HTML

HTML

Kamis, 20 Februari 2020

Bangunan Tanpa IMB Menjamur diKecamatan Tenjo,Kab.Bogor


KABUPATEN BOGOR, MHI - Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor terutama pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sesuatu yang murah dan lumrah di wilayah Bogor Barat,khususnya Kecamatan Tenjo. Hal itu dibuktikan dengan kebalnya oknum pelanggar Perda dan oknum pejabat yang terkesan melakukan pembiaran, (20/2/2020).

Hal tersebut terlihat dari menjamurnya bangunan liar (tanpa IMB) diKecamatan Tenjo kembali menarik untuk dibahas. Pasalnya, sudah kesekian kalinya par Media baik Cetak, Online dan Elektronik melakukan pemberitaan terkait bangunan melanggar Perda di kecamatan Tenjo. Namun sepertinya hal itu tidak berdampak secara signifikan kepada pejabat setempat terhadap pengawasan bangunan tanpa IMB yang kian subur.

 .
Persoalan yang sangat  menohok tajam dan terbukti dengan jelas adanya bangunan gudang menyerupai pabrik di desa Singabangsa kecamatan Tenjo, Bangunan yang memiliki luas kurang-lebih hampir 10 hektar tersebut diduga tidak memiliki IMB berdasarkan pantauan Awak Media dilapangan , Ironisnya, tidak ada satupun petugas Dinas Tata Ruang dan Pertanahan serta dinas terkait yang berani memasang Papan Segel ataupun melakukan pelarangan  atau untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang terus berjalan kendati tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan tersebut.

Dari informasi yang didapat Awak Media di lokasi, bahwa pembangunan gudang menyerupai pabrik tersebut telah mendapatkan restu dari oknum pejabat Suku Dinas  Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Bogor serta sudah mendapat restu dari pihak Kecamatan Tenjo dan Desa Singabangsa serta sudah dikoordinasikan kepada tokoh masyarakat setempat. Akan tetapi sampai dengan berita ini dipublikasikan, pihak Sudin terkait belum dapat dikonfirmasi. Namun tokoh masyarakat yang dimaksud membantah saat dikonfirmasi Awak Media pada.Senin(/18/2/2020).

Sementara itu, saat Awak Media lakukan Crosceck dilokasi mendapati kebenaran yang disampaikan warga sekitar, dari kedua obyek bangunan tersebut memang tidak didapati papan proyek IMB. Dan ketika dikonfirmasi kepada para pekerja, mereka tidak mengetahui status bangunan yang mereka kerjakan." Wah.. Kita tidak tahu apa-apa pak..kita hanya orang kerja", Jawab Mereka

Sedangkan Pelaksana pembangunan H.Abas,mengatakan kalau IMB sedang diurus, " IMBnya sedang diurusin sama Ust.Nurdin..pak," Kata H.Abbas.

Bangunan Tanpa IMB Menjamur diKecamatan Tenjo


Pembangunan Pabrik diduga Tanpa IMB yang berlokasi diKecamatan Tenjo terus berlanjut, menanggapi persoalan tersebut , Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaga NKRI,Nugroho meminta Pemerintah Kabupaten Bogor harus terbuka dan transparan soal beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB, Ucapnya saat dikonfirmasi Media Hukum Indonesia dan Koran Republik diKantornya.(19/2/2020).

“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, serta untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan,” katanya.

Menurut Nigroho, "UU UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung serta Perda no 7 tahun 2011 tentang Izin Membangun seharusnya menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menindak pengusaha nakal yang tetap membangun tanpa IMB. Maka dari itu, bangunan yang berdiri tanpa IMB harus dibongkar sehingga ada efek jera di kalangan pengusaha."

“Apabila terjadi pembiaran terhadap pelanggaran Perda, patut diduga ada permainan antara pejabat terkait dengan pemilik bangunan bermasalah. Jika Media dan LSM sebagai kontrol sosial dalam membantu penyelenggara yang bersih dari KKN saja sudah tidak dianggap, seharusnya Bupati segera mengevaluasi kinerja jajarannya. Dicopot bila perlu.” Tegasnya

"Menjamurnya pelanggaran bangunan tanpa izin di Kecamatan Tenjo, khususnya di desa Singabangsa dan desa Bojong mengundang keperihatinan beberapa kalangan salah satunya lemahnya pengawasan dan adanya dugaan permainan antara pemilik bangunan dengan pihak terkait menjadi sorotan,"Ungkap Nugroho.

Nugroho memastikan bahwa," Bangunan yang digadang-gadang milik 9 PT Besar di desa Singabangsa dan Banguanan Peyernakan milik PT CISF di desa Bojong adalah contoh bangunan yang terus melenggang tanpa IMB dan Amdal," Pungkasnya.


Dari dua contoh bangunan itu saja saya menduga kuat obyek itu tanpa IMB, artinya secara kasat mata masyarakat dibiasakan dengan hal-hal yang berbau korupsi. Mungkin sudah seharusnya Bupati Bogor,Ade Yasin memberikan tindakan tegas kepada bawahannya yang bermain dengan pelanggaran Perda,” Tukis.Nugroho

Kepala Desa Bojong,Iwan saat dikonfirmasi Media Hukum Indonesia dan Koran Republik  mengatakan, "Sudah beberapa kali pihaknya mengirimkan surat laporan kepada Suku Dinas , Tata Ruang, dan Pertanahan dan instansi terkait. Namun sampai dengan hari ini surat laporan tidak pernah mendapatkan tanggapan dan seperti hilang ditelan bumi,"Ungkapnya.

“Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat laporan, tetapi entah kenapa mereka tidak merespon sama sekali laporan kami. Mungkin kami harus langsung bersurat ke tingkatan yang lebih tinggi agar mereka bisa melihat bahwa kami tidak main-main,” Tegas Iwan dengan nada tinggi.

 (MP/JG) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Dituding Over Acting, Anggota DPRD Kab.Bekasi Saling Serang


KABUPATEN BEKASI , MHI - Terkait tudingan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman yang menyesalkan sikap Komisi I, Budiyanto, yang dianggap over-aktif dan bekerja tidak sesuai tupoksinya, Budiyanto memberikan tanggapan, (20/2/2020).

Anggota DPRD Dapil 1 yang meliputi wilayah Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Bojongmangu, Setu, Cibarusah dan Serang Baru itu menegaskan, dirinya bergerak atas sumpahnya sebagai wakil rakyat dan didasari ketakutan dan keresahan masyarakat di Dapil I.“Ingat saya bukan anggota Fraksi PDIP, saya dewan dari PKS. Saya punya konstituen sendiri. Saya ada di Dapil 1, dimana saya bekerja atas desakan aspirasi masyarakat di dapil saya sesuai sumpah apapun resikonya saya jalankan,” tegasnya.


Masyarakat di Deltamas, dan Lippo Cikarang, lanjut Budiyanto, sepertinya ketakutan karena banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang tinggal di perumahan Deltamas dan Lippo yang tidak tahu statusnya bagaimana.“Adanya fenomena corona saya khawatir, yang akhirnya saya konfirmasi pada Dinas Kesehatan agar masalah itu diselesaikan. Tolong masalah Corona diselesaikan dan pastikan semua TKA dari Tiongkok diperiksa,” kata Budiyanto.

Terkait tudingan over acting, Budiyanto justru beranggapan hal yang dilakukannya tidak berlebihan, terutama saat melakukan sidak di proyek Meikarta."Masalah ini bukan menjadi perdebatan politik. Ini masalah bangsa".

“Kalo dianggap over acting dan offset silahkan dilanjutkan dengan hormat oleh kawan-kawan di komisi IV. Jadi sekarang jangan membahas siapa yang memulai tapi masalahnya yang harusnya dibereskan,” tegasnya.

Ditambahkan Budiyanto, seharusnya komisi IV merespon lebih awal. "Kalau boleh saya menyalahkan, harusnya ini tidak terjadi dan tidak musti saya sebagai anggota dapil 1 turun ke lokasi".

"Secara kelembagaan komisi IV harus respon lebih awal,” jelasnya.


Bicara Tak Sesuai Data,Bikin Gaduh dan Framing Hoax

 
Seperti diberitakan sejumlah media bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi risih terkait perkara yang berhubungan dengan Meikarta dan Lippo Cikarang.  Terlebih ketika adanya sidak yang dilakukan rekan seprofesinya di DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto.

Soleman lalu berdiskusi dengan Pimpinan DPRD untuk mengambil langkah terhadap sikap Budiyanto.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV, Martina Ningsih. Dia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Budiyanto dari Fraksi PKS yang bekerja tidak sesuai tupoksi.Martina Ningsih menganggap sikap Budiyanto melakukan framing bahwa di Mega Proyek Meikarta terdapat TKA Ilegal, yang mencapai 3000 orang dan terjangkit virus corona adalah kesalahan fatal.

“Pak Budiyanto ini berbicara tidak sesuai dengan data. Apalagi, telah membuat kegaduhan dan membuat framing yang hoax,” kata Martina kepada Media.

(Armagedon) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Akibat Stempel, Politisi Demokrat Digelandang Masuk Kandang Polda


KABUPATEN BEKASI , MHI - Terkait Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia yang sudah viral di medsos, kini menjadi Pekerjaan Rumah besar bagi penegak Hukum dan Kejari untuk melakukan pemeriksa Bos PT.Ratu Anggun Pribumi yang bernama Rizka Afriani yang mendapat julukan sebagai Ratu Proyek APBD,  Rizka Afriani  selaku Politisi Partai Demokrat Kabupaten Bekasi kini telah dijemput paksa oleh petugas Ditjen Polda Metro Jaya (PMJ) di Kantornya Desa Cimahi, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa (18/2/20).


Sebagaimana diketahui Rizka Afriani adalah sebagai Bos PT.Ratu Anggun Pribumi dan pernah mencalonkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan Dapil 6 dari Partai Demokrat dan Rixka adalah Putri salah satu Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Fraksi Partai Demokrat H.Abay. dan Rizka ditangkap atas dugaan Kasus pemalsuan Dokumen serta kedapatan memiliki Setempel salah satu Pejabat Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pemkab Bekasi terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia sebesar Rp13, 2 Miliar dari Dana APBD 2018 pada Senin (17/2/20).

Namun seiring berjalan Pihak Polda Metro Jaya telah terlebih dahulu sigap menjemput paksa dan membekuk Rizka Afriani yang tengah bercokol dikantornya.

Adapun Rizka Afriani saat di tangkap Ditreskrimum di Kantornya, sedang bersama beberapa anak buahnya dan pihak Polda Metro Jaya langsung melakukan penggeladahan kemudian dari hasil penggeledahan tersebut pihak Ditreskrimum memukan barang bukti berupa Stempel salah satu Dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kemudian Rizka Afriani bersama anak buahnya langsung diGelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan Pertanggung Jawabannya dengan pemeriksaan lebih lanjut.


(ZL/JG) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Rabu, 19 Februari 2020

Kontroversial Implementasi " KOTAKU" di Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, MHI - Kolaborasi Program KOTAKU ( Kota Tanpa Kumuh) dan BERSEKA (Bekasi Bersih Sehat Berkah) digelar diDesa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan pada (18/2/2020).Acara yang diresmikan oleh Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriaatmaja dihadiri juga oleh Camat dan Kades Setempat beserta Muspida dan Muspika termasuk dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR selaku penggagas Program tersebut.



Menurut Eka, capaian penuntasan luasan kumuh tersebut tidak terlepas dari usaha dan kerja keras yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sebagai leading sector penataan Kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi.
“Saya mengapresiasi Disperkimtan sebagai leading sector, juga kepada perangkat dinas mitra yang tergabung dalam Pokja pengembangan Kawasan permukiman, para Muspika kecamatan, para fasilitator dan para relawan yang tetap bersemangat membangun lingkungan.” ujarnya.

Sebagaimana perlu diketahui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia maka Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman salah satunya adalah Jalan Lingkungan.


Namun apa jadinya bila program Dunia yang dikelola oleh Kementerian PUPR tersebut justru menimbulkan permasalahan diMasyarakat terkait implementasi dari program tersebut secara tekhnis dinilai tidak memuaskan bagi warga akan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Team yang ditunjuk dari kementerian PUPR.

Dalam Keterangannya Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik Nur Wahyi Kabid Disperkimtan (Dinas Perumahan Rakyat,Pemukiman dan Pertanahan) selaku Leading sektor penataan kawasan kumuh diKabupaten Bekasi mengatakan bahwa," itu datanya darimana..kalau dimekar sari setiap hari masyarakatnya ada kok..kalau Dewan Helmi kemari tadi ..sudah ngucapin selamat segala macam..ah engga kok masyarakat terima kok..Semua sudah diselesaikan termasuk lambang sarikan yang digugat..semua ada komunikasi..dari kementerian juga..ya..nih beliau-beliau pada dateng..iyalah kalau engga kondusif masyarakat engga rame begini,..ya kalau perbaikankan masih dalam pemeliharaan..gak masalah..berfungsi salurannya berfungsi jalannya sudah betul..yang dikampung kobak sudah betul..nih PPTKnya (seraya menunjuk kesampingnya) saya perintahkan saya cek..jadi informasi temen-temen sudah kita tindak lanjuti," Terangnya.

Tidak Pernah Ada Komunikasi Ke Desa



Sementara dilokasi berbeda dalam waktu yang sama, Kaur Ekbang (Kepala Urusan Ekonomi dan Bangunan) Desa Setia Mekar, Handoko saat dijumpai Awak Media waktu istirahat menegaskan bahwa," Tidak Pernah Komunikasi dengan ekbangnya..Drafnya apa aja..ke saya programnya apa aja detilnya..masalahnya kan itu diluar jalur kedinasan desa..independen dia..mentang-mentang independent jadinya dia tidak ada konfirmasi keDesa terkait programnya apa aja..tapi setelah pelaksanaan. baru kita tegor ..baru dia datengin..dateng sekali tapi untuk pelaksana-pelaksananya tidak pernah ada yang dateng ke saya..pelaksana-pelaksananya dan pemborongnya juga engga pernah datang sampai saat ini ," Tegasnya.

Handoko meminta pada pihak terkait,"Artinya seharusnya lapor dulu sebelum mengerjakan kesaya..jadi saya bisa mengatur jangan sampai konflik dibawah..kadang-kadang Rt-Rw kan taunya Desa Bukan BKM, " Pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Munculkan Efek Jera, TNI dan BNN Bongkar Ladang Ganja di Papua


PAPUA , MHI - Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, yang di pimpin oleh Pasi Intel Satgas Raider 300 Lettu Inf Yudha Hanggara melaksanakan pembongkaran ladang ganja di wilayah Kampung Kalilapar, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provisi Papua. Senin (17/02/2020).

Hal tersebut yang di sampaikan oleh Dansatgas Yonif Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik dalam release tertulisnya di Kab. Keerom. Selasa (18/02/2020) "Dari informasi yang diperoleh merupakan hasil dari pengembangan pemilik kebun ganja atas nama L (35) yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Patroli Satgas Yonif Raider 300/Bjw, pada hari Jumat 14 Februari 2020 bahwa di daerah Kampung Kalilapar masih ada ladang ganja yang di tanam."Jelasnya dalam tulisan.


Lanjut Ary Sutrisno dalam releasenya ,"Dengan sigap Pasi Intel Satgas Yonif Raider 300 Bjw, Lettu Inf Yudha Hanggara dengan kekuatan 8 Personel dan Tim dari BNN Jayapura yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Imam Safi'i serta Satgasban Intel bergerak ke lokasi yang di informasikan terdapat 2 lokasi ladang ganja" Katanya.

Menurut Dansatgas dalam tulisannya memaparkan.,"Dari kesabaran Tim Gabungan menelusuri hutan yang berada di wilayah Kampung Kalilapar akhirnya di lokasi pertama ditemukan ladang yang di tanami pohon ganja sebanyak 34 batang, selanjutnya Tim berangkat menuju lokasi kedua dan menemukan pohon ganja sebanyak 39 batang, selanjutnya Tim Gabungan mencabut seluruh pohon ganja yg ada di 2 lokasi lahan ganja tersebut, terdiri dari : 73 batang pohon ganja yang terdiri dari ukuran :- 8 batang pohon ganja dengan ukuran 2 Meter,- 15 batang pohon ganja dengan ukuran  panjang 1 Meter, - 36 batang pohon ganja dengan ukuran 40 Cm,- 14 batang pohon ganja dengan ukuran 25cm, Selanjutnya barang bukti tersebut langsung di musnahkan oleh Tim Gabungan di Pos Kalilapar Satgas Raider 300 atas hasil koordinasi Dansatgas Yonif Raider 300/Bjw dan Kabid Pemberantasan Narkoba (BNN)" Paparnya.


"Semoga dengan ini dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku-pelaku yang menyalah gunakan Narkotika, sehingga di wilayah Papua menjadi aman dari masalah obat-obatan terlarang tersebut dan tak lupa kamipun berterima kasih pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik yang telah meliput dan mempublikasikan kegiatan dan aktifitas Yonif Raider 300/Bjw dilapangan" Tutup Letkol Inf Ary Sutrisno .

(DS/NS) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Senin, 17 Februari 2020

Kesigapan TNI Bantu Evakuasi Mobil Masuk Jurang di Jalan Trans Papua


MERAUKE, MHI - Kesigapan Prajurit TNI kembali diperlihatkan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad saat membantu evakuasi mobil Double Cubin SUV Chevrolet milik warga yang masuk jurang di Km 106 Jalan Trans Papua, Distrik Sota.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Papua. Senin(17/2/2020) pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.


Dalam Releasenya Dansatgas mengungkapkan, kendaraan mobil Double Cubin SUV Chevrolet No.Pol L 8871 AF yang dikemudikan oleh dr. Yudi beralamat Asiki, Boven Digoel sedang perjalanan pulang dari Kota Merauke, namun pada saat di Km 106 Jalan Trans Papua, mobil hilang kendali lantaran menghindari sepeda motor saat melewati tikungan dan mengakibatkan tergelincir lalu masuk kedalam jurang sedalam ±6 m," Katanya dalam tulisan.

Lanjutnya, "Tak lama setelah kejadian melintas Truk NPS Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Kalan, yang dipimpin oleh Serka Setyo Sejati beserta 10 orang personel  dalam perjalanan kembali ke Merauke usai mengantar logistik pasukan di Bupul 1, Distrik Eligobel. Dengan sigap para prajurit TNI segera membantu mengevakuasi mobil yang terperosok kedalam jurang tersebut."

"Evakuasi dilaksanakan dengan ditarik menggunakan truk NPS Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad kerja sama TNI dengan masyarakat yang melintas, setelah 30 menit mobil tersebut akhirnya berhasil di evakuasi, dengan kerusakan bagian belakang mobil dan semunya selamat tidak ada korban," ucap Dansatgas dalam tulisan.


Mayor Inf Rizky menambahkan dengan mengatakan pada Awak Media bahwa, "Kerja sama TNI dengan Warga inilah yang membuktikan bahwa bersama Rakyat TNI kuat, semoga dengan adanya kerja sama seperti ini diharapkan selalu terjalin silahturahmi yang baik antara TNI dengan Rakyat."

"Tidak henti-hentinya juga saya berpesan kepada masyarakat apabila ada kesulitan atau apapun, meminta bantuan kepada Pos terdekat Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad yang ada di wilayah sektor selatan Kab.Merauke, selagi bisa kami bantu kami akan dengan senang hati membantu masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, setelah usai di evakuasi mobilnya, dr. Yudi (47 thn) mengucapkan banyak terima kasih kepada Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad yang telah membantu mengevakuasi mobilnya. “Saya sungguh beruntung segera dibantu bapak-bapak TNI yang baik hati, dengan sigap langsung mengevakuasi mobil saya, sekali lagi terimakasih bapak-bapak TNI," ucapnya.

(AS/DS) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Profesionalisme Oknum JPU Kejari Gunung Kidul Dipertanyakan


YOGYAKARTA, MHI – Dugaan adanya aroma kongkalikong antara Kepala Desa Bendung dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunungkidul untuk memenjarakan AN, seorang wartawan, semakin menyengat. Hal tersebut terlihat dari tuntutan JPU atas perkara pemerasan yang dituduhkan pada AN tanpa Bukti-bukti yang cukup di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta,(16/2/2020).


Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Siti Junaidah, SH dan Niken Retno Widarti, SH, Kamis (13/2/2020) lalu, membacakan tuntutan terhadap AN yang didakwa melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung. Sejumlah pihak menilai bahwa materi tuntutan kedua JPU tersebut janggal, penuh rekayasa, dan dipaksakan. Wajar jika akhirnya para pihak yang mengamati proses penanganan kasus ini menduga bahwa JPU telah bersekongkol dengan Kades Bendung, Didik Rubiyanto (yang sakit hati karena diberitakan oleh AN terkait perselingkuhan – red) untuk memenjarakan wartawan AN.

JPU mendakwa AN melakukan pemerasan sejumlah Rp. 1 juta terhadap Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, JPU menuntut AN dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Menurut JPU, terdakwa AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid). JPU juga meminta hakim memerintahkan agar terdakwa segera menjalani pemidanaan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketika ingin dikonfirmasi Awak Media terkait tuntutan atas wartawan AN itu usai persidangan, JPU enggan memberikan keterangan. Keduanya menghindar dari kejaran wartawan dan bergegas meninggalkan tempat serta lari terbirit-birit.

Jaksa Penuntut Umum Tendensius


Secara terpisah, menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan," Saya menilai  bahwa tuntutan jaksa sangat berlebihan. Menurutnya, JPU tidak melihat dan mempertimbangkan fakta yang terungkap di pengadilan. Bahkan JPU tidak mendengarkan keterangan dan pengakuan para saksi yang diajukan oleh JPU sendiri,"Katanya.

Imam menuturkan bahwa , "Perkara tersebut mempersoalkan kalimat yang tertulis dalam pesan WhatsApp, dimana AN diasumsikan telah mengirim sebuah kalimat meminta uang kepada Kepala Desa Bendung untuk mengkondisikan pemberitaan. “Yang ada, justru AN ini memberitakan semua peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Didik Rubiyanto, mulai dari perselingkuhannya, hingga melahirkan anak. Namun Didik Rubiyanto ingkar janji untuk menikahi wanita tersebut sampai sekarang yang sudah berganti tahun,” tutur Imam saat ditemui di base camp Perwakilan Redaksi Media SUARAKPK, Kedungpoh, Ngelipar, DIY, Sabtu (15/2/2020).

Selain itu, lanjut Imam, "AN juga berhasil membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan pengambilan pensiun warganya yang sudah meninggal untuk kepentingan pribadi selama hampir dua tahun...AN berhasil mendapatkan bukti surat pernyataan dari Didik Rubiyanto yang mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pengambilan dana pensiun warganya yang sudah meninggal di BRI Unit Semit dan berjanji sanggup mengembalikan dana ke PT Taspen Yogyakarta,” jelas Imam.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan bahwa , "Saat aparat polisi melakukan “OTT” terhadap AN yang diduga melakukan pemerasan terhadap Didik Rubiyanto, tidak ditemukan bukti apapun berupa uang atau barang pada AN dan istrinya, yang kebetulan bersamanya saat itu..lalu saat penggeledahan di kantor Polsek Semin, Polisi tidak menemukan bukti apapun sebagaimana dituduhkan..Kemudian, AN bersama istrinya dibawa kembali ke tempat dimana dia ditangkap (sebuah warung makan – red). Sesampai di lokasi, ternyata sudah ada amplop yang entah isinya apa di atas meja tempat AN dan istrinya tadi makan,” Ungkap Imam.

"Merasa tidak mengetahui tentang amplop tersebut, lanjut Imam, AN menolak untuk mengakui bahwa ia menerima amplop (yang kemudian diketahui berisi uang Rp. 1 juta) itu. Namun demikian, Polisi memaksa AN untuk mengakui bahwa dirinya menerima amplop tersebut".

"Berdasarkan fakta lapangan dan kesaksian yang disampaikan para saksi di pengadilan, baik yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa AN, sangat jelas bahwa AN tidak terbukti menerima uang dan melakukan pemerasan terhadap Kades Bendung Didik Rubiyanto. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika JPU telah bersikap tidak adil dalam kasus ini dengan tetap menuntut wartawan AN dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara," Tandas Imam.

Tuduhan Tanpa Alasan

 
Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa, Ricky Antariksa Soediro,SH, mengatakan pada Awak Media bahwa," Saksi yg diajukan oleh JPU tidak ada yang menyebut bahwa AN meminta dan menerima, sedangkan AN hanya konfirmasi tentang PTSL di Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kab.Gunungkidul, sementara menurut pengakuan terdakwa AN, saat mendengarkan keterangan terdakwa dalam persidangan," Katanya usai persidangan pada (4/2/2020).

Lanjut Ricky ,"Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar membuka HP  untuk membuktikan bahwa ada percapakan meminta uang sebagaimana dituduhkan dlm pemerasan, namun JPU Keberatan jika HP dibuka, dan terdakwa justru dianggap oleh JPU berbelit belit memberikan keterangan, namun justru terdakwa keberatan dengan apa yang dituduhkan kepadanya tanpa menyebut alasannya, sejak ditangkap OTT sampai saat ini AN tidak ditahan, karena kurang cukup bukti yang menguatkan AN untuk dipenjarakan," Jelas Ricky Pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

(Ist/ Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi