan Ketua Dewan Pers yang menyebutkan Pemerintah Daerah dan institusi negara dilarang bekerjasama dengan media nonverifikasi, Kasihhati menegaskan ini sebuah kesesatan yang nyata dan kengawuran.

“Kami sangat menyayangkan jika pernyataan itu benar adanya, karena itu sama juga Dewan Pers menjadi alat pembodohan publik dan ini keluar dari koridor yang seharusnya mencerdaskan. Bagaimana bisa lembaga yang seharusnya mengedepankan pencerdasan melalui pemberitaan malah memberi tauladan pembodohan. Ini saya pikir perlu diluruskan dan pernyataan itu perlu ditarik dari publik,” tegasnya.

Kasihhati menyerukan kepada seluruh insan pers dan pemilih media, khususnya media-media second line bahwa acuan dalam menjalankan media dan melakukan tugas jurnalistik adalah UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, dimana didalamnya dijelaskan bahwa, untuk perusahaan Pers hanya berbadan hukum.

“Jangan libatkan kepentingan, di dalam dunia Pers karena itu akan menjadi bumerang. Kalau perlu Ketua Dewan Pers diuji kompetensikan sebelum menjabat jadi Ketua Dewan Pers, agar khitah dan trahnya sesuai dengan pengalaman sebagai praktisi media,” pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

sumber : Team FPII

Sabtu, 02 November 2019

TKD Desa Srimahi Disertifikasi Pengembang Bikin Kades Jadi Berang


KABUPATEN BEKASI , MHI - Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik Desa dan Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang termaktub Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 yang disebutkan bahwaTanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa dan Tanah Kas Desa adalah kekayaan desa serta menjadi milik desa maka Terkait akan hal itu praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum.

Permasalahan tersebut didapati pada Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dimana Kades Sudarto (Kades Terpilih yang Baru-Red) Mengundang Media Hukum Indonesia dan Koran Republik untuk datang kekediamannya guna memberikan keterangan sekaligus mempublikasikan permasalahan TKD Srimahi yang dikuasai pihak pengembang Perumahan, Jum'at (1/10/2019).

Kenapa Tanah Bengkok Bisa Jadi Tanah Milik



Kades Sudarto mengungkapkan kepada Awak Media dengan mengatakan bahwa," Dasarnya memang itu dari tahun yang lalu..itu sudah dua puluh tahun yang lalu itu adalah tanah bengkok Bantar gebang..jadi saya inikan mau bikin Bumdes untuk persyaratan masyarakat Srimahi...tetapi setelah saya membangun Bumdes saya dijegal oleh pengembang Perumahan Residen..PT.BPK (Bumi Permata Kencana)...itu sebagai mediator pembayarannya Pak Haji Haris...didalam sertifikatnya ini sudah menjadi sertifikat tanah milik..padahal itu Bengkok.., yang menguasai sekarang ini Pak Haji Haris memberhentikan pembangunan Bumdes itu sehingga tukang saya..saya freekan selama satu minggu ini dengan dasar katanya itu milik perumahan..padahal diakan nyambung dengan SDNegeri Srimahi 01 untuk kalen kendal 01 itu bagian daripada Bengkok..(Kades Seraya menunjukan Peta lokasi tanah yang tertera diFoto Copy Sertifikat milik PT.BPK), Saya mohon pada pihak terkait turun kelokasi ..bagaimana untuk menertibkan Bengkok itu bukan menjadi milik pribadi dengan Sertifikat persil Nomor 34..terletak diKampung Alas Malang perbatasan dengan Pulo Dadap (Seraya Kades menunjuk kesertifikat), Kalau luas tanah Bengkok disitu kurang lebih ada 1500m2..ini yang saya bangun 300m2..yaitu yang diklaim dan diambil pihak pengembang 300m2..rencananya mereka untuk buat jalan," Papar Kades Sudarto.

Lanjut Kades ,"Tidak ada komunikasi keDesa pada pembangunan itu..pada waktu itu saya kaget...ada Bambu..ada batu kali turun kesitu..bahkan saya sudah kekantornya Pak Haji Haris.., pak itu tanah Bengkok saya mau bangun Bumdes dan Posyandu..begitu saya mau bangun sekarang dan pondasi sudah ada.. saya diberhentikan..nah inilah yang saya jadi heran ..kenapa tanah Bengkok dijual-belikan," Tegas Kades.

Terkait masalah perizinan Kades mengatakan," ya..sampai saat ini untuk lahan yang baru ini memang kita tidak pernah tahu perizinanya..kisaran itukan memang sekitar 1,2 Hektare yang baru ini perluasan ngambil tanah Bengkok..Perizinannya juga orang Desa belum tahu sampai saat ini dan mungkin untuk bangunan yang pertama itu dari Kepala Desa yang lama..Mungkin..tapi belum saya Cross Ceck lagi ..nanti pihak terkait juga saya Cross Ceck ,"Pungkasnya.

"Harapan saya dari pihak BPN Tolong telusuri lagi Peta yang sudah tergambar diSertifikat dan itu adalah bukan tanah milik adalah tanah Bengkok...dari pihak Tarkim agar melihat kelokasi..pembangunan yang sudah menyalahi aturan dengan Tanah Bengkok menjadi tanah milik itu harus diCross Ceck lagi..kenapa bisa keluar izinnya dan sertifikatnya bisa terbit..dan Harapan saya kepada Bupati yang terhormat..saya berharapBupati mengutus pihak terkait dalam Perizinan..Pihak terkait dari BPN..supaya untuk penerbitan sertifikat ini diCross Ceck kembali dan dilapanganpun harus turun juga ..karena kenapa bisa terbit sertifikat Tanah Bengkok jadi Tanah Milik..dan tindakan tegas Bupati agar perumahan diSrimahi ini para pengembang tidak semena-mena dan semau dia," Tutup Kades.

Bagaimana BPN Dapat Terbitkan Sertifikat Bengkok



Kemudian Kades Sudarto memerintahkan Sekdes Narin Untuk mengantar Awak Media tinjau lokasi sengketa, sesampai dilokasi Sekdes Narinpun memberikan penjelasan kepada Awak Media dengan mengatakan," Dari dulu setahu saya dari pemerintahan sebelumnya ini tanah merupakan tanah Kas Desa Srimahi..sehubungan sudah satu tahun pemerintahan Kepala Desa yang baru...Kepala Desa Sudarto..ini mau dimanfaatkan sebagai Bumdes..tapi setelah saya bangun ..sudah ada pondasi seperti ini ..tanah tersebut diklaim sebagai tanah Perusahaan..BPK (Bumi Permata Kencana)...tanah tersebut juga sudah menjadi sertifikat Hak Milik..makanya disini jugakan saya pertanyakan..bagaimana tanah tersebut bisa jadi Hak Milik dan gimana prosesnya dan saya juga minta pada pak Camat yang baru agar mau mengklarifikasi dan menindak lanjuti masalah ini (Seraya mengambil Foto Copy dan menunjukan ke Awak Media)..disinikan ada gambar ukurnya..okelah kalau untuk ini yang besar tanah Hak Milik tapi yang ini (Menunjukan gambar Pintu keluar masuk lokasi Perumahan-Red) setahu saya selama ini..ini Tanah Kas Desa..dan diketahui disini ini Tanah Milik Desa..Makanya saya tidak tahu ..bagaimana BPN menerbitkan Surat ini..PUPR juga seperti apa sampai terjadi terbitnya surat ini," Tukisnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 01 November 2019

Kapolda Sumut Resmikan Gedung Baru Makopolres Batubara


BATUBARA, MHI - Gedung baru Markas Komando Polres Batubara diresmikan pemakaiannya oleh Kapolda Sumatra Utara. Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam rangka kamtibmas akan terus berkembang dan semakin kompleks. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari berbagai dinamika yang terjadi dalam tatanan global, regional maupun dalam negeri,Demikian disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, SH. MH. Pada pidatonya saat meresmikan gedung Mako Polres tersebut,Kamis.(31/10/19).


Dikatakan Kapolda, apalagi di era demokratisasi ini, Polri dituntut lebih profesional dalam bertugas dan siap dikritik oleh publik, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Kepercayaan publik bisa terus tercapai, apabila Polri tetap survive dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil survei yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga kredibel, telah menempatkan Polri pada tiga besar lembaga yang dipercaya publik,Berbagai pencapaian prestasi dan apresiasi positif yang telah kita raih, hendaknya terus didorong dan dibenahi.
Pembenahan dilakukan dengan menitikberatkan kepada tiga kebijakan utama pimpinan Polri yakni meningkatkan kinerja, memperbaiki kultur dan melakukan manajemen media."Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan selamat atas peresmian pembangunan gedung Mako Polres Batu Bara", kata Kapolda Sumut.
Kapolda berharap kehadiran gedung baru Mako Polres menjadi harapan besar dalam menumbuhkan semangat baru guna meningkatkan kualitas pelayanan Polres Batu Bara kepada masyarakat.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Kapolda kepada Pemkab. Batu Bara yang telah menghibahkan tanah untuk Polsek Tanjung Tiram,"Tetap pertahankan kerjasama dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah dan Stake Holder lainnya. Polres Batu Bara diharap dapat terus memberikan kontribusi positif pada masyarakat dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter),"Tegasnya.

Dalam Proses Pengerjaan


Sebelumnya Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum menjelaskan Polres Batu Bara yang terbentuk 13 Juli 2013 menempati kantor Polsek Lima Puluh ,Selanjutnya tahun 2018 dimohonkan untuk pembangunan Mako Polres Batu Bara dan terealisasi tahun 2019.

Dilaporkan Kapolres, biaya pembangunan, fasilitas umum dan meubelair Mako Polres Batu Bara yang dibangun 2 lantai berasal dari anggaran APBN senilai total Rp. 9, 010 miliar ,Selanjutnya sisa lahan dipergunakan membangun Kantor Sat Reskrim dan Kantor Sat Tahti permanen 2 lantai.
Gedung baru tersebut saat ini dalam proses pengerjaan dan berada di belakang gedung Mako Polres Batu Bara yang baru ,Selanjutnya dilaporkan, Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan AKBP Robin Simatupang, telah mengajukan permohonan pembangunan asrama Polri 3 lantai ,Juga diusulkan pembentukan Sat Pol Air Polres Batu Bara serta pembangunan Mako Polsek Medang Deras. Polres juga mengupayakan lahan untuk 8 polsek sesuai jumlah kecamatan di Kabupaten Batu Bara
Acara berlangsung sangat meriah dengan menampilkan berbagai pertunjukan diantaranya Marching Band milik MAN Batubara. Sanggar Tari multi etnis. Pramuka dan lain-lain.

(JG/HR/SP) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Kamis, 31 Oktober 2019

Ketua DPC AWI : PKH diKabupaten Bekasi "Mandul"


KABUPATEN BEKASI ,MHI - PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, dimulai sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH, Adalah Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis,(31/10/2019).


Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dan dalam Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, Dengan nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017, sebagai berikut: a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000 b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000 c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000 d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000,-.

Program Bantuan sosial yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini menjadi program prioritas presiden yang sesuai dengan amanat UUD 45 dan Pancasila serta diinstruksikan keberbagai wilayah diseluruh NKRI agar ditindak lanjuti serta diimplementasikan secara maksimal oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori salah satu Program Unggulan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan Penelusuran dan Pemantauan Awak Media diwilayah Kabupaten Bekasi nampaknya Program Unggulan Presiden tersebut tidak berjalan semestinya atau sesuai harapan baik Presiden maupun Masyarakat yang tentunya sangat membutuhkan bantuan yang memang seharusnya mereka pantas untuk mendapatkannya, sementara untuk Bantuan Sosial PKH sendiri dalam bentuk Tunai dan Rastra mengalami Carut-marut terkait banyaknya komplain masyarakat terkait ketimpangan dan ketidak tepat sasaran dalam proses pemberian Bantuan , lalu Program Bantuan Lanjut Usia juga mengalami hal yang sama termasuk bantuan untuk anak sekolah.

PKH Tidak Ada diSekolah


Terkait dengan bantuan untuk anak sekolah Tim Awak Media menyambangi SMA 1 Cibitung dan Bertemu dengan kepala Sekolah guna mendapatkan keterangan tentang implementasi PKH disekolah tersebut, Kepala Sekolah Madasar mengatakan, "Secara Khusus Program yang namanya Keluarga Harapan ..itu secara khusus belum ada..tetapi kamu melaksanakan berdasarkan permendikbud Nomor 1 tahun 2018 kemudian sekarang permendikbud nomor 3 tahun 2019..ada yang namanya Free Way dan Discount Fee..dimana didalamnya itu mencakup yang orang tuanya punya KIS,KIP terus Gakin ..keluarga miskin kalau dulu kemudian ada keterangan dari Desa dan kita survey ternyata benar..seperti keluarga yang kurang mampu..nah itu kurang lebih 20 Persen bahkan lebih 20 persen dari jumlah siswa yang ada..kalau memang mereka tidak sanggup atau tidak memiliki kemampuan untuk bayar..maka mereka Free..Free Way ..Bebas..Kalau untuk PKH tidak ada sama sekali disini," Terang Madasar kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Tidak Ada Sosialisasi Program Disabilitas


Sedangkan Program Bantuan Penyandang Disabilitas saat Awak Media menyambangi Desa Kedung Pengawas guna mendapat keterangan dan diterima Kades Nasarudin dikediamannya dengan memberikan keterangan bahwa,: Sementara ini sih tang setahu saya yang sudah berjalan mengenai rastra dan uang apa tuh..bantuan duit aja..mengenai Program manula dan disabilitas..saya belum ada pemberitahuan seperti apa..teorinya seperti apa saya belum tahu..ada sih komunikasi..cuman artinya gak jelas bener..belum paham bener..karena dari tim PKHnya belum menjelaskan..harusnyakan diundang..diadakan rapat..belum ada komunikasi...kalau untuk penyandang Disabilitas..ada kurang lebih satu Desa ada sepuluh oranglah..biasanya ini seharusnya dari pihak PKH ini datang kekantor..dia meminta tentunya data-data penyandang cacat disabilitas..untuk sementara ini dari Desa tidak pernah dilibatkan untuk itu,"Jelasnya.
"Harapan saya sih agar direalisasikan saja program tersebut..khususnya program yang memang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat", Imbuhnya penuh harap.

PKH diKabupaten Bekasi  "Mandul"


Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi Irwan A saat dimintai tanggapannya terkait program Keluarga Harapan diKantornya mengatakan, " PKH atau Program Keluarga Harapan adalah Program Dunia yang diimplementasikan oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi program unggulan guna menanggulangi kemiskinan serta menjadi Prioritas Program Sosial bagi Kementerian Sosial dan itu harus diJalankan agar sesuai dengan amanat UUD 45 dan Pancasila, seluruh Steik Holder yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus bekerja secara optimal dan konperhensif, terutama sekali keakuratan dan tepat sasaran menjadi pintu utama berjalannya kegiatan mulia ini, Jelas Irwan.

Bila hal tersebut tidak dapat berjalan dan terlaksana dengan baik diKabupaten Bekasi berarti dapat disebut PKH diKabupaten Bekasi "Impoten" atau PKH diKabupaten Bekasi "Mandul" dan para oknum yang kinerjanya menghambat laju perkembangan kegiatan mulia ini wajib dikenakan sangsi tegas dan tanpa ampun sebab mereka telah mempermalukan NKRI dimata Dunia," Tegas Irwan Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.
(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 29 Oktober 2019

Desa Satria Jaya : Slogan "Bekasi Bersih" Belum Sesuai diKab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, MHI - Permasalahan " Sampah" diKabupaten Bekasi tak kunjung teratasi dan terselesaikan ,bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat dan pihak Desa yang terutama Desanya dilalui dan berdekatan dengan kali serta sungai-sungai diwilayah tersebut, dimana salah satunya adalah Desa-desa yang dilalui oleh Kali Jambe manakala upaya penanggulangan "Sampah" oleh Para Kepala Desa setempat beserta perangkat dan masyarakat telah dilakukan berulang kali namun permasalahan "Sampah" tidak kunjung teratasi.

Kendala yang utama dalam mengatasi permasalahan "Sampah" tersebut adalah "Sampah Kiriman" yang berulang kali selalu muncul diKali Jambe dan bermuara pada wilayah Desa Satria Jaya ,Kecamatan Tambun Utara, sehingga membuat masyarakat dan Pihak Desa Satria Jaya selalu resah dengan adanya "Sampah Kiriman" dari Desa-desa sebelumnya yang kemudian berakhir dan tersendat serta menumpuk diKali Jambe Desa Satria Jaya, (28/10/2019).

Kekecewaan Masyarakat dan Pihak Desa Satria Jaya terhadap Kinerja Pemerintah Daerah terutama Dinas Lingkungan Hidup dalam Bidang Persampahan yang dinilai kurang responsif , Lamban dan Fokus dalam menanggulangi permasalahan "Sampah Kiriman" yang kian hari kian menjadi momok meresahkan masyarakat Desa Satria Jaya terhadap Dampak yang ditimbulkan oleh "Sampah Kiriman" , selain menyebarkan aroma yang kurang sedap ditambah dengan penyakit yang dapat disebarkan dari tumpukan sampah yang menggenang dan menumpuk diKali Jambe Desa Satria Jaya.

Slogan "Bekasi Baru-Bekasi Bersih"Tidak Sesuai Kenyataan


Terkait Slogan "Bekasi Baru-Bekasi Bersih" yang menjadi Icon Kabupaten Bekasi, Masyarakat dan Desa Satria Jaya menilai tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, Hal tersebut diungkapkan oleh Sekdes Satria Jaya yang didampingi oleh Perangkat Desa, Kadus III ,Ketua Rt003 dan Ketua Rw012 Perumahan Edelweis beserta masyarakat setempat yang ada dilokasi kepada Awak Media mengatakan, Kalau menumpuk sih mungkin kiriman...kita engga tau..tau-tau sudah menumpuk dengan jarak berapa meter..yah, Kita Harapan kita dengan Bekasi Baru-Bekasi Bersih..Bupati agar melihat ini..tolong ditertibkan terkait sampah-sampah dibantaran kali ini..dengan harapan Bupati terjun langsung kewilayah kita ini Desa Satria Jaya..agar dapat melihat langsung dan tolong ditegur Dinas-dinas Kebersihannya, Tegas Sekdes Jamaluddin.

Kadus III menjelaskan," Sampah baru kiriman semalam..belum hujan..diluar hujan tapi tetep kiriman sampahnya aja yang sampai, "Timpalnya.

Sekdes melanjutkan ,"Yang Pasti ini adalah kiriman dari Desa Mangun Jaya, Karang Satria..nah itu kalau mau ditertibkan dari hulu baru kehilir..kita inikan imbas..kalau bicara inikan bau dan wabah penyakit..dengan harapan nih ..Dinas Kebersihan terus Bupati Kabupaten Bekasi..dengan program Bekasi Baru -Bekasi Bersih..tolong disikapi ini sedangkan tindakan dan upaya pemerintah Desa seperti diKramat Mundu itu kita sudah mengupayakan memakai Dozer ,Alat berat dan sebelumnya juga sudah ada pakai Bekko..sudah berapa hari tuh sampai tingkat kecamatanpun turun dan kita meresponse sangat cepat", Jelasnya.

Kadus III menambahkan," Kalau disini warga sudah berupaya mengatasi tapi tidak sanggup dengan manual..jadi harapannya turun dari Dinas-dinas terkait untuk membantunya," Imbuhnya.

"Sampah ini didominasi Sampah-sampah rumah tangga..campur, terefom..intinya wabah penyakit ini ( seraya menunjuk kelokasi sampah),,kita ingin dibersihkan kalau terkait dengan dinas kebersihan tingkat daerah...dan ada realisasi yang jelas..kalau perlu Bupati terjun langsung ..nih..dateng kesini nih..semua disikapi nih aliran kali jambe nih..nanti kalau tembus kesana nih pasti Jalen Jaya membuang lagi..dampak untuk lingkungannya ..ya Banjir..ini masih musim panas...nanti kalau sudah musim hujan..wah bahaya..kalau masalah Slogan Bekasi Baru-Bekasi Bersih belum sesuai..kalau Satria Jaya Alhamdulillah sudah tertib..kalau Bekasi Bersih-Bekasi Baru belumlah ..ya ini buktinya..harapan cepat-cepat disikapi dan kalau perlu Bupati turun..Pak Eka dengan Hormat..Pak Eka tolong dipantau langsung ," Tutup Sekdes Jamaluddin.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 25 Oktober 2019

Pembangunan Turap FENOMENAL Hanya Ada diKab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI , MHI - Fenomena unik ditemukan oleh Media Hukum Indonesia dan Koran Republik disaat melakukan penelusuran dan pengamatan yang terkait dengan pembangunan infrastruktur diwilayah Kampung Bojong, Rt 02/ Rw 04, Desa Satria Jaya ,Kecamatan Tambun-Utara pada (17/10/2019), manakala pembangunan turap telah usai dikerjakan namun pada hasil pekerjaan turap tersebut banyak pohon besar yang tetap tumbuh dan berdiri tegar diantara turap sehingga menampilkan nilai-nilai seni yang memukau dan mengagumkan.


Pembangunan Turap yang dibiayai oleh negara dan Notabene uang rakyat dengan model berbeda ini tentunya jarang ditemukan diberbagai wilayah Kabupaten /Kota diseluruh Indonesia dan kemungkinan besar hanya ada diKabupaten Bekasi,(25/10).

Diduga hal tersebut adalah hasil kerja sama intensif Pihak Pemborong , Pengawas dinas dan Konsultan yang sudah barang tentu mendapatkan restu dari Kepala Dinas (Masih dijabat PLT-Red) PUPR Kabupaten Bekasi yang ternyata kesemuanya memiliki jiwa seni yang kuat sehingga pembangunan turap tersebut dapat terbentuk dan tercipta seperti itu,Sedangkan untuk kesemuanya yang dilakukan tentunya tidak terlepas daripada RAK dan RAB yang sudah disepakati bersama.

Diduga pula pihak PUPR ingin meraih Award dari Bupati Kabupaten Bekasi, Gubernur Jawa-Barat dan Kemungkinan termasuk Presiden terkait pekerjaan pembangunan Turap Fenomenal yang bernilai seni tinggi serta memiliki daya tarik dan Model tersendiri.


Masyarakat setempat yang mengetahui persis proses pengerjaan Turap Fenomenal yang memang dikerjakan tepat didepan kediamannya, Rohili beserta warga lainnya saat ditemui awak media dilokasi mengatakan, Ya..Pekerjaannya memang begini adanya..disaat pekerjaan dilaksanakan tidak ada Papan atau Plang pengerjaan..biasanyakan ditaruh didepan..ada nilai atau biayanya, lebar panjangnya berapa..ini sama sekali tidak ada..jadi engga jelas, Ungkap Rohili mewakili warga lainnya.

Rohilipun menambahkan, Mengenai Pengawas dari dinas tidak ada kejelasan ada dilokasi..hanya pekerjanya saja yang ada..saya engga lihat ada orang dinas yang datang..ini banyak pohon ..ya ..adanya seperti ini aja seperti yang bapak lihat, Imbuhnya.
"Saya juga mau tebang pohon didepan ini ( seraya menunjuk pohon didepan rumahnya), sebab takut cepat pada retak dan terbelah kalau pohonnya gak ditebang".

Tidak Ada Laporan dan Keterangan Jelas



Sekdes Satria Jaya Jamaluddin saat dimintai keterangannya diKantor Desa menegaskan bahwa, "Tidak ada laporan sama-sekali dari pihak pemborong maupun orang Dinas terkait termasuk konsultan pembangunan turap itu kePihak Desa, Jadi Kami dari Desa tidak Tahu siapa yang mengerjakan , berapa biayanya serta berapa panjang dan lebarnya..sebab tidak ada laporan", Tegasnya.

Heri Kaur Ekbang Satria Jaya mengatakan hal senada, " Tidak diketahui dengan jelas RABnya sebab memang tidak jelas dan tidak ada laporan atau keterangan jelas dari Dinas maupun konsultannya termasuk pemborongnya", Jelasnya kepada awak media saat dijumpai diKediamannya yang dekat dengan lokasi pekerjaan Proyek Turap Fenomenal.

Kesepakatan Bersama


Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Irwan A saat dimintai tanggapannya oleh Awak Media diKantornya mengatakan," Ini merupakan terobosan dan Inovasi terbaru dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi bersama Konsultan dan Pemborong Pekerjaan Turap yang memang tergolong masuk dalam Kategori FENOMENAL, dengan adanya pembiaran yang dilakukan pihak Dinas dan Konsultan yang dibayar mahal oleh Negara (dalam hal ini Pemerintah Daerah-Red),disana menunjukan bahwa pekerjaan itu telah disetujui dan disepakati bersama bahwa pekerjaan tersebut memang sudah dipersiapkan dan dibentuk sedemikian rupa (Sesuai RAK dan RAB-Red)..ada kemungkinan besar untuk meraih " Fenomenal Infrastructure Award " baik dari Bupati Eka Supriaatmaja, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan bisa jadi termasuk Presiden Joko Widodo," Pungkasnya.

" Kemungkinan besar pula mereka (Pemborong,Pengawas dan Konsultan-Red) Sengaja lebih menonjolkan sisi Seni dan Budayanya daripada segi pemanfaatan dan Kegunaannya, Sehingga Pembuatan Turapnyapun seperti itu serta ketidak hadirannya Pengawas dari Dinas dan Konsultannya dilokasi pengerjaan tentunya berkaitan dengan Track Record ( Rekam Jejak) dari Perusahaan Pemborong tersebut yang dinilai mereka ( Dinas dan Konsultan) adalah Perusahaan Profesional dan Mumpuni didalam Pengerjaan Pembangunan Turap manakala tidak perlu lagi dilakukan peninjauan dan pengawasan pekerjaan sedangkan Keterangan Pekerjaan yang disembunyikan dari masyarakat kemungkinan Besar mereka ingin berbuat atau melakukan SURPRISE.....Begitulah Kura-kura ," Tegas Irwan.

(Joggie )MHI Hasil gambar untuk logo mediahukumindonesia

Kamis, 24 Oktober 2019

Pasukan Operasi Zebra Toba 2019 diGelar Kapolres Batubara


BATUBARA, MHI - Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang.SH.M.HUM pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2019. di Lapangan Polres Batubara. jalan Perintis Kemerdekaan. Kelurahan Limapuluh Kota. Kecamatan Limapuluh. Kabupaten Batubara. Rabu.(23/10/2019).

 
Apel juga dihadiri Bupati Batubara yang diwakilkan Asisten 1 Rusian Heri, Dandim 0208/Asahan, Wakapolres Batubara Kompol Herwansyah, serta undangan lain

Kapolres Batubara dalam pidatonya menjelaskan bahwa Satuan Lalulintas Polres Batubara harus proaktif dalam menjalankan operasi ini dengan sebaik-baiknya dan menghimbau kepada masyarakat bahwa Operasi Zebra Toba akan berlangsung pada 14 hari kedepan dan dilaksanakan mulai hari ini 23 Oktober – 05 November 2019.


Dikatakan  Kapolres bahwa Operasi Zebra Toba 2019 terdapat 8 (Delapan) sasaran prioritas penindakan pelanggaran.

“Kita akan menindak para pelanggar 1.Menggunakan HP saat berkendara, 2. Mengemudi dalam keadaan mabuk, 3. Tidak menggunakan Helm SNI, 4.Melampaui batas kecepatan, 5.Melawan arus lalu lintas, 6.Tidak cukup umur untuk berkendara, 7.Tidak menggunakan safety belt, 8. Menggunakan lampu Rotator/Strobo.

Lebih lanjut, menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Batubara bahwa keselamatan berkendara bukan pada saat ada razia saja, melainkan harus menjadi prioritas utama disetiap harinya.

“Berkendara lah sesuai aturan yang berlaku, kami sayang kepada masyarakat, kami akan selalu mengajak masyarakat agar taat berlalu lintas sesuai dengan tugas yang kami jalankan,”terang Kapolres mengakhiri.

(HR/SPD) MHI Hasil gambar untuk Logo media hukum indonesia


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi