
De wet nog moet worden aanvaard, zelfs als de hemel valt en de aarde begon te splitsen
HTML
HTML
Jumat, 20 November 2020
Kuasa Hukum : Panitia Pengadaan Tanah,Tol Cimanggis-Cibitung Bertanggung-Jawab Pada Kerugian Warga

Selasa, 17 November 2020
Komentar Bupati, Ketua APDESI Dan Kapolres Kabupaten Bekasi,Terkait Kasus Kades Darto 'Helm 'Srimahi

KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait mengenai penganiyaan yang dilakukan oleh Kades Srimahi Sudarto Abdullah pada warga sekaligus pendukungnya, Roin Bin Saman pada hari senin (9/10/2020) yang dilanjutkan dengan pelaporan kepolisian oleh pihak korban dengan nomor: LP/1189/833-SPKT/K/XI/2020/Restro Bekasi, dimana pada gilirannya menjadi buah bibir bernada sumbang dimasyarakat Desa Srimahi, serta menuai berbagai tanggapan miring di Kabupaten Bekasi,(16/11/2020)
Penjelasan yang kemudian muncul dari Bupati dan Ketua APDESI, Kabupaten Bekasi, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak media tentang penganiayaan yang dilakukan Kades Srimahi pada warganya sendiri disaat acara Apel Siaga 2020 yang dilaksanakan diPerum Graha Prima , Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan, (14/11/2020).
Dalam keterangannya Bupati Eka Supriaatmaja mengatakan," Kita lihat saja dulu..nanti agar diluruskan..nah ini ada ininya nih..ada ketua APDESInya nih," Kata Bupati seraya menunjuk Kades Tambun, Sarja Winata selaku Ketua APDESI Kabupaten Bekasi yang akrab di panggil Kades Ja'ut.
Dalam Penjelasannya Kades Tambun mengatakan," Uda nanti inikan masih proses sebelumnya..kita juga lagi mediasi dengan jalur kekeluargaan ...jangan sampe permasalahan ini berkembang kemana-mana yang memang ini terjadi diinternal warga sama Kepala Desanya," Katanya.
Ketika ditanyakan tentang baik atau buruk perilaku seorang Kepala Desa melakukan hal tersebut pada warganya, Ketua APDESI mengatakan," Ya engga bagus sih..inikan jadi pembelajaran buat yang lain...jadi termasuk buat dia juga, agar tidak terjadi lagi hal seperti ini," Terangnya.
Terkait mengenai rangkaian penyimpangan prilaku Kades dibeberapa tempat di Kabupaten Bekasi yang kemudian ke Desa Srimahi, Sarja Winata menegaskan," Ya..saya bilang tadi inikan jadi pembelajaran..manusia itu juga semua pernah khilaf..pernah salah..agar kesalahan itu bukan untuk diulangin," Tutupnya.
Sementara dilokasi yang sama, Kapolres Kab.Bekasi, Kombespol Hendra saat di konfirmasi Awak Media tentang proses pelaporan kasus pemukulan Kades dan warganya, mengatakan," Pasti diproses..setiap laporan yang disampaikan kekita..akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan jangan terlalu dibesar-besarkan juga..dipolitisasi..enggak usah..ya..artinya amati aja..lihat gimana proses hukumnya seperti apa..dan pasti berjalan dengan baik," Tegasnya.
Ketika ditanyakan pandangannya bahwa prilaku tersebut baik atau tidak, Kapolres menjawab," Saya hanya membicarakan pidananya..bukan pandang-pandangan..saya hanya bicara pidananya," Pungkas Hendra.
Minggu, 15 November 2020
Panglima TNI : Ingat ! Siapa Saja Pengganggu Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Akan Berhadapan Dengan TNI!

JAKARTA, MHI - Bertempat di Subden Denma Mabes TNI, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Pangkostrad Letjen TNI Eko Margiyono, M.A., Komandan Koopssus TNI Mayjen TNI Richard TH. Tampubolon, S.H., M.M., Danjen Kopassus Mayjen TNI Mohamad Hasan, Dankormar Mayjen TNI (Mar) Suhartono, M.Tr.(Han) dan Komandan Korpaskhas Marsda TNI Eris Widodo Y., S.E., M.Tr.(Han) memberikan pernyataan terkait pentingnya persatuan dan kesatuan demi menjaga stabilitas nasional.
Berikut pernyataan lengkap Panglima TNI :
Saudara-saudara sekalian. Saya ingin menyampaikan kembali,
pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjaga stabilitas nasional.
Untuk itu, jangan kita biarkan persatuan dan kesatuan bangsa
itu hilang, atau dikaburkan oleh provokasi dan ambisi yang dibungkus dengan
berbagai identitas.
Seluruh prajurit TNI adalah alat utama pertahanan negara,
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Tidak satupun, tidak satupun musuh yang dibiarkan, apalagi
melakukan upaya-upaya berupa ancaman dan gangguan, terhadap cita-cita luhur
bangsa dan negara Indonesia.
Ingat ! Siapa saja yang mengganggu persatuan dan kesatuan
bangsa, akan berhadapan dengan TNI.
Hidup TNI. Hidup Rakyat. NKRI Harga Mati.
Sumber: Puspen TNI
GMBI : Disinyalir Ada Kerugian Negara Dalam Penggunaan Asset Oleh BUMN dan Swasta Terkait LH

JAKARTA, MHI - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) kecewa terhadap sikap pemerintah yang membiarkan perusahaan industri beroperasi tanpa mengantongi ijin. "Banyak perusahaan industri yang tidak mengantongi ijin namun dibiarkan beroperasi oleh pemerintah," Ungkap ketua umum LSM GMBI, H. Mochamad Fauzan Rahman, SE dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020) malam.
Fauzan mengatakan, LSM GMBI menyikapi hal tersebut dengan melakukan aksi moral secara besar-besaran ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), jalan Gatot Subroto Nomor 2, Senayan Kota Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
"Kekecewaan kita terhadap sikap pemerintah daerah kita sampaikan ke pusat dan kita minta dilakukan tindakan segera karena jika dibiarkan berlarut-larut akan berakibat fatal," Tegas Fauzan.
Dia mengingatkan, dampak pembiaran yang dilakukan pemerintah akan dirasakan setelah beberapa tahun perusahaan beroperasi, diantaranya kerusakan lingkungan hidup dan kemiskinan yang semakin merajalela.
"Masyarakat bawah hanya merasakan dampaknya saja, sementara manfaatnya dinikmati orang-orang atas," Ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, temuan LSM GMBI di beberapa wilayah merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi karena sudah diatur menurut Undang Undang, seperti Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 02 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LSM GMBI, tambah Fauzan, dalam aksinya menyampaikan beberapa persoalan yang perlu disikapi segera oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya.
Beberapa persoalan itu diantaranya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan konpensasi lahan yang belum tuntas dilakukan PT PLN Persero, PT Aneka Tambang Tbk, PT Solusi Bangun Persada (Holcim Indonesia Tbk PT) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
"Dampaknya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar," Tegas Fauzan.
LSM GMBI juga menyoroti perijinan PT Teknindo yang belum lengkap sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam, lalu penyegelan PT SGI yang dibuka secara tiba-tiba oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan perijinan PT Trimitra yang belum lengkap di Kabupaten Cirebon.
“Tentang upaya penegakkan hukum di wilayah, LSM GMBI siap melakukan pendampingan terhadap pemerintah pusat dan kita berharap setelah persoalan ini selesai maka tidak ada lagi temuan penyimpangan di wilayah," Harap Fauzan.
Dirinya mengultimatum, jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, maka LSM GMBI akan melaporkan berbagai temuannya ke Presiden Jokowi dan KPK.
Dalam pantauan wartawan, aksi moral LSM GMBI ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melibatkan seluruh pengurus, anggota dan simpatisan LSM GMBI se Indonesia.
Lebih dari 5.000 massa berdatangan dari berbagai wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, mulai Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Lampung dan lain-lain.
Dalam aksinya, LSM GMBI memprotes sikap pemerintah daerah dan Kementerian LHK karena tidak serius mengawasi dan menindak aktivitas pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang merusak lingkungan dan limbah non B3 yang mengabaikan kearifan lokal.
LSM GMBI juga mensinyalir adanya penggunaan asset negara yang dilakukan pihak BUMN dan swasta yang merugikan keuangan negara dan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di sejumlah wilayah tanah air.
Kamis, 12 November 2020
Terkait Keganasan Kades Darto 'Helm' Srimahi, Keluarga Korban Menuntut Keadilan Dalam Penegakan Hukum

KABUPATEN BEKASI, MHI - Penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Srimahi Sudarto Abdullah pada warganya sendiri, Roin Bin Saman pada hari senin (9/10/2020) di Kampung Alas Malang, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara nampaknya terus berlanjut setelah adanya laporan dari pihak korban pada Polres Kab.Bekasi dengan nomor: LP/1189/833-SPKT/K/XI/2020/Restro Bekasi di hari yang sama.
Hal tersebut diungkapkan pihak korban ( Roin Bin Saman beserta keluarganya-Red) pada Tim Awak Media yang menyambangi kediaman korban dibilangan Kampung Pulo Dadap Rt 005/Rw 003, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara, guna mendapatkan keterangan jelas tentang kejadian itu, (11/10/2020).
Dalam keterangannya Roin Bin Saman mengemukakan," Pertama saya pergi dari rumah dengan tujuan mau bayar tukang Gerabak..setelah sampai dirumah tukang gerabak..ada istrinya..kata istrinya itu adanya dibelakang rumah..begitu saya kebelakang rumah dia lagi melihat orang bekerja lagi bikin saluran air, sampai disitu saya bertemu dengan pak Rw Ratim..saya bilang itu harus ada solusi..karena saluran air ini kalau dibikin turap seperti itu rumah saya kebanjiran..sedangkan waktu belum diturap itu lebih dari satu meter aja itu masih banjir rumah saya..itu omongan saya dilokasi itu," Kata Laki-laki berusia 49 Tahun.
Lanjut Roin," Setelah itu saya membayar tukang gerabak..begitu saya selesai membayar tukang gerabak..saya pulang kerumah pak..karena saya punya pekerjaan, sampai dirumah saya punya pekerjaan ngabalik-balik padi saya..dapet sepuluh menit..dateng seorang pegawai Desa yang bernama Rw Ratim, dateng kerumah saya dia bilang katanya..elu dipanggil sama lurah..nah saya sebagai masyarakat, saya menghargai panggilan itu saya datang,pak..saya beriring berdua sama dia..dia duluan saya belakangan ..saya bawa motor pribadi, diapun bawa motor pribadi...setelah sampai digerbang bapak lurah (Sudarto Abdullah-Red)..saya tidak ditanya lagi..langsung dihajar pake helm dengan omongan kata dia.."Emang ini orang yang gue ancem..yang akan gue matiin", sampai empat kali saya dihantam sama dia saya kecewa dan saya melakukan pelaporan,"Ungkapnya dengan jelas pada Tim Awak Media.
Terkait akan kejadian yang menimpa dirinya Roinpun berharap bahwa," Harapan saya sendiri..tolong orang tersebut diadili oleh hukum secara tegas (seraya mengepalkan tangan),"Harapnya.
Ineh istri Roin mengatakan,"Saya narik ora senang karna laki saya diparanin..salah ora..apa ora..sampe sono laki saya bukan ditanya..dengan sambutan digaplok-gaplok..untung ada yang nulungin..kalo kaga ada yang nulungin mati kojor..untung dia engga bawa senjata tajem..engga bawa golok atau piso atau apan pentungan dah..aturan mati die pak (seraya menunjuk kesuaminya), saya narik ora senang..saya minta dihukum dia pak..dianuin keadilan dah," Tegas sang istri.
Ronin menambahkan," yang ditangkep itu bapak lurah, dipisahin sama bujangnya," Imbuhnya.
Inehpun menjelaskan,"Yang ditangkep bapak lurah..karena lurah yang GEDIG!," Tegasnya.
Sedangkan Kakanya Ronin mewakili ibu mengatakan," Saya kaga senang..keluarga saya digituin..kan dia Kepala Desa..Kepala Desa harus ngatur rakyat..lha ini Klopok-klopok gak pugguh sangka..kan adik saya engga salah..nah saya engga senang..aturan tanya dulu dia..salahnya dimana," Ungkapnya dengan kesal.
Terkait kejadian tersebut Ronin menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan apapun sebelumnya dengan pelaku dan dalam pemukulan beserta ancaman terhadap dirinyapun tidak diketahui penyebabnya, padahal menurut Ronin dan keluarga, mereka adalah pendukung setia Kepala Desa Sudarto Abdullah saat awal mencalonkan sebagai Kepala Desa Srimahi.
Tim Awak Mediapun menyambangi Kantor Desa Srimahi guna mendapatkan keterangan langsung dari Kades Sudarto Abdullah namun sayangnya sang Kades tidak ada dikantornya, saat ditanyakan pada Staff pelayanan, salah satunya mengatakan," Tadi juga banyak wartawan yang datang dari pagi kesini, tapi Pak Kades memang tidak ada diKantor..mungkin ada urusan lain," Katanya.
Timpun berusaha menghubungi Pak Kades melalui telephone Celluler dan Whatsappnya untuk mempertanyakan terkait permasalahan tersebut, namun sayangnya telephone Pak Kades Sudarto tak dapat dihubungi.
Kalau Jadi Pemimpin Harus Sabar
Sementara di lokasi berbeda, Camat Deni saat disambangi Tim Awak Media diKantornya, mengatakan," Nih..saya nanyain kenapa bisa terjadi..Bla-bla-bla-blaaa kata kepala desa..terus saya bilangin..lurah, lurah itu suatu pemimpin harus apa, jangan emosionaal..menanggapi sesuatu dengan kepala dingiin ya kan..kalau ada masukan harus kita, apa namanyah..aa kita harus aa..kemasyarakat itu harus mengayomi engga boleh pake emosional..harus sabaar..pemimpi itu harus sabaar bang, ya kan..harus sabaar ya kan..ya mungkin masalah tidak mengerti..jadi tolong yang dikedepankan adalah sebisa mungkin kita harus bijaksana..harus bijaksana harus sabaar pemimpin itu, iya kan..kalau ada orang-orang yang mengkritik kita,ada yang ngomongin kita,ada yang ngejelekin kita, hadapi dengan kepala dingin..gitu ajah kita bilang gitu...Itu mah mis komunikasi..udah gitu ajah deh,"Jelas Camat Tambun Utara.
Ketika ditanyakan tentang sangsi administratif terhadap Kades tersebut, Camat mengatakan," Kalau itumah prosesnya bukan disaya..disono (seraya menunjuk kesamping), kita lihat aja perkembangan ini nya..terkait dengan pengaduan masyarakat ke yang berwajib, itukan bukan kewenangan saya," Jawab Deni.
Saat ditanyakan tentang prilaku Kades seperti itu baik atau buruk, Camat Deni menjawab," Kan tadi saya sudah bilang pak..kalau pemimpin itu (xyz#%?) harus bijaksanaa...harus sabar ya..jadi menanggapi masyarakatnya tuh harus ditanggapi dengan jangan emosional..kita kalau pemimpin itu harus sabarlah..ya kan,"Jawabnya lagi.
" Nah pesannya gini..nih kalau saya pribadi nih..kalau saya ada yang mukul saya maapin.gitu kalau sayamah..jadi kekerasan jangan dibales kekerasan kalau sayamah..Kepala Desa sudah saya panggil kemaren siang ..dia dateng kesini..udah begitu..ya..jadi intinya pemimpin itu harus sabar dan bijaksana enggak boleh emosional gitu,"Pungkas Camat.
Oknum Kades Pukul Warga Tanpa Sebab "Kades Bedegul"
Disisi lain, Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kab.Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya menegaskan,"Kalau memang benar keterangannya seperti itu, menurut penilaian saya..Oknum Kepala Desa yang memukul warganya sendiri tanpa sebab sudah tentu mengalami gangguan kejiwaan, Depresi atau Stress namun bukan berarti gila...apa lagi warga tersebut adalah para pendukung sang Kades dalam pemilihan Kepala Desa di Srimahi, dan sudah tentu itu merupakan hal bodoh yang dilakukan sang Kades kepada para pendukungnya dan Kades seperti itu bisa juga disebut " Kades Blokocot "..kalau orang Bekasi bilang "Kades Bedegul" dan saya mengecam keras tindakan yang dilakuan sang Kades..begitulah Kura-kura," pungkas Irwan.
Selasa, 10 November 2020
Press Conference Polda Banten Ungkap 108 Kasus Narkoba, 126 Tersangka Pengedar Berikut Barang Bukti
BANTEN, MHI - Ditresnarkoba Polda Banten gelar Press Conference tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah Hukum Polda Banten, Senin (9/11/2020).
Kegiatan press conference dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, PLT Kepala BPOM Provinsi Banten Lintang Purba Jaya, Dinkes Banten.
Dalam press conference hari ini, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap sebanyak 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dengan jumlah barang bukti 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol diamankan dari para tersangka.
"Pengungkapan kasus ini Sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, para pelaku ditangkap dari wilayah Hukum Polda Banten, dan Polres jajaran semuanya ada 108 kasus. 126 tersangka pengedar dan 370.430 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol," Kata Fiandar, Senin (09/10/2020).
Fiandar menjelaskan bahwa modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak funk dan pengamen.
"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan," Jelas Fiandar.
Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.
"Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," ungkap Fiandar.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. I. K., M.Si menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari setiap satu kasus.
Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.
Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," Ungkap Susatyo
Ditempat yang sama kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan segera melaporkan kepihak berwajib," Ujar Edy Sumardi.
Sumber: Bidhumas
TNI Lakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Berkesinambungan di Papua
PAPUA, MHI - Dalam upaya pencegahan Covid-19 yang sampai saat ini masih menjamur di seluruh wilayah Indonesia, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413 Kostrad tak putus asa dalam mensosialisasikan cara pencegahan Covid-19 di daerah Operasi Sektor Utara Papua Khususnya Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413 Kostrad Mayor Inf Anggun Wuriyanto S.H.,M.Han dalam rilis tertulisnya pada Media Hukum Indonesia di Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Senin (09/11).
Menurutnya, Kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19 yang dilakukan Pos Kout KM 31 tersebut merupakan konsistensi Satgas dalam membantu pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona. "Kami tidak lelah sedikitpun untuk terus memberikan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat Perbatasan. Kita ketahui bersama bahwa masyarakat yang ada di wilayah kami memiliki keterbatasan pengetahuan dan informasi mengenai Covid-19, sehingga kami tergerak untuk mensosialisasikannya." Tandas Anggun dalam rilis tertulis.
Sementara lain, dalam target kali ini, sasaran kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19 dilaksanakan di SD Inpres Arso 6 Kampung Yamua Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom. "Anak-anak termasuk usia yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Apalagi jika mereka sedang bermain dengan sebayanya, mereka belum faham bagaimana cara menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker, untuk itu kita berikan pemahamannya." Ujar Lettu Arm Agung Herdiawan selaku pimpinan rombongan.
Selaku Kepala Sekolah, Ibu Juriah S.Pd mengaku senang dengan adanya bantuan sosialisasi Covid-19 dari Satgas Yonif MR 413 Kostrad, hal tersebut disampaikan kepada Awak Media dengan mengatakan,. "Semoga dengan sosialisasi yang diberikan Satgas, murid-murid kami semakin faham dan mematuhi protokol kesehatan dengan baik, sehingga kita berharap semua tidak ada satupun siswa dan guru di Sekolah kami terkena penyakit Covid-19 yang sangat ganas itu." Harap Kepala Sekolah.
Autentikasi Pensatgas Yonif MR 413 Kostrad
Postingan Terupdate
Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'
JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...
Postingan Terkini
-
JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
-
JAKARTA , 08 Jan 2018 – Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun An...
Pilihan Redaksi
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
-
JAKARTA , 08 Jan 2018 – Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun An...
-
JAKARTA , 16 April 2018 – Sejumlah likuidator melakukan uji materiil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (...








