HTML

HTML

Jumat, 23 Oktober 2020

Dubes RI-UEA Dalam Short Press Conference Pembangunan Masjid "Presiden Joko Widodo" di Abu Dhabi



ABU DHABI , MHI - Terkait rencana berkelanjutan Pemerintah Uni Emirad Arab (UEA), usai penamaan jalan " Presiden Joko Widodo " yang kemudian dilanjutkan dengan persiapan pembangunan Masjid " Presiden Joko Widodo " dimana pembangunan masjid tersebut berjarak kurang lebih 1 km dari gedung baru KBRI Abu Dhabi, yang di targetkan selesai pembangunan pada bulan Ramadhan 2022, (23/10/2020).

Hal tersebut disampaikan dalam sebuah Short Press Video Conference, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis menyapa publik luas Kamis (22/10) dan berbagi informasi tentang rencana pembangunan Masjid Presiden Joko Widodo di kawasan diplomatik/Embassy Area di Abu Dhabi.

Dalam penyampaiannya Husin Bagis menjelaskan," Saat ini saya tengah berada dilokasi Embassy Area di Abu Dhabi..lokasinya dekat sekali dengan jalan " Presiden Joko Widodo" yang diresmikan senin lalu, persis dibelakang saya terdapat sebuah masjid lama yang segera akan dirobohkan untuk kemudian dibangun masjid baru oleh pemerintah Uni Emirad Arab dan sesuai perintah yang mulia Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan..masjid baru ini nanti akan diberi nama masjid " Presiden Joko Widodo ", Jelasnya.



Husin Baqis memaparkan bahwa." Masjid ini berjarak kurang lebih satu kilometer dari lokasi gedung baru KBRI Abu Dhabi dan Masjid ini Insya Allah akan selesai dibangun pada bulan puasa atau Rhamadan 2022..Alhamdulillah kita semua bersyukur dan bangga atas pengakuan dan bentuk penghormatan pemerintah Uni Emirad Arab kepada Presiden Joko Widodo dan Rakyat Indonesia...mohon do'a restu saudara-saudaraku semua semoga pembangunan Masjid Presiden Joko Widodo ditengah Embassy Area..kawasan yang ditempati sejumlah kantor perwakilan Diplomatik asing termasuk gedung KBRI yang baru kita rubah kedutaan besar ini yang sebentar lagi sudah dibangun dan selesai sekitar tiga bulan maret 2022,...semoga Allah meridho'i dan memberkahi semua usaha kita bersama..apresiasi yang tinggi tentunya saya sampaikan pula kepada Pemimpin Uni Emirad Arab..khususnya yang mulia Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan..semoga hubungan bilateral Indonesia-Uni Emirad Arab dan rakyat kedua Negara..terus dan terus makin kokoh dan kuat..Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..salam sehat dari Abu Dhabi," Paparnya mengakhiri Short Press Video Conference.

Sementara Peresmian jalan dan rencana pembangunan masjid Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi sempat viral di media sosial dan ramai diberitakan media dalam dan luar negeri. Tidak terkecuali media di UEA. Sejumlah media lokal, baik cetak maupun elektronik turut memberitakannya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya tentang lokasi penamaan jalan " Presiden Joko Widodo Street " terletak pada salah satu ruas jalan utama, yang membelah ADNEC (Abu Dhabi National Exhibition Center) dengan Embassy Area, kawasan yang ditempati sejumlah Kantor Perwakilan Diplomatik. Adapun nama jalan ini sebelumnya adalah Al Ma'arid Street (dalam bahasa Indonesia artinya ekshibisi/pameran) yang menghubungkan jalan Rabdan dengan jalan Tunb Al Kubra.

(Ayub) MHI 

Kamis, 22 Oktober 2020

Pemerintah UEA Berencana Membangun Masjid " Presiden Indonesia Joko Widodo" di Kawasan Embassy/Diplomatic Area



ABU DHABI , MHI - Hubungan RI - UEA, yang terbangun puluhan tahun silam dan menguat dalam beberapa tahun terakhir sejak Presiden jokowi menjabat, menunjukkan pentingnya berkolaborasi di berbagai bidang termasuk politik, ekonomi, perdagangan, pembangunan dan kemanusiaan untuk membangun hubungan bilateral yang kokoh.

Mohamed bin Zayed telah memberikan arahan untuk membangun dan menamai masjid di Wilayah Diplomatik dan mengganti nama Jalan Al Ma'arid dengan nama Presiden Indonesia Joko Widodo, sebagai pengakuan atas persahabatan dekat Presiden dengan UEA dan perannya dalam memperkuat hubungan bilateral,(21/10/2020).



Sebagaimana dilansir Abu Dhabi Media Office, Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan memerintahkan untuk: 

1. Membangun masjid di kawasan Embassy/Diplomatic Area dan menamakannya Masjid Presiden Joko Widodo.

2. Mengubah nama Ma’arid Street, salah satu jalan utama di Abu Dhabi, menjadi jalan Presiden Joko Widodo.

Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas hubungan dekat Presiden RI dengan UEA dan upaya beliau dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara.

(Ayub) MHI 

Selasa, 20 Oktober 2020

Pemerintah UEA Resmikan Presiden Joko Widodo Street di Abu Dhabi

ABU DHABI, MHI - Pada Senin sore tanggal 19 Oktober 2020 telah diselenggarakan acara peresmian nama jalan “Presiden Joko Widodo” (dalam bahasa Inggris: President Joko Widodo Street, dalam bahasa Arab: شارع الرئيس جوكو ويدودو) di Abu Dhabi oleh Sheikh Khalid bin Mohammed bin Zayed Al Nahyan, anggota sekaligus Chairman Abu Dhabi Executive Office. 

Seremoni berlangsung tepat pukul 16:45 waktu setempat di salah satu titik di ruas jalan yang diresmikan. Kegiatan tersebut dihadiri Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab (UEA) dan Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Abu Dhabi. Turut hadir pula sejumlah pejabat Kementerian Luar Negeri UEA dan Abu Dhabi Municipality. Mereka bersama-sama menyaksikan penyingkapan tirai merah yang sebelumnya menutup nama jalan tersebut.

Penamaan jalan Presiden Joko Widodo merefleksikan hubungan erat RI – UEA, sekaligus bentuk penghormatan (tribute) Pemerintah PEA kepada Presiden RI saat ini Joko Widodo dalam memajukan hubungan bilateral RI – PEA selama menjabat sebagai kepala negara.

Jalan Presiden Joko Widodo terletak di salah satu ruas jalan utama, yang membelah ADNEC (Abu Dhabi National Exhibition Center) dengan Embassy Area, kawasan yang ditempati sejumlah Kantor Perwakilan Diplomatik. Adapun nama jalan ini sebelumnya adalah Al Ma’arid Street (dalam bahasa Indonesia artinya ekshibisi/pameran) yang menghubungkan jalan Rabdan dengan jalan Tunb Al Kubra. 

Dubes RI Husin Bagis kepada wartawan Abu Dhabi Media Office yang mewawancarainya usai acara menyampaikan harapan ," Semoga penamaan jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi semakin memperkokoh dan meningkatkan pengeksposan positif hubungan bilateral RI – UEA yang semakin erat belakangan ini," Ucapnya.

Nama-nama jalan di Abu Dhabi umumnya merupakan nama geografis yang merefleksikan sejarah daratan lokasi jalan tersebut, sekaligus melestarikan budaya dan identitas Abu Dhabi. Namun demikian, Pemerintah Abu Dhabi pada tahun 2013 telah melakukan perubahan nama sejumlah jalan utama di Abu Dhabi dengan nama-nama pemimpin besar Abu Dhabi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, serta untuk mengenang visi, kepemimpinan dan kontribusi mereka dalam membangun masyarakat PEA. Nama jalan tersebut yaitu: Fatima Bint Mubarak Street, Shaikh Zayed Bin Sultan Street, Khalifa Bin Zayed Al Nahyan Street, Khalifa Bin Zayed First Street, Sultan Bin Zayed First Street, Shakhbout Bin Sultan Street, Mubarak Bin Mohammad Street, dan Salama Bint Butti Street.

Perubahan nama jalan di Abu Dhabi dengan nama pemimpin negara sahabat sebelumnya pernah dilakukan Pemerintah UEA pada tanggal 23 September 2019. Saat itu mereka meresmikan jalan King Salman bin Abdulaziz Al Saud di salah satu ruas jalan di Abu Dhabi sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Raja Salman kepada Dunia Islam dan untuk memperkuat hubungan bilateral UEA – Arab Saudi dan rakyat kedua negara. 

Penamaan jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi menambah jumlah nama tokoh Indonesia yang ada di luar negeri, seperti Jalan Sukarno di Rabat, Maroko, Jalan Muhammad Hatta di Harleem, Belanda, Jalan Raden Adjeng Kartini di Amsterdam, dan Jalan Munir di Den Haag.

(Ayub) MHI 

Senin, 12 Oktober 2020

Disinyalir Aroma Korupsi Menyeruak Dipembangunan Dalam Lingkungan Kantor Desa Srimahi


KABUPATEN BEKASI, MHI - Kegiatan pembangunan dilingkungan kantor Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara, Kabupaten Bekasi,patut mendapat apresiasi manakala pembangunan tersebut dilakukan ditengah covid-melanda seluruh nusantara akan tetapi Desa Srimahi tetap melaksanakan pembenahan dan pembangunan internal maupun external lokasi Kantor Desanya, (11/10/2020).

Namun sangat disayangkan didalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan renovasi tersebut diduga sarat akan aroma korupsi dan kental dengan kecurangan, pasalnya selain tidak dilengkapi dengan keterangan jelas tentang kegiatan tersebut yang sudah seharusnya dan menjadi kewajiban bagi Kepala Desa untuk menjelaskan dari mana sumber dananya, berapa biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut serta siapa yang mengerjakannya dan apakah dalam pengerjaan pembangunan tersebut melibatkan masyarakat setempat atau menggunakan jasa kontraktor.

Hal tersebut terungkap disaat Team Awak Media hadir kelokasi Kantor Desa Srimahi pada, minggu pagi, (11/10/2020),Dimana Team Awak Media menanyakan tentang pekerjaan tersebut pada para pekerja dilokasi, Dadang beserta yang lainnya mengatakan," Kepala Desa tidak ada disini pak..mungkin dirumahnya..orang Desa juga tidak ada," Jawab mereka saat ditanyakan pengawasan dari orang Desa terkait pekerjaan tersebut." kalau yang didalam buat panggung pak..tapi kalau bangunan yang diluar buat kantor BPD pak," Jawab mereka ketika ditanyakan tentang kedua kegiatan tersebut, lau ketika ditanyakan tentang Plang pekerjaan atau Proyek Pembangunan Kantor BPD mereka menjawab," Engga tau pak..tapi kayaknya memang tidak ada..sejak kerja memang tidak ada plangnya pak..coba saja tanyakan sama pak Kepala Desa pak..rumahnya dekat pak disitu (Seraya menunjukan arah jalan menuju rumah Kepala Desa)," Jawab mereka pada Team Awak Media dilokasi.

Team Awak Media pun menghubungi Kades Darto melalui Telephone Celluler juga via SMS terkait pekerjaan tersebut berulang-ulang namun tidak dijawab Kades Darto, Kemudian Teampun menyambangi kediaman Kades Darto guna mendapatkan keterangan tentang kegiatan tersebut namun rumahnyapun tertutup rapat, lalu Teampun kembali menghubungi melalui telepohone dan mengirim SMS terkait kegiatan di Kantor Desa Srimahi yang tidak ada satupun orang Desa termasuk Kepala Desa yang mengawasi kegiatan tersebut, baik diluar maupun di dalam Kantor Desa.

Sebelumnya pada Jum'at, (9/10/2020), Team Awak Media menyambangi Kantor Desa Srimahi untuk bertemu dengan Kepala Desa Darto terkait berbagai kegiatan infrastruktur dan lainnya yang ada diDesa Srimahi, namun tidak bertemu,dan terkait pembangunan tersebut pernah ditanyakan pada staff pelayanan Desa pada saat itu, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan," Saya tidak tahu pak..mengenai bangunan itu..coba bapak tanya ke pak Lurah langsung," Katanya pada Team Media.

Lalu Team menanyakan pada salah satu pekerja pembangunan Kantor BPD tersebut, ia mengatakan," Coba besok atau minggu kesini lagi pak..mungkin pak Kades dateng kesini..ngeliat kerjaan ini," Katanya.

Seiring berjalan Teampun terus menghubungi Kades Darto untuk mendapatkan keterangan tentang kegiatan tersebut, namun sampai berita tersebut diturunkan telephone maupun SMS yang dihubungkan dan di kirim tidak kunjung diresponse dan ditanggapi oleh sang Kades.

(Joggie) MHI 

Sabtu, 10 Oktober 2020

Keterangan Pers Presiden RI Tentang Undang-Undang Cipta Kerja, di Istana Bogor

BOGOR, 09 Oktober 2020 , Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,Pagi tadi saya telah memimpin Rapat Terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam Undang-Undang tersebut terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. 

Adapun klaster tersebut adalah: urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dalam Rapat Terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. 

Apalagi di tengah pandemi (Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. 

Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. 

Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. 

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. 

Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. 

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. 

Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air. UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. 

Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. 

Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yangg pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, suci khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. 

Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. 

Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. 

Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini. 

Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. 

Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.

Saya tegaskan juga bawa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak. 

Tidak ada, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah.

Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan. 

Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. 

Ini yang penting disini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan pula, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau perpres. 

Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. 

Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah. 

Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi). 

Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(Tri) MHI 

Sumber:Seskab RI


Rabu, 07 Oktober 2020

Tokoh Desa Setia Asih Tegaskan, "Bupati Bekasi Plintat-Plintut!"

KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait keputusan Bupati Eka Supriaatmaja melalui dua Surat Edaran yang dilayangkan dan ditandatangani langsung oleh sang Bupati sendiri bernomor: 141/SE-18/DPMD, tertanggal 19 November 2018 dan Nomor 141/SE-37DPMD/2019,tertanggal 10 Juli 2019, tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak yang kemudian dianulir oleh Surat Edaran Kadin DPMD, Ida Farida, bernomor: 141/38-DPMD/2019, tertanggal 6 Januari 2020, tentang Perubahan Status Desa Setia Asih,menuai berbagai tanggapan bernada miring dalam pandangan masyarakat Desa Setia Asih, (10/7/2020).

Berdasarkan pantauan team Awak Media dilapangan, Suara sumbang ditengah warga setempat terus menggema terkait keputusan yang dinilai masyarakat Setia Asih selain tidak mencerminkan rasa keadilan dan keterwakilan, namun juga dianggap terlalu terburu-buru dan Plin-plan didalam mengambil keputusan sehingga masyarakat berasumsi keputusan tersebut bersifat tendensius serta bermuatan unsur kepentingan golongan tertentu serta politik.

Dimana keputusan yang dikeluarkan justru bukan dari sang Bupati Eka Supriaatmaja namun berdasarkan Surat Edaran Kadin DPMD, Ida Farida, bernomor: 141/38-DPMD/2019, tertanggal 6 Januari 2020, tentang Perubahan Status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya Menjadi Kelurahan yang mengacu pada Surat BPD Setia Asih,Kecamatan Taruma Jaya bernomor : 141/01/BPD-STA/IV/2018, tertanggal 16 April 2018, tentang laporan hasil MusDes pembahasan dan persetujuan perubahan Status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi menjadi Kelurahan.

Hal tersebut diungkapkan secara mendalam oleh para tokoh asli beserta masyarakat yang dengan sengaja mengundang Team Awak Media (03/10) yang terdiri dari mediahukumindonesia.com, koranrepublik.com, wartaberitanasional.com dan merdekaonline.net untuk mempublikasikan permasalahan yang menjadi Complicated Problems serta Complex bagaikan Nightmare, agar diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, Pejabat Tinggi Negara termasuk Presiden.

Abudin tokoh Pemuda setempat mengatakan pada Team Media bahwa," Pada dasarnya mengenai Desa Setia Asih ini..saya kurang setuju..dasarnya dari infrastruktur yang belum merata, untuk wilayah saya rasa masih banyak kekurangan-kekurangan berikut fasilitasnya..kalau perbandingan pemerataan saya yakin semua kurang setuju kalu ditanya perorang-perorang..door to door..itu kurang setuju..saya sudah lihat dibeberapa wilayah itu kurang setujulah..itu sudah dikomunikasikan semua..kurang setuju karena infrastrukturnya kurang baik dan penataannya juga," Katanya.

"Mengenai keputusan Bupati kayaknya secara singkat aja, kayaknya.., kalau saya lihat ini kayaknya ada permainan oknum,kayaknya..kalau ditanya kepada masyarakat saya yakin keputusan Bupati Plin-plan dan berubah-ubah..masalah keakuratankan disana ada perwakilan-perwakilan pak..jadi menurut saya keputusan Bupati tidak Akurat menurut penilaian probadi saya..selain tidak akurat..Plin-plan juga..cepat..kok bisa seperti itu," Ujarnya.

Sementara H Sanudi (Sesepuh) saat dimintakan tanggapannya dilokasi berbeda mengatakan," Kaga setuju..sebetulnyakan kalau mau bikin kelurahan..kan bukan sekonyong-konyong lurahkan..yang mohon sebetulnya, kalau peraturan mah..semua juga peraturan semua dari atas..lah ini tiba-tiba jadi kelurahan aja merekesek ..lha kita bingung rakyat yang kecil..lha kalo Bupati kurang anu juga..kita mah pokoknya kaga setuju kalo dibikin kelurahan, gitu aja dah..kita engga mau nyalahin Bupati engga mau nyalahin lurah,pokoknya kaga setuju..sebab kampungnya masih maning cerawut..kesatu begitu..kedua masalah jalanan, saluran aer aja pada meledug..tai-tai pada ngambang..lha..emangnya..emang mau diapain..keputusan Bupati begitu..lha ntu kaga tau dah urusan lurah tentunya..lha kitamah kaga setuju aja pokoknya..ya..kalo masih ada calonan..calonin aja ..siapa aja yang mao nyalonin..kalo mau dibikin kelurahan kan harus turun dari atasan dulu..baru dah glosornya turun..lha syah benner kalo dari atas..kalo ini asal anu aja.. kaya mao beperkara aja lurah..asal ude diujung pencalonan begini..lha biarin aja yang pada mampu yang nyalonin..masalah Bupati mao bener mao kaga yang jelas belon waktunya dah..engga setuju dah pokoknya masyarakat..masyarakat semua juga pada bangga kenapa?jalanan juga pada kelebu , segang ini aer pada tembus kekali..ya pokoknya masyarakat banyak yang kaga setuju ..dah,"Ungkapnya.

Kemudian Team Awak Media diajak para tokoh beserta masyarakat yang berbondang-bondong menyambangi kediaman Tokoh masyarakat H Maidan Fahmi (Mantan Sekcam Tambun Utara) dan berkumpul disana, dimana sang tokoh tersebut berkeinginan pula menyampaikan sikapnya terkait permasalahan status Desa Menjadi Kelurahan, Dalam pernyataan sikapnya H Maidan Fahmi menyampaikan dengan tegas bahwa," Begini..saya katakan ini Desa Setia Asih bukan kerajaan Setia Asih..satu..catat..yang kedua rakyat ude pada buka warung..yang pada nyalon banyak..kenapa uda buka warung baru diproses..kemaren napa sebelon orang bekoar..kan kasian orang..saya kaga setuju karena orang uda pada buka warung..calon-calon.," Jelasnya.

Ketika ditanyakan terkait keputusan Bupati H Maidan Fahmi menjawab," Ini kepentingan siapa jadi kelurahan? saya tanya dulu dia Bupati kudunya..ini atas kepentingan siapa dijadikan Kelurahan..orang Setia Asih belon waktunya..orang kampung mah..menurut saya keputusan Bupati kurang tepat..karena inikan rakyat dan calon uda pada buka..kalau dulu sebelum jabatan Lurah Haji Komar selesai..itu boleh aja..kan begitu,,orang belon pada buka warung..rakyat belon pada bemodal..lha ini orang ude pada mao nyalonin..ude pada buka warung..ude pada deklarasi..baru di ajukan alih status..saya engga setuju kalo begitu..menurut saya Bupati bukan Plin-plan lagi..tapi Plintut.."Bupatinya Plintat-plintut"..atas dasar apa dia merubah..itu harus persetujuan menteri dalam negeri perubahan itu..coba liat aturannya, "Tegasnya.

Saat ditanyakan tentang Musdes pada 16 April 2018, H Maidan Fahmi menegaskan," Tokoh mana tuh yang diundang..Rt apa Rw..saya engga pernah dapet undangan apa-apa..saya engga pernah dilibatin..mungkin saya dianggap bukan tokoh kali..tokoh yang asli banyak..pokoknya begini..Musdes itu tidak mencerminkan tokohbukan ilegal tapi tidak mencerminkan tokoh..bisa aja orang dipakein baju batik Rt-Rw..ayo jadi tokoh..kan begitu..padahal anak buahnya dia..kan begitu..la iyalah..kalau tokoh yang asli mana..kan begitu..jadi Musdes itu tidak mewakili dan tidak mencerminkan tokoh Setia Asih..hasil Musdes itu ude disetel..keliatan penyetelannya..kebaca..harusnya ada Musdes ulang..yang diundang Tokoh-tokoh semuanya...calon-calon diundang semuanya jadi jelas atau mantan-mantan Kepala Desa di undang semuanya..nah itu baru terbuka namanya..kalo inikan kepentingan siapa..kan begitu..kepentingan siapa ini..ada apa ini..keputusan Bupati terburu-buru..jelas-jelas terburu-buru Bupati ini..engga membaca suasana dibawah..jadi kesannya Bupati ini "Plintat-plintut","Tegas Maidan.

Ketika ditanyakan tentang surat edaran dari Kadin DPMD, Ida Farida, kamudian H Maidan Fahmi menjawab," Secara hirarki hukum kaga kuat..dulu SK Bupati..sekarang kok Dinas yang bikin edaran..enggak bisalah..kecuali diatas Bupati..Menteri Dalam Negeri itu bisa..jadi kesimpulannya "Bupati Bekasi Plintat-plintut"..gak punya Prinsip berarti itu Bupati..engga kasian ama rakyat yang ude buka warung..liatlah orang ude pade mencalonkan diri..jadi saya menghimbau pada Bupati..batalin itu mau jadi kelurahan..harus tetep diadakan pemilihan Kepala Desa," Pungkasnya.

(Joggie) MHI 



Selasa, 06 Oktober 2020

Presiden Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-75 TNI di Istana Negara, Jakarta


JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo memimpin upacara peringatan HUT ke-75 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/10) pagi. Peringatan HUT TNI kali ini mengusung tema “Sinergi untuk Negeri”.

Mengawali amanatnya, Presiden Jokowi mengucapkan selamat hari ulang tahun TNI kepada seluruh perwira, purnawirawan, dan prajurit TNI. “Atas nama rakyat, bangsa, dan negara saya menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun Tentara Nasional Indonesia yang ke-75. Hari ulang tahun TNI ini bukan hanya dirayakan oleh anggota dan keluarga besar TNI di manapun berada tetapi juga oleh segenap rakyat Indonesia,” Kata Presiden.

Disampaikan Kepala Negara, perjalanan panjang sejak perjuangan kemerdekaan sampai saat ini menunjukan bahwa TNI adalah penjaga utama kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

“Kontribusi TNI untuk bangsa dan negara bukan hanya melalui OMP (Operasi Militer untuk Perang) tetapi juga melalui OMSP (Operasi Militer Selain Perang), yang dengan sigap membantu rakyat yang sedang menghadapi bencana alam, termasuk dalam menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini,” Ujar Presiden mengapresiasi peran TNI.

Dalam upacara tersebut, Presiden juga memberikan anugerah tanda kehormatan kepada tiga prajurit TNI berprestasi, yaitu Kolonel Infantri Sri Widodo (Bintang Kartika Eka Paksi Nararya), Kapten Marinir Suryo Hadil Umam (Bintang Jalasena Nararya), dan Pembantu Letnan Satu Sobirin (Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya).

Presiden juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar dan institusi serta para prajurit TNI yang sedang bertugas di manapun. 

Apresiasi juga diberikannya kepada para purnawirawan yang telah mewariskan institusi dan juga prajurit TNI yang selalu berbakti untuk kemajuan negeri dalam dunia yang selalu berubah.

“Terus tingkatkan kemampuan, profesionalisme, dan kesiapsiagaan untuk menerima tugas-tugas selanjutnya. Pegang teguh amanat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. 

Jagalah terus kemanunggalan TNI dengan rakyat. Jadikanlah sinergi sebagai kekuatan membangun negeri, membawa Indonesia menjadi negara maju,” pesan Presiden kepada para prajurit TNI.

Hadir dalam upacara peringatan TNI: Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

HUT ke-75 TNI ini juga diikuti secara virtual oleh prajurit TNI dari markas besar masing-masing angkatan, juga jajaran Kodam, Komando Armada Angkatan Laut, dan Komando Operasi Angkatan Udara di seluruh Indonesia.

Usai upacara, Presiden melakukan video konferensi dengan prajurit TNI pada enam Satgas TNI, yaitu Satgas untuk penugasan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo; Satgas untuk Pengamanan Pulau Terdepan di Pulau Sekatung, Natuna, Kepulauan Riau; Satgas untuk Pengamanan Wilayah Natuna Utara; Satgas Pandemi Covid-19, di Pulau Galang, Natuna, Kepulauan Riau; Satgas Pengamanan Wilayah Udara Nasional di Pulau Saumlaki, Maluku; dan Satgas Pengamanan Perbatasan Negara RI dan Papua Nugini, di Papua.

(Tri/Irfan) MHI 

Sumber : Seskab RI



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi