HTML

HTML

Senin, 14 September 2020

Disinyalir Kurang Waras, Seorang Pemuda Tikam Ulama Kondang di Masjid Fallahuddin, Lampung


LAMPUNG, MHI, Peristiwa terjadinya penyerangan pelaku dengan melakukan penusukan langsung menuju Ustadz Syeh Ali Jaber pada pukul 17,20 wib dimana kejadian tersebut berlangsung secara tiba-tiba dan tanpa diduga disaat Ustad Syeh Ali Jaber tengah menyampaikan tausyiah agama dihadapan sahibul bait, para tamu undangan dan masyarakat setempat dalam rangka mengisi acara tablikh akbar dimasjid fallahuddin , Kelurahan Suka Jawa, kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung,(13/9/2020) sore.



Peristiwa tersebut terjadi manakala Ustad Syeh Ali Jaber sedang mengisi ceramah  yang dimulai pada pukul 17.10 WIB, yang kemudian secara tiba-tiba datang seorang anak muda dari luar tempat lokasi acara yang langsung dengan cepat melampaui tamu yang hadir dan berlari langsung menuju panggung tempat Ustad Syeh Ali Jaber berceramah diposisi sebelah kanan sang Ustad serta langsung menghujamkan senjata tajamnya pada penceramah kondang tersebut.

Beruntung, karena kesigapan sang Ustad pula serangan pelaku yang belakangan diketahui bernama N.Alfin Andrian (24) warga Jl.Tamin Gang Kemiri, Kelurahan Suka Jawa tersebut dapat dihalau oleh tangan sang Ustad dan mengakibatkan lengan tangan atas sang Ustad tergores senjata tajam Alfin.

" Kejadiannya begitu cepat..jadi kami tidak menduganya sama sekali..nah begitu kejadian berlangsung..kamipun beserta yang lainnya berlari menuju panggung dan berusaha menangkap pelaku penusukan itu," Ungkap Ustad Khadafi (37),Ustad Syamsudin (45) dan Ustad Nasir (27), para saksi yang menyaksikan langsung kejadian itu kepada petugas.


Pada pukul 17.50, Anggota Polsek Tanjung Barat langsung datang menjemput Pelaku beserta orang tuanya yang diketahui bernama M Rudi (46) dan membawanya kePolsek untuk mengamankan Pelaku dan orang tuanya dari amukan massa serta menjalani proses hukum lebih lanjut, namun belakangan diketahui pula bahwa pelaku penusukan menderita gangguan jiwa, hal tersebut diungkapkan orang tuanya pada petugas, belum diketahui lebih jelas terkait akan hal itu dikarenakan proses kepolisian masih terus berlanjut.

Sementara para panitia membawa Ustad Syeh Ali Jaber ke Rumah Sakit (Puskes Gedong Air) guna menjalani pengobatan dan perawatan intensif terkait luka tusukan yang dialami Ustad Syeh Ali Jaber.

(Sahrul) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Sabtu, 12 September 2020

Presiden Titip Pesan Pada Guru Agar Tetap Semangat Mengajar Peserta Didiknya


BOGOR, MHI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan kepada guru agar memotivasi anak untuk tetap semangat belajar di tengah pandemi merupakan hal yang penting untuk terus dilakukan,(12/9/2020).

“Yang paling penting memang bagaimana memotivasi anak agar semangat belajar dalam masa pandemi ini tetap pada posisi yang baik,” Kata Presiden saat berbincang dengan seorang guru asal Padang, Rika Susi Waty, melalui panggilan video pada, Jumat (11/9).

Dalam perbincangan tersebut, Kepala Negara menanyakan kepada guru matematika yang sehari-harinya mengajar di SMP Negeri 7 Padang mengenai bagaimana aktivitas belajar mengajar selama pandemi ini dilakukan. “Kita sudah enam bulan kegiatan belajar anak-anak ini lewat cara belajar online sampai sekarang. Bagaimana menurut Ibu?” Tanya Presiden.

Rika, yang juga menjabat sebagai Wakil Bidang Kesiswaan di sekolah tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Namun, menurutnya, pembelajaran daring yang dilakukan membuatnya sedikit kesulitan untuk memantau perkembangan belajar anak didiknya secara langsung.

“Kita enggak bisa memantau anak itu mampu atau tidak ya. Karena kita enggak bisa (bertemu) langsung begitu, Pak,” Jawab Rika.


Selanjutnya, Presiden menanyakan apakah seluruh siswa atau orang tuanya memiliki gawai yang dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran secara daring.

Rika menjawab bahwa , " Memang beberapa anak didiknya mulanya tidak dapat mengikuti pembelajaran daring oleh karena ketiadaan gawai yang dapat mereka gunakan," Ungkapnya.

Namun, Rika menyampaikan bahwa pihak sekolah mencarikan solusi dan memfasilitasi para siswa tersebut untuk dapat menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah.

“Kebetulan kita data betul anaknya, terus kita cek anaknya ke rumah...memang tidak mampu. Jadi kita fasilitasi ke sekolah, Pak. Pakai komputer sekolah. Ada beberapa orang, enggak banyak,” Tuturnya.

Untuk memotivasi anak didiknya, Rika terbiasa menghubungi para murid melalui panggilan video atau pesan suara.Dari perbincangannya dengan para muridnya itu, Rika menyampaikan kebanyakan siswa ingin segera kembali beraktivitas di sekolah.

“Kalau saya pribadi ya, Pak, kadang saya video call atau saya kirim pakai voice note. Cuma anak-anak ngomongnya gini, jadi kangen sekolah semuanya,” Ujarnya.

“Ya, yang saya dengar semuanya seperti itu,” Tanggap Presiden.

Untuk saat ini, Presiden sampaikan bahwa pembelajaran secara tatap muka sebagaimana yang dilakukan sebelum masa pandemi masih belum dapat dilakukan. Pemerintah tetap mengutamakan keselamatan anak dan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menitipkan pesan kepada Rika agar tetap semangat menyampaikan pelajaran kepada para peserta didiknya.“Memang alangkah baiknya kalau tatap muka, tapi masa pandemi seperti ini memang risikonya kalau nanti anak terpapar Covid ya semuanya menjadi salah," Tandas Presiden.

Bu Rika tetap semangat, tetap semangat. Salam semua untuk anak-anak,” Pungkas Kepala Negara.

(Irfan/EN) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Kamis, 10 September 2020

Konferensi Pers Gub.DKI Anies Baswedan, Terkait Kasus Covid-19 Terus Meningkat di Jakarta


JAKARTA, MHI - Konferensi pers yang digelar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jl. Medan Merdeka Sel. No.8-9, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat terkait meningkatnya terdampak pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, dimana dalam konferensi tersebut Anies baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) kembali sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).Selain kasus positif yang terus melonjak,(09/09/2020).

"Maka, dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin," Ujar Anies.

Terkait dengan itu pula, Anies menyatakan akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap, serta membatasi transportasi umum.
"Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih miliki waktu saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan," Jelas Anies.


Kebijakan PSBB yang kemudian dilanjutkan PSBB transisi merupakan salah satu upaya Pemprov DKI menekan laju penyebaran virus corona. Namun, dalam beberapa hari terakhir, justru jumlah kasus positif Covid-19 mencatatkan rekor penambahan tertinggi.

Bahkan, Jakarta kembali menjadi provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak dengan 48.393 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang dinyatakan sembuh dan 1.317 orang meninggal dunia.
 
Selain itu DKI kini mulai kekurangan lahan khusus pemakaman pasien Covid-19. TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang ditetapkan menjadi pemakaman khusus Covid-19 hanya menyisakan sekitar 1.100 lubang.Saat ini, Pemprov DKI tengah menambah luas lahan untuk pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon.

Berikut muatan item yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ;

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan  fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

(Irfan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Rabu, 09 September 2020

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi : Oknum Anggota BPD Pengutip Uang Urus KTP, Kucing Kurap!


KABUPATEN BEKASI, MHI - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya  tidak dipungut biaya alias gratis demikian juga dengan pengurusan akta kelahiran dan pengurusan akta kematian, sementara selanjutnya tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Mei 2019.

Mengacu pada Undang-undang dan Peraturan yang ada dan sudah ditetapkan seharusnya menjadi tolok ukur para penyelenggara dan pengawas pemerintahan baik ditingkat Desa,Kecamatan, Daerah maupun Pusat sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat untuk mendapatkan identitas diri mereka, ditambah lagi dengan situasi Covid-19 dimana keberadaan seseorang sangat diperlukan manakala bantuan sosial digulirkan berdasarkan DTKS yang diajukan.

Persoalan penyimpangan yang dilakukan atas ulah oknum anggota BPD Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Berinisial Y yang diduga selain mempersulit pembuatan E-KTP dan KK termasuk juga mengutip biaya pembuatannya sebesar Rp 700 ribu rupiah dari keluarga korban Omi dan Yanti warga Kampung Segaran Rt 001/006, Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran.


Persoalan tersebut dijumpai Awak Media saat berkunjung ke Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, dimana pihak Rt 001 sedang melaporkan pada Kepala Desa tentang adanya penyimpangan yang dilakukan oknum Y pada warganya tertkait pembuatan E-KTP dan KK.

Kepala Desa M.Asdi merasa kaget dan terenyuh dengan ada nya laporan dari pihak Rt yang menyampaikan aduan korban di saat Awak Mediapun ada dilokasi bersamaan pada, rabu (08/09/2020) di kantor desa." Saya akan mencoba berkordinasi dengan Ketua BPD agar mengecek kebenaran, itu yang di lakukan oleh oknum tersebut," Ujar Kades.

Ketua BPD Kampus saat berhasil dijumpai Awak Media di Kp Rengas pada (08/09/2020) terkait akan hal itu juga merasa kaget dan melalui telephon Celluler Ketua BPD menghubungi Anggotanya Berinisial Y, selanjutnya dalam percakapan tersebut Y mengakui telah menerima uang sebesar Rp 700 ribu rupiah dari keluarga Omi dan Yanti untuk kepengurusan KTP dan KK yang diterimanya sebelum Covid-19 melanda belahan dunia, dan dengan berdalih Covid-19 tersebut Y mengatakan sampai saat ini tertunda kepengurusannya lalu Y diakhir pembicaraan meyakinkan Ketua BPD akan segera menyelesaikannya dengan segera.

Kemudian terkait persoalan tersebut, diungkapkan Yanti istri Omi saat Awak Media menyambangi kediamannya pada kamis, (09/09/2020), " Saya sudah kasih uang untuk pembuatan KTP dan KK bocah..Tujuh ratus ribu..sudah lama juga..sebelum kopid..itu tujuh ratus ribu sudah dibayar lunas ke toyang..yang ngasih uang saya bareng sama anak saya..tujuh ratus ribu itu bener..dikasih sebelum kopid..ia minta pengadu gek bocah kita kasian..ora ada KTP..ini bener..ya alloh ngapain bohong da ..anu toyangnya..nti saya bel gek, " Ungkap Yanti istri Omi penuh harap.

Anggota BPD Pengutip Uang KTP dan KK, Kucing Kurap!

 
Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kab.Bekasi, Irwan A ,saat dimintakan tanggapannya terkait kutipan pembuatan e-KTP dan KK pada (09/09/2020), menegaskan bahwa," PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2006 telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102...dalam muatannya pun sudah dijelaskan dengan detil bahwa itu No Pay Alias Free (Gratis)," Tegas Irwan.

" Yang sangat disayangkan bukan hanya nominal yang besar..namun disaat Covid-19 menerjang inikan semua orang sedang pada susah...pemerintah Pusat berupaya memberikan Bansos Covid-19 pada Masyarakat melalui DTKS yang diserahkan Desa pada Pemda yang selanjutnya dikirim data tersebut ke Pemerintah Pusat untuk disalurkan berdasarkan data yang diterima...kalau seperti yang dialami P Omi sekeluarga..bagaimana mereka mau dapat bantuan Covid..kalau datanya saja tidak diproses pembuatannya dan kalau memang benar seperti itu..itu Oknum BPD yang berkelakuan seperti itu selain mengutip juga mempersulit pembuatan KTP dan KK bisa juga di sebut " Kucing Kurap " atau " Kadal Buntung ", dan pihak Desa maupun Ketua BPD Karang Segar harus segera menindak Oknum tersebut sebab itu secara tidak langsung mempermalukan kinerja Desa Karang Segar berikut Kinerja BPDnya...dan kalau tidak ada penindakan yang dilakukan Desa maupun BPD, patut diduga ada persengkongkolan dalam melakukan tindak kejahatan...dan Kami dari AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) yang akan menindak lanjutinya....begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.

(Joggie/Hr) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 08 September 2020

" Preventing Crime," TNI Lakukan Patroli Rutin Perbatasan di Papua


PAPUA, MHI - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 100/PS Pos Waris lakukan kegiatan rutinitas patroli perbatasan dalam meningkatkan pengawasan dan keamanan wilayah pos dan sekitarnya di Kampung Banda Kabupaten Keerom, Provinsi Papua (08/09/2020).

Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan terjadi diwilayah perbatasan RI-PNG. Personil pos waris yang dipimpin Serda Haikal dengan 6 anggota lain nya secara rutin melaksanakan patroli keamanan wilayah pos di kampung banda.

Terkait kegiatan tersebut kepada Awak Media , Letda Inf M. Fauzan selaku Danpos menjelaskan bahwa , " Kegiatan ini adalah langkah dan upaya kami guna mencegah aksi-aksi kejahatan di wilayah perbatasan... serta menutup kemungkinan penyelundupan barang ilegal yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan mencoba disalurkan lewat jalan jalan tikus... selain tugas pokoknya mengamankan  dan melindungi masyarakat diperbatasan atau sekitaran pos, " Jelas Danpos pada Media Hukum Indonesia.


Sementara kegiatan tersebut berjalan, para personil pos waris juga tidak lupa memperhatikan dan mempersiapkan faktor Imateriil dan Materiil serta keamanan anggota dalam pelaksanaan patroli keamanan yang cukup berisiko tinggi manakala terjadi benturan dengan pihak pelaku kejahatan diperbatasan dan Hutan-hutan .

"Dengan adanya patroli keamanan rutin ini diharapkan tidak terjadi penimbulan situasi berupa kejahatan dalam berbagai bentuk yang dapat merugikan masyarakat perbatasan terutama kampung banda," Ungkap Serda Haikal pada Awak Media usai kegiatan patroli dilaksanakan.

(100/PS) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Kamis, 03 September 2020

Lembaga Aliansi Indonesia Hadir Atasi Sengketa Tanah Warga Tertindas di Kediri


KEDIRI, JAWA-TIMUR, MHI - Carut marut terkait lahan pembangunan untuk bandara Internasional Kediri terus mengemuka dengan maraknya aksi protes warga masyarakat dan ahli waris dari lahan seluas -/+ 600, Hektar menjadi sorotan berbagai pihak.

Terkait akan permasalahan lahan eigendom verponding bernomor 4434,4435,4436 dan 4437 yang tak kunjung terselesaikan tersebut, maka pihak ahli waris meminta bantuan dan perlindungan hukum dengan melimpahkan surat kuasa penuh pada Lembaga Aliansi Indonesia, yang bernomor surat .17/YNS - LAI/VIII/2020 pada tanggal 31 setember 2020.

Berdasarkan surat kuasa yang dilimpahkan ahli waris pada DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Team eksecutor dari DPP lembaga Aliansi Indonesia segera bergerak melaksanakan tugasnya atas instruksi dari Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, H.Djoni Lubis, dengan memerintahkan Sekjen  T.Bustamam selaku Ketua Team eksecutor untuk terjun langsung kelokasi sengketa dengan melakukan pemasangan Plang,(1/9/2020).

T.Bustamam menjelaskan pada Awak Media tentang aksi tersebut, "Hal tersebut dilakukan dengan bertujuan untuk mengembalikan  tanah kepada negara  yang wajib diberikan kepada pemilik yang sebenarnya berdasarkan data legalitas yang telah berkekuatan  hukum tetap.mengingat pasal 33  ayat 3 UU 1945 menyatakan bumi  dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar bersarnya kemakmuran rakyat serta UU RI.No.5 1960  tentang peraturan dasar dasar pokok agraria  dan PP No.24 1997 tentang pendaftaran tanah," Tegasnya.

  
Dalam aksi pemasangan Plang dilokasi Sekjen T.Bustamam didampingi oleh para anggota DPD ,DPC,DPAC dan masyarakat di lokasi area lahan tanah sengketa tersebut.

Dalam pelaksanaan pemasangan Plang tersebut Koordinator Humas Lembaga Aliansi Indonesia, Suparno menjelaskan pada Awak Media bahwa," Berkaitan dengan kegiatan pemasanagan plang di Kediri Jawa Timur..para pihak khususnya pemerintah harus segera hadir untuk menyelesaikan konflik antara rakyat, pengusaha, pemerintah dengan banyaknya permasalahan pertanahan yang begitu carut marut dan tumpang tindihnya data hak kepemilikan di beberapa wilayah indonesia," Jelasnya.

Lebih lanjut Suparno mengatakan," Pesan bapak ketua umum H.Djoni Lubis untuk menegakan keadilan dan kebenaran serta mencegah kebatilan dan kedholiman di muka bumi ini tidak perlu ragu apalagi takut ...banyak para oknum yang telah menyalah gunakan kewenangan dan jabatan yang  akan membuat rakyat menjadi resah.. binggung dan sengsara akibat aturan dan kebijakan pemerintah  yang tidak berpihak kepada rakyat yang sebenarnya yang seharusnya  sesuai dengan Dasar Negara kita UU 1945 dan Panca Sila sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," Paparnya.

Menurut Suparno ," Ketiga plang itu ditanamkan di dalam lahan yang akan dibangun bandara..pemasangan dilakukan bersama masyarakat dan  tim anggota Lembaga Aliasi Indonesia sebagai kuasa dari ahli waris dari yayasan YANNESA," Ungkapnya.

Suparno menegaskan bahwa," Barang siapa yang merusak pengumuman ini dapat diancam Pasal 406 dan 107 KUH Pidana," Tegasnya.


Humas LAN menambahkan," Ketua umum H.Djoni Lubis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dengan membentuk perwakilan di masing - masing Daerah baik itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dewan  Perwakilan Cabang  dan Dewan Perwakilan Anak Cabang (DPC) dan (DPAC) diseluruh Indonesia," Imbuhnya.

Suparno kembali menegaskan bahwa," Lembaga Aliansi Indonesia adalah lembaga resmi..bukan Ormas bukan pula LSM dan bukan juga Partai...LAN sudah memiliki legalitas, Visi, Misi, Motto dan Panca Moral,..kedaulatan tertinggi di tangan  rakyat oleh rakyat dan akan kembali ke rakyat  khususnya tanah melalui rumah rakyat ..Aliansi Indonesia untuk kepentingan bangsa dan negara  ...Lembaga Aliansi Indonesia sebagai Badan Penelitian Aset Negara," Pungkasnya.

(Heri) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Rabu, 02 September 2020

Launching Perdana " Partai Indonesia Terang " di Hotel Hempinsky, Jakarta


JAKARTA, MHI - Terbentuknya Partai Indonesia Terang adalah merupakan sebuah hasil dorongan dari masyarakat kecil dibawah, dalam lawatannya selama ini ibu rizayanti mengunjungi nusantara tentunya ada banyak harapan masyarakat yang menyuarakan agar mendirikan partai sehingga bantuan sosial yang diberikan kemasyarakat tersebut bukan hanya sebatas bantuan dalam bantuan barang saja tetapi kebijakan politik yang dibutuhkan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat bawah secara langsung dan menyeluruh.

Harapan terbesar dengan adanya launching  Partai Indonesia Terang ini panitia khususnya para pendiri akan terus bergerak agar kemudian bisa mencapai target agar bisa berkontribusi menjadi peserta pemilu 2024 dengan target utama partai agar bisa berkontribusi untuk ikut dalam pemilu tahun 2024

Adapun visi daripada partai indonesia terang ini adalah berperan mencerdaskan kehidupan bangsa,meningkatkan taraf pendidikan politik rakyat indonesia,menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kebodohan dan keterbelakangan masyarakat serta membangun solidaritas menuju indonesia sejahtera.

Sedangkan misi utamanya adalah sebagai berikut :

1.melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan ,workshop dan training tentang hukum dan HAM,pendidikan politik dan pemberdayaan ekonomi rakyat ,perempuan dan kesejahteraan gender,sosial politik dan berbudaya
2. Menggalang dan menguatkan solidaritas dikalangan masyarakat dalam rangka melawan kebodohan, keterberlakangan dan penjajahan modern di alam kemerdekaan
3. Menampung dan menyuarakan,menyalurkan seluruh aspirasi masyarakat untuk menghindari konflik sosial dan kekerasan.



Kegiatan deklarasi Partai Indonesia Terang berlangsung lancar tanpa hambatan, yang dihadiri 30 orang Pendiri dan Pengurus Partai serta undangan lainnya.

Menurut Sekjen Partai Indonesia Terang, Dr (Cn). Teuku Eddy Faisal Rusydi, SHI, M.Sc, CM, CTT (K) yang saat ini juga menjabat Direktur Operasional sekaligus Ketua Pelaksana Program Indonesia Terang PT. Imza Rizki Jaya, berdirinya Partai Indonesia Terang merupakan dorongan dari masyarakat kecil, selama Rizayati (Ketua Umum) mengelilingi Indonesia.

"Ada banyak harapan orang untuk mendirikan partai, karena program Bu Rizayati dinilai masyarakat benar-benar menyentuh langsung kepada mereka," ujar Eddy di sela-sela Launching Partai Indonesia Terang, di Hotel Hempinsky Jakarta, Selasa malam (1/9/2020).

Kata Eddy, dengan adanya Launching ini para pendiri partai akan terus bergerak untuk menjadi peserta pemilu 2024.

Eddy menjelaskan, program yang ditawarkan partai adalah seperti penerangan dan kesejahteraan masyarakat bawah.

"Baik kesejahteraan sandang, pangan, ataupun papan. Bantuan seperti itu benar-benar menyentuh langsung kepada masyarakat," ujar dia.

Eddy menargetkan Partai Indonesia Terang dalam hitungan 6 bulan kedepan akan menuntaskan semua administrasi maupun legalitas partai.

"Karena kita sudah punya link di daerah sehingga ini akan lebih mudah prosesnya," pungkas Eddy.

(Tri/Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi