MERAUKE, MHI - Kesigapan Prajurit TNI kembali diperlihatkan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad saat membantu evakuasi mobil Double Cubin SUV Chevrolet milik warga yang masuk jurang di Km 106 Jalan Trans Papua, Distrik Sota.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Papua. Senin(17/2/2020) pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.
Dalam Releasenya Dansatgas mengungkapkan, kendaraan mobil Double Cubin SUV Chevrolet No.Pol L 8871 AF yang dikemudikan oleh dr. Yudi beralamat Asiki, Boven Digoel sedang perjalanan pulang dari Kota Merauke, namun pada saat di Km 106 Jalan Trans Papua, mobil hilang kendali lantaran menghindari sepeda motor saat melewati tikungan dan mengakibatkan tergelincir lalu masuk kedalam jurang sedalam ±6 m," Katanya dalam tulisan.
Lanjutnya, "Tak lama setelah kejadian melintas Truk NPS Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Kalan, yang dipimpin oleh Serka Setyo Sejati beserta 10 orang personel dalam perjalanan kembali ke Merauke usai mengantar logistik pasukan di Bupul 1, Distrik Eligobel. Dengan sigap para prajurit TNI segera membantu mengevakuasi mobil yang terperosok kedalam jurang tersebut."
"Evakuasi dilaksanakan dengan ditarik menggunakan truk NPS Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad kerja sama TNI dengan masyarakat yang melintas, setelah 30 menit mobil tersebut akhirnya berhasil di evakuasi, dengan kerusakan bagian belakang mobil dan semunya selamat tidak ada korban," ucap Dansatgas dalam tulisan.
Mayor Inf Rizky menambahkan dengan mengatakan pada Awak Media bahwa, "Kerja sama TNI dengan Warga inilah yang membuktikan bahwa bersama Rakyat TNI kuat, semoga dengan adanya kerja sama seperti ini diharapkan selalu terjalin silahturahmi yang baik antara TNI dengan Rakyat."
"Tidak henti-hentinya juga saya berpesan kepada masyarakat apabila ada kesulitan atau apapun, meminta bantuan kepada Pos terdekat Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad yang ada di wilayah sektor selatan Kab.Merauke, selagi bisa kami bantu kami akan dengan senang hati membantu masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, setelah usai di evakuasi mobilnya, dr. Yudi (47 thn) mengucapkan banyak terima kasih kepada Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad yang telah membantu mengevakuasi mobilnya. “Saya sungguh beruntung segera dibantu bapak-bapak TNI yang baik hati, dengan sigap langsung mengevakuasi mobil saya, sekali lagi terimakasih bapak-bapak TNI," ucapnya.
YOGYAKARTA, MHI – Dugaan adanya aroma kongkalikong antara Kepala Desa Bendung dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunungkidul untuk memenjarakan AN, seorang wartawan, semakin menyengat. Hal tersebut terlihat dari tuntutan JPU atas perkara pemerasan yang dituduhkan pada AN tanpa Bukti-bukti yang cukup di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta,(16/2/2020).
Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Siti Junaidah, SH dan Niken Retno Widarti, SH, Kamis (13/2/2020) lalu, membacakan tuntutan terhadap AN yang didakwa melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung. Sejumlah pihak menilai bahwa materi tuntutan kedua JPU tersebut janggal, penuh rekayasa, dan dipaksakan. Wajar jika akhirnya para pihak yang mengamati proses penanganan kasus ini menduga bahwa JPU telah bersekongkol dengan Kades Bendung, Didik Rubiyanto (yang sakit hati karena diberitakan oleh AN terkait perselingkuhan – red) untuk memenjarakan wartawan AN.
JPU mendakwa AN melakukan pemerasan sejumlah Rp. 1 juta terhadap Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, JPU menuntut AN dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Menurut JPU, terdakwa AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid). JPU juga meminta hakim memerintahkan agar terdakwa segera menjalani pemidanaan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketika ingin dikonfirmasi Awak Media terkait tuntutan atas wartawan AN itu usai persidangan, JPU enggan memberikan keterangan. Keduanya menghindar dari kejaran wartawan dan bergegas meninggalkan tempat serta lari terbirit-birit.
Jaksa Penuntut Umum Tendensius
Secara terpisah, menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan," Saya menilai bahwa tuntutan jaksa sangat berlebihan. Menurutnya, JPU tidak melihat dan mempertimbangkan fakta yang terungkap di pengadilan. Bahkan JPU tidak mendengarkan keterangan dan pengakuan para saksi yang diajukan oleh JPU sendiri,"Katanya.
Imam menuturkan bahwa , "Perkara tersebut mempersoalkan kalimat yang tertulis dalam pesan WhatsApp, dimana AN diasumsikan telah mengirim sebuah kalimat meminta uang kepada Kepala Desa Bendung untuk mengkondisikan pemberitaan. “Yang ada, justru AN ini memberitakan semua peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Didik Rubiyanto, mulai dari perselingkuhannya, hingga melahirkan anak. Namun Didik Rubiyanto ingkar janji untuk menikahi wanita tersebut sampai sekarang yang sudah berganti tahun,” tutur Imam saat ditemui di base camp Perwakilan Redaksi Media SUARAKPK, Kedungpoh, Ngelipar, DIY, Sabtu (15/2/2020).
Selain itu, lanjut Imam, "AN juga berhasil membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pengambilan pensiun warganya yang sudah meninggal untuk kepentingan pribadi selama hampir dua tahun...AN berhasil mendapatkan bukti surat pernyataan dari Didik Rubiyanto yang mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pengambilan dana pensiun warganya yang sudah meninggal di BRI Unit Semit dan berjanji sanggup mengembalikan dana ke PT Taspen Yogyakarta,” jelas Imam.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan bahwa , "Saat aparat polisi melakukan “OTT” terhadap AN yang diduga melakukan pemerasan terhadap Didik Rubiyanto, tidak ditemukan bukti apapun berupa uang atau barang pada AN dan istrinya, yang kebetulan bersamanya saat itu..lalu saat penggeledahan di kantor Polsek Semin, Polisi tidak menemukan bukti apapun sebagaimana dituduhkan..Kemudian, AN bersama istrinya dibawa kembali ke tempat dimana dia ditangkap (sebuah warung makan – red). Sesampai di lokasi, ternyata sudah ada amplop yang entah isinya apa di atas meja tempat AN dan istrinya tadi makan,” Ungkap Imam.
"Merasa tidak mengetahui tentang amplop tersebut, lanjut Imam, AN menolak untuk mengakui bahwa ia menerima amplop (yang kemudian diketahui berisi uang Rp. 1 juta) itu. Namun demikian, Polisi memaksa AN untuk mengakui bahwa dirinya menerima amplop tersebut".
"Berdasarkan fakta lapangan dan kesaksian yang disampaikan para saksi di pengadilan, baik yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa AN, sangat jelas bahwa AN tidak terbukti menerima uang dan melakukan pemerasan terhadap Kades Bendung Didik Rubiyanto. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika JPU telah bersikap tidak adil dalam kasus ini dengan tetap menuntut wartawan AN dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara," Tandas Imam.
Tuduhan Tanpa Alasan
Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa, Ricky Antariksa Soediro,SH, mengatakan pada Awak Media bahwa," Saksi yg diajukan oleh JPU tidak ada yang menyebut bahwa AN meminta dan menerima, sedangkan AN hanya konfirmasi tentang PTSL di Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kab.Gunungkidul, sementara menurut pengakuan terdakwa AN, saat mendengarkan keterangan terdakwa dalam persidangan," Katanya usai persidangan pada (4/2/2020).
Lanjut Ricky ,"Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar membuka HP untuk membuktikan bahwa ada percapakan meminta uang sebagaimana dituduhkan dlm pemerasan, namun JPU Keberatan jika HP dibuka, dan terdakwa justru dianggap oleh JPU berbelit belit memberikan keterangan, namun justru terdakwa keberatan dengan apa yang dituduhkan kepadanya tanpa menyebut alasannya, sejak ditangkap OTT sampai saat ini AN tidak ditahan, karena kurang cukup bukti yang menguatkan AN untuk dipenjarakan," Jelas Ricky Pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.
PAPUA , MHI - Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Pos Kalilapar di pimpin Letda Kav Sutrisno mendapatkan 1 paket ganja kering dan ladang ganja di Kampung Kalilapar, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua pada Jumat (14/2/2020) Kemudian hal tersebut yang dilaporkan Dansatgas Yonif Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno S.I.P dalam release tertulisnya di Kab. Keerom. Sabtu (15/2/2020).
Letkol Inf Ary Sutrisno S.I.P dalam release tertulisnya mengatakan , "Pelaksanaan patroli yang dilaksanakan dalam penyisiran ditemukannya ladang ganja merupakan hasil informasi dari masyarakat yang bernama Bapak L (27) merupakan binaan dari Pos Kalilapar bahwa menyampaikan adanya masyarakat pendatang dari PNG membuat keributan yang merasahkan masyarakat," Katanya dalam Release tertulis.
Dari hasil informasi tersebut Danpos Kalilapar berserta beberapa anggota mendatangi tempat keributan tsb, kemudian mengamankan 2 warga yang berasal dari PNG atas nama Sdr. S (29) dan Sdr. L (26) yang keduanya tidak memiliki dokumen ke imigrasian selanjutnya di bawah ke Pos Kalilapar.
Letda Kav Sutrisno menjelaskan pada Awak Media bahwa ,"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan dari kedua warga PNG ditemukan 1 paket ganja kering dengan berat 0.5 gram, hasil pemeriksaan dan introgasi dari kedua warga PNG diperoleh informasi bahwa terdapat 3 lokasi lahan dihutan Kp. Kalilapar ditanami pohon ganja,' Jelasnya.
Selanjutnya pelaksanaan penyisiran dilanjutkan kehutan Kp. Kalilapar yang di Pimpin langsung Lettu Inf Hartono sebagai Danki C bersama Danpos Kalilapar dan 11 anggota, Dalam penyisiran dari 3 lokasi di temukannya pohon ganja yang di tanam secara menyebar sebanyak 62 batang dan juga berhasil mengamankan pemilik lahan ganja tsb yakni Sdr. L (35) Warga Kp. Kalilapar yang pada saat tim patroli melaksanakan penyisiran di lokasi pertama yang bersangkutan tertidur pulas di gubuk.
"Adapun tanaman ganja yang ditemukan berjumlah 62 batang terdiri dari :a. 32 batang pohon ganja tinggi 2 meter,b.13 batang pohon ganja tingggi 1 meter,c.11 batang pohon ganja tinggi 80 Cm dan d. 6 batang pohon ganja 50 Cm," Terang Hartono pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik Usai Operasi dilaksanakan.
Kemudian Lettu Inf Hartono langsung melaporkan penemuan tanaman ganja tersebut kepada Dansatgas Yonif Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno S.I.P, selanjutnya Dansatgas memerintahkan Danki C untuk membawa kedua warga PNG dan pemilik lahan ganja tersebut berikut 1 paket ganja serta 62 batang pohon ganja yang di temukan untuk di bawa ke Pos Kotis Satgas Yonif Raider 300/Bjw di Kp. Wonorejo.
Pasi Intel Satgas Raider 300, Lettu Inf Yudha Hanggara atas petunjuk Dansatgas berkoordinasi dengan AKBP Imam Safi'i dari BNN Prov. Papua untuk penyerahan kedua warga PNG dan pemilik lahan berikut 62 batang ganja serta 1 paket ganja guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat Kampung Kalilapar mengungkapkan pada Awak Media bahwa," Mereka sangat bangga dengan kinerja yang di laksanakan oleh Satgas Raider 300, karena dengan penemuan lahan ganja ini dapat menciptakan keamanan di wilayah perbatasan khususnya di Kampung Kalilapar," Ungkap Mereka.
KABUPATEN BEKASI - Para Insan Pers Kabupaten Bekasi menggelar perhelatan besar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-74 tingkat Bekasi Raya tahun 2020 pada Jumat (14/2) yang bertempat diGedung Theater Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan kegiatan yang cukup meriah kendati tak mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Kabupaten/Kota Bekasi namun acara dapat berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh tamu-tamu undangan yang sudah ditetapkan, dari beberapa tamu undangan dihadiri oleh perwakilannya termasuk Walikota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat serta Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh selaku Icon yang sangat dinanti kehadirannya mengingat banyak permasalahan yang terkait dengan Pers dan perusahaan Pers diIndonesia yang sudah tentu Pidato maupun statement Ketua Dewan Pers yang dikenal cukup Kontroversial tersebut sangat dinanti para Ketua Organisasi , Pemilik Perusahaan Pers dan Insan Pers yang hadir pada acara tersebut,(15/2/2020).
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengharapkan pers dapat memberikan pemberitaan yang membangun. Hal itu disampaikannya, pada Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-74 tingkat Bekasi Raya tahun 2020, Jumat (14/2).“Pemerintah Daerah membutuhkan kehadiran pers dalam perspektif yang seterang-terangnya, yang menyejukan, berdiri di depan, memerangi hoaks, dan ujaran kebencian,” ujarnya di Gedung Theatre, Dinas Pariwisata, Cikarang Timur.
Ia juga berharap, Pers dapat secara konsisten memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Termasuk memberikan masukan dan kritik sebagai sosial kontrol.“Saya ucapkan selamat Hari Pers Nasional ke-74, semoga pers semakin jaya! Saya berharap, pers dapat mengambil peran dan ikut dalam membangun Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Bupati Bekasi juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada insan pers, karena dalam setiap kegiatannya selama ini selalu beriringan dengan wartawan.“Sebagai Kepala Daerah, saya sudah sembilan bulan lebih, ini dalam setiap kegiatan selalu bersama para wartawan. Terimakasih, sudah mengawal apa saja yang telah di lakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” singkatnya.
Puncak peringatan HPN tingkat Bekasi Raya kali ini, mengambil tema pers mendorong sinergi, dalam pengembangan pariwisata. Diakhir acara, Bupati Bekasi dan unsur Muspida yang hadir juga menerima piagam yang diberikan oleh panitia penyelenggara HPN ke-74 tingkat Bekasi Raya.
Protection By Law dan Protection By Insurance
Sementara disisi lain saat perhelatan besar usai digelar para Awak mediapun meminta tanggapan dari Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Terkait acara HPN ke-74 Bekasi Raya serta hal lainnya yang menyangkut tentang Pers, Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indoneesia) Irwan.A mengemukakan,"Kita Cukup mengapresiasi atas kinerja dari kepanitiaan dengan tema untuk menunjang kepariwisataan agar lebih bagus lagi kedepan untuk muncul namun sangat disayangkan peran serta dari pemerintah daerah sendiri yang agak kurang mendukung sepenuhnya untuk kegiatan ini..terus juga ada beberapa point yang ingin saya sampaikan..sebenarnya yang kita butuhkan itu kalau didalam dunia Pers atau Media itu adalah ..pertama dari segi Protection By Law itu adalah perlindungan hukum yang sepenuhnya dari Dewan yang memang diharapkan dari insan pers ini yang memang jelas untuk sementara ini untuk diketahui dari aspek legalitasnya..ya..Dewan Pers yang dipimpin oleh Muhammad Nuh..cuma amat disayangkan juga hari ini beliau tidak bisa hadir jadi kita tidak bisa mungkin sedikit diskusi untuk menyampaikan aspirasi kita..kemudian yang kedua adalah Protection By Insurance..nah itu terkait banyak permasalahan destruktif atau insiden yang dialami oleh Pers disaat mereka menunaikan tugasnya yaitu begitu terjadi destruktif atau intimidasi mereka tidak tercover asuransi yang memang ..ya minimal Pure Insurance untuk proteksi dia disaat melakukan tugas dan kewajibannya..saya rasa hanya itu yang urgensi dibutuhkan bagi insan pers..satu Protection By Law dan kedua Protection By Insurance," Tegasnya.
Terkait permasalahan ketidak hadirannya Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Ketua DPC AWI mengatakan," Justru itu yang amat sangat disayangkan sebab selaku Dewan yang tidak beda dengan masyarakat pada umumnya ..Dewan itu sebagai penerima aspirasi..kalau untuk diPers itu sendiri adalah Dewan Pers yang kita harapkan untuk dapat menunjang..ya point-point awal yang saya sampaikan tadi adalah point pertama ..itu untuk selebihnya sebenarnya seperti kesejahteraan, Perumahan ..ya tentu sebenarnya seperti itu harus bisa disampaikan dari Dewan kita harapkan itu untuk menyampaikan aspirasi kita pada pemerintah pusat..ya itu..memang agak kurang memuaskan kalau Ketua Dewan Pers tidak bisa hadir pada Acara yang boleh dikatakan ini nomor kedua terbesar diIndonesia," Pungkas Irwan.
KABUPATEN BEKASI, MHI - Acara Pelantikan PJ Kepala Desa Mangun Jaya yang dilaksanakan pada malam hari dimulai sekira pukul 19.00 WIB, bertempat diAula Desa Mangun Jaya dihadiri oleh seluruh Ketua Rt dan Rw semangun Jaya beserta perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD,mantan Kades Abu, Mantan Kades Idi Rohidi,Perwakilan Polsek dan Koramil, Muspika Kecamatan termasuk Camat Tambun Utara Junaefi selain hadir selaku Camat namun sekaligus sebagai perwakilan dari Bupati Kabupaten Bekasi dalam perhelatan tersebut,(13/2/2020).
Dalam sambutannya Camat Tambun Selatan Junaefi menegaskan," Hari ini memperingati pak Encep sebagai PJ Kepala Desa Mangun Jaya..pakai bajunya putih-putih..itu Baju terusan seorang Kepala Desa..walaupun tertulis disitunya PJ tetapi beliau seratus persen sebagai Kepala Desa Mangun Jaya!," Tegas Junaefi.
"Jadi kedudukannya sama dengan kepala Desa yang ada di Mekar Sari,Tri Daya dan yang lainnya diwilayah Tambun-Selatan..jadi Perangkat Desa..Rw dan Rt..ini Kepala Desa bapak yang baru dan pak Enceplah yang akan menghantarkan pemilihan Kepala Desa yang nanti april tanggal 19 April tahun 2020,"terangnya.
Camat menjelaskan," Setelah nanti ada pemenangnya dan dilantik oleh Bupati maka saat itu juga PJ nya tergantikan tetapi dari sekarang sampai pelantikan Kepala Desa yang baru ..pak Enceplah yang berhak atau yang memimpin Desa Mangun Jaya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama mantan Kades Mangun Jaya Idi Rohidi menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pemilihan Kepala Desa Mangun Jaya serta pesan langsung pada Encep Gunawan tentang Suka Duka dan Solusi mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan Tanah.
"Hati-hati pak Encep..jangan sembarangan menandatangani permasalahan surat tanah yang belum jelas status hukumnya..sebab saya saja sering dimintakan tanda tangan tanah sengketa yang sudah PK namun belum Incrach dan banyak lagi permasalahan tanah yang belum Jelas aspek legalitasnya..makanya saya tidak mau menandatangani walaupun saya dirayu sama perangkat Desa kita sendiri..daripada dibelakang hari nanti jadi masalah dan saya yang menanggung akibatnya..jadi Hati-hati ," ungkap Idi Rohidi.
Terkait permasalahan pemilihan Kades yang segera dilaksanakan Idi mengatakan," Pilihlah sesuai hati nurani..saya kepengan ada dari Srikandi Mangun Jaya yang tampil menjadi kandidat Pilkades 2020,"Kata Idi seraya menawarkan pada Ibu-ibu PKK yang hadir dalam acara tersebut.
" Menariknya dalam Pilkades Mangun Jaya ada berbagai macam slogan..ada yang pakai Slogan Mangun Jaya Emas atau Mangun Jaya Gold..cuba tunjukan mana emasnya..apa yang emasnya yang dimaksud mas ini atau mas itu (seraya menunjuk kepeserta yang hadir)..kita yang jelas-jelas saja dengan situasi dan kondisi yang ada,"tukis Idi Rohidi.
Kemudian Encep Hendra Gunawan PJ Terlantik dalam Sambutannya
mengatakan," Bajunya sangat mahal..saya tidak ngimpi menjadi PJ
Kades..Target saya yang utama hanya melanjutkan Visi dan Misi yang
dilakukan pak Idi Rohidi..yang kedua yang paling pokok tugas saya adalah
mencukseskan pemilihan Kepala Desa diMangun Jaya agar aman dan
kondusif," katanya.
Terkait masalah sampah dikali jambe PJ
Encep mengatakan pada Awak Media bahwa," Untuk permasalahan kali Jambe
saya rasa itu bukan rahasia umum lagi dan untuk sementara saya No Comment
untuk masalah itu,..terkait pelaksanaan dimalam hari..hari rabu SK baru
turun dari DPMPD..jam sebelas baru kita ambil dari pak Camat..jadi
kalau dilaksanakan pagi jam sembilan persiapan sangat sempit dan pak
Camat juga ada agenda lain..maka dilaksanakan malam aja..jadi saya
melanjutkan Visi dan Misi yang sudah ada dan mensukseskan pelaksanaan
Pilkades 2020 dan target saya meningkatkan pelayanan yang sudah baik
menjadi lebih baik lagi,"ungkapnya pada Awak Media Usai Acara diGelar.
Acarapun
berjalan cukup lancar kendati ada kesalahan tekhnis dalam sesi sakral pengucapan "Sumpah dan Janji PJ Kades mangun Jaya" yang dilakukan Camat Tambun-Selatan Junaefi.
Yang Terpenting "Jangan Salah Taruh Jengkol"
Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Irwan A saat dimintakan tanggapannya terkait fenomena menggelitik tersebut mengatakan ," Kemungkinan hal tersebut terjadi dikarenakan kealphaan atau kelupaan sang Camat yang diduga terlalu tergesa-gesa atau terlalu semangat dalam melaksanakan kegiatan tersebut atau dapat juga diduga karena sang Camat mendapatkan Double Job yaitu selaku Camat Tambun-Selatan dan Selaku Bupati Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyematan Pangkat dan Jengkolnya sehingga membuat sang Camat kebingungan...saya Camat apa Bupati...nah ditengah lamunan itu..terjadilah Lost Control...ditambah lagi acara yang dilakukan dimalam hari yang tidak seperti biasanya alias spesial..ditambah lagi acara yang dilakukan dimalam hari yang tidak seperti biasanya alias spesial ( Spesial Pake Telor) , sehingga hal tersebut menambah Complecated Problems serta ngantuk mata sang Camat..lalu.. Lupa Dech..Yang terpenting dalam pelaksanakan kegiatan itu adalah berjalan lancar dan harus diperhatikan dengan seksama agar...."Jangan Salah Taruh Jengkol"," Pungkas Irwan.
KABUPATEN BEKASI, MHI - Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kab.Bekasi pada PT. Indofood diDesa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi masuk dalam session kedua setelah melakukan penyidakan sebelumnya diPT.Gunung Garuda diwilayah yang sama, namun terasa sangat berbeda penyambutan dari pihak manadement perusahaan PT Gunung Garuda dengan PT Indofood terhadap para insan pers,(13/2/2020).
Pasalnya management PT Indofood melarang para insan pers untuk melakukan peliputan disaat Penyidakan Komisi III DPRD Kab.Bekasi tengah berlangsung sehingga menimbulkan kegaduhan dengan bersitegang antara Security perusahaan dengan para wartawan Kabupaten Bekasi yang berjumlah puluhan disaat melakukan tugas dan kewajibannya .
Hal tersebut terjadidikarenakan pihak Security yang tidak mengizinkan para wartawan untuk masuk dan meliput kegiatan tersebut dengan dalih perintah dari atasanyadan hanya menjalankan tugas , Hal tersebut ditegaskan para Security disaat bersi tegang berlangsungdengan puluhan wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut di PT Indofoodterkait Sidak Komisi III DPRD, Kab.Bekasiyang hadir berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat tentang adanya permasalahan Amdal dan Limbah yang ada di Perusahaan tersebut berikut permasalahan Banjir.
Bersitegang berlangsung sejak siang sampai sore hari dan mencair setelah para Dewan Komisi III selesai melakukan Sidak dan langsung bergegas untuk keluar dari PT Indofood.
Pihak Management Lari Terbirit-birit
Dalam waktu sempit para wartawan berhasil mewawancarai Ketua Dewan Komisi III, Husni Thamrin yang memberikan penjelasan kepada Awak Media tentang Sidak yang dilakukannya beserta Team Komisi III dengan mengatakan ," Bahwa kedatangan Komisi III bersama rombongan ke Dua Perusahaan tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyebab banjir, sebab bila hujan melanda tidak ada saluran untuk pembuangan genangan air di sekitaran Perusahaan tersebut,” Jelas Husni.
“Ada beberapa permasalahan yang belum di selesaikan oleh pihak Perusahaan yaitu masalah banjir, karena ada pengaduan dari Masyarakat dan El-Kail, maka Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Husni Thamrin menerangkan bahwa," Komisi III melakukan pengecekan masalah perizinan yang dimiliki ke Dua Perusahaan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ke Dua Perusahaan ternyata sudah mengantongi surat izin yang lengkap,” Terang Husni pada Awak Media.
“Mereka kan Perusahaan Go Public, Terkait mengenai pancemaran udara..terkait masalah baku mutu udara saya lupa tadi belum nanya.. kaitan masalah limbah B-3..sudah dipihak ketigakan,” jelasnya.
Ketua Komis III, Husni Thamrin menegaskan, pada saat melakukan Sidak ke PT. Indofood, bahwa pihaknya telah menemukan adanya masalah kaitan saluran air pembuang Internal ke Eksternal, karena Perusahaan tersebut telah menyewa tanah warga untuk dilewati saluran air pembuang,” tegas Husni.
“Terkait saluran air pembuangan PT.Indofood, mereka telah menyewa tanah warga dan salurannya melewat rumah warga, hal ini kurang baik, maka Kami meminta agar Kapolsek Cikarang Barat untuk dapat memediasi antara masyarakat dengan pihak Indofood perlu bantuannya mengenai masalah regulasinya,”ungkap Ketua Komisi III.
Husni menambahkan bahwa ," Sidak ini tidak hanya sampai disini..kita akan melanjutkan pada Sidak-sidak berikutnya," Tutup Husni tanpa dapat menentukan waktu sidak berikutnya pada Awak Media
Guna melengkapi pemberitaan para Awak Mediapun meminta keterangan tambahan dari pihak Management PT Indofood, namun tak satupun pihak Management Indofood yang mau memberikan keterangan pada para Awak Media dan bahkan mereka bergegas lari terbirit-birit meninggalkan para Awak Media diKantornya termasuk resepsionis yang ada diruangan informasipun lari meninggalkan para wartawan yang sejak siang bersitegang dengan pihak Security perusahaan dengan berdalih ingin ketoilet dan tak kembali lagi.
KABUPATEN BEKASI, MHI - Sidak Komisi III pada dua Perusahaan Besar berlokasi di wilayah Desa Suka Danau,
Kecamatan Cikarang Barat yaitu PT.Gunung Garuda dan PT.Indofood mengenai tindak lanjut terkait adanya pengaduan dari
masyarakat tentang Amdal dan Limbah yang ada di Perusahaan tersebut dimana masyarakat menilai bahwa hal itu tidak sesuai dengan aturan, (13/2/2020).
Terkait akan hal ini dimana Session awal Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Sidak pada PT Gunung Garuda diJl.Perjuangan no.8 , Desa Suka Danau guna memastikan tentang adanya laporan pengaduan masyarakat akan hal yang menyangkut persoalan tersebut.
H.Danto Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi saat dijumpai Awak Media diPT.Gunung Garuda untuk dikonfirmasi
terkait Sidak yang dilakukan Komisi III menegaskan, "Dengan adanya kunjungan Sidak Ketua Komisi III ke Perusahaan
PT.Gunung Garuda, bahwa Ketua Komisi III menghimbau kepada Perusahaan
agar dapat memperbaiki Amdal yang ada di Perusahaan tersebut, karena
Amdal itu tentunya mencakup UKL/UPL semua perizinan, baik Amdal maupun
Ipalnya harus secara komitmen antara pihak Perusahaan dan Pemerintah
Daerah harus bersenergi,” Tegas H.Danto.
Selanjutnya H.Danto menjelaskan terkait Jalan Raya Utama yang saat ini rusak," Diharapkan agar pihak PT. Gunung Garuda dapat membantu untuk memperbaiki
Jalan tersebut, karena dikhwatirkan saat musim penghujan akan terjadi
banjir akibat jalan rusak, tidak adanya drainase pembuangan air di
jalan,” Jelasnya.
Pihak Management PT.Gunung Garuda usai sidak dilakukan Komisi III tidak bersedia memberikan keterangan secara resmi kepada para Awak Media yang memang sebelumnya dijanjikan oleh pihak Management akan melakukan Press Conference dengan Official Statement namun hal tersebut tak dilakukannya sehingga Awak Mediapun tak mendapatkan keterangan tambahan dari pihak PT Gunung Garuda akan Klarifikasi Sidak yang dilakukan Komisi III terhadap PT.Gunung Garuda.